Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 KEBIJAKAN HUKUM PENGELOLAAN TANAH EKS HAK GUNA USAHA (HGU): STUDI EMPIRIS KONFLIK AGRARIA DI PT BSP Bahmid Fakultas Hukum. Universitas Asahan bahmid1979@gmail. Irda Pratiwi Fakultas Hukum. Universitas Asahan irdapratiwi1986@gmail. Siti Hajar Siregar Fakultas Hukum. Universitas Asahan siregar888@gmail. Abstract This study examines the governmentAos legal policy in addressing the issue of unauthorized management of land formerly under Right to Cultivate (HGU) permits, with a case study focused on the ex-HGU land of PT. BSP. The main problem highlighted is the lack of legal certainty regarding the landAos status after the HGU permit expires, as well as the weak oversight by local governments over illegal land use by the public. This research employs an empirical method through interviews with relevant stakeholders and finds that limited local authority, overlapping regulations between central and regional governments, and the lack of accurate land data are the primary obstacles in resolving the issue. In addition, social factors such as historical land claims by communities and the lack of transparency in land information further complicate conflict resolution. Therefore, synergy between central and regional governments, agrarian policy reform, and the strengthening of institutional capacity and a transparent land information system are necessary to promote agrarian justice and legal certainty. Keywords: Ex-HGU Land. Legal Policy. Agrarian Conflict. PT. BSP. Legal Certainty Abstrak Penelitian ini membahas kebijakan hukum pemerintah dalam menangani permasalahan pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan tanpa hak, dengan fokus studi kasus pada lahan bekas HGU milik PT. BSP. Permasalahan utama yang diangkat adalah tidak adanya kepastian hukum terkait status lahan setelah masa HGU berakhir, serta lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah terhadap pemanfaatan lahan secara ilegal oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode empiris melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, dan menemukan bahwa keterbatasan kewenangan daerah, tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah, serta kurangnya data pertanahan yang akurat menjadi hambatan utama dalam penanganan kasus ini. Aspek sosial seperti klaim historis masyarakat dan kurangnya transparansi informasi turut memperumit penyelesaian konflik. karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, reformasi kebijakan agraria, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan sistem informasi pertanahan yang transparan untuk mendorong keadilan agraria dan kepastian hukum. Kata Kunci: Tanah Eks HGU. Kebijakan Hukum. Konflik Agraria. PT. BSP. Kepastian Hukum PENDAHULUAN Penguasaan Negara hubungan hukum antara orang-orang dan Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar perbuatan-perbuatan ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 yang ada di Indonesia harus dan wajib untuk menentukan macam-macam hak atas tanah dikelola dan dimanfaatkan bagi sebesar- yang dapat diberikan baik pada orang besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. perorang atau bersama-sama dan badan Atas dasar ketentuan pasal 33 ayat . Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai pemanfaatan tanah di Indonesia didasarkan yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan pada prinsip bahwa seluruh sumber daya ruang angkasa , termasuk kekayaan alam agraria harus memberikan manfaat sebesar- yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara. Berdasarkan pembaharuan HGU yang diatur sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. pada Peraturan Pemerintah. PERMEN dan Terdapat Undang-Undang pengelolaan yang diberikan di atas tanah hak dengan ketentuan UUPA, terlihat sangat jelas ulayat pengaturan tersebut jelas bertentangan pemanfaatan dan pengelolaan tanah adalah dengan prinsip yang ada di dalam hak untuk kepentingan pemodal dan hal tersebut pengelolaan adalah hak menguasai dari diamanatkan Pasa1 33 ayat . UUD 1945. negara yang pelaksanaan kewenangannya Penguasaan terhadap tanah ini dimaksudkan untuk mengelola dan memanfaatkan tanah Pengaturan UUPA untuk kesejahteraan rakyat. Dalam perspektif Islam, tanah tidak Lahan-lahan yang dulunya dikuasai melalui HGU menyimpan potensi besar jika hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai amanah yang harus dikelola Adanya hambatan-hambatan secara adil dan bertanggung jawab. Mandat tanah HGU seperti karena adanya perubahan konstitusional mengamanatkan kepada negara status kawasan hutan, permasalahan tata bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan ruang, serta kendala terhadap pembebasan tanah sebagai bagian dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Alifa Nadya Salsabila And Dedy Hernawan. AuAnalisis Yuridis Penguasaan Tanah Terlantar Ex HGUOleh Masyarakat Desa Kasomalang,Ay Jurnal Litigasi 25. No. : 124Ae42. 2 Reffy Prayoga. AuKepastian Hukum Pemberian HGUBagi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing Berkaitan Pelaksanaan Investasi Perkebunan Dalam Rangka Pemanfaatan Hutan,Ay Journal Of Comprehensive Science (JCS) 2. No. : 658Ae68. Doi:10. 59188/Jcs. V2i2. 3 Denico Doly. AuKewenangan Negara Dalam Penguasaan Tanah: Redistribusi Tanah Untuk Rakyat,Ay Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 8. No. : 195Ae214. 4 Anna Triningsih And Zaka Firma Aditya. AuPembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi,Ay Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8. No. : 329, Doi:10. 33331/Rechtsvinding. V8i3. 5 H Nurdin. AuPolitik Hukum Pertanahan (Suatu Kajian Hukum Mengenai Hak Milik Dalam Peroses Pendaftaran Tana. ,Ay Meraja Journal 1. No. : 1, Https://Merajajournal. Com/Index. Php/Mrj/Article/Download /14/12. 6 Aditya Darmawan Zakaria. AuKebijakan Pemberian HGUDi Atas Hak Pengelolaan Dalam Perspektif UndangUndang Pokok Agraria,Ay Notaire 5. No. : 1, Doi:10. 20473/Ntr. V5i1. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar pemanfaatan atas sumber daya alam yang adanya konflik antar masyarakat mengenai dikelola oleh masyarakat atau suatu instansi batas desa. 7 Dalam konteks ini, penting untuk Diperlukannya Reformasi Agraria menegaskan bahwa pemegang HGU memiliki dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) larangan untuk meninggalkan tanah tanpa disebabkan adanya undang-undang sektoral melakukan pemeliharaan yang memadai, menjadi degradasi terhadap UUPA yang pada karena tindakan tersebut berpotensi berujung awalnya dimaksudkan untuk menjadi aturan pada pencabutan hak tersebut. 8 Dengan yang bersifat umum . ex generali. bagi pengaturan SDA menjadi sederajat dengan simbolik, maka penggunaan tanah memiliki undang-undang sektoral lainnya dan dengan makna nilai-nilai tertentu dan memiliki daya demikian menjadikan UUPA sebagai aturan kerja yang luas tergantung dari sudut pandang yang bersifat khusus . ex speciali. yang hanya mengatur bidang pertanahan. 11 Sudah untuk kepentingan bangsa atau negara, untuk banyak peraturan yang dibentuk sebagai kepentingan rakyat bersama, serta untuk langkah reformasi agraria yang dilakukan kepentingan rakyat sebagai kesatuan. seperti yang terbaru yaitu Undang-Undang Kasus ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Pertanahan. Cipta Kerja konflik, atau perkara tanah yang disampaikan menormakan mengenai pertanahan sebagai Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kantor Wilayah BPN. Kantor Pertanahan HGU diberikan kepada Warga Negara sesuai kewenangannya untuk mendapatkan Indonesia dan Badan Hukum yang tunduk penanganan dan penyelesaian sesuai dengan dengan hukum Indonesia dan berkedudukan ketentuan peraturan perundang-undangan. di Indonesia, sebagaimana Pasal 19 PP Pemerintah 18/2021. 13 Pemerintah melalui BPN berperan mengatur dan mengawasi penggunaan dan penting dalam menjaga keteraturan hukum Dian Aries Mujiburohman. AuMenyoal Penafsiran Tanah Telantar,Ay Jurnal Yudisial 11, no. : 1, doi:10. 29123/jy. 8 Muhammad Rizaldi. Dian Aries Mujiburohman, and Dwi Wulan Pujiriyani. AuMediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara HGUDan Hak Milik,Ay Widya Bhumi 3, no. : 137Ae51, doi:10. 31292/wb. 9 Muhammad Galang Asmara. Mr. Arba, and Yanis Maladi. AuPenyelesaian Konflik Pertanahan Berbasis NilaiNilai Kearifan Lokal Di Nusa Tenggara Barat,Ay Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, no. : 1, doi:10. 22146/jmh. 10 Elgha Kusuma Mahardhika et al. AuKedudukan Akta Perdamaian Dalam Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,Ay 549Ae64, doi:10. 24843/JMHU. atas tanah, termasuk menertibkan penguasaan lahan eks HGU yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah. Perlindungan hukum 11 Triningsih and Aditya. AuPembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi. Ay 12 Yoppie Christian et al. AuIregularitas Agraria AoTanah TimbulAo (Aanslibbin. Dan Perubahan Lanskap Di Wilayah Pesisir Ujung Pangkah. Gresik Jawa TimurAo,Ay Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 5, no. 230Ae43, doi:10. 31292/jb. 13 Salsabila And Hernawan. AuAnalisis Yuridis Penguasaan Tanah Terlantar Ex HGUOleh Masyarakat Desa Kasomalang. Ay Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 dalam sistem hukum pertanahan saat ini peraturan perundang- undangan. 16 Berlarut- memiliki kelemahan yang sangat mendasar keterikatan di antara masyarakat lokal dan dokumen yang mendukung kepemilikan atas mempengaruhi jumlah kepala keluarga yang mendiami tanah eks HGU. Perlindungan hukum terhadap lahan yang terjadi sengketa Berakhirnya HGU dapat terjadi karena harus dianalisis terlebih dahulu melalui asal- habis jangka waktu, tidak dipenuhinya syarat, usul pembagian dan penetepan kepemilikan pelepasan hak, pencabutan untuk kepentingan yang sah atas lahan. Tanah yang masih aktif dikelola atau mengakibatkan tanah menjadi eks HGU. dimanfaatkan oleh masyarakat tidak dapat Pemanfaatan tanah dilakukan dalam rangka beralih menjadi tanah negara kecuali tanah untuk mengurangi adanya penelantaran tanah tersebut hapus karena jangka waktu habis, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh terlantar dan tidak produktif, digunakan untuk 18 Pertanahan Nasional mengenai kepentingan umum, musnah atau hilang oleh data-data bekas tanah-tanah partikelir yang sebab bencana alam serta yang terakhir kembali pada pemiliknya. 15 Secara ideal, tanah eks HGU yang tidak dimohonkan pendaftaran tanah untuk mendapat sertipikat perpanjangannya atau tidak dimanfaatkan tertib dan datanya valid. harus dikembalikan kepada negara dan kegiatan Pendaftaran Tanah akan memberikan dikelola untuk kepentingan umum. Upaya Akibat Hukum yaitu adanya surat tanda bukti yuridis yang dapat dilakukan dalam hal kepemilikan hak atas tanah oleh pemerintah yang disebut juga dengan sertifikat tanah. HGU Dilakukannya terhalang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah melakukan penyesuaian hak atau peralihan hak yang dilakukan dengan cara pelepasan hak oleh pemegang hak untuk dimohonkan kembali atau dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan dalam 14 Kecamatan Simpang Keramat. AuPerlindungan Hukum Terhadap Lahan Warga Dalam Sengketa Penetapan HGUPt . Setya AgungAy VII, no. 15 Tamarine Camalia And Taupiqqurrahman. AuStatus Tanah Ulayat Atas HGUYang Telah Berakhir (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2. ,Ay De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6. No. : 423Ae32. Doi:10. 30596/Delegalata. 16 Shella Eldy Novita. AuAnalisis Yuridis Atas Kendala Perpanjangan HGUDengan Adanya Rencana Eksisting Antara Rencana Tata Ruang Wilayah,Ay Jurnal Law of Deli Sumatera Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. Zaenal Arifin and Nikmatul Wachidah. AuPelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Usaha,Ay AlAdl : Jurnal Hukum 15, no. : 270, doi:10. 31602/aladl. 18 Doly. AuKewenangan Negara Dalam Penguasaan Tanah: Redistribusi Tanah Untuk Rakyat. Ay 19 Yohanes Aditya. AuSengketa Penerbitan Hak Pakai Di Atas Bekas Tanah Partikelir ( Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 K / Pdt / 2019 ) Sengketa Penerbitan Hak Pakai Di Atas Bekas Tanah Partikelir ( Analisis PutusanAy 4 . 20 Aksar Aksar et al. AuRekonstruksi Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Pada BPN,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia . 537Ae49, doi:10. 14710/jphi. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Problematika tanah eks HGU sering pemanfaatan dan penggunaan tanah secara menimbulkan konflik antara penggarap lokal dengan pemegang hak yang sah, terutama termasuk hak ulayat dan masyarakat adat. pengelolaan yang tidak jelas. Pasal 8 ayat . Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan Peraturan BPN tanah eks HGU masih menghadapi tantangan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata cara dalam memberikan kepastian hukum dan pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan Hak pengelolaan, bagi pemilik Kebijakan- kebijakan yang atas tanah, maka dalam waktu 1 tahun harus melepaskan atau mengalihkan hak milik atas menempatkan pemerintah dan swasta sebagai tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi aktor dominan dalam proses pembangunan 21 Hak pengelolaan yang diberikan ini sengketa atau konflik. 25 Peraturan Pemerintah Menteri Agraria/Kepala menghadirkan krisis agraria hak-hak Nomor Tahun mementingkan diri pribadi dan tidak diawasi penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dengan baik. 22 Negara berada dalam posisi sehingga banyak terdapat tambahan, hal ini terlihat dari jumlah Pasal yang lebih banyak mengambil alih tanah yang telah dilekati hak dan isi Peraturan Pemerintah tersebut yang milik, negara tidak dapat mengambil alih lebih memberikan jaminan kepastian hukum tanah tersebut tanpa melalui prosedur yang dalam hal kepemilikan tanah. telah ditentukan dan juga berkewajiban untuk Permasalahan pertanahan di Indonesia memberikan ganti rugi yang dapat diterima tidak hanya sebatas keberadaan mafia tanah secara sukarela oleh pemegang hak milik atas namun juga terdapat permasalahan lainnya tanah yang akan diambil alih tersebut. yang sangat substansial. 27 Kasus PT. BSP Dalam konteks pertanahan, pembuatan Asahan hukum dan kebijakan pertanahan harus 21 Nurdin. AuPolitik Hukum Pertanahan (Suatu Kajian Hukum Mengenai Hak Milik Dalam Peroses Pendaftaran Tana. Ay 22 Diya Ul Akmal. Hanif Fitriansyah, and Fauzziyyah Azhar Ramadhan. AuReformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Hak Secara Melawan Hukum,Ay Negara Hukum 14, no. : 193Ae Agus Surono. AuPerlindungan Hak Korban Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Di Kabupaten Kendal,Ay Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, 4 . : 391, doi:10. 30641/dejure. Amiludin Amiludin. AuPolitik Hukum Pertanahan Dan Otonomi Daerah (Kebijakan Dan Kewenangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah Terkait Pertanaha. ,Ay Journal of Government and Civil Society 2, no. : 19, doi:10. 31000/jgcs. 25 Asmara. Arba, and Maladi. AuPenyelesaian Konflik Pertanahan Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal Di Nusa Tenggara Barat. Ay Helena Sumiati. Andriansah, and Bagio Kadaryanto. AuKepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia,Ay Yustisia Merdeka : Jurnal Ilmiah Hukum 7, no. : 135Ae45, doi:10. 33319/yume. 27 Ul Akmal. Fitriansyah, and Ramadhan. AuReformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Hak Secara Melawan Hukum. Ay Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 HGU memerlukan analisis mendalam terhadap dengan pidana penjara paling lama 4 . Atas pengelolaan tanah tanpa hak yang jelas. penelitian ini mengangkat dua isu pokok: 1. Dalam penelitian ini, fokus utama tertuju bagaimana kebijakan hukum mengenai daerah pada sengketa pertanahan yang melibatkan dan pusat dalam menangani pengelolaan PT. Perkebunan dan masyarakat setempat, tanpa izin tersebut? 2. apa hambatan utama yaitu kasus tumpang tindih antara klaim pemerintah dalam melakukan penelusuran kepemilikan dan penguasaan lahan yang status lahan terhadap penggunaan lahan eks dihadapi oleh masyarakat. 28 Menjamurnya HGU secara ilegal? penyerobotan tanah tanpa hak dan melawan Berbeda dengan penelitian-penelitian hukum yang terjadi di Indonesia, maka sebelumnya yang umumnya menempatkan pemerintah Indonesia dan aparatur penegak tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persoalan normatif mengenai hapusnya hak (Kepolisian/Kejaksaan/stakeholder atau sebagai sengketa antara pemegang HGU harus bertindak dengan tegas, tanpa pandang dan masyarakat, penelitian ini mengajukan bulu, karena penyerobotan tanah seperti yang kekosongan dan fragmentasi kewenangan pemerintah daerah pasca berlakunya PP pengusaha adalah milik PTPN Xi . nak Nomor 18 Tahun 2021 sebagai sumber utama perusahaan BUMN/holding Perkebunan/flat ketidakpastian hukum atas tanah eks HGU. , diaman kejahatan ini . enyerobotan Penelitian ini secara empiris menunjukkan tana. sebagaimana yang diatur didalam bahwa konflik penguasaan tanah eks HGU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal tidak semata-mata disebabkan oleh tindakan 385 KUHP Aukejahatan yang ada didalam ilegal masyarakat atau kelalaian pemegang pasal 385 KUHP ini disebut dengan kejahatan HGU, melainkan oleh ketiadaan mekanisme stellionnaat yang berarti penggelapan hak atas hukum operasional di tingkat daerah untuk barang-barang yang tidak bergerak, barang- barang yang tidak bergerak misalnya tanah, diperpanjangnya HGU. Melalui studi kasus sawah, gedung, dan lain- lain. Ay Diancam PT BSP di Kabupaten Asahan, artikel ini 28 Rizaldi. Mujiburohman, and Pujiriyani. AuMediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara HGUDan Hak Milik. Ay 29 Junaedi Junaedi. AuPidana Okupasi HGU(Hg. Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Di Sektor Perkebun,Ay Armada : Jurnal Penelitian Multidisiplin 2. No. 484Ae500. Doi:10. 55681/Armada. V2i7. 30 Contohnya dalam Henderikus Jon. Danar Aswin & Abdullah. AuPenyelesaian Konfluk Tanah Eks Hak Gunas Usaha: Studi Kasus Administrasi PublikAy. The Indonesian Institute of Science and Technology Research,2. , 1 Ae 12. https://doi. org/10. 56741/jgi. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 merangkum seluruh temuan penelitian serta menawarkan rekomendasi strategis untuk antara rezim administrasi pertanahan pusat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kepastian menghasilkan ruang abu-abu hukum . egal hukum agraria. yang memungkinkan terjadinya II. METODE PENELITIAN okupasi tanah tanpa hak dan konflik agraria Penelitian ini menggunakan metode yang berlarut. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memperkaya kajian kebijakan hukum pertanahan, tetapi juga memberikan basis empiris bagi perumusan ulang peran pemerintah daerah dalam tata kelola tanah eks Artikel ini disusun secara sistematis Pembahasan . pengelolaan tanah eks HGU. Spesifikasi deskriptif-analitis dengan mengambil lokasi studi kasus pada lahan bekas HGU milik PT BSP. Data dalam penelitian ini bersumber komprehensif mengenai kebijakan hukum dan hambatan dalam pengelolaan tanah eks HGU. memahami realitas kebijakan hukum dalam HGU di Indonesia. dari dua jenis data, yaitu: Data Primer: Diperoleh mengenai metode penelitian empiris yang langsung melalui teknik wawancara digunakan dalam melakukan pengumpulan mendalam dengan informan kunci data melalui wawancara dengan pemangku yang terlibat konflik dan Pemerintah Daerah Selanjutnya, kebijakan hukum pemerintah daerah dalam (Pemd. , menangani pengelolaan tanah tanpa izin di Pertanahan Nasional (BPN), serta lahan PT BSP, termasuk mengulas batasan anggota masyarakat yang tergabung kewenangan daerah dan kekosongan hukum dalam Kelompok Tani. yang terjadi di tingkat lokal. Bagian kedua akan membedah hambatan utama Data Sekunder: Badan Mencakup bahan perundang-undangan di bidang agraria penelusuran status lahan, mulai dari aspek dan otonomi daerah, serta bahan ketiadaan data yang akurat, tumpang tindih hukum sekunder yang terdiri dari kewenangan antarlembaga, hingga kendala literatur, artikel jurnal, dan dokumen sumber daya di lapangan. Sebagai penutup, administratif terkait status lahan PT artikel ini akan menyajikan simpulan yang BSP. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Tahap analisis data dilakukan secara untuk kepentingan pribadi atau komunal, kualitatif, di mana data hasil wawancara dan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memicu studi dokumen diolah secara sistematis untuk konflik kepemilikan dan pengelolaan lahan antara PT BSP Asahan dan kelompok- antarlembaga, tumpang tindih regulasi, serta Kelompok Tani yang mengklaim sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut. kepastian hukum atas tanah eks HGU. 31 Hasil Ketidak jelasan status hukum lahan eks HGU ini menimbulkan ketegangan, terutama karena pihak PT BSP masih menganggap lahan penggunaan tanah yang berorientasi pada tersebut dalam proses perpanjangan hak, keadilan agraria. sementara Kelompok Tani menilai lahan sudah kembali menjadi milik negara dan i. HASIL PENELITIAN DAN dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. PEMBAHASAN Dalam praktiknya, sejumlah petani 1 Kebijakan Hukum Daerah Dalam Menangani Pengelolaan Tanah Eks Hgu Tanpa Izin mulai menggarap lahan tanpa izin resmi, yang kemudian dianggap sebagai penguasaan lahan Tanah eks HGU yang belum memiliki Perselisihan ini diperparah oleh lemahnya kejelasan status hukum pasca berakhirnya izin pengawasan dan tidak adanya kejelasan sering kali dimanfaatkan secara sepihak oleh masyarakat atau pihak swasta tanpa hak yang menyelesaikan persoalan hak atas tanah Permasalahan pengelolaan tanah eks tersebut, sehingga membuka ruang bagi HGU di wilayah PT BSP telah menimbulkan tumpang tindih klaim dan potensi konflik polemik di tengah masyarakat, khususnya antar masyarakat. Tidak adanya transparansi terkait kepastian hukum atas status lahan informasi mengenai status legal tanah dari Sebagian Pemda mengira bahwa masa berlaku HGU milik PT pertanahan menambah ketidakpastian dan BSP telah berakhir dan hingga kini belum dilakukan perpanjangan secara resmi. Akibat menggambarkan lemahnya pengawasan dan kebijakan hukum daerah dalam menyikapi mengklaim dan memanfaatkan lahan tersebut sengketa lahan eks HGU, serta menuntut 31 Emmi Rahmiwita Nasution. Mendesain Penulisan Ilmiah dalam Penelitian Hukum, (Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara, 2. , hlm. 198 Ae 199 32 Hasil Wawancara dengan Bapak Agus Pranoto. Kepala Bidang Hukum Sekretariat Pemkab Asahan, pada tanggal 14 Juli 2025 Situasi Pemda memastikan perlindungan hukum yang adil dan penataan kembali penggunaan tanah HGU Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 diperpanjang secara sah. 33 Perlu dilakukan penataan kembali untuk mewujudkan tanah antara kebijakan pusat dan daerah dalam sebagai sumber kesejahteraan rakyat, untuk Ketidakharmonisan meningkatnya potensi konflik horizontal di Pemda tidak memiliki kewenangan tengah masyarakat. penuh dalam hal pengelolaan dan penentuan Kewenangan Pemda status tanah HGU, karena otoritas utama terbatas, terutama ketika terjadi konflik agraria yang melibatkan perusahaan besar BPN/ATR. Hal ini menyebabkan keterbatasan seperti PT BSP dengan Kelompok Tani atau tindakan yang dapat diambil oleh Pemda ketika terjadi konflik atau penyalahgunaan terkait pengurusan hak atas tanah, termasuk lahan, seperti dalam kasus sengketa antara PT BSP Asahan dengan Kelompok Tani. Ketika HGU, masa berlaku HGU milik PT BSP berakhir. Kementerian muncul kekosongan hukum terkait kejelasan Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN). status tanah, yang kemudian dimanfaatkan Hal ini menyebabkan Pemda tidak memiliki oleh berbagai pihak untuk mengklaim atau kewenangan langsung untuk menyelesaikan mengelola lahan tersebut tanpa dasar hukum permasalahan tumpang tindih lahan antara PT yang jelas. Kekosongan hukum dan celah BSP dengan Kelompok Tani, meskipun Kewenangan menyisakan permasalahan yang berkelanjutan 38 Akibatnya. Pemda hanya tanpa solusi konkrit untuk mengatasinya35. Kelompok Tani mengklaim bahwa lahan mediator, bukan sebagai pengambil keputusan tersebut seharusnya menjadi hak masyarakat 39 Ketiadaan kewenangan substantif karena sudah tidak lagi digunakan oleh perusahaan dan dianggap sebagai tanah sengketa agraria berjalan lambat, tidak efektif. PT BSP masih mempertahankan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi klaim penguasaan atas tanah dengan dalih pengajuan perpanjangan izin HGU atau 33 Ibid. Hal keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah Ana Silviana. AuHGU(HGU) Hapus Karena Diterlantarkan (Studi Kasus HGU PT Bali Anacardia/BA Di Kabupaten Sumba Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timu. ,Ay Law. Development and Justice Review 2, no. : 212Ae 32, doi:10. 14710/ldjr. 35 Ul Akmal. Fitriansyah, and Ramadhan. AuReformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Hak Secara Melawan Hukum. Ay 36 Hasil Wawancara dengan Bapak Agus Pranoto. Kepala Bidang Hukum Sekretariat Pemkab Asahan, pada tanggal 14 Juli 2025 37 Ibid. 38 Ibid. 39 Ibid. 40 Ibid. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 agar persoalan agraria seperti tumpang tindih maupun mediasi. 45 Kondisi ini menegaskan lahan eks HGU dapat ditangani secara adil pentingnya penyusunan kebijakan hukum dan berkelanjutan. 41 Mereka juga berpegang daerah yang berpihak pada kepentingan pada keyakinan bahwa tanah tersebut adalah publik, berlandaskan prinsip keadilan, dan hak mereka, sehingga penolakan terhadap sinkron dengan kebijakan nasional terkait reforma agraria dan tata guna lahan. mempertahankan klaim atas tanah tersebut. Permasalahan tanah eks HGU antara PT Permasalahan tanah eks HGU antara PT BSP dan Kelompok Tani tidak hanya BSP dengan Kelompok Tani di wilayah menghadirkan hambatan dari aspek hukum, tersebut semakin kompleks akibat ketiadaan tetapi juga menimbulkan kompleksitas dari kebijakan hukum yang spesifik dari Pemda. sisi sosial. Secara hukum, ketidakjelasan Hingga saat ini. Pemda belum mengeluarkan status lahan apakah HGU telah diperpanjang. Peraturan Daerah maupun kebijakan tertulis sedang dalam proses, atau telah berakhir lainnya yang secara langsung mengatur berbagai pihak untuk mengklaim penguasaan penggunaan lahan eks HGU yang belum lahan, termasuk Kelompok Tani yang merasa 43 Ketidakhadiran regulasi ini memiliki hak historis atau moral atas tanah menciptakan kekosongan hukum di tingkat 47 Sayangnya dari pihak perusahaan lokal, yang berdampak pada lambatnya maupun instansi pertanahan, ditambah belum respons Pemda terhadap klaim penguasaan Kelompok Tani Pemda, keberlanjutan operasional PT BSP. 44 Di berjalan lamban. Dari sisi sosial, ketegangan antara masyarakat lokal dan perusahaan tarik-menarik perusahaan dan masyarakat, peran Pemda seharusnya menjadi kunci dalam memberikan munculnya aksi penguasaan lahan secara kepastian hukum, perlindungan sosial, dan mandiri oleh Kelompok Tani, yang dalam keadilan agraria. Namun tanpa dasar hukum beberapa kasus menimbulkan konflik di yang jelas. Pemda kesulitan mengambil antara sesama warga maupun konflik antara langkah tegas, baik dalam hal penertiban masyarakat dan aparat. 48 Kurangnya ruang dialog yang inklusif dan tidak adanya forum 41 Ibid. penyelesaian agraria di tingkat lokal semakin Aprilia Puspitasari and Putri Legiman. AuStudi Kasus Sengketa Antara Pemilik Tanah HGU Dengan Masyarakat Dan Upaya Perbaikan Pendaftaran Tanah Di Wilayah Simongan,Ay Jurnal Sains Student Research 3, no. : 186Ae98, doi:https://doi. org/10. 61722/jssr. 43 Ibid. 44 Hasil Wawancara dengan Bapak Jefri Sitohang. Masyarakat Kelompok Tani, pada tanggal 11 Juli 2025 45 Ibid. 46 Ibid. 47 Hasil Wawancara dengan Bapak Jefri Sitohang. Masyarakat Kelompok Tani, pada tanggal 11 Juli 2025 48 Ibid. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 memperparah keadaan. 49 Hambatan hukum penanganan konflik agraria, serta membuka dan sosial ini saling terkait, dan jika tidak ruang partisipatif bagi Kelompok Tani dalam Upaya tersebut perlu diiringi dengan transparansi informasi kepada publik dan penguatan penguasaan sumber daya agraria di daerah kelembagaan daerah agar konflik tanah eks HGU ini tidak terus berlarut tanpa solusi yang Dalam menghadapi konflik penguasaan tanah eks HGU antara PT BSP dan Kelompok 2 Hambatan Utama Pemerintah Tani. Pemda dihadapkan pada tantangan Dalam Melakukan Penelusuran untuk merumuskan strategi penegakan hukum Status Penggunaan Namun, hingga Secara Ilegal kepentingan masyarakat. Lahan Lahan Terhadap Eks Hgu saat ini, langkah-langkah yang dilakukan oleh Permasalahan lahan eks HGU yang Pemda masih bersifat parsial dan lebih digunakan tanpa hak menjadi isu yang daripada penyelesaian struktural berbasis termasuk di wilayah operasional PT BSP. Pemda belum memiliki instrumen Lahan yang sebelumnya dikuasai melalui regulatif yang kuat untuk menangani konflik skema HGU oleh PT BSP kini menjadi objek agraria ini, sehingga keterlibatannya lebih konflik, terutama karena status hukumnya sebagai penengah, bukan sebagai otoritas yang belum sepenuhnya jelas di mata publik. 53 Keterbatasan kewenangan dalam Meskipun pihak PT BSP menyatakan bahwa hal pengaturan status HGU membuat Pemda mereka tengah dalam proses perpanjangan sulit untuk mengintervensi secara langsung izin HGU. Kelompok Tani di sekitar kawasan terhadap legalitas penguasaan lahan. Meski tersebut menganggap bahwa masa berlaku demikian, terdapat sejumlah strategi potensial HGU telah habis dan tidak diperpanjang. yang dapat dikembangkan, seperti mendorong Asumsi ini mendorong sebagian masyarakat pemeriksaan pertanahan secara menyeluruh, untuk mulai menggarap dan menguasai lahan memperkuat koordinasi dengan BPN dan Kementerian ATR, membentuk tim terpadu pemerintah maupun instansi berwenang. Ketidakjelasan status hukum lahan, minimnya 49 Ibid. 50 Ibid. informasi yang terbuka kepada publik, serta Hasil Wawancara dengan Bapak Agus Pranoto. Kepala Bidang Hukum Sekretariat Pemkab Asahan, pada tanggal 14 Juli 2025 52 Ibid. 53 Ibid. 54 Ibid. 55 Ibid. 56 Ibid. 57 Ibid. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 ketiadaan penegasan hukum dari Pemda memperparah situasi. 58 Akibatnya, muncul perusahaan, serta menimbulkan tantangan termasuk dari Kelompok Tani yang mengira baru bagi pemerintah dalam melakukan bahwa HGU PT BSP telah berakhir. penelusuran status lahan, pengawasan, dan Ketiadaan penertiban terhadap penggunaan tanah eks Situasi pemerintah dalam melakukan penelusuran status lahan dan penegakan hukum secara 64 Integrasi dan pembaruan data hukum yang berpihak pada keadilan serta pertanahan menjadi kebutuhan mendesak kepastian hukum bagi semua pihak yang 60 Pembongkaran ini dilakukan oleh mencegah konflik agraria yang berkelanjutan. HGU penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kebijakan dalam pengelolaan tanah eks HGU. Masyarakat yang terkena dampak sering Permasalahan pengelolaan tanah eks kali merasa dirugikan karena minimnya HGU antara PT BSP dan Kelompok Tani informasi mengenai status kepemilikan tanah semakin rumit akibat adanya tumpang tindih 61 Salah satu hambatan utama dalam kewenangan antar lembaga pemerintah yang penyelesaian permasalahan pengelolaan tanah menangani urusan pertanahan. Permasalahan eks HGU yang melibatkan PT BSP dan pengelolaan tanah eks HGU yang melibatkan Kelompok Tani adalah ketiadaan data yang PT BSP dan Kelompok Tani menjadi semakin akurat, lengkap, dan terpadu antar lembaga. kompleks karena tidak adanya kejelasan batas Hingga kini, belum terdapat satu sistem informasi pertanahan yang secara menyeluruh memuat status hukum, batas wilayah, masa HGU, lembaga-lembaga Pemda. ATR/BPN. pihak-pihak Masing-masing lembaga memiliki fungsi dan peran yang berbeda, namun sering kali tidak Kondisi 58 Ibid. 59 Ibid. 60 Ibid. 61 Puspitasari and Legiman. AuStudi Kasus Sengketa 63 Ibid. Antara Pemilik Tanah HGU Dengan Masyarakat Dan Upaya Perbaikan Pendaftaran Tanah Di Wilayah Simongan. Ay 62 Ibid. 64 Ibid. 65 Ibid. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 kebijakan, dan pemberian informasi kepada disengketakan, sementara Kelompok Tani Pemda berupaya menengahi konflik terus mendesak pengakuan atas hak garap atau melakukan verifikasi penguasaan lahan, 67 Ketiadaan koordinasi yang jelas mereka terkendala oleh terbatasnya akses antar lembaga serta minimnya payung hukum terhadap data pertanahan yang dikuasai oleh yang mengatur peran masing-masing instansi dalam konflik agraria turut memperlambat proses penyelesaian dan memperbesar potensi melibatkan Pemda secara optimal dalam konflik sosial di lapangan, karena selama ini proses administrasi HGU. Konflik agraria pihak BPN sifatnya hanya menunggu laporan, yang terjadi tidak kunjung terselesaikan Kementerian Sebaliknya. ATR BPN bingung mengenai siapa yang berwenang Dalam konflik pengelolaan tanah eks menentukan legalitas atas lahan tersebut. HGU antara PT BSP dan Kelompok Tani. Situasi ini menekankan perlunya harmonisasi hambatan sosial dan politik di lapangan kewenangan antar lembaga dan penyusunan menghambat penyelesaian sengketa secara persoalan pengelolaan tanah eks HGU secara Di tingkat sosial, banyak anggota komprehensif dan berkeadilan. BPN sebagai Kelompok Tani yang telah menggarap lahan institusi yang berwenang atas administrasi eks HGU secara turun-temurun merasa dan legalitas hak atas tanah berada di bawah memiliki keterikatan emosional dan historis kendali pemerintah pusat. Sementara itu, dengan tanah tersebut. Mereka beranggapan Pemda, masyarakat, terlebih karena mereka meyakini pengawasan penggunaan lahan di wilayahnya, bahwa masa berlaku HGU milik PT BSP telah berakhir dan tidak diperpanjang. 69 PT menentukan status hukum lahan eks HGU. BSP tetap mengklaim lahan sebagai bagian Ketidaksinkronan antara pusat dan daerah ini dari proses perpanjangan yang sah secara Kondisi menyelesaikan sengketa yang terjadi, karena ketegangan yang sulit dihindari, terutama setiap lembaga memiliki batasan yurisdiksi karena tidak adanya mekanisme komunikasi dan prosedur masing-masing. Dalam kasus terbuka yang menjembatani kedua pihak. PT BSP. Pemda tidak dapat mengambil keputusan tegas mengenai status lahan yang 66 Hasil Wawancara dengan Bapak Agus Pranoto. Kepala Bidang Hukum Sekretariat Pemkab Asahan, pada tanggal 14 Juli 2025 67 Ibid. 68 Ni Nyoman and Adi Astiti. AuAkibat Hukum Terhadap Penelantaran Tanah Hak Guna Bangunan,Ay Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 5, no. : 800Ae817. 69 Ibid. 70 Op. Cit. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar Dalam penelusuran status lahan oleh pemerintah pengelolaan tanah eks HGU yang melibatkan sebagai dasar kebijakan dan penegakan Pemda hukum yang objektif, penelusuran status dihadapkan pada keterbatasan sumber daya lahan yang dilakukan tidak boleh berhenti yang cukup signifikan. Keterbatasan ini BSP ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Kelompok Tani, penelusuran status lahan, pengawasan, dan penguasaan aktual, dan hubungan historis penanganan konflik agraria di lapangan. masyarakat terhadap lahan. Permasalahan kurangnya tenaga ahli di bidang hukum pengelolaan tanah eks HGU tanpa hak yang pertanahan, pemetaan lahan, dan resolusi melibatkan PT BSP Asahan dan Kelompok konflik juga menjadi penghambat utama Tani menjadi semakin rumit karena tidak dalam menyusun kebijakan yang tepat dan adanya kejelasan mengenai siapa yang berhak merespons cepat dinamika yang terjadi. secara sah atas tanah tersebut setelah izin Pemda HGU berakhir. Dalam kondisi ini. Kelompok administratif yang tidak akurat atau sudah Tani kadaluarsa, tanpa didukung oleh verifikasi kebutuhan ekonomi dan kedekatan historis Ketiadaan dengan wilayah tersebut, sementara PT BSP dukungan teknologi dan sistem informasi masih melakukan klaim kepemilikan atau pertanahan yang terpadu juga memperburuk penguasaan secara de facto. keadaan, sehingga proses identifikasi status Ketidakhadiran data penelusuran status tanah, pelaku penguasaan ilegal, hingga penegakan hukum menjadi tidak efektif. menyebabkan kebijakan pemerintah kerap Akibat dari keterbatasan ini adalah berlarut- tumpang tindih dan tidak berpihak secara adil. larutnya konflik antara Kelompok Tani dan Penguatan kapasitas penelusuran status lahan PT BSP, serta semakin jauhnya harapan tidak hanya menjadi alat untuk membentuk masyarakat terhadap hadirnya pemerintah kebijakan berbasis data, tetapi juga sebagai sebagai penengah yang adil dan mampu memberikan kepastian hukum. mempertimbangkan aspek sosial, historis, dan Untuk Kajian yang tajam terhadap dinamika permasalahan pengelolaan tanah eks HGU hubungan antara PT BSP dan Kelompok Tani yang melibatkan PT BSP dengan Kelompok akan memberikan gambaran yang lebih adil Tani, dan objektif sebagai dasar dalam menetapkan arah kebijakan redistribusi tanah maupun 71 Op. Cit. 72 Ibid. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Pemda cenderung mengambil ketidakpastian hukum dan membuka ruang posisi netral dan enggan terlibat secara aktif, terjadinya praktik penguasaan tanah tanpa dengan alasan bahwa persoalan status tanah izin, baik oleh kelompok masyarakat maupun eks HGU merupakan urusan pemerintah oleh pihak swasta yang mengklaim bekas pusat, khususnya Kementerian Agraria dan HGU Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) yang memiliki Dibutuhkan kewenangan dalam penerbitan, perpanjangan, penguatan kapasitas kelembagaan pemda agar atau pengakhiran hak atas tanah skala besar seperti HGU. mediatif, dan solutif secara maksimal. Pemda Pemda keterlibatannya terbatas hanya pada aspek legitimasi hukum untuk mengambil peran fasilitasi administratif atau pelaporan semata, aktif, misalnya melalui pembentukan tim bukan pada pengambilan keputusan strategis mengenai status lahan atau penyelesaian pengusulan revisi tata ruang wilayah, serta menjalin koordinasi intensif dengan BPN dan Sikap memperlemah upaya penyelesaian konflik, kementerian terkait. karena mengabaikan kenyataan bahwa konflik Kebijakan penguasaan lahan tersebut terjadi secara kolaboratif dari pemda dapat menjadi kunci langsung di wilayah hukum dan sosial agraria secara berkeadilan, mencegah konflik Padahal desentralisasi. Pemda memiliki peran penting tanah eks HGU berjalan sesuai dengan prinsip dalam menyusun dan menjalankan kebijakan- keberlanjutan dan hak atas tanah yang setara kerangka otonomi daerah dan semangat Meskipun pertanahan, kehutanan, dan pembangunan administratif kewenangan atas pemberian dan pencabutan HGU berada pada pemerintah Pemda pusat melalui Kementerian ATR/BPN, hal ini tidak lantas menutup ruang bagi Pemda untuk langkah-langkah penguasaan tanah oleh masyarakat, dinamika strategis yang berbasis pada kepentingan Kelompok Tani, serta ketegangan sosial yang Dalam konteks otonomi daerah, pemda muncul akibat tumpang tindih klaim antara memiliki kewenangan untuk mengatur dan masyarakat dan pihak perusahaan. Absennya mengelola urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, termasuk urusan pertanahan Pemda dalam skala lokal yang menyentuh aspek Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 sosial-ekonomi masyarakat. Pemda dapat Justru peran aktif Pemda menjadi faktor penentu keberhasilan penyelesaian masalah pengelolaan tanah eks HGU tanpa hak, karena merekalah yang paling dekat Kepala Daerah yang mengatur pemanfaatan dengan realitas di lapangan dan memiliki dan pendayagunaan tanah eks HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak Lebih lanjut. Pemda juga dapat Tanpa inisiatif dan keberanian membentuk tim atau satuan tugas khusus Pemda, konflik antara PT BSP dan Kelompok yang bertugas memverifikasi kondisi nyata di Tani hanya akan terus berlangsung dalam lapangan, termasuk mendata pihak-pihak ketidakpastian, merugikan banyak pihak, dan menciptakan acuan buruk dalam penegakan menelusuri dasar hukum penguasaan tersebut, keadilan agraria di tingkat lokal. Pemda perlu dan mengidentifikasi kelompok masyarakat membentuk tim lintas sektor yang melibatkan yang memiliki hubungan historis atau kultural unsur BPN, aparat daerah, akademisi, dan dengan lahan eks HGU. Berdasarkan data masyarakat sipil agar penelusuran status lahan tersebut. Pemda dapat menjadi mediator aktif berlangsung menyeluruh dan independen. Dukungan Peraturan Daerah dan PT BSP, serta prioritas agar proses penelusuran status lahan bahan pertimbangan dalam proses redistribusi tidak terhambat oleh keterbatasan birokrasi, atau penertiban hak atas tanah. Pemda dapat pemerintah juga harus memperkuat sistem data pertanahan yang terintegrasi dan mudah perencanaan tata diakses, agar informasi status tanah dapat memasukkan lahan eks HGU ke dalam rencana penggunaan tanah yang lebih inklusif strategis yang perlu diterapkan mencakup dan pro-masyarakat, seperti untuk reforma penyelarasan aturan lembaga negara yang agraria atau pengembangan ekonomi lokal berwenang, pembentukan lembaga khusus berbasis pertanian rakyat. untuk menangani konflik HGU, penguatan Kewenangan formal berada di pusat. Pemda tetap memiliki ruang gerak yang pendekatan regulatif, administratif, sosial, dan ATR/BPN menyampaikan hasil temuannya secara formal Kementerian Solusi kapasitas aparat hukum, serta kebijakan yang 73 Ibid. 74 Ibid. Awaliana Maulida Rofy. AuPerlindungan Hukum Terhadap Pemegang HGU(HGU) Dalam Konflik Pertanahan Menurut Hukum Di Indonesia,Ay JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG, 2025, 27Ae34. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Bahmid. Pratiwi, & S. Siregar ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 HGU tanpa izin. Hambatan utama meliputi IV. KESIMPULAN keterbatasan data pertanahan yang akurat dan Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pemerintah daerah dalam menangani pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) mencerminkan keberpihakan dan ketegasan yang memadai dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria. Berdasarkan hasil wawancara, pemerintah daerah masih memandang penyelesaian konflik tanah eks HGU, khususnya pada bekas lahan PT BSP. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga perannya lebih bersifat pasif dan menunggu kebijakan dari otoritas Kondisi strategisnya dalam menjaga stabilitas sosial penguasaan faktual di lapangan, serta belum hak guna usaha tidak diperpanjang. Di sisi dilibatkan secara penetapan maupun penyelesaian status hukum tanah sehingga masih berada dalam kondisi ketidakpastian hukum, meskipun memiliki legitimasi historis dan sosial atas penguasaan lahan tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih menghadapi berbagai hambatan penguasaan tanah. Akibatnya, pengambilan kebijakan dan penyelesaian konflik agraria menjadi kurang efektif, sehingga diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, integrasi pembentukan mekanisme kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mewujudkan pengelolaan tanah eks HGU yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak. DAFTAR PUSTAKA