Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 1-13 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Strategi pemenuhan hak pendidikan bagi semua anak oleh komunitas belajar qaryah thayyibah Kota Salatiga Novia Damayanti a,1. Rima Vien P. b,2. Triyantoc,3 a Universitas Sebelas Maret. Jl. Ir Sutami No. Kec. Jebres. Kota Surakarta 57126. Indonesia b Universitas Sebelas Maret. Jl. Ir Sutami No. Kec. Jebres. Kota Surakarta 57126. Indonesia c Universitas Sebelas Maret. Jl. Ir Sutami No. Kec. Jebres. Kota Surakarta 57126. Indonesia 1 noviadamayanti@student. 2 rimavien@staff. 3 try@staff. INFO ARTIKEL Sejarah Artikel: Diterima: 7 Maret 2023 Direvisi: 24 Juli 2023 Disetujui: 28 Oktober 2023 Tersedia Daring: 1 Januari 2024 Kata Kunci: Hak Pendidikan Civic Participation Pendidikan Untuk Semua Keywords: Education Rights Civic Participation Education for All ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah melakukan pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak dan apa kaitan strategi tersebut dengan civic Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dua strategi yang digunakan oleh Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah yaitu pembebasan biaya pendidikan dan kurikulum berbasis kebutuhan sangat baik untuk membantu pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak, terutama anak disekitar wilayah KBQT. Berdasarkan teori partisipasi masyarakat juga sejalan dengan apa yang dilakukan oleh KBQT. Secara tidak langsung KBQT sudah mewujudkan civic participation dengan cukup baik. Apa yang telah dilakukan oleh KBQT sudah membantu pemerintah dalam rangka pemenuhan hak pendidikan bagi setiap warga negara, di mana melalui undang-undang negara juga membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk masyarakat berpartisipasi dalam pemenuhan hak pendidikan. ABSTRACT The purpose of this research is to find out how Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah strategy fulfills the right to education for children and to know what is the factors that influence the strategy and also the relationship between the strategy and civic participation. This study uses a qualitative approach with descriptive qualitative. Data collection uses observation, interviews, and document analysis. The results showed that the two strategies used by the Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah, namely education fee waiver and a needs-based curriculum, were very good at helping fulfill the right to education for every child, especially children around the KBQT area. Based on the theory of community participation is also in line with what is done by KBQT. Indirectly. KBQT has realized civic participation quite well. What has been done by KBQT has assisted the government in fulfilling the right to education for every citizen, where through state laws it also opens up as many opportunities as possible for the community to participate in fulfilling the right to education. A2024. Novia Damayanti. Rima Vien P. Triyanto This is an open access article under CC BY-SA license Pendahuluan Pendidikan merupakan suatu hal yang amat sangat penting. Menurut Neolaka . Aupendidikan merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihanAy. Covell dan Howe . menyebutkan bahwa pada dasarnya pemenuhan hak pendidikan Novia Damayanti et. al (Strategi pemenuhan hak pendidikanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 1-13 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. bukan hanya sekadar kewajiban terkait hukum saja tetapi juga terkait dengan potensinya untuk meningkatkan sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain, karena melalui pendidikan lah hak dan kewajiban bisa diajarkan kepada anak. Sependapat dengan Covel dan Howe, dalam jurnal Ann dan Mikael Quennerstedt . juga menyebutkan bahwa hak untuk memiliki akses ke dan menerima pendidikan adalah aspek hak utama dari pendidikan, tetapi elemen pendidikan yang sama pentingnya adalah hak pendidikan dan peran pendidikan untuk menghormati dan mengembangkan lebih lanjut kemampuan anak-anak dan remaja untuk menikmati dan memberlakukan hak. Hak atas pendidikan erat kaitannya dengan institusi pendidikan sebagai saluran hak, sehingga hak atas pendidikan adalah hal yang paling dasar yang harus terpenuhi agar setiap orang dapat memperjuangkan haknya (McCowan, 2. Di Indonesia, hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 31 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya pada tahun 2005, hal tersebut mengakibatkan Indonesia harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam kovenan tersebut. Dalam Pasal 13 ayat 1 Kovenan Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya disebutkan bahwa: The states parties to the present covenant recognize the right of everyone to education. They agree that education shall be directed to the full development of the human personality and the sense of its dignity and shall strengthen the respect for human rights and fundamental They further agree that education shall enable all persons to participate effectively in a free society, promote understanding, tolerance, and friendship among all nations and all racial, ethnic, or religious groups, and further the activities of the United Nation for the maintenance of peace. Dengan demikian berdasarkan Kovenan Internasional tersebut Indonesia haruslah mengakui hak pendidikan bagi semua warga negaranya sebagai bentuk penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga menekankan pentingnya pemenuhan pendidikan. Hal itu dinyatakan pada Pasal 12 yang isinya: AuSetiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Ay Komitmen pemerintah untuk melakukan pemenuhan hak pendidikan tidak hanya sebatas tertuang didalam UUD saja, hal tersebut terealisasi melalui berbagai UU dan program Ae program kerja pemerintah. Salah satu amanat dalam UUD dan UU adalah terkait pembiayaan dan beasiswa bagi anak-anak. Untuk melaksanakan amanat tersebut pemerintah mencanangkan beberapa program diantaranya adalah BOS dan KIP. BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah yang termasuk kedalam program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS-BBM) dalam bidang pendidikan. KIP adalah Kartu Indonesia Pintar yang merupakan salah satu program dari Presiden Joko Widodo yang diberikan kepada keluarga yang tidak mampu yang masih menyekolahkan anaknya yang berusia 7 Ae 18 tahun. Namun meskipun pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin tetapi pada kenyataannya belum semua anak mendapatkan akses pendidikan. Sampai saat ini di Indonesia, angka putus sekolah masih cukup tinggi. Menurut data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) jumlah anak yang tidak bersekolah mencapai 332 anak. Sedangkan menurut data dari Kemendikbud hingga tahun 2018 jumlah anak putus sekolah dari SD hingga SMA sekitar 300. 000 anak. Angka dari TNP2K adalah angka keseluruhan jumlah siswa yang tidak mengenyam bangku pendidikan, sedangkan angka dari Kemendikbud adalah jumlah anak yang bersekolah namun putus ditengah jalan . Novia Damayanti et. al (Strategi pemenuhan hak pendidikanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 1-13 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Di Salatiga jumlah anak putus sekolah dapat dikatakan cukup tinggi, padahal Salatiga merupakan kota kecil yang akses pendidikannya cenderung cukup mudah. Akses mudah tersebut terbukti dengan adanya banyak sekolah di Salatiga baik dari jenjang sekolah dasar, menengah pertama, maupun menengah atas. Disetiap kelurahan setidaknya ada sekitar 3 sekolah ditingkat Sekolah Dasar. Jenjang Sekolah Menengah Pertama ada disetiap kecamatan. Jenjang Sekolah Menengah Atas atau yang setara juga terdapat disetiap kecamatan. Dari segi kualitas sekolahpun, sekolah di Salatiga juga dapat dikatakan baik. Beberapa sekolah di Salatiga juga merupakan sekolah favorit yang mempunyai ranking yang bagus di tingkat Jawa Tengah. Jika terkait dengan pembiayaan, jumlah penduduk miskin hanya berkisar pada angka 5%, sehingga seharusnya permasalahan ekonomi tidak menjadi masalah yang besar di Salatiga . Selain itu di Salatiga juga bantuan berupa BOS maupun KIP juga dilaksanakan dengan baik. Bahkan banyak pula masyarakat yang mendapatkan bantuan pemerintah melalui PKH (Program Keluarga Harapa. yang salah satu komponennya adalah biaya pendidikan bagi anak. Namun, pada tahun 2017 angka putus sekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas sebesar 61,95% mengalami kenaikan yang sangat signifikan dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya 16,44% (Badan Pusat Statisik, 2. Tingginya angka putus sekolah pada anak-anak ternyata tidak hanya disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang kompleks. Menurut laporan dari Yayasan Sayangi Tunas Cilik (STC) yang dikutip dari tempo. co, selain kemiskinan, terdapat beragam alasan lain yang menyebabkan angka putus sekolah tinggi. Beberapa di antaranya adalah rendahnya dukungan orang tua terhadap anak-anak untuk bersekolah. Kurangnya dorongan dan perhatian dari orang tua dapat membuat anak-anak kehilangan semangat dalam mengejar pendidikan. Selain itu, masalah komunikasi antara siswa dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah juga berperan penting. Jika interaksi dan komunikasi di sekolah tidak berjalan baik, siswa mungkin merasa tidak nyaman dan kurang termotivasi untuk belajar. Hal ini dapat mengakibatkan mereka putus sekolah lebih awal. Pernikahan dini juga menjadi salah satu penyebab putus sekolah pada anak-anak. Praktik pernikahan di usia yang masih sangat muda menyebabkan tanggung jawab keluarga datang lebih cepat, dan anak-anak terpaksa menghentikan pendidikan mereka untuk memenuhi peran sebagai pasangan atau orangtua. Masalah lainnya adalah rasa malas bersekolah karena kesulitan dalam satu pelajaran Beberapa anak mungkin merasa putus asa dan menghindari sekolah karena kesulitan mengatasi materi atau tugas tertentu di sekolah. Ini menyebabkan mereka kehilangan minat dan semangat dalam belajar secara keseluruhan. Hasil pra penelitian yang dilakukan oleh penulis di daerah Salatiga menemukan fakta yang mendukung temuan Yayasan Sayangi Tunas Cilik. Saat melakukan wawancara dengan anak-anak yang putus sekolah di daerah tersebut, sebagian di antaranya mengaku malas bersekolah karena sering dimarahi oleh guru. Ada juga yang menyatakan bahwa mereka tidak menyukai beberapa pelajaran yang diajarkan oleh guru dan merasa kurang percaya diri bahwa mereka mampu menghadapinya. Sehingga mereka hanya tertarik untuk belajar di satu mata pelajaran saja dan akhirnya kehilangan semangat untuk melanjutkan pendidikan. Di sisi lain, beberapa anak yang terkena kasus kehamilan di luar nikah selama masa sekolah juga menghadapi masalah serius yang menyebabkan mereka enggan melanjutkan Rasa malu dan tekanan sosial dari lingkungan sekitar berdampak pada keputusan mereka untuk menghentikan pendidikan, demi menghindari pandangan negatif dan stigma. Untuk mengatasi masalah tingginya angka putus sekolah, perlu dilakukan pendekatan yang holistik. Upaya harus dilakukan dalam meningkatkan kesadaran orang tua tentang Novia Damayanti et. al (Strategi pemenuhan hak pendidikanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 1-13 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. pentingnya pendidikan dan memberikan dukungan serta motivasi yang lebih untuk anak-anak Melihat fenomena tersebut. Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah (KBQT) yang merupakan sekolah alternatif yang berada di tingkatan sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di Salatiga yang berusaha mewujudkan pemenuhan pendidikan bagi semua Awal mula berdirinya KBQT yaitu pada tahun 2003 adalah berasal dari keresahan para anggota Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT) yang berada di daerah Kalibening. Salatiga. Banyak anak dari anggota kelompok petani itu yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya dikarenakan sekolah cukup mahal pada waktu itu, sehingga mereka berinisiatif untuk mendirikan komunitas belajar tersebut agar anak Ae anak tetap dapat mengenyam pendidikan. Ide itu diprakarsai oleh Ahmad Bahruddin, pada tahun 2003 itu Bahruddin akan menyekolahkan anaknya masuk ke Sekolah Menengah Pertama di salah satu SMP favorit di Salatiga. Pada saat melakukan pembayaran untuk sekolah anaknya Bahruddin atau yang kerap disapa Pak Din ini terpikirkan bahwa sekolah amatlah mahal, belum lagi masih ada biaya seragam dan lainnya. Mungkin bagi beliau masih sanggup untuk menyekolahkan anaknya, tetapi mungkin tidak bagi para petani di paguyubannya. Hingga terciptalah KBQT yang konsep sekolahnya diperuntukkan bagi siapa saja bahkan tanpa perlu memakai seragam layaknya sekolah formal. Namun dengan seiring perkembangannya. KBQT kini tidak hanya menampung anak petani saja. Rata-rata saat sekarang ini petani di paguyuban Qaryah Thayyibah sudah hidup cukup layak hingga mampu menyekolahkan anaknya di sekolah formal. KBQT saat ini menampung siapapun yang ingin bersekolah, tidak peduli latar belakangnya apa dan berasal dari mana. Misalnya saja anak yang terkendalan pelajaran di sekolahnya. KBQT dengan senang hati akan menampung anak tersebut. Berdasarkan hasil pra penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, saat ini jumlah siswa di KBQT sejumlah 35 anak, 50%-nya justru berasal dari luar Salatiga. Latar belakang dari siswa di KBQT juga bermacam-macam, tidak hanya dari golongan tidak mampu saja tetapi siapa saja yang ingin belajar disana akan ditampung dengan baik. Bagi pengurus KBQT semua anak dapat bersekolah disana yang terpenting mereka punya niatan untuk bersekolah. KBQT menyadari bahwa tanggung jawab pendidikan pada dasarnya tidak hanya ditangan pemerintah saja, masyarakat sudah seharusnya juga turut mengambil peran. Masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk turut serta mengambil peran dalam usaha pemenuhan hak Hetifah (Handayani 2006:. AuPartisipasi sebagai keterlibatan orang secara sukarela tanpa tekanan dan jauh dari pemerintah kepentingan eksternalAy. Peran dari masyarakat bisa terwujud dalam berbagai bentuk, diantaranya adalah dengan mendukung pemerintah untuk melakukan pemenuhan pendidikan bagi anak. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan biaya pendidikan, bantuan untuk memfasilitasi anak untuk mendapatkan akses pendidikan dsb. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan, hal tersebut dikenal dengan istilah civic responsibility yaitu partisipasi aktif dalam kehidupan publik suatu komunitas dengan cara yang terinformasi, berkomitmen, dan konstruktif, dengan fokus pada kebaikan bersama. Lebih spesifik, dikenal juga istilah civic participation yang lebih menitikberatkan pada keikutsertaan setiap warga negara baik secara individu maupun melalui sebuah komunitas. Sehingga civic participation lebih kepada tindakan nyata dari warga negara untuk turut serta dalam kebaikan Keterlibatan ini dapat terjadi pada sejumlah tingkatan yang berbeda, mulai dari mematuhi hukum komunitas hingga membantu membuat undang-undang. Berdasarkan uraian di atas isu terkait pemenuhan pendidikan menjadi sangat penting. Angka putus sekolah yang cukup tinggi cukup untuk dijadikan alasan yang kuat agar setiap Novia Damayanti et. al (Strategi pemenuhan hak pendidikanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 1-13 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. warga negara turut berpartisipasi dalam pemenuhan hak pendidikan bagi semua anak. Peran KBQT untuk turut serta dalam pemenuhan hak pendidikan juga seharusnya dapat menjadi contoh atau tolak ukur bagi warga negara yang ingin ambil bagian untuk memberikan solusi terkait pemenuhan hak pendidikan bagi semua anak. Semakin banyak individu yang peduli terhadap pemenuhan pendidikan semakin baik pula dampaknya bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Metode Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif. Creswell . mengemukakan bahwa penelitian kualitatif merupakan proses penelitian ilmiah yang lebih dimaksudkan untuk memahami masalah manusia dalam konteks social dengan menciptakan gambaran menyeluruh dan kompleks yang disajikan, melaporkan pandangan terperinci dari sumber informasi, serta dilakukan dalam setting yang alamiah tanpa adanya intervensi dari peneliti (Herdiansyah, 2. Teknik analisis data menggunakan analisis data interaktif Miles and Huberman . 7: . dengan tahap-tahap sebagai berikut: . pengumpulan data, . reduksi data, . penyajian data, dan . verifikasi atau penarikan kesimpulan. Penelitian dilakukan di Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah Salatiga pada rentang waktu Desember 2019-Maret 2020. Hasil dan Pembahasan 1 Strategi Pemenuhan Hak Atas Pendidikan oleh KBQT Sesuai dengan hasil penelitian yang telah didapatkan oleh penulis, selama kurang lebih 19 tahun Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah (KBQT) berusaha memenuhi hak pendidikan bagi anak, terutama pada anak-anak di sekitar lokasi KBQT. Pendirian KBQT tidak lepas dari adanya Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT) yang sadar dan peduli tentang pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang pada mulanya bertujuan untuk visinya yaitu untuk mendirikan desa yang mandiri. Berbagai strategi dilakukan oleh Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah (KBQT) dalam upaya memenuhi hak pendidikan. Mulai dari pembiayaan, bahkan hingga penerapan kurikulum yang sesuai dengan para warga belajar. Ada dua strategi utama yang dilakukan KBQT untuk memenuhi hak pendidikan bagi anak, diantaranya adalah: Pembebasan Biaya Belajar Tujuan utama dari pendirian KBQT adalah atas keprihatinan Bapak Ahmad Bahruddin yang melihat bahwa sekolah sangatlah mahal sehingga banyak anak sekitar di Desa Kalibening yang tidak dapat bersekolah. Tidak hanya dari segi pembiayaan pendidikan, sekolah formal pada umumnya juga mewajibkan para siswanya untuk menggunakan seragam hingga sepatu sekolah. Hal tersebut juga tidak lepas dari perhatian Pak Bahruddin. Ahmad Bahruddin menyadari bahwa pendidikan amat sangat penting bagi setiap anak dan hal tersebut merupakan hak dasar bagi setiap anak. Pendidikan juga erat kaitannya dengan pengembangan ekonomi warga, kita tidak bisa memajukan kesejahteraan warga tanpa melalui pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Azyumardi Azra . , pendidikan lebih dari sekedar pengajaran. Pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa atau negara membina dan mengembangkan kesadaran diri diantara individuindividu. Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pendidikan adalah suatu hal yang luar biasa pentingnya bagi sumber daya manusia (SDM), demikian pula dengan perkembangan sosial ekonomi dari suatu negara. Pendidikan juga merupakan bagian dari hak anak (Prinst, 2003: . Novia Damayanti et. al (Strategi pemenuhan hak pendidikanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 1-13 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Oleh karenanya demi mewujudkan pendidikan bagi semua anak. KBQT menerapkan sistem pembiayaan subsidi silang. Bagi anak yang tidak mampu, tidak dikenakan biaya Namun demikian. KBQT menerima apabila ada orang tua/wali murid yang bersedia membayar lebih pendidikannya. Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu biaya pendidikan bagi anak yang kurang mampu. Dengan konsep tersebut, diharapkan tidak ada anak yang tidak bisa sekolah hanya karena faktor ekonomi, karena setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan rendah dan tingkatan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan dalam tingkat dasar dan pendidikan kekhususan harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dinikmati dengan cara yang sama oleh semua orang (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Pasal 26 ayat . Apa yang dilakukan oleh Bapak Ahmad Bahruddin melalui KBQT juga sejalan dengan Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi. Sosial, dan Budaya Nomor 13 Tentang Hak Atas Pendidikan, yaitu terkait empat elemen mendasar yang harus dipenuhi negara dan sekolah dalam proses belajar-mengajar diantaranya adalah a. , b. , c. , dan d. emampuan untuk beradaptas. Dengan strategi pembebasan biaya belajar. KBQT sudah menjalankan amanat Komentar PBB Nomor 13 Tentang Hak Atas Pendidikan pada poin b yaitu aksesibilitas, di mana pendidikan haruslah dapat diakses oleh semua orang tanpa terkecuali. Pada Komentar PBB Nomor 13 juga disebutkan salah satu indikator aksesibilitas adalah aksesibilitas ekonomi. KBQT membebaskan biaya belajar bagi anak tidak mampu, khususnya bagi warga sekitaran KBQT berada. Di KBQT juga tidak ada seragam yang digunakan oleh warga belajar. Warga belajar dibebaskan menggunakan pakaian apapun yang mereka miliki. Bapak Ahmad Bahruddin melalui KBQT juga telah membantu pemerintah dalam pengimplementasian UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat 2 pada poin c dan d yang menyatakan bahwa etiap peserta didik berhak untuk c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. KBQT tentu tidak tanpa alasan menerapkan strategi tersebut. Ahmad Bahruddin menyadari bahwa melalui pendidikan lah peningkatan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara dapat meningkat di masa yang akan datang. Anak adalah bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional ke depan (Ediwarman, 2. Model Kurikulum Berbasis Kebutuhan Selain terkendala biaya, menurut Ahmad Baharuddin, anak-anak di daerah pedesaan khususnya di Kalibening dan sekitarnya alasan anak-anak tidak bersekolah bukan saja hanya soal biaya. Namun, banyak orang tua yang enggan menyekolahkan anaknya karena menilai sekolah formal kurang bermanfaat untuk kepentingan si anak. Banyak dari warga yang berpikir lebih baik anak membantu orang tua mengelola usaha atau pertanian saja yang justru lebih bermanfaat. Melihat fenomena tersebut Ahmad Bahruddin melalui Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah mencoba mengembangkan kurikulum yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan warga belajar itu sendiri. Kurikulum adalah suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses belajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya (Nasution, 1. Dalam perencanaan Novia Damayanti et. al (Strategi pemenuhan hak pendidikanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 1-13 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. kurikulum itu Ahmad Bahruddin juga menekankan pada pembentukan pribadi siswa secara utuh, terutama terkait kebermanfaatannya bagi masyarakat sekitar. Kurikulum ini dikenal dengan nama Kurikulum Berbasis Kebutuhan. Melalui kurikulum tersebut, warga belajar di KBQT bisa belajar sesuai dengan yang mereka mau. Sesuai dengan hasil temuan peneliti di lapangan, setiap hari ketika warga belajar datang ke KBQT mereka akan ditanyakan oleh masing-masing pendamping mereka akan belajar apa pada hari tersebut. Pada awal tahun ajaran baru, setiap warga belajar diminta untuk membuat target belajar masing-masing. Hal itulah yang menentukan satu semester kedepan mereka akan mengerjakan apa. Target belajar ini merupakan bagian dari struktur subjektif yang berarti struktur yang berada dan bekerja di dalam diri (Karnanta, 2. Dapat dikatakan demikian karena target belajar menjadi rancangan aktivitas belajar yang direncanakan sendiri oleh warga belajar (Damayanti A. , 2. Susanto . juga mengatakan bahwa pendidikan harus mengupayakan empowering . emberdayakan manusia sebagai makhluk yang menyadari memiliki sejumlah potensi dan menyadari keterbatasanny. dengan cara mengetahui apa dan mengapa, menghargai maksud dan akhir, mengalami, serta bertindak dan berperilaku. Sehingga diharapkan target belajar yang telah mereka buat mencerminkan potensi dan dapat disesuaikan dengan kemampuan mereka masing-masing. Strategi penerapan kurikulum di KBQT telah sejalan dengan Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi. Sosial, dan Budaya Nomor 13 Tentang Hak Atas Pendidikan, dimana tiga elemen dari empat elemen mendasar yang harus dipenuhi telah dipenuhi oleh KBQT, yaitu: KBQT telah menyediakan lembaga dengan kualitas yang memadai untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan yang nyaman dan aman. Hal tersebut terlihat dari KBQT menyediakan tempat belajar yang menyenangkan yang sesuai dengan kemauan dan potensi dari masing-masing warga belajar, mulai dari bangunan hingga kurikulum yang diterapkan. KBQT telah menyediakan kurikulum berbasis kompetensi di mana bentuk dan isi pendidikan, termasuk kurikulum dan metode pengajaran yang sesuai dengan budaya dan konteks lokal. Bahkan kurikulum KBQT juga dibuat atas dasar permasalahan dari masyarakat sekitar yang diharapkan dengan adanya kurikulum tersebut warga belajar di KBQT dapat membantu memberikan solusi kepada masyarakat sekitar. kemampuan untuk beradaptasi, pendidikan KBQT sangat fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat, karena pada dasarnya memang tujuan awal dari pembelajaran di KBQT adalah untuk menyejahterakan masyarakat berdasarkan potensi dari masing-masing daerah. Keragaman juga menjadi hal yang diperhatikan di KBQT, karena pada saat sekarang ini, warga belajar di KBQT tidak hanya warga sekitar tetapi banyak juga yang berasal dari luar kota bahkan juga dari luar pulau. KBQT juga telah melaksanakan amanat dari Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. setiap warga belajar di KBQT memang melaksanakan pembelajaran sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui target belajar yang sudah disusun oleh masing-masing warga belajar sejak awal tahun ajaran. Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara. dasarnya KBQT sendiri merupakan sebuah lembaga pendidikan alternatif. Sebagai pendidikan alternatif KBQT tidak berhak untuk menyelenggarakan ujian persamaan Novia Damayanti et. al (Strategi pemenuhan hak pendidikanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 1-13 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Namun. KBQT memfasilitasi warga belajar yang akan melaksanakan ujian persamaan untuk sekolah lanjutannya. Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. seperti yang telah disebutkan sebelumnya. KBQT meminta setiap warga belajar untuk menentukan target belajar mereka. Sehingga setiap warga belajar akan mempunyai waktu untuk menyelesaikan program pendidikan yang berbeda-beda. 2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Strategi yang Digunakan Oleh Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah Dalam Pemenuhan Hak Pendidikan dan Kaitan Strategi Tersebut dengan Civic Participation Penerapan dua strategi utama KBQT dalam upaya melakukan pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak tentu bukan tanpa alasan. Strategi pembebasan biaya belajar misalnya, banyak faktor yang mempengaruhi penerapan strategi tersebut. Tingkat ekonomi warga belajar yang beragam adalah salah satu faktornya. Pembebasan biaya belajar dan/atau subsidi silang muncul karena adanya perbedaan tingkat ekonomi dari warga belajar di KBQT. Ada warga belajar yang orang tuanya mampu secara materi untuk membiaya pendidikan anaknya, namun beberapa orang tua lain bahkan untuk makan seharihari saja susah. Padahal idealnya, pendidikan haruslah dapat diakses oleh semua anak ditingkat manapun. Selain itu, stigma masyarakat bahwa sekolah itu mahal juga menjadi faktor yang Stigma sekolah itu mahal membuat orang tua enggan menyekolahkan Tidak hanya biaya pendidikan, namun pembelian seragam dan sepatu misalnya, beberapa orang tua masih keberatan. Hal itu yang membuat KBQT membebaskan warga belajar dari persoalan itu semua. Hal ini selaras dengan pendapat Hadi . , yang menyatakan bahwa pendidikan haruslah menjadi sarana untuk seseorang dapat mengembangkan dan meningkatkan kualitas dirinya agar mereka yang terpinggirkan dapat mengangkat dirinya keluar dari lingkaran kemiskinan (Hadi, 2. Keengganan masyarakat pedesaan untuk menyekolahkan anaknya karena dianggap sekolah tidak implementatif terhadap kehidupan langsung juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penerapan kurikulum berbasis kebutuhan di KBQT. KBQT ingin membuktikan bahwa justru dengan bersekolah kemampuan anak dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat akan lebih terasah. Misalnya ketika ayahnya adalah seorang petani misalnya, ketika anak belajar pertanian, akan lebih paham tentang seluk beluk Jauh kedepan, anak akan memunculkan teknologi pertanian yang mutakhir yang tidak hanya berguna bagi ayahnya tetapi juga bagi masyarakat luas. Penerapan dua strategi tersebut erat kaitannya dengan civic participation, yaitu kemampuan berpartisipasi sebagai warga negara yang dilakukan secara sadar dan tanggung jawab, juga bisa dikatakan mengikutsertakan atau ikut mengambil bagian. Sumardi (Andreeyan, 2. mengatakan bahwa partisipasi merupakan peran serta baik individu maupun kelompok, baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kegiatan dengan memberikan masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dan atau materi. Singkatnya partisipasi dalam hal ini adalah mampu memberikan peran dan kontribusi terhadap perubahan sosial kearah masyarakat yang lebih baik. Dalam hal pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak juga perlu adanya civic participation. Pendirian KBQT oleh Ahmad Bahruddin dan paguyuban petani SPPQT merupakan salah satu wujud nyata dari civic participation. Atas swadaya masyarakat yang dipimpin oleh Ahmad Bahruddin KBQT berdiri untuk menjawab rasa keprihatinan atas banyaknya anak Novia Damayanti et. al (Strategi pemenuhan hak pendidikanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 1-13 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya. Tidak hanya persoalan ekonomi, namun juga stigma masyarakat pedesaan yang menganggap sekolah formal bukan hal yang penting. Ahmad Bahruddin menyadari bahwa kita tidak dapat hanya berdiam diri dan hanya mengandalkan pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan, beliau juga menyadari pentingnya partipasi masyarakat dalam pemenuhan pendidikan karena pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, pemerintah, dan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan tentang peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam penyelenggaran Pada Pasal 8 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Salah satu strategi KBQT adalah dengan adanya subsidi silang dan pembebasan biaya Strategi ini sesuai dengan amanat Pasal 9 yang menyebutkan bahwa masyarakat wajib memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan dan Pasal 46 yang juga menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Selama 19 tahun sejak KBQT berdiri. KBQT mengemban amanat dari undang-undang tersebut dengan amat sangat baik. Dalam membangun KBQT. Ahmad Bahruddin tidaklah sendirian. Berjalannya KBQT tidak lepas dari peran Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyiban (SPPQT). SPPQT membantu sejak awal berdirinya hingga KBQT berjalan seperti sekarang ini. Hal itu sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa: . peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan, . masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Hal tersebut juga selaras dengan Pasal 4 PP No. 39 Tahun 1992 menyebutkan bahwa masyarakat dapat ikut serta berperan dalam pendidikan satu satunya dengan menyelenggarakan pendidikan pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan dan memberikan bantuan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan pengajaran. Dalam hal ini KBQT menyelenggarakan pendidikan tingkat menengah yaitu setara SMP/MTs dan SMA/ MA. KBQT didirikan oleh organisasi profesi yaitu serikat petani yang pada awalnya berkembang di daerah Kalibening dan sekitarnya. Dengan kurikulum yang juga salah satunya diambil dari permasalahan yang berkembang di masyarakat, maka secara tidak langsung masyarakat sekitar KBQT juga menjadi pengguna hasil belajar dari warga belajar di KBQT. Tidak hanya sebagai pengguna, masyarakat disekitar juga berperan aktif dalam proses pembelajaran warga belajar jika ada warga belajar yang ingin terjun langsung ke masyarakat. Hal tersebut juga akan menjaga kualitas dan meningkatkan kebermanfaatan pendidikan itu Dalam Putusan (Mahkamah Konstitusi, 2. , disebutkan bahwa pemerintah mempunyai bertanggung jawab terhadap pendidikan yang dimiliki oleh warga negaranya, namun dalam menjaga kualitas diri dari warga negara, maka warga negara harus ikut serta bertanggung jawab terhadap diri sendiri dalam mencapai kualitas yang diharapkan. Ahmad Bahruddin mengharapkan pendidikan itu haruslah sesuai dengan kondisi sekitar, sehingga hasilnya dapat langsung diimplementasikan pada persoalan yang terjadi di sekitar. Lebih lengkap Wolf. Kane, and Strickland . menyatakan partisipasi masyarakat memiliki sejumlah lima kekuatan, seperti : . efektivitas proyek meningkat, penggunaan pengetahuan, keterampilan dan sumber dapat memperbaiki desain dan implementasi proyek, . efisiensi proyek membaik, keterlibatan masyarakat dapat mengarahkan penggunaan sumber eksternal dan lokal yang lebih baik, . kepercayaan diri dan pemberdayaan masyarakat. Novia Damayanti et. al (Strategi pemenuhan hak pendidikanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 1-13 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. keterlibatan masyarakat dapat membantu mengurangi mentalitas ketergantungan, . mencakup anggota masyarakat lebih luas, keterlibatan masyarakat dapat menghasilkan distribusi keuntungan yang lebih merata bagi orang-orang yang terpinggirkan, misalnya orang miskin, perempuan, minoritas, tak berdaya, dan sebagainya, dan . kesinambungan proyek lebih terjamin, keterlibatan masyarakat daat membantu untuk menjamin bahwa proyek melanjutkan fungsi secara benar. Dari kelima kekuatan tersebut dapat dikatakan KBQT telah memenuhi semuanya. Efektivitas dan efisiensi dari dari pendidikan di KBQT jelas terlihat dari kurikulum yang Sedangkan keterlibatan masyarakat sejak dalam pembuatan kurikulum hingga pada penggunaan hasil pendidikan oleh masyarakat itu sendiri sudah sangat relevan dengan kelima kekuatan partisipasi masyarakat yang disampaikan oleh Wolf. Kane, dan Strickland. Selain dari undang-undang partisipasi masyarakat juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan. Pada Pasal 3 PP No. 39 Tahun 1992 disebutkan bahwa peran serta masyarakat dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk seperti: . pendirian dan penyelenggaraan pendidikan, . pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan, . pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli, . pengadaan dan/atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum dilaksanakan pemerintah menunjang pendidikan nasional, . pengadaan dana dan pemberian bantuan lainnya, . pengadaan dan pemberian bantuan sarana belajar . angunan, buk. , . pemberian kesempatan untuk magang, . pemberian pemikiran dan pertimbangan, . pemberian bantuan manajemen, dan . pemberian bantuan dalam bentuk kerjasama. Dari sepuluh amanat Pasal 3 PP No. 39 Tahun 1992 diatas. Ahmad Baharuddin melalui KBQT telah melaksakan separuhnya. Selain penyelanggaraan pendidikan. KBQT juga membuka diri selebar-lebarnya untuk membuka pintu kerjasama dengan berbagai pihak, baik sebagai objek maupun sebagai subjek. Ahmad Bahruddin, sebagai pendiri KBQT tidak segan untuk membagi ilmu tentang proses pendirian KBQT dan bagaimana perjalanan KBQT melalui seminar-seminar yang sering beliau lakukan. KBQT juga mempersilakan bagi mahasiswa yang ingin magang di sana, namun KBQT selalu menekankan bahwa bentuk pendidikan dan pembelajaran di sana berbeda dengan sekolah-sekolah pada umumnya. Melalui pemaparan yang telah penulis jelaskan diatas, strategi pemenuhan hak pendidikan yang telah dilakukan oleh KBQT merupakan bentuk nyata dari perwujudan civic Kesimpulan Ada dua strategi utama yang digunakan oleh Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah dalam rangka pemenuhan hak pendidikan bagi anak, diantaranya adalah pembebasan biaya belajar dan model kurikulum berbasis kebutuhan. Melalui dua strategi tersebut KBQT dapat dikatakan sudah sangat bagus dalam upayanya untuk memenuhi hak pendidikan bagi setiap anak. Hal tersebut terbukti dari empat indikator pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi. Sosial, dan Budaya Nomor 13 Tentang Hak Atas Pendidikan yaitu availability . , accessibility . , acceptability . , dan adaptability . emampuan beradaptas. KBQT sudah memenuhi keempatnya. Begitu pula dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12. Pada Pasal 12 tersebut terdapat enam indikator tentang hak anak pada satuan pendidikan. Dengan kurikulum dan sistem pembelajaran yang telah dibentuk oleh KBQT, lima dari enam indikator tersebut telah terpenuhi. Satu indikator yang belum terpenuhi adalah mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang KBQT bukan tidak ada pembelajaran pendidikan agama, namun karena sistem Novia Damayanti et. al (Strategi pemenuhan hak pendidikanA. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 1-13 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. pendidikan yang membebaskan pemilihan mata pelajaran, sehingga pendidikan agama sebatas tentang akhlak perilaku mereka sehari-hari dan tidak diajarkan secara terstruktur. Pelaksanaan dua strategi utama yang diterapkan KBQT bukanlah tanpa alasan. Beragamnya tingkat ekonomi warga, hingga stigma masyarakat terkait pendidikan yang mahal dan tidak secara langsung dapat diaplikasin dalam masyarakat menjadi faktor utama pelaksanaan strategi pemenuhan hak atas pendidikan. KBQT menganggap tidak ada satu alasan pun yang dapat dibenarkan untuk menghambat anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak. Apa yang dilakukan oleh Bapak Ahmad Bahruddin melalui KBQT merupakan sebuh bentuk civic participation, yaitu kemampuan berpartisipasi sebagai warga negara yang dilakukan secara sadar dan tanggung jawab, juga bisa dikatakan mengikutsertakan atau ikut mengambil bagian. Dengan penjelasan tersebut KBQT secara tidak langsung telah mengambil bagian dari memajukan pendidikan di Indonesia, khususnya bagi warga sekitar KBQT berada. Selama 19 tahun berdiri. Ahmad Bahruddin bersama SPPQT melalui KBQT telah melaksanakan civic participation dengan sangat baik. KBQT telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak pendidikan yaitu pada Pasal 8. Pasal 9. Pasal 46, dan Pasal 54 yang keempatnya berisikan hal yang hampir sama bahwa dalam partisipasi masyarakat dalam pendidikan dapat dilakukan perseorangan maupun dalam bentuk organisasi, partisipasi masyarakat juga terkait dengan pembiayaan pendidikan bagi anak. Dalam hal ini, strategi KBQT dalam membebaskan biaya pendidikan tentu sudah sangat sejalan. Bentuk partisipasi masyarakat terkait pendidikan juga terdapat pada Pasal 3 PP No. 39 Tahun 1992 yang menyebutkan adanya 10 bentuk partisipasi masyarakat. Dari 10 bentuk tersebut. Ahmad Bahruddin dan KBQT setidaknya telah melaksanakan separuhnya, yaitu pendirian dan penyelenggaraan pendidikan, pengadaan dan/atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum dilaksanakan pemerintah menunjang pendidikan nasional, pemberian kesempatan untuk magang, pemberian pemikiran dan pertimbangan, dan pemberian bantuan dalam bentuk Daftar Pustaka