Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK AKAD ISTISHNA (Studi Kasus UMKM Konveksi di Desa Rambah Tengah Utara. Rokan Hulu. Ria. Hidayatur Rahman*1. Alfin Sahrin Romadon2. Abdul Manaf Panjaitan3 1,2,3 STAI Al-Qudwah Depok *Korespodensi: hidayaturrahman@staiq. ABSTRAK This study aims to examine the practice of istishnaAo contract in convection businesses in Rambah Tengah Utara Village, assess its compliance with Islamic law, identify supporting and inhibiting factors, and propose solutions to align the practice with sharia principles. This research uses a qualitative method with a descriptive approach. Data were collected through observation, interviews, and documentation of convection entrepreneurs and consumers. The findings show that the istishnaAo practice in the tailoring-convection businesses of Rambah Tengah Utara Village has fulfilled the pillars and conditions of sharia, namely clear specifications, ijab-qabul, down payment, and the principles of amanah, khiyar, and avoidance of gharar in accordance with DSNMUI Fatwa No. 06/DSN-MUI/IV/2000, thus supporting the real economy. Supporting factors include a flexible household-based business structure, mutual trust, flexible payment systems, labor-intensive operations, and digital marketing. Inhibiting factors include weak design verification, absence of written contracts, unilateral cancellation, and low sharia literacy. The solutions are: design verification using samples and a spec sheet, written agreements, down payment as Aourbun, and practical education to keep the contract valid, fair, and blessed. keyword: IstishnaAo contracts. Islamic law. Sharia Economics. Convection Business PENDAHULUAN Perkembangan praktik ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari kebutuhan akan instrumen transaksi yang sesuai dengan prinsip keadilan, bebas riba, gharar, dan maysir. Salah satu instrumen yang menjawab kebutuhan tersebut adalah akad istishnaAo, yaitu kontrak pemesanan pembuatan barang dengan spesifikasi tertentu yang diserahkan pada waktu yang disepakati dengan pembayaran yang dapat dilakukan di muka, bertahap, atau di akhir. Karakteristik fleksibel ini menjadikan istishnaAo relevan dalam sektor manufaktur, konstruksi, furnitur, tekstil, dan industri kreatif yang sebagian besar produksinya bersifat maketo-order. Urgensi kajian akad istishnaAo semakin nyata seiring dengan pertumbuhan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang mencapai 64,2 juta unit pada 2024 menurut data Kemenkop UKM. Banyak UMKM beroperasi dengan sistem pesanan untuk menghindari risiko penumpukan stok dan keterbatasan modal Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa transaksi pesanan sering Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 dilakukan secara lisan tanpa kontrak tertulis yang jelas, sehingga menimbulkan potensi sengketa terkait kualitas, waktu penyerahan, dan mekanisme pembayaran. Dalam perspektif maqasid syariah, ketidakjelasan akad dapat merusak tujuan hifz al-mal dan hifz al-nafs. Tanpa adanya kerangka hukum yang jelas, transaksi rentan terhadap unsur jahalah dan gharar yang dilarang dalam fiqh Oleh karena itu, kajian mendalam terhadap akad istishnaAo diperlukan untuk memberikan panduan normatif dan aplikatif agar praktik transaksi pesanan dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam. Secara historis, praktik pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu telah dikenal sejak masa Rasulullah AA. Meskipun istilah istishnaAo tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-QurAoan dan Hadits, para sahabat telah melakukan transaksi pembuatan cincin, pedang, pakaian, dan peralatan rumah tangga berdasarkan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa Rasulullah AA pernah memesan cincin perak yang di atasnya tertulis AuMuhammad RasulullahAy untuk digunakan sebagai stempel surat. Pembuatan cincin berdasarkan pesanan ini tertera pula dalam riwayat imam Bukhari berikut, a a e AIa a a a UIA AO NA aA aO aEIa aO eE aaNA s AIaI a aNA e AEN aI A a A a NI aaO aE NA:A eI aN aIA a aENO NEEA a acEEA a A aI aeI a aI a aA a AEa eO aN aOA a AacEEA a AA Dari Ibnu Umar radhiyallahu Aoanhuma: Bahwa Rasulullah A Apernah memesan pembuatan sebuah cincin dari emas, dan beliau memakainya. Para ulama klasik kemudian merumuskan ketentuan istishnaAo sebagai bentuk rukhshah dari kaidah umum jual beli salam. Mazhab Hanafi memberikan perhatian khusus terhadap akad ini dan mengembangkannya secara sistematis dalam kitab-kitab fiqh mereka. Menurut Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani, istishnaAo adalah akad yang berdiri sendiri, berbeda dari salam karena objeknya adalah barang yang dibuat oleh penjual sendiri dan pembayarannya tidak harus 2 Mazhab SyafiAoi. Maliki, dan Hanbali awalnya memandang istishnaAo sebagai bagian dari salam, namun menerima keabsahannya melalui qiyas dengan syarat tidak bertentangan dengan tujuan syariat. Penerimaan ini menunjukkan bahwa fiqh Islam bersifat elastis dalam merespons kebutuhan ekonomi masyarakat. Fleksibilitas tersebut menjadi dasar bagi ulama kontemporer untuk mengembangkan aplikasi istishnaAo dalam lembaga keuangan syariah modern. Keabsahan akad istishnaAo bersandar pada kaidah al-asl fi al-muAoamalat alibah hatta yadulla dalil Aoala tahrimihi, yaitu hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Secara spesifik, kebolehan ini didukung oleh QS. Al-Baqarah ayat 282 yang memerintahkan pencatatan utang piutang. Secara kelembagaan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli IstishnaAo menetapkan bahwa akad ini diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Pertama, objek pesanan harus jelas spesifikasi, jumlah, dan waktu penyerahannya. Kedua, harga disepakati di awal dan tidak boleh berubah kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak. Ketiga, pembayaran dapat dilakukan di muka, bertahap, atau ditangguhkan. Keempat, jika Muhammad bin IsmaAoil al-Bukhari. Shahih al Bukhari, (Jeddah: Dar Thouq al-Najh, 1422 H) Vol 8, hlm 133, hadits no. AoAlauddin Abu Bakar al-Kasani. BadaiAo al-ShanaiAo fi Tartib al-SyaraiAo, (Beirut: Dar al-Kutub alIlmiyah, 1406 H), vol 6, hlm 2677. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 barang yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi, pemesan berhak menolak atau meminta perbaikan. Pandangan Ilmuwan Ekonomi Kontemporer terhadap Akad IstishnaAoIlmuwan ekonomi Islam kontemporer memandang istishnaAo sebagai instrumen pembiayaan yang memiliki keunggulan dalam mendorong sektor riil. Nejatullah Siddiqi menekankan bahwa istishnaAo sejalan dengan prinsip participatory financing karena mendorong penciptaan nilai tambah melalui produksi, bukan sekadar pertukaran uang. Menurutnya, akad ini mengurangi ketergantungan pada utang berbunga dan mengarahkan modal pada aktivitas Umer Chapra menambahkan bahwa istishnaAo mendukung distribusi risiko yang lebih adil antara produsen dan pemesan. Dalam sistem konvensional, risiko produksi sering dibebankan sepenuhnya kepada produsen kecil, sedangkan dalam istishnaAo risiko ditanggung bersama sesuai proporsi kontrak. Hal ini memperkuat ketahanan UMKM terhadap fluktuasi pasar. Masyarakat Desa Rambah Tengah Utara. Kabupaten Rokan Hulu. Riau, salah satu pencahadiannya adalah produksi baju dengan sistem pesanan. Berdasarkan observasi awal, sebagian besar penjahit di desa ini menerima pesanan dengan pola pembayaran uang muka dan pelunasan saat barang selesai. Pola ini secara substansi menyerupai akad istishnaAo, namun praktiknya masih dilakukan secara lisan tanpa kontrak tertulis. Permasalahan yang muncul meliputi keterlambatan penyerahan, perbedaan ukuran dan model dari kesepakatan awal, serta perselisihan mengenai pengembalian uang muka jika pesanan dibatalkan. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpercayaan antara penjahit dan pemesan, yang pada akhirnya melemahkan kohesi sosial dan menghambat perkembangan usaha. Dalam konteks ini, penerapan akad istishnaAo yang sesuai dengan ketentuan syariah dapat menjadi solusi. Dengan membuat kontrak sederhana yang memuat spesifikasi ukuran, bahan, harga, waktu penyerahan, dan mekanisme penyelesaian sengketa, transaksi dapat lebih transparan dan adil. Penguatan literasi fiqh muamalah melalui penyuluhan oleh tokoh agama dan pemerintah desa juga diperlukan agar pelaku usaha memahami hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, pengorganisasian penjahit dalam kelompok usaha bersama dapat meningkatkan posisi tawar dan efisiensi produksi. Pemerintah desa sebagai wali al-amr dapat berperan memfasilitasi pelatihan, standar kontrak, dan mediasi syariah untuk mencegah eksploitasi dan memastikan distribusi keuntungan yang proporsional. Dengan demikian, akad istishnaAo tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Berdasarkan uraian di atas, kajian terhadap akad istishnaAo memiliki urgensi teoritis dan praktis. Secara teoritis, akad ini memperkaya khazanah fiqh muamalah kontemporer dalam menjawab kebutuhan ekonomi modern. Secara praktis, penerapan istishnaAo yang sesuai syariah dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, seperti para penjahit di Desa Rambah Tengah Utara, sekaligus menjaga nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam ekonomi Islam. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam merancang model transaksi pesanan yang adil, produktif, dan Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad istishnaAo dan menganalisnya berdasarkan pendekatan Hukum Islam. KAJIAN LITERATUR Akad dan Ruang Lingkupnta Dalam Hukum Islam Akad merupakan fondasi utama dalam setiap transaksi muamalah Islam, karena melalui akad segala bentuk hubungan hukum antara dua pihak menjadi jelas dan mengikat. Secara bahasa, kata al-Aoaqdu berarti ikatan, penguatan, dan Makna ini mencerminkan hakikat akad sebagai proses mengikatkan kepercayaan dan tanggung jawab antara pihak-pihak yang bersangkutan. 3 Dalam istilah fiqh, akad dipahami sebagai keterkaitan antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syariat, sehingga menimbulkan akibat hukum pada objek yang Ijab merupakan pernyataan awal yang menunjukkan kehendak untuk melakukan transaksi, sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari pihak 4 Tanpa adanya kedua unsur ini, suatu akad tidak dapat dianggap sah. Pemahaman tentang akad tidak terlepas dari kedudukannya dalam sistem ekonomi Islam. Akad menjadi bingkai yang mengatur bagaimana manusia memenuhi kebutuhannya melalui kerja sama dan pertukaran dengan orang lain. Oleh karena itu, setiap akad harus dilandasi keridhaan kedua belah pihak dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Islam. 5 Al-QurAoan secara tegas memerintahkan umatnya untuk memenuhi perjanjian, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-MaAoidah ayat 1: AuWahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janjijanjiAAy. Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap kesepakatan yang dibuat oleh seorang muslim wajib dilaksanakan selama tidak melanggar ketentuan syara. Landasan normatif akad juga diperkuat oleh sunnah Rasulullah AA. Dalam sebuah hadits riwayat al-Baihaqi. Nabi A Abersabda AAEaO a aOa aN eI ua NacE eaU a N aI aaE UacE a eO eaU a a NE a a UIA a aA A eE aI e aE aIOIA:AEN aIA a aENO NEEA a AEa eO aN aOA a a A aI EINaOA Aukaum muslimin terikat pada syarat-syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Ay Hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Aisyah r. bahwa setiap syarat yang tidak memiliki dasar dalam Al-QurAoan adalah batal, sekalipun jumlahnya banyak. Dari kedua hadits ini dapat dipahami bahwa hukum asal dalam akad adalah mubah, dan kebebasan berkontrak diberikan selama tidak bertentangan dengan syariat. Pelaksanaan akad yang sah harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan ulama. Rukun akad terdiri dari tiga unsur: pihak yang berakad, objek akad, dan shighat atau redaksi akad. Pihak yang berakad haruslah seorang yang Kautsar Riza Salman. Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah. Padang: Akademia, 2012, hlm. Hasan. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Ed. Jakarta: PT. RajaGrafIndo Persada, 2003, cet. Pertama, hlm. Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah: Konsep dan Praktek di Beberapa Negara, (Jakarta: , hlm. Abu Bakar al-Baihaqi. As-Sunan al-Kubra, (Pakistan: Universitas Dirasat Islam Karachi, 1410 H). Vol 2, hlm 307, hadits no. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 cakap hukum, yaitu baligh, berakal, dan tidak berada di bawah pengampuan. Objek akad harus berupa harta yang jelas, bernilai menurut syaraAo, dapat dimiliki, dan memungkinkan untuk diserahkan saat akad berlangsung. Sementara itu, shighat akad harus menunjukkan kepastian kehendak melalui ucapan ijab dan kabul yang saling bersesuaian. Dalam perkembangan praktik, akad juga dapat dilakukan melalui tulisan atau isyarat selama maknanya jelas dan tidak menimbulkan Selain rukun, terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi agar akad memiliki kekuatan hukum. Pertama, objek akad harus diakui kehalalannya oleh syaraAo. Barang najis, benda yang tidak bernilai, atau harta wakaf tidak dapat dijadikan objek akad kecuali dalam bentuk pemanfaatan seperti sewa menyewa. Kedua, akad harus memberikan manfaat yang nyata dan tidak bertentangan dengan tujuan syariat. Ketiga, ijab harus tetap berlaku hingga kabul diucapkan dalam satu majelis akad. Keempat, tujuan akad harus jelas dan tidak menyimpang dari kehendak syaraAo. Misalnya, jual beli yang bertujuan untuk memproduksi minuman keras tidak dapat dibenarkan, karena tujuan akhirnya bertentangan dengan hukum Islam. Para ulama membagi akad ke dalam beberapa kategori berdasarkan keabsahan dan penamaannya. Dari segi keabsahan, akad dibagi menjadi akad shahih dan akad yang tidak shahih. Akad shahih adalah akad yang memenuhi seluruh rukun dan syarat, sehingga menimbulkan akibat hukum dan mengikat para Akad shahih ini selanjutnya terbagi menjadi nafiz, yaitu akad yang dapat langsung dilaksanakan, dan mauquf, yaitu akad yang sah tetapi pelaksanaannya bergantung pada izin pihak lain. Sebaliknya, akad yang tidak shahih terbagi menjadi akad batil dan akad fasid. Akad batil terjadi apabila salah satu rukun tidak terpenuhi, sehingga akad tersebut tidak menimbulkan akibat hukum sama sekali. Adapun akad fasid adalah akad yang rukunnya terpenuhi namun terdapat cacat pada syaratnya. Dilihat dari penamaannya, akad juga dibedakan menjadi musammah dan ghairu musammah. Akad musammah adalah akad yang telah diberi nama dan diatur hukumnya secara rinci dalam fiqh, seperti jual beli, sewa menyewa, hibah, dan Sementara itu, akad ghairu musammah adalah akad yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak disebutkan secara khusus dalam nash, seperti akad istishnaAo. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa fiqh muamalah bersifat dinamis dan mampu merespons perkembangan ekonomi tanpa keluar dari kerangka syariah. Tujuan dari setiap akad haruslah jelas dan sejalan dengan maqasid syariah. Dalam jual beli, tujuannya adalah memindahkan kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dengan imbalan yang disepakati. Dalam ijarah, tujuannya adalah memberikan hak manfaat atas suatu benda dengan imbalan sewa. Apabila tujuan akad menyimpang dari ketentuan syaraAo, maka akad tersebut tidak sah dan tidak menimbulkan akibat hukum. Oleh karena itu, para ulama menekankan bahwa setiap bentuk transaksi yang bertujuan menghalalkan riba atau perbuatan terlarang lainnya harus ditolak. Hasan. Ali, op. cit, hlm 62. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 Akad juga tidak bersifat permanen tanpa batas. 8 Suatu akad dapat berakhir apabila tujuannya telah tercapai, misalnya barang dan harga telah berpindah tangan dalam jual beli. Selain itu, akad dapat berakhir melalui fasakh atau pembatalan yang disebabkan oleh beberapa hal, seperti adanya cacat hukum dalam akad, penggunaan hak khiyar, kesepakatan kedua pihak untuk membatalkan, atau kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya. Pada akad yang bersifat temporal seperti sewa menyewa, berakhirnya waktu yang disepakati juga menjadi sebab berakhirnya Dengan demikian, akad dalam Islam bukan sekadar perjanjian biasa, melainkan sebuah komitmen hukum dan moral yang mengikat para pihak di hadapan Allah dan sesama manusia. Melalui akad, prinsip keadilan, kejujuran, dan keseimbangan dalam muamalah dapat terwujud. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang konsep, rukun, syarat, dan pembagian akad menjadi penting, terutama bagi pelaku usaha dan lembaga keuangan syariah agar setiap transaksi yang dilakukan senantiasa berada dalam koridor syariat dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Akad IstishnaAo Akad istishnaAo merupakan salah satu bentuk transaksi jual beli yang berkembang dalam fiqh muamalah untuk menjawab kebutuhan manusia terhadap barang yang belum tersedia di pasaran. Secara bahasa, istishnaAo berasal dari kata istashnaAoa-yastashniAou yang berarti meminta seseorang untuk membuatkan sesuatu. Dalam praktiknya, akad ini terjadi ketika seseorang memesan pembuatan barang tertentu kepada pengrajin atau produsen dengan spesifikasi yang disepakati Ulama Hanafiyah mendefinisikannya sebagai akad atas barang yang menjadi tanggungan dengan syarat pengerjaan oleh pihak pembuat. 9 Dengan demikian, ketika seseorang berkata kepada seorang pengrajin. AuBuatkan untukku meja dengan ukuran dan model seperti ini seharga sekian,Ay dan pihak pengrajin menerima, maka akad istishnaAo telah terjadi. Secara istilah, istishnaAo adalah akad jual beli pesanan antara pemesan yang disebut mustashniAo dan pembuat yang disebut shaniAo untuk menghasilkan barang dengan kriteria tertentu yang disebut mashnuAo. Dalam akad ini, bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggung jawab pembuat, sedangkan pembayaran dapat dilakukan di muka, secara bertahap, maupun ditangguhkan sesuai kesepakatan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan istishnaAo sebagai akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan pembuat. SyafiAoi Antonio menambahkan bahwa dalam akad ini pembuat dapat mengerjakan sendiri atau menyerahkannya kepada pihak lain, asalkan barang yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. 10 Sunarto Zulkifli melihat istishnaAo sebagai Ahmad Azhar Basyir. Asas-Asas Hukum MuAoamalat (Hukum Perdata Isla. , (Yogyakarta: UII Press, 2. , hlm. Al-Kasani, op. cit, vol 6, hlm 2678. Muhammad SyafiAoi Antonio. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , hlm 159. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 pengembangan dari akad salam, di mana penyerahan barang dilakukan di kemudian hari dengan sistem pembayaran yang fleksibel. Akad istishnaAo memiliki kemiripan dengan akad salam karena keduanya termasuk dalam kategori jual beli barang yang belum ada pada saat akad dibuat. Perbedaannya terletak pada objek dan ketentuan pembayaran. Salam berlaku umum untuk berbagai jenis barang, sedangkan istishnaAo khusus untuk barang yang harus dibuat terlebih dahulu. Dalam salam, pembayaran biasanya dilakukan di muka, sementara dalam istishnaAo pembayaran dapat disepakati di awal, di tengah, maupun di akhir. Selain itu, barang dalam akad salam umumnya tersedia di pasaran, sedangkan barang dalam istishnaAo diproduksi khusus sesuai pesanan sehingga tidak tersedia secara bebas. Mengenai hukumnya, ulama berbeda pendapat. Kelompok pertama yang diwakili oleh mazhab Hanbali dan Zufar dari Hanafi menyatakan bahwa istishnaAo adalah akad batil. Mereka berdalil dengan hadits Hakim bin Hizam: AuJanganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu. Ay Menurut mereka, dalam istishnaAo penjual menjual barang yang belum ia miliki, sehingga masuk dalam larangan Mereka juga memandang istishnaAo sebagai bentuk sewa jasa atas pengolahan barang milik pembuat. Kelompok kedua yang dianut oleh mazhab Maliki dan SyafiAoi memandang istishnaAo sebagai bentuk khusus dari akad salam. Akad ini boleh dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat salam. Jika pemesan tidak menyerahkan bahan baku, maka seluruh ketentuan salam harus dipenuhi. Namun jika bahan baku diserahkan oleh pemesan, maka akad tersebut berubah menjadi sewa jasa dan harus mengikuti ketentuan ijarah. Kelompok ketiga yang merupakan pendapat jumhur ulama Hanafi dan mayoritas fuqaha kontemporer menyatakan bahwa istishnaAo adalah akad yang sah dan diperbolehkan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dipenuhi melalui akad salam biasa. Sepanjang zaman, manusia telah melakukan pemesanan barang seperti pakaian, perabot, dan peralatan dengan sistem ini tanpa ada pengingkaran. Ulama berpendapat bahwa jika akad ini dilarang, maka akan menimbulkan kesempitan bagi manusia. Pendapat ini diperkuat oleh ijmaAo ulama yang menerima praktik istishnaAo sebagai bagian dari muamalah yang sah. Dewan Syariah Nasional MUI melalui Fatwa No. 06/DSN-MUI/IV/2000 juga menegaskan kebolehan istishnaAo dengan menetapkan ketentuan mengenai pembayaran, barang, dan penyelesaian sengketa. Fatwa ini menyatakan bahwa pembayaran harus jelas bentuk dan jumlahnya, barang harus memiliki spesifikasi yang jelas dan dapat diserahkan di kemudian hari, serta akad menjadi mengikat setelah pesanan dikerjakan sesuai kesepakatan. Rukun istishnaAo terdiri dari empat unsur. Pertama, shaniAo atau penjual yang bertugas membuat barang sesuai pesanan. Kedua, mustashniAo atau pemesan yang menentukan kriteria barang dan melakukan pembayaran. Ketiga, ijab dan qabul Zulkifli Sunarto. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 sebagai pernyataan kesepakatan antara kedua belah pihak. Keempat, mashnuAo atau objek akad berupa barang yang dipesan dengan spesifikasi yang jelas. Agar akad istishnaAo sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kedua belah pihak harus berakal dan cakap hukum, tidak dalam keadaan gila, mabuk, atau di bawah pengampuan. Kriteria barang yang dipesan harus jelas meliputi jenis, ukuran, warna, jumlah, dan fungsi, agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Akad harus dilakukan atas dasar kerelaan tanpa paksaan, dan kedua pihak wajib menepati janji sesuai kesepakatan awal. Spesifikasi dan harga barang harus disepakati sejak awal dan tidak boleh diubah kecuali dengan persetujuan bersama. Akad istishnaAo pada dasarnya tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau adanya sebab yang membatalkan menurut hukum syaraAo. Secara keseluruhan, istishnaAo merupakan solusi fiqh yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan barang dengan spesifikasi Akad ini sah selama memenuhi rukun, syarat, dan ketentuan syariat, serta tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kerelaan. Dengan adanya istishnaAo, hubungan ekonomi antara produsen dan konsumen dapat berjalan lebih fleksibel tanpa mengorbankan nilai-nilai syariah. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Pendekatan kualitatif dipilih karena bertujuan untuk memahami secara mendalam sikap, pandangan, perasaan, dan perilaku subjek penelitian melalui data yang bersifat naratif. 14 Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan karakteristik, pola, dan hubungan antar variabel dalam fenomena yang diteliti tanpa melakukan manipulasi terhadap variabel tersebut. 15 Prosedur penelitian deskriptif kualitatif dilaksanakan melalui lima tahap. Tahap pertama adalah perencanaan penelitian yang meliputi perumusan tujuan, penentuan populasi dan sampel, serta pemilihan teknik pengumpulan data. Tahap kedua adalah pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tahap ketiga adalah analisis data yang dilakukan secara sistematis dengan mereduksi, menyajikan, dan mengolah data menggunakan tabel, grafik, atau narasi. Tahap keempat adalah interpretasi data untuk menarik kesimpulan sementara terhadap fenomena yang dikaji. Tahap kelima adalah penyajian hasil penelitian dalam bentuk laporan ilmiah yang dapat menjadi rujukan akademik maupun praktis. Data penelitian diperoleh dari informan yang dipilih secara purposive sampling, yaitu teknik pengambilan sampel berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan tujuan penelitian. Informan yang dipilih memiliki karakteristik Nurul Huda & Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Teoretis dan Praktik, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hlm 55-56. Ibid, hlm 57. Naidin Syamsuddin. Dasar-Dasar Metode Penelitian Kualitatif, (Makassar: Penerbit UIN Alauddin Press, 2. , hlm 22. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2. , hlm Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. , hlm Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 khusus seperti jabatan, pengalaman, dan keterlibatan langsung dalam permasalahan yang dikaji. Selain itu, digunakan pula teknik accidental sampling untuk menjaring informan yang ditemui secara kebetulan namun dianggap relevan sebagai sumber Informan dalam penelitian ini dibedakan menjadi dua kategori. Informan kunci adalah pihak yang memiliki pengetahuan mendalam tentang fokus penelitian, dalam hal ini masyarakat dan penjual. Informan pendukung adalah pihak yang memberikan informasi pelengkap, seperti kepala desa dan masyarakat Desa Rambah Tengah Utara. Kecamatan Rambah. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik utama. Pertama, studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari buku, jurnal, hasil penelitian, dan dokumen ilmiah yang relevan. Kedua, penelitian lapangan untuk memperoleh data primer secara langsung dari lokasi penelitian. Ketiga, wawancara mendalam menggunakan pedoman wawancara semi-terstruktur yang bersifat terbuka. Teknik ini memungkinkan informan memberikan jawaban secara bebas sehingga diperoleh data yang kaya dan kontekstual. Selain wawancara, digunakan pula pedoman observasi untuk mencatat fenomena yang diamati di lapangan serta instrumen wawancara yang disusun berdasarkan rumusan masalah penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang terdiri atas tiga komponen: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. 17 Reduksi data dilakukan dengan menyeleksi, memfokuskan, dan menyederhanakan data mentah yang diperoleh di lapangan. Penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi sistematis yang disertai tabel atau matriks agar mudah dipahami. Penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif berdasarkan pola dan makna yang muncul dari data, dengan verifikasi berulang untuk memastikan validitas temuan. Proses analisis berlangsung secara simultan dengan pengumpulan data, sehingga memungkinkan penyesuaian fokus penelitian selama proses berlangsung. Untuk menjamin kredibilitas data, dilakukan triangulasi sumber dan Triangulasi sumber dilakukan dengan membandingkan informasi dari berbagai informan, sedangkan triangulasi metode dilakukan dengan membandingkan data hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selain itu, keabsahan data diperkuat melalui perpanjangan waktu penelitian, observasi berkelanjutan, diskusi dengan teman sejawat, dan member check kepada informan. Upaya ini bertujuan memenuhi kriteria kepercayaan data kualitatif, yaitu kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. PEMBAHASAN Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Akad Istishna Perkembangan ekonomi syariah di tingkat mikro tidak selalu dimulai dari lembaga keuangan formal, melainkan sering kali muncul dari praktik muamalah masyarakat sehari-hari. Salah satu bentuknya adalah akad istishnaAo yang diterapkan dalam usaha jahit dan konveksi di Desa Rambah Tengah Utara. Berdasarkan hasil wawancara dengan semua informan, ditemukan bahwa mekanisme pemesanan. Sugiyono. Op. cit, hlm 337. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 produksi, dan pembayaran telah mencerminkan substansi akad istishnaAo meskipun pelaku usaha tidak selalu menggunakan istilah fikih secara eksplisit. 1 Gambaran Praktik Akad IstishnaAo di Desa Rambah Tengah Utara Hasil wawancara dengan informan menunjukkan bahwa proses pemesanan dimulai ketika konsumen datang langsung ke tempat usaha atau menghubungi melalui media sosial. Konsumen menyampaikan desain, bahan, ukuran, dan jumlah pakaian yang diinginkan. Jika konsumen belum memiliki desain, penjahit membantu mencarikan referensi model. Setelah terjadi tawar-menawar harga dan tercapai kesepakatan, pesanan dilanjutkan ke proses produksi. Mekanisme ini berlaku baik untuk transaksi tatap muka maupun daring. Apabila terdapat ketidaksesuaian hasil dengan pesanan, konsumen dapat mengajukan komplain. Sebagian informan menjelaskan proses produksi secara lebih teknis. Proses dimulai dari pemilihan bahan sesuai pesanan, pembuatan desain, penentuan ukuran, pemotongan kain, penyablonan, penjahitan, finishing, hingga pengemasan. Setiap tahap dilakukan oleh bagian yang berbeda dengan menggunakan mesin jahit, obras, dan overdeck sesuai kebutuhan. Sistem ini menunjukkan adanya pembagian kerja yang terstruktur di tingkat usaha mikro. Informan lain dari usaha konveksi menambahkan bahwa mekanisme pemesanan pada dasarnya seragam antar usaha konveksi di wilayah tersebut. Konsumen yang sudah berlangganan langsung menghubungi penjahit, sedangkan pelanggan baru biasanya melalui kasir. Setelah model, bahan, dan ukuran disepakati, dibuat nota pemesanan. Pembayaran dilakukan dengan sistem uang muka 50-70% di awal, dan pelunasan saat pengambilan barang. Sistem ini bertujuan menjamin keseriusan pemesan dan menjaga keberlangsungan modal kerja usaha. 2 Analisis Rukun dan Syarat IstishnaAo Dalam fiqih muamalah, istishnaAo didefinisikan sebagai akad pemesanan pembuatan barang dengan spesifikasi tertentu, di mana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggung jawab produsen. Praktik yang ditemukan di lapangan memenuhi rukun istishnaAo yaitu shaniAo, mustashniAo, mashnuAo . bjek pesana. , dan shighat . jab-qabu. Kejelasan spesifikasi diperoleh melalui gambar desain dan penjelasan detail dari konsumen. Ijab-qabul terjadi secara lisan maupun tertulis melalui percakapan media komunikasi dan media sosial, yang menurut jumhur ulama kontemporer sah sebagai alat transaksi selama tidak menimbulkan keraguan. Al-Kasani dalam BadaiAo al-ShanaiAo menyatakan bahwa keabsahan istishnaAo terletak pada hilangnya unsur gharar karena objek dan harga telah jelas sejak awal. Praktik penjahit yang memastikan konfirmasi desain kepada pelanggan sebelum produksi dimulai merupakan bentuk pemenuhan syarat tersebut. Selain itu, ketentuan DSN-MUI Fatwa No. 06/DSN-MUI/IV/2000 memperbolehkan pembayaran dimuka, bertahap, maupun ditangguhkan sesuai kesepakatan. Sistem DP 50-70% yang diterapkan oleh sementara informan tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut, bahkan berfungsi sebagai Aourbun untuk menjaga komitmen kedua belah pihak. Jika dikaitkan dengan rukun istishnaAo, praktik di lapangan telah memenuhi lima unsur: mustaniAo, hani, masnuAo . arang pesana. , tsaman, dan shighat . jabJurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 Proses tawar-menawar, penentuan spesifikasi, dan kesepakatan harga telah terjadi secara lisan maupun tertulis melalui chat. Objek pesanan berupa pakaian memiliki spesifikasi yang jelas dalam hal ukuran, jenis kain, motif, dan model. Pembayaran dilakukan dengan mekanisme DP dan pelunasan, yang diperbolehkan dalam istishnaAo. Syarat keabsahan istishnaAo menurut ulama juga terpenuhi sebagian besar. Pertama, jenis, ukuran, dan sifat barang telah jelas melalui desain dan penjelasan Kedua, barang yang dipesan merupakan barang yang lazim diproduksi dan diperjualbelikan dalam masyarakat, sehingga tidak termasuk barang nadhir. Ketiga, bahan baku berasal dari produsen, sesuai definisi istishnaAo yang membedakannya dengan ijarah. Namun, aspek penentuan batas waktu penyelesaian masih bervariasi. Menurut Abu Hanifah, penentuan waktu tidak membatalkan akad istishnaAo, karena ia termasuk bagian dari Aourf. Pendapat ini relevan dengan praktik lapangan di mana batas waktu selalu disepakati untuk menghindari sengketa. Terkait hak komplain, praktik ini mencerminkan penerapan khiyar dalam Jika barang tidak sesuai spesifikasi, pemesan berhak meminta perbaikan atau pembatalan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan kontraktual dalam Islam yang melarang zulm dan menuntut pemenuhan hak masing-masing pihak. Praktik istishnaAo pada usaha jahit di Desa Rambah Tengah Utara mencerminkan model pembangunan ekonomi berbasis produksi riil. Chapra dalam The Future of Economics menegaskan bahwa pembangunan ekonomi Islam harus berorientasi pada penciptaan nilai tambah, peningkatan produktivitas, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Usaha jahit tersebut mentransformasi bahan mentah menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi, sehingga menciptakan lapangan kerja dan perputaran ekonomi lokal. Hal ini memenuhi rukun dan syarat objek akad, yang menurut ulama SyafiAoiiyyah objek akad harus merupakan objek yang mutaqawwam dan mutamawwal. Sistem pemesanan personal juga mendukung prinsip distribusi yang lebih Konsumen dengan daya beli terbatas dapat memesan pakaian sesuai kemampuan dengan sistem pembayaran fleksibel. Hal ini berbeda dengan sistem konvensional yang cenderung mendorong konsumsi massal dan kredit berbunga. Umer Chapra dan M. Nejatullah Siddiqi menekankan bahwa ekonomi Islam harus menghindari eksploitasi dan mendorong taAoawun . erja sam. serta takaful . aling Mekanisme DP dan pelunasan di akhir merupakan bentuk pembagian risiko yang seimbang antara produsen dan konsumen. Lebih jauh, praktik ini memperkuat sektor UMKM sebagai pilar ekonomi Menurut Antonio. UMKM berbasis syariah memiliki peran strategis dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan karena menyerap tenaga kerja lokal dan menggunakan sumber daya domestik. Usaha jahit di Rambah Tengah Utara menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi tidak harus bergantung pada modal besar, melainkan pada keterampilan, kepercayaan, dan jaringan sosial masyarakat. 3 Analisis Nilai dan Moral Islam Dalam Praktek Akad IstishnaAo Etika bisnis syariah menuntut adanya transparansi, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab sosial. Data wawancara menunjukkan bahwa pelaku usaha menerapkan prinsip tersebut melalui komunikasi terbuka mengenai desain, harga. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 dan waktu penyelesaian. Penggunaan media komunikasi dan media sosial sebagai media transaksi juga didokumentasikan sehingga dapat menjadi bukti kesepakatan jika terjadi perselisihan. Konsep amanah terlihat pada komitmen penjahit untuk menghasilkan produk sesuai pesanan. Apabila terjadi ketidaksesuaian, konsumen diberi ruang untuk komplain. Hal ini mencerminkan prinsip al-sidq dan al-ihsan yang menjadi dasar etika bisnis Islam menurut Beekun. Selain itu, sistem pembayaran bertahap mengurangi beban konsumen dan mencegah terjadinya transaksi yang memberatkan salah satu pihak, sehingga memenuhi prinsip rafAo al-haraj. Dari sisi tanggung jawab sosial, usaha jahit ini berkontribusi pada pemberdayaan perempuan dan penguatan ekonomi keluarga. Banyak penjahit perempuan yang menjalankan usaha dari rumah, sehingga dapat menyeimbangkan peran domestik dan produktif. Model ini sesuai dengan nilai maqashid al-shariAoah dalam menjaga keturunan dan harta melalui penguatan ekonomi keluarga. Praktik akad istishnaAo pada usaha jahit di Desa Rambah Tengah Utara merupakan contoh nyata implementasi ekonomi syariah di tingkat akar rumput. Melalui mekanisme pemesanan yang jelas, proses produksi yang terstruktur, dan sistem pembayaran yang fleksibel, pelaku usaha telah menciptakan model bisnis yang adil, produktif, dan berkelanjutan. Praktik ini tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumen, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan menjaga nilai-nilai etika Islam dalam berbisnis. Secara teoritis, temuan ini memperkaya khazanah studi ekonomi syariah dengan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip muamalah dapat dioperasionalkan dalam skala mikro tanpa harus melalui lembaga formal. Secara praktis, temuan ini memberikan dasar bagi pengembangan kebijakan pemberdayaan UMKM berbasis syariah yang kontekstual dengan kebutuhan masyarakat desa. Dengan penguatan edukasi, kelembagaan, dan akses pembiayaan, model ini berpotensi direplikasi di wilayah lain sebagai strategi pembangunan ekonomi berbasis nilai Islam. Faktor Pendukung Dan Penghambat Praktik Akad IstishnaAo Pada Usaha Konveksi Di Desa Rambah Tengah Utara Praktik pemesanan pakaian di Desa Rambah Tengah Utara dan sekitarnya menunjukkan pola muamalah yang secara substantif sesuai dengan akad istishnaAo. Temuan lapangan dari wawancara dengan berbagai informan menggambarkan bagaimana akad ini berjalan dalam konteks usaha mikro perseorangan dan konveksi skala rumah tangga. Analisis berikut menguraikan faktor pendukung dan penghambat praktik tersebut. 1 Faktor Pendukung Terlaksananya Akad IstishnaAo Pertama, struktur usaha yang bersifat perseorangan dan skala rumah tangga menjadi pendorong utama. Usaha Ibu Hartina dijalankan secara mandiri, mulai dari penerimaan pesanan, pembelian bahan, hingga penyelesaian masalah. Struktur yang sederhana ini memungkinkan fleksibilitas dalam negosiasi spesifikasi, harga, dan waktu penyelesaian. Konsumen datang langsung atau menghubungi via WhatsApp, menyerahkan desain dan ukuran, lalu menyepakati harga. Pola ini menghilangkan risiko kelebihan stok karena produksi hanya dilakukan sesuai pesanan. Dalam Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 perspektif ekonomi syariah, hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan penghindaran tabdzir, sebagaimana ditegaskan Chapra bahwa ekonomi Islam menekankan penggunaan sumber daya secara produktif dan tepat guna. Kedua, kejelasan mekanisme pemesanan dan pembayaran memperkuat kepastian kontrak. Konsumen menyebutkan spesifikasi pakaian, menyerahkan desain, dan menentukan batas waktu penyelesaian. Pembayaran dilakukan secara fleksibel: lunas di awal. DP 50-75% untuk pembelian bahan, cicilan, atau pelunasan saat serah terima. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi konsumen dengan keterbatasan modal untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan sandang. Dalam fiqih muamalah, fleksibilitas pembayaran dalam istishnaAo diperbolehkan selama disepakati di awal, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 06/DSNMUI/IV/2000. Abu Hanifah berpendapat bahwa penentuan waktu penyerahan tidak membatalkan akad istishnaAo, karena hal tersebut sudah menjadi Aourf masyarakat untuk menciptakan kejelasan. Praktik ini mencerminkan prinsip al-Aoadah Ketiga, adanya kepercayaan timbal balik antara penjahit dan konsumen menjadi modal sosial yang krusial. Usaha Ibu Hartina berjalan tanpa kontrak tertulis formal, melainkan mengandalkan amanah dan kejujuran. Kepercayaan ini mengurangi biaya transaksi dan mempercepat proses negosiasi. Dalam teori ekonomi syariah, amanah dan shidq merupakan pilar etika bisnis yang mengurangi asymmetric information dan moral hazard. Beekun menyebut bahwa kepercayaan adalah bentuk modal non-finansial yang menjadi keunggulan kompetitif usaha berbasis nilai Islam. Keempat, karakteristik industri konveksi rumah tangga yang padat karya mendukung keberlanjutan praktik ini. Usaha ini tidak mensyaratkan tenaga kerja berpendidikan tinggi, melainkan keterampilan menjahit, bordir, dan Proses produksi yang dijelaskan Ibu NuriAimulai dari pemilihan bahan, desain, pemotongan, sablon, penjahitan, finishing, hingga pengemasanAi menunjukkan adanya pembagian kerja yang sederhana namun efektif. Dari sisi ekonomi pembangunan, model ini menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pendapatan rumah tangga, dan menciptakan nilai tambah dari bahan mentah. Hal ini sesuai dengan tujuan maqashid al-shariAoah dalam memelihara harta dan jiwa melalui pemberdayaan ekonomi umat. Kelima, pemasaran melalui media sosial seperti WhatsApp. Instagram, dan dari mulut ke mulut memperluas jangkauan tanpa menambah biaya besar. Praktik ini menunjukkan adaptasi pelaku usaha mikro terhadap teknologi digital, yang dalam ekonomi syariah disebut sebagai pemanfaatan sarana mubah untuk Kepercayaan yang sudah terbangun membuat konsumen seperti Ibu Nining Ekowati merasa nyaman memesan berulang kali dalam jumlah besar untuk kebutuhan sekolah. 2 Faktor Penghambat Meskipun berjalan lancar, praktik ini tidak lepas dari hambatan. Hambatan utama muncul pada aspek kualitas dan penyelesaian sengketa. Wawancara dengan Ibu Nining menunjukkan bahwa pernah terjadi ketidaksesuaian hasil bordir dengan Pihak konveksi menolak mengganti rugi dengan alasan kesalahan berasal dari desain yang diberikan konsumen. Kasus ini mengindikasikan lemahnya Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 mekanisme verifikasi desain dan ketiadaan dokumen kesepakatan tertulis. Dalam fiqih muamalah, ketidakjelasan spesifikasi dapat menimbulkan gharar, yang berpotensi membatalkan akad. Oleh karena itu, konfirmasi ulang desain sebelum produksi merupakan syarat wajib untuk menjaga keabsahan akad. Hambatan kedua adalah pembatalan pesanan di tengah proses produksi. Ibu Wiwin menyatakan bahwa ia akan menanyakan alasan pembatalan kepada Dalam istishnaAo, akad menjadi mengikat setelah kedua belah pihak sepakat dan produksi dimulai. Jika konsumen membatalkan secara sepihak tanpa alasan syarAoi, maka ia dianggap melakukan wanprestasi. Namun, tanpa perjanjian tertulis, sulit menentukan kompensasi yang adil bagi produsen yang sudah mengeluarkan biaya bahan dan tenaga kerja. Di sinilah peran DP menjadi penting sebagai bentuk Aourbun untuk mengurangi risiko kerugian produsen. Hambatan ketiga berkaitan dengan pemahaman syarAoi pelaku usaha. Banyak pelaku usaha tidak mengetahui bahwa praktik yang mereka lakukan disebut istishnaAo dan memiliki ketentuan khusus dalam fiqih. Akibatnya, aspek seperti hak khiyar, mekanisme ganti rugi, dan batas waktu penyelesaian tidak diatur secara Ketidaktahuan ini dapat menyebabkan praktik yang semula mubah menjadi bermasalah secara syarAoi apabila terjadi perselisihan. Solusi Atas Faktor Penghambat Praktik Akad IstishnaAo Pada Usaha Konveksi Di Desa Rambah Tengah Utara Berdasarkan hambatan yang diidentifikasi, dari informan dirumuskan beberapa langkah solutif yang bersifat preventif dan korektif agar praktik istishnaAo berjalan sesuai kaidah fiqih muamalah sekaligus melindungi hak produsen dan Solusi dirumuskan dalam tiga strategi utama: penguatan verifikasi desain, pengikatan akad melalui dokumen tertulis, dan peningkatan literasi syarAoi pelaku usaha. 1 Penguatan Mekanisme Verifikasi Desain untuk Menghilangkan Gharar Hambatan pertama berupa ketidaksesuaian hasil bordir akibat desain yang tidak jelas mengindikasikan adanya gharar dalam akad. Dalam fiqih muamalah, gharar adalah ketidakjelasan spesifikasi objek akad yang dapat membatalkan akad karena menimbulkan perselisihan. Untuk mencegahnya, konfirmasi ulang desain wajib dijadikan prosedur standar sebelum produksi dimulai. Mekanismenya dapat dilakukan dengan tiga tahap: Pertama, konsumen wajib menyerahkan desain dalam bentuk file digital resolusi tinggi atau mockup fisik. Kedua, pihak konveksi membuat sample digital sesuai desain. Sample ini ditandatangani kedua belah pihak sebagai bukti Auridha_Ay atas spesifikasi. Ketiga, semua detail teknis seperti jenis benang, warna dengan kode Pantone, ukuran, kerapatan tusuk, dan letak bordir dicantumkan dalam lembar. Lembar ini dilampirkan pada akad. Dengan demikian, objek mashnuAo menjadi jelas dan terukur, sehingga asas transparansi terpenuhi. Praktik ini sejalan dengan syarat istishnaAo bahwa spesifikasi barang harus disepakati di awal untuk menghindari sengketa. 2 Pengikatan Akad Melalui Perjanjian Tertulis dan DP Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 Hambatan kedua yaitu pembatalan sepihak di tengah produksi menimbulkan kerugian bahan dan tenaga kerja bagi produsen. Dalam istishnaAo, akad menjadi lazim atau mengikat setelah ijab-qabul dan produksi dimulai. Pembatalan tanpa alasan syarAoi seperti cacat barang atau khiyar Aoaib termasuk Solusinya adalah mewajibkan perjanjian tertulis sederhana untuk setiap pesanan di atas nominal tertentu, misalnya >Rp500. Isi perjanjian minimal memuat: identitas pihak, spesifikasi mashnuAo, harga, jadwal, dan klausul Klausul pembatalan dapat merujuk pada konsep Aourbun atau uang DP sebesar 30%-50% berfungsi sebagai jaminan keseriusan. Jika konsumen membatalkan tanpa udzur syarAoi, maka DP hangus sebagai kompensasi biaya yang telah dikeluarkan produsen. Sebaliknya, jika produsen gagal sesuai spesifikasi. DP dikembalikan ditambah ganti rugi. Model ini adil karena melindungi kedua belah pihak dan memberi kepastian hukum. 3 Peningkatan Literasi SyarAoiat Pelaku Usaha melalui Edukasi Praktis Minimnya pemahaman pelaku usaha dan masyarakat bahwa praktik pesanan produk ini bernama istishnaAo dan memiliki aturan khusus. Ketidaktahuan menyebabkan hak khiyar, batas waktu, dan mekanisme ganti rugi tidak diatur, sehingga praktik mubah berubah fasid saat terjadi sengketa. Solusinya adalah edukasi berkelanjutan dengan bahasa praktis. Sosialisasi dapat dilakukan melalui Koperasi Konveksi, komunitas UMKM, atau penyuluh KUA setempat. Literasi ini penting karena akad yang sah secara hukum positif dan syarAoi akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan keberkahan usaha. KESIMPULAN Praktik akad istishnaAo pada usaha jahit dan konveksi di Desa Rambah Tengah Utara telah mencerminkan substansi muamalah syariah meskipun istilah fikih tidak selalu digunakan. Mekanisme pemesanan melalui desain, spesifikasi jelas, tawar-menawar, serta pembayaran DP 50-70% dan pelunasan di akhir telah memenuhi rukun istishnaAo berupa shaniAo, mustashniAo, mashnuAo, tsaman, dan shighat serta syarat hilangnya gharar sebagaimana Fatwa DSN-MUI No. 06/DSNMUI/IV/2000. Penerapan hak komplain oleh konsumen mencerminkan prinsip khiyar dan keadilan kontraktual, sementara sistem kerja terstruktur, pembagian risiko seimbang, serta pembayaran fleksibel memperkuat nilai amanah, sidq, ihsan, dan rafAo al-haraj. Secara ekonomi, praktik ini mendukung pembangunan berbasis produksi riil, pemberdayaan UMKM, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penguatan ekonomi keluarga sesuai maqashid syariah, sehingga dapat menjadi model ekonomi syariah akar rumput yang adil, produktif, dan berkelanjutan. Praktik akad istishnaAo pada usaha konveksi di Desa Rambah Tengah Utara didukung oleh struktur usaha rumah tangga yang fleksibel dan efisien sehingga menghindari tabdzir, mekanisme pemesanan-pembayaran yang jelas dan fleksibel sesuai Aourf serta Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000, kepercayaan amanah dan shidq sebagai modal sosial yang menekan biaya transaksi, karakteristik padat karya yang menyerap tenaga kerja lokal dan menciptakan nilai tambah sesuai maqashid syariah, serta pemasaran digital melalui WhatsApp dan media sosial yang Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Hidayatur Rahman. Alfin Sahrin Romadon. Abdul Manaf Panjaitan Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 19 Ae 34 Ju2 memperluas jangkauan tanpa biaya besar. Namun praktik ini terhambat oleh lemahnya verifikasi desain dan ketiadaan dokumen tertulis yang berpotensi menimbulkan gharar dan sengketa kualitas, pembatalan sepihak di tengah produksi yang merugikan produsen karena tidak ada klausul kompensasi. Solusi atas hambatan praktik istishnaAo pada usaha konveksi di Desa Rambah Tengah Utara difokuskan pada tiga strategi utama: pertama, penguatan verifikasi desain melalui penyerahan file resolusi tinggi, pembuatan sample digital yang ditandatangani kedua pihak, serta pencantuman detail teknis seperti jenis benang, warna Pantone, ukuran, dan letak bordir dalam lembar spec sheet untuk menghilangkan gharar dan memastikan kejelasan objek akad. kedua, pengikatan akad melalui perjanjian tertulis sederhana bagi pesanan di atas nominal tertentu yang memuat identitas, spesifikasi, harga, jadwal, dan klausul pembatalan berbasis konsep Aourbun sebagai jaminan keseriusan serta kompensasi adil jika terjadi ketiga, peningkatan literasi syarAoi pelaku usaha melalui edukasi praktis via Koperasi, komunitas UMKM, atau penyuluh KUA agar memahami rukun, hak khiyar, batas waktu, dan mekanisme ganti rugi sehingga praktik yang semula mubah tetap sah dan berkah secara syariah. DAFTAR PUSTAKA