MABNY : Journal of Sharia Management and Business Vol. 4 No. 1 April 2024 Perkembangan Implementasi Cash Waqf Linked Sukuk: Paradigma Baru Waqf Produktif di Indonesia Abdurrohman1. Muhammad Farid2. Abd Hakim3 . Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Corresponding author: hakimyasin821@gmail. Abstract: This research aims to evaluate CWLS practices that have been published by the government, then propose improvements that can be made for future development of the CWLS The methodology of this research is literature study research with a qualitative This method involves analysis and synthesis of written sources that are relevant to answering research questions or understanding the problem being researched. Findings - The advantages of CWLS include that the risk is entirely borne by the Government, the returns offered are quite cooperative because they are free from tax, flexible in obtaining CWLS, and fully supported by various related agencies. Weaknesses in CWLS studied in this research include Human Resources, in this case, namely Nazhir, who is still relatively incompetent, especially in contemporary waqf science, and Sharia Financial Institutions, there are only 27 institutions that are partners in collecting CWLS. Opportunities that Indonesia can take advantage of in CWLS include the demographic bonus which will make the majority of Indonesia's population of productive age with the hope of participating in CWLS. Indonesia as the most generous country in the world, as well as a strong legal umbrella. The challenges that will be faced in CWLS are differences in opinion from Islamic Schools of Imams, traditional waqf is still strong in society, as well as moral hazards that may occur within social Keywords : Cash Waqf. Productive Waqf Abstrak Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi praktik CWLS yang telah diterbitkan oleh pemerintah, kemudian mengusulkan perbaikan yang dapat dilakukan untuk pengembangan instrumen CWLS ke depan. Metodologi penelitian ini adalah penelitian studi literatur dengan pendekatan kualitatif. Metode ini melibatkan analisis dan sintesis terhadap sumber-sumber tertulis yang relevan untuk menjawab pertanyaan penelitian atau memahami permasalahan yang sedang diteliti. Temuan - Keuntungan dari CWLS diantaranya risiko seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah, imbal hasil yang ditawarkan cukup koperatif karena bebas dari pajak, fleksibel dalam memperoleh CWLS, dan didukung sepenuhnya dari berbagai instansi Kelemahan pada CWLS yang dikaji dalam penelitian ini diantaranya yaitu Sumber Daya Insani dalam hal ini yaitu Nazhir yang masih tergolong belum cakap terutama dalam ilmu wakaf kontemporer, serta Lembaga Keuangan Syariah hanya terdapat 27 lembaga yang menjadi mitra penghimpunan CWLS. Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia pada CWLS diantaranya, bonus demografi yang akan menjadikan mayoritas penduduk Indonesia berada di usia produktif dengan harapan ikut serta dalam CWLS. Indonesia sebagai negara paling dermawan di Dunia, serta payung hukum yang kokoh. Tantangan yang akan dihadapi dalam CWLS yaitu perbedaan pendapat Para Imam Mazhab, wakaf dengan cara tradisional masih kental di masyarakat, serta moral hazard yang kemungkinan terjadi di lingkungan Lembaga sosial. Kata Kunci : Wakaf Tunai. Wakaf Produktif Abdurrohman. Muhammad Farid. Abd Hakim PENDAHULUAN Dalam Islam, berbagai instrumen diperkenalkan dengan tujuan kemaslahatan. Beberapa instrumen moneter yang disajikan adalah zakat, infaq, sodaqoh, penghargaan, warisan dan wakaf. Salah satu yang diciptakan oleh industri moneter syariah di Indonesia adalah wakaf. Wakaf diyakini dapat dikembangkan di Indonesia sebagai instrumen keuangan syariah yang memiliki keberlanjutan dan liabilitas karena banyaknya potensi dan sumber daya yang dimiliki umat Islam. Jika dipikir-pikir, sumber subsidi wakaf dapat dibentuk menjadi berbagai sumber dukungan keuangan untuk Kemanusiaan. Pelatihan. Kesejahteraan. Agribisnis. Perakitan, dan sebagainya. Wakaf merupakan suatu instrumen yang mempunyai aspek ke atas dalam istilah ketuhanan sebagai nilai cinta kepada Allah SWT dan aspek tingkat dalam istilah manusia sebagai nilai hubungan sosial antar individu makhluk hidup. Oleh karena itu, perlu dipikirkan kembali makna kata AuwakafAy dan AupemberdayaanAy mengingat mendesaknya merancang AupemberdayaanAy harta wakaf agar lebih optimal dan menciptakan kesejahteraan manusia dengan tujuan penguatan. stabilitas sistem perekonomian dalam struktur suatu negara. Dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang artinya memungkinkan wakaf dalam membina eksistensi finansial umat Islam. Hadirnya peraturan wakaf ini menjadi sebuah energi untuk melakukan wakaf secara ideal dan bermanfaat, karena dalam peraturan tersebut terdapat pemahaman yang lebih mendalam tentang wakaf serta contoh untuk menghadapi kemungkinan penguatan sumber daya wakaf dengan model kekinian. Tentu saja, pengelolaan sumber daya dari aset wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam merupakan hal yang sangat diharapkan di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Pada tahun 2022, perkiraan angka wakaf di Indonesia mencapai 180 T Rupiah1. Selain itu. Indonesia juga masuk dalam peringkat negara paling dermawan di dunia2. Pada tahun 2016, industri wakaf Indonesia mengambil langkah maju yang signifikan dengan diterbitkannya Sukuk Wakaf. Sukuk Wakaf menggunakan peristiwa inovatif dan standar moneter syariah untuk bekerja dengan keragaman yang sukses dan dewan cadangan Acara pertama yang memperkenalkan sukuk berbasis wakaf adalah Indonesia Sharia Economics Festival (ISEF) di Surabaya pada tahun 2016. Disebutkan bahwa sumber daya dasar sukuk adalah sumber daya wakaf. Di Indonesia, jenis usaha ramah lingkungan yang dikenal dengan Money Waqf Connected Sukuk (CWLS) adalah wakaf tunai yang dihimpun oleh Badan Wakaf Indonesia melalui BNI Syariah dan Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Moneter Mendapatkan Wakaf Uang (LKS-PWU). Dinas Uang mengawasi harta wakaf sebelum disimpan dalam instrumen Sukuk Negara atau Perlindungan Syariah Negara (SBSN). Sukuk tersebut memiliki jangka waktu 5 tahun3. Menurut Ascarya dkk . Indonesia memiliki beberapa faktor langsung yang mempengaruhi wakaf produktif. Model wakaf tunai dan swakelola, model pembiayaan dan swakelola bank syariah, model sukuk dan kemitraan eksternal, wakaf tunai dan kemitraan eksternal, serta wakaf pembiayaan bersama dan kemitraan eksternal merupakan beberapa model wakaf produktif yang diusulkan. Model wakaf uang dan swakelola juga merupakan model wakaf produktif sederhana yang terbaik. Wakaf uang dan kemitraan eksternal adalah yang berikutnya, karena mereka dapat mencapai hasil terbaik dalam semua variabel sosial ekonomi, kesejahteraan, dan moral/etika masyarakat. hipotesis solidaritas informasi. Tauhid. 1 Badan Wakaf Indonesia, 2023. 2 World Giving Index, 2019. 3 M. Khoiruddin. AoSUKUK BERBASIS WAKAF: Suatu Kajian Hukum Dan Keuntungan Ekonomis Di Indonesia KhoiruddinAo. Jurnal Hukum Ekonomi SYariah, 10. 4 Ascarya dkk. Perkembangan Implementasi Cash Waqf Linked Sukuk: Paradigma Baru Waqf Produktif di Indonesia Saat ini pembelian Cash Wakaf Linked Sukuk (SWR) di Indonesia dapat dilakukan di sejumlah bank syariah. Beberapa bank syariah yang turut serta dalam bantuan ini antara lain Bank Syariah Indonesia. Bank Muamalat Indonesia. CIMB Niaga Syariah. Permata Bank Syariah. Bank Mega Syariah, dan KB Bukopin Syariah. Seri pertama (SWR. , seri kedua (SWR. , dan seri ketiga (SWR. semuanya telah diterbitkan sebanyak tiga kali. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji praktik CWLS yang diterbitkan pemerintah dan memberikan saran perbaikan untuk pengembangan instrumen CWLS di masa depan. Mengingat inovasi CWLS masih sangat baru dan akan terus dikembangkan kedepannya, maka topik ini menarik untuk dikaji. CWLS merupakan instrumen utama di dunia yang bertujuan untuk membantu pendekatan dalam memberdayakan pengembangan wakaf uang yang ada di Indonesia5. Untuk menyukseskan instrumen CWLS di masa depan, penelitian ini bertujuan untuk membahas permasalahan, tantangan, dan arah praktik seri SWR001. SWR002, dan SWR003 ke depan. TINJAUAN PUSTAKA Sesuai dengan Peraturan Wakaf Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, wakif adalah unjuk rasa sah yang sepenuhnya bermaksud mengucilkan atau mempersembahkan sebagian harta kekayaannya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesukaannya karena alasan cinta dan pemerintahan umum. bantuan sesuai syariah. Wakaf adalah perbuatan melepaskan kepemilikan suatu harta dengan tujuan untuk digunakan untuk kepentingan umum. Pada dasarnya ada empat kelompok yang menyumbangkan sumber daya wakaf sebagai berikut (Dirjen Bimas, 2. : . enyedia waka. epala waka. yang wajib menjaga harta dengan menjaga sumber daya. mawquf 'alaih, penerimanya dan . ang atau hart. Dari segi manfaat. Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) menawarkan manfaat finansial yang dapat dikelola. Hal ini menunjukkan bahwa sektor sosial dalam keuangan Islam berpotensi menggerakkan sektor komersial dan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang6. Model CWLS memungkinkan sektor sosial dan bisnis untuk berkolaborasi dalam pertumbuhan dan pembangunan. Pendanaan ini dialihkan ke bidang-bidang yang bermanfaat untuk menggerakkan perekonomian riil, kemudian dampak dari kegiatan-kegiatan bermanfaat tersebut disalurkan ke bidang-bidang sosial yang kurang bermanfaat, misalnya yayasan pendidikan, pemeliharaan zona belum matang dan pasca perang, serta bidang-bidang sosial lainnya. Rozaq Muhammad Yasin. AoCash Waqf Linked Sukuk: Issues. Challenges and Future Direction in IndonesiaAo. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam (Journal of Islamic Economics and Busines. , 7. 100 . Abdurrohman. Muhammad Farid. Abd Hakim Pelaksanaan Cash Wakaf Linked Sukuk Berikut penjelasan cara pelaksanaan Cash Wakaf Linked Sukuk7: Melalui mitra nazhir atau LKS-PWU. Wakif memberikan uang yang dimilikinya atau ingin diberikan kepada nazir untuk jangka waktu tertentu . inimal lima tahu. atau Wakif menyimpan harta wakaf ke dalam catatan kaki tangan nazhir di LKS-PWU Sejak saat itu, wakif membuat Sumpah Wakaf sebelum bank tersebut resmi ditetapkan sebagai Pembuat Akta Sumpah Wakaf (PPAIW). Simpanan simpanan wakaf dari wakif akan dimasukkan ke dalam rekening wadiah untuk kepentingan kaki tangan nazhir sebelum dimasukkan ke dalam rekening nazhir BWI. Apabila gabungan harta seluruh kaki tangan Nazhir sudah terkumpul, khususnya mencapai 50 Miliar, maka BWI dapat memindahkannya ke rekening BWI di LKS PWU sebagai wadiah. Kemudian harta yang telah terkumpul digunakan untuk membeli SBSN yang telah diberikan oleh Jasa Uang dalam jangka waktu tertentu. Pelayanan Uang melakukan angsuran kupon SBSN kepada Nazir BWI sesuai kesepakatan yang disepakati pada awal perjanjian. Kupon yang telah dikurangi 10% oleh Nazhir sebagai biaya pengurusan kemudian diedarkan melalui kaki tangan Nazhir untuk mendukung pengembangan sumber daya wakaf atau kantor publik. Pelayanan Uang mengembalikan harta wakaf tunai kepada BWI setelah SBSN atau Sukuk Negara jatuh tempo. BWI memberikan permintaan kepada Nazhir dan kaki tangan LKS-PWU untuk mengembalikan uang wakaf dalam jangka waktu tertentu kepada wakif. Pengembalian harta wakaf uang kepada wakif melalui bank fungsional yang dipilih BWI. Dinas Agama dan Badan Wakaf Indonesia berperan sebagai pengelola dalam melaksanakan program wakaf uang Sukuk Connected Wakaf Uang. Jika kita melihat konspirasi bagian pelaksanaan Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), maka terlihat bahwa rukun wakaf terpenuhi, yakni adanya pihak pemberi wakaf . , barang 7 Hamli Syaifullah and Ali Idrus. Inovasi Pelayanan Wakaf Produktif Era Digital: Studi Kasus Di Yayasan Wakaf Bani Umar ZISWAF : . 13 Simbolon, . Abdurrohman. Muhammad Farid. Abd Hakim memudahkan hidup wakif, landasan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan empat aspek sosiologis masyarakat, serta pertimbangan hukum. Penelitian Surachman et al. , . 14 mengungkap kekhawatiran pemangku kepentingan terkait pelaksanaan dilapangan bahwa kementerian teknis merupakan pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dan pelaksana dalam keberhasilan SBSN dengan mengusulkan rekomendasi kebijakan inklusif untuk setiap pemangku kepentingan, seperti membuat Garis Besar SBSN, menganggap disinsentif untuk menggunakan fasilitas perluasan proyek dan menyiapkan pendekatan komprehensif untuk membantu unit kerja di kementerian teknis dalam penyiapan proyek, pengembangan dan penyampaian layanan. Dari perspektif keberlanjutan. Pemerintah Indonesia harus lebih fokus pada pendidikan kepada masyarakat lokal sebagai pengguna akhir, penciptaan nilai untuk mengintegrasikan Proyek SBSN dengan skema pembiayaan lain dan regulasi untuk memastikan efektivitas mekanisme rewardAepunishment15. METODE PENELITIAN Eksplorasi ini merupakan bentuk tulisan yang berkonsentrasi pada penelitian dengan metodologi subjektif16. Penelitian ini memanfaatkan dokumen-dokumen penelitian terdahulu dan studi literatur yang terdapat pada buku-buku, buku, website, jurnal, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kemudian, informasi yang diperoleh diselidiki dengan menggunakan strategi subjektif yang tidak salah lagi, yaitu materi dan materi tertentu yang akan diteliti dan dipecah-pecah sehingga dapat ditarik tujuan sehingga tersusun kerangka pemeriksaan yang dapat diterapkan pada topik eksplorasi17. PEMBAHASAN Hukum wakaf dalam islam merupakan sunnah dan dianjurkan dalam agama karena suatu kebaikan yang bertujuan untuk kemaslahatan ummat dalam hal terutama ekonomi. Dengan bantuan harta yang diberikan pada tujuan sosial maka akan tercipta suatu transformasi ekonomi dari yang memiliki kepada yang membutuhkan. Pada awalnya wakaf dikalangan masyarakat islam merupakan ibadah yang berat dilakukan karena menciptakan mindset bahwa wakaf harus berupa tanah yang luas, bangunan yang besar, ataupun harta yang berlimpah, namun hal itu berubah ketika para pemuka agama membolehkan wakaf uang yang nominalnya tidak besar bahkan dapat digabungkan dengan orang lain secara Wakaf tunai dengan nominal tak terbatas menjadikan sangat mudah untuk mewakafkan harta benda. Hal ini mendorong perkembangan paradigma baru di Indonesia bahwa wakaf dapat dilakukan oleh siapa saja, kemana saja, dan kapan saja. Pemerintah mengambil peran dalam hal menerbitkan paying hukum berupa Undang-Undang tentang wakaf serta mendirikan Badan Wakaf Indonesia. Dengan perkembangan teknologi di dunia digitalisasi, masyarakat dapat mengakses segala hal dalam gemggaman gadget, tak terkecuali berwakaf melalui gadget. Pemerintah menyadari akan hal itu, namun tidak diiringi dengan edukasi kepada masyarakat luas. tahun 2020 Pemerintah menerbitkan sukuk wakaf dengan nama SWR001, dan berhasil menghimpun dana secara private placement. Dengan dana tersebut, pemerintah 14 Surachman et al. , . 15 Surachman et al. , . 16 A Manzilati. AoMetodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma. Metode. Dan AplikasiAo (Universitas Brawijaya Press, 2. 17 A Rukajat. Penelitian Pendekatan Kualitatif (Qualitative Research Approac. (Yogyakarta: Deepublish CV Budi Utama, 2. Perkembangan Implementasi Cash Waqf Linked Sukuk: Paradigma Baru Waqf Produktif di Indonesia menggunakannya untuk berbagai pembangunan yang bersifat kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia. Keuntungan CWLS Risiko ditanggungkan kepada pemerintah Dibandingkan dengan instrumen investasi wakaf tunai, instrumen CWLS memiliki beberapa keunggulan, salah satunya adalah risiko yang ditanggung pemerintah sebesar Hal ini dimungkinkan karena kuatnya landasan hukum yang diberikan oleh UndangUndang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai teks undang-undang tersebut, pemerintah wajib membayar setiap ketidakseimbangan dan nilai nominal seri SBSN18. Oleh karena itu. CWLS tidak menghadapi risiko apa pun, seperti tidak terbayarnya atau apa pun. Alih-alih menggunakan anggaran dari proyek-proyek yang akan didanai melalui SBSN, keuntungan dan ketidakseimbangan pokok ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dengan menggunakan APBN tahun berjalan. Imbal hasil koperatif Dari segi imbal hasil. BWI berperan sebagai investor pada instrumen investasi CWLS dan menerima kupon yang mewakili keuntungan tahunan sebesar 5,05 persen dari kegiatan Kupon ini akan dibagikan kepada Badan Wakaf Indonesia. Hasil yang diperoleh akan didistribusikan kepada mitra Nazir setiap bulan hingga jatuh tempo, yang kemudian akan digunakan untuk membiayai program sosial yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, imbalannya juga dialihkan untuk membantu individu, seperti hibah pendidikan, bantuan bagi tunanetra, bantuan keuangan untuk organisasi perorangan, dan bidang sosial lainnya. Oleh karena itu. CWLS rupanya memberikan imbal hasil yang jelas dan bermanfaat karena BWI merupakan unit pendapatan belanja dan sangat berharga bagi penerima wakaf. Fleksibilitas Kemudian kemudahan yang ditawarkan CWLS yaitu dalam bentuk nominal yang terjangkau oleh kalangan masyarakat menengah kebawah, sehingga merubah pola pikir masyarakat dari yang awalnya berwakaf hanya bagi yang memiliki tanah luas, atau berupa bangunan Masjid, atau asset besar lainnya, namun pada CWLS menfasilitasi masyarakat untuk berwakaf dalam bentuk benda bergerak tetapi dengan satu tujuan yang sama yaitu demi kepentingan umat. Sebagaimana pewakif pada umumnya, wakif dalam CWLS dapat mengusulkan kegiatan sosial yang akan dibiayai oleh dana wakaf. Untuk pengembalian dana wakaf temporer, 100% dana akan dikembalikan ketika jatuh tempo, tentu hal tersebut merupakan keuntungan bagi wakif. Selain mendapatkan keuntungan di Dunia, pewakif mendapatkan kebajikan di Akhirat kelak. Dukungan berbagai pihak Dalam program CWLS, berbagai organisasi pemerintah mendukung penerapan CWLS. Bank Indonesia sebagai spesialis organisasi bisnis dan spesialis pembayaran kupon sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Pendeta Uang Nomor 215/KMK. 08/2008. Selain itu, dalam publikasi CWLS. Bank Indonesia berpartisipasi aktif dalam perumusan desain instrumen dan komunikasi dengan DSN Ae MUI mengenai prinsip-prinsip syariah. LKS-PWU diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Agama bertugas menetapkan aturan pengelolaan wakaf uang. Lembaga keuangan syariah yang mendukung 18 Kemal syah ali Fiqri. AoANALISIS PENGELOLAAN CASH WAQF LINKED SUKUK (CWLS) SERI SW001 OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN (Ditinjau Dari UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Dan Fatwa DSN MUI No. 131 Tentang Sukuk Waka. SkripsiAo. Trabalho de Conclusyo de Curso, 1. , 12 . Abdurrohman. Muhammad Farid. Abd Hakim program tersebut dan bersiap menjadi agen CWLS harus mendaftar ke Kementerian Agama. Selanjutnya lembaga tersebut disebut sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Tunai (LKS-PWU). Hingga saat ini, masih ada 27 yang belum seluruhnya diselesaikan oleh Dinas Agama, antara lain Bank Syariah Indonesia (BSI). Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank Mega Syariah. Bank Permata Syariah. CIMB Niaga Syariah, dan LKS lainnya. Kelemahan CWLS Sumber daya insani Karena CWLS merupakan produk baru yang relatif baru dan konsepnya secara keseluruhan belum dipahami oleh para nazir, maka sering ditemukan bahwa nazir belum memahami tugas pokok dan fungsi wakaf. Sesuai dengan Peraturan Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, kewajiban nazhir adalah mengarahkan sumber daya dan barang wakaf, mengawasi dan menciptakan, mengelola dan menjaga sumber daya wakaf sesuai titik dan tujuan kemampuan dan manfaatnya, serta melaporkan pelaksanaannya. kewajibannya terhadap Dinas Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Nazhir yang memegang peran utama harus menguasai seluruh aspek wakaf. Mayoritas masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, kurang memiliki pengetahuan tentang wakaf kontemporer, khususnya pengetahuan CWLS. Meski telah diberitahukan kepada Badan Wakaf Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, dan Baitul Maal bahwa telah ada instrumen baru yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat pada khususnya dan Indonesia secara keseluruhan, namun Bank Indonesia mengaku belum banyak melakukan sosialisasi mengenai CWLS. Lembaga keuangan syariah Untuk memudahkan masyarakat memperoleh CWLS, lembaga keuangan syariah perlu berperan dalam penghimpunan dana wakaf. Namun, hingga saat ini tercatat ada 29 LKS PWU secara nasional yang terdiri dari enam Bank Umum Syariah (BUS), lima belas Unit Usaha Syariah (UUS), dan delapan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini masih dianggap belum terhubung dengan masyarakat. perlunya lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat di luar nasabah bank syariah. Peluang CWLS di Indonesia Bonus demografi Berdasarkan jumlah penduduk. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, setelah China. India dan Amerika Serikat. Berdasarkan data demografi, dari jumlah penduduk 250 juta orang, lebih dari 60% penduduknya berusia di bawah 39 tahun, dan merupakan kelompok usia produktif. Berdasarkan fenomena tersebut, beberapa lembaga investasi dan pemeringkat ekonomi dunia menyimpulkan bahwa Indonesia akan memperoleh keuntungan ekonomi dalam 10 hingga 20 tahun ke depan. Keunggulan inilah yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat diperhitungkan di tahun-tahun mendatang karena penduduk usia kerja melebihi usia non kerja, sering disebut bonus demografi. Bonus demografi dianggap sebagai faktor kunci dalam pembangunan ekonomi negara. Di sisi lain, terjadi peningkatan pertumbuhan usia produktif, dalam hal ini kategori usia antara 15 dan 65 tahun. Namun, semua manfaat atau keuntungan bonus demografi dapat menjadi ancaman jika faktor-faktor yang menjadi prasyarat pertumbuhan tidak terpenuhi. Harapannya ketika mayoritas penduduk Indonesia dalam usia produktif, para pemeran dalam lingkungan ekonomi dapat menggerakkan roda ekonomi secara internal dan masiv. Tentu saja mayoritas dari pada usia produktif merupakan beragama Islam dan ikut serta dalam program CWLS. Perkembangan Implementasi Cash Waqf Linked Sukuk: Paradigma Baru Waqf Produktif di Indonesia Negara dermawan Sumber Daya Insani di Indonesia dinobatkan sebagai salah satu Negara paling dermawan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dapat memberikan nilai ekonomi dan sosial secara Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam keuangan Islam terdapat sector sosial yang berpotensi sebagai pendorong sector komersial dan memberikan saling menguntungkan dalam mensejahterakan masyarakat dan pembangunan ekonomi Selain itu, perkembangan pesat Lembaga filantropi di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mempercayai dan gemar untuk memberikan Sebagian harta mereka untuk kepentingan sosial terlebih sesame pemeluk agama Islam. Undang-undang Peraturan yang mengatur tentang wakaf dan CWLS, misalnya Peraturan Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Peraturan Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Syariah Negara. Undang-undang Tidak Resmi Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah direvisi dengan Undang-undang Tidak Resmi Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tidak Resmi Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Peraturan Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pedoman Badan Tata Usaha Moneter Nomor 18/POJK. 04/2015 tentang Penerbitan dan Berbagai Persyaratan Sukuk atas bantuan dari organisasi pemerintah yang terkait dengan CWLS dan menjadi kawasan kokoh yang sangat diperhatikan oleh payung hukum Ancaman CWLS di Indonesia Perbedaan pendapat antar mazhab Para ulama Salam berpendapat bahwa wakaf merupakan salah satu komponen ancaman yang tidak dapat dihindari. Karena wakaf tidak wajib sah selamanya, maka ulama mazhab Imam Maliki dan Imam Hanafi memperbolehkan wakaf untuk jangka waktu tertentu, sedangkan Imam Hambali dan Imam Syafi'I tidak. Jangka waktu atau jangka waktu yang telah ditentukan, kekuatan pendorong, wakaf benar-benar terjadi dengan asumsi individu bermaksud untuk menyumbangkan hasil secara terus-menerus dan tanpa henti. Menurut Imam Syafi'i, wakaf harus bersifat mu'abbad . dan tidak dapat dibatasi dengan cara apapun. Menurut Imam Syafi'i, pengertian wakaf adalah usaha seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyumbangkan hartanya, sehingga wakaf tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu. menurut hadits Umar bin Al Khattab RA. Dua Abdurrohman. Muhammad Farid. Abd Hakim kata Auhabsul ashliAy . emegang poko. dan Aula yubaAo wala yuhab wala yuratsAy . idak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariska. merupakan dalil pokok wakaf, menandakan bahwa wakaf identik dengan AutaAo. " Meskipun demikian, perbedaan penilaian di kalangan ulama sangat umum terjadi, hal ini sangat bergantung pada bagaimana kita menjawabnya dan memilih pilihan terbaik untuk mendukung dunia. Negara Indonesia yang mempunyai pemahaman terhadap cara berpikir Imam Syafi'i mempunyai anjuran Ausederhana saja dan jangan membuat hal-hal yang menyusahkanAy, jelas anggapan itu dilihat dari keutamaannya, penilaian Imam Maliki dan Imam Hanafi dapat diterapkan pada peraturan CWLS. Tradisi wakaf Factor tradisi lama wakaf pada masyarakat sangat kental dan melekat pada masyarakat sehingga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai CWLS. Pemahaman masyarakat mengenai wakaf yaitu dalam bentuk tanah, bangunan, dan asset tidak bergerak lainnya. Moral hazard Sisi lain acaman dari kebijakan ini yaitu rentan akan terjadi moral hazard dikarenakan kegiatan yang dilakukan berbentuk kegiatan sosial yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Lembaga sosial sebagai nazhir, sementara Lembaga sosial di Indonesia masih tergolong sederhana dalam membuat laporan keuangannya. Walau tidak sedikit pula Lembaga sosial yang sudah memiliki laporan keuangan yang kompeten serta transparan. Kiranya instansi pemerintah agar lebih selektif dalam menyalurkan dana kepada Lembaga sosial. Berikut table indicator yang perlu diperhatikan dalam Cash Waqf Linked Sukuk di Indonesia: Kesimpulan Berdasarkan dari hasil pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa: Keuntungan dari CWLS diantaranya risiko seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah, imbal hasil yang ditawarkan cukup koperatif karena bebas dari pajak, fleksibel dalam memperoleh CWLS, dan didukung sepenuhnya dari berbagai instansi terkait Kelemahan pada CWLS yang dikaji dalam penelitian ini diantaranya yaitu Sumber Daya Insani dalam hal ini yaitu Nazhir yang masih tergolong belum cakap terutama dalam ilmu wakaf kontemporer, serta Lembaga Keuangan Syariah hanya terdapat 27 lembaga yang menjadi mitra penghimpunan CWLS Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia pada CWLS diantaranya, bonus demografi yang akan menjadikan mayoritas penduduk Indonesia berada di usia produktif dengan harapan ikut serta dalam CWLS. Indonesia sebagai negara paling dermawan di Dunia, serta payung hukum yang kokoh Perkembangan Implementasi Cash Waqf Linked Sukuk: Paradigma Baru Waqf Produktif di Indonesia Tantangan yang akan dihadapi dalam CWLS yaitu perbedaan pendapat Para Imam Mazhab, wakaf dengan cara tradisional masih kental di masyarakat, serta moral hazard yang kemungkinan terjadi di lingkungan Lembaga sosial. Rekomendasi Saran bagi stakeholder yaitu pihak Bank Indonesia. Badan Wakaf Indonesia. Kementerian Keuangan. Lembaga Keuangan Syariah (LKS-PWU) dan Kementerian Agama dapat menjadikan Cash Waqf Linked Sukuk sebagai instrument yang kuat dengan memanfaatkan peluang yang besar ini dengan semaksimal mungkin dengan memperhatikan hal sebagai berikut: A Pelatihan bagi para Nazhir tentang wakaf kontemporer A Sosialisasi kepada masyarakat secara luas A Seleksi serta pelaporan Nazhir dengan laporan keuangan secara transparan Bagi Peneliti Selanjutnya Saran bagi peneliti selanjutnya yaitu dapat mengkaji instrument CWLS dengan sudut pandang yang lebih luas serta menggunakan metodologi penelitian yang cocok, untuk berkontribusi dalam perkembangan umat dan Negara. DAFTAR PUSTAKA