Ganesha Civic Education Journal Volume 5. Number 2. Oktober 2023, pp. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 DOI: https://doi. org/10. 23887/gancej. Open Access: https://ejournal2. id/index. php/GANCEJ/index PENTINGNYA MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI NILAI PANCASILA DI MASA PANDEMI COVID-19 Kezia Thessa Destine 1 * Rizky Agassy Sihombing 2 Universitas Negeri Medan. Indonesia ARTICLEINFO ABSTRAK Article history: Received 2 Agustus 2023 Accepted 1 Oktober 2023 Available online 10 Oktober Hak Asasi Manusia merupakan Hak wajib yang sudah melekat dan menjadi Hak seluruh warga negara di muka bumi ini. HAM bersifat kekal, karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sejak kita lahir. HAM sebagai nilai Pancasila digunakan sebagai acuan persamaan hak dan derajat, bahwa seluruh status perbedaan seperti Kata Kunci: Ras. Agama. Suku, dan Bangsa adalah sama. Namun sering sekali terjadi Hak asasi manusia. pelanggaran HAM, apalagi saat masa Covid-19 ini. Seperti yang kita Pancasila. Covid-19 ketahui. Covid-19 sudah sangat darurat dan benar-benar meresahkan Keywords: warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia sudah sepatutnya Human Rights. Pancasila. mendapatkan hak yang sama seperti hak atas kesehatan dan hak atas Covid-19 pangan, sesuai dengan butir-butir nilai Pancasila. Munculnya Covid-19 ini membutuhkan penanganan yang serius dan kerjasama yang baik antara dua pihak. HAM wajib ditanamkan kepada seluruh warga negara Indonesia. Salah satu kontribusi yang dapat kita lakukan adalah memahami pentingnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sebagai nilai sila Pancasila pada masa Covid-19. Penelitian menggunakan metode penelitian kulitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan secara gabungan, analisis data bersifat induktif. Data yang disajikan berupa data hasil dari penelitian kualitatif dengan mengkaji secara relevan dan terkaji dari berbagai sumber yang telah dianalisis Hasil yang diperoleh berupa temuan kajian, bahwa sesungguhnya sangat penting warga negara Indonesia, ikut serta menjunjung tinggi HAM sebagai nilai Pancasila demi mewujudkan warga negara yang baik dan negara yang damai. ABSTRACT Human Rights are mandatory rights that are inherent and become the rights of all citizens on this earth. Human Rights are eternal, because they are a gift from God Almighty since we were born. Human Rights as a Pancasila value is used as a reference for equal rights and status, that all status differences such as Race. Religion. Tribe, and Nation are the same. However, human rights violations often occur, especially during the Covid-19 period. As we know. Covid-19 is very urgent and really disturbing for Indonesian Indonesian citizens should get the same rights as the right to health and the right to food, in accordance with the points of the Pancasila values. The emergence of Covid-19 requires serious handling and good cooperation between the two parties. Human Rights must be instilled in all Indonesian citizens. One contribution that we can make is to understand the importance of upholding Human Rights as a Pancasila value during the Covid-19 period. The research uses a qualitative research method with a combined data collection technique, data analysis is inductive. The data presented is in the form of qualitative research results by reviewing relevant and reviewed from various sources that have been critically analyzed. The results obtained are in the form of study findings, that it is very important for Indonesian citizens to participate in upholding human rights as Pancasila values in order to realize good citizens and a peaceful country. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright A 2025 by Author. Published by Universitas Pendidikan Ganesha. * Corresponding author. E-mail addresses: keziaathsdst@mhs. Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Pendahuluan Seperti yang diketahui. Hak Asasi Manusia merupakan bagian penting dalam kehidupan Manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak Asasi Manusia dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia (Susani, 2. Keberadaan manusia sudah pasti harus dijaga, dihormati dan dihargai. Sifat Hak Asasi Manusia ini sudah jelas melekat, dan bersifat kekal yang akan dibawa sampai seseorang tersebut wafat. Namun kerap sekali ditemukan adanya problematika dalam penyelenggaran HAM dalam warga negara Indonesia. Buktinya dapat terlihat jelas dalam masa kini. Sering sekali terjadi penyalahgunaan HAM dan pelanggaran HAM apalagi saat masa pandemi Covid-19. Dalam masa-masa sukar seperti inilah banyak terjadi pelanggaran HAM. Masa pandemi Covid-19 ini dijadikan dasar penyalahgunaan HAM. Padahal, menjunjung tinggi HAM merupakan salah satu nilai dalam pancasila. Terlihat jelas bahwa penegakan HAM di Indonesia tidak berjalan dengan baik. Adanya penindasan warga negara, menjadikan problematika dalam masa pandemi Covid-19 ini. Pernyataan HAM di dalam Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas . dan aspek sosialitas . Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain (Bambang, 2. Sebagai warga negara yang baik, kita harus tau pentingnya menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia sebagai nilai Pancasila dalam masa pandemi Covid-19 ini. Sangatlah penting bagi warga negara yang baik, untuk ikut serta menjunjung tinggi HAM. Khususnya pada pemerintah sebagai pengelola dan pengatur sebuah sistem pemerintahan. Dengan ikut menjunjung tinggi nilai HAM, pemerintah sudah menunjukkan sebagian kebijakannya dalam menghargai nilai Pancasila dan menanggapi problematika Covid-19 ini. Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala hak warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Agus, 2. Berdasarkan dari latar belakang di atas, maka perumusan masalah tersebut adalah . Mengapa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia merupakan suatu kewajiban dan penting? . Bagaimana langkah yang tepat dalam menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia pada masa Covid-19 saat ini? Metode Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan jurnal yang berjudul AuPentingnya Menjunjung Hak Asasi Manusia Sebagai Nilai Pancasila Pada Masa Pandemi Covid-19Ay yaitu dengan menggunakan metode penelitian kulitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna . erspektif subje. lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Sugiyono . alam Ditha, 2. menyatakan metode penelitian kualitatif merupakan suatu penelitian yang digunakan untuk meneliti pada objek yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara gabungan, analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada Selain itu landasan teori ini juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Penulis mengkaji sebuah data dan literatur teori yang relevan dan berasal dari sumber yang Selanjutnya data di analisis secara kritis, dan ditelaah. Kemudian data yang mendukung penelitian ini diambil dan dikaji. Kezia Thessa Destine. Rizky Agassy Sihombing / Pentingnya Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia sebagai Nilai Pancasila di Masa Pandemi Covid-19 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Hasil dan Pembahasan Setelah penulis melakukan metode penulisan dan penelitian analisis kritis, menelaah bahkan mengkaji sumber-sumber yang relevan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: Konsep Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia (HAM) muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasannya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab (Hartati & Sarwono, 2. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadilan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu sendiri merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dilindungi dan dijunjung tinggi oleh. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan ras, agama, suku dan bangsa. Masyarakat di seluruh dunia mengakui bahwa HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya. Namun demikian, penegakan HAM tidaklah mudah, banyak sekali menghadapi tantangan, seperti masih adanya berbagai tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara maupun masyarakat. Macam-Macam Hak Asasi Manusia Cakupan HAM sangat luas adanya. Hak Asasi Manusia benar-benar membahas tentang Hak Kesamaan setiap manusia di muka bumi ini. Namun secara umum. HAM dibedakan menjadi dua macam. Pembedaan dua macam HAM didasari oleh instrumen HAM internasional. Kedua instrumen tersebut adalah Kovenan Internasional tentang hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Right. dan Kovenan Internasional Tentang HakHak Ekonomi. Sosial. Budaya (The International Covenant on Economics. Social and Cultural Right. Hukum HAM dapat dikategorikan sebagai cabang hukum yang baru (Rafi & Syafei. Adapun kedua macam HAM itu adalah Hak sipil dan politik, diantaranya: Hak untuk hidup . Hak atas kebebasan dan persamaan . Hak atas kesamaan di muka badan peradilan . Hak atas berpikir . Hak mempunyai pendapat . Hak kebebasan berkumpul . Hak untuk berserikat Hak ekonomi, sosial dan budaya, diantaranya: Hak atas pekerjaan . Hak untuk membentuk serikat kerja . Hak atas pensiun . Hak atas hidup yang layak . Hak atas pendidikan Problematika HAM Di Indonesia, masih banyak sekali masalah dalam menjalankan Hak Asasi Manusia. Banyak sekali terjadi kasus penyalahgunaan HAM. Hak Asasi Manusia menjadi problematika bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik pemerintah maupun warga negara di Indonesia. Sangat terlihat jelas saat ini sering terjadi penyelewengan, pelanggaran dari HAM. Ranah dari pelanggaran HAM ini sendiri menyebar ke berbagai aspek, mulai dari ruang lingkup paling kecil, yaitu keluarga hingga sampai ke ranah negara. Problematika penegakan HAM di Indonesia tidak hanya menyangkut sistem hukum yang mengalami degradasi sebagaimana telah dijelaskan di atas, tapi juga melibatkan sistem sistem lain yang turut berpengaruh secara signifikan misalnya sistem politik, ekonomi dan sosial (Malthuf, 2. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Bentuk penegakan HAM di Indonesia merupakan suatu diskusi utama sebagai bentuk terwujudnya keadilan HAM. Jika kita melihat ke masa lampau, banyak sekali bentuk kejahatan HAM di masa lampau, bahkan negara seakan lepas tangan menghadapai bentuk kejahatan HAM di masa lampau. Biasanya pelanggaran HAM dipengaruhi oleh beberapa faktor: Tingkat kesadaran masyarakat yang rendah akan pentingnya HAM. HAM biasanya di picu oleh pergesekan antar dua oknum yang berbeda. Angka kemiskinan dan angka kesejahteraan masyarakat yang rendah. Hak Asasi Manusia Dalam Problematika Covid-19 Tanggung jawab negara terhadap masyarakat dalam pandemi Covid-19 sudah sangat menjadi penting, mengingat bahwa rakyat merupakan AupemilikAy atas kedaulatan tertinggi di Indonesia (Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesi. (Disantara, 2. Dalam konteks HAM, negara memiliki kewajiban khusus untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Oleh karena itu dalam kondisi darurat seperti ini, seperti yang telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organizatio. , pemerintah harus tegas dan menindak lanjuti dengan upaya terbaik yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Keadaan tersebut tidak dengan serta merta membebaskan pemerintah daripada prinsip negara yang sangat menghormati HAM. Persoalan Hak Asasi Manusia memang tidak pernah lepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu. Komnas HAM menegaskan bahwa upaya perlindungan kesehatan menjadi hak semua orang. Pemerintah harus memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian akses layanan terhadap semua orang (Mei & Teguh, 2. Dalam masa pandemi ini, sangat penting menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia. Manusia akan kehilangan segala kemungkinan untuk mendapatkan hak-hak lainnya tanpa didasari kesehatan. Oleh karenanya kesehatan menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Selain itu, pada masa pandemi Covid-19 ini, masalah hak pangan juga menjadi sorotan. Hak pangan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara demi menjamin terpenuhinya Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya. Terpenuhinya hak pangan di masa pandemi Covid-19 ini adalah menjadi bagian dari kewajiban suatu negara (Iin, 2. Hak atas makanan adalah salah satu yang paling penting di antara hak-hak lainnya. Tanpa hak atas makanan, semua hak asasi manusia lainnya memiliki nilai yang kecil. Begitu kelaparan menimpa manusia, kehidupan manusia yang menjadi inti dari hak asasi dapat punah karena hak asasi manusia dianggap sebagai nilai universal, kewajiban negara tidak terjadi hanya dalam yurisdiksinya, tetapi mungkin menjadi kewajiban internasional atau di luar wilayah yurisdiksinya (Nurhalimah, 2. Pentingnya Menjunjung Tinggi HAM Sebagai Nilai Pancasila Pada Masa Pandemi Covid-19 Setiap individu terlahir ke dunia ini memiliki seperangkat hak-hak yang merupakan karunia Tuhan yang diberikan secara otomatis dimiliki oleh individu tersebut ketika ia terlahir ke dunia ini. Hal ini sifatnya sangat mendasar dan fundamental bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati, yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan Karena itu sesungguhnya hak- hak kemanusiaan ini sudah ada sejak manusia itu dikodratkan hadir di dunia ini. Artinya Nilai Sila Pancasila sangat ditegaskan pada kasus HAM ini (Ceswara & Wiyatno, 2. Pada tatanan faktual misalnya selalu digeneralisasi bahwa adanya penyimpanganpenyimpangan dalam penyelanggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pelanggaran HAM, dianggap sebagai bukti ketidakberdayaan ideologi Pancasila dalam mengatasi berbagai masalah bangsa yang timbul dalam era reformasi sekarang dan pengaruh kehidupan Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Terdapat beberapa hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila, hubungan tersebut dapat dijabarkan secara singkat dan jelas sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa Kezia Thessa Destine. Rizky Agassy Sihombing / Pentingnya Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia sebagai Nilai Pancasila di Masa Pandemi Covid-19 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan Persatuan Indonesia Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan (Syarbaini, 2003:. Simpulan dan Saran Seperti yang telah kita ketahui. HAM adalah sesuatu yang sangat berharga dalam hidup manusia. Tanpa HAM, manusia di muka bumi ini pastilah akan semena-mena dan bertindak sesuka hatinya. Dalam masa Pandemi Covid-19 ini, keadaan benar-benar sangat menyebabkan krisis dan kedaruratan. Seperti misalnya hak atas kesehatan dan hak atas Warga negara dan pemerintah harus bekerja sama dalam menuntaskan masalah kesehatan dan pangan dalam masa Covid-19 ini. Hak atas mendapatkan kesehatan dan pangan yang layak, merupakan hak dasar yang telah diakui dan dilindungi oleh konstitusi, juga komponen Pancasila yang bersifat fundamental yang harus terpenuhi seperti yang sudah dijelaskan. Menjunjung tinggi HAM, tidak hanya sebagai kata hiasan saja. Namun harus benar- benar dilakukan dan dijalankan. Dalam menjunjung tinggi HAM, benar-benar dibutuhkan komitmen antara dua belah pihak, pemerintah dengan masyarakat maupun Mengapa kita wajib menjunjung tinggi HAM? Agar kita dapat beradaptasi dengan dunia ini, karena kita memiliki hak yang sama. Apalagi pada masa Pandemi Covid19 ini, kita semua juga menginginkan agar seluruh warga negara mendapat keadilan yang sama dan berhak berjuang atas hidupnya masing-masing. Agar terciptanya warga negara yang baik juga proses konstitusi negara . berjalan dengan damai dan lancar. Daftar Rujukan Agus. Telaah Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. Hukum dan Dinamika Masyarakat. , 1-10. Bambang. Pengakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. , 151168. Ceswara. , & Wiyatno. Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Sila Pancasila. Lex Scientia Law Review. , 227-240. Disantara. Tanggung Jawab Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Cendekia Hukum. , 48-60. Ditha. Penggunaan Media Komunikasi Bagi Remaja Perempuan Dalam Pencarian Informasi Kesehatan. Jurnal Lontar. , 13-21. Hartati. , & Sarwono. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan. Kementrian Pendidikan Nasional. Iin. Hak Atas Pangan di Masa Pandemi Coronavirus Disease Covid-19. LEGISLATIF. , 367-384. Malthuf. Problem Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. HAKAM. , 1-25. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Mei. , & Teguh. Ekonomi Versus Hak Asasi Manusia Dalam Penangangan Covid-19: Dikotomi atau Harmonisasi. Jurnal HAM. , 301-317. Nurhalimah. Covid-19 dan Hak Masyarakat atas Kesehatan. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i. , 543-554. Rafi. , & Syafei. Politik Hukum Pembentukan Dua Kovenan HAM Internasional Tentang Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi Sosial Budaya. Law Journal. , 106-122. Syarbaini. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Indonesia. Triwahyuningsih. Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing. , 113-121. Kezia Thessa Destine. Rizky Agassy Sihombing / Pentingnya Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia sebagai Nilai Pancasila di Masa Pandemi Covid-19