Jurnal Hukum Islam ISSN Cetak . -ISSN) : 2089-1857 ISSN Online . -ISSN) : 2580-2755 PERSAMAAN GENDER KAUM FEMINISME DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF MADZHAB SYAFIAoI Submitted : October 2021 Revised : November 2021 Published : November 2021 Mochammad Fahd Akbar1. Ari Prastiyo2 Universitas Hasyim AsyAoari, 2Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah fahdakbar@yahoo. com1, prastiyoari507@gmail. Abstrak: Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep keadilan dalam hukum waris dari sudut pandang Islam perspektif madzhab Imam SyafiAoi. Ilmu yang pertama kali hilang di tengah kaum muslimin adalah ilmu waris, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah Sallallahu alaihi wa salam. Tidak hanya sampai disitu, adanya usaha untuk merusak tatanan hukum waris dalam Islam dengan anggapan bahwa pembagian harta warisan bagi seorang anak laki-laki sebanding dengan dua orang anak perempuan merupakan sebuah bentuk kezaliman terhadap Sehingga diperbolehkan untuk melakukan modifikasi terhadap hukum waris Islam. Penelitian ini adalah library research . iset kepustakaa. dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Dengan kesimpulan bahwa makna keadilan dalam hukum waris Islam harus mengikuti ketentunan Allah Subhanahu wa taAoala bukan pembagian yang sama rata. Dibalik pembagian waris dalam Islam mengandung keadilan yang bersifat universal ditinjau dari sisi teologi, ekonomi. Kata Kunci: Ilmu waris. Keadilan gender. Madzhab SyafiAoi. Hikmah Abstract: This paper aims to explain the concept of justice in inheritance law from an Islamic perspective from the perspective of the Imam Syafi'i school of thought. The knowledge that was first lost among the Muslims was the science of inheritance, as conveyed by Rasulullah Sallallahu alaihi wa salam. Not only that, there are efforts to undermine the legal order of inheritance in Islam with the assumption that the division of inheritance for one son in proportion to two daughters is a form of tyranny against women. So it is permissible to make modifications to Islamic inheritance law. This research is a library research . ibrary researc. using a descriptive analytical approach. With the conclusion that the meaning of justice in Islamic inheritance law must follow the provisions of Allah Subhanahu wa ta'ala, not an equal distribution. Behind the distribution of inheritance in Islam contains justice that is universal in terms of theology, economics, social. Keywords: Inheritance science. Gender justice. Syafi'i Madzhab. Wisdom Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Persamaan Gender Kaum Feminisme . Mochammad Fahd Akbar. Ari Prastiyo Pendahuluan Berbicara mengenai hukum waris Islam pasti banyak dihadapkan dengan stereotip ketidakadilan antara pembagian laki-laki dan perempuan. Terlebih pada zaman sekarang, isu-isu penyetaraan gender yang digaungkan para penganut feminisme mengilhami sebagian umat Islam untuk menuntut kesetaraan tersebut. Mereka fokus mengkritisi syariat Islam tapi tidak melakukan flash back kepada zaman sebelum datangnya Islam, dimana posisi perempuan waktu itu seperti barang, apabila suami meninggal maka posisi istri tergantung saudara-saudara mayit, selain itu diantara mereka tak segan mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan karena mereka menganggap perempuan adalah makhluk yang lemah dan tidak memberi keuntungan Kemudian Islam datang dengan panji keadilannya berada digaris terdepan dalam melakukan penolakan-penolakan ideologi jahiliyah yang sangat memarjinalkan dan mendiskreditkan peran perempuan. Saat ini dengan mudah umat Islam dihadapkan kepada stereotip ketidakadilan tersebut. Maka terkesan tidak adil jika mereka hanya komentar masalah akibat tapi tidak membaca dengan jernih sejarah yang berkembang di zaman pra Islam. Penilaian atas ketidaksamaan hak laki-laki dan perempuan sepertinya tidak fair jika dilakukan dengan memperhatikan hukum waris Islam saat ini dengan realita sosial bangsa Arab dan sekitarnya pada awal perkembangan hukum Islam. Namun demikian, berbagai nada miring terhadap penilaian ketidakadilan tersebut tetap tidak dapat dihindarkan terutama bila dilihat dari sudut pandang pemikiran kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Pada gilirannya, perkembangan hukum waris Islam di belahan dunia dengan penduduk muslim terbanyak . emanjung jazirah Arab maupun di wilayah Asia Tenggar. selalu dibayang-bayangi oleh kritik ketimpangan hak waris antara lakilaki dan perempuan. Makna kesetaraan pada saat ini sering merujuk pada hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Pembahasan kesetaraan seringkali menjadi derivasi dari pembahasan feminisme, kesetaraan gender dan emansipasi. Kata yang terakhir sudah lama didengungkan di Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Persamaan Gender Kaum Feminisme . Mochammad Fahd Akbar. Ari Prastiyo Indonesia sebagai gerakan untuk memberikan posisi yang sama antara laki-laki dan perempuan dan di sisi lain sebagai AusupportAy bagi perempuan lainnya yang masih termarjinalkan. Sebelum memulai pembahasan, peneliti ingin mengenalkan pengertian gender itu sendiri. Pengertian gender adalah pemahaman terhadap perbedaan antara laki-laki dan perempuan dari sudut pandang nilai dan tingkah laku, sehingga gender sebagai suatu konsep kultural yang membedakan peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan Paradigma gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan, yang merupakan hasil konstruksi sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Istilah gender ini pertama kali tidak dimaksudkan sebagai sebuah pemikiran atas kesetaraan fungsi, tetapi dikemukakan oleh para ilmuwan sosial untuk menjelaskan perbedaan laki-laki dan perempuan mempunyai sifat bawaan . iptaan Allah SWT) dan bentukan budaya . onstruksi sosia. Dengan demikian, gender meskipun bermakna jenis kelamin berbeda dengan sex, karena sex bermakna jenis kelamin dari sudut pandang fisik seperti postur tubuh, tingkah laku yang bersifat kodrati dan bentuk fisik lainnya. Feminisme sebagai sebuah gerakan atas ketidakadilan peranan laki-laki dan perempuaan mendapatkan dukungan secara hukum internasional. Rentang waktu yang cukup panjang, mulai lahirnya Islam sampai dengan saat ini (XVI Abad yang lal. memberikan peluang terhadap perubahan pemikiran, pergeseran dan penyesuaian hukum Islam itu sendiri khususnya dalam bidang hukum waris. Tulisan ini akan mendeskripsikan konsep keadilan hukum waris Islam khususnya fenomena klaim ketidakadilan gender sebagai sebuah perkembangan pemikiran Islam terkini. Fokus tulisan ini dimaksudkan untuk menjawab kegelisahan sebagian pejuang feminisme terhadap rasa ketidakadilan atas ketimpangan hak perempuan dan laki-laki dalam hukum waris Islam. Analisa yang dilakukan dalam tulisan ini menggunakan pendekatan metode ijtihad, karena beberapa perubahan mendasar terhadap Herien Puspitawati. AuPengelan Konsep Gender. Kesetaraan dan Keadilan Gender,Ay KARSA. Feminisme dan Konsep Kesetaraan Gender dalam al-Quran. Vol. 9, no. : 107. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Persamaan Gender Kaum Feminisme . Mochammad Fahd Akbar. Ari Prastiyo hukum waris Islam yang saat ini terjadi tidak terlepas dari konsep ijtihad sebagai sebuah sarana pembaharuan. Maka tak salah jika dikemudian hari terdapat pintu-pintu permasalahan agama hingga sosiopolitik masyarakat. Metode Dalam permasalahannya tentu kasus ini tidak jauh dari dalil yang dipakai Imam SyafiAoi yang bersumber dari Al-quran, sunnah, ijmaAo dan qiyas, maka penulis menggunakan metode dengan pendekatan yuridis normatif yang ditunjang dengan pendekatan yuridis historis2. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta prinsip-prinsip syariah yang digunakan untuk mengatur materi hukum berupa kaidah atau norma-norma hukum yang terdapat dalam al-Qur`an yang telah dibentuk dalam suatu teori hukum kewarisan Islam di Indonesia menurut madzhab SyafiAoi. Dengan kata lain penelitian deskriptif analitis mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya saat penelitian dilaksanakan, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Hasil dan Pembahasan Persamaan Gender Menurut Mazhab Imam SyafiAoi Berbicara mengenai konsep persamaan gender dalam pembagian harta waris, madzhab SyafiAoi dan madzhab-madzhab lain memandang dan mengatur jumlah golongan ahli waris secara luas, sebab ahli waris tidak terbatas hanya keluarga yang se-nasab tetapi juga di antara keluarga yang ikatannya timbul akibat tali perkawinan atau agama, seperti istri, orangtua, dan saudara kandung. Hal ini menunjukkan bahwa nilai sosialitas keadilan dalam Islam selalu menyebar luas sehingga pemanfaatan harta warisan Nawawi Arief and Barda. AuKebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana PenjaraAy (Semarang. Undip, 1. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Persamaan Gender Kaum Feminisme . Mochammad Fahd Akbar. Ari Prastiyo dapat merata, meskipun kemudian harta terbagi-bagi dalam jumlah yang Keadilan dalam hukum Islam digantungkan pada keadilan yang telah ditentukan oleh Allah SWT, karena tidak mungkin manusia mengetahui keadilan itu secara benar dan tepat. Dalam hukum Islam, keimanan mendahului pengertian, karena telah ditetapkan bahwa segala yang ditetapkan Allah SWT pasti adil. Sehingga adil dalam perkara waris adalah menjalankan perintah Allah dalam perkara warisan dengan cara membaginya sesuai dengan aturan yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah3. Hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur tentang peralihan kepemilikan harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup . ang berhak menerimany. , yang mencakup apa saja yang menjadi harta warisan, siapasiapa saja yang berhak menerima, berapa besar forsi atau bagian masing-masing ahli waris, kapan dan bagaimana tata cara pengalihannya. Dalam Islam khususnya madzhab SyafiAoi, hukum waris mempunyai kedudukan yang sangat penting dan diatur secara jelas juga rinci. Hal ini dikarenakan masalah pewarisan pasti dialami setiap orang. Karena hukum waris ini bersangkutan dengan masalah harta benda, maka diatur secara tegas dan jelas agar tidak berpotensi menjadi sengketa. Hukum kewarisan Islam ini juga membedakan besar kecil bagian para ahli waris yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Bagian-bagian tertentu bagi para ahli waris yang sudah ditentukan tersebut termasuk hal yang sifatnya taAoabbudi yang wajib dilaksanakan. Berbicara tentang keadilan memang tergantung dari budaya, pemahaman dan tingkat intelektual masyarakatnya. Persoalan keadilan memang tidak pernah habis dibicarakan sejak manusia dilahirkan sampai Djazuli. IImu Fiqih Penggalian. Perkembangan Dan Penerapan Hukum Islam (Jakarta: Kencana. Lahmuddin Nasution. Pembaharuan Hukum Islam Dalam Mazhab SyafiAoi (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Persamaan Gender Kaum Feminisme . Mochammad Fahd Akbar. Ari Prastiyo Pemahaman tentang keadilan itu sendiri tergantung dari tuntutan manusia pada zamannya sendiri. Tuntutan keadilan masyarakat yang tradisional akan berbeda dengan masyarakat yang modern, sehingga tidak ada norma hukum yang sifatnya berlaku secara mendunia. Keadilan memang tidak dapat dipisahkan dari persoalah hukum 5 dan persoalan manusia karena manusialah yang selalu menjadi subyek dari segala hukum. Karena manusialah yang mempunyai kesadaran dalam melakukan perbuatan hukum baik yang baik maupun yang tidak baik, adil maupun yang tidak adil, indah dan buruk6. Kesadaran akan keadilan dalam diri manusia biasanya akan timbul dan tenggelam dalam batin manusia. Dari alam tidak sadar ke alam sadar, dalam situasi sosial tertentu dan dalam situasi politik tertentu pula. Apabila ada kekacauan dan penderitaan akan timbul kesadaran keadilan di dalam masyarakat. Timbulnya keadilan dalam masyarakat berarti timbul kesadaran akan makna tatanan kehidupan dalam masyarakat baik secara individu maupun secara komunal. Senada dengan ajaran Islam. Pasal 34 ayat . UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan: "Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya "7. Sedangkan kewajiban isteri pada dasarnya adalah mengatur urusan intern rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Hal demikian juga berlaku dalam kedudukan sebagai ayah dan ibu pewaris. Dalam tingkatan anak, anak laki-laki yang belum menikah, ia diwajibkan memberi mahar dan segala persyaratan pernikahan yang dibebankan pihak keluarga calon isteri Setelah menikah, maka beban menafkahi isteri . an anakanakny. kelak akan diletakkan dipundaknya. Sebaliknya anak perempuan, dengan porsi yang diperolehnya tersebut akan mendapat penambahan dari mahar yang akan didapatkannya apabila kelak ia menikah, selanjutnya setelah menikah ia . ada dasarny. tidak dibebankan kewajiban menafkahi Theo Huijbers. Filsafat Hukum (Yogyakarta: Kanisius, 1. Notohamijojo. Masalah : Keadilan. Hakikat Dan Pengenaannya Dalam Bidang Masyarakat. Kebudayaan. Negara Dan Antar Negara (Semarang: Tirta Amerta, 1. Nassaruddin Umar. Argumen Kesetaraan Gender (Jakarta: Dian Rakyat, 2. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Persamaan Gender Kaum Feminisme . Mochammad Fahd Akbar. Ari Prastiyo keluarganya, bahkan sebaliknya dia akan menerima nafkah dari suaminya, kondisi umum ini tidak menafikan keadaan sebaliknya, tapi jumlahnya tidak Dari penjelasan tersebut, jika dicontohkan secara konkret adalah seorang anak laki-laki memperoleh harta warisan bernilai uang Rp. 000,- . ua puluh jut. , sedangkan saudara perempuannya memperoleh Rp. epuluh jut. berdasarkan ketentuan 2 : 1 , maka ketika lakilaki tersebut akan menikah, ia akan mengeluarkan biaya keperluan mahar sekitar Rp. 000,-. ima juta rupia. , jadi sisa harta dari bagian warisan yang ada pada lakilaki tersebut berjumlah Rp. ima belas juta rupia. Sebaliknya saudara perempuannya yang memperoleh bagian warisan Rp. epuluh juta rupia. tersebut akan memperoleh tambahan Rp. 000,- . ima juta rupia. disebabkan mahar yang diperolehnya dari laki-laki yang menikah dengannya9. Dengan demikian maka kedua-duanya . aki-laki dan perempua. yang memperoleh bagian warisan tersebut sama-sama memperoleh Rp. 000,-. ima belas juta rupia. Dengan demikian maka perempuan selain pemilik penuh dari kekayaan yang diwarisi dari orang tuanya dan tidak ada pemaksaan/kewajiban untuk dibelanjakan, juga akan mendapatkan tambahan dari mahar yang diberikan laki-laki yang akan menjadi suaminya serta mendapatkan hak nafkah dari suaminya tersebut. Hal demikian menunjukkan bahwa keadilan dalam hukum waris Islam bukan saja keadilan yang bersifat distributif semata . ang menentukan besarnya porsi berdasarkan kewajiban yang dibebankan dalam keluarg. , akan tetapi juga bersifat komulatif, yakni bagian warisan juga diberikan kepada wanita dan anak-anak. Persamaan Gender Menurut Kaum Feminisme Jika di Tinjau Dari Madzhab Imam SyafiAoi Diskusi mengenai persamaan gender dalam hukum waris, khususnya hukum waris Islam tidak dapat dilepaskan dari sejarah atau sebab Effendi Perangin. Hukum Waris (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Effendi Perangin. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Persamaan Gender Kaum Feminisme . Mochammad Fahd Akbar. Ari Prastiyo turunnya ayat-ayat Al-qurAoan yang menerangkan atau yang dijadikan dasar ketentuan pembagian harta warisan. Ada yang berpendapat, hukum waris Islam juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan pembagian harta warisan sebelum Islam datang di tanah Arab. Jadi, ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi para peneliti yang menyoroti keberadaan keadilan dalam hukum kewarisan Islam. Padahal ketika kita melihat ayat 7 surat al-Nisa, didalamnya benarbenar terdapat asas persamaan dan kesejajaran status keahli warisan anak dan kerabat lainnya, tanpa ada diskriminasi jenis kelamin maupun usia sebagaimana yang dijadikan standar oleh hukum adat pada waktu itu, terutama adat jahiliyah dan Arab pra Islam. Kemudian, yang membedakan hukum waris Islam dengan hukum Arab pra-Islam adalah bahwa dalam hukum waris Islam perempuan diberikan penguasaan ekonomi terhadap hartanya dan diberikan hak mewaris dari harta suaminya yang telah Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Islam datang dengan membawa panji-panji keadilan tak terkecuali dalam masalah pembagian warisan. Kesimpulan Bahwa pembagian 2:1 merupakan hasil yang ter nash dalam Al-quran. Dan ini dilakukan karena posisi laki-laki mengemban tanggung jawab lebih besar daripada perempuan sehingga wajar jika syariat menetapkan besaran bagian tersebut. Hukum Islam sampai saat ini dan seterusnya tetaplah kompeten dalam memberi persamaan dan keadilan gender. Keberadaan Islam tidak membeda-bedakan perbedaan gender. Ulama madzhab SyafiAoi memandang bahwa statement yang selama ini digaungkan para penganut feminisme adalah keadilan fatamorgana karena mereka tidak menggali hukum kewarisan sebelum datangnya Islam. Sebagai agama sempuna, ajaran Islam tetaplah relevan sebagai pijakan hukum yang ada di muka bumi. Karena Allah Subhanahu wa taAoala tidak menurunkan sebuah hukum di muka bumi kecuali atas konsep keadilan bagi hamba-hamba-Nya. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Persamaan Gender Kaum Feminisme . Mochammad Fahd Akbar. Ari Prastiyo DAFTAR PUSTAKA