Sultan Aulya Rachman: et. AuNormative Analysis of Article 14 of Permendagri Number 72 of 2022 in its Implementation in Bandung Regency AyHAKAMAIN: Journal of Sharia and Law Studies 4 No. DOI: 10. 57255/hakamain. PUBLSHER Vol. 4 No. 2, 2025 - e-ISSN: 2962-9241 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Normative Analysis of Article 14 of Permendagri Number 72 of 2022 in its Implementation in Bandung Regency Sultan Aulya Rachman1*. Muhammad Asro2 . Aji Saptaji3 1 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Indonesia E-mail: sultan. ar@gmail. 2 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Indonesia E-mail: muhammadasro@uinsgd. 3 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Indonesia E-mail: ajisaptaji@uinsgd. icSubmitted: ic Accepted: ic Published: ic Abstract: This research analyzes the effectiveness of the implementation of Digital Population Identity (Identitas Kependudukan Digital/IKD) based on Article 14 of the Regulation of the Minister of Home Affairs No. 72 of 2022 in Bandung Regency from the perspective of Siyasah Dusturiyah. The research employs an empirical juridical method by collecting interview data. IKD activation data, relevant legal sources, as well as related literature and academic journals. The collected data are analyzed descriptively. The findings indicate that the implementation of IKD has achieved internal effectiveness, particularly in accelerating population administration services and ensuring data security through proactive service strategies. However, the implementation faces critical external challenges, namely the rejection of IKD by third parties such as banks and financial institutions, as well as infrastructure limitations, including the requirement for personal devices and inadequate network connectivity. From the perspective of Siyasah Dusturiyah, the IKD policy aligns with the principle of public welfare . through efficiency and data protection. nevertheless, these external constraints threaten the fulfillment of daruriyah, hajiyah, and tahsiniyah aspects in the equitable delivery of public Keywords: Normative Legal Analysis. Local Government Regulation. Policy Implementation. Introduction Administrasi era manual lebih banyak menimbukan masalah yang besar. Ketidaktepatan data, duplikasi identitas, serta maraknya pemalsuan dokumen identitas merupakan beberapa permasalahan yang sering Administrasi kependudukan yang masih mengandalkan sistem manual dan belum sepenuhnya terintegrasi menyebabkan pelayanan publik menjadi kurang efektif. Administrasi-administrasi yang bahkan bersifat privat dan rahasia, seperti kartu keluarga dan kartu ijazah, tidak jarang kita temukan sebagai bungkus-bungkus gorengan lokal. Hal ini menunjukan betapa lemahnya pengawasan dalam penggunaan data-data pribadi sekaligus memberikan gambaran bahwa banyak masyarakat yang masih belum sadar terkait betapa berbahanya bila informasi pribadi tersebar kepada publik. Selain itu, dengan teknologi yang semakin maju, artificial intelegence atau yang biasa disebut AI bisa dengan mudah menduplikasi dan memodifikasi sedemikian mungkin, sehingga dapat membuat foto dan tanda tangan yang serupa. Dari sini, bisa kita simpulkan bila kemajuan teknologi tidak serta merta menjadi barang yang secara otomatis membawa kemaslahatan bagi masyarakat, tetapi bila tidak diantisipasi dengan baik justru akan membawa efek negatif yang jauh lebih mengerikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam memperbaiki sistem pengelolaan data kependudukan agar lebih akurat, efisien, dan Sebagai respons terhadap permasalahan ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan akurasi data kependudukan. Salah satu kebijakan yang cukup signifikan adalah penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e. , yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki satu identitas tunggal. 2 Dengan digitalisasi tersebut, diharapkannya tidak ada data yang 'bocor' begitu saja dan dapat lebih menjamin keamanan dalam Siti Rahmawati. Digitalisasi Identitas Kependudukan: Tantangan dan Peluang. Jurnal Ilmu Pemerintahan, vol. 7, no. 1, 2022. Kementerian Dalam Negeri. Pedoman Implementasi KTP-el di Indonesia, 2019. -1- E-ISSN: 2962-9241 Short Tilte (Maximal 4 Word. A pengelolaan data kependudukan. Namun, dalam implementasinya. KTP-el masih menghadapi berbagai kendala seperti kurangnya infrastruktur pendukung dan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan digital. Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 menetapkan tujuan penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi kependudukan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi. Ketentuan ini mencerminkan respons negara terhadap perkembangan era digital yang menuntut sistem pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan Digitalisasi kependudukan diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperbaiki tata kelola administrasi negara, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik yang selama ini memiliki keterbatasan dari segi kepraktisan dan keamanan. Lebih lanjut. Pasal 14 menegaskan bahwa penyelenggaraan IKD bertujuan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, terutama dalam mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik maupun privat dalam bentuk digital. IKD dirancang agar dapat digunakan lintas sektor, sehingga mampu mendukung integrasi data kependudukan sebagai satu sumber data yang valid dan Dengan adanya IKD, proses pelayanan administrasi menjadi lebih sederhana, waktu pelayanan dapat dipangkas, serta potensi hambatan birokrasi dapat diminimalkan, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain aspek kemudahan dan efisiensi. Pasal 14 juga menekankan pentingnya pengamanan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui penerapan sistem autentikasi. Penekanan ini menunjukkan bahwa digitalisasi kependudukan harus diimbangi dengan perlindungan terhadap data pribadi penduduk untuk mencegah pemalsuan identitas dan kebocoran data. Dengan demikian, tujuan IKD tidak hanya bersifat teknis-administratif, tetapi juga memiliki dimensi normatif berupa perlindungan hak atas identitas dan jaminan kepastian hukum bagi penduduk. Hal ini menegaskan peran negara dalam memastikan bahwa transformasi digital di bidang administrasi kependudukan berjalan sejalan dengan prinsip keamanan, keadilan, dan perlindungan hak warga negara. Dalam rangka meningkatkan efektivitas administrasi kependudukan. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Nomor 72 Tahun 2022 mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pasal ini menegaskan bahwa penerapan IKD tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga harus dijalankan melalui mekanisme pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi yang sistematis agar program dapat berjalan seragam, akuntabel, dan sesuai standar nasional. 6 Permendagri ini bertujuan untuk emastikan bahwa penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berjalan seragam, akuntabel, dan sesuai standar nasional melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan yang sistematis. Pembinaan oleh Ditjen Dukcapil bertujuan memberikan pedoman teknis dan peningkatan kapasitas daerah, sementara pengawasan dilakukan untuk menjamin keamanan data, kualitas layanan, dan Bambang Hermanto. Evaluasi Implementasi KTP-el dalam Administrasi Kependudukan. Jurnal Sosial Politik, vol. 10, no. 3, 2020. Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras. Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital Ibid. Lihat juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras. Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital -2- HAKAMAIN: Journal of Sharia and Studies. : 1-13 pencapaian target aktivasi. Dengan demikian, pasal ini memastikan implementasi IKD terlaksana secara efektif, aman, dan memberikan manfaat merata bagi masyarakat. Implementasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mulai diterapkan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung. Dalam proses implementasi, berbagai langkah telah dilakukan seperti sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan bagi petugas administrasi, serta pembangunan infrastruktur teknologi 8 Tantangan yang dihadapi dalam implementasi ini antara lain adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat IKD, kesiapan teknologi di tingkat daerah, serta keamanan data yang harus terus ditingkatkan agar tidak disalahgunakan. Implementasi Kebijakan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang KTP Digital di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung sudah berjalan, akan tetapi masih ada beberapa kendala yang dihadapi seperti kurangnya informasi terkait KTP digital, sedangkan untuk fasilitas atau sarana dan prasarana masih belum memadai seperti alat komunikasi yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan mengajukan penginputan KTP Digital serta jaringan internet yang masih kurang untuk beberapa daerah yang sulit untuk dijangkau akses internet. Dari perspektif siyasah dusturiyah, kebijakan publik harus berorientasi pada kemaslahatan umat. Siyasah dusturiyah menekankan pentingnya keseimbangan antara kepemimpinan dan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang dibuat. 10 Dalam konteks implementasi IKD, kebijakan ini dapat dikatakan selaras dengan prinsip siyasah dusturiyah karena bertujuan untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta menjaga keamanan data penduduk. Dengan demikian, segala bentuk keresahan serta kompleksitas yang ada pada peraturan ini, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai tinjauan perspektif siyasah dusturiyah sebagaimana dimaksud dengan mengambil judul "Implementasi Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 di Kabupaten Bandung Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah". Rumusan masalah sangat berkorelasi dengan bagian-bagian dalam naskah, meliputi poin dalam pembahasan dan butir kesimpulan. Misalnya: Bagaimana Implementasi Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Bandung berdasarkan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Identitas Kependudukan Digital? Bagaimana faktor yang menghambat dalam pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Bandung? Bagaimana Implementasi Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Identitas Kependudukan Digital dalam perspektif Siyasah Dusturiyah? Method Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang bertujuan untuk mengkaji implementasi Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Bandung serta menilainya dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Pendekatan yuridis digunakan untuk menelaah norma hukum yang mengatur tujuan, mekanisme, dan pengamanan penyelenggaraan IKD sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. Tahun 2022 beserta regulasi turunannya. Sementara itu, pendekatan empiris digunakan untuk melihat realitas pelaksanaan norma tersebut di lapangan, khususnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, dengan menitikberatkan pada efektivitas kebijakan, kendala implementasi. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Laporan Implementasi Identitas Kependudukan Digital di Indonesia, 2023 Laporan Kecamatan. Evaluasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital, 2023 Rina Kurniasih. Keamanan Data dalam Digitalisasi Administrasi Kependudukan. Jurnal Keamanan Siber, vol. 5, no. 1, 2022 Abdul Qadir. Siyasah Dusturiyah dalam Pemerintahan Islam, (Pustaka Islam, 2. Yusuf Hasyim. Prinsip Maslahat dalam Kebijakan Publik Islam. Jurnal Studi Islam, vol. 15, no. -3- E-ISSN: 2962-9241 Short Tilte (Maximal 4 Word. A serta dampaknya terhadap masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis karena tidak hanya menggambarkan fakta empiris terkait pelaksanaan IKD, tetapi juga menganalisis keterkaitan antara norma hukum, praktik administratif, dan dinamika sosial yang memengaruhi keberhasilan kebijakan. Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparatur Disdukcapil Kabupaten Bandung dan pihak terkait, observasi terhadap proses aktivasi IKD, serta data kuantitatif berupa capaian aktivasi IKD di tingkat kecamatan. Data sekunder meliputi bahan hukum primer seperti Permendagri No. 72 Tahun 2022, peraturan daerah dan kebijakan teknis terkait, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan non-hukum yang relevan dengan digitalisasi administrasi kependudukan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengintegrasikan temuan empiris dan kerangka teori implementasi kebijakan (Duncan. Rondinelli, dan Edwards . , kemudian dikaji secara normatif-filosofis melalui perspektif Siyasah Dusturiyah dan konsep maslahah . aruriyah, hajiyah, dan tahsiniya. Pendekatan ini memungkinkan penilaian yang komprehensif, tidak hanya terhadap efektivitas administratif kebijakan IKD, tetapi juga terhadap sejauh mana implementasinya mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pemerataan pelayanan publik sebagaimana tujuan hukum Islam dan hukum positif. Result and Discussion Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. Kabupaten Bandung yang sesuai dengan Pasal 14 Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Digitalisasi Kependudukan serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, mempercepat dan memudahkan transaksi pelayanan publik atau privat secara digital, serta meningkatkan efisiensi, keamanan data kependudukan melalui sistem autentikasi yang canggih. Pembahasan terkait implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. Kabupaten Bandung ini akan di bahas berdasarkan hasil pengumpulan data dari wawancara, observasi, dan analisis dokumen sebagaimana berikut: Implementasi Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Bandung berdasarkan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Identitas Kependudukan Digital This Dalam rangka meningkatkan efektivitas administrasi kependudukan. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Nomor 72 Tahun 2022 mengenai pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pasal ini menegaskan bahwa penerapan IKD tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga harus dijalankan melalui mekanisme pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi yang sistematis agar program dapat berjalan seragam, akuntabel, dan sesuai standar nasional. IKD menjadikan pengurusan dokumen kependudukan menjadi mudah, cepat dan tidak ribet, sehingga mengurangi risiko calo dan pungli. Pemerintah daerah semakin menaruh perhatian pada bidang pelayanan pendokumentasian kependudukan, seiring dengan digunakannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional sebagai dasar berbagai kebutuhan di masyarakat, seperti: Contoh: Penerbitan Surat Izin Mengemudi, dukungan pemerintah, pelayanan kesehatan/BPJS. Semua ini menggunakan NIK sebagai dasar pemberian layanannya. Implementasi identitas kependudukan digital mencakup beberapa tahap. Pada tahap awal implementasi ditujukan untuk pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota. Tahap kedua adalah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, sedangkan tahap ketiga untuk seluruh masyarakat yang telah Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Zain R. M, dkk. Implementasi kebijakan layanan identitas kependudukan digital (IKD) pada dinas kependudukan dan pencacatan sipil kabupaten bandung. Jurnal Prinsip: Volume 1 No. 2, 2025 -4- HAKAMAIN: Journal of Sharia and Studies. : 1-13 memiliki KTP-el. Mengingat kondisi keterbatasan blangko KTP-el, khususnya yang berlangsung di Kabupaten Bandung, maka Disdukcapil setempat memutuskan untuk menyegerakan identitas implementasi kependudukan digital bagi masyarakat umum yang telah melakukan rekam data. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Daerah Nomor PR. /4203/Disdukcapil tentang Penerbitan Identitas Kependudukan Digital dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el. Peraturan Bupati Bandung yang secara efektif berlaku sejak tanggal 28 November. Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Bandung secara aktif berupaya mencapai tujuan digitalisasi dan efisiensi pelayanan yang diamanatkan dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Proses awal penyelenggaraan IKD di Kabupaten Bandung dilakukan secara Berdasarkan data aktivasi IKD Kabupaten Bandung tahun 2024, terdapat ketimpangan capaian yang cukup mencolok antarwilayah, yang menggambarkan bahwa implementasi layanan digital ini masih belum terdistribusi secara merata. Beberapa kecamatan mencatat angka aktivasi sangat tinggi, seperti Cimenyan dengan 4. 001 aktivasi. Baleendah dengan 3. 953 aktivasi. Cileunyi dengan 3. 894 aktivasi, serta Katapang dengan 3. 119 aktivasi, yang menunjukkan bahwa wilayah-wilayah ini memiliki kesiapan digital dan partisipasi masyarakat yang lebih baik. Di sisi lain, sejumlah kecamatan mencatat angka aktivasi yang sangat rendah, misalnya Kertasari hanya 300 aktivasi. Rancabali 352 aktivasi. Ibun 414 aktivasi, dan Kutawaringin 501 aktivasi, yang menandakan masih adanya hambatan geografis, keterbatasan jaringan internet, serta rendahnya literasi digital masyarakat. 15 Ketimpangan ini sejalan dengan temuan wawancara yang menjelaskan bahwa implementasi IKD pada tahap awal lebih berfokus pada perangkat pemerintah daerah (OPD) dan titik-titik pelayanan strategis, sebelum diperluas kepada masyarakat secara Strategi ini berdampak positif pada wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi atau lokasi yang sering menjadi target pelayanan proaktif, sehingga angka aktivasi meningkat signifikan di wilayah Hasil wawancara juga menunjukkan bahwa proses aktivasi IKD sebenarnya relatif mudah dilakukan. Warga hanya perlu melakukan registrasi melalui aplikasi, melakukan verifikasi identitas, dan menyelesaikan aktivasi dengan bantuan petugas. Kemudahan ini berkontribusi pada tingginya capaian aktivasi di wilayah yang masyarakatnya telah terbiasa menggunakan layanan digital. Namun demikian, narasumber menegaskan bahwa meskipun prosesnya mudah, verifikasi oleh petugas tetap menjadi komponen wajib untuk menjaga keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan identitas. Hal ini menjelaskan mengapa tingkat aktivasi tinggi cenderung berkorelasi dengan wilayah yang memiliki akses lebih dekat ke fasilitas layanan kependudukan, seperti kecamatan Baleendah. Cimenyan, dan Cileunyi, yang masing-masing memiliki aktivasi di atas 3. Selain faktor teknis, narasumber mengungkap bahwa hambatan lain berasal dari masih terbatasnya penerimaan IKD oleh pihak ketiga. Beberapa lembaga, seperti Bank, telah menerima IKD sebagai dokumen identitas yang sah. Namun lembaga keuangan lainnya masih menunggu instruksi pusat, sehingga masyarakat di beberapa kecamatan belum merasakan urgensi penggunaan IKD dalam kehidupan sehari-hari. Faktor ini berpengaruh pada rendahnya angka aktivasi di beberapa wilayah yang mobilitas administrasinya tidak tinggi. Dalam konteks ini, rendahnya angka aktivasi di kecamatan seperti Kertasari dan Rancabali bukan hanya disebabkan aspek geografis, tetapi juga karena penggunaan IKD belum menjadi kebutuhan rutin bagi warga di daerah tersebut. Kurangnya urgensi praktis membuat intensitas aktivasi berjalan lambat, meskipun sarana teknis telah tersedia. Upaya Disdukcapil Kabupaten Bandung untuk mengatasi ketimpangan tersebut dilakukan melalui sosialisasi langsung ke desa-desa, pemanfaatan media sosial, serta layanan pelayanan proaktif ke pabrikpabrik dan titik keramaian, yang menurut narasumber terbukti mampu meningkatkan capaian aktivasi Restu Widyo Sasongko. Implementasi identitas Kependudukan Dgital Di Kabupaten Bandung. Jurnal Registratie: Vol 5 No. 1, 2023 Data aktivasi IKD Kabupaten Bandung Tahun 2024 (Dukcapi. Data aktivasi IKD Kabupaten Bandung Tahun 2024 (Dukcapi. -5- E-ISSN: 2962-9241 Short Tilte (Maximal 4 Word. A secara bertahap. Strategi ini turut menjelaskan mengapa kecamatan dengan populasi padat seperti Rancaekek . 034 aktivas. dan Cicalengka . 708 aktivas. menunjukkan capaian lebih tinggi dibandingkan wilayah pinggiran. Namun demikian, wawancara juga menunjukkan bahwa keberhasilan ini masih belum cukup untuk menutupi ketertinggalan wilayah-wilayah yang memiliki angka aktivasi di bawah 600, sehingga pemerintah daerah perlu memperluas intensitas layanan keliling dan meningkatkan fasilitas infrastruktur digital secara lebih merata. Secara keseluruhan, integrasi antara data kuantitatif dan temuan wawancara menunjukkan bahwa implementasi IKD di Kabupaten Bandung telah mengalami perkembangan positif, namun pemerataannya masih menjadi tantangan utama. Angka-angka aktivasi yang bervariasi memperlihatkan bahwa keberhasilan program sangat dipengaruhi akses infrastruktur, strategi lapangan, kebiasaan digital masyarakat, serta sejauh mana layanan pihak ketiga menerima penggunaan IKD. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh dinamika sosial dan teknis yang terjadi di lapangan. Dengan demikian, koordinasi yang lebih kuat antara pusat dan daerah, peningkatan literasi digital, serta percepatan penerimaan IKD oleh lembaga eksternal menjadi langkah strategis yang diperlukan untuk mencapai pemerataan aktivasi di seluruh kecamatan. Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan terobosan teknologi yang memungkinkan pemerintah pusat memberikan kemudahan kepada masyarakat luas. Penulis mengkaji implementasi kebijakan identitas kependudukan digital di Kabupaten Bandung Barat berdasarkan teori efektivitas yang dikemukakan oleh Duncan yang dikutip oleh Richard M. Steers. Teori ini memiliki ukuran efektivitas, diantaranya: Pencapaian Tujuan. Integrasi, dan Adaptasi. Ketiga aspek tersebut dibahas dengan urutan sebagai berikut: Pencapaian Tujuan Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Bandung menunjukkan efektivitas yang kontras antara aspek internal dan eksternal ketika dianalisis menggunakan Teori Efektivitas. Dari sisi Pencapaian Tujuan. IKD secara internal terbilang efektif karena tujuannya jelas, yaitu mewujudkan digitalisasi kependudukan, dan hasilnya sangat mampu mempercepat pelayanan Adminduk serta berhasil berfungsi untuk verifikasi di tempat umum seperti bandara. Strategi dan program yang diterapkan pun jelas, seperti strategi "pelayanan proaktif" dan sosialisasi ke OPD Pemda dan desa. Selain itu, pelaksanaan dinilai aman melalui Sistem Pengawasan dan Pengendalian yang mewajibkan aktivasi IKD dibantu petugas dan menerapkan edukasi perubahan PIN default. Integrasi Efektivitas IKD menjadi rendah dalam aspek Integrasi. Program ini gagal mencapai tujuan pemanfaatan IKD secara luas . ransaksi publik/priva. karena adanya kendala penolakan dari pihak ketiga . ank atau lembaga keuanga. Meskipun Disdukcapil terus berkoordinasi dengan pusat untuk mencapai PKS vertikal, hambatan ini menunjukkan kegagalan dalam integrasi dengan organisasi lain. Adaptasi Selain itu, meskipun sarana dan prasarana . plikasi clien. didukung pusat, implementasi IKD di lapangan menghadapi masalah ketidaktersediaan sarana yang memadai bagi masyarakat, seperti keharusan memiliki alat komunikasi . dan jaringan internet yang masih kurang di beberapa daerah, yang secara signifikan menghambat kemampuan program untuk beradaptasi secara merata dengan kondisi Data aktivasi IKD Kabupaten Bandung Tahun 2024 (Dukcapi. Steers. M Richard. Efektivitas Organisasi. (Jakarta: Erlangga 1. Hlm. -6- HAKAMAIN: Journal of Sharia and Studies. : 1-13 Faktor yang menghambat dalam pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Bandung Rondinelli mengungkapkan bahwasannya kondisi lingkungan merupakan konteks eksternal di mana kebijakan diimplementasikan. Faktor-faktor eksternal ini sering kali berada di luar kendali langsung dari lembaga pelaksana, namun memiliki pengaruh yang kuat terhadap berjalannya suatu program. keberhasilan implementasi kebijakan tidak terlepas dari pengaruh kondisi lingkungan eksternal yang dinamis, seperti sistem politik, mekanisme pembentukan kebijakan, dan karakteristik struktur politik lokal turut membentuk konteks implementasi. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya, faktor sosio-kultural, partisipasi masyarakat, dan ketersediaan infrastruktur juga turut mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Kondisi lingkungan merupakan faktor eksternal yang dapat mendukung atau mungkin dapat menghambat keberhasilan implementasi suatu program. Analisis kondisi lingkungan akan memberikan gambaran mengenai konteks dan tantangan nyata yang dihadapi di lapangan, dimensi kondisi lingkungan ini terbagi dalam empat indikator, diantaranya adalah tantangan kuantitas aparatur dan cakupan wilayah, aspek sosio kultural masyarakat terhadap IKD. tingkat keterlibatan publik dalam IKD, dan ketersediaan infrastruktur pendukung IKD. Faktor Penghambat implementasi Layanan Daftar Informasi Layanan Online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat terhambat oleh faktor kualitas SDM yang masih ada berpendidikan SMA dan sudah berumur sehingga kurang taktis dalam pelayanan, terbatasnya petugas teknis yang memahami Informasi teknologi terutama apabila ada kendala di Server. Jaringan dan error lainnya dan masih kurangnya sosialisasi ke masyarakat terkait Kebijakan migrasi dari KTP-el ke IKD Sehingga dapat diuraikan sebagai berikut: Dilihat dari faktor Sumber Daya, dapat dikatakan bahwa, salah satu aspek paling penting dalam implementasi kebijakan yaitu sumber daya Manusia/Petugas yang memahami Informasi Teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik terhadap ketepatan waktu dalam penanganan error dalam kegiatan pelayanan tersebut. Meskipun banyak ide-ide yang dilontarkan oleh berbagai organisasi tentang ide-ide pelayanan yang memadai, seperti slogan AuGampang Gancang dan HampangAy, namun itu hanya terbatas pada slogan belaka, sebab kondisi di lapangan sangat berbeda. Kegagalan yang sering terjadi dalam implementasi kebijakan, salah-satunya disebabkan oleh pegawai yang tidak cukup memadai, mencukupi, ataupun tidak kompeten dalam bidangnya. Penambahan jumlah petugas dan implementor saja tidak cukup menyelesaikan persoalan implementasi kebijakan, tetapi diperlukan sebuah kecukupan petugas/pegawai dengan keahlian dan kemampuan yang diperlukan . ompeten dan kapabe. dalam mengimplementasikan kebijakan. Dilihat dari Faktor Disposisi Bahwa yang dimaksud sikap pelaksana disini adalah keterlibatan pihakAepihak baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelayanan dokumen administrasi Kependudukan dengan kewenangan meliputi: . Koordinasi penyelenggaraan pelayanan secara online. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang pelayanan administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih pro aktif. Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan tentang Kebijakan Layanan Identitas Kependudukan Digital. Sosialisasi ke masyarakat terkait IKD masih kurang. Penugasan kepada pelaksana/petugas di kecamatan berdasarkan asas tugas pembantuan, jumlah pemohon dokumen administrasi Kependudukan selalu naik setiap tahun sedangkan personil pada Dinas Kependudukan dan Joko Widodo. Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Menuju Tata Pemerintahan yang Baik. (Konsep Dimensi Komunikasi : Clarity, 2. -7- E-ISSN: 2962-9241 Short Tilte (Maximal 4 Word. A Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tetap malah cenderung berkurang dengan dihilangkannya tenaga kerja Kontrak yang berjumlah banyak, maka ada ketimpangan dalam pelayanan. Kendala utama implementasi IKD di Kabupaten Bandung terbagi menjadi masalah integrasi eksternal dan kepatuhan prosedural pengguna. Hambatan paling signifikan berasal dari aspek non-teknis, yaitu masalah penerimaan IKD oleh pihak ketiga khususnya bank dan lembaga keuangan yang belum sepenuhnya menerima IKD, meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran, menyebabkan warga mempertanyakan manfaat IKD secara fungsional. Dari sisi pengguna, kendala muncul dari kurangnya pemahaman manfaat IKD yang lebih dari sekadar kartu digital, serta masalah keamanan di mana warga sering melakukan kesalahan dengan langsung closed aplikasi tanpa logout yang benar, yang merupakan celah keamanan. Selain itu, terdapat hambatan prosedural karena aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara mandiri melainkan wajib dibantu oleh petugas, dan warga harus memiliki device . pribadi dengan batasan satu akun, satu device, yang menjadi syarat infrastruktur dasar yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat. Masalah ini diperburuk oleh adanya isu penipuan IKD yang beredar dan meminta biaya, sehingga memerlukan sosialisasi gencar untuk menegaskan bahwa layanan IKD adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan terobosan teknologi yang memungkinkan pemerintah pusat memberikan kemudahan kepada masyarakat luas. Penulis mengkaji implementasi kebijakan identitas kependudukan digital di Kabupaten Bandung berdasarkan teori implementasi yang dikemukakan oleh Edwards i. Teori ini berfokus pada empat aspek: komunikasi, kekuasaan sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Keempat aspek tersebut dibahas dengan urutan sebagai berikut: Komunikasi Implementasi IKD di Kabupaten Bandung telah melaksanakan aspek Transmisi kebijakan secara efektif melalui strategi komunikasi gencar menggunakan media sosial dan Bimtek kepada perangkat desa, sejalan dengan keseragaman sistem SIAK secara nasional. Namun, implementasi menghadapi hambatan signifikan pada aspek Kejelasan dan Konsistensi pesan, terutama terkait kelompok sasaran eksternal . ihak swast. Adanya penolakan IKD oleh bank/lembaga keuangan menunjukkan bahwa informasi kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi privat belum ditransmisikan secara jelas atau konsisten ke seluruh pemangku kepentingan, menciptakan ambiguitas dan menghambat tujuan kebijakan. Selain itu, belum adanya Perda dan SOP pelaksanaan IKD menambah potensi inkonsistensi. Meskipun Disdukcapil berupaya mengubah perilaku warga . isalnya dengan edukasi login-logout yang bena. dan menegaskan layanan gratis . ntuk menghindari penipua. , kendala ini menunjukkan bahwa komunikasi IKD, meskipun sukses dalam penyampaian informasi dasar, belum sepenuhnya memenuhi dimensi kejelasan . yang diperlukan untuk memastikan semua pihak, terutama sektor privat, mengetahui dan menjalankan maksud serta tujuan substansi kebijakan secara Sumber Daya Menurut teori Edwards i, efektivitas implementasi kebijakan bergantung pada ketersediaan dan kemampuan implementor dalam menegakkan kebijakan, yang ditopang oleh lima aspek sumber daya: personel, fasilitas, pembiayaan, informasi, dan kewenangan. Dalam implementasi IKD di Kabupaten Bandung, aspek Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pembiayaan dapat dinilai relatif memadai. hal ini tercermin dari adanya Bimtek untuk perangkat desa guna meningkatkan kompetensi pelaksana serta penekanan bahwa layanan Adminduk, termasuk IKD, adalah gratis, yang menunjukkan kecukupan anggaran operasional. Selain itu, aspek Kewenangan (Otorita. telah diterapkan secara tegas melalui prosedur wajib aktivasi oleh petugas dan prinsip satu akun, satu device demi mengamankan kepemilikan IKD. Namun, efektivitas kebijakan terhambat secara signifikan pada aspek Fasilitas (Sarana dan Zain R. M, dkk. Implementasi kebijakan layanan identitas kependudukan digital (IKD) pada dinas kependudukan dan pencacatan sipil kabupaten bandung. Jurnal Prinsip: Volume 1 No. 2, 2025 -8- HAKAMAIN: Journal of Sharia and Studies. : 1-13 Prasaran. , meskipun sarpras sistem IKD didukung penuh dari pusat, implementasi IKD menemui kendala kritis berupa kewajiban bagi setiap warga untuk memiliki device . dan masalah jaringan internet yang masih minim di beberapa daerah. Keterbatasan sarana prasarana di tingkat kelompok sasaran ini menunjukkan bahwa meskipun pelaksana memiliki kapabilitas dan kewenangan, keterbatasan sumber daya dasar di lingkungan pelaksanaan telah menghambat kemampuan mereka untuk menegakkan kebijakan secara merata dan optimal, sehingga mengurangi efektivitas IKD secara Disposisi Faktor Disposisi atau Sikap Implementor merupakan elemen krusial dalam implementasi kebijakan, di mana sikap yang mendukung akan menjamin pelaksanaan kebijakan berjalan baik. Hal ini mencakup dua aspek utama: Pengangkatan Birokrat, yaitu penunjukan pelaksana yang bertanggung jawab dan memiliki loyalitas tinggi terhadap kebijakan yang ditetapkan, serta Insentif, yang berfungsi sebagai pendorong semangat kerja dan peningkatan pendapatan untuk memastikan pembuat dan pelaksana kebijakan bekerja secara optimal. Dalam konteks implementasi IKD di Kabupaten Bandung, sikap positif dan loyalitas pelaksana sangat terlihat dari strategi proaktif "pelayanan proaktif" dan upaya Disdukcapil untuk terus berkoordinasi dengan pusat dalam mengatasi kendala pihak ketiga. Sementara aspek Insentif belum dibahas secara eksplisit dalam data, sikap implementor yang suportif dan memiliki tanggung jawab tinggi telah menjadi pendorong utama keberhasilan program IKD di tingkat operasional, terutama dalam menjalankan fungsi keamanan . ajib petuga. dan sosialisasi IKD secara gencar dan tanpa pungutan biaya. Struktur Birokrasi Aspek Struktur Birokrasi menekankan perlunya prosedur pelaksanaan yang jelas agar kebijakan dapat dijalankan dengan baik dan benar, yang ditunjang oleh dua karakteristik utama: Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Fragmentasi . enyebaran tugas ke unit di lua. Meskipun struktur internal Disdukcapil Kabupaten Bandung sudah tersusun dengan baik dengan pembagian beban kerja yang jelas, implementasi IKD menghadapi hambatan kritis pada aspek SOP karena belum adanya SOP pelaksanaan IKD yang terperinci di tingkat daerah, yang seharusnya menjadi pedoman utama bagi setiap implementor dalam bertindak. Kondisi ini diperparah oleh tantangan Fragmentasi. meskipun Disdukcapil telah melakukan penyebaran tugas melalui OPD dan perangkat desa, kegagalan terbesar terletak pada Fragmentasi Eksternal, yaitu penolakan IKD oleh lembaga di luar unit implementor . ihak ketiga/ban. , yang menghambat penyebaran manfaat IKD. Ketiadaan SOP lokal dan kegagalan Fragmentasi eksternal ini menunjukkan bahwa struktur birokrasi, meskipun rapi di internal, belum mampu menciptakan tata cara pelaksanaan kebijakan yang jelas dan menyeluruh di seluruh lingkungan kebijakan IKD yang melibatkan banyak pihak. Implementasi Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Identitas Kependudukan Digital dalam perspektif siyasah dusturiyah Identitas kependudukan digital adalah inovasi modern yang memudahkan Tinjauan terhadap peraturan pelaksanaan identitas kependudukan digital, khususnya dalam konteks siyasah dusturiyah, menunjukkan bahwa pengaturan ini berfokus pada kemaslahatan masyarakat dalam upaya pemberian hak-hak yang bersifat wajib bagi individu dan masyarakat serta pengelolaan data kependudukan yang efektif. Dalam Merile S. Grindle. Teori dan Proses Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Media Pressindo 2. Hlm. -9- E-ISSN: 2962-9241 Short Tilte (Maximal 4 Word. A fiqh siyasah, yang merupakan kajian hukum Islam tentang pengaturan kehidupan bernegara, terdapat penekanan pada pentingnya pelayanan publik yang adil dan transparan. Pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital adalah contoh nyata dari modernisasi administrasi yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pengelolaan data penduduk serta memperbaiki kualitas pelayanan publik. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana inisiatif yang berhubungan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam fiqh siyasah serta regulasi nasional seperti Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan. 23 Dalam penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pasal ini menegaskan bahwa penerapan IKD tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga harus dijalankan melalui mekanisme pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi yang sistematis agar program dapat berjalan seragam, akuntabel, dan sesuai standar nasional. Dalam kerangka teori politik Islam, siyasah dusturiyah memberikan landasan normatif mengenai bagaimana kekuasaan negara seharusnya dijalankan untuk mengatur kehidupan publik secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Konsep ini menekankan bahwa otoritas pemerintah wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, termasuk keadilan, perlindungan hak-hak individu, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun penilaian terhadap efektivitas suatu kebijakan tidak dapat berhenti pada aspek normatif semata. Diperlukan pendekatan yang mampu menilai kebermanfaatan kebijakan secara empiris dalam kehidupan sosial. Pada titik inilah konsep al-maslahah menjadi instrumen analitis yang Ulama ushul fiqh, seperti Al-Ghazali dan Asy-Syatibi, mengelompokkan kemaslahatan ke dalam tiga tingkatan yaitu daruriyah, hajiyah, dan tahsiniyah yang secara fungsional dapat digunakan untuk menilai sejauh mana suatu kebijakan publik memenuhi kebutuhan manusia secara komprehensif. Dengan menghubungkan siyasah dusturiyah dan maslahah, penelitian dapat bergerak dari tataran prinsip ketatanegaraan yang bersifat normatif-struktural menuju evaluasi substantif terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), analisis berbasis maslahah memungkinkan peneliti untuk menilai apakah kebijakan digitalisasi kependudukan tidak hanya sah secara prinsip syarAoi melalui pemenuhan aspek kewenangan, akuntabilitas, dan keadilan administratif tetapi juga benar-benar menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat diberbagai tingkatan kebutuhan. Pendekatan ini selaras dengan pandangan bahwa tujuan akhir hukum Islam adalah jalb al-masalih wa dar' al-mafasid . endatangkan kemaslahatan dan mencegah kemudarata. , sehingga implementasi kebijakan publik harus dapat dinilai melalui dampak nyata yang dirasakan oleh Salah satu aspek utama dari undang-undang ini adalah kewajiban pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik, serta memberikan akses yang adil kepada semua lapisan masyarakat. Di Kabupaten Bandung, program ini diterapkan untuk mempercepat proses administrasi yang disebabkan oleh keterbatasan blanko. Namun, dari perspektif Siyasah Dusturiyah . olitik konstitusional Isla. , dalam pengimplementasian identitas kependudukan digital perlu dipastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan keadilan sosial. JDIH BPK Data Base Peraturan. Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik, https://peraturan. id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009. pdf, diakses pada 5 Desember 2025. Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital Sayuti Pulungan. Fiqh Siyasah: Ajaran. Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1. , hlm. Achmad Muzammil Alfan Nasrulah. Fiqh Siyasah: Konsep. Teori, dan Perkembangan Pemikiran Politik Islam, (Malang: Litnus, 2. Permendagri No. 72 Tahun 2022. Tentang Spesifikasi Perangkat Keras. Perangkat Lunak. Blanko Kartu Tanda Kependudukan. Dan Identitas Kependudukan Digital - 10 - HAKAMAIN: Journal of Sharia and Studies. : 1-13 Konsep ini sejalan dengan tujuan dari penerapan IKD yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi, yang pada gilirannya mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan akurat. Dengan adanya Identitas Kependudukan Digital, proses identifikasi dan verifikasi identitas menjadi lebih mudah, meningkatkan efisiensi administrasi, mengurangi pemalsuan identitas dan memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat sehingga mengurangi potensi kesalahan dan penyalahgunaan. 27 Sebagaimana Firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 58: Artinya: "Sungguh. Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh. Allah sebaik- baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh. Allah Maha Mendengar. Maha MelihatAy Dalil ini menjelaskan bahwa dalam konteks pemerintahan, pemerintah adalah entitas yang memiliki otoritas yang sah. Oleh karena itu, sebagai anggota masyarakat, kita diwajibkan untuk mengikuti arahan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, kewajiban ini juga berlaku bagi pemerintah, yang harus memberlakukan hukum dan aturan sesuai dengan yang digariskan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam konteks ini. Siyasah Dusturiyah atau politik konstitusional dapat dilihat sebagai komponen dari fiqh Siyasah . ikih politi. Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas administrasi kependudukan. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Ditjen Dukcapil untuk menyusun pedoman teknis, melakukan monitoring, evaluasi, serta memberikan pendampingan kepada daerah, sementara Disdukcapil Kabupaten Bandung berperan melaksanakan sosialisasi, aktivasi IKD, pengawasan operasional, dan evaluasi pelaksanaan guna mencapai target nasional. Prinsip keadilan tercermin dalam upaya pemerintah menyediakan akses IKD yang merata bagi seluruh warga, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil atau dengan keterbatasan infrastruktur. Prinsip transparansi tampak dari kewajiban pemerintah memberikan kejelasan mengenai pengelolaan data, tujuan penggunaan, dan perlindungan privasi masyarakat. Sedangkan akuntabilitas diwujudkan melalui mekanisme pengawasan yang ketat serta tanggung jawab pemerintah menjaga keamanan data dari kebocoran atau penyalahgunaan. Namun demikian, pelaksanaan di Kabupaten Bandung masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan fasilitas, jaringan internet, dan literasi digital, yang menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut agar layanan benar-benar inklusif. Dalam perspektif siyasah syarAoiyyah, kebijakan publik merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat . aqAid al-syarAoa. Pembagian kemaslahatan ke dalam tiga tingkatan daruriyah, hajiyah, dan tahsiniyah sebagaimana dijelaskan oleh al-Ghazali dan alSyathibi, memberikan kerangka untuk menilai sejauh mana sebuah kebijakan publik mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. 30 Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, dapat dianalisis berdasarkan tingkatan-tingkatan kemaslahatan tersebut. Data aktivasi IKD Kabupaten Bandung tahun 2024 menunjukkan capaian yang bervariasi antarwilayah, sehingga relevan untuk dikaji menggunakan prinsip maslahah sebagai bagian dari kerangka siyasah syarAoiyyah. Pada tingkat daruriyah, identitas kependudukan merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak fundamental warga negara. Ketiadaan identitas dapat menghalangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur. AuApa Itu Identitas Kependudukan Digital?Ay https://disdukcapil. id/artikel/apa-itu-indentitas-kependudukan digital, diakses pada tanggal 06 November 2025, pukul 20. Lajnah Pentashih Mushaf Al-QurAoan. Syamil Al-QurAoan Terjemah Per-Kata. Departemen Agama Republik Indonesia. Sygma, 2007, hlm 86 Data aktivasi IKD Kabupaten Bandung Tahun 2024 (Dukcapi. Achmad Muzammil Alfan Nasrulah. Fiqh Siyasah: Konsep. Teori, dan Perkembangan Pemikiran Politik Islam, (Malang: Litnus, 2. - 11 - E-ISSN: 2962-9241 Short Tilte (Maximal 4 Word. A masyarakat dalam memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, serta kepastian hukum. Al-Syathibi menegaskan bahwa pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama tidak dapat tercapai tanpa adanya sistem administratif yang menjaga hak-hak dasar individu. 31 Dengan demikian. IKD merupakan instrumen administratif yang termasuk kategori maslahah daruriyah karena memfasilitasi pemenuhan hak legal warga melalui sistem identitas yang terintegrasi. Data menunjukkan bahwa kecamatan seperti Baleendah. Cimenyan, dan Cileunyi memiliki tingkat aktivasi tinggi, sehingga kebutuhan daruriyah masyarakat di wilayah tersebut relatif terpenuhi. Namun beberapa kecamatan seperti Kertasari. Ibun, dan Rancabali berada pada tingkat aktivasi rendah, mengindikasikan bahwa kebutuhan daruriyah belum terdistribusi secara merata. 32 Dalam perspektif siyasah syarAoiyyah, ketidakmerataan ini merupakan indikator perlunya penguatan kebijakan agar keadilan administratif dapat diwujudkan secara menyeluruh. Pada tingkat hajiyah. IKD memberikan kemudahan dalam proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan waktu, biaya, dan energi lebih besar. Syatibi menjelaskan bahwa kebutuhan hajiyah adalah kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak menghilangkan keberlangsungan hidup, tetapi menyebabkan kesulitan . yang signifikan. 33 Dengan hadirnya IKD, masyarakat dapat mengakses layanan publik tanpa perlu membawa dokumen fisik, yang berarti mengurangi potensi kehilangan dokumen dan mempercepat proses pelayanan. Tingkat aktivasi di wilayah dengan akses teknologi lebih baik, seperti Rancaekek. Bojongsoang, dan Dayeuhkolot menunjukkan bahwa masyarakat telah memperoleh manfaat hajiyah tersebut. 34 Namun wilayah yang secara geografis sulit dijangkau atau memiliki infrastruktur digital terbatas belum menikmati kemudahan ini secara penuh. Dalam kerangka siyasah, pemerintah berkewajiban menghilangkan kesulitan administrasi melalui perluasan jaringan, peningkatan literasi digital, dan penyediaan fasilitas layanan mobile untuk memastikan bahwa kebutuhan hajiyah terpenuhi secara merata. Pada tingkat tahsiniyah. IKD berfungsi meningkatkan kualitas dan estetika tata kelola administrasi negara. Kemaslahatan tahsiniyah mencakup hal-hal yang terkait dengan penyempurnaan pelayanan, peningkatan efektivitas, tata tertib, dan citra birokrasi yang lebih profesional. Al-Ghazali menjelaskan bahwa tahsiniyah berkaitan dengan nilai-nilai kesempurnaan, kerapihan, dan etika yang memperindah pelaksanaan 35 Dalam konteks ini, digitalisasi identitas melalui IKD merupakan bentuk modernisasi administrasi publik yang memperkuat wibawa negara melalui sistem pencatatan yang lebih rapi, cepat, dan aman. Namun capaian yang berbeda antarwilayah menunjukkan bahwa keunggulan tahsiniyah dari layanan digital belum dapat dirasakan secara menyeluruh. Wilayah dengan aktivasi rendah cenderung tertinggal dari segi kualitas pelayanan publik, sehingga manfaat peningkatan mutu layanan belum sepenuhnya Dari perspektif siyasah syarAoiyyah, pemerintah perlu mengakselerasi pemerataan kualitas layanan agar aspek tahsiniyah dapat terwujud sebagai hasil dari modernisasi administratif. Dengan demikian, implementasi IKD di Kabupaten Bandung secara niat dan prosedur internal telah sesuai dengan tujuan Siyasah Dusturiyah mewujudkan maslahah melalui aspek daruriyah, memperkuat hajiyah, namun implementasinya perlu peningkatan signifikan dalam aspek tahsiniyah karena belum mampu memastikan keadilan akses dan integrasi eksternal yang diperlukan untuk mewujudkan kemaslahatan yang universal bagi seluruh warga negara. Sayuti Pulungan. Fiqh Siyasah: Ajaran. Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1. , hlm. Data aktivasi IKD Kabupaten Bandung Tahun 2024 (Dukcapi. Salman Abdul Muthalib. Siyasah Dusturiyah sebagai Sistem Perpolitikan dalam Al-QurAoan. Jurnal Ilmiah Vol. No. 2, 2019 Data aktivasi IKD Kabupaten Bandung Tahun 2024 (Dukcapi. Asmawi. Konseptualisasi Teori Maslahah, (Salam Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum, 2. Hlm. - 12 - HAKAMAIN: Journal of Sharia and Studies. : 1-13 Conclusion Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Bandung telah berjalan sesuai dengan tujuan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 dan dinilai efektif dalam pencapaian tujuan internal, khususnya percepatan pelayanan administrasi kependudukan dan digitalisasi layanan melalui strategi pelayanan proaktif serta sistem verifikasi yang aman. Namun, efektivitas IKD belum optimal pada aspek integrasi dan adaptasi karena masih terbatasnya penerimaan oleh pihak ketiga, kesenjangan infrastruktur dan literasi digital, serta ketimpangan angka aktivasi antarwilayah. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi IKD tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada dukungan lintas sektor dan kesiapan sosial-teknis masyarakat. Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Bandung masih menghadapi berbagai kendala lingkungan eksternal, seperti keterbatasan SDM yang kompeten di bidang teknologi informasi, rendahnya literasi digital masyarakat, ketimpangan infrastruktur, serta belum optimalnya penerimaan IKD oleh pihak ketiga. Berdasarkan teori Rondinelli dan Edwards i, hambatan tersebut terlihat pada aspek komunikasi yang belum konsisten ke sektor eksternal, keterbatasan sumber daya sarana di tingkat masyarakat, lemahnya struktur birokrasi akibat belum adanya SOP daerah, meskipun disposisi implementor relatif baik melalui strategi pelayanan proaktif dan pelayanan tanpa pungutan. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas implementasi IKD sangat dipengaruhi oleh kesiapan lingkungan, koordinasi lintas sektor, dan dukungan sosial-teknis di lapangan. Implementasi Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengenai tujuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada dasarnya telah selaras dengan prinsip Siyasah Dusturiyah yang berorientasi pada kemaslahatan umat, terlihat dari keberhasilan IKD dalam mempermudah pelayanan publik, meningkatkan keamanan data, serta mencerminkan kebijakan yang berlandaskan pada kemaslahatan pelayanan proaktif dan prosedur autentikasi yang menjaga keamanan identitas, namun pelaksanaannya di Kabupaten Bandung masih menghadapi tantangan terkait aspek daruriyah, hajiyah dan tahsiniyah, terutama mengenai keterbatasan akses gawai dan jaringan serta belum diterimanya IKD oleh pihak ketiga seperti lembaga keuangan, sehingga kemaslahatan yang diharapkan belum terwujud secara merata dan membutuhkan intervensi lebih lanjut dari pemerintah pusat agar tujuan IKD dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh warga. References