Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. ANCAMAN BAGI HAKIM YANG TIDAK ADIL Rosmaning H. Wali1. Dina Nurjannah A. Nahe2. Fitria N. Laiya 3 IAIN Sultan Amai Gorontalo, 2IAIN Sultan Amai Gorontalo, 3IAIN Sultan Amai Gorontalo. E-mail: Rosmaning18@gmail. com, dinanahe120902@gmail. fitria01@gmail. Abstract As the second source of law in Islam, namely the hadith as reinforcement and making new laws whose provisions are not in the Qur'an and hadith are an important thing that every Muslim must know and understand. So that gave birth to a lot of research that examines hadiths to determine the quality of these Justice is the desire of every individual and is one of the main purposes of the Shari'ah is the realization of justice in the legal path of mankind. In order to achieve the desire to create justice, with the existence of judges as enforcers of the law, they must act fairly, as stated in the statement in the hadith. One of the hadiths that will be examined is the hadith about threats to unjust judges. Kywords : Threat. Judge. Fair Abstrak Hadist Sebagai sumber hukum ke-2 dalam agama Islam yaitu sebagai penguat serta membuat hukum baru yang ketetetuanya tidak ada dalam Al-QurAoan dan hadis menjadi satu hal penting yang harus di ketahui dan di pahami oleh setiap umat muslim. Sehingga melahirkan bnyak penelitiaan yang mengkaji hadis untuk mengetahui kualitas hadis-hadis tersebut. Keadilan adalah keinginan setiap individu serta merupakan salah satu maksud utama syariAoat adalah dengan terwujudnya suatu keadilan dalam jalur hukum umat manusia. Untuk mencapai keinginan dalam menciptakan keadilan tersebut, dengan adanya hakim sebagai penegak hukum tersebut harus berlaku adil seperti yang telah disebutkan keterangannya dalam hadist. Salah satu hadis yang akan di teliti yakni hadis tentang ancaman bagi Hakim yang tidak adil Kata Kunci: Ancaman. Hakim. Adil Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 Pendahuluan Hakim adalah seseorang yang melakukan kekekuasaan kehakiman yang di atur menurut undang-undang dan seseorang yang memutuskan suatu perkara secara adil berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan yang ada pada dirinya sendiri. Sehingga peran seorang hakim sangatlah penting dalam memutuskan suatu perkara nantinya sehingganya harus berhati-hati dalam menjatuhkan putusan hukuman kepada yang bersalah. Sebab kadang-kadang yang bersalah dibenarkan sedangkan yang benar kadang disalahkan. Oleh karena itu hakim harus berlaku adil dalam memutuskan perkara, karena hal-hal yang sering terjadi saat ini yaitu ketika hukum menetap seorang yang bersalah menjadi tidak bersalah dan begitupun sebaliknya. Hukum seharusnya bersifat adaptip dan dinamis mengikuti dan menjawab tantangan zaman, sedangkan hakim dan orang-orang yang menggeluti bidang hukum harus mampu mengatasi dengan baik dan benar dengan cara menemukan atau menciptakan hukum. Andi Rasdiyanah berpendapat tentang urgensi dan signifikan dalam kajian hadis yaitu hadis selalu berfokus pada segi wurud dan Dalalah-nya. Wurud berkaitan dengan asal-usul hadis, yaitu apakah hadis berkaitan dengan asal-usul hadis, apakah hadis ini benar-benar berasal dari rasulullah atau tidak. Sehingga melahirkan studi penelitian hadi, studi kritik sanad dan matan yang bertujuan untuk mengetahui kualitas hadis, apakah hadis tersebut shahih, hasan, atau daAoif. Sedangkan Dalalah yaitu makna yang ditujukan oleh suatu hadis yang telah dinyatakan diterima berdasarkan penelitian, atau studi kritik, dan subtansi Dalalah hadis tidak dapat dipisahkan dengan studi syarah . yarh al-hadi. 2 Berangkat dari pernyataan di atas, maka dalam jurnal ini yang menjadi fokus kajian yaitu meneliti tentang kualitas hadis beratnya menjadi hakim atau ancaman bagi hakim yang tidak adil. Muhammad Ali. Hakim Dalam Perspektif Hadist. Vol 8. No 1, tahun 2017, hlm 32. Andi Rasdiyanah,AyKata PengantarAy dalam Machmud Suyuti. Syarah Hadis-hadis Kontroversial, (Cet. Makasar:YAPMA, 2007, hlm i Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 Pembahasan Takhrij al-Hadis Suatu penelitian tentang Hadist dikenal dengan Takhrij Hadist. Takhrij al-Hadis berasal dari kata A Ayang berarti mengeluarkan hadist dari tempat yang tersembunyi baik dari seorang ulama ataupun dari tulisan yang tersebar di berbagai kitab Hadist. Tujuan dari penelitian suatu hadist yaitu untuk mengetahui kebenaran suatu hadist, kuantitas periwat hadist, jalur sanad dan kitab yang memuat hadist tersebut. Dalam pencarian Hadist tentang Ancaman bagi hakim yang tidak adil dengan mengumpulkannya dari berbagai kitab seperti kitab al-Kutub al-TisAoah Sahih al-Bukhari. Sahih Muslim. Sunan Abu Dawud. Sunan al-Tirmizi. Sunan al-NasaAoi. Sunan Ibn Majah, al-MuwattaAo Malik. Musnah Ahmad bin Hanbal dan Sunan al-Darimi. Penelusuran hadishadis pada kitab-kitab hadis ini dilakukan dengan 4 metode takhrij, yakni: . takhrij al-hadis bil lafz, yaitu dengan menggunakan kitab al-MuAojam alMufahras li Alfaz al-Hadis al-Nabawi yang disusun oleh A. Wensinck dan dialihbahasakan oleh FuAoad AoAbd al-Baqi. takhrij hadis metode awal matan, yaitu dengan menggunakan kitab MausuAoah al Athraf al Hadis an Nabawi yang di susun oleh Abu Hajar Muhammad as SaAoid ibn Basuni Zaghlul. takhrij hadis metode awal rawi, yaitu menggunakan kitab tukhfatul al athraf yang di susun oleh Syaikh al-Hafiz al-Hujjaj al-Mizzi dan al-Hafiz ibnu Hajar al AoAsqalani. metode takhrij dengan tema, yaitu menggunakan kitab kanjul ummal yang di susun oleh Syeihk al Muttaqi al Hindi Berdasarkan penelusuran hadis tentang ancaman bagi hakim yang tidak adil, pada kitab al-MuAojam al-Mufahras li Alfaz al-Hadis al-Nabawi dengan menggunakan metode takhrij bil lafz . engan lafa. yakni lafaz AuAAyA, ditemukan bahwa hadis tentang ancaman bagi hakim yang tidak adil ini ditakhrij oleh empat mukharrij, yaitu Hadis pertama dari bab A(EIAhuku. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 dalam kitab sunan Tirmidzi halaman 8, nomor hadis 1325, hadis pertama dari bab A(COAperadila. dalam kitab Sunan Abu Dawud. Hadis pertama dari bab A(EIAhuku. dalam kitab sunan Ibnu Majah halman 774 dan dalam kitab Musnad Ahmad bin Hambal jilid 14 halaman 384 nomor hadis 8777 dan dalam jilid 12 halaman 52 nomor hadis 7145. Jumlah total riwayat dari keempat mukharrij tersebut adalah lima riwayat. Kemudian pada metode kedua mengunakan kitab MausuAoah al Athraf al Hadis an Nabawi yakni pencanrian hadist dengan awal matan hadist yaitu AuA Ay aI eI a a aEAditemukan dalam kitab Abu Dawud, jilid 4, halaman 209, nomor hadis 3567,kitab Tirmidzi, jilid 3 halaman 8, kitab Sunan Ibnu Majah, jilid 2, halaman 774, nomor hadis 2308, kitab Musnad Ahmad Bin Hambal jilid 49, halaman 141, nomor hadis 8777 dan Di dalam kitab asli terdapat pada jilid 14,halaman 385 dan jilid 12, halaman 52, kitab Al Mushanif Ibnu Abi SyuAoaibah, jilid 4, halaman 543, nomor hadis 22987, kitab Al MuAojam As-Shagiir At Thabrani, jilid 1, halaman 296, nomor hadis 491, kitab Al-Masykatah Al Mashaabih, jilid 2, halaman 1102,nomor hadis 3733, kitab Al Maghaniy An Hamala, halaman 1237 bab 3. Jumlah total riwayat dari keempat mukharrij tersebut adalah sembilan riwayat. Setelah itu menggunakan kitab tukhfatul al athraf dengan metode awal rawi ditemukan bahwa rawi aAola dari hadis ancaman bagi hakim yang tidak adil yakni Abu Hurairah sahabat Rasulullah terdapat dalam kitab Tukhfatul Al Asrof, jilid 1 tashraf 9, halaman 471, nomor hadis 12957, dan metode keempat yakni pencarian hadis dalam kitab kanzul ummal berdasarkan tema, terdapat dalam kitab kanzul ummal jilid 6, halaman 95, nomor hadis 15000. Dari beberapa hadis tersebut, hadis yang diteliti adalah hadis yang di takhrij oleh Ibnu Majah. Hal ini karena di antara hadis-hadis yang diriwayatkan perawi lain, hadis yang di takhrij oleh Ibnu Majah ini adalah hadis yang paling banyak periwatnya dan matan hadistnya sama persis dengan matan yang Adapun rantai sanad yang diriwayatkan Ibnu Majah adalah. yaitu Abu Bakrin Abi Syaibah dari MuAoalli bin Manshur Ar-raziy dari Abdullah bin JaAofar bin AoAbdurrahman dari Utsman bin Muhammad bin Al-Mughirarh bin Al- Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 Akhnaas dari SaAoid bin Abi SaAoid al-Maqbury dari AoAbdurahman bin Sakhar. Adapun matan hadisnya adalah sebagai berikut: a A I aI aEacOA. aA eOaA AIA a Aa I aO a eE a aeI OA A e a NA a A eIA a AI aI eIA a ,AI a eAa sA a A eIA a ,AOA s a a aAe aIIA a AcEEA A AaCa e a a a aO aeA a caAO U aOeIa EIA a aAO Ca aE ( aI eI a a aE CA a a A eI a aO aN aO aeA a ,AOA a ,sAaI a acIA A aI E aI eC aa a NA A aI EIac a a NA )AOIA s Aa a NEA Artinya: AuDari Abu Bakrin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami MuAoalli bin Manshur Ar-raziy dari Abdullah bin JaAofar bin AoAbdurrahman dari Utsman bin Muhammad bin Al-Mughirarh bin Al-Akhnaas dari SaAoid bin Abi SaAoid al-Maqbury dari AoAbdurahman bin Sakhar dari nabi bersada: (Barangsiapa dijadikan hakim di antara manusia, maka sesungguhnya dia disembelih tanpa menggunakan pisa. IAotibar al-Sanad Berdasarkan penelitian penelitian sanad diketahui bahwa riwayat Ibnu Majah ini memiliki perawi hadis muatabbi, yaitu Abu Hurairah dan Abu Bakrin Abi Syaibah. Dan periwayat yang syahid yakni MuAoalli bin Manshur Ar-raziy. Abdullah bin JaAofar bin AoAbdurrahman. Utsman bin Muhammad bin Al-Mughirarh bin Al-Akhnaas dan SaAoid bin Abi SaAoid al-Maqbury . Adapun metode periwayatan yang digunakan pada jalur Ibnu Majah adalah qala. Aoan dan haddasana. Selanjutnya untuk lebih jelasnya tentang para periwayat hadis tersebut, maka berikut ini skema hadisnya: AAJurnal Ilmu HaditsAA AAVolume 1 Nomor 1 (Desembe. AI O NO A ,ACE OE NEE A-AAEO NEE EON OEI A"-AII E CO OI EI AC aOA AEOIA aO N aaO ae aA AIA AIO I O IA AI NEE I IA AO NIA AI AO I EOIIA AAOI I OOA AII I IIA AEIA ANEE I AA AIA AO I O OA AEIaOA AIA AIEO IA AIIAOA AEI O EIA AIAI EO ENIOA AIA AIA AIA AIA AIA AOA AOA AIOA AIA AOE OA AOA AI IA AI I IEA AAKeterangan:AA AA6AA Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 : Jalur Sanad : Jalur Sanad yang diteliti Naqd al-Sanad Naqd sanad merupakan salah satu dari kegiatan naqd hadis. Selain naqd sanad, kegiatan naqd hadis yang lainnya adalah naqd matan. Sebagaimana naqd sanad, kegiatan naqd matan juga sangat penting untuk dilakukan. Namun dalam prakteknya, kegiatan naqd matan baru dilakukan setelah memastikan status sanad untuk matan hadis yang akan dilakukan naqd terhadapnya sebagai sanad yang sahih atau minimal, sanad tersebut tidak terlalu parah kedaAoifannya. Dengan demikian, menurut ulama hadis bahwa suatu hadis dapat dikatakan berkualitas sahih, sahih lizatihi, jika sanad dan matan sebuah hadis sama-sama berkualitas sahih. 3 Sanad yang telah teridentifikasi berkualitas sahih, namun matannya daAoif atau sebaliknya, maka tidak dapat disebut sebagai hadis sahih. Ibnu Majah nama lengkap Abdullah Muhammad Ibnu Yazid Ibnu Majah Al-RubaAoI Al- Qazminiy Al-Hafiz dengan Nama kunya Abu Abdullah lahir tahun 209 H, dan wafat pada usia 74 tahun 273 H. diantara gurunya yaitu Abu Bakrin Abi Syaibah, dan diantar muridnya Muhammad bin Isa Al-Abhari Abu Tayib Ahmad Al-Baghdadi, dan Sulaiman bin Yazid Al fami. 4Telah dijelaskan sebelumnya bahwa jalur sanad Ibnu Majah adalah Ibnu Majah yaitu Abu Bakrin Abi Syaibah dari MuAoalli bin Manshur Ar-raziy dari Abdullah bin JaAofar bin AoAbdurrahman dari Utsman bin Muhammad bin Al-Mughirarh bin Al-Akhnaas dari SaAoid bin Abi SaAoid al-Maqbury dari AoAbdurahman bin Sakhar ( Abu Huraira. Abu Bakrin Abi Syaibah nama lengkpnya adalah Abdullah Bin Muhammad bin Ibrahim bin AoUsman bin Khawasity Al- abasy, ia juga memiliki nama lain yaitu Bakr bin Syaibah. Abu Bakr bin Abi Syaibah5. Ia merupakan TabiAoul Athba kalangan tua, ia hidup di Kuffah dan Al Bukhari. Muttin dan Ubaid bin Khalaf Al Bazar mengatakan Dia meninggal di bulan Muharram tahun 235. Salah al-Din bin Ahmad al-Adlabi. Manhaj al-Naqd al-Matn (Beirut: Dar al-Afaq alJadidah, 1. , h. Dzulmani. Mengenal Kitab-Kitab Hadist, (Yogyakarta:Insan Madani, 2. hlm 113 Tahzibul Kamal. Jilid 16 hal 34-. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 Hafiz Abu Bakr Al Khatib mengatakan Muhamma bin Sa'ad penulis Al Waqidi dan Abu Umar Yusuf bin Yaqub Al Nisaburi meriwayatkan darinya diantara kematian mereka adalah 108 atau tujuh tahun Riwayat Annasai6 Di antara guru-gurunya yakni: Ahmad bin Abdullah bin Yunus. Ahmad bin Ishaq Al-Khadrami . Ishaq bin Sulaiman Al-Razi. Yazid bin Harun. Mualli bin Mansur Ar-Razzy. Abdullah bin Idris. Abdullah bin Mubarak dan lainnya. 7 dan di antara murid-muridna yakni: Bukhari. Muslim. Abu Daud. Ibnu Madjah. Ibrahim bin Ishaq. Muhammad bin Abdullah bin Munaadi. Muhammad bin Sulaiman al-Baghdadi. Abdullah bin Ahmad bin Hambal. Abbas bin Muhammad Adduri dan lain lainnya. Adapun beberapa pendapa ulama mengenai beliau yakni dari Al-'Ajali ,Abu Hatim. Ibnu Khiroosyi mengatakan bahwa ia merupakan perawi hadis yang tsiqoh Zas Al-Ajlii juga mengatakan bahwa ia adalah penghafal Hadits . 9 MuAoalli bin Manshur Ar-raziy, nama lengkapnya adalah MuAoalli bin Manshur Ar-raziy yang merupakan tabiAout tabiAoin kalangan biasa, ia juga memiliki nama lain yaitu Abu YaAola ia tinggal di baghdad dan wafat pila di baghdad pada hahun 211 Hijriah. 10 Di antara guru-gurunya yakni. Sholih bin Musa At-tholhy, 'Abdullah bin Ja'far Al-Makhramy, 'Abdullah bin zaid ibnu Aslam. Abii Uwais 'Abdullah bin 'Abdullah Al-Madaniy, 'Abdullah bin lahii'ah, 'Abdullah bin Mubaarak, 'Abdurrahman bin Sa'id bin 'Umaar Al-Muazzy, 'Abdurrahman bin Abii Al-Maula, 'Abdul'aziiz bin Muhammad Addarwardiy, 'Abdulwarits bin Sa'id. Ikrimah bin Ibraahim. Dan di antara murid-muridnya yakni. Sahla bin 'Amaar, 'Abbaas bin Muhammad ad-Duury. Abu Bakar 'Abdullah bin Muhammad bin Abii Syaibah. Abuu Qudamah 'Abdullah bin Sa'id as-Sarkhasi, 'Alii bin Madiniy, 'Alii bin Al-Haisam. Fadla Sahla Al-A'raj. Muhammad bin Ishaq As-Shagaaniy. Ibid hal. Tahzibul Kamal. Jilid 16 hal 35 Ibid hal. Ibid hal 39 Ibid jilid 28 hal. Ibid hal 292 Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 Muhmamad bin Israiil Al-Jauhariy. Muhammad bin Ismail. Adapun beberapa pendapat ulama terhadap Mualli bin Manshur antara lain : Dan berkata 'Utsman bin Sa'id ad-Darimy dari Yahya bin Ma'iin bahwa ia tsiqah. Dan berkata 'Ali bin Al-Hussein bin Habban berkata: Saya menemukannya dalam kitab ayah saya dalam tulisan tangannya: Abu Zakariyya berkata: Jika Mualla AlRazi dan Ishaq Ibn Al-Tabbaa tidak setuju dalam sebuah hadits dari Malik bin Anas, maka Pepatah tersebut adalah ucapan Mu'alla dalam setiap hadits. Mu'alla lebih terpercaya darinya dan lebih baik darinya. 'Umar bin Bakkar Al-Qaflani berkata: Muhammad bin Ishaq dan Al-Abbas bin Muhammad mengatakan kepada kami, mereka mengatakan: Kami mendengar Yahya bin Mu'in mengatakan: Suatu hari Al-Mu'ali bin Mansur Al-Razzi sedang berdoa, dan sebuah bola tawon jatuh di kepalanya, jadi dia tidak menoleh atau memutar sampai dia menyelesaikan sholatnya, jadi mereka melihat, dan jika kepalanya menjadi seperti ini karena kembung yang parah al-Ijli berkata: Dia amanah, pengikut sunnah, dan dia adalah orang yang mulia. Dan Yaqub bin Shaibah berkata: Dia dapat dipercaya dalam apa yang unik dan dia bagikan. AoAbdullah bin JaAofar, nama lengkap beliau adalah Abdullah bin JaAofar bin AoAbdurrahman, nasab Al-Makhrumiy, ia merupakan tabiAout tabiAoin kalangan pertengahan, ia tinggal di Madinah dan wafat di Madinah pada tahun 170 Hijriah. Di antara gurunya yakni: Ismail bin Muhammad bin Sa'id bin Abi Waqoof. Ibnu Ja'far bin Abdurahman Al -Zuhari. Sa'id bin Ibrahim bin Abdurahman bin Auf. Ustman bin Muhammad Al-Akhnas. Muhammad bin Abdurahman bin Nubaih. Muzahim bin Zufar. Abdullah bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Maula AlMiswar bin Makhromah dan Lainnya. Sedangkan murid-muridAoAbdullah bin JaAofar di antaranya yakni: Muridmuridnya: Ibrahim bin Sa'id Al- Zuhari. Ibrahim bin Umar bin Abi Al-Waziir. Ishaq bin Ja'far bin Muhammad bin Al-Husain. Ishaq bin Muhammad Al-Farwi. Abdullah bin Maslamah Al-Qo'nabi. Abraham bin Muhaddi. Abdul'aziz bin Tahdzibul Kamaal jilid 28 hal. Ibid, hal. Tahzibul Kamal. Jilid 14 hal 373 Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 Abdullah Al-Uwais. Muhammad Khalid bin Utsman. Mu'ali bin Mansur AlRazzi. Abu Sa'id bin Maula bin Hasyim dan Lainnya. Adapun pendapat para ulama tentang AoAbdullah bin JaAofar yakni. Berkata Salih bin Ahmad bin Hambal, dari ayahnya bahwa tidak ada yang salah dalam Hadist nya. Berkata Abu Thalib dari Ahmad bin Hambal bahwa ia tsiqoh. AlA'jlli tsiqoh. Abu Hatim dan Al-Nasa'i berkata: Tidak ada yang salah dengannya. Ustman bin Muhammad Al-Akhnas. Utsman bin Muhammad bin AlMughirarh bin Al-Akhnaas, nasab Ats Taqafiy Al-Akhnaasy, merupakan kalangan tabiAoin yang tidak berjumpa dengan Rasulullah, tinggal di Hijaz. 16 Di antara gurunya yakni: Hanzala bin Qais Al-Zarqi. Sa'id bin Al-Musayyib. Sa'id AlMuqburiy. Abu Muhammad Abdullah bin Sa'idah Al-Hudzali, 'Abdurrahman bin Hurmuz Al-Araj, 'Abdul Malik bin Abi Bakr bin Abd Al-Rahman bin Al-Harits bin Hisyam . Sedangkan di antara murid-murid Utsman yakni : Sa'id bin Salama bin Abi Al-Hussam. Abdullah bin Jaafar Al-Mukharrami. Abdullah bin Sa'id bin Abi Hindi, 'Utsman bin Ad-Dahhak bin 'Utsman. Muhammad bin Abdurrahman bin Abi dziib, dan Abu Bakar bin Abdullah bin Abi Sabra. Adapun pendapat ulama tentangnya yakni: Ishaq bin Mansur berkata, dari Yahya Bar bin Ma'in: Dia dapat dipercaya ( tsiqa. Ali bin Al-Madini berkata: Dia meriwayatkan dari Sa'id bin Al-Musayyib dari Abu Hurairah, hadits-hadits tentang kufur. SaAoid bin Abi SaAoid Kaisan, nama lengkap beliau adalah SaAoid bin Abi SaAoid Kaisan. Nasab Al-Maqbury, nama kunyah Abu SaAoad, merupakan TabiAoin kalangan pertengahan, beliau tinggal di Madinah dan wafat di Madinah pada tahun 123 Hijriah. Di antara guru-guru beliau yakni: Anas bin Malik. Basyiirah bin al-Muharrir. Jabir bin 'Abdullah. Jubair bin Mut'im. Abii Hurairah. Saalam maula an-Nashraini. Sa'd bin Abi Waqqas. Abi al-Hubab Sa'id bin Yasar, dan Syariik bin 'Abdullah bin Abi Namiir. Mawla Abi Saib dan 'Aamir bin Abdullah bin Al-Zubayr, 'Abdullah bin Rafi Mawla Ummu Salamah. Ibid, hal 374 Ibid, jilid 19 hal 488 Tahdzibul kamaal jilid 19 hal. Ibid, jilid 10 hal 467 Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 Sedangkan di antara murid-murid SaAoid bin Abi SaAoid yakni: Abdullah bin Yunus. Abdul Hamid bin Ja'far Al-Anhsari. Abdurabbah bin Sa'id Al-Anhsari. Abdurrahman bin Ishaq al-Madani. Abdurrahman bin Abi Amir. Abdurrahman bin Yaziid bin Jabir. Abdurrahman as-Sarraj. Utsman bin Muhammad al-Akhnasi. 'Utsman bin Nisthas al-Madani. Ali bin Urwa al-Dimashqi. Adapun pendapat ulama tentang SaAoid bin Abi SaAoiad antara lain: Muhammad bin Sa'ad menyebut dia sebagai golongan ketiga penduduk Madinah. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan dari ayahnya mengatakan tidak ada yang salah dengan dia. Dan dari 'Utsman bin Sa'id ad-Darimi berkata AuSaya bertanya kepada Yahya bin Mu'in dari Al-Ala bin Abdurrahman, dari ayahnya, bagaimana percakapan mereka? Dia berkata: Tidak ada salahnya. Aku berkata: Apakah dia lebih mencintaimu atau Sa'id al-Maqbri? Dia berkata: Sa'id lebih dapat diandalkan. Al-Ala lemah. Ali bin Al-Madini. Muhammad bin Sa'ad Ahmad bin 'Abdullah Al-Ajli. Abu Zur'ah. Al-Nasa'i, dan Abdrrahman bin Yusuf bin hirasyh berkata ia dapat Ibnu Hiraasy Jalil meningkat, orang membuktikannya Al-Laits bin Sa'ad. Abu Hatim berkata: Dia benar. Adapun rawi aAola yakni Abu Hurairah, nama lengkapnya Abu Hurairah alDausi al-Yamani, sahabat Rasulullah saw. , seorang sahabat yang hafiz. Selain itu namanya adalah Abd al-Rahman ibn Sakh. Beragam nama dan nama ayahnya untuk menyebut Abu Hurairah. Di antaranya Ibnu Ganam. AoAbdullah bin AoAiz. Sukain Ibn Wazammah. AoAmr ibn AoAbd al-Syams, dan lainnya. Ia wafat tahun 57 Di antara guru-gurunya adalah Rasulullah saw. Abu Bakr al-Saddiq. AoUmar ibn al-Khattab. AoAisyah. Ubayy bin Ka'ab dan Usama bin Zayd bin Haritsah. Nashra bin Abi Bashrah al-Ghifari, al-Fadhl bin al-Abbas. Ka'ab alAkhbar dan lainnya. Sedang di antara murid-muridnya adalah Ibrahim bin Ismail. Ibrahim bin Abdullah bin Hunain. Ibrahim bin Abdullah bin qariz, dan dikatakan: Ibid hal 469 Tahdzibul kamaal jilid 10 hal 469-470 Ahmad bin AoAli bin Hajar al-AoAsqalani . elanjutnya disebut al-AoAsqalan. Taqrib alTahzib . : Dar al-AoAsimah, t. , h. Al-Mizzi. Jilid 34, h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 Abdullah bin Ibrahim bin Farid Al-Zuhri. Ishaq bin Abdullah Mawla Zaida. AlAswad bin Hilal Al-Muharbi, dan Al-Aghar ibnu sulaiik al-Hasan al-Basri. Ibrahim bin IsmaAoil. Jabir bin AoAbdillah. NafiAo bin Zubair bin MatAoam. Abu ZurAoah bin AoAmr bin Jarir. AoAbdurrahman bin YaAoqub. SaAoid bin Abi SaAoid Maqbury, dan lainnya. Penilaian ulama terhadapnya. Rasulullah saw. pernah mendoAoakan Abu Hurairah: AuYa Allah cintailah dua hambamu, yakni Abu Hurairah dan ibunya. Jadikan dia panutan bagi hambamu yang beriman, dan jadikanlah cinta mereka . ang berima. kepadanyaAy. 23 Abu al-Salih: Abu Hurairah adalah salah seorang sahabat yang paling hafiz. Al-SyafiAoi mengomentari Abu Hurairah sebagai seorang periwayat hadis yang paling hafiz pada masanya. 24 Sedangkan Ibn AoUmar menyatakan bahwa Abu Hurairah lebih baik dan lebih mengetahui dari saya, dan al-Bukhari mengatakan bahwa lebih dari 800 orang ahli ilmu, sahabat, dan tabiin yang meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah. Berdasarkan beberapa penilaian terhadap Abu Hurairah tersebut, diketahui bahwa para ulama memberikan penilaian yang positif terhadapnya. Oleh sebab itu, maka disimpulkan bahwa Abu Hurairah siqah. Pada hadis ini Abu Hurairah menyatakan bahwa ia menerima hadis dari Rasulullah saw. dengan sigat qala, maka dengan demikian sanadnya bersambung dan riwayatnya dapat diterima. Naqd al-Matan Terkait dengan penelitian naqd matan, maka peneliti mengacu pada langkah-langkah metodologis yang dirumuskan M. Syuhudi Ismail. Pertama, meneliti matan dengan melihat kualitas sanadnya. Kedua, meneliti susunan lafal berbagai matan yang semakna. Ketiga, meneliti kandungan matan. Penelitian matan ini mengacu pada kaidah minor terhindar dari syaz dan Aoillat yang telah dirumuskan oleh Arifuddin Ahmad. Al-Mizzi. Jilid 3, h. Abu al-Husain Muslim al-Hajjaj ibn Muslim al-Qusyairi. Al-JamiAo al-Sahih t. Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin AoUsman al-Zahabi . elanjutnya disebut alZahab. Siyar AAolam al-NubalaAo. Jilid 13 (Beirut: MuAoassasah al-Risalah, 1. ,h. s25Al-Zahabi. Tahzib, h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 Langkah pertama, kajian sanad menunjukkan bahwa hadis tentang ancaman bagian hakim yang tiidak adil. berkualitas Shahih dari segi sanad, sehingga dapat dilanjutkan pada langkah penelitian selanjutnya, yaitu meneliti susunan lafal matan hadis yang semakna. Langkah kedua, meneliti susunan lafal matan hadis yang semakna. Secara praktis, lafal matan hadis yang diteliti dibandingkan dengan lafal matan hadis lainnya yang semakna. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel berikut. Tabel 1 PERBANDINGAN MATAN-MATAN HADIS TENTANG ANCAMAN BAGI HAKIM YANG TIDAK ADIL AIOI EOA AIA ACIA AOA AIA AIA AII EIOA AII E CO OI EI AC aO EOIA AOOA AII E CO OI EI AC aO EOIA AINA AII E CO OI EI AC aO EOIA AII E CO OI EI AC aO EOIA AII OEO EC O E CO OI EI AC aO EOIA Pada tabel ini terdapat empat jalur sanad dengan redaksi semakna yang akan dibandingkan, yakni redaksi dalam Sunan Abu Dawud. Musnad Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad bin Hambal dan Sunan al-Tirdmidzi. Setelah riwayatriwayat tersebut dibandingkan, diketahui bahwa hadis ini diriwayatkan bi al-lafzi. Redaksi yang terdapat dalam Sunan Ibnu Madjah memiliki redaksi yang sama dengan redaksi yang terdapat dalam riwayat yang lain. Hanya saja, dalam Musnad al-Tirdmidzi mengandung Ziyadah (Tambaha. , yaitu kata AOEO EC OA. Sedangkan pada redaksi dalam Sunan Abu Dawud,Ibnu Madjah, dan Ahhmad bin Hambal tidak terdapat kata tersebut. Kata ini kedudukannya adalah Murodif dari Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 ACOA. Pada jalur Ibnu Madjah yang diteliti dalam hadis ini diketahui tidak mengandung idraj . dan ziyadah . hanya terdapat pada riwayat dalam Sunan al-Tirmidzi. yang terkandung dalam riwayat Sunan Tirdmidzi tidak bertentangan dengan riwayat Dengan demikian, ziyadah . yang terdapat pada riwayat alTirmidzi ini tidak apa-apa. Langkah ketiga, meneliti kandungan matan. Al-Adlabi telah merumuskan empat buah tolak ukur meneliti sebuah kandungan matan. Keempat tolak ukur tersebut adalah tidak bertentangan dengan Al-QurAoan, tidak bertentangan dengan hadis, tidak bertentangan dengan akal sehat dan fakta sejarah. Hakim adalah seseorang yang harus memutuskan suatu perkara dengan kebanaran dan keadilan. Terkait dengan Ancaman bagi hakim yang tidak adil ini. Allah swt. berfirman dalam QS. An-Nisa/4: 58. ca A aI a aE aIOe a E a oa aE au acIA ca A au acIA a acEEa Oa aI a aE I aI a aacOe E a a aI aIA a caA auEa a eO a N aE aN aO aua a aEI aI a OIa EIA acEEA a AaI a acI aO aA ca A e aeN au acIAsAA )u( . AA OA a A aEIA a A aIO a a aA a acEEa aEIA Artinya: AuSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan . enyuruh kam. apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Ay Akan tetapi dalam memutuskan suatu perkara dengan benar dan adil tidaklah mudah, karena dalam memutuskan tersebut harus memiliki ilmu, keteguhan hati, keberanian dan kekuatan. Inilah mengapa para ulama salaf tidak mau menjadi hakim ataupun dijadikan sebagai hakim bahkan sebagian mereka pergi meninggalkan kotanya untuk menghindari jabatan hakim, karena hakim adalah seseorang yang melakukan kekekuasaan kehakiman yang di atur menurut undang-undang dan seseorang yang memutuskan suatu perkara secara adil berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan yang ada pada dirinya sendiri. Muhammad Ali. Hakim Dalam Perspektif Hadist. Vol 8. No 1, tahun 2017, hlm 32. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 Beratnya menjadi seorang hakim dijelaskan oleh Rasulullah Shallahulahu Aoalahi wasalam dalam hadist yang dirwayatkan oleh Abu Hurairah yaitu: A " II E CO OI EI ACA-A AEO NEE EON OEIA- A CE OE NEEA:A CEA,AI O NOA "A aO EOIA AuDari Abu Hurairah, dia berkata: Ausesungguhnya barang siapa dijadikan hakim di antara manusia, maka seseungguhnya dia di sembelih tanpa mengunakan pisau. Ay (HR. Ahmad, no. Abu Daud, no. Tirmidzi, no. Ibnu Madjah, no. Imam as-Sindi Rahimullah mengomentari tentang Makna Audia di sembelih tanpa mengunakan pisauAy yaitu bahwa dia penyembelihan yang berat, karena dalam penyembelihan lebih mudah bagi hewan sesembelihan dari pada tanpa pisau. Atau yang dimaksud adalah bahwa dia disembelih dengan penyembelihan yang tidak menyebabkan kematian fisik, karena bukan penyembelihan yang mengunakan pisau sampai mati tetapi dia tidak selamat dari penyembelihan sehingga tetap tidak hidup . Mayoritas ulama mengatakan makna hadist di atas, yaitu merupakan celaan dalam memangku jabatan Hakim dan agar menjauhinya karena bahaya yang ada Hadis ini juga berkaitan dengan hadis Nabi sallahuAoaliahi wasallam yang menjelaskan tentang hakim yang tidak memutuskan suatu perkara dengan Maka setan akan menjadi temannya. AO aIEa eIA a A Ca aE aA:a eI a e a NEEa aeI aaO a eOAaO CaEA a aA au acI NEEa aI a ECA:AEac aIA a AAEacO NEEa aEa eO aN aOA a aA eO aE NEEA aA a a acE a eINa aOEa a aINa EacOIA a auaa aAUAOa a eA Au Dari AoAbdullah bin Abi Aufa, dia berkata: Rasulullah shallahuAoalaihi wa sallam bersabda. Au Sesungguhnya Allah bersama hakim selama dia tidak menyimpang, jika dia menyimpang Allah meninggalkannya, dan syaithanpun Ay (HR. Tirmizi, no. 1330di hasannkan oleh Syaikh Alban. Bahkan lebih dahsyat dari itu adalah bahwa banyaknya hakim yang masuk neraka, karena penyimpangan atau kebodohannya. Oleh karena inilah. Mira MiAoraj News Agency. Ancaman Bagi Hakim Yang Dzolim. Juni 2018, di akses Senin 26 Desember 2022 jam 21. 30 WITA https://minanews. net/ancaman-bagi-hakim-yang-zalim/ Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. 2022 perbuatan hakim yang membuat keputusan yang menyimpang dari kebenaran merupakan dosa besar. Sehingga para hakim harus lebih waspada serta berusaha mencari keridahan Allah dan itu lebih utama dibandingkan kesenangan dunia yang sementara, para hakim harus memberikan putusan yang benar berdasarkan syariaatnya itulah yang menjadi kewajiban mereka. Langkah Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui bahwa matan hadis riwayat Ibnu Majah ini shahih sebab memenuhi kriteria kesahihan matan hadis, yaitu terhindar dari syaz dan Aoillat. Di mana kaidah minor terhindar dari syaz dan Aoillat seperti yang dirumuskan Arifuddin Ahmad telah terpenuhi. Oleh sebab itu, maka dapat disimpulkan bahwa hadis pada jalur ini shahih Kesimpulan Naqd sanad menunjukkan bahwa hadis tentang ancaman bagian hakim yang tiidak adil. berkualitas Shahih dari segi sanad dan juga Berdasarkan beberapa penilaian terhadap Abu Hurairah tersebut, diketahui bahwa para ulama memberikan penilaian yang positif terhadapnya. Oleh sebab itu, maka disimpulkan bahwa Abu Hurairah siqah. Pada hadis ini Abu Hurairah menyatakan bahwa ia menerima hadis dari Rasulullah saw. dengan sigat qala, maka dengan demikian sanadnya bersambung dan riwayatnya dapat diterima. Kemudian pada Naqd matan hadis riwayat Ibnu Majah ini shahih sebab memenuhi kriteria kesahihan matan hadis, yaitu terhindar dari syaz dan Aoillat. mana kaidah minor terhindar dari syaz dan Aoillat seperti yang dirumuskan Arifuddin Ahmad telah terpenuhi. Oleh sebab itu, maka dapat disimpulkan bahwa hadis pada jalur ini shahih. Saran Penelitian ini dapat membantu pembaca dalam menentukan kualitas hadis ancaman bagi hakim yang tidak adil semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Dalam penelitian mengenai kualitas hadist tentang ancaman bagi hakim ini memiliki banyak kekurangan sehingganya kami sangat membutuhkan koreksi dan saran dari pembaca. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Desembe. Daftar Pustaka