Jurnal Visi Manajemen Volume. Nomor. 3 September 2025 E-ISSN: 2528-2212. P-ISSN: 2303-3339. Hal 414-423 DOI: https://doi. org/10. 56910/jvm. Tersedia: https://stiepari. org/index. php/jvm Analisis Penerapan Perencanaan untuk Penghematan Beban Pajak PPh Badan Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 pada CV Sukses Mitra Sejahtera Alvira Zahra Siregar1*. Syamsul Bahri Arifin2 Universitas Harapan Medan. Indonesia Penulis Korespondensi: alvirazahra81@gmail. Abstract. This study aims to analyze the implementation of tax planning carried out by CV. Sukses Mitra Sejahtera in an effort to reduce the Corporate Income Tax (CIT) burden in accordance with the applicable regulations. The research method used involves communication and observation techniques through direct interviews with relevant parties, data collection, and documentation of related company documents, as well as literature studies and internet media to support the analysis. The data obtained were analyzed using a descriptive qualitative method, focusing on the management of the companyAos commercial and fiscal financial statements. The results show that although the company has not fully optimized tax planning implementation, the strategies applied have successfully saved CIT amounting to IDR 3,994,865, or 5. 05% of the total tax liability. This demonstrates that applying tax planning in accordance with regulations can provide significant tax savings for the company. The findings also indicate that effective tax planning strategies can reduce tax liabilities legally, while also improving financial management efficiency within the company. Therefore, effective tax planning is crucial in optimizing the companyAos tax obligations, supporting business sustainability, and complying with the applicable tax regulations. Keywords: Corporate Income Tax. Tax Compliance. Tax Efficiency. Tax Planning. Tax Savings. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perencanaan pajak yang dilakukan oleh CV. Sukses Mitra Sejahtera dalam upaya menghemat beban Pajak Penghasilan (PP. badan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan melibatkan teknik komunikasi dan observasi melalui wawancara langsung dengan pihak terkait, pengumpulan data dan dokumen-dokumen yang relevan dari perusahaan, serta studi pustaka dan media internet untuk memperkuat analisis. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan fokus pada pengelolaan laporan keuangan komersial dan fiskal yang diterapkan oleh perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perusahaan belum sepenuhnya mengoptimalkan penerapan perencanaan pajak, namun dengan strategi yang diterapkan, perusahaan berhasil menghemat PPh sebesar Rp 3. 865,- atau setara dengan 5,05% dari total PPh terutang. Hal ini membuktikan bahwa penerapan perencanaan pajak yang sesuai dengan regulasi dapat memberikan penghematan pajak yang signifikan bagi perusahaan. Temuan ini juga mengindikasikan bahwa strategi perencanaan pajak yang baik dapat mengurangi kewajiban pajak secara sah, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan Oleh karena itu, perencanaan pajak yang efektif sangat penting dalam mengoptimalkan kewajiban perpajakan perusahaan, mendukung keberlanjutan usaha, dan mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku. Kata kunci: Efisiensi Pajak. Kepatuhan Pajak. Pajak Penghasilan Badan. Penghematan Pajak. Perencanaan Pajak. LATAR BELAKANG Pajak merupakan instrumen vital dalam sistem keuangan negara karena menjadi sumber utama penerimaan yang digunakan untuk mendanai pembangunan nasional. Menurut UndangUndang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2023, kontribusi penerimaan pajak terhadap total pendapatan negara mencapai 67%, menjadikannya tulang punggung keuangan negara Naskah Masuk: Agustus 31, 2025. Revisi: September 14, 2025. Diterima: September 28, 2025. Terbit: September 30, 2025 Analisis Penerapan Perencanaan untuk Penghematan Beban Pajak PPh Badan Sesuai Undang-Undang No. Tahun 2021 pada CV Sukses Mitra Sejahtera (Kementerian Keuangan, 2. Bagi perusahaan, pajak dipandang sebagai beban operasional yang secara langsung memengaruhi besaran laba bersih yang diperoleh. Oleh karena itu, perusahaan perlu menerapkan strategi perencanaan pajak . ax plannin. yang tepat guna meminimalkan beban pajak secara legal. Perencanaan pajak merupakan suatu upaya sistematis yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengelola kewajiban perpajakan secara efisien dengan memanfaatkan peluang yang tersedia dalam ketentuan perpajakan yang berlaku (Pohan, 2. Dalam konteks penerapan UU HPP, perusahaan memiliki ruang yang lebih adaptif untuk menyusun strategi pajak yang optimal, seperti melalui pemanfaatan biaya yang dapat dikurangkan . eductible expens. dan penghasilan yang bukan objek pajak . on-taxable incom. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menekan beban pajak tanpa melanggar aturan yang ada. Objek penelitian ini adalah CV Sukses Mitra Sejahtera, sebuah perusahaan berbentuk persekutuan komanditer yang bergerak di bidang jasa perbaikan badan dan cat kendaraan. Berdasarkan laporan laba rugi tahun 2023, perusahaan memiliki beberapa komponen biaya dan pendapatan yang potensial untuk dioptimalkan dalam perencanaan pajak, seperti sumbangan, bunga bank, dan beban lainnya yang perlu dianalisis apakah tergolong biaya fiskal atau tidak. Dengan melakukan perencanaan pajak yang tepat. CV Sukses Mitra Sejahtera dapat mengurangi beban Pajak Penghasilan Badan (PPh Bada. secara legal, serta meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan secara keseluruhan. Penelitian ini juga merujuk pada studi sebelumnya oleh Prasetyo et al. yang meneliti perencanaan pajak pada CV Maju Jaya Sejahtera dengan fokus pada pemanfaatan biaya fiskal untuk efisiensi pajak berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008. Hasil penelitian tersebut menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan strategi perencanaan pajak oleh perusahaan, yang ditandai dengan adanya koreksi fiskal oleh otoritas pajak. Perbedaan utama antara penelitian terdahulu dengan penelitian ini terletak pada penerapan regulasi terbaru yaitu UU No. 7 Tahun 2021 serta objek penelitian yang berbeda. Fokus penelitian ini adalah pada penghematan beban PPh Badan melalui optimalisasi pengeluaran yang dapat dikurangkan dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak Jurnal Visi Manajemen Ae Volume. Nomor. 3 September 2025 E-ISSN: 2528-2212. P-ISSN: 2303-3339. Hal 414-423 KAJIAN TEORITIS Pajak Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Klaster KUP, pajak merupakan kontribusi yang wajib dibayarkan oleh individu atau badan kepada negara, yang terutang dan bersifat paksaan sesuai dengan ketentuan perpajakan, tanpa mendapatkan prestasi secara langsung dan digunakan untuk kebutuhan nasional demi sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat. Dari definisi tersebut, diketahui bahwa pajak memiliki ciri khas sebagai kewajiban yang bersifat memaksa, tidak memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar, serta digunakan sebagai instrumen utama dalam pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan publik. Kewajiban membayar pajak tidak dapat dihindari karena menjadi bagian dari sistem hukum negara yang mengikat seluruh warga negara dan badan Secara umum, pajak memiliki dua fungsi utama sebagaimana dijelaskan oleh Mardiasmo . , yaitu fungsi anggaran . sebagai sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah, serta fungsi mengatur . yang berperan dalam pengendalian aktivitas ekonomi dan sosial, seperti melalui pemberian insentif pajak bagi sektor prioritas, pengenaan tarif pajak tinggi pada produk tertentu, atau pembatasan impor barang mewah guna melindungi industri dalam negeri. Perencanaan Pajak Menurut Pohan . , perencanaan pajak . ax plannin. adalah serangkaian strategi pengelolaan akuntansi dan keuangan yang bertujuan mengurangi kewajiban pajak tanpa melanggar hukum. Perencanaan pajak . ax plannin. merupakan strategi legal yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak dengan cara mengelola kegiatan usaha dan transaksi keuangan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perencanaan pajak menjadi bentuk perlawanan pajak yaitu penghindaran pajak yang bersifat aktif dan legal . ax avoidanc. , berbeda dengan penggelapan pajak . ax evasio. yang bersifat ilegal (Pujiastuti. Motivasi utama di balik strategi perencanaan pajak ini adalah untuk memaksimalkan laba setelah pajak, mengurangi beban pajak terutang, dan menghindari kejutan pajak saat pemeriksaan fiskus (Pohan, 2. Dalam praktiknya, perencanaan pajak atas PPh Badan dapat dilakukan melalui pemilihan metode akuntansi yang tepat, optimalisasi pengakuan biaya fiskal . eductible expens. , serta pemanfaatan insentif pajak dan kredit pajak yang tersedia. Jika diterapkan secara tepat, strategi ini tidak hanya mendukung efisiensi fiskal perusahaan, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Analisis Penerapan Perencanaan untuk Penghematan Beban Pajak PPh Badan Sesuai Undang-Undang No. Tahun 2021 pada CV Sukses Mitra Sejahtera Pajak Penghasilan Badan Pajak Penghasilan menurut Mardiasmo . adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Pajak Penghasilan Badan (PPh Bada. merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha dalam satu tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Subjek pajak badan meliputi berbagai entitas seperti PT. CV, firma, koperasi, yayasan, hingga bentuk usaha tetap. Objek PPh Badan mencakup seluruh tambahan kemampuan ekonomis, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, seperti laba usaha, dividen, bunga, sewa, dan lain-lain. Tarif umum PPh Badan adalah sebesar 22% (Pasal . , namun pemerintah memberikan insentif berupa tarif efektif 11% untuk bagian penghasilan dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar bagi perusahaan dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp50 miliar (Pasal 31E), sehingga memberikan ruang bagi badan usaha, terutama skala menengah, untuk melakukan efisiensi fiskal secara legal. Koreksi Fiskal Menurut Supriyanto . koreksi fiskal adalah suatu proses penyesuaian laporan Laba/rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang undangan Perpajakan yang belaku yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PP. bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi . ang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena paja. Perbedaan antara laporan komersial dan fiskal disebabkan oleh perbedaan prinsip pencatatan dan pengakuan pendapatan serta biaya antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurut Resmi . , koreksi fiskal diperlukan ketika terdapat penghasilan yang bersifat final, bukan objek pajak, atau biayabiaya yang tidak diperkenankan secara fiskal . on-deductible expens. , serta biaya yang diatur pengakuannya oleh ketentuan perpajakan. Koreksi ini dibagi menjadi dua, yaitu koreksi fiskal positif, yang menaikkan laba fiskal karena adanya biaya yang tidak boleh diakui secara pajak, dan koreksi fiskal negatif, yang menurunkan laba fiskal karena adanya penghasilan nonobjek pajak atau pengakuan biaya lebih besar secara fiskal. Proses ini penting untuk memastikan kewajiban pajak badan dihitung secara akurat dan sesuai dengan regulasi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 dan PMK-18/PMK. 03/2021 Jurnal Visi Manajemen Ae Volume. Nomor. 3 September 2025 E-ISSN: 2528-2212. P-ISSN: 2303-3339. Hal 414-423 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menganalisis penerapan perencanaan pajak dalam mengurangi beban Pajak Penghasilan Badan pada CV. Sukses Mitra Sejahtera, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai strategi legal yang digunakan perusahaan dalam mengelola kewajiban perpajakan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak internal perusahaan, observasi langsung terhadap aktivitas operasional dan administratif, serta dokumentasi berupa laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya. Sumber data primer diperoleh dari karyawan perusahaan, sedangkan data sekunder berasal dari arsip laporan keuangan, catatan perpajakan, dan regulasi perpajakan yang berlaku. Analisis data dilakukan secara induktif melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data untuk menyaring informasi relevan, penyajian data dalam bentuk naratif dan tabel, serta penarikan kesimpulan berdasarkan temuan-temuan yang telah HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV Sukses Mitra Sejahtera telah menjalankan kebijakan akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan, seperti penerapan basis akrual, metode FIFO untuk persediaan, dan metode garis lurus untuk penyusutan aktiva tetap. Namun, dalam penyusunan laporan keuangannya, perusahaan belum melakukan koreksi fiskal, sehingga nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang digunakan untuk menghitung PPh Badan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Setelah dilakukan analisis, ditemukan beberapa akun yang seharusnya dikoreksi secara fiskal, seperti biaya promosi tanpa bukti pendukung, sumbangan anak yatim, dan biaya lainlain yang tidak memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto. Selain itu, pendapatan bunga bank yang seharusnya dikenakan pajak final masih dimasukkan dalam laporan laba rugi fiskal, yang berisiko menimbulkan pajak berganda. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, perusahaan perlu menyusun ulang laporan keuangan fiskalnya agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Laporan ini mencerminkan penyesuaian atas pos-pos pendapatan dan biaya yang tidak diakui secara fiskal, sehingga menghasilkan angka Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Pajak Penghasilan (PP. yang lebih akurat dan legal. Penyajian ulang ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang valid mengenai beban pajak sebelum diterapkannya strategi perencanaan pajak, sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap potensi efisiensi pajak yang dapat dicapai. Berikut disajikan tabel setelah melakukan koreksi fiskal sebelum tax planning: Analisis Penerapan Perencanaan untuk Penghematan Beban Pajak PPh Badan Sesuai Undang-Undang No. Tahun 2021 pada CV Sukses Mitra Sejahtera Tabel 1. Perhitungan Laba Rugi Sebelum dan Sesudah Koreksi Fiskal. Koreksi Fiskal Keterangan Komersial Fiskal Positif Negatif Penjualan Harga Pokok Penjualan Laba Kotor Penjualan Beban Gaji Karyawan Gaji Non Karyawan Alat Tulis Kantor Biaya Telepon Biaya Listrik Biaya Air Biaya Promosi Biaya Biaya Ekspedisi dan Pengiriman barang . Iuran Keamanan Setempat Biaya Seragam Karyawan Biaya Penyusutan Aktiva Sumbangan Anak Yatim . Biaya Lain-lain . Total Biaya Operasional Pendapatan Lain-lain Pendapatan Bunga Bank . Biaya Lain-lain Biaya Administrasi & Provisi Bank Biaya Pajak Bunga bank . Laba Usaha . PPh Terutang . Sumber: data diolah . Berdasarkan laporan laba rugi setelah dilakukan koreksi fiskal dan sebelum penerapan strategi perencanaan pajak . ax plannin. , diketahui bahwa laba usaha CV Sukses Mitra Sejahtera mengalami peningkatan dari semula Rp521. 599 secara komersial menjadi Rp546. 527 secara fiskal. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya koreksi fiskal, baik Jurnal Visi Manajemen Ae Volume. Nomor. 3 September 2025 E-ISSN: 2528-2212. P-ISSN: 2303-3339. Hal 414-423 positif maupun negatif, atas beberapa akun yang tidak sepenuhnya dapat diakui menurut ketentuan perpajakan. Koreksi positif dilakukan terhadap akun seperti biaya promosi sebesar Rp10. 000, sumbangan anak yatim sebesar Rp5. 000, biaya lain-lain sebesar Rp12. 000, dan pajak atas bunga bank sebesar Rp671. 520, karena pengeluaran tersebut bersifat non-deductible atau tidak memenuhi syarat fiskal. Di sisi lain, dilakukan koreksi negatif terhadap pendapatan bunga bank sebesar Rp3. 592 karena pendapatan tersebut telah dikenakan pajak final. Dengan adanya koreksi ini, jumlah beban yang dapat dikurangkan secara fiskal menjadi lebih kecil, sehingga berdampak pada kenaikan laba fiskal dan nilai PPh terutang yang semula Rp75. 941 menjadi Rp79. Dalam rangka optimalisasi perencanaan pajak. CV Sukses Mitra Sejahtera dapat menerapkan beberapa strategi yang sah sesuai ketentuan perpajakan. Pertama, pada akun biaya promosi, perusahaan disarankan untuk menyusun daftar nominatif lengkap sebagai bukti sah bahwa pengeluaran tersebut benar-benar terkait kegiatan usaha, sehingga dapat dikategorikan sebagai deductible expense dan memberikan efisiensi pajak sebesar Rp 10. Kedua, untuk sumbangan anak yatim yang tergolong non-deductible expense, alokasi dana dapat dialihkan ke bentuk sumbangan yang diakui secara fiskal seperti bantuan bencana nasional, sehingga tetap mendukung kegiatan sosial sekaligus menghemat pajak sebesar Rp 5. Ketiga, pada akun biaya lain-lain, efisiensi sebesar Rp 12. 000 dapat dicapai jika perusahaan menyusun daftar nominatif rinci agar biaya tersebut tidak dianggap pengeluaran fiktif oleh fiskus. Keempat, terhadap pendapatan bunga bank yang telah dikenakan pajak final, perlu dilakukan koreksi negatif agar tidak terjadi pemajakan berganda. Demikian pula, biaya pajak atas bunga tersebut harus dikoreksi positif karena tidak dapat diakui sebagai pengurang. Seluruh langkah ini bertujuan untuk menyajikan laporan fiskal yang akurat, legal, dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan. Untuk mengetahui penerapan perencanaan pajak dalam perhitungan beban pajak penghasilan pada CV Sukses Mitra Sejahtera, maka akan dilakukan perbandingan perhitungan pajak penghasilan sebelum dan sesudah tax planning. Untuk memberikan gambaran lebih rinci, berikut disajikan tabel perbandingan: Analisis Penerapan Perencanaan untuk Penghematan Beban Pajak PPh Badan Sesuai Undang-Undang No. Tahun 2021 pada CV Sukses Mitra Sejahtera Tabel 2. Perhitungan Laba Rugi Sebelum dan Sesudah Tax Planning. Keterangan Sebelum Perencanan Pajak Perencanaan Pajak Penjualan Harga Pokok Penjualan Sesudah Perencanan Pajak Laba Kotor Penjualan Beban Gaji Karyawan Gaji Non Karyawan Alat Tulis Kantor Biaya Telepon Biaya Listrik Biaya Air Biaya Promosi Biaya Biaya Ekspedisi dan Pengiriman barang Iuran Keamanan Setempat Biaya Seragam Karyawan Biaya Penyusutan Aktiva Sumbangan Anak Yatim Biaya Lain-lain Total Biaya Operasional Pendapatan Lain-lain Pendapatan Bunga Bank Biaya Lain-lain Biaya Administrasi & Provisi Bank Biaya Pajak Bunga bank Laba Usaha PPh Terutang Sumber: data diolah . Dari tabel di atas terlihat bahwa setelah penerapan perencanaan pajak, terdapat efisiensi pajak sebesar Rp 3. 865 atau sekitar 5,04% dari total kewajiban pajak semula. Efisiensi ini menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang dilakukan secara legal mampu mengurangi beban pajak perusahaan tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Jurnal Visi Manajemen Ae Volume. Nomor. 3 September 2025 E-ISSN: 2528-2212. P-ISSN: 2303-3339. Hal 414-423 Temuan ini mendukung teori yang dikemukakan oleh Pohan . , bahwa tax planning adalah strategi legal untuk mengurangi kewajiban pajak dengan memanfaatkan celah peraturan yang sah. Hasil ini juga didukung dengan penelitian terdahulu oleh Samhudi dan Pardani . , yang menyatakan bahwa penerapan perencanaan pajak yang tepat dapat meningkatkan efisiensi fiskal dan mendukung pengambilan keputusan keuangan perusahaan yang lebih baik. Serta penelitian oleh Bakrie dan Salim . yang menyatakan bahwa penambahan sejumlah biaya yang secara fiskal diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak akan berdampak langsung pada penurunan laba fiskal perusahaan dan dapat mengurangi kewajiban pajaknya. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap CV Sukses Mitra Sejahtera, dapat disimpulkan bahwa meskipun perusahaan telah memanfaatkan fasilitas tarif pajak lebih rendah berdasarkan Pasal 31E UU HPP, namun belum sepenuhnya menerapkan strategi perencanaan pajak yang komprehensif. Hal ini terlihat dari belum dilakukannya koreksi fiskal atas beberapa akun penting seperti biaya promosi, sumbangan sosial, biaya lain-lain, dan pendapatan bunga bank yang dikenai pajak final. Setelah dilakukan perencanaan pajak, beban PPh Badan perusahaan berhasil ditekan dari Rp 79. 324 menjadi Rp 75. 459, menunjukkan efisiensi sebesar Rp 3. 865 atau 5,04%. Saran