Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 627-636 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pada Kasus Korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Kekeh Intan Pratiwi1. Anza Ronaza Bangun2 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Email: kekehintan67@gmail. com1, anzabangun@umrah. Abstract: Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga terdakwa dengan vonis mulai dari 1,6 hingga 6 tahun penjara. Kasus ini menjadi representasi penting dalam memahami bagaimana aparat penegak hukum menerapkan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Fokus penelitian diarahkan pada konstruksi yuridis terkait pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, adanya perbuatan melawan hukum, serta timbulnya kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor negara. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah putusan pengadilan, regulasi terkait, dan literatur akademik, penelitian ini menemukan bahwa hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek. Pertanggungjawaban pidana ditegakkan berdasarkan tingkat keterlibatan, kesengajaan, dan penyalahgunaan kewenangan yang terbukti selama proses persidangan. Selain itu, putusan tersebut menunjukkan konsistensi penerapan doktrin mens rea dan actus reus dalam hukum pidana korupsi, sekaligus mencerminkan upaya preventif untuk memperkuat tata kelola lembaga penyiaran publik. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan oleh kedudukan jabatan, tetapi juga kontribusi aktif dalam terjadinya kerugian negara. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembenahan sistem pengawasan internal lembaga penyiaran agar praktik korupsi serupa dapat dicegah. Dengan demikian, analisis yuridis ini memberikan gambaran komprehensif mengenai penerapan hukum pada kasus korupsi tingkat daerah dan relevansinya terhadap penegakan hukum nasional. Abstract: This study examines criminal liability in the corruption case of the LPP TVRI Riau Islands Studio Development Project, which involved three defendants with sentences ranging from 1. 6 to 6 years in prison. This case is an important representation in understanding how law enforcement officers apply the elements of criminal acts of corruption as stipulated in Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001. The focus of the research is directed at the legal construction related to proving the elements of enriching oneself or others, the existence of unlawful acts, and the occurrence of state losses based on the calculations of state auditors. Through a normative legal approach by examining court decisions, related regulations, and academic literature, this study found that the judge considered the role of each defendant, from planning, budgeting, to project implementation. Criminal liability was established based on the level of involvement, intent, and abuse of authority proven during the trial In addition, the decision demonstrates the consistent application of the mens rea and actus reus doctrines in criminal law on corruption, while also reflecting preventive efforts to strengthen the governance of public broadcasting The research findings indicate that criminal liability is determined not only by position but also by active contribution to the occurrence of state losses. This research emphasizes the importance of improving the internal oversight system of broadcasting institutions to prevent similar corrupt practices. Therefore, this legal analysis provides a comprehensive overview of the application of law in regional corruption cases and its relevance to national law enforcement. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: Tindak Pidana. Korupsi. Studio LPP TVRI Kepri Keywords Criminal Act. Corruption. LPP TVRI Kepri Studio This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. yang terus menjadi tantangan bagi Indonesia dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 627-636 Tindak pidana korupsi tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, namun juga menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih luas, seperti terkikisnya kepercayaan publik terhadap institusi negara, terhambatnya pembangunan, serta memburuknya kualitas pelayanan publik. Berbagai sektor yang bersentuhan dengan penggunaan anggaran negara berpotensi mengalami praktik korupsi apabila tidak didukung sistem pengawasan yang ketat. Salah satu sektor yang sering kali mendapat sorotan adalah sektor pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan fasilitas publik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam konteks ini, kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau menjadi salah satu contoh nyata bagaimana penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dapat mengarahkan aparat penegak hukum untuk memproses pertanggungjawaban pidana para aktor yang terlibat. Kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu sekitar Rp 10 miliar. Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang penyiaran dan informasi publik tersebut justru terindikasi sarat penyimpangan sejak tahap pelaksanaan. Meskipun laporan pekerjaan menyatakan bahwa progres sudah mencapai 100 persen, hasil pemeriksaan lapangan menyatakan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Ketidaksesuaian ini kemudian menjadi indikator kuat adanya praktik mark-up, manipulasi laporan progres pekerjaan, hingga dugaan pengaturan antara pihak pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ketika laporan audit dan hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bergerak melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan kemudian mengarah pada beberapa tersangka yang memiliki peran berbeda dalam proses pembangunan proyek tersebut. Salah satu yang paling disorot adalah Meggy Theresia Rares yang berdasarkan putusan pengadilan divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp 70 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,5 Pada 17 November 2025. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan. Selain Meggy, terdakwa lainnya seperti Harly Tambunan selaku Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar karena dinilai memiliki peran dominan dalam pengaturan proyek. Sementara itu, terdakwa dari pihak swasta lainnya seperti Anna Triana mengembalikan Rp 252 juta yang dianggap merupakan bagian dari kerugian negara, sedangkan PPK. Octa Dwirama, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tanpa uang pengganti karena perannya lebih pada kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan administratif. Kasus ini menjadi menarik untuk dikaji secara yuridis karena melibatkan empat entitas yang perannya berbeda-beda, namun sama-sama berkontribusi terhadap terjadinya kerugian negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap masing-masing pelaku yang memiliki kapasitas dan kewenangan berbeda dalam struktur proyek. Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pelaku materiil, tetapi juga pihak yang secara sengaja membiarkan atau tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan kewenangan yang melekat padanya. Oleh karena itu, analisis terhadap bentuk kesalahan . ens re. , perbuatan melawan hukum . ctus reu. , serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian negara menjadi krusial dalam memahami penerapan hukum dalam kasus ini. Baskoro. Combating Corruption in Procurement: The Synergy of Law Enforcement. Civil Society, and Digital Oversight. Jurnal Pengadaan Indonesia, 4. , 24Ae39 Br Siahaan. Esther. , & Debora. Judicial Analysis of Law Enforcement Against Corruption In The Procurement of Goods and Services For Government Interest. Indonesian Journal of Law and Justice, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 627-636 Selain itu, studi ini juga relevan untuk memahami bagaimana penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2. digunakan dalam menjerat para terdakwa. Pasal-pasal mengenai penyalahgunaan kewenangan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga pengaturan pemberian uang pengganti menjadi aspek penting yang perlu dikaji lebih mendalam. 3Tidak hanya itu, keberadaan perangkat hukum lain seperti aturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta ketentuan administrasi dalam pengelolaan APBN juga menjadi bagian integral dalam analisis yuridis karena berkaitan dengan mekanisme pengawasan dan tanggung jawab pejabat publik. Kasus ini menunjukkan bahwa proses pembuktian tindak pidana korupsi tidak hanya bertumpu pada ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi juga pada penyimpangan prosedural serta adanya itikad buruk dalam pengambilan keputusan selama pelaksanaan proyek. Banyak penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa sering kali melibatkan hubungan simbiosis antara pihak swasta dan aparat pemerintah. Dalam kasus proyek studio LPP TVRI Kepri, hal ini terlihat dari adanya hubungan koordinasi antara pihak kontraktor dan pejabat pembuat komitmen yang berujung pada kelalaian serius serta indikasi pengaturan hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Pengadilan kemudian menilai bahwa tindakan ini memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Kajian akademik terhadap kasus ini penting bukan hanya sebagai bahan evaluasi terhadap praktik penegakan hukum, tetapi juga sebagai kontribusi dalam pengembangan teori pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian terhadap kasus ini dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana hukum diberlakukan secara konkret, apakah vonis yang dijatuhkan mencerminkan asas keadilan, serta bagaimana konsep pengembalian kerugian negara diterapkan. Termasuk juga penting untuk menilai apakah hukuman yang dijatuhkan telah relevan dalam memberikan efek jera . eterrent effec. kepada pelaku maupun pihak lain yang potensial melakukan tindak pidana yang sama. Analisis terhadap kasus ini juga memberikan manfaat praktis. Pemerintah daerah, instansi media publik seperti LPP TVRI, maupun lembaga pengadaan barang dan jasa dapat menjadikan kajian ini sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem tata kelola proyek, meningkatkan transparansi, serta memperkuat fungsi pengawasan internal. Kasus ini membuktikan bahwa lemahnya kontrol dalam pelaksanaan proyek publik dapat membuka celah bagi praktik korupsi, terutama ketika pengawasan teknis dan administratif tidak dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur. Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas harus disertai perbaikan sistemik agar kasus serupa dapat dicegah pada masa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan dalam kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau. Dengan menggabungkan pendekatan normatif dan studi kasus, penulis berupaya menghadirkan analisis yang tidak hanya menggambarkan proses hukum, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam tentang peran masing-masing pelaku, relevansi pasal yang digunakan, serta implikasi putusan pengadilan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada akhirnya, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur hukum pidana, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam penguatan upaya pencegahan korupsi di sektor publik. Alfitra. Mara S. Rambe. Oksidelfa Yanto & Ahmad Bahtiar. Criminal Acts of Corruption by State Officials in Procurement of Goods and Services: Study of the Role of Justice Collaborators and Whistleblowers in the Age of Technology. Journal of Indonesian Legal Studies, 10. Prasetio. The Effort to Eradicate Corruption Crimes in the Procurement of Goods and Service in Indonesia. The Prosecutor Law Review, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 627-636 Rumusan Masalah Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada para pelaku dalam kasus korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan Riau ditinjau dari unsur kesalahan . ens re. , perbuatan . ctus reu. , serta peran masing-masing terdakwa? Apakah putusan dan pertimbangan hukum penyidik/penuntut umum serta hakim dalam penanganan perkara korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan Riau telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana dan asas-asas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi? METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian berjudul AuAnalisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana pada Kasus Korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan RiauAy adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada telaah terhadap norma-norma hukum positif yang mengatur tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana. Pendekatan normatif ini dilakukan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan seperti UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan teknis terkait pengelolaan proyek pemerintah dan penyiaran publik. Selain itu, pendekatan kasus . ase approac. turut digunakan untuk mengkaji secara komprehensif kronologi perkara, modus operandi, kerugian negara, serta peran para pihak dalam kasus korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan Riau. Pendekatan konseptual . onceptual approac. juga diterapkan untuk menguraikan konsep pertanggungjawaban pidana, unsur-unsur korupsi, serta asas-asas hukum yang relevan seperti asas legalitas, kesalahan, dan penyalahgunaan kewenangan. Data penelitian dihimpun melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , yaitu pengumpulan dan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi undang-undang, putusan pengadilan, dan dokumen resmi Kejaksaan terkait penyidikan kasus tersebut. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal hukum, artikel ilmiah, dan pendapat para ahli hukum pidana. Sementara itu, bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia, dan sumber penunjang lainnya. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif, yaitu dengan mengkaji, menafsirkan, dan menarik hubungan antara norma hukum, teori pertanggungjawaban pidana, dan fakta kasus. Hasil analisis kemudian disusun secara sistematis untuk menjawab rumusan masalah dan memberikan gambaran mengenai kesesuaian penerapan hukum dalam kasus tersebut. Dengan metode penelitian normatif ini, penelitian diharapkan mampu memberikan analisis mendalam terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi berdasarkan hukum positif Indonesia. TINJUAN PUSTAKA Masalah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan . royek, konstruksi, pengadaan publi. menjadi tema sentral dalam literatur hukum pidana dan governance di Indonesia. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sektor pengadaan publik adalah salah satu yang paling rentan terhadap penyimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang, yang kemudian memerlukan analisis yuridis untuk mengungkap pertanggungjawaban pidana para pelakunya. Menurut penelitian di kota Makassar yang berjudul Analisis Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Makassar, penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa yang merugikan keuangan serta perekonomian negara diklasifikasikan sebagai Auextraordinary crimeAy, sehingga memerlukan penanganan khusus. Sementara itu, studi From Administrative Irregularities to Criminal Acts: Uncovering Corruption in State Procurement Systems menekankan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan sering kali bermula sebagai penyimpangan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 627-636 administratif yang kemudian meningkat menjadi tindak pidana misalnya melalui kolusi, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi tender. Modus operandi yang paling sering muncul dalam korupsi pengadaan meliputi mark-up harga . erencanaan biaya dilebihka. , periode pengumuman tender yang terlalu singkat atau manipulatif, pekerjaan atau barang yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, rekayasa pekerjaan, hingga penyalahgunaan wewenang dan kolusi antara pejabat publik dan penyedia/swasta. Dalam banyak kasus, praktik seperti itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan efisiensi proyek dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan serta sistem pengadaan publik. Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa korupsi dalam pengadaan barang/jasa (PBJ/PBJ Pemerinta. adalah porsi besar dari seluruh perkara korupsi di Indonesia. Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2004Ae2025, terdapat 428 kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa yang ditangani. pada 2024, dari 154 kasus korupsi yang ditindak oleh KPK, 68 kasus adalah pengadaan barang dan jasa menjadikannya jenis perkara terbanyak. Secara lebih luas, sejak 2019 sampai 2023, menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), terdapat setidaknya 1. 189 kasus korupsi, dengan tersangka sebanyak 2. 896 orang di mana sebagian besar berkaitan dengan pengadaan, tender, proyek, serta penyalahgunaan anggaran. Dengan demikian, data empiris memperkuat klaim bahwa pengadaan publik adalah medan terbesar korupsi di Indonesia, dan bahwa kasus-kasus seperti proyek pembangunan studio publik tidak bisa dianggap ringan atau insidental. HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Yang Dikenakan Kepada Para Pelaku Dalam Kasus Korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Actus reus teridentifikasi dari tindakan nyata proyek dilaporkan selesai 100% padahal pekerjaan tidak sesuai spesifikasi itu sudah termasuk pemalsuan atau rekayasa dokumen/layanan . aporan, laporan progres, hasil akhi. , serta penyalahgunaan wewenang untuk mencairkan dana penuh. Hal ini memperlihatkan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan sarana jabatan/wewenang untuk keuntungan pihak tertentu tepat sesuai rumusan Pasal 3 UU PTPK. Fakta bahwa ada kontrak, perubahan kontrak (CCO), dan pelaksanaan proyek yang seharusnya diawasi tetapi tetap dibayar penuh, menunjukkan bahwa berbagai pihak berkolusi kontraktor, konsultan/pengawas. PPK, dan pimpinan lembaga penyiaran . ika memang MTR terbukti terliba. Ini menunjukkan bahwa korporasi atau badan usaha juga bisa dijerat, sesuai ketentuan bahwa korporasi atau pengurusnya bisa menjadi subjek tindak pidana korupsi. Dengan demikian, actus reus terpenuhi: ada tindakan nyata penyimpangan pelaksanaan proyek, rekayasa laporan, penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hukum dan merugikan negara. Dasar hukum utama yang digunakan dalam perkara korupsi ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 sering disingkat UU PTPK. Dalam undang-undang tersebut, ada dua pasal kunci: Pasal 2 Ayat . : Menyatakan bahwa Ausetiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraAy dapat dipidana. Simarmata. Bakri. Lawolo. , & Rahmayanti. Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Daerah dalam Pengadaan Barang dan Jasa (Putusan Nomor: 64/Pid. Sus. K/2013/PN. MDN). Scripta: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2. Tatuil. Mas. , & Nur. Analisis Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Makassar (Studi Kasus Putusan No 52/Pid. Sus. TPK/20122/PN. MKS). Clavia Jurnal Ilmu Hukum, 20. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 627-636 Pasal 3: Menyasar orang yang Audengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasiAy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian, untuk membuktikan tindak pidana korupsi, penuntut umum dan hakim harus menunjukkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum . ctus reu. dan bahwa pelaku melakukannya dengan niat jahat atau maksud memperkaya diri/sekelompok . ens re. Kombinasi keduanya perbuatan nyata dan niat bersifat kumulatif. Tanpa salah satu unsur, umumnya tidak dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi . elainkan mungkin hanya penyimpangan administrati. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan studio di TVRI Kepri tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar. Nilai kontrak awal adalah sekitar Rp 9,66 miliar, kemudian dilakukan perubahan nilai kontrak (Contract Change Order / CCO), sehingga kontrak mendekati pagu Dalam pelaksanaan proyek, penyidik menemukan bahwa laporan menyatakan pekerjaan selesai 100%. Namun, pemeriksaan lapangan dan audit menemukan bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak artinya ada rekayasa kualitas/kuantitas pekerjaan agar proyek dianggap selesai, sehingga dana bisa dicairkan penuh. Hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyimpulkan bahwa terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dengan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 9,08 miliar. Karena temuan ini, penyidik menetapkan beberapa tersangka yang mewakili berbagai peran dalam proyek: kontraktor pelaksana, konsultan perencana/pengawas, pejabat pengadaan (PPK), dan bahkan pimpinan lembaga yaitu mantan Direktur Umum TVRI Kepri. Menurut rilis dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, putusan terhadap para terpidana telah menjatuhkan hukuman pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti. Sebagai contoh: terdakwa atas nama Meggy Theresia Rares dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 70 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara terdakwa dari kontraktor misalnya Harly Tambunan (Direktur PT Timba Ria Jay. dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar. Vonis-vonis ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana dapat secara efektif menerapkan norma UU Tipikor terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak aktor. Selain hukuman penjara dan denda, kewajiban membayar uang pengganti adalah bentuk pertanggungjawaban finansial atas kerugian negara upaya pemulihan aset. Penyitaan dan penitipan dana hasil penyimpangan . isalnya penyerahan SGD 45. 000 oleh salah satu tersangk. ke rekening penampungan resmi juga dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan dan pemulihan kerugian negara. Salah satu hal yang menarik dari kasus TVRI Kepri adalah bahwa pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada banyak pihak dengan berbagai peran dari level kontraktor, konsultan, pengadaan, hingga manajemen lembaga. Ini menunjukkan bahwa hukum korupsi di Indonesia tidak hanya mengejar individu pelaksana, tetapi juga mereka yang berada dalam struktur institusional. Kontraktor pelaksana . isalnya inisial HT) sebagai pihak yang secara langsung melaksanakan pekerjaan fisik dan administrasi proyek: melakukan pekerjaan, menyusun laporan, menerima Karena kontraktor melaporkan pekerjaan selesai meski tidak sesuai dan mendapatkan pembayaran penuh, dia bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dan keuntungan yang diperoleh secara ilegal. Darmawan. Djufri. , & Martini. Modus Operandi Of Corruption In Government Procurement Of Goods And Services And Its Countermeasures. Jurnal Ilmiah Advokasi. Habibi. Rahman. , & Sahban. The Effectiveness of Corruption Crime Investigations in the Sector of Procurement of Government Goods and Services (Case Study at Poso Polic. IBLAM Law Review, 3. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 627-636 Konsultan perencana / pengawas . isalnya AT menggunakan bendera perusahaan konsulta. konsultan/pengawas memiliki tugas untuk memastikan bahwa pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak sebelum progres diputus untuk pembayaran. Jika konsultan memalsukan laporan atau menyetujui pekerjaan yang tidak benar, ini artinya mereka terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan kolusi dan dengan demikian juga bisa dipidana. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK misalnya DO / inisial DO / AuPejabat pada proyekA. sebagai pejabat yang memiliki wewenang administrasi pengadaan dan persetujuan pembayaran, jika dia menyetujui pembayaran meskipun ada indikasi penyimpangan, maka tindakan itu adalah penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Manajemen lembaga (Direktur Umum LPP TVRI inisial MTR) meskipun bukan pelaksana langsung, posisi manajemen membuatnya ikut bertanggungjawab jika terbukti mengetahui atau menyetujui proyek dan pencairannya meskipun ada penyimpangan. Penetapan MTR sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik melihat kemungkinan keterlibatan struktural dan keputusan institusional dalam korupsi. Analisis terhadap kasus TVRI Kepri menunjukkan bahwa untuk menilai pertanggungjawaban pidana korupsi, cukup dengan menggabungkan elemen normatif (UU Tipiko. , fakta-fakta formil dan materiil . ontrak, pelaksanaan, laporan, spesifikasi, volume pekerjaa. , serta bukti audit dan aliran dana. Tidak diperlukan pengakuan subjektif Ausaya sengaja menipuAy bukti obyektif dan konstruksi fakta sudah cukup untuk membuktikan actus dan mens rea. Perspektif Kriminologi Menjelaskan Dampak Kuhap Baru Terhadap Praktik Penegakan Hukum Penetapan tersangka dan dakwaan dalam kasus ini didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, yaitu Pasal 2 ayat . Pasal 18 dan alternatif Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Artinya dasar hukumnya jelas dan sesuai dengan prinsip tidak boleh ada pidana tanpa undang-undang. Ini menegakkan prinsip legalitas tindakan pidana yang dituduhkan adalah perbuatan yang telah diatur secara eksplisit dalam perundang-undangan. Menurut laporan, setelah audit dan penyelidikan. Kejati Kepri menetapkan tersangka, melakukan penahanan, dan melanjutkan ke proses peradilan. Dengan demikian, prosedur formal penegakan hukum tampak diikuti penyidikan, pemeriksaan saksi . ekitar 30 saksi disebut telah diperiks. sebelum status resmi penyidikan dinaikkan. vonis dijatuhkan oleh hakim terhadap para terdakwa dengan pidana penjara, denda, dan uang Hakim memutuskan berdasarkan fakta-fakta audit, dokumen kontrak, hasil pekerjaan, dan pertanggungjawaban bukan semata opini publik. Pemulihan kerugian negara melalui uang pengganti menunjukkan bahwa putusan lebih dari sekadar hukuman retributif juga restoratif . Ini sesuai prinsip due process dan fair trial, selama terdakwa memperoleh hak pembelaan, kesempatan untuk diperiksa, dan putusan berdasarkan bukti. ada wacana bahwa asas pembuktian terbalik . eversed burden of proo. bisa diterapkan yaitu terdakwa atau pihak terkait harus membuktikan asal-usul kekayaan atau pengeluaran yang mencurigakan. Penelitian tentang asas ini menyatakan bahwa di banyak kasus korupsi, pembuktian terbalik diperlukan agar pelaku tidak lolos dengan dalih administrasi normal. Penanganan perkara korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum pidana dan asas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam kasus ini. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan sejumlah tersangka, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan perencana/pengawas, pejabat pengadaan hingga pimpinan lembaga, setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan bukti Rahimah. Analysis of Corruption Criminal Acts in Procurement of Goods and Services by the Government (Case of Procurement of Videotron. Decision of Court of State Court of Jakarta Pusat Number: 36/Pid. Sus/TPK/2014/PN. JKT. PST). Reformasi Hukum, 22. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 627-636 yang meliputi dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aliran dana proyek. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga menjunjung asas legalitas karena tindakan pidana yang dituduhkan telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa dasar hukum yang sah, dan seluruh proses penegakan hukum mengikuti koridor normatif yang berlaku. Prosedur penyidikan dan persidangan juga mencerminkan prinsip due process, di mana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan bukti dokumen, dan hasil audit untuk membangun konstruksi hukum yang kuat. Penahanan para tersangka dilakukan secara formal, dan proses persidangan berlangsung sesuai dengan mekanisme peradilan pidana, memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri dan menghadirkan bukti. Keputusan hakim berdasarkan fakta dan bukti yang obyektif, termasuk laporan audit BPK yang menunjukkan penyimpangan pekerjaan dari spesifikasi kontrak dan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 10 Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tidak hanya berupa pidana penjara dan denda, tetapi juga kewajiban membayar uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara, sehingga mencerminkan penerapan asas akuntabilitas dan restitusi. Penetapan tanggung jawab terhadap berbagai aktor, baik pelaksana teknis maupun pejabat struktural, menunjukkan bahwa hukum pidana korupsi di Indonesia mengakomodasi pertanggungjawaban kolektif dan struktural, bukan hanya individu yang melakukan pekerjaan fisik. Penanganan kasus ini selaras dengan tujuan hukum korupsi yang bersifat holistik, yaitu menindak pelaku, memulihkan kerugian negara, dan memperbaiki tata kelola publik. Audit resmi menjadi dasar penyidikan, memastikan bahwa proses penetapan tersangka dan dakwaan tidak sematamata berdasarkan opini, melainkan fakta objektif yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengembalian sebagian dana hasil penyimpangan, termasuk dana dalam bentuk valuta asing yang diserahkan tersangka, menegaskan komitmen pemulihan kerugian negara. Selain itu, penindakan terhadap pejabat pengadaan dan pimpinan lembaga memperlihatkan bahwa sistem hukum mampu menembus jaringan korupsi yang bersifat struktural, sehingga sanksi tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mencegah praktik serupa di masa depan. Transparansi publik terhadap seluruh dokumen dan proses hukum masih terbatas, sehingga masyarakat atau peneliti sulit menilai keseluruhan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait. 12 Selain itu, pemberitaan media yang intens berpotensi memengaruhi asas praduga tak bersalah, sehingga fairness proses harus dijaga. Dari segi pencegahan jangka panjang, meski penindakan berhasil, tanpa perbaikan sistem pengadaan, pengawasan internal, dan mekanisme transparansi, potensi korupsi serupa tetap ada. Oleh karena itu, prinsip hukum pidana dan asas pemberantasan korupsi memang telah diterapkan dengan baik dalam aspek penindakan dan pemulihan, namun keberlanjutan pemberantasan korupsi menuntut komitmen terhadap reformasi kelembagaan, transparansi, dan partisipasi publik. Dengan demikian, putusan dan pertimbangan hukum dalam kasus ini relatif telah sesuai dengan prinsipprinsip hukum pidana, asas legalitas, akuntabilitas, serta tujuan pemberantasan korupsi, sekaligus memberikan pelajaran penting bagi penguatan tata kelola publik di Indonesia. Setiawan. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Jasa Konstruksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Serambi Hukum, 14. Winardi. Institutional Work for Corruption in Indonesian Public Budgeting and Procurement. Jurnal Online Soedirman (SAR), 9. Maksum. Makarao. , & Fauziah. Optimalisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurisdictie: Jurnal Hukum, 5. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 627-636 SIMPULAN Berdasarkan analisis terhadap penanganan perkara korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan Riau, dapat disimpulkan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan telah menunjukkan kesesuaian yang signifikan dengan prinsip-prinsip hukum pidana dan asas-asas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Penetapan tersangka terhadap berbagai aktor, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan perencana, pejabat pengadaan, hingga pimpinan lembaga, menunjukkan penerapan prinsip tanggung jawab kolektif dan struktural, yang sejalan dengan semangat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 2 ayat . Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK, memastikan bahwa prinsip legalitas terpenuhi, sehingga tidak ada pihak yang dipidana tanpa dasar hukum yang sah. Proses persidangan yang berlangsung secara formal, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti dokumen, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, mencerminkan penghormatan terhadap asas due process dan fairness trial. Putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti, memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga restoratif dengan memulihkan kerugian negara. Penanganan ini juga menegaskan komitmen terhadap akuntabilitas publik dan good governance, karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menekankan aspek pemulihan aset dan tata kelola proyek yang transparan. Meski demikian, terdapat beberapa tantangan yang masih perlu diperhatikan, seperti keterbatasan transparansi publik terhadap dokumen dan bukti, potensi pengaruh opini media terhadap asas praduga tak bersalah, serta perlunya reformasi sistem pengadaan untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa. Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana dalam konteks korupsi di Indonesia telah berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum, namun keberhasilan jangka panjang pemberantasan korupsi memerlukan penguatan kelembagaan, transparansi, dan partisipasi publik. REFERENSI