https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Inkonstitusionalitas Pembatasan Jangka Waktu Pengajuan Grasi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUUXi/2015 Deki Azhari1. Qurrata Ayuni2 Universitas Indonesia. Jakarta. Indonesia, dekiazhari78@gmail. Universitas Indonesia. Jakarta. Indonesia, dekiazhari78@gmail. Corresponding Author: dekiazhari78@gmail. Abstract: Clemency is a gift from the President in the form of relief in the form of changing, losing, reducing or abolishing the death penalty for convicts. Granting clemency is the President's prerogative to grant pardons, but in the regulation there is a problem, namely the time limit for filing clemency, so that in this case it makes some parties feel that they have won their constitutional rights because they cannot get clemency. This study aims to find out the background of the application submitted by the applicant in decision number and what is the basis for the judge's considerations in deciding the case filed by the applicant. This research method uses normative juridical methods using secondary data. The second data is used to analyze various laws and regulations in the field of law, regulations regarding the granting of clemency, books related to clemency and the constitutional court and related journals. Keyword: Unconstitutionality. Clemency. Contitutional Court Abstrak: Grasi adalah pemberian oleh dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada Pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan, akan tetapi dala pengaturannya terdapat sebuah permasalahan yaitu adanya pembatasan waktu pengajuan grasi, sehingga dalam hal ini membuat beberapa pihak merasa dirugikan hak konstitutionalnya karena tidak bisa mendapatkan grasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang diajukannya permohonan oleh pemohon dalam putusan nomor dan apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang diajukan pemohon. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum, peraturan mengenai pemberian grasi, buku-buku yang berkaitan dengan grasi dan mahkamah konstitusi dan jurnal terkait. Kata Kunci: Inkonstitusionalitas. Grasi. Mahkamah Konstitusi 1826 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara hukum hal ini dengan terang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat . UUD NRI 1945 yang memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan mengakui adanya hak asasi manusia dari setiap individu atau warga negaranya. Penetapan tersebut diikuti dengan pernyataan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum yang dikenal dengan prinsip equality before the law yang termaktub dalam Pasal 27 ayat . UUD 1945. UUD NRI 1945 menyebutkan dalam Pasal 28 D bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Perwujudan dari Pasal 28D UUD NRI 1945 ini memungkinkan setiap orang tidak terkecuali para pelaku pidana untuk bisa mendapatkan perlakuan yang baik, adil, dan kepastian hukum dalam proses hukum yang mereka jalani. Mulai dari para tersangka memiliki hak-hak asasinya tersendiri hingga sampai berubah status menjadi terdakwa dan terpidana tetap memiliki hak-hak sesuai peraturan yang berlaku. Selain, kewajiban atas perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia terdapat juga kewajiban atas asas legalitas, dimana pemerintah harus bertindak sesuai dan untuk atas nama Asas legalitas diperuntukan untuk mengatur kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, sehingga asas ini juga diikuti dengan sistem check and balance dalam konsepsi negara hukum. Salah satu bentuk kekuasaan pemerintah yang merupakan pengakuan HAM dengan diikuti dengan asas legalitas dalam sistem checks and balance antara kekuasaan yudikatif, eksekutif dan legislative. Presiden dalam hal ini mempunyai kekuasaan penyelengaraan pemerintahan bersifat umum dan kekuasaan pemerintahan yang besifat khusus. Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum adalah kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara, sedangkan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus adalah penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintahan secara konstitusional berada di tangan Presiden pribadi yang memiliki sifat prerogatif, antara lain kekuasaan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Hak yang diberikan kepada presiden ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. pada pasal 14 yang dibatasi dengan sistem check and balance. Pembatasan hak tersebut yakni, presiden dapat memberikan grasi atas permohonan terpidana dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung, sehingga grasi dapat dikatakan sebagai bentuk pengampunan dari presiden setelah terpidana mengajukan permohonan kepada Presiden, sedangkan amnesti dan abolisi dapat Sebelum adanya Amandemen UUD 1945 Pemberian Grasi kepada narapidana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 (Sebelum Amandeme. yang mana dalam hal ini memberikan kelonggaran, yang mengatur bahwa Presiden memberikan kelonggaran, rehabilitasi, amnesti, dan menghapuskan hukuman Pasal tersebut mewujudkan kekuasaan yang merdeka dan mutlak. Saat menyetujui grasi, presiden tidak memerlukan persetujuan atau pertimbangan dari departemen lain di lembaga Kekuatan ini sangat besar, dan presiden memiliki kekuatan penuh untuk Menurut penafsiran UUD 1945. Presiden menjabat sebagai kepala negara dalam kekuasaan ini. Hak prerogatif presiden pada dasarnya bukanlah suatu perbuatan hukum, melainkan suatu perbuatan non-hukum yang didasarkan pada hak-hak istimewa kepala Negara. Oleh karena itu grasi adalah pengurangan atau pengurangan hukuman atau penghapusan bentuk pengampunan eksekutif Keputusan dan mempunyai akibat hukum yang tetap. Pada perkembangan selanjutnya anggapan terhadap grasi bergeser bahwa fungsi grasi harus dilihat sebagai tindakan keadilan untuk mengoreksi ketidakadilan dalam proses peradilan, bahwa hukuman yang diterima terpidana lebih berat dari seharusnya. Disamping tujuan mengadakan koreksi terhadap keputusan pengadilan, maka pengampunan itu juga dapat 1827 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 diberikan karena pertimbangan kepentingan negara yang mendorong untuk tidak menjalankan keputusan pengadilan. Selain itu faktor kemanusiaan juga ikut menjadi bahan pertimbangan dari tujuan pemberian pengampunan tersebut. Karena kecenderungan kekuasaan mutlak yang berada di tangan presiden ini kemudian masyarakat ingin perubahan mengenai kekuasaan Presiden yang mutlak tersebut, perubahan ini termasuk prioritas dalam agenda Perubahan UUD 1945, tak terkecuali Pasal 14. Finalisasi pembahasan Pasal 14 tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat kepada terpidana diatur dalam konstitusi Indonesia yaitu Pasal 14 Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa. AuPresiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Ay Grasi adalah salah satu hak prerogatif yang dimiliki kepala negara prerogatif selain amnesti, abolisi ataupun rehabilitasi. Grasi pada dasarnya merupakan wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau merubah sifat atau bentuk hukuman itu. Grasi diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hak pemberian grasi pada pasal 14 . UUD 1945 didelegasikan pada awalnya kedalam UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi, seiring dangan adanya Amandemen UUD 1945 peraturan ini kemudian dicabut dan diubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang mana kemudian diubah sebagian dengan UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi. Diaturnya hak pemberian grasi didalam UU tentang Grasi dan PP tentang grasi dengan muatan yang lebih teknis memiliki suatu mekanisme pada pelaksanaannya memberikan fasilitas kepada narapidana yang berhak untuk merubah, meringankan, mengurangi, atau menghapus pelaksanaan pidana dengan cara memohon grasi kepada presiden sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Narapidana yang berhak memohon grasi diatur didalam pasal 2 yaitu narapidana dengan putusan pemidanaan yang memperoleh kekuatan tetap . nkracht van gewijsd. dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling rendah 2 tahun penjara. Sebaliknya, peraturan terkait amnesti dan abolisi yang masih merupakan produk orde lama yang belum memiliki perubahan sampai saat ini. Salah satu perubahan yang terjadi pada peraturan yang mengatur tentang grasi saat ini, tidak terlepas dari lembaga Negara yang ditugasakan khusus menjamin hak konstitusional warga negara agar dapat dilindungi yaitu Mahkamah Konsitusi. Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD . udicial revie. Kewenangan ini diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C ayat . dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat . yang mengatur: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pada 15 Juni 2016. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi pada Pasal 7 ayat . dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUUXi/2015 yang dimohonkan oleh SuAoud Rusli. Marselinus Erwin, dan Boyamin Saimin. Dalam hal ini Mahkamah melihat bahwa pemberian grasi sangat penting, tidak hanya untuk terpidana, tetapi juga untuk kepentingan negara misalnya. Sebab, bisa saja terpidana dimaksud sangat dibutuhkan keahliannya maupun perannya dalam mengangkat nama baik bangsa di luar negeri atas prestasi tertentu. Mahkamah juga memandang bahwa pemberian grasi dapat menjadi kebijakan presiden, misalnya untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Grasi pun dinilai dapat dipergunakan sebagai jalan keluar terhadap seorang narapidana yang sangat memilukan 1828 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 keadaannya yang mengalami sakit keras, sakit tua, penyakit menular yang tidak mungkin dapat bertahan hidup dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu secara akal yang sehat dan atas dasar pertimbangan perikemanusiaan kesempatan secara hukum melalui pemberian grasi harus diberikan. AuBahwa berdasarkan pertimbangan di atas, pembatasan jangka waktu pengajuan permohonan grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat . UU 5 Tahun 2010 ternyata potensial menghilangkan hak konstitusional terpidana, khususnya terpidana mati, untuk mengajukan permohonan grasi. Pembatasan demikian juga menghilangkan hak Pemohon jika hendak mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang persyaratannya salah satunya ada novum, sedangkan ditemukannya novum itu sendiri tidak dapat dipastikan jangka waktunya,Ay ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan penggalan pendapat Mahkamah dalam Putusan No. 107/PUU-Xi/2015. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mengabulkan permohononan pemohon seluruhnya, menyatakan Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut memiliki dampak pada perubahan jangka waktu dalam pengajuan permohonan grasi yang sebelumnya paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap menjadi tidak dibatasi oleh waktu. Atas dasar diatas penulis menilai perlu untuk membahas mengenai apa latar belakang pemohon dalam mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, serta apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Konstitusi dalam memutus perkara yang diajukan oleh pemohon. METODE Penulisan hukum ini menggunakan metode dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Pendekatan yuridis normatif digunakan karena diperlukan kajian terhadap peraturan perundangan-undangan dan bahan pustaka yang berkaitan untuk menjawab permasalahan penelitian mengenai latar belakang pemohon dalam mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, serta apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Konstitusi dalam memutus perkara yang diajukan oleh pemohon. HASIL DAN PEMBAHASAN Urgensi Yang Mendasari Diajukannya Permohonan Oleh Pemohon Pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 yang menjadi kewenangan MK merupakan wujud prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang . onstitutionality of la. yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Kewenangan pengujian undang-undang menimbulkan sebuah kewenangan yang mutatis mutandis . engan sendiriny. ada, yaitu kewenangan menafsirkan konstitusi. Apabila dalam konstitusi tidak terdapat ketentuan yang ekplisit mengenai kewenangan menafsir konstitusi kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan constitutional review, maka harus dipahami bahwa kewenangan menafsirkan konstitusi menyertai kewenangan constitutional review tersebut. Oleh sebab itu, sering dinyatakan bahwa Constitutional Court itu merupakan Authe guardian of constitution and the sole interpreting of constitutionAy, disebut sebagai penjaga konstitusi berdasarkan kewenangan dalam memutus apakah sebuah produk perundang-undangan telah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Sejatinya Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, namun merupakan hak konstitusional presiden untuk memberikan pengampunan. Pemberian grasi bukan untuk melakukan penilaian terhadap putusan hakim, sehingga tidak menghilangkan kesalahan terpidana. Perlu dipertegas juga bahwa dalam mengabulkan 1829 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 permohonan grasi. Presiden bisa memutus dengan pandangan berbeda dengan Mahkamah Agung. Berdasarkan uraian permasalahan pada praktik penyelenggaraan terkait jangka waktu pengajuan dan penyelesaian grasi, terdapat beberapa kelemahan yakni pada belum diatur penyampaian jangka waktu, dalam hal ini pada awalnya Pemerintah menganggap pembatasan pengajuan grasi dalam Pasal 7 ayat . UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi menjamin adanya kepastian hukum. Jika pengajuan tidak dibatasi, pengajuan grasi justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang menginginkan dan membutuhkan kepastian. Hal inilah kemudian yang mendasari pemohon mengajukan permohonan. Dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima kedudukan hukum . egal standin. -nya selaku Pemohon di hadapan Mahkamah, maka berdasarkan Pasal 51 ayat . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa AuPemohon adalah pihak yang hak dan atau kewenangan konstitusionalnya, telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: perorangan warga negara Indonesia. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang. badan hukum publik atau privat. lembaga negara. Dalam salinan putusan yang penulis dapatkan ini adalah kedudukan hukum atau legal standing Pemohon: Para Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 7 ayat . UndangUndang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Pemohon I adalah Terpidana yang telah diputus inkracht pada 7 Juli 2006, berdasarkan Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Pemohon I tidak memiliki upaya untuk mengajukan Pemohon II adalah mahasiswa Fakultas Hukum dan warga negara yang aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dalam rangka menjamin hak warga negara di bidang hukum termasuk Grasi. Pemohon i sebagai Kuasa Hukum Antasari Azhar yang sedang mengajukan Grasi. Kerugian Pemohon: Rasa keadilan telah tereliminir oleh ketentuan yang membatasi pengajuan Grasi yang dimohonkan untuk diuji sehingga Pemohon tidak dapat memperjuangkan hak keadilan di depan hukum sebagai warga negara Indonesia (Pasal 28D ayat . UUD NRI 1. Berdasarkan prinsip keadilan dan asas persamaan kedudukan dalam hukum . quality before the la. , hak para Pemohon sebagai warga negara atas keadilan tidak terakomodir yang menutup kemungkinan bagi Pemohon untuk mencapai keadilan sehingga Pemohon merasa didzolimi atas Undang-Undang tersebut. Dengan demikian, adanya Undang-Undang tersebut sesungguhnya mencederai rasa keadilan. Terdapat ketidakadilan terhadap materi amnesti, abolisisi, rehabilitasi tidak ada batasan waktu, sedangkan grasi dibatasi ini menjadi kerugian konstitusional Pemohon I karena tidak dapat mengajukan grasi dengan demikian Pasal 7 ayat . harus dihapus dan kembali sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002. Larangan terhadap pengajuan grasi yang diajukan paling lama satu tahun setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap setidaknya mengabaikan prinsip dan nilai keadilan 1830 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 materiil/substansial, prinsip negara hukum yang menjamin hak asasi warga negara untuk memperjuangkan keadilan, dan bertolak belakang dengan hukum responsif dan progresif, sehingga untuk pencarian keadilan tidak boleh ada pembatasan. Pada prinsipnya nilai keadilan merupakan pilar penegakan hukum di Indonesia sehingga para pencari keadilan diberikan hak untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya. Tetapi dalam Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji membatasi para pencari keadilan untuk mencari keadilan yang seadiladilnya sehingga hal ini bertentangan dengan prinsip Alasan Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi adalah: Hak mendapat keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa kecuali dan tidak boleh Indonesia sebagai negara hukum melihat hukum bukan hanya secara formal ditetapkan oleh lembaga legislatif tetapi yang nilai keadilannya. Grasi ialah tindakan Presiden dalam memberikan ampunan pada seseorang dengan mengubah, menghapus atau mengurangi hukuman yang diberikan oleh hakim. Sesungguhnya grasi bukan sebuah upaya hukum, karena upaya hukum hanya sampai pada tingkat Kasasi dan atau Peninjauan Kembali. Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak konstitusional Presiden dan diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden. Grasi merupakan Hak Konstitusional Presiden yang disebutkan dalam Pasal 14 ayat . UUD NRI 1945. Hak konstitusional artinya hak istimewa yang dimiliki Presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain meskipun ada pertimbangan Mahkamah Agung, pertimbangan ini tidak bersifat mengikat, dapat diikuti maupun tidak. Hal ini bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan direntang luas sehingga dapat melakukan tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam pemberian Grasi tidak boleh ada pembatasan atas Hak Konstitusional Presiden. Pemberian grasi oleh Presiden dapat terjadi karena terpidana dan/atau keluarganya proaktif atau karena Presiden sendiri proaktif melalui inisiatif Menteri Hukum dan HAM RI. Grasi adalah sebagai sarana dari Kepala Negara untuk memperbaiki sistem hukum maupun sosiologis apabila ada kecacad-an dalam penerapannya atau terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan sehingga pemberian Grasi semestinya tidak dibatasi waktu pengajuan maupun jumlah pemberiannya. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk melakukan pengujian Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap UUD NRI 1945 Alenia keempat Pembukaan. Pasal 1 ayat . Pasal 4 ayat . Pasal 14 ayat . Pasal 28D ayat . Pasal 28I ayat . Dalam Praktiknya setiap permohonan Grasi harus disertai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, karena Grasi mengenai atau menyangkut putusan hakim. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi yang dibentuk pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat, sehingga saat ini tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan Indonesia dan substansinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan tata hukum Indonesia. Sifat aktif Presiden dan Menterinya haruslah diberi ruang seluas-luasnya tidak dibatasi waktu sehingga pembatasan waktu setahun justru bertentangan dengan maksud semangat negara hadir dalam setiap nafas warga negaranya. Bahwa berdasarkan alasan alasan hukum yang telah diuraikan oleh Pemohon maka Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan dan menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta menyatakan Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi berlaku kembali dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 1831 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Yang Diajukan Pemohon Mahkamah Konstitusi yang diadopsi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki dua fungsi ideal yaitu MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi dan berfungsi untuk menjamin, mendorong, mengarahkan, membimbing, dan memastikan bahwa UUD Tahun 1945 dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijalankan dengan benar dan bertanggung dan MK harus bertindak sebagai penafsir karena MK dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi penafsir UUD Tahun 1945. Melalui fungsi ini maka Mahkamah Konstitusi dapat menutupi segala kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam UUD Tahun 1945. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Tahun 1945. memutus pembubaran partai politik. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C UUD Tahun 1945. Pasal 10 ayat . dan ayat . UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 29 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dari uraian diatas maka diketahui bahwa sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final yang artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat . inal and bindin. Konsep ini mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni secara sederhana dan cepat sebagaimana diuraikan dalam penjelasan No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang secara utuh menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni dilakukan secara sederhana dan cepat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat tersebut, tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap obyek sengketa. Apabila suatu peraturan perundangAaundangan oleh hakim menyatakan tidak sah, karena bertentangan dengan peraturan perundangAaundangan yang lebih tinggi, berarti peraturan perundangAaundangan tersebut berakibat menjadi batal dan tidak sah untuk mengikat setiap orang. Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa dalam Dalam melakukan pengujian UndangUndang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi harus mempertimbangkan 3 hal. Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Berdasarkan Pasal 24C ayat . UUD NRI 1945. Pasal 10 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Jo. UndangUndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 29 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Dengan demikian, terhadap hal tersebut. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. 1832 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kedudukan hukum . egal standin. Pemohon dalam mengajukan permohonan. Berdasarkan Pasal 51 ayat . Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Jo. UndangUndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: perorangan WNI. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. badan hukum publik atau privat. atau lembaga negara. Mahkamah Konstitusi mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Pemohon adalah perorangan WNI yang menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidaknya potensial dapat terjadi kerugian oleh berlakunya Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Menurut para Pemohon, para Pemohon memiliki kepentingan konstitusional agar norma-norma a quo yang diuji memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil kepada setiap warga negara. Menurut Mahkamah karena Pemohon I adalah Terpidana yang telah diputus inkracht pada tanggal 7 Juli 2006 dan terhalang untuk mengajukan permohonan grasi karena ketentuan a quo sehingga Pemohon I memiliki kedudukan hukum . egal negara terhadap besarnya beban politik. Kepentingan lainnya terpidana dibutuhkan oleh negara, baik atas keahlian maupun peran dalam mengangkat nama baik bangsa. Adanya rencana kebijakan Presiden untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang tidak manusiawi. Grasi dapat dipergunakan atas dasar perikemanusiaan haruslah diberi kesempatan secara hukum dalam hal ini melalui pemberian grasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pembatasan waktu pengajuan permohonan grasi ternyata potensial dapat menghilangkan hak konstitusional terpidana, untuk upsus mengajukan permohonan grasi. Berdasarkan pertimbangan di atas. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan. Pemohon I memiliki kedudukan hukum . egal standin. untuk mengajukan permohonan, sedangkan Pemohon II dan i tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUUXi/2015 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Implikasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-Xi/2015 adalah bahwa pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD NRI 1945. Waktu permohonan mengajukan grasi tidak di batasi oleh waktu 1833 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 kembali satu tahun setelah putusan inkracht dan mengacu dan kembali pada Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang 22 tahun 2002 tentang grasi dalam pasal 7 ayat . Terkait Implikasi dari putusan MK ini, perlu dipahami bahwa Putusan MK tidak berlaku surut, sehingga para terpidana mati telah kehilangan haknya untuk mengajukan grasi, dan tidak dapat diterima grasinya, haruslah ditelusuri terlebih dahulu bahwa sebelumnya, dalam Pasal 7 ayat . UU No. 22 Tahun 2002 (UU Grasi sebelum perubaha. , permohonan grasi tidak dibatasi tenggat waktu. Lalu kemudian berdasarkan UU No. 5 Tahun 2010 (UU Grasi Perubaha. pasal ini kemudian direvisi dengan memasukkan tenggat waktu. UU No. 5 Tahun 2010, pembatasan inilah yang kemudian dianulir oleh MK. Apabila yang dibawa logika bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum putusan MK menggunakan mekanisme Pasal 7 ayat . UU No. 5 Tahun 2010, maka artinya seluruh terpidana mati yang putusannya keluar sebelum Putusan MK dan belum mengajukan grasi sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat . UU No. 5 Tahun 2010, semuanya AugugurAy. Dengan adanya Putusan MK tersebut justru tidak ada lagi tenggat waktu yang mengikat, sehingga berlaku ketentuan bahwa aturan yang paling menguntungkan terpidana mati yang digunakan sebagaimana asas dasar perundang-undangan dalam ranah pidana. Walaupun Putusan MK tidak berlaku surut, tetapi substansi norma yang dinyatakan tidak terkait dengan berlaku surut atau tidak. Karena sejak Putusan MK diucapkan, otomatis semua permohonan grasi tidak ada tenggat waktunya, jadi sejak Putusan MK semua grasi boleh diajukan tanpa tenggat waktu yang dibatasi. Saat ini MK membebaskan terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja. Putusan ini penting karena mengubah aturan sebelumnya, pengajuan grasi dilakukan paling lambat setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Dalam jangka waktu paling lambat 20 . ua pulu. hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung dan dalam jangka waktu paling lambat 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada KESIMPULAN Permohonan pengujian Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap UUD NRI 1945 adalah suatu bentuk tanggapan dan kebutuhan untuk menegakkan prinsip keadilan substantif yang dijamin oleh konstitusi. Dalam hal pembatasan jangka waktu pengajuan grasi yang diatur dalam pasal tersebut dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas keadilan (Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1. dan asas equality before the law yang menekankan kesamaan dihadapan hukum. Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal dan penafsir utama kontitusi republik Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap undang-undang selaras dengan nilai-nilai dasar konstitusi. Berdasar kewenangannya Mahkamah Konstitusi memiliki keharusan untuk menegakkan keadilan serta memberi perlindungan bagi semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk dalam konteks grasi yang memang seharusnya tidak dibatasi waktu Melalui penghapusan aturan pembatasan waktu pengajuan grasi, pengadilan tidak hanya memberikan keadilan bagi pemohon, tetapi juga memastikan konsistensi antara norma hukum dan nilai-nilai keadilan subtantif yang menjadi pilar negara hukum Indonesia. 1834 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 REFERENSI