p-ISSN 2302-0970 e-ISSN 2723-0201 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG Hadriani Dahri, . Erfina . Monalisa Ibrahim . , . , . Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang hadriani0311@gmail. com Erfina. erul85@gmail. com monalisa2231@gmail. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 Pasal 9 tentang pelayanan persampahan / kebersihan lingkungan dan faktor-faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 6. 182 Penduduk di Kelurahan Rappang dengan penarikan sampel menggunakan rumus slovin sehingga diperoleh sampel sebesar 98 orang yang didasarkan pada teknik nonprobability sampling. Tipe penelitian ini adalah observasi dan Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis tabel frekuensi dan uji kualitas data dengan bantuan program IBM SPSS Statistics 22. Hasil penelitian ini adalah pengimplementasian Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 pasal 9 tentang pelayanan persampahan / kebersihan lingkungan di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan hasil rekapitulasi variabel implementasi kebijakan berada pada kategori baik dengan presentase 67%. Adapun faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 yaitu faktor disposisi berpengaruh sebesar 27,9%, faktor struktur birokrasi berpengaruh sebesar 27,3%, faktor komunikasi berpengaruh sebesar 22,5% dan faktor sumber daya berpengaruh sebesar 20,8%. Kata Kunci : Implementasi. Kebijakan, dan Pelayanan Abstract The purpose of this study was to determine the implementation of the policy of Regional Regulation number 12 of 2011 Article 9 regarding waste services / environmental cleanliness and the factors that influence the implementation of policies in the Village of Rappang. Panca Rijang District. Sidenreng Rappang Regency. The population in this study was 6,182 residents in Rappang Village with sampling using the slovin formula so that a sample of 98 people was obtained based on nonprobability sampling technique. This type of research is observation and questionnaire. The data analysis technique used is frequency table analysis and data quality test with the help of the IBM SPSS Statistics 22 program. The results of this study are the implementation of Regional Regulation number 12 of 2011 article 9 regarding waste services / environmental hygiene in Rappang Village. Panca Rijang District. Sidenreng Rappang Regency based on the results of the recapitulation of policy implementation variables in the good category with a percentage of 67%. The factors that influence the implementation of the policy of Regional Regulation number 12 of 2011 are disposition factors that influence 27. 9%, bureaucratic structure factors influence 27. 3%, communication factors 5% and resource factors influence 20. 8% . Keywords: Policy. Implementation, and service JIA | Volume 10 | Nomor 3 | Edisi Desember 2022 p-ISSN 2302-0970 e-ISSN 2723-0201 PENDAHULUAN Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun Penatausahaan Alam menyatakan bahwa iklim yang layak dan kokoh merupakan kebebasan dasar setiap penduduk Indonesia sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui pedoman ini, negara memastikan lebih banyak pengaturan keyakinan dan memberikan jaminan kepada semua orang secara keseluruhan untuk iklim hidup yang layak dan kokoh sebagai ciri keamanan seluruh sistem biologis. Van Meter dan Van Horn mendefinisikan implementasi kebijakan publik sebagai tindakan-tindakan Tindakan-tindakan mencakuup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan operasional, dalam kurun. waktu tertentu maupun dalam rangka. melanjutkan usaha. untuk mencapai perubahan besar dan kecil ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan yang dilakukan oleh organisasi. publik yang. diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Menurut (Agus, 2. intinya adalah Untukmendistribusikan. o deliver policy outpu. yang dilakukan oleh para. implementor kepada kelompok sasaran . arget grou. upaya untuk mewujudkan kebijakanAy. (Muhlis & Sahar, 2. Limbah padat merupakan isu penting dalam administrasi metropolitan masalah peningkatan jumlah penduduk di perkotaan dapat menyebabkan produksi sampah meningkat. Isu pemborosan di wilayah metropolitan disebabkan oleh beberapa batas yang saling terkait, khususnya pembangunan kependudukan, pembangunan moneter, dan perilaku kependudukan, yang setiap batas yang dirujuk saling berhubungan sehingga menimbulkan pencemaran alam. Isu sampah saat ini bukan hanya persoalan kerapihan dan iklim, namun telah berubah menjadi persoalan sosial yang mungkin bisa menimbulkan Sampah akan terus tercipta dari hasil olah raga manusia selama mereka hidup serta dari siklus yang teratur, sehingga diperlukan lahan yang layak untuk pemindahan serta pengelolaan sampah yang baik agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan iklim. Kondisi lingkungan yang bersih dapat dicapai dari hal yang paling sederhana, seperti menjaga kebersihan rumah sendiri, pekarangan, jalanan di sekitar rumah, jika setiap orang mengembangkan kebiasaan hidup bersih maka akan tercipta lingkungan yang bersih tanpa sampah, salah satunya yaitu tanpa sampah lingkungan akan terhindar dari kotoran dan penyakit yang ada. Lingkungan yang bersih akan memengaruhi keindahan lingkungan, lingkungan yang bersih dengan sendirinya akan menjadi lingkungan hidup atau tempat tinggal yang bersih dan nyaman, lingkungan tempat tinggal yang nyaman juga akan meningkatkan meningkatkan hubungan masyarakat yang lebih harmonis. Menurut Mubarak . kerapian adalah usaha seseorang untuk menjaga kerapian dan kesejahteraanya untuk mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin. Kepuasan kenyamanan, keamanan, dan kesejahteraan Kerapian adalah usaha yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga kebersihan individu agar terhindar dari (Belakang, 2. Kebersihan lingkungan dan manfaatnya bagi kehidupan sangat nyata, tidak heran apabila pemerintah berebut memobilisasi Kesadaran akan pentingnya kerapian alam dan kelebihannya juga harus ditumbuhkan sejak awal. Indonesia saat ini masih menghadapi masalah kebersihan lingkungan, kebersihan lingkungan masih saja selalu menjadi masalah dan perdebatan. Mungkin cara paling mudah yang bisa dilakukan untuk menjaga iklim tetap bersih adalah dengan menjaga kebersihan rumah dan halaman. Cara menjaga kebersihan iklim adalah dengan membiasakan membersihkan iklim rumah dan pekarangan, hal ini dapat membuat anda menjadi lebih terbiasa untuk membersihkan lingkungan sekitar lainnya. (Bayar, 2. Kebersihan lingkungan bisa tetap dilestrasikan dengan penerapan regulasi yang tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 9 tentang pelayanan persampahan / Sementara berdasarkan fakta di lapangan, peneliti menemukan beberapa kasu yang menyangkut masalah kerapian alam terus berkembang, kasusnya dibuktikan dari JIA | Volume 10 | Nomor 3 | Edisi Desember 2022 p-ISSN 2302-0970 e-ISSN 2723-0201 hasil observasi peneliti bahwa Masyarakat masih saja membuang sampah di sungai bertumpuk di rumah masyarakat tetapi tempat pembuangan sampah jauh dan juga mobil pengangkut sampah tidak masuk di jalananjalanan kecil, mobil pengangkut sampah hanya mengangkut sampah di jalan raya saja itupun hanya dua kali dalam seminggu dan masih adanya jembatan yang tidak memiliki papan informasi mengenai larangan buang sampah dan itulah yang mengakibatkan masyarakat membuang sampahnya di sungai. Kebijakan Peraturan persampahan/kebersihan lingkungan wajib sebagaimana mestinya oleh setiap pihak demi terciptanya pelayanan persampahan dan kebersihan lingkungan yang optimal. Sesuai dengan pemaparan sebelumnya, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 Pasal Pelayanan Persampahan/Kebersihan Lingkungan implementasi kebijakan peraturan daerah dan faktor-faktor iimplementasi kebijiakan Peraturran Daerrah Nomoe 12 Tahun 2011 Tentan. g Pelayaan Persampahn/kebersiihan di. Kelurahn Rappag Kecamatn Panca. Riijang Kabupatn Sidenrng Rappag. Donald Van Metter dan Carl Van Horn (Wahyuning, 2. Adaa eenam variabel yg kebijakan yaiitu Ukuran dan tujuan kebijakan yaitu ketetapan sasaran kebijakan pelayanan persampahan / kebersihan lingkungan. Sumber daya yaitu pemanfaatan sumber persampahan / kebersihan. Komunikasi Antar organisasi dan Aktivitas pelaksana yaitu pemberian informasi badan pelaksana kebijakan kepada persampahan /kebersihan lingkungan. Karakteristik keterlibatan aparatur kelurahan dan pengurus kebersihan dalam pelaksanaan persampahan/kebersihan lingkungan. Lingkungan ekonomi, sosial dan politik yaitu pengaruh lingkungan terhadap persampahan/kebersihan Sikap/Kecenderungan (Dispositio. Para Pelaksana Sikap persampahan/kebersihan lingkungan di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Georce. C Edward i. (Mulyadi, 2. menyatakan ada empat faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan yaitu sebagai berikut Komunikasi yaitu sosialisasi yang dilaksanakan atau disampaikan oleh pengimplementasian kebijakan pelayanan persampahan / kebersihan lingkungan. Sumber Daya yaitu fasilitas/sarana yang diberikan pengurus kebersihan seperti tong sampah dan papan informasi dalam persampahan/kebersihan Disposisi yaitu sikap pengurus pelayanan persampahan dalam menangani masalah persampahan/kebersihan lingkungan Struktur Birokrasi yaitu pembagian tugas . anggung jawa. yang diberikan kepada seseorang yang memiliki ahli di bidang kebersihan lingkungan. METODE PENELITIAN Tipe penelitian yag diigunakan adallah deskriptif kuantitatif dengn sattu variabel. Populasi padaa penelitiian ini iailah keeseluruhan kepalla keluarga di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang berjumlah nonnprobability sampling yaiitu Sampling Insidental dengn ukuran sampel didapat seebesar 98 berdasarrkan rumus slovin. Observasi. Kuisioner. Wawancara meruupakan tekniik pengumpullan dataa yag diigunakan dengn teknik analiisis dataa mennggunakan banntuan IBM. SPSS Statistic 22. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 9 tentag JIA | Volume 10 | Nomor 3 | Edisi Desember 2022 p-ISSN 2302-0970 e-ISSN 2723-0201 lingkungan di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang meliputi ukuran dan tujuan kebijakan . %), sumber daya . %), komunikasi antarr organisasi dann aktiviitas pelaksana . %), . %), lingkungan sosial, ekonomi, dn politik . %), siikap kecenderungan pihak pelaksana . %). Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh rata-rata presentase sebesar 67% dengan kateegori baik. Sering kali truk pengangkut sampah terlambat bahkan pengangkut sampah hanya datang hanya satu kali seminggu, sampah menumpuk depan rumah, itulah mengapa masyarakat sering membuang sampah di sungai karena sudah tidak betah melihat sampah depan rumah tidak diangkut, masyarakat membuang sampah di jembatan karena tidak adanya papan informasi larangan membuang sampah, masyarakat masih beranggapan apabila membuang sampah di jembatan sampahnya akan terbawa arus saat hujan serta jembatan merupakan alur pengurus kebersihan tidak menyediakan bak sampah depan rumah, organisasi masyarakat tidak memperdulikan adanya pelayanan persampahan / kebersihan lingkungan, kurang pedulinyaa pengurus kebersihan mengenai pelayanan persampahan, aparatur kelurahan dan pengurus kebersihan tidak pernah mengadakan sosialisasi mengenai masyarakat kesulitan dalam penyampaian keluhannya, dan kordinasi antara pengurus kebersihan dan aparatur pemerintah sudah persampahan, namun perlunya peningkatan agar bisa lebih optimal. Faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan Peratuuran Daerah Nomor. Tahu 2011 Pasal 9 tentang Pelayanan Persampahan/kebersihan lingkungan meliputi Komunikasi . ,5%). Sumber daya . ,8%). Disposisi . ,9%). Struktur Birokrasi . ,3%). KESIMPULAN Impleementasi Kebijakan Perarturan Daeraah Nomorr 12. Tahun. Pasal 9 kebersihan lingkungan di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang meliputi ukuran dan tujun %), daya. %), komuniikasi antarr organisasii dan aktiivitas pellaksana . %), karakteriistik agenn %), %), kecenderungan pihak pelalksana . %). Berdasarkan hasil penelitian makaa diperoleh rataa-rata presentase sebesar 67% dengan kategori baik. Faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor. Tahun. Pasal 9 tenttang Pelayanaan Persampahaan / kebersihan lingkungan meliputi Komunikasi. ,5%). Sumber daya . ,8%). Disposisi. ,9%). Struktur Birokrasi . ,3%). Adapun faktor dengan pengaruh paling rendah adalah sumber daya dengan pengaruh sebesar 20,8% dan faktor pengaruh tertinggi adalah disposisi dengan pengaruh sebesar 29,9%. REFERENSI