Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science Vol. No. Mei 2026, pp. Analisis Kebijakan Pajak dan Insentif Fiskal dalam Mendorong Kepatuhan Pajak dan Kinerja UMKM di Indonesia Loso Judijanto IPOSS Jakarta. Indonesia Info Artikel ABSTRAK Article history: Penelitian ini mengkaji dampak kebijakan perpajakan dan insentif fiskal terhadap kepatuhan perpajakan serta kinerja Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan menggunakan desain penelitian kuantitatif, data dikumpulkan dari 250 pemilik dan pengelola UMKM melalui kuesioner terstruktur. Penelitian ini menerapkan Structural Equation ModelingAePartial Least Squares (SEM-PLS . untuk menganalisis hubungan antara kebijakan perpajakan, insentif fiskal, kepatuhan pajak, dan kinerja UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik kebijakan perpajakan maupun insentif fiskal secara signifikan memengaruhi kepatuhan pajak. Selain itu, kepatuhan pajak ditemukan berperan sebagai mediator positif dalam hubungan antara variabel perpajakan dan kinerja UMKM. Studi disederhanakan dan insentif fiskal yang mudah diakses dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan, pada gilirannya, meningkatkan kinerja UMKM. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya strategi perpajakan yang efektif dan mekanisme dukungan keuangan dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Indonesia. Studi ini memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan untuk merancang sistem perpajakan dan insentif fiskal yang mendorong kepatuhan sukarela dan mendukung daya saing UMKM. Received May 2026 Revised May 2026 Accepted May 2026 Kata Kunci: Kebijakan Pajak. Insentif Fiskal. Kepatuhan Pajak. Kinerja UMKM. Indonesia Keywords: Tax Policy. Fiscal Incentives. Tax Compliance. MSME Performance. Indonesia ABSTRACT This study examines the impact of tax policies and fiscal incentives on tax compliance and the performance of Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. in Indonesia. Utilizing a quantitative research design, data was collected from 250 MSME owners and managers through a structured questionnaire. The study applied Structural Equation ModelingAePartial Least Squares (SEM-PLS . to analyze the relationships between tax policies, fiscal incentives, tax compliance, and MSME performance. The results indicate that both tax policies and fiscal incentives significantly influence tax compliance. Moreover, tax compliance was found to positively mediate the relationship between taxation variables and MSME performance. The study reveals that simplified tax policies and accessible fiscal incentives can improve tax compliance and, in turn, enhance the performance of MSMEs. These findings underscore the importance of effective taxation strategies and financial support mechanisms in fostering the growth and sustainability of MSMEs in Indonesia. The study provides important insights for policymakers to design tax systems and fiscal incentives that encourage voluntary compliance and support MSME This is an open access article under the CC BY-SA license. Journal homepage: https://wnj. westscience-press. com/index. php/jakws Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A Corresponding Author: Name: Loso Judijanto Institution: IPOSS Jakarta. Indonesia Email: losojudijantobumn@gmail. PENDAHULUAN Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan ekonomi daerah. UMKM diakui sebagai kekuatan ekonomi yang tangguh, mampu bertahan dalam krisis ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi domestik selama periode ketidakpastian (Maymanah, 2022. Sugiri. Peningkatan aktivitas kewirausahaan di masyarakat dan peran bisnis kecil yang semakin besar dalam mendukung kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi mencerminkan pertumbuhan pesat sektor UMKM di Indonesia. Pemerintah Indonesia secara terus-menerus mendorong pengembangan UMKM melalui berbagai program, termasuk dukungan pembiayaan, transformasi digital, penyederhanaan perizinan usaha, dan reformasi perpajakan (Heliani & Supriandi, 2025. Katadata. id, 2. Meskipun memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian. UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam akses modal, kemampuan manajerial, persaingan pasar, dan kepatuhan pajak (Azhari & Prabawati, 2023. Sofianti, 2. Di antara tantangan tersebut, perpajakan menjadi salah satu aspek yang paling kompleks yang memengaruhi keberlanjutan dan kinerja UMKM. Pendapatan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara di Indonesia dan berperan strategis dalam membiayai program pembangunan nasional (Mountana, 2021. Wijaya. Oleh karena itu, meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. Namun, tingkat kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM masih relatif rendah jika dibandingkan dengan jumlah entitas usaha yang terdaftar. Banyak pemilik UMKM yang memandang administrasi perpajakan sebagai proses yang rumit, mahal, dan sulit dipahami. Pengetahuan yang terbatas mengenai peraturan perpajakan, literasi akuntansi yang kurang, serta rendahnya kesadaran terhadap kewajiban fiskal seringkali menyebabkan pelaporan yang tidak akurat, keterlambatan pembayaran pajak, atau bahkan ketidakpatuhan total (Fauziah, 2021. Kumaratih & Ispriyarso, 2. Kondisi ini menciptakan celah yang signifikan antara potensi kontribusi pajak UMKM dan pendapatan pajak yang sebenarnya diterima oleh pemerintah. Sebagai hasilnya, pembuat kebijakan terus mencari strategi yang dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela tanpa membebani pelaku usaha kecil (Azhari & Prabawati, 2. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai kebijakan perpajakan dan insentif fiskal yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan UMKM sekaligus meningkatkan tingkat Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah penerapan skema pajak penghasilan final dengan tarif yang lebih rendah untuk UMKM, yang dimaksudkan untuk menyederhanakan kewajiban pajak dan mengurangi kompleksitas administrasi. Selain itu, insentif fiskal seperti pengurangan pajak, pembebasan pajak, keringanan pembayaran, dan paket stimulus ekonomi telah diterapkan untuk mendorong kelangsungan usaha, terutama pada masa-masa gangguan ekonomi seperti pandemi COVID-19 (Dwifanty et al. , 2025. Wijanar & Saraswati, 2. Insentif-insentif ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban operasional dan meningkatkan likuiditas usaha. Meskipun banyak penelitian yang membahas kepatuhan pajak dan kinerja UMKM secara terpisah, sedikit penelitian yang mengintegrasikan kebijakan perpajakan, insentif fiskal, kepatuhan Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A pajak, dan kinerja UMKM dalam kerangka analisis yang komprehensif. Penelitian sebelumnya sering kali hanya fokus pada hubungan langsung antara variabel perpajakan dan perilaku kepatuhan tanpa mengeksplorasi bagaimana kepatuhan itu sendiri dapat berkontribusi pada kinerja Dalam praktiknya. UMKM yang memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi mungkin akan memperoleh akses yang lebih baik ke pembiayaan, program pemerintah, kemitraan usaha, dan peluang pasar formal. Kepatuhan juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha dan disiplin manajerial yang pada gilirannya dapat memengaruhi kinerja organisasi secara positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan tersebut dengan menganalisis pengaruh kebijakan perpajakan dan insentif fiskal terhadap kepatuhan pajak dan kinerja UMKM di Indonesia menggunakan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini menggunakan Structural Equation ModelingAePartial Least Squares (SEM-PLS . untuk menguji hubungan langsung dan tidak langsung antar variabel. Dengan pendekatan SEM-PLS, penelitian ini memungkinkan analisis hubungan yang kompleks antara konstruk laten dan memberikan wawasan yang komprehensif mengenai interaksi antara kebijakan perpajakan dan kinerja usaha. Data dikumpulkan dari 250 pelaku UMKM menggunakan kuesioner yang diukur dengan skala Likert. Responden mewakili berbagai sektor UMKM yang beroperasi di Indonesia, memberikan bukti empiris yang lebih luas mengenai efektivitas strategi perpajakan dalam mendukung pengembangan usaha kecil. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baik secara teoretis maupun praktis. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya literatur tentang perpajakan, kebijakan fiskal, dan pengembangan UMKM dengan mengintegrasikan kepatuhan pajak sebagai variabel mediasi antara kebijakan perpajakan dan kinerja usaha. Secara praktis, penelitian ini memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan mengenai efektivitas strategi perpajakan dan insentif fiskal dalam meningkatkan keberlanjutan UMKM. Hasil penelitian ini dapat membantu pemerintah merancang regulasi perpajakan yang lebih adaptif, adil, dan ramah usaha yang mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memperkuat daya saing UMKM. TINJAUAN PUSTAKA 1 Kebijakan Pajak Kebijakan perpajakan adalah regulasi yang dirancang untuk mengatur sistem perpajakan guna mencapai tujuan ekonomi, sosial, dan fiskal (Kumaratih & Ispriyarso. Rohma, 2. Kebijakan ini penting untuk menghasilkan pendapatan negara serta mempengaruhi kegiatan ekonomi dan bisnis, termasuk UMKM. Bagi UMKM, kebijakan yang efektif harus sederhana, adil, transparan, dan efisien, karena usaha kecil sering menghadapi keterbatasan sumber daya dan literasi pajak yang rendah (Diaz et , 2023. Kumaratih & Ispriyarso, 2. Pemerintah Indonesia telah menyederhanakan sistem perpajakan bagi UMKM, seperti penerapan pajak penghasilan final dengan tarif lebih rendah berdasarkan omzet bruto. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban administratif dan mendorong kepatuhan sukarela (Azhari & Prabawati, 2023. Sofianti. Teori Perilaku Terencana menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan yang dianggap adil dan sederhana dapat meningkatkan kepatuhan, sementara teori institusional menunjukkan bahwa regulasi yang jelas meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan UMKM terhadap pajak. 2 Insentif Fiskal Insentif fiskal merujuk pada manfaat keuangan atau perpajakan yang diberikan oleh pemerintah untuk merangsang kegiatan ekonomi, mendukung keberlanjutan bisnis, dan mendorong investasi. Bentuknya dapat berupa pengurangan pajak, pembebasan pajak, libur pajak, subsidi, keringanan pembayaran, dan program stimulus keuangan (Harahap et al. , 2. Dalam konteks UMKM, insentif fiskal sering diterapkan untuk mengurangi beban operasional, meningkatkan likuiditas, dan memperkuat ketahanan bisnis, terutama selama periode ketidakstabilan ekonomi, seperti yang terjadi selama Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A pandemi COVID-19 (Maymanah, 2022. Sagita & Wijaya, 2. Pemerintah Indonesia merespons dengan program stimulus fiskal, termasuk pengurangan pajak dan bantuan pembiayaan, yang bertujuan mengurangi tekanan keuangan pada UMKM dan menjaga kelangsungan usaha serta produktivitas ekonomi. Insentif fiskal berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk mempengaruhi perilaku ekonomi melalui motivasi keuangan. Teori insentif menjelaskan bahwa individu dan organisasi merespons positif terhadap penghargaan dan manfaat ekonomi. Dalam konteks perpajakan, insentif fiskal dapat mendorong kepatuhan sukarela karena wajib pajak melihat manfaat langsung dari dukungan pemerintah (Henriette & Erasashanti. Widiyanesti & Reynaldi, 2. Selain itu, teori pertukaran sosial menunjukkan bahwa wajib pajak dapat mengembangkan perilaku timbal balik saat mereka merasa kebijakan pemerintah memberikan keuntungan nyata dan mendukung keberlanjutan Penelitian empiris menunjukkan bahwa insentif fiskal berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak dan kinerja bisnis, meskipun efektivitasnya tergantung pada kesadaran wajib pajak dan prosedur administratif yang tidak terlalu rumit. 3 Kepatuhan Pajak Kepatuhan pajak mengacu pada kesediaan dan kemampuan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini mencakup pendaftaran pajak tepat waktu, pelaporan pendapatan yang akurat, perhitungan pajak yang benar, dan pembayaran pajak yang tepat waktu. Kepatuhan pajak merupakan faktor krusial dalam memperkuat sistem perpajakan nasional karena pendapatan negara sangat bergantung pada partisipasi dan kejujuran wajib pajak (Henriette & Erasashanti, 2023. Sofianti, 2. Dalam sektor UMKM, kepatuhan pajak tetap menjadi tantangan besar akibat keterbatasan kemampuan akuntansi, rendahnya kesadaran perpajakan, dan pemahaman yang kurang mengenai prosedur regulasi. Kepatuhan pajak dapat dibedakan menjadi kepatuhan sukarela dan kepatuhan yang Kepatuhan sukarela terjadi ketika wajib pajak memenuhi kewajibannya berdasarkan kesadaran pribadi dan tanggung jawab moral, sedangkan kepatuhan yang dipaksakan muncul karena tekanan eksternal seperti audit, sanksi, atau penegakan hukum (Kuncoro, 2021. Wardani & Rosita, 2. Kepatuhan pajak sukarela semakin ditekankan dalam sistem perpajakan modern karena pendekatan paksaan dapat menimbulkan resistensi dan meningkatkan biaya Oleh karena itu, pemerintah berusaha meningkatkan kepatuhan melalui edukasi wajib pajak, penyederhanaan prosedur, dan kebijakan fiskal yang mendukung (PRAKUSYA, 2020. Wijanar & Saraswati, 2. Penjelasan teoretis mengenai kepatuhan pajak sering kali terkait dengan teori pencegahan dan kerangka kerja slippery slope. Teori pencegahan menekankan peran sanksi, audit, dan konsekuensi hukum dalam mempengaruhi perilaku wajib pajak, sementara kerangka slippery slope menyoroti pentingnya kepercayaan dan kekuasaan dalam sistem perpajakan. Studi empiris menunjukkan bahwa penyederhanaan sistem pajak dan insentif fiskal secara signifikan memengaruhi kepatuhan wajib pajak (Setiawan, 2020. Wijanarko & Saraswati, 2. Meskipun berbagai reformasi telah dilakukan, tingkat kepatuhan pajak di kalangan UMKM di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan kontribusi ekonomi sektor ini, yang membutuhkan strategi terintegrasi seperti penyederhanaan perpajakan, insentif fiskal, transformasi digital, dan program edukasi wajib pajak. 4 Kinerja UMKM Kinerja UMKM mengacu pada pencapaian tujuan bisnis yang terkait dengan pertumbuhan finansial, efisiensi operasional, daya saing pasar, dan keberlanjutan Pengukuran kinerja penting karena mencerminkan efektivitas keputusan manajerial dan strategi bisnis dalam menciptakan nilai ekonomi. Indikator kinerja Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A UMKM umumnya mencakup profitabilitas, pertumbuhan penjualan, pertumbuhan pelanggan, produktivitas, ekspansi pasar, dan kelangsungan bisnis (Falentina et al. Hadi & Purwati, 2. Meskipun UMKM berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan dukungan terhadap perekonomian regional, banyak UMKM menghadapi tantangan terkait akses modal terbatas, kemampuan teknologi, kompetensi manajerial, dan persaingan pasar. Tantangan ini dapat memengaruhi kinerja bisnis dan keberlanjutan jangka panjang (Anggraeny, 2023. Susetyo et al. , 2. Oleh karena itu, dukungan pemerintah melalui kebijakan perpajakan dan insentif fiskal menjadi sangat penting dalam memperkuat ketahanan UMKM. Teori Sumber Daya (Resource-Based Theor. menjelaskan bahwa kinerja organisasi bergantung pada pemanfaatan sumber daya dan kapabilitas yang efektif. Dukungan fiskal dan kebijakan pajak yang menguntungkan dapat berfungsi sebagai sumber daya eksternal yang meningkatkan kemampuan dan daya saing bisnis (Camilleri et al. , 2023. Matharu et al. , 2022. Meiryani et al. , 2. Dengan mengurangi beban operasional, mekanisme dukungan perpajakan memungkinkan UMKM untuk mengalokasikan sumber daya lebih efisien ke kegiatan produktif seperti inovasi, pemasaran, dan Selain itu, teori pemangku kepentingan . takeholder theor. menyarankan bahwa organisasi harus menjaga hubungan positif dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelanggan, investor, dan lembaga keuangan. UMKM dengan kepatuhan pajak yang kuat mungkin memperoleh legitimasi dan kredibilitas yang lebih besar, yang meningkatkan peluang mereka untuk mengakses pembiayaan dan jaringan kemitraan (Basri et al. , 2025. Dogru et al. , 2023. Tasci, 2. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa lingkungan pajak yang mendukung dapat meningkatkan kinerja UMKM, meskipun manfaat perpajakan mungkin tidak signifikan jika bisnis kekurangan kapabilitas manajerial atau literasi finansial. Oleh karena itu, memahami interaksi antara variabel perpajakan dan kinerja UMKM sangat penting dalam mengembangkan kebijakan ekonomi yang efektif. 5 Hubungan antara Kebijakan Pajak dan Kepatuhan Pajak Kebijakan perpajakan sangat terkait dengan perilaku wajib pajak karena peraturan perpajakan secara langsung menentukan kompleksitas, keadilan, dan aksesibilitas sistem perpajakan. Prosedur pajak yang disederhanakan dan tarif pajak yang wajar umumnya mendorong tingkat kepatuhan yang lebih tinggi di kalangan UMKM. Ketika kebijakan perpajakan mengurangi beban administratif dan memberikan kepastian, wajib pajak cenderung memandang sistem tersebut sebagai lebih sah dan adil (Newman et al. , 2018. Setiyaviani & Julian, 2. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perpajakan yang disederhanakan secara positif memengaruhi perilaku kepatuhan pelaku usaha kecil. UMKM lebih cenderung patuh ketika prosedur perpajakan mudah dipahami dan dikelola (Hansford & Hasseldine, 2012. Maseko, 2014. Wijaya et al. , 2. Sebaliknya, peraturan yang rumit dan kebijakan yang tidak konsisten dapat menghambat kepatuhan dan meningkatkan kegiatan ekonomi Berdasarkan argumen ini, hipotesis berikut diajukan: H1: Kebijakan perpajakan memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak di kalangan UMKM di Indonesia. 6 Hubungan antara Insentif Fiskal dan Kepatuhan Pajak Insentif fiskal diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak dengan menciptakan manfaat ekonomi yang positif bagi wajib pajak. Ketika UMKM menerima pengurangan pajak atau dukungan keuangan, mereka mungkin akan memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap kebijakan pemerintah dan motivasi yang lebih kuat untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan formal (Safitri, 2025. Setiyaviani & Julian, 2023. Wijaya et al. , 2. Temuan empiris menunjukkan bahwa insentif fiskal dapat Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A meningkatkan perilaku kepatuhan dengan mengurangi tekanan finansial dan meningkatkan persepsi wajib pajak terhadap keadilan. Namun, efektivitas insentif juga bergantung pada kesadaran wajib pajak dan aksesibilitas terhadap program fiskal. Berdasarkan penjelasan tersebut, hipotesis berikut diajukan: H2: Insentif fiskal memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak di kalangan UMKM di Indonesia. 7 Hubungan antara Kebijakan Pajak dan Kinerja UMKM Kebijakan pajak yang mendukung dapat meningkatkan kinerja UMKM dengan mengurangi biaya operasional dan meningkatkan stabilitas keuangan. Sistem perpajakan yang disederhanakan memungkinkan bisnis untuk lebih fokus pada kegiatan produktif dan pengembangan strategis (Appah & Duoduo, 2023. Granfon et , 2023. Judijanto, 2. Studi sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan yang adil dan efisien berkontribusi positif terhadap pertumbuhan bisnis, profitabilitas, dan keberlanjutan. Oleh karena itu, hipotesis berikut diajukan: H3: Kebijakan pajak secara positif memengaruhi kinerja UMKM di Indonesia. 8 Hubungan antara Insentif Fiskal dan Kinerja UMKM Insentif fiskal memberikan keringanan finansial yang dapat memperkuat ketahanan dan daya saing UMKM. Pengurangan pajak dan program stimulus dapat meningkatkan arus kas, mendukung kegiatan investasi, dan mendorong inovasi (Goyal & Sharma, 2020. HANGGRAENI & SINAMO, 2021. Widyaningsih, 2. Bukti empiris menunjukkan bahwa insentif fiskal berkontribusi positif terhadap kelangsungan bisnis dan kinerja keuangan, terutama selama periode ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, hipotesis berikut diajukan: H4: Insentif fiskal berpengaruh positif terhadap kinerja UMKM di Indonesia. 9 Hubungan antara Kepatuhan Pajak dan Kinerja UMKM Kepatuhan pajak dapat secara tidak langsung berkontribusi terhadap kinerja bisnis dengan meningkatkan kredibilitas bisnis, disiplin keuangan, dan akses ke peluang ekonomi formal. UMKM dengan catatan kepatuhan yang baik mungkin akan lebih mudah mendapatkan akses ke pembiayaan, kemitraan, dan program dukungan pemerintah (Appah & Duoduo, 2023. Darmayasa et al. , 2021. Granfon et al. , 2. Beberapa studi menunjukkan bahwa perilaku kepatuhan memperkuat legitimasi organisasi dan berkontribusi terhadap keberlanjutan jangka panjang. Oleh karena itu, hipotesis berikut diajukan: H5: Kepatuhan pajak memberikan pengaruh positif terhadap kinerja UMKM di Indonesia. METODE PENELITIAN 1 Desain Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif untuk menganalisis pengaruh kebijakan perpajakan dan insentif fiskal terhadap kepatuhan pajak dan kinerja UMKM di Indonesia. Pendekatan kuantitatif dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mengkaji hubungan antar variabel secara sistematis dengan menggunakan analisis statistik dan data numerik. Penelitian ini menggunakan desain penelitian eksplanatori untuk menjelaskan hubungan kausal antara variabel independen, mediasi, dan dependen melalui pengujian hipotesis. Pendekatan ini dianggap tepat karena bertujuan mengukur persepsi responden mengenai kebijakan perpajakan, insentif fiskal, perilaku kepatuhan, dan kinerja bisnis menggunakan indikator terstruktur. Selain itu, penelitian ini memanfaatkan Structural Equation ModelingAePartial Least Squares (SEM-PLS . untuk mengevaluasi hubungan langsung dan tidak langsung antar variabel, yang dipilih karena kemampuannya dalam menganalisis model kompleks yang melibatkan variabel laten dan hubungan mediasi secara bersamaan. Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A 2 Populasi dan Sampel Populasi penelitian ini terdiri dari Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di Indonesia. UMKM dipilih karena mewakili salah satu kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan perpajakan pemerintah serta program insentif fiskal. Responden penelitian meliputi pemilik atau manajer UMKM yang memiliki pengetahuan mengenai praktik perpajakan bisnis dan manajemen keuangan. Ukuran sampel dalam penelitian ini adalah 250 pelaku UMKM, yang dianggap memadai untuk analisis SEM-PLS, karena pemodelan Partial Least Squares dapat secara efektif menangani sampel berukuran sedang dan model struktural yang kompleks. Proses pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling, di mana responden dipilih berdasarkan kriteria spesifik yang relevan dengan tujuan penelitian. Kriteria pemilihan responden adalah sebagai berikut: memiliki atau mengelola UMKM yang beroperasi di Indonesia, telah beroperasi setidaknya selama satu tahun, memiliki pengetahuan mengenai kewajiban perpajakan dan kebijakan fiskal terkait UMKM, dan terlibat dalam proses administrasi perpajakan, termasuk kegiatan pendaftaran atau pembayaran pajak. Sampling purposif diterapkan untuk memastikan responden yang dipilih memiliki pengalaman dan pemahaman yang memadai terkait kebijakan perpajakan dan kinerja 3 Teknik Pengumpulan Data Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner yang dirancang untuk mengumpulkan persepsi responden mengenai kebijakan perpajakan, insentif fiskal, kepatuhan pajak, dan kinerja UMKM. Pengumpulan data dilakukan secara daring dan luring untuk meningkatkan aksesibilitas dan partisipasi di kalangan pelaku UMKM dari berbagai sektor. Kuesioner terdiri dari pertanyaan tertutup yang diukur menggunakan skala Likert lima poin, yang memungkinkan responden untuk mengekspresikan tingkat kesetujuannya terhadap setiap pernyataan secara sistematis dan kuantitatif. Skala yang digunakan dalam studi ini adalah sebagai berikut: 1 (Sangat Tidak Setuj. , 2 (Tidak Setuj. , 3 (Netra. , 4 (Setuj. , dan 5 (Sangat Setuj. Sebelum kuesioner didistribusikan secara luas, dilakukan tinjauan awal untuk memastikan kejelasan dan relevansi item instrumen. Proses distribusi kuesioner menargetkan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha, termasuk usaha kuliner, perdagangan eceran, jasa, dan industri manufaktur skala kecil. 4 Definisi Operasional Variabel Penelitian ini melibatkan empat variabel utama yang terdiri dari dua variabel independen, satu variabel mediasi, dan satu variabel dependen. Variabel pertama. Kebijakan Pajak (X. , merujuk pada peraturan perpajakan dan sistem administrasi pemerintah yang dirancang untuk mendukung UMKM dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Indikator yang digunakan untuk mengukur kebijakan pajak meliputi kesederhanaan prosedur perpajakan, keadilan tarif pajak, transparansi peraturan perpajakan, kemudahan pelaporan pajak, dan kejelasan informasi Variabel kedua. Insentif Fiskal (X. , mengacu pada dukungan keuangan dan perpajakan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong keberlanjutan bisnis dan pertumbuhan ekonomi di kalangan UMKM. Indikator untuk insentif fiskal mencakup ketersediaan pengurangan pajak, aksesibilitas program dukungan fiskal, efektivitas insentif pajak, dukungan pemerintah bagi UMKM, dan persepsi manfaat insentif fiskal. Variabel mediasi. Kepatuhan Pajak (Z), merujuk pada kesediaan dan konsistensi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku, yang diukur melalui ketepatan waktu pembayaran pajak, ketepatan pelaporan pajak, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, kesadaran akan kewajiban perpajakan, dan konsistensi dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan. Variabel dependen. Kinerja UMKM (Y), mengacu pada pencapaian tujuan bisnis terkait pertumbuhan keuangan dan operasional, yang diukur melalui pertumbuhan penjualan, pertumbuhan laba, keberlanjutan bisnis, efisiensi operasional, dan perluasan pasar. Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science 5 Pengujian Instrumen Penelitian Untuk memastikan kualitas instrumen penelitian, uji validitas dan reliabilitas dilakukan menggunakan SEM-PLS 3. Uji validitas bertujuan untuk menentukan apakah indikator-indikator tersebut secara akurat mengukur konstruk yang dimaksud. Validitas konvergen dievaluasi menggunakan nilai loading faktor dan Average Variance Extracted (AVE). Indikator dianggap valid jika nilai loading faktor melebihi 0,70 dan nilai AVE melebihi 0,50. Selain itu, validitas diskriminan juga dievaluasi untuk memastikan bahwa setiap konstruk berbeda dari konstruk lain dalam model, dengan penilaian menggunakan Kriteria Fornell-Larcker dan analisis beban silang. Uji reliabilitas dilakukan untuk menilai konsistensi instrumen pengukuran. Reliabilitas dievaluasi menggunakan nilai CronbachAos Alpha dan Reliabilitas Komposit. Konstruk dianggap reliabel jika nilai CronbachAos Alpha dan Reliabilitas Komposit melebihi 0,70. 6 Teknik Analisis Data Proses analisis data dalam studi ini menggunakan Structural Equation ModelingAePartial Least Squares (SEM-PLS . , yang dipilih karena mampu menganalisis hubungan kompleks antara variabel laten dan cocok untuk model penelitian prediktif dan eksploratif (Hair et al. , 2. Proses analisis data terdiri dari dua tahap utama: pertama. Evaluasi Model Luar, yang dilakukan untuk menilai validitas dan reliabilitas model pengukuran, mencakup pengujian validitas konvergen, validitas diskriminan, reliabilitas komposit, dan CronbachAos Alpha. Kedua. Evaluasi Model Dalam, yang bertujuan untuk menilai hubungan struktural antar variabel, dengan prosedur analitis meliputi koefisien determinasi (RA), relevansi prediktif (QA), analisis koefisien jalur, pengujian hipotesis, dan analisis efek mediasi. Pengujian hipotesis dilakukan menggunakan prosedur bootstrapping yang tersedia di SEM-PLS 3, di mana signifikansi hubungan antar variabel dievaluasi menggunakan statistik t dan nilai p, dengan hipotesis diterima jika nilai statistik t melebihi 1,96 dan nilai p di bawah 0,05. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Karakteristik Responden Penelitian ini melibatkan 250 pelaku UMKM di Indonesia sebagai responden, yang terdiri dari pemilik dan pengelola usaha yang beroperasi di berbagai sektor, termasuk usaha kuliner, perdagangan eceran, jasa, mode, dan manufaktur skala kecil. Distribusi responden dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih luas mengenai perilaku perpajakan dan kinerja UMKM. Karakteristik responden berdasarkan jenis kelamin menunjukkan bahwa responden laki-laki mendominasi penelitian ini, yaitu sebesar 55,2%, sedangkan responden perempuan mencapai 44,8% dari total sampel. Studi ini juga menganalisis karakteristik responden berdasarkan sektor usaha dan lama Sektor kuliner mewakili proporsi terbesar responden, yaitu 31,2%, yang mencerminkan dominasi usaha makanan dan minuman skala kecil di kalangan UMKM di Indonesia. Responden lainnya berasal dari perdagangan eceran . ,4%), jasa . ,6%), mode . ,4%), dan manufaktur . ,4%). Mengenai lamanya beroperasi, sebagian besar UMKM telah beroperasi selama empat hingga enam tahun . ,4%), yang menunjukkan pengalaman bisnis yang relatif stabil di antara para 2 Statistik Deskriptif Analisis statistik deskriptif dilakukan untuk mengkaji persepsi responden mengenai kebijakan perpajakan, insentif fiskal, kepatuhan pajak, dan kinerja UMKM. Tabel 2. Statistik Deskriptif Variabel Variabel Kebijakan Pajak Rata-rata 4,08 Deviasi Standar 0,621 Kategori Tinggi Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science Insentif Fiskal Kepatuhan Pajak Kinerja UMKM 4,01 4,12 4,05 0,648 0,593 0,614 Tinggi Tinggi Tinggi Tabel 2 menunjukkan statistik deskriptif variabel-variabel dalam penelitian ini, dengan ratarata dan deviasi standar untuk setiap variabel yang dikategorikan sebagai "Tinggi". Variabel Kebijakan Pajak memiliki rata-rata 4,08 dan deviasi standar 0,621, sementara Insentif Fiskal memiliki rata-rata 4,01 dengan deviasi standar 0,648. Variabel Kepatuhan Pajak memiliki rata-rata 4,12 dan deviasi standar 0,593, dan Kinerja UMKM memiliki rata-rata 4,05 dengan deviasi standar 0,614. Semua variabel ini menunjukkan nilai tinggi dalam kategori yang ditetapkan. 3 Evaluasi Model Pengukuran (Model Oute. Validitas Konvergen Validitas konvergen mengacu pada sejauh mana indikator yang mengukur konstruk yang sama memiliki korelasi yang tinggi. Validitas konvergen dievaluasi menggunakan nilai outer loading dan Average Variance Extracted (AVE). Menurut Hair et al. , indikator dianggap valid jika nilai loading faktor melebihi 0,70, sementara nilai AVE harus melebihi 0,50. Analisis outer loading dilakukan untuk menguji korelasi antara setiap indikator dengan konstruk yang sesuai. Tabel 2. Nilai Outer Loading Variabel Kebijakan Pajak Insentif Fiskal Kepatuhan Pajak Kinerja UMKM Kode TP1 TP2 TP3 TP4 TP5 FI1 FI2 FI3 FI4 FI5 TC1 TC2 TC3 TC4 TC5 MP1 MP2 MP3 MP4 MP5 Pernyataan Deskripsi Prosedur pajak mudah dipahami Tarif pajak dianggap adil Peraturan pajak transparan Sistem pelaporan pajak sederhana Informasi pajak mudah diakses Insentif pajak membantu mengurangi beban bisnis Insentif fiskal dapat diakses oleh UMKM Pengurangan pajak meningkatkan stabilitas bisnis Insentif pemerintah mendukung pertumbuhan UMKM Dukungan fiskal meningkatkan fleksibilitas operasional Pajak dibayar tepat waktu Laporan pajak disampaikan dengan akurat Bisnis mematuhi peraturan perpajakan UMKM memahami kewajiban pajaknya Kewajiban pajak dipenuhi secara konsisten Pendapatan penjualan meningkat Laba bisnis terus tumbuh Operasional bisnis lebih efisien Bisnis telah memperluas pasarnya Keberlanjutan bisnis meningkat Faktor Loading Tabel 2 menunjukkan nilai outer loading untuk setiap indikator yang digunakan untuk mengukur variabel dalam penelitian ini. Nilai faktor loading untuk semua indikator lebih besar dari 0,70, yang menunjukkan bahwa semua indikator memiliki validitas konvergen yang baik, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Hair et al. Untuk variabel Kebijakan Pajak, indikator seperti "Tarif pajak dianggap adil" (TP. menunjukkan nilai loading tertinggi . , sementara indikator "Sistem pelaporan pajak sederhana" (TP. memiliki nilai loading terendah . Pada Insentif Fiskal, indikator "Insentif fiskal dapat diakses oleh UMKM" (FI. memiliki nilai loading tertinggi . , yang mengindikasikan persepsi kuat terhadap aksesibilitas insentif fiskal. Untuk Kepatuhan Pajak, indikator "Laporan pajak disampaikan dengan akurat" (TC. memiliki loading tertinggi . , yang menunjukkan kepatuhan yang tinggi dalam pelaporan pajak. Terakhir, pada Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science Kinerja UMKM, indikator "Laba bisnis terus tumbuh" (MP. menunjukkan nilai loading tertinggi . , mencerminkan peningkatan kinerja keuangan yang signifikan di kalangan UMKM. Secara keseluruhan, semua nilai loading yang lebih besar dari 0,70 menunjukkan bahwa setiap indikator secara valid dan reliabel mengukur konstruk yang dimaksud. Nilai Average Variance Extracted (AVE) digunakan untuk mengukur varians rata-rata yang dijelaskan oleh indikator-indikator dalam setiap konstruk. Tabel 3. Average Variance Extracted (AVE) Variabel Kebijakan Pajak Insentif Fiskal Kepatuhan Pajak Kinerja UMKM AVE 0,671 0,689 0,702 0,714 Tabel 3 menunjukkan nilai Average Variance Extracted (AVE) untuk setiap variabel dalam penelitian ini. Semua nilai AVE lebih besar dari ambang batas minimum yang disarankan, yaitu 0,50, yang menunjukkan bahwa setiap konstruk memiliki validitas konvergen yang baik. Variabel Kinerja UMKM memiliki nilai AVE tertinggi sebesar 0,714, mengindikasikan bahwa indikator-indikator yang mengukur kinerja UMKM memiliki proporsi varians yang tinggi dalam menjelaskan konstruk Di sisi lain. Kebijakan Pajak memiliki nilai AVE terendah . , namun masih berada di atas batas yang diperlukan, yang menunjukkan bahwa konstruk tersebut juga valid dalam mengukur dimensi-dimensinya. Secara keseluruhan, nilai AVE ini mendukung kualitas pengukuran konstruk dalam penelitian ini dan menunjukkan bahwa variabel-variabel yang diuji memiliki tingkat validitas yang memadai. Validitas Diskriminan Validitas diskriminan mengevaluasi apakah suatu konstruk secara empiris berbeda dari konstruk lain dalam model. Dalam penelitian ini, validitas diskriminan dinilai menggunakan Kriteria Fornell-Larcker dan analisis Cross Loading. Kriteria Fornell-Larcker Menurut Kriteria Fornell-Larcker, akar kuadrat dari nilai AVE untuk setiap konstruk harus lebih besar daripada nilai korelasi antar konstruk. Tabel 4. Kriteria Fornell-Larcker Variabel Kebijakan Pajak Insentif Fiskal Kepatuhan Pajak Kinerja UMKM Kebijakan Pajak Insentif Fiskal Kepatuhan Pajak Kinerja UMKM Tabel 4 menunjukkan hasil analisis validitas diskriminan menggunakan Kriteria Fornelarcker untuk memeriksa sejauh mana setiap konstruk berbeda satu sama lain dalam model penelitian ini. Berdasarkan kriteria ini, nilai diagonal . ilai AVE) untuk setiap variabel lebih besar daripada nilai-nilai yang ada di luar diagonal, yang menunjukkan bahwa konstruk dalam model ini memiliki validitas diskriminan yang baik. Sebagai contoh, untuk variabel Kebijakan Pajak, nilai AVE . lebih besar daripada nilai korelasinya dengan variabel lainnya, seperti Insentif Fiskal . dan Kepatuhan Pajak . Hal yang sama berlaku untuk semua variabel lainnya, di mana nilai AVE setiap konstruk lebih tinggi daripada korelasinya dengan konstruk lain. Ini mengindikasikan bahwa setiap konstruk dalam model penelitian ini mengukur dimensi yang unik dan tidak tumpang Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science tindih secara signifikan dengan konstruk lainnya, sehingga mendukung validitas diskriminan yang Cross Loading Analysis Analisis beban silang dilakukan untuk membandingkan beban indikator di antara berbagai Setiap indikator seharusnya memiliki beban yang lebih kuat pada konstruk yang dimaksud daripada pada konstruk lainnya. Table 5. Cross Loading Indikator TP1 TP2 TP3 TP4 TP5 FI1 FI2 FI3 FI4 FI5 TC1 TC2 TC3 TC4 TC5 MP1 MP2 MP3 MP4 MP5 Kebijakan Pajak Insentif Fiskal Kepatuhan Pajak Kinerja UMKM Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua indikator memiliki nilai beban tertinggi pada konstruk masing-masing dibandingkan dengan konstruk lainnya. Oleh karena itu, persyaratan validitas diskriminan telah terpenuhi dengan baik. Uji Keandalan Uji reliabilitas dilakukan untuk menilai konsistensi dan stabilitas instrumen pengukuran. Reliabilitas dievaluasi menggunakan CronbachAos Alpha dan Composite Reliability (CR). CronbachAos Alpha mengukur konsistensi internal indikator dalam suatu konstruk, dengan nilai di atas 0,70 menunjukkan reliabilitas yang dapat diterima. Composite Reliability menilai reliabilitas keseluruhan indikator konstruk, dengan nilai di atas 0,70 menunjukkan reliabilitas yang memadai. Hasil uji reliabilitas menunjukkan bahwa semua variabel melebihi nilai ambang batas minimum untuk kedua uji tersebut. Variabel Kinerja UMKM menghasilkan nilai Composite Reliability tertinggi sebesar 0,926, yang menunjukkan konsistensi internal yang sangat baik. Secara keseluruhan, temuan ini mengonfirmasi bahwa instrumen pengukuran yang digunakan dalam penelitian ini valid dan reliabel untuk mengukur hubungan antara kebijakan pajak, insentif fiskal, kepatuhan pajak, dan kinerja UMKM. 4 Structural Model Evaluation (Inner Mode. Koefisien Determinasi (RA) Koefisien determinasi (RA) mengukur proporsi varians pada variabel endogen yang dijelaskan oleh variabel eksogen dalam model. Nilai RA yang lebih tinggi menunjukkan kemampuan Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science penjelasan model struktural yang lebih kuat. Menurut Hair et al. , nilai RA sebesar 0,75, 0,50, dan 0,25 dapat dikategorikan sebagai substansial, moderat, dan lemah, masing-masing. Hasil yang disajikan dalam Tabel 4. 16 menunjukkan bahwa variabel Kepatuhan Pajak memperoleh nilai RA sebesar 0,642, yang berarti 64,2% varians kepatuhan pajak dapat dijelaskan oleh Kebijakan Pajak dan Insentif Fiskal, sementara 35,8% dipengaruhi oleh variabel lain di luar model. Sementara itu. Kinerja UMKM menghasilkan nilai RA sebesar 0,718, yang menunjukkan bahwa 71,8% varians kinerja UMKM dapat dijelaskan oleh Kebijakan Pajak. Insentif Fiskal, dan Kepatuhan Pajak, dengan sisa 28,2% kemungkinan dipengaruhi oleh faktor eksternal yang tidak termasuk dalam studi ini, seperti kapabilitas manajerial, persaingan pasar, transformasi digital, dan literasi keuangan. Temuan ini menunjukkan bahwa model penelitian ini memiliki kekuatan penjelasan yang relatif kuat dalam menjelaskan kinerja UMKM dan perilaku kepatuhan pajak. Relevansi Prediktif (QA) Relevansi prediktif (QA) dievaluasi menggunakan prosedur blindfolding dalam SEM-PLS 3. Nilai QA menilai kemampuan prediktif model, di mana nilai QA yang lebih besar dari nol menunjukkan bahwa model memiliki relevansi prediktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua variabel endogen menghasilkan nilai QA lebih besar dari nol. Kepatuhan Pajak memperoleh nilai QA sebesar 0,431, sementara Kinerja UMKM menghasilkan nilai QA sebesar 0,512. Temuan ini menunjukkan bahwa model struktural memiliki relevansi prediktif yang baik dan mampu memprediksi konstruk endogen dengan memadai. Ukuran Efek . A) Analisis ukuran efek dilakukan untuk mengevaluasi kontribusi variabel eksogen terhadap variabel endogen. Menurut Cohen . , nilai fA sebesar 0,02, 0,15, dan 0,35 masing-masing menunjukkan efek kecil, sedang, dan besar. Tabel 6. Ukuran Efek . A) Hubungan Kebijakan Pajak Ie Kepatuhan Pajak Insentif Fiskal Ie Kepatuhan Pajak Kebijakan Pajak Ie Kinerja UMKM Insentif Fiskal Ie Kinerja UMKM Kepatuhan Pajak Ie Kinerja UMKM Kategori Pengaruh Sedang Sedang Sedang Sedang Sedang Tabel 6 menunjukkan nilai ukuran efek . A) untuk berbagai hubungan antara variabel dalam model penelitian ini, yang semuanya berada pada kategori pengaruh "Sedang". Nilai fA yang lebih besar dari 0,02 dan kurang dari 0,35 menunjukkan pengaruh moderat, yang berarti bahwa setiap hubungan antara variabel memiliki kontribusi yang signifikan terhadap model tetapi tidak Hubungan Insentif Fiskal Ie Kepatuhan Pajak memiliki nilai fA tertinggi . menunjukkan pengaruh yang relatif kuat di antara hubungan lainnya. Meskipun semua hubungan menunjukkan pengaruh sedang, temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan dan insentif fiskal memiliki peran penting dalam mempengaruhi kepatuhan pajak dan kinerja UMKM, dengan kepatuhan pajak juga berkontribusi cukup signifikan terhadap kinerja UMKM. Secara keseluruhan, nilai fA ini menunjukkan bahwa model memiliki efek yang cukup kuat dalam menjelaskan variabilitas kinerja UMKM dan kepatuhan pajak di dalam konteks UMKM di Indonesia. Evaluasi Kesesuaian Model Evaluasi kesesuaian model dilakukan untuk menilai kesesuaian model SEM-PLS secara Nilai akar kuadrat rata-rata sisa yang distandarisasi (SRMR) digunakan sebagai indikator kesesuaian model utama. Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science Tabel 7. Hasil Evaluasi Kesesuaian Model Model Fit Indicator SRMR NFI Value Recommended Threshold < 0. > 0. Result Good Fit Good Fit Nilai SRMR sebesar 0,061 menunjukkan bahwa model tersebut memiliki kesesuaian yang baik karena nilainya berada di bawah ambang batas yang direkomendasikan sebesar 0,08. Selain itu, nilai Normed Fit Index (NFI) sebesar 0,913 melampaui ambang batas minimum sebesar 0,90, yang menunjukkan kesesuaian model secara keseluruhan yang memuaskan. Temuan ini menegaskan bahwa model struktural yang digunakan dalam penelitian ini secara memadai merepresentasikan data empiris. Pengujian Hipotesis Pengujian hipotesis dilakukan menggunakan metode bootstrapping dalam SEM-PLS 3. Signifikansi hubungan antar variabel dievaluasi menggunakan statistik t dan nilai p. Hipotesis dianggap didukung jika statistik t melebihi 1,96 dan nilai p di bawah 0,05. Tabel 7. Hasil Pengujian Hipotesis Hipotesis Hubungan Kebijakan Pajak Ie Kepatuhan Pajak Insentif Fiskal Ie Kepatuhan Pajak Kebijakan Pajak Ie Kinerja UMKM Insentif Fiskal Ie Kinerja UMKM Kepatuhan Pajak Ie Kinerja UMKM Koefisien Jalur T-Statistik P-Value Keputusan Diterima Diterima Diterima Diterima Diterima Tabel 7 menunjukkan hasil pengujian hipotesis dalam penelitian ini, di mana semua hipotesis diterima karena nilai P-value yang sangat kecil . , yang menunjukkan hubungan antar variabel signifikan pada tingkat 5%. Hipotesis H1 menguji pengaruh Kebijakan Pajak terhadap Kepatuhan Pajak, dengan koefisien jalur sebesar 0,381 dan T-Statistik 5,842, menunjukkan pengaruh positif yang signifikan. Hipotesis H2 menguji pengaruh Insentif Fiskal terhadap Kepatuhan Pajak, dengan koefisien jalur tertinggi . dan T-Statistik 7,114, yang menunjukkan pengaruh yang lebih kuat. Hipotesis H3 menguji pengaruh Kebijakan Pajak terhadap Kinerja UMKM, dengan koefisien jalur 0,267 dan T-Statistik 4,013, yang juga signifikan, meskipun dengan pengaruh yang lebih kecil dibandingkan dengan hubungan lainnya. Hipotesis H4 menguji pengaruh Insentif Fiskal terhadap Kinerja UMKM, dengan koefisien jalur 0,314 dan T-Statistik 4,985, menunjukkan pengaruh yang cukup kuat. Terakhir. Hipotesis H5 menunjukkan bahwa Kepatuhan Pajak berpengaruh positif terhadap Kinerja UMKM, dengan koefisien jalur 0,356 dan T-Statistik 5,276, yang juga signifikan. Secara keseluruhan, temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak, insentif fiskal, dan kepatuhan pajak berperan penting dalam mempengaruhi kinerja UMKM di Indonesia. Analisis Efek Mediasi Analisis mediasi dilakukan untuk mengevaluasi apakah Kepatuhan Pajak berperan sebagai variabel mediasi dalam hubungan antara Kebijakan Pajak. Insentif Fiskal, dan Kinerja UMKM. Tabel 8. Hasil Efek Tidak Langsung Hubungan Kebijakan Pajak Ie Kepatuhan Pajak Ie Kinerja UMKM Insentif Fiskal Ie Kepatuhan Pajak Ie Kinerja UMKM Efek Tidak Langsung TStatistik PValue Hasil Signifikan Signifikan Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A Tabel 8 menunjukkan hasil efek tidak langsung dalam model penelitian ini, di mana kedua hubungan yang diuji menunjukkan pengaruh yang signifikan. Hubungan pertama, yaitu Kebijakan Pajak Ie Kepatuhan Pajak Ie Kinerja UMKM, menghasilkan efek tidak langsung sebesar 0,136 dengan T-Statistik 4,427 dan P-Value 0. 000, yang menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bertindak sebagai mediator yang signifikan antara kebijakan pajak dan kinerja UMKM. Hubungan kedua, yaitu Insentif Fiskal Ie Kepatuhan Pajak Ie Kinerja UMKM, menghasilkan efek tidak langsung sebesar 0,168 dengan T-Statistik 5,032 dan P-Value 0. 000, yang juga menunjukkan pengaruh Hasil ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya langsung mempengaruhi kinerja UMKM, tetapi juga memainkan peran penting sebagai perantara dalam hubungan antara kebijakan perpajakan dan insentif fiskal terhadap kinerja UMKM, memperkuat pentingnya kebijakan dan insentif fiskal dalam meningkatkan kinerja sektor UMKM melalui kepatuhan pajak. Pembahasan Penelitian ini memberikan wawasan berharga mengenai hubungan antara kebijakan perpajakan, insentif fiskal, kepatuhan pajak, dan kinerja UMKM di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan dan insentif fiskal berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak dan, pada gilirannya, kinerja UMKM. Pengaruh kebijakan pajak terhadap kepatuhan pajak, misalnya, menunjukkan bahwa UMKM di Indonesia lebih cenderung untuk mematuhi peraturan perpajakan ketika mereka memandang kebijakan pajak sebagai adil, sederhana, dan transparan, yang sesuai dengan teori perilaku terencana yang menyatakan bahwa sikap dan persepsi terhadap suatu sistem mempengaruhi niat dan perilaku individu (Azhari & Prabawati, 2023. Henriette & Erasashanti, 2023. Sofianti, 2. Selain itu, insentif fiskal memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan pajak, yang menunjukkan bahwa pelaku UMKM sangat responsif terhadap insentif fiskal seperti pengurangan pajak, pembebasan pajak, dan program stimulus keuangan. Insentif ini tidak hanya mengurangi tekanan finansial bagi UMKM, tetapi juga meningkatkan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan. Temuan ini mendukung teori insentif yang menyatakan bahwa individu atau organisasi akan lebih termotivasi untuk bertindak sesuai dengan imbalan yang diberikan, dan dalam hal ini, insentif fiskal berfungsi sebagai pendorong kepatuhan pajak yang lebih besar (Appah & Duoduo, 2023. Granfon et al. , 2023. Judijanto, 2. Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa kebijakan pajak berpengaruh positif terhadap kinerja UMKM, dengan kebijakan yang disederhanakan dan tarif pajak yang lebih rendah membantu mengurangi beban operasional dan memungkinkan UMKM untuk mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk pengembangan bisnis. Penurunan biaya kepatuhan ini memberi UMKM lebih banyak fleksibilitas finansial untuk berinvestasi dalam area-area penting seperti teknologi, pelatihan karyawan, dan ekspansi pasar. Ini sejalan dengan teori berbasis sumber daya yang menunjukkan bahwa sumber daya eksternal, seperti insentif pajak, dapat meningkatkan kapabilitas organisasi dan kinerja bisnis (Elidemir et al. , 2020. Fernandes et al. , 2. Lebih lanjut, insentif fiskal juga memiliki dampak positif pada kinerja UMKM, karena insentif ini membantu memperbaiki arus kas, memberikan akses ke modal, dan memungkinkan investasi dalam peluang pertumbuhan. Penelitian ini menunjukkan bahwa insentif fiskal, terutama di masa-masa ketidakpastian ekonomi seperti pandemi COVID-19, memainkan peran penting dalam membantu UMKM bertahan dan berkembang. Pemerintah perlu terus mengembangkan insentif fiskal yang terarah dan berkelanjutan, bukan hanya untuk memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang. Akhirnya, penelitian ini juga menunjukkan bahwa kepatuhan pajak berperan penting dalam meningkatkan kinerja UMKM. UMKM yang patuh terhadap peraturan perpajakan lebih cenderung untuk memperoleh akses ke pembiayaan formal, program dukungan pemerintah, dan peluang kemitraan bisnis. Kepatuhan ini meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap UMKM, yang memperkuat hubungan dengan pemangku kepentingan penting. Dengan demikian, kepatuhan pajak tidak hanya berfungsi sebagai hasil dari kebijakan perpajakan dan insentif fiskal, tetapi juga Vol. No. Mei 2026: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A sebagai mekanisme yang memperkuat dampak keseluruhan kebijakan tersebut terhadap kinerja Practical Implications Hasil penelitian ini memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan, lembaga pemerintah, dan pemilik UMKM. Penelitian ini menekankan pentingnya penyederhanaan prosedur pajak dan pembuatan kebijakan perpajakan yang transparan dan ramah bisnis, karena sistem pajak yang disederhanakan, tarif pajak yang lebih rendah, dan peraturan yang jelas dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan UMKM, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja bisnis. Selain itu, insentif fiskal memiliki peran signifikan dalam mendukung keberlanjutan UMKM, dan pembuat kebijakan perlu terus merancang program dukungan fiskal yang mengurangi beban keuangan serta merangsang investasi untuk pertumbuhan bisnis. Pemilik UMKM juga harus menyadari nilai kepatuhan pajak dalam meningkatkan kinerja bisnis, karena bisnis yang patuh menikmati legitimasi yang lebih besar, akses pembiayaan yang lebih baik, dan hubungan yang lebih kuat dengan pemangku kepentingan utama. KESIMPULAN Penelitian ini menyoroti peran penting kebijakan perpajakan dan insentif fiskal dalam memengaruhi kepatuhan pajak dan kinerja UMKM di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa UMKM lebih cenderung mematuhi peraturan pajak ketika kebijakan perpajakan dianggap sederhana, adil, dan transparan. Insentif fiskal, seperti pengurangan pajak dan dukungan finansial, juga secara signifikan meningkatkan kepatuhan pajak dengan mengurangi beban keuangan dan membangun hubungan positif antara bisnis dan lembaga pemerintah. Selain itu, kepatuhan pajak ditemukan sebagai faktor mediasi penting yang memperkuat hubungan antara strategi perpajakan dan kinerja UMKM. UMKM yang patuh terhadap peraturan pajak cenderung memiliki kinerja lebih baik karena akses yang lebih besar ke sumber daya keuangan formal, program dukungan bisnis, dan kredibilitas yang lebih baik di pasar. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi pembuat kebijakan, yaitu penyederhanaan prosedur pajak dan regulasi yang transparan dapat meningkatkan kepatuhan pajak UMKM, insentif fiskal harus dirancang untuk memberikan manfaat langsung, terutama di masa ketidakpastian ekonomi, dan pemilik UMKM harus menyadari pentingnya kepatuhan pajak dalam meningkatkan kinerja bisnis dan pertumbuhan jangka panjang. DAFTAR PUSTAKA