Volume 7 tahun 2024 | Prosiding SINTESA E-ISSN 2810-0840 Implementasi Teknologi dalam Proses Pelaporan Pajak di Kantor Jasa Akuntan Neny Mariyani Monika Paulina Seingo1. Ni Luh Putu Sri Purnama Pradnyani2 Program Studi Akuntansi. Fakultas Bisnis. Pariwisata. Pendidikan dan Humaniora. Universitas Dhyana Pura. Jl. Raya Padang Luwih Tegaljaya Dalung Kuta Utara. Bali. Indonesia *Correspondent Author: sripurnama@undhirabali. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan implementasi teknologi dalam proses pelaporan pajak di Kantor Jasa Akuntan Neny Mariyani. Data-data dalam penelitian diperoleh dari hasil wawancara dan observasi pada obyek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebelumnya sering terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam penyampaian laporan, karena proses pelaporan pajak yang dilakukan secara manual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan teknologi dalam pelaporan pajak telah membawa perubahan yang signifikan. Dengan adanya perangkat lunak akuntansi yang terintegrasi, proses pengumpulan dan pengolahan data menjadi lebih cepat dan akurat. Selain itu, penggunaan teknologi memungkinkan akses yang lebih baik terhadap informasi keuangan, yang mendukung pengambilan keputusan yang lebih efisien. Meskipun terdapat tantangan dalam pelatihan staf dan adaptasi terhadap sistem baru, secara keseluruhan, implementasi teknologi ini telah meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak di Kantor Jasa Akuntan Neny Mariyani. Kata kunci: Implementasi Teknologi. Pelaporan Pajak. Akuntansi. Efisiensi. Kantor Jasa Akuntan Neny Mariyani. Pendahuluan Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, kebutuhan akan informasi keuangan yang akurat dan transparan semakin mendesak. Hal ini mendorong banyak perusahaan, baik besar maupun kecil, untuk mengandalkan jasa profesional dalam pengelolaan keuangan mereka. Salah satu lembaga yang memainkan peran penting dalam hal ini adalah Kantor Jasa Akuntan (KJA). KJA tidak hanya membantu perusahaan dalam menyusun laporan keuangan, tetapi meningkatkan efisiensi operasional. Volume 7 tahun 2024 | Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Prosiding SINTESA E-ISSN 2810-0840 Indonesia Nomor 216/PMK. 01/2017. Akuntan berpraktik adalah akuntan beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui kantor jasa akuntan (Pasal 1 . PMK RI No. 216/PMK. 01/2. Kantor jasa akuntan yang selanjutnya disingkat KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi akuntan berpraktik (Pasal 1 . PMK RI No. 216/PMK. 01/2. Jasa KJA meliputi paling sedikit jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa perusahaan yang baik, dan/ atau jasa sistem teknologi informasi (Pasal 18 . PMK RI No. 216/PMK. 01/2. Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai sektor, termasuk sektor jasa keuangan dan Salah satu aspek penting yang mengalami transformasi adalah proses pelaporan pajak. Pelaporan pajak yang tepat dan akurat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan, termasuk klien yang dilayani oleh kantor jasa akuntan. Oleh karena itu, efisiensi dan efektivitas dalam proses pelaporan pajak menjadi sangat penting untuk mendukung kepatuhan pajak dan menghindari sanksi dari otoritas pajak. Kantor Jasa Akuntan Neny Mariyani, sebagai salah satu penyedia layanan akuntansi, memiliki peran strategis dalam membantu kliennya memenuhi kewajiban perpajakan. Implementasi teknologi dalam proses pelaporan pajak di kantor ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi, mengurangi waktu yang dibutuhkan, serta meminimalkan risiko kesalahan yang dapat terjadi dalam Teknologi seperti perangkat lunak akuntansi dan aplikasi perpajakan dapat membantu dalam pengolahan data, analisis, dan penyusunan laporan pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Implementasi E-Filing secara positif memengaruhi kepatuhan pajak, transformasi perilaku WP, dan efisiensi administrasi. Dengan memberikan solusi teknis dan terus mendorong teknologi. E-Filing membentuk landasan yang kokoh untuk meningkatkan kualitas administrasi Implikasi kebijakan dan rekomendasi pengembangan teknologi lebih lanjut diharapkan dapat memperkuat peran E-Filing dalam mencapai tujuan penerimaan pajak yang ideal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang Volume 7 tahun 2024 | Implementasi E-Filing Prosiding SINTESA E-ISSN 2810-0840 kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi, seperti yang ditunjukkan dalam berbagai penelitian. Studi kasus Kantor Jasa Akuntan Neny Mariyani dapat menjadi contoh konkret bagaimana penerapan teknologi, khususnya E-Filing, dapat memberikan solusi praktis dalam menghadapi kompleksitas pelaporan pajak. Dengan terus mengembangkan teknologi dan memberikan dukungan yang memadai, kantor akuntan dapat meningkatkan kualitas layanannya, membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih efisien, dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara (Katili, 2. Salah satu bentuk perbaikan administrasi perpajakan adalah penyampaian SPT Tahunan secara online atau dikenal dengan E-Filing. Pengarsipan secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK 03/2009 merupakan cara penyampaian SPT atau pemberitahuan pembaharuan SPT tahunan dan tersedia di situs web Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan Aplikasi (ASP). E-filing memudahkan WP untuk melaporkan SPT tahunannya secara online 24 jam sehari, sehingga menghemat waktu, (Kementrian Keuangan. Beberapa penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Sudrajat . , dan Djo . , menunjukkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Sedangkan menurut penelitian dari Annisah . , hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian yang sama pernah dilakukan oleh Kesdu . yang berjudul Analisis Kepuasan Wajib Pajak: Pendekatan terhadap Penggunaan Teknologi Informasi dan Self Assessment dimana hasil penelitiannya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dengan Sistem self assesment berpengaruh secara signifikan terhadap kepuasan Wajib Pajak. Kemudian dalam system pemungutan pajak. Indonesia menganut Self Assessment System (SAS) yang artinya wajib pajak diberi kepercayaan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang yang dimiliki wajib pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan. Untuk itu diperlukan kesadaran, kejujuran, kedisiplinan, serta keinginan wajib pajak untuk menaati peraturan yang berlaku (Afifi, 2. Selain memangkas biaya dan waktu, diharapkan penerapan e-registration, e-filing dan e-billing dapat mempermudah proses mempersiapkan, pemrosesan dan pelaporan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak secara benar dan tepat waktu Volume 7 tahun 2024 | Prosiding SINTESA E-ISSN 2810-0840 (Adisasmita, 2. Menurut Yosefin . dengan memanfaatkan teknologi informasi. Direktorat Jendral Pajak telah mengimplementasikan berbagai inisiatif e-Filling e-Billing, administrasi pajak tetapi juga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain ketidakakuratan dalam pelaporan dan penyetoran, seringnya terjadi masalah penghindaran pajak berdampak pada pengurangan pajak yang diterima oleh pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini yaitu dengan mengikuti langkah demi langkah dan melakukan upaya baru untuk mencegahnya (Nurafiza, 2. Penelitian terdahulu dari Febriani . juga membuktikan bahwa implementasi e-filing memberikan pengaruh positif kepada efisiensi pelaporan pajak penghasilan orang pribadi. Hasil penelitian Sulistyorini et. juga membuktikan bahwa penerapan sistem e-registration berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yang artinya apabila penggunaan sistem administrasi pajak meningkat maka kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya akan meningkat. Pemanfaatan teknologi informasi dapat digunakan sebagai sarana untuk mengolah data sehingga menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan (Apollo,2. Maulana, . menyatakan bahwa Teknologi merupakan sebuah alat yang diciptakan guna membantu kerja individu manusia dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Pemanfaatan teknologi informasi khususnya dalam administrasi pajak menyebabkan banyak perubahan. Tujuan dari penggunaan teknologi informasi dalam perpajakan adalah menghemat waktu, mudah, dan akurat. informasi dalam perpajakan adalah menghemat waktu, mudah, dan akurat. Direktorat jendral pajak menerapkan layanan pajak berbasis teknologi sebagai tuntutan akan adanya kemudahan dalam proses administrasi perpajakan seperti e-filling, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak . adir, 2. Namun, meskipun banyak keuntungan yang ditawarkan oleh teknologi, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti kebutuhan untuk pelatihan staf, biaya investasi awal, serta adaptasi terhadap perubahan sistem Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis mendalam mengenai bagaimana teknologi diimplementasikan dalam proses pelaporan pajak di Kantor Jasa Akuntan Neny Mariyani, serta dampaknya terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada klien. Volume 7 tahun 2024 | Prosiding SINTESA E-ISSN 2810-0840 Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai proses implementasi teknologi dalam pelaporan pajak, serta memberikan rekomendasi bagi peningkatan proses tersebut di masa depan. Dengan demikian, diharapkan laporan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan praktik akuntansi dan perpajakan di Indonesia. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Observasi. Metode observasi adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati secara langsung objek atau fenomena yang menjadi fokus penelitian, baik melalui observasi partisipatif, di mana peneliti terlibat langsung dalam kegiatan yang diamati, maupun observasi non-partisipatif, di mana peneliti hanya mengamati tanpa terlibat. Metode ini memungkinkan peneliti untuk mendapatkan data yang realistis dan mendalam mengenai perilaku dan interaksi subjek dalam konteks alami, meskipun terdapat tantangan seperti subjektivitas peneliti, waktu dan biaya yang tinggi, serta keterbatasan dalam generalisasi hasil. Dengan demikian, observasi menjadi alat yang efektif untuk memahami dinamika sosial dan budaya yang terjadi di lapangan. Dokumen resmi, laporan, dan data administrasi terkait E-Filing dan kepatuhan perpajakan dianalisis untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi dan dampaknya. Dengan menggunakan metode tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi teknologi dalam proses pelaporan pajak di kantor jasa akuntan Neny Mariyani. Selain itu, data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yaitu dari studi literatur terhadap beberapa dokumen yang membahas topik tersebut, (Riksfardini et al. , 2. Hasil dan Pembahasan Proses pelaporan pajak di kantor jasa akuntan merupakan kegiatan yang sangat penting dan sering kali dilakukan secara manual. Metode manual ini melibatkan berbagai langkah yang tidak hanya memakan waktu, tetapi juga Volume 7 tahun 2024 | Prosiding SINTESA E-ISSN 2810-0840 mengandung risiko yang cukup tinggi. Pertama-tama, staf akuntan harus mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dari klien. Dokumen-dokumen ini mencakup laporan keuangan, bukti potong, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan. Proses pengumpulan ini bisa menjadi sangat rumit dan menantang, terutama jika klien tidak memiliki semua dokumen yang diperlukan atau jika ada dokumen yang hilang. Dalam beberapa kasus, staf harus melakukan komunikasi berulang kali dengan klien untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan telah lengkap. Hal ini tidak hanya menambah beban kerja staf, tetapi juga dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses pelaporan pajak. Setelah semua data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara manual. Pengisian formulir ini memerlukan ketelitian yang sangat tinggi untuk menghindari kesalahan, karena kesalahan sekecil apapun dapat berdampak signifikan pada kewajiban pajak klien. Misalnya, jika terdapat kesalahan dalam penghitungan pendapatan atau pengeluaran, hal ini dapat menyebabkan klien membayar pajak lebih tinggi dari seharusnya atau bahkan menghadapi sanksi dari otoritas pajak. Setelah proses pengisian selesai, staf harus mengantarkan dokumen fisik tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini sering kali diwarnai dengan antrian panjang dan waktu tunggu yang tidak efisien, sehingga menambah beban kerja staf yang sudah cukup padat. Selain itu, penyimpanan dokumen juga menjadi tantangan tersendiri. semua dokumen fisik harus disimpan dengan baik dan teratur untuk referensi di masa mendatang. Hal ini tidak hanya memerlukan ruang penyimpanan yang cukup, tetapi juga meningkatkan risiko kebocoran data dan kesalahan manusia. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan penulis selama melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di Kantor Jasa Akuntan Neny Mariyani yang berlokasi di Jl. Mekarjaya Blok B1B NO 14 Pemogan. Denpasar Selatan. Bali, penulis menyadari bahwa terdapat sejumlah permasalahan signifikan dalam proses pelaporan pajak yang dilakukan secara manual. Permasalahan ini mencakup tidak hanya efisiensi waktu tetapi juga akurasi data yang sangat penting dalam pelaporan pajak. Dalam situasi seperti ini, penting bagi kantor jasa akuntan untuk mencari solusi yang dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko kesalahan dalam proses pelaporan pajak. Proses pelaporan pajak di kantor jasa akuntan Neny Mariyani yang dulunya dilakukan secara manual kini telah mengalami revolusi signifikan dengan integrasi Volume 7 tahun 2024 | Prosiding SINTESA E-ISSN 2810-0840 teknologi modern. Dahulu, proses pelaporan pajak melibatkan persiapan dokumen manual dan pengisian formulir secara tradisional, serta pengiriman dokumen fisik ke KPP. Proses tersebut sering kali dibarengi dengan antrian panjang dan risiko kesalahan yang dapat merugikan klien. Para staf harus mengeluarkan waktu ekstra untuk mengantar dokumen ke kantor pajak, menunggu tanda terima, serta menyimpan dokumen-dokumen fisik yang memakan ruang dan tenaga. Dalam konteks ini, penerapan teknologi informasi menjadi langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan Dengan penerapan teknologi informasi dan sistem digitalisasi dalam proses pelaporan pajak, kantor jasa akuntan ini berhasil meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak secara signifikan. Saat ini, mereka menggunakan sistem e-filing untuk mengumpulkan dan mengirimkan data secara digital. Sistem ini memungkinkan pengisian data yang lebih cepat dan lebih akurat serta memberikan bukti penerimaan elektronik secara langsung melalui email kepada klien. Dengan adanya sistem e-filing ini, staf tidak perlu lagi melakukan perjalanan fisik ke KPP untuk menyerahkan dokumen. mereka dapat melakukan semuanya dari komputer mereka sendiri. Hal ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi stres yang terkait dengan antrian panjang di kantor pajak. Integrasi teknologi tidak hanya mempercepat proses pelaporan tetapi juga meningkatkan kemampuan analisis data dengan menggunakan algoritma canggih untuk mendeteksi kesalahan secara Hal ini membantu dalam menghasilkan laporan pendukung digital yang mudah disimpan dan dicari ketika diperlukan. Dengan sistem digitalisasi ini, staf dapat dengan cepat menemukan informasi penting tanpa harus membongkar tumpukan dokumen fisik. Selain itu, proses pelaporan pajak sekarang jauh lebih transparan karena semua informasi tersedia secara online, serta memudahkan pemantauan status pengiriman dokumen oleh klien. Klien dapat melihat status laporan mereka kapan saja tanpa harus menunggu konfirmasi dari staf akuntan. Keputusan untuk beralih ke teknologi tidak hanya menyederhanakan tugas para staf tetapi juga meningkatkan reputasi profesional mereka sebagai penyedia layanan akuntansi yang modern dan efisien. Dengan demikian, transformasi ini memberikan manfaat besar baik bagi kantor jasa akuntan Neny Mariyani maupun klien mereka, menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan aman dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Volume 7 tahun 2024 | Prosiding SINTESA E-ISSN 2810-0840 Keberhasilan implementasi teknologi dalam proses pelaporan pajak menunjukkan bahwa inovasi adalah kunci untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan klien dalam dunia akuntansi saat ini. Kesimpulan Proses pelaporan pajak di Kantor Jasa Akuntan Neny Mariyani telah mengalami transformasi signifikan dari metode manual yang memakan waktu dan berisiko menjadi sistem yang lebih efisien melalui penerapan teknologi modern. Sebelumnya, staf harus menghadapi tantangan seperti pengumpulan dokumen fisik, pengisian formulir secara manual, dan pengiriman dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang sering kali diwarnai dengan antrian panjang dan risiko kesalahan. Dengan integrasi teknologi seperti e-filing, proses pelaporan pajak kini menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Teknologi tidak hanya mengurangi risiko kesalahan manusia tetapi real-time, juga memungkinkan memperkuat hubungan kerja sama antara kantor akuntan dan klien. Ucapan Terima Kasih