KALAOS : Kalao’s Maritime Journal Vol. 1, No. 2 Desember 2020 p-ISSN: 2776-2718, Hal 19-33 Peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Dalam Peradigma Pendidikan Vokasi Nasional Strategi Dan Pengembangan Moejiono Dosen Pengajar Prodi Teknika Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara Abstrak. Pendidikan vokasi harus inovatif, artinya riset harus diperbesar sehingga inovasiinovasi yang ada betul-betul dikerjakan sehingga konkret, riil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan terhubung dengan dengan kebutuhan dunia usaha (link and match). Pendidikan vokasi harus dinamis mengikuti perkembangan jaman sehingga muncul prodi dan jurusan-jurusan baru yang lebih dibutuhkan masyarakat. Pada kajian ini penulis melakukan analisa terhadap, perguruan tinggi dan lembaga diklat dibawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan Vokasi. Dari hasil analisa dengan menggunakan aplikasi online vessel finder dan membandingkan dengan Peraturan Menteri nomor 70 tahun 1998 tentang persyaratan minimal sertifikat perwira dikapal niaga pelayaran semua lautan diperoleh hasil bahwa Jumlah Awak Kapal Dunia saat Ini (semua jenis Kapal): 3,382,035 Orang, Jumlah awak kapal Dunia > 500 GT : 1,491,097 Orang. Kebutuhan Awak kapal tiap tahun (Faktor penyusutan SDM dan pertumbuhan kapal baru per tahun): 155,574 Orang. Untuk jumlah awak kapal dalam negeri saat ini: 128,218 orang, tingkat penyusutan sdm karena pensiun dll, (1,3%) dan pertumbuhan kapal per tahun (1,6%), jumlah kebutuhan awak kapal dalam negeri tiap tahun : 3,741 orang. Dari analisa jumlah SDM bidang pelabuhan berdasarkan PM.36/2013 tentang Ortaker kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan diketahui perkiraan kebutuhan SDM Regulator dan Operator yang memerlukan penangan serius melalui pendidikan Vokasi baik program Politeknik, maupaun Balai. Dengan memperhatikan jumlah Pelabuhan Saat ini yang mencapai kurang lebih 609 pelabuhan (terdiri dari pelabuhan utama, KSOP, UPP dan Terminal Khusus), maka dapat diketahui total SDM Pelabuhan (Regulator dan Operator) adalah sebesar kurang lebih 62009 orang. Sementara dengan adanya PM. 122 tahun 2018 tentang Ortaker Kementerian Perhubungan Dan munculnya kebijakan rencana penyerahan 400 pelabuhan kelas UPP (pelabuhan penyeberangan) ke dinas perhubungan akan dibutuhkan SDM kurang lebih 34.569 orang. Kata Kunci : Vokasi, Awak Kapal, Pelabuhan, Sumber Daya manusia A. LATAR BELAKANG Salah satu ciri khas perubahan global dewasa ini adalah semakin banyaknya teknologi yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaksanakan pekerjaan yang menuntut kualifikasi tinggi dan adanya kebutuhan mobilitas masyarakat sebagai akibat dari rasionalisasi ekonomi dan kemajuan teknologi. Perubahan global membawa dampak yang harus dihadapi oleh setiap negara, yaitu industrialisasi dan kompetisi, termasuk Indonesia. Industrialisasi sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dan keahlian tertentu dan bersifat khusus, tidak lagi melalui panjang dan dan kompetisi proses kaku, tetapi lebih membutuhkan pendidikan pada yang fleksibel dan dinamis berbasis teknologi. Begitu pentingnya teknologi maka muncul perubahan logika terhadap kemampuan manusia yaitu internet for things dengan kata manusia penguasaan dibidang teknologi informasi (IT). * Moejiono harus lain memiliki Peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Dalam Peradigma Pendidikan Vokasi Nasional Strategi Dan Pengembangan Oleh karena itu sangat tepat jika Pemerintah memutuskan untuk memfokuskan pembangunan pada pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan dituangkan dalam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi perubahan dan persaingan global adalah dengan melakukan reformasi model pendidikan berbasis pendidikan dan pelatihan berbasis pendidikan Vokasi. Pengantar Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Pendidikan Vokasi dan Implementasinya tanggal 16 November mengenai 2017 di Istana Kepresidenan Bogor menjelaskan bahwa tahun 2030 nantinya Indonesia memerlukan tambahan 58 juta tenaga terampil untuk menjadikan ekonomi Indonesia bisa masuk pada peringkat tujuh dunia. Pembangunan sumber daya manusia harus betul-betul bisa mengikuti perubahanperubahan yang ada di dunia dan sesuai dengan kebutuhan industri (link and match). Pendidikan yang paling cocok adalah pendidikan vokasi (vocational training), baik itu akademi, politeknik, atau SMK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa setelah fokus pada pembangunan infrastruktur, pemerintah akan menfokuskan pada bidang pembangunan sumber daya manusia (SDM). Konsepnya adalah,pendidikan vokasi/pendidikan kejuruan, training vokasi, dan politeknik. (29/11/17,https://setkab.go.id/segera-fokus-bangunsdm-presiden-jokowi- pendidikan- harusberubah-total/) Disebutkan bahwa 60% lebih tenaga siap kerja adalah lulusan SD- SMP, potensi sekaligus ancaman terhadap ledakan pendudukan yang dikenal sebagai bonus demografi harus benar-benar ditangani dengan baik termasuk jumlah penduduk yang sudah tidak produktif. Selain bonus demografi perlu untuk memperhatikan kondisi guru-guru di SMK yang 80% lebih adalah guru normatif, misalnya guru PPKN, guru bahasa Indonesia, guru agama. “Harusnya 80% itu guru skill, guru keterampilan, guru yang bisa menjadi pelatih bagi siswa untuk memperkuat skill merekadibutuhkan pendidikan vokasi, politeknik dan SMK. Dengan kata lain pendidikan vokasi harus inovatif. Artinya riset harus diperbesar sehingga inovasi-inovasi yang ada itu betulbetul dikerjakan sehingga konkret, riil, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Pendidikan vokasi harus dinamis mengikuti perkembangan jaman sehingga muncul prodi dan jurusanjurusan baru yang lebih dibutuhkan masyarakat. B. DASAR HUKUM 20 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pengertian pendidikan vokasi diuraikan sebagai berikut: 1. Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. 2. Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan. 3. Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Kementerian. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No.54 Tahun 2018 menyatakan bahwa : 1. Pendidikan Vokasi merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. Pasal 1 ayat 2. Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan dan program doktor terapan. C. SEKOLAH DIBAWAH BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN (BPSDM) Sesuai dengan Pasal 785 Peraturan Menteri No. PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, diuraikan bahwa tugas BPSDMP adalah menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi. Penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia tersebut diwujudkan dengan pembentukan sekolah di bawah BPSDMP. Berdasarkan pasal 786 dalam pelaksanakan tugasnya, BPSDMP dibantu oleh Sekretariat Badan yang bertugas mengkoordinasikan pusat pengembangan sumber daya manusiaperhubungan meliputi : 1. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat 2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut 3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara 4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Aparatur Perhubungan. Peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Dalam Peradigma Pendidikan Vokasi Nasional Strategi Dan Pengembangan Masing-masing pusat pengembangan berfungsi sebagai pembimbing teknis pada unit pelaksana tugas sesuai matra (gambar 1) Gambar 1 Sekolah di bawah BPSDM Pada gambar di atas menunjukkan bahwa BPSDMP memiliki 26 sekolah yang terbagi menjadi sekolah vokasi dan sekolah kedinasan. Dengan pemahaman mengacu pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 29, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 ditetapkan melalui UU No. 17/2007. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ditetapkan setiap 5 tahun sekali. RPJMN pertama ditetapkan untuk periode waktu dari tahun 20052009. RPJMN kedua ditetapkan untuk periode tahun 2010-2014. RPJMN ketiga yang saat ditetapkan untuk periode tahun 2015-2019. RPJMN keempat yang ditetapkan selanjutnya akan di selenggarakan pada tahun 2020-2025. Uraian dari capaian yang ditetapkan pada RPTJM pertama sampai keempat dapat dilihat pada Gambar 3. Gambar 2 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 Rencana 22 Pembangunan Jangka Menengah KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 Nasional 2015-2019 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 diamanatkan untuk menuju sasaran jangka panjang dan tujuan hakiki pembangunan nasional. Dalam periode tersebut, Indonesia memprioritaskan pada upaya mencapai kedaulatan pangan, kecukupan energi, dan pengelolaan sumber daya maritime dan kelautan. Seiring dengan itu, pembangunan juga harus semakin mengarah kepada kondisi peningkatan kesejahteraan berkelanjutan, warga yang berkepribadian dan berjiwa gotong royong, masyarakat yang memiliki keharmonisan antarkelompok sosial, dan postur perekonomian yang semakin mencerminkan pertumbuhan berkualitas. Dalam RPJMN 2015-2019 dirumuskan visi dan misi pembangunan jangka menengah nasional yang lebih lanjut disebut sembilan agenda prioritas atau disebut Nawacita. Sementara itu, sasaran pokok pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi pembangunan mencakup: (1) Sasaran Makro; (2) Sasaran Pembangunan Manusia dan Masyarakat; (3) Sasaran Pembangunan Sektor Unggulan; (4) Sasaran Dimensi Pemerataan; (5) Sasaran Pembangunan Wilayah dan Antarwilayah; dan (6) Sasaran Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan. BPSDM yang memiliki andil dalam sasaran pokok pembangunan nasional lebih tepatnya pada sasaran pembangunan menyelenggarakan manusia dan masyarakat dengan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, memiliki kerangka berfikir pembangunan transportasi yang di uraikan pada (Gambar 4) Sasaran pada isu strategis di sektor transportasi yang terdiri dari transportasi laut, transportasi ferry, dan logistic untuk masing-masing indikator di uraikan pada tabel berikut (Gambar 5) Gambar 3 Sasaran Matra Laut D. KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA TRANSPORTASI Peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Dalam Peradigma Pendidikan Vokasi Nasional Strategi Dan Pengembangan PELAYARAN (PELAUT) Berdasarkan isu yang telah diuraikan sebelumnya, diperlukan Sumber Daya Manusia yang memiliki kecakapan dibidang transportasi yang dapat diperoleh dari lulusan sekolah vokasi perhubungan (transportasi). Kompetensi yang diperlukan berdasarkan PP.51 Tahun 2012 Tentang Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi dijelaskan pada pasal 11 yang diuraikan sebagai berikut: 1. Sumber daya manusia di bidang transportasi harus memiliki Kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidang transportasi yang dilakukan. 2. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mengikuti Diklat Transportasi. 3. Jenis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Kebutuhan sdm dibidang transportasi untuk pelaut/ awak kapal yang dibutuhkan dunia tiap tahun diuraikan pada Gambar 1 (data diolah dari aplikasi real time http://www.vesselfinder.com dan PM.36/2013 Ortaker kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan ) Tabel 1. Kebutuhan Awak Kapal Dunia dan Potensi Devisa Tabel 2. Kebutuhan SDM Pelaut Dalam Negeri 24 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 E. KEBUTUHAN SDM PELABUHAN Sekolah pelayaran di bawah kementerian perhubungan tidak boleh terjebak dalam nomenklatur yang bersifat istimewa dan kekhususan belaka (Nautika/ Teknika) namun harus mulai bertransformasi untuk melihat peta okupasi yang ada di sektor pelabuhan. Dari analisa jumlah SDM bidang pelabuhan berdasarkan PM.36/2013 tentang Ortaker kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan diketahui perkiraan kebutuhan SDM Regulator dan Operator yang memerlukan penangan serius melalui pendidikan Vokasi baik program Politeknik, maupaun Balai. Tabel 3. Analisa KEBUTUHAN SDM PNS/ASN PELABUHAN Sedangkan kebutuhan SDM dibidang transportasi untuk/pelaut atau awak kapal yang dibutuhkan nasionalatpi tahun diuraikan padaTabel2.(REGULATOR) (PM.36/2013 Ortaker Peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Dalam Peradigma Pendidikan Vokasi Nasional Strategi Dan Pengembangan kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan) Tabel 4. Analisa Kebutuhan Operator Pelabuhan (Regulator dan Operator) adalah Pelabuhan (non PNS) pada Pelabuhan Kelas sebesar kurang lebih 62009 orang.Sementara Utama dengan adanya PM. 122 tahun 2018 tentang Ortaker Kementerian Perhubungan Dan munculnyakebijakanrencana penyerahan 400 pelabuhan kelas UPP (pelabuhan penyeberangan) ke dinas perhubungan akan dibutuhkan kurang lebih 34.569 orang. Tabel 5. Analisa Kebutuhan Operator Pelabuhan (non PNS) pada Pelabuhan Kelas KSOP Tabel 6. Analisa Kebutuhan Operator Pelabuhan (non PNS) pada Pelabuhan Kelas UPP PENDIDIKAN VOKASI Sesuai dengan PM. 122 tahun 2018 26 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 Tabel 7. Total Kebutuhan SDM Bidang Kepelabuhanan (Regulator dan Operator) Dengan memperhatikan jumlah Pelabuhan Saat ini, maka dapat diketahui total SDM tentang Organisasi dan tata kerja kementerian perhubungan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) memiliki tugas melaksanakan pembinaan teknis dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi laut. Tugas ini diimplementasikan dalam fungsi pembinaan terhadap Sekolah Pelayaran yang ada dibawah Kementerian Perhubungan, termasuk sekolah pelayaran lainnya yang dikelola oleh kementerian lain dan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya PPSDMPL telah melakukan langkah- langkah strategis yaitu: 1. Pemetaan secara konkrit terhadap jenis dan klasifikasi sekolah pelayaran; 2. Melakukan simulasi tantangan kebutuhan dimasa depan dan 3. Melakukan pemetaan terhadap kebutuhan SDM transportasi sesuai dengan kebutuhan industri dalam format KKNI sesuai Perpres No.8 Thn 2012 tgl 12 Jan 2012 tentang Deskripsi Jenjang Kualifikasi KKN dan Permendikbud No. 73 Thn 2013 tentang Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi pasal 3 ayat (4): Jenjang Kualifikasi. Dengan kata lain pendidikan vokasi dibawah BPSDM Perhubungan harus inovatif dengan memperbesar riset sehingga inovasi- inovasi yang ada itu betul-betul dikerjakan secara konkret, riil, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Pendidikan vokasi harus dinamis mengikuti perkembangan jaman sehingga muncul prodi dan jurusan- jurusan baru yang lebih dibutuhkan masyarakat. Sebagai langkah awal PPSDMPL menentukan permasalahan dasar untuk mendorong kegiatan agar terfokus pada sasaran. Adapun permasalahan yang telah ditentukan adalah sebagai berikut: 1. Sertifikasi Profesi/ Kompetensi sebagai indikator daya saing global 2. Tata kelola transportasi Indonesia sebagai Jalur konektivitas tersibuk didunia dalam Peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Dalam Peradigma Pendidikan Vokasi Nasional Strategi Dan Pengembangan skema TOL laut dan Poros Maritim 3. Revolusi Industri 4.0 sebagai pijakan restrukturisasi sekolah vokasi dan penyiapan SDM perhubungan Laut 4. Indeks Konektifitas Maritim Indonesia sebagai indikator tingkat kebersaingan sektor maritim 5. Indeks Logistik dunia sebagai indikator tingkat efisiensi sebaran barang dan manusia dalam kerangka kemajuan industrialisasi ekonomi 6. Pembangunan Infrastruktur Tol Laut dan Poros Maritim yang masif dan kesiapan SDM yang kompeten Seluruh permasalahan ini kemudian di sinkronisasi dengan 5 pilar poros maritim dan 5 (lima) variable Poros Maritim Bidang Perhubungan yaitu : 1. Lima Pilar Poros Maritim a. Budaya maritim b. Menjaga sumberdaya laut c. Infrastruktur, konektifitas maritim, pembangunan logistik dan perkapalan d. Diplomasi maritim e. Pertahanan maritim, keselamatan pelayaran dan maritim 2. Lima Variable Poros Maritim Bidang Perhubungan a. Deregulasi jasa layanan pelabuhan b. Membangun infrastruktur antar pulau c. Pelabuhan indonesia harus berstandar internasional d. Manajemen pelabuhan utk layanan muatan dng menerapkan IT e. Memangkas waktu bongkar muat G. PETA JENIS DAN KLASIFIKASI SEKOLAH PELAYARAN PPSDMPL telah melakukan pemetaan secara konkrit dan mengklasifikasikan sekolah pelayaran seperti gambar dibawah ini 28 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 Gambar 4. Peta Jenis dan Klasifikasi Sekolah Pelayaran Gambar 5. Peta Link and match Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Pelayaran dengan DUDI Dari seluruh diklat yang diselenggarakan dan berdasarkan peta link and match sesuai gambar 7, pada dasarnya jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan bidang pelayaran berada pada lingkup 5 direktorat di kementerian perhubungan laut. BPSDM melalui PPSDMPL perlu untuk membuat peta okupasi diklat Pelayaran dalam format KKNI sesuai Perpres No.8 Thn 2012 tgl 12 Jan 2012 tentang Deskripsi Jenjang Kualifikasi KKN dan Permendikbud No. 73 Thn 2013 ttg Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi pasal 3 ayat (4): Jenjang Kualifikasi. H. MENJAWAB ISU LAPANGAN KERJA DAN SERAPAN LULUSAN DIKLAT PELAYARAN Persaingan global sering diterjemahkan sebagai kondisi kalah dan menang, demikian Peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Dalam Peradigma Pendidikan Vokasi Nasional Strategi Dan Pengembangan juga dengan banyaknya isu terkait kondisi SDM pelayaran khususnya Pelaut. Dengan mengambil data yang belum terverifikasi dengan benar banyak yang sudah berani mengambil kesimpulan yang belum tentu dapat dipertanggung jawabkan. Usaha perbaikan sistim dan peningkatan kompetensi pelaut dilakukan secara terus menurus untuk menghasilkan lulusan yang mampu bersaing, dilain sisi kondisi ekonomi global selalu berubah mengikuti dinamika perkembangan industry dan kemajuan teknologi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyusutan SDM, namun akan banyak terjadi diversifikasi lapangan kerja dalam bentuk lain. Dibawah ini adalah kondisi jumlah pelaut dan potensi kebutuhan yang dihitung dari data yang bisa dipertanggung jawabkan. Tabel 7. Data Pemasok Pelaut Dunia No Negar a Asal Jumlah Esti Pelaut masi Untuk Jumla Supp Kapal h Prose diatas Pelaut ntase ly Pelau 500 untuk (%) t GT kapal Duni versi diatas a/ BIMC 500 Tahu O GT n 2015 versi berdas (1,545,0 Tim arkan 00) kajian asal PPSD negara MPL 2019 (1,491 ,097) 1 China 243,63 235,13 15.77 24,533 5 30 5 % KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 207,98 13.95 21,700 2 Philip 215,50 1 pines 0 % 138,68 9.30% 14,470 3 Indone 143,70 8 sia 4 2 Russia 87,061 84,024 5.64% 8,767 n Federa tion 5 India 86,084 83,081 5.57% 8,668 6 Baltic 69,000 66,593 4.47% 6,948 7 Lainny 700,01 675,59 45.31 70,488 a 8 5 % TOTAL 1,545,000 1,491,097 155,574 Sumber : https://unctad.org/en/PublicationChapters/rmt 2016ch2 _en.pdf (Baltic and International Maritime Council and International Chamber of Shipping, 2016) Data diolah dari : https://www.vesselfinder.com/ dan PM. 70 tahun 1998, persyaratan minimal sertifikat perwira dikapal niaga pelayaran semua lautan. Pada tabel 7 diatas dapat dijawab dan dijelaskan dengan menggunakan perhitungan analisa table 1 tentang Kebutuhan Awak Kapal Dunia dan Potensi Devisa dan tabel 2 tentang Kebutuhan SDM Pelaut Dalam Negeri yaitu sebagai berikut: Peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Dalam Peradigma Pendidikan Vokasi Nasional Strategi Dan Pengembangan 1. Pada Tabel 1 Jumlah Awak Kapal Dunia saat Ini (semua jenis Kapal): 3,382,035 Orang, Jumlah awak kapal Dunia > 500 GT : 1,491,097 Orang. Kebutuhan Awak kapal tiap tahun (Faktor penyusutan SDM dan pertumbuhan kapal baru per tahun): 155,574 Orang (Penyusutan & kapal Baru). Peluang Devisa:$ 4,428,528,551 (Dolar) 2. Pada Tabel 2 jumlah awak kapal dalam negeri saat ini: 128,218 orang, tingkat penyusutan sdm karena pensiun dll, (1,3%) dan pertumbuhan kapal per tahun (1,6%), jumlah kebutuhan awak kapal dalam negeri tiap tahun : 3,741 orang I. KESIMPULAN 1. Sekolah Vokasi harus melakukan terobosan dalam memperluas program dan menentukan Prodi yang dibutuhkan Industri pelayaran, khususnya sektor Pelabuhan 2. Kementerian Perhubungan (Direktorat penyelenggaran penyiapan selaku regulator SDM (PP.51 sama kementerian lainnya harus membuka tahun dan 2012)), bersama peluang proses sertifikasi yang dapat diakui dalam proses RPL melalui jalur KKNI 3. Sekolah Vokasi dibawah BPSDM dan lembaga diklat binaan (Politeknik, SMK dan Balai) menyiapkan isntrumen (termasuk big data) dan metode pelaksanaan pendidikan lebih fleksible, termasuk penggunaan E-learning dan Distance Learning (program unggulan industri 4.0) 4. Perhubungan bukan saja bicara transportasi namun tentang logistik dan konektivitas DAFTAR PUSTAKA 32 1. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No.54 Tahun 2018. 3. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. 4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 ditetapkan melalui UU No. 17/2007. KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 5. Perpres No.8 Thn 2012 tgl 12 Jan 2012 tentang Deskripsi Jenjang Kualifikasi KKN dan Permendikbud No. 73 Thn 2013 tentang Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi, 6. PM. 70 tahun 1998, persyaratan minimal sertifikat perwira dikapal niaga pelayaran semua lautan. 7. Data diolah dari sumber : https://www.vesselfinder.com/ 8. Sumber : Link : 29/11/17, https://setkab.go.id/segerafokus- bangun-sdmpresidenjokowi- pendidikan-harusberubah-total/) 9. Sumber: https://unctad.org/en/Publication Chapters/rmt2016ch2_en.pdf (Baltic and International Maritime Council and International Chamber of Shipping, 2016)