TheJournalish: Social and Government http://thejournalish. com/ojs/index. php/thejournalish/index Vol. 4 No. : Social and Government DOI: https://doi. org/10. 55314/tsg. 686 Hal. Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia Sahid Fadhil Anandra1. Indra Kusumawardhana2 Universitas Pertamina. Indonesia Abstrak: Pemerintah Indonesia kembali melakukan pengembangan di wilayah perbatasan, dengan salah satu wilayah yang menjadi fokusnya adalah Kalimantan Utara. Wilayah perbatasan Kalimantan Utara menghadapi sejumlah permasalahan dalam bidang politik, keamanan, dan sosial ekonomi. Dalam mengatasi isu-isu permasalahan di wilayah perbatasan ini, pemerintah Indonesia tidak dapat mengelolanya secara unilateral dalam konteks perbatasan Indonesia-Malaysia. Keberadaan isu perbatasan menciptakan interaksi antara Indonesia dan Malaysia, karena kedua negara memiliki kesadaran terhadap tantangan yang muncul di wilayah perbatasan Diplomasi perbatasan dijalankan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan dan mengelola wilayah perbatasan ini dengan tujuan menghindari miskomunikasi dalam Dalam penelitian yang menggunakan metode kualitatif, peneliti akan menganalisis diplomasi perbatasan untuk menggambarkan berbagai upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam menyelesaikan isu-isu di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Diplomasi perbatasan antara Indonesia dan Malaysia diimplementasikan secara institusional dengan fokus pada aspek-aspek yang relevan dengan berbagai isu perbatasan yang ada. Melalui pendekatan institusional ini. Indonesia dan Malaysia bekerjasama untuk mengelola permasalahan perbatasan di Nunukan-Sabah. Kata kunci. Pengelolaan Perbatasan. Indonesia. Malaysia. Diplomasi Perbatasan. Kalimantan Utara Abstract: The Indonesian government is again developing in border areas, with one of the areas being the focus is North Kalimantan. The border region of North Kalimantan faces a number of political, security, and socioeconomic problems. In addressing these border issues, the Indonesian government cannot manage them unilaterally in the context of the Indonesia-Malaysia border. The existence of border issues creates interaction between Indonesia and Malaysia, because both countries have awareness of the challenges that arise in their border areas. Border diplomacy is carried out by the Indonesian government as an effort to solve problems and manage this border area with the aim of avoiding miscommunication in its management. In research using qualitative methods, researchers will analyze border diplomacy to describe various efforts made by Indonesia in resolving issues in the border area of North Kalimantan. Border diplomacy between Indonesia and Malaysia is implemented institutionally with a focus on aspects relevant to various existing border issues. Through this institutional approach. Indonesia and Malaysia work together to manage border issues in Nunukan-Sabah. Keywords: Pengelolaan Perbatasan. Indonesia. Malaysia. Diplomasi Perbatasan. Kalimantan Utara Article History : Received. 10-08-2023. Revised. 02-09-2023. Accepted. 29-10-2023 PENDAHULUAN Konflik di wilayah perbatasan muncul akibat adanya beragam kepentingan negara di wilayah Kepentingan-kepentingan ini mencakup persaingan atas sumber daya, akses perdagangan, pengendalian populasi, dan penegakan kedaulatan nasional. Kepentingan yang berbeda-beda ini mendorong negara-negara untuk saling mengklaim wilayah di perbatasan mereka. Namun, seiring dengan adanya kepentingan tersebut, negara-negara memiliki kemungkinan untuk berinteraksi guna mencapai tujuan mereka. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Interaksi antara negara-negara dalam konteks permasalahan perbatasan dapat terbagi menjadi dua Pertama, adalah penggunaan hard power, di mana negara-negara menggunakan pendekatan militer atau kekuatan militer untuk menyelesaikan konflik wilayah perbatasan. Kedua, adalah penggunaan soft power, di mana negara-negara cenderung mengadopsi pendekatan damai dan menggunakan diplomasi dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Dalam situasi antara Indonesia dan Malaysia, keduanya memilih untuk mengadopsi pendekatan soft power dalam upaya mereka untuk mengelola wilayah perbatasan. Secara geografis, batas wilayah suatu negara di perbatasan memiliki signifikansi yang sangat Batas wilayah ini mengukur luas wilayah suatu negara dari perspektif daratan, perairan laut, maupun udara. Dari segi hukum, batas wilayah negara berperan penting dalam menentukan yurisdiksi dan kewenangan hukum di wilayah tersebut. Selain itu, secara politik, batas wilayah digunakan untuk menentukan dan mengukur ekstensi kekuasaan pemerintah dalam wilayah tersebut. Menurut penelitian oleh Marquette Law Review, "The Importance of International Boundaries and the Resolution of Boundary Disputes," batas wilayah adalah elemen fundamental dalam hubungan internasional yang dapat memengaruhi stabilitas geopolitik dan keamanan. Dalam konteks Indonesia, batas wilayah perbatasan memiliki dampak yang signifikan pada isu-isu keamanan dan sosial ekonomi yang dapat mengancam kedaulatan negara. Permasalahan yang ada di wilayah perbatasan Indonesia semakin kompleks karena wilayah tersebut berbatasan langsung dengan negara lain. Hal ini membatasi kemampuan pemerintah Indonesia dalam mengelola permasalahan-permasalahan yang muncul secara sepihak. Oleh karena itu, pengelolaan permasalahan perbatasan harus dilakukan dengan mematuhi norma dan prinsip hukum Dalam buku "International Boundary Disputes and the Use of Force" oleh Stephen Van Evera, dijelaskan bahwa penyelesaian konflik perbatasan secara damai melalui hukum internasional adalah suatu langkah yang bijaksana untuk menghindari potensi konflik bersenjata dengan negara 3 Hal ini menunjukkan pentingnya pengelolaan perbatasan sesuai dengan hukum internasional untuk menjaga perdamaian dan hubungan yang baik dengan negara-negara tetangga (Noveria, 2. Indonesia dan Malaysia terlibat secara langsung dalam isu perbatasan yang meliputi berbagai aspek yang mencakup keamanan, politik, dan sosial ekonomi. Dalam konteks keamanan, perbatasan Indonesia-Malaysia menghadapi sejumlah tantangan serius seperti illegal logging, illegal fishing, perdagangan manusia, perdagangan ilegal kebutuhan pokok, dan penyelundupan narkoba. Tantangantantangan ini memerlukan kerja sama yang kuat antara kedua negara untuk mengatasi masalah tersebut. Sementara itu, dari segi politik, salah satu permasalahan utama yang memengaruhi hubungan antara Indonesia dan Malaysia adalah ketidakjelasan mengenai batas darat di antara keduanya. Terdapat ketidaksepakatan mengenai pembagian beberapa batas darat wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, yang muncul akibat perbedaan interpretasi atas konvensi Hindia Belanda dan Inggris di Pulau Borneo (Kalimanta. Masih ada sekitar 10 wilayah di perbatasan yang perlu ditinjau ulang oleh kedua negara agar dapat mencapai kesepakatan. Bahkan, pembahasan mengenai masalah ini telah tertunda selama lebih dari 40 tahun sejak pertama kali dibahas pada tahun 1975. Di sisi sosial ekonomi, perbatasan Indonesia-Malaysia menghadapi tantangan yang disebabkan oleh kurangnya fasilitas fisik dan dasar hukum yang memadai untuk mendukung aktivitas lintas batas. Hal ini mengakibatkan seringnya pelanggaran lintas batas di wilayah perbatasan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari kedua negara untuk menciptakan fasilitas yang memadai dan kebijakan yang mendukung perkembangan ekonomi serta kehidupan sosial masyarakat perbatasan. Dalam penyelesaian sengketa wilayah, penggunaan kekuatan militer dianggap bukanlah solusi yang memadai atau diinginkan oleh kedua negara. Oleh karena itu. Indonesia dan Malaysia telah memilih untuk menggunakan metode negosiasi dan konsiliasi sebagai pendekatan utama dalam Ulfa. Fimmastuti. , & Rahmah. Hard and Soft Border Paradigm for Border Governance in Indonesia: A General Review. Politik Indonesien: Indonesian Political Science Review, 3. , 81-103. 2 Marquette Law Review. "The Importance of International Boundaries and the Resolution of Boundary Disputes. " 1999. 3 Van Evera. Stephen. "International Boundary Disputes and the Use of Force. " 1984. Bangun. Konsepsi dan pengelolaan Wilayah perBatasan negara: perspeKtif huKum internasional. Tanjungpura Law Journal, 1. , 52-63. Noveria. (Ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. menyelesaikan sengketa wilayah mereka. Salah satu bentuk negosiasi yang dilakukan oleh kedua negara adalah melalui langkah-langkah diplomatik yang bertujuan untuk mencari solusi atau jalan keluar bagi sengketa wilayah perbatasan. Melalui perwakilan masing-masing negara. Indonesia dan Malaysia secara rutin melakukan pertemuan-pertemuan untuk melakukan perundingan negosiasi. Tujuan dari pertemuan-pertemuan ini adalah mencapai kesepakatan yang dapat mengakhiri sengketa wilayah perbatasan dengan cara damai. Selain itu, konsiliasi juga digunakan sebagai metode penyelesaian sengketa. Konsiliasi melibatkan badan peradilan seperti arbitrase atau Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan Badan peradilan tersebut akan mendengarkan argumen dari kedua pihak yang berselisih, melakukan pemeriksaan, dan menganalisis klaim serta nota keberatan yang diajukan oleh negara-negara yang terlibat. Hasil akhir dari proses konsiliasi ini adalah keputusan yang mengikat negara-negara yang berselisih, sehingga sengketa wilayah dapat diselesaikan dengan cara yang bersifat damai dan mengikat secara hukum. Dalam isu perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, terkait pembagian ruang wilayah. Indonesia menerapkan prinsip uti possidetis juris di perbatasan Kalimantan dengan Malaysia. Prinsip ini didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah kolonial antara Belanda dan Inggris. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Indonesia mengelola wilayahnya yang mencakup daratan, laut, dan udara, serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Negara-negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia meliputi Malaysia. Papua Nugini, dan Timor Leste. Dalam menetapkan batas darat dengan Malaysia. Indonesia mengacu pada Konvensi Hindia Belanda-Inggris yang ditetapkan pada tahun 1891, 1915, dan Selanjutnya adalah delimitasi, setelah mengetahui ruang lingkup cakupan wilayah maka langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi terhadap wilayah yang mengalami tumpang tindih, sehingga harus ditentukan batasnya dengan negara bersangkutan. Penentuan batas wilayah dilakukan dengan diplomasi antara kedua negara. Untuk Indonesia sendiri, harus berpegang pada prinsip hukum internasional uti possidetis juris dalam menentukan perbatasan darat, laut, dan udara. Apabila diplomasi berjalan, maka kesepakatan batas wilayah akan dituangkan kedalam sebuah traktat perjanjian yang berisi koordinat batas dan garis batas yang disepakati. Namun apabila kesepakatan tidak menemukan titik temu, biasanya sengketa akan dibawa ke arbitrase atau mahkamah internasional. 8 Setelah melakukan kesepakatan batas wilayah, selanjutnya dilakukan proses demarkasi. Demarkasi adalah penegasan lapangan garis batas wilayah. Wilayah yang sudah disepakati maka akan diberi tanda batas. Penentuan titik batas tertuang pada badan khusus General Border Committee yang terdiri dari instansi kedua negara. 9 Namun dalam pelaksanaan penentuan titik batas terdapat kendala seperti perubahan kondisi alam dan perbedaan interpretasi dari perjanjian yang ada. Hal ini menyebabkan 10 outstanding boundary problems (OBP) pada perbatasan Indonesia dan Malaysia. 10 Terakhir adalah manajemen, yaitu pengelolaan wilayah perbatasan yang berupa pembangunan bersama di perbatasan antara kedua Kenyataan di perbatasan Nunukan menunjukkan berbagai masalah sosial dan ekonomi yang Penduduk di area perbatasan ini mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup seharihari. Fasilitas dasar seperti jalan, listrik, komunikasi, dan infrastruktur lainnya masih sangat kurang, membuat mereka cenderung mengandalkan negara tetangga. Terdapat kesenjangan sosial yang signifikan antara penduduk perbatasan dan negara tetangga, yang berujung pada ketergantungan ekonomi terhadap negara tersebut. Negara tetangga telah mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan 6 Sulaeman. Analisis Diplomasi Indonesia-Malaysia dalam Masalah Perbatasan. Journal Sosial dan Humaniora, 3. , 623-634. 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara 8 Arifin. Pelaksanaan Asas Uti Possidetis Dalam Penentuan Titik Patok Perbatasan Darat Indonesia dengan Malaysia. Journal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 16. , 183-204. 9 Arifin. Pelaksanaan Asas Uti Possidetis Dalam Penentuan Titik Patok Perbatasan Darat Indonesia dengan Malaysia. Journal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 16. , 183-204. 10 Bangun. Konsepsi dan pengelolaan Wilayah perBatasan negara: perspeKtif huKum internasional. Tanjungpura Law Journal, 1. , 52-63. 11 Arifin. Pelaksanaan Asas Uti Possidetis Dalam Penentuan Titik Patok Perbatasan Darat Indonesia dengan Malaysia. Journal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 16. , 183-204. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. ekonomi yang menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat perbatasan Indonesia. Situasi sosio-ekonomi penduduk perbatasan masih jauh dari memadai, ditandai dengan kurangnya layanan dan program kesehatan, pengelolaan sumber daya alam yang tidak optimal, rendahnya tingkat pendidikan kepala keluarga, serta terbatasnya pilihan mata pencaharian. 12 Kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan di wilayah perbatasan mendorong penduduk untuk terlibat dalam aktivitas lintas batas, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi. Namun, realitasnya adalah kegiatan lintas batas ini sering kali tidak didukung oleh peraturan hukum yang jelas atau fasilitas yang memadai. Akibatnya, banyak warga memilih untuk berpartisipasi dalam kegiatan lintas batas secara ilegal. Tindakan ini meningkatkan jumlah pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perbatasan. Pelanggaran dan kejahatan lintas batas ini tentu berdampak negatif terhadap keamanan dan stabilitas di wilayah perbatasan tersebut. Pulau Sebatik, yang merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia dan berbatasan langsung dengan Malaysia, terletak di ujung utara Provinsi Kalimantan Utara. Daerah ini mengalami keterbelakangan dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal kesejahteraan antara masyarakat Pulau Sebatik dan masyarakat di perbatasan Malaysia. Karena banyaknya produk dari Malaysia dibandingkan produk Indonesia, mata uang Ringgit menjadi dominan dalam transaksi ekonomi di Pulau Sebatik dan daerah perbatasan Malaysia. Ketergantungan penduduk Pulau Sebatik pada Malaysia sangat tinggi. kebutuhan sehari-hari yang kebanyakan bersumber dari Malaysia dan harganya yang relatif lebih murah, membuat penduduk setempat terpaksa mengandalkan barang-barang tersebut. Hasil pertanian lokal seperti coklat, pisang, dan kelapa sawit umumnya dijual di Malaysia. Banyak warga Pulau Sebatik juga mencari penghidupan dengan bekerja di Malaysia. Pemerintah Indonesia perlu melakukan pengelolaan yang efektif di wilayah perbatasan untuk mengatasi masalah batas darat dengan Malaysia, isu keamanan perbatasan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan. Ketiga masalah ini berkaitan langsung dengan kedaulatan negara. Tanpa pengelolaan yang komprehensif dan efektif, kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan dapat terancam. Kehadiran pemerintah di wilayah perbatasan sangat penting untuk menjaga kedaulatan dan keberadaan negara di sana. Jika masalah-masalah politik, keamanan, dan sosial ekonomi ini tidak diatasi dengan baik, dapat menimbulkan masalah besar dan berkelanjutan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan Malaysia. Dalam mengatasi permasalahan perbatasan, pemerintah Indonesia menggunakan pendekatan diplomasi perbatasan untuk mencegah potensi gesekan dan konflik Melihat dari pengalaman perbatasan internasional, masalah perbatasan adalah masalah kompleks yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan konflik berkepanjangan. Diplomasi perbatasan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Malaysia merupakan fokus utama dalam penelitian ini. Dalam konteks hubungan antar negara, kerjasama Indonesia dan Malaysia terutama berkonsentrasi pada pengelolaan perbatasan yang efektif. Tujuannya adalah mencapai pemahaman bersama dan kesepakatan yang jelas tentang batas wilayah kedua negara, memastikan kedaulatan wilayah masing-masing negara terjaga dengan baik. Studi ini terfokus pada "Strategi Diplomasi Perbatasan Indonesia dalam Mengatasi Isu Perbatasan dengan Malaysia di Nunukan. Kalimantan Utara", mengeksplorasi langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola perbatasannya dengan Malaysia secara diplomatis. Sebelum tahun 2014, wilayah perbatasan Kalimantan Utara dihadapkan pada beragam isu yang mencakup aspek politik, keamanan, dan sosial ekonomi. Dari perspektif politik, terdapat perbedaan pandangan antara Indonesia dan Malaysia mengenai demarkasi wilayah darat di perbatasan Kalimantan Utara. Dalam konteks keamanan, ada masalah kerentanan wilayah perbatasan terhadap kejahatan lintas Sementara itu, dalam bidang sosial ekonomi, komunitas perbatasan menghadapi kekurangan dalam dukungan kebijakan dan infrastruktur fisik untuk aktivitas ekonomi lintas batas. Jika tidak ditangani dengan baik, masalah perbatasan ini berpotensi berkembang menjadi konflik besar dan Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia mengubah strategi pembangunannya menjadi lebih berfokus pada wilayah perbatasan terluar. Diplomasi perbatasan menjadi alat utama pemerintah Kuntjorowati. , & Prastyowati. Upaya Masyarakat Perbatasan Antarnegara dalam Mempertahankan Kesejahteraan Sosial. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 16. , 345-358. Saleh. Dinamika Masyarakat Perbatasan (Eksistensi Perantau Bugis di Pulau Sebatik Kalimantan Utara: Perspektif Cultural Studie. Journal Borneo Administrator, 11. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Indonesia dalam mengelola isu-isu yang langsung berkaitan dengan Malaysia. Studi ini mengkaji diplomasi perbatasan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mengatasi isu perbatasan di Kalimantan Utara. Pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: "Bagaimana strategi diplomasi perbatasan Indonesia dalam mengatasi isu perbatasan dengan Malaysia di Nunukan. Kalimantan Utara?" Diplomasi Perbatasan dan Kedaulatan Negara Definisi umum dari perbatasan negara adalah area hukum sebuah negara yang bertemu dengan wilayah negara lain. Penetapan batas dan wilayah ini dilakukan sesuai dengan peraturan nasional dan hukum internasional. Garis batas adalah garis yang membedakan wilayah kedaulatan dan yurisdiksi antara satu negara dengan negara lain yang berdekatan atau bersisian. Garis batas ini memiliki peran krusial bagi sebuah negara karena berkaitan langsung dengan kedaulatan. Oleh karena itu, isu garis batas sering kali menjadi topik sensitif yang berpotensi menimbulkan konflik antarnegara. Henrikson menekankan bahwa tujuan utama dari diplomasi perbatasan adalah untuk menjaga hubungan harmonis antara negara-negara yang berbagi batas. Menurutnya, tanpa adanya hubungan lintas batas yang efektif dan positif, hubungan diplomatik antarnegara tidak akan terwujud. 15 Untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara negara-negara tetangga, stabilitas di wilayah perbatasan adalah kunci. Hal ini dapat dicapai melalui diplomasi 'Good Neighborhood', di mana setiap negara harus secara bersama-sama dan sadar mengelola isu-isu perbatasan. Penting bagi kedua negara untuk memiliki tata kelola yang terstruktur dan perundang-undangan yang spesifik mengatur tentang Selanjutnya, pengelolaan perbatasan harus dilakukan secara bersama-sama oleh negaranegara yang berbatasan untuk menghindari konflik, dengan mengimplementasikan kerja sama bilateral atau multilateral dalam hal lintas batas. Henk Van Houtum menekankan bahwa proses pengelolaan perbatasan tidak berakhir setelah batas wilayah ditentukan. Upaya strategis dan berkelanjutan diperlukan untuk mengatur wilayah perbatasan dan memahami studi perbatasan. Houtum juga menyoroti bahwa pandangan terhadap perbatasan terus berkembang, di mana perbatasan tidak hanya dipandang sebagai pembatas fisik, tetapi juga meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Dalam mengelola batas wilayah negara, berbagai faktor perlu dipertimbangkan, termasuk sumber daya alam, ekonomi, aspek sosial dan budaya, kepercayaan agama masyarakat di wilayah perbatasan, kondisi geografis wilayah tersebut, serta perbedaan pandangan antarnegara mengenai garis batas. Diplomasi pada persoalan perbatasan merupakan sarana soft power yang digunakan sebuah negara untuk mencapai kepentingan strategis melalui sikap positif dan daya tarik. Soft power digunakan untuk menarik perhatian negara tetangga untuk memperkuat kerjasama sosial ekonomi, politik, dan keamanan pada wilayah perbatasan. Pembahasan perbatasan bersifat multidimensi dan tidak hanya membahas tentang migrasi, namun wilayah perbatasan juga memiliki pengaruh pada bidang sosial dan Keperluan negara untuk menjaga wilayah kekuasaannya dan mencegah konflik wilayah dengan negara tetangga sering kali mendorongnya untuk mengadakan kesepakatan bilateral atau multilateral terkait wilayah perbatasan. Proses diplomasi biasanya dimulai dengan pertemuan antara pemimpin negara, yang bertindak sebagai langkah awal dalam membangun hubungan antarnegara. Kehadiran pemimpin negara di wilayah perbatasan juga memberikan penegasan terhadap kedaulatan dan keberadaan negara di daerah tersebut. Setelah dimulai oleh pemimpin negara, proses diplomasi kemudian dilanjutkan oleh kementerian, sub-kementerian, dan lembaga terkait dari setiap negara yang terlibat dalam isu perbatasan. Melalui kerjasama dalam komisi bersama berdasarkan perjanjian, mereka mengelola wilayah perbatasan secara bersama-sama. Blake. The depiction of international boundaries on topographic maps. IBRU Boundary and Security Bulletin, 3, 44-51. Henrikson. Facing across borders: the diplomacy of bon voisinage. International Political Science Review, 21. , 121-147. Suastana. Diplomasi Perbatasan Negara. SINTESA (Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politi. , 9. , 13-17. Tolstoguzov. , & Pitukhina. Public Diplomacy in Cross-Border Cooperation. In Heritage. IntechOpen. Henrikson. Facing across borders: the diplomacy of bon voisinage. International Political Science Review, 21. , 121-147. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Gambar 1 Instrumen Negosiasi Bilateral Diplomasi Perbatasan. Diplomasi merupakan instrumen penting dalam menangani isu perbatasan yang mencakup aspek politik, sosial-budaya, dan ekonomi secara damai, sambil mempertahankan kedaulatan setiap negara. Konsep diplomasi perbatasan mendefinisikan cara-cara yang digunakan oleh sebuah negara dalam mengelola wilayah perbatasannya dan memelihara hubungan dengan negara tetangga. Tujuan utama dari diplomasi perbatasan adalah untuk mengamankan dan mengelola wilayah perbatasan negara serta membangun dan menjaga hubungan yang baik dengan negara-negara yang berbatasan dengannya. Dalam mengelola perbatasan melalui diplomasi, pemerintah mengandalkan tiga elemen kunci yang berperan penting dalam mempengaruhi keberhasilan negosiasi bilateral. Pertama adalah hukum yang berlaku di masing-masing negara, yang memberikan kerangka hukum dan aturan dalam proses Kedua, kondisi sosial ekonomi yang mempengaruhi dinamika dan kebutuhan di wilayah perbatasan, serta berdampak pada prioritas dan pendekatan dalam negosiasi. Ketiga adalah institusionalisasi, yaitu pembentukan struktur dan mekanisme formal yang mendukung proses diplomasi dan negosiasi antar negara. Ketiga aspek ini menjadi fondasi penting dalam proses diplomasi perbatasan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan. Dalam diplomasi perbatasan, pemerintah mengadakan negosiasi bilateral atau kerja sama multilateral yang bergantung pada tiga faktor kunci yang berpengaruh dalam proses negosiasi atau Pertama adalah aspek hukum. Setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri yang berlaku di wilayah kekuasaannya. Di wilayah perbatasan, dimana yurisdiksi bertemu, diperlukan kesepakatan untuk mengatur penerapan hukum bersama yang memungkinkan kedua negara menegakkan hukum mereka tanpa konflik atau masalah. Kedua adalah faktor sosial ekonomi. Wilayah perbatasan sering menjadi titik tumpu kepentingan, khususnya terkait dengan eksploitasi sumber daya alam dan kekhawatiran atas pelanggaran dalam perdagangan serta pergerakan orang lintas batas. Diplomasi perbatasan menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan ini. Ketiga adalah institusionalisasi. Komitmen bersama antarnegara dalam masalah perbatasan mengarah pada pembentukan institusi yang mengatur pengelolaan perbatasan. Institusi bersama ini penting untuk menjaga hubungan yang baik antarnegara di wilayah perbatasan. Sebuah negara yang berdaulat harus memenuhi empat kriteria utama, sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Montevideo tahun 1933. Pertama, negara tersebut harus memiliki penduduk tetap. Kedua, harus ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga, negara tersebut harus mampu menjalin hubungan dengan negara lain. Terakhir, negara harus memiliki wilayah yang jelas. Negara berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi yang dibatasi oleh wilayahnya sendiri. Dalam konteks hubungan internasional, negara berdaulat memiliki hak dan kekuasaan atas wilayahnya. Dalam melaksanakan Rachmawati. Fauzan. Problem Diplomasi Perbatasan dalam Tata Kelola Perbatasan Indonesia-Malaysia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16. , 95-109. Rachmawati. Fauzan. Problem Diplomasi Perbatasan dalam Tata Kelola Perbatasan Indonesia-Malaysia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16. , 95-109. Rachmawati. Fauzan. Problem Diplomasi Perbatasan dalam Tata Kelola Perbatasan Indonesia-Malaysia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16. , 95-109. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. kebijakan luar negeri dan hubungan internasional, negara berdaulat memiliki hak-hak khusus, termasuk kekuasaan untuk mengatur urusan dalam negeri, kemampuan untuk menerima atau menolak orang asing, hak istimewa untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, serta yurisdiksi atau kemampuan untuk menerapkan hukum atas kejahatan yang terjadi di wilayahnya. Penelitian ini secara umum membahas situasi wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, di mana terdapat perbedaan perspektif dan interpretasi mengenai garis batas wilayah. Situasi ini memerlukan kerjasama dan sinergi antara kedua negara untuk menghormati kedaulatan masing-masing. Untuk memahami konsep kedaulatan yang dianut oleh masing-masing negara, penelitian ini merujuk pada konsep kedaulatan yang berasal dari Perdamaian Westphalia tahun 1648. Perdamaian ini tidak hanya mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun tetapi juga dianggap sebagai titik awal kedaulatan modern, memberikan otonomi kepada Kekaisaran Romawi Suci dan negara-negara besar di wilayah tersebut. Perdamaian Westphalia melegitimasi negara-negara untuk memiliki kedaulatan penuh atas wilayah mereka, di mana mereka mengendalikan urusan internal secara mandiri dan independen dari pengaruh eksternal. Setiap wilayah diberikan wewenang resmi, dengan pembentukan negara bagian yang terpisah dan hukum mereka sendiri. Dalam prakteknya, negara-negara saling mengakui kemerdekaan dan kedaulatan satu sama lain. Batas-batas wilayah didefinisikan dengan jelas, dan setiap negara memiliki otoritas politik dan hukum atas wilayah kedaulatannya. Pemimpin masing-masing negara memiliki kekuasaan untuk menentukan nasib negaranya, dengan otoritas politik dan hukum yang Hal tersebut terus berkembang hingga kini kedaulatan dapat diartikan sebagai tidak ada aktor diatas negara yang dapat memaksa negara untuk bertindak. 24 Menurut pandangan Lefort, kedaulatan berkaitan erat dengan asumsi bahwa negara memiliki supremasi dan otoritas penuh atas wilayahnya. Sementara itu. Burchill dan Linklater mendefinisikan kedaulatan sebagai sebuah wilayah politik yang terpisah dan dikuasai oleh pembuat kebijakan yang mewakili suatu komunitas atau identitas politik. Terdapat berbagai definisi tentang konsep kedaulatan. salah satunya dari Radon, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan absolut atas suatu wilayah, yang menjadi fondasi pembentukan suatu negara. Konsep ini berkaitan dengan hubungan antara kekuasaan politik dan bentuk otoritas. Setiap negara yang berdaulat memiliki kewajiban untuk menghormati kemerdekaan dan kedaulatan negara lain, serta mengakui prinsip kesetaraan antar negara dalam sistem internasional. Prinsip nonintervensi juga berlaku, yang berarti tidak ada negara yang berhak campur tangan dalam urusan internal negara lain. Pendekatan ini menekankan pentingnya kedaulatan sebagai pilar utama dalam hubungan internasional dan pembentukan tatanan global. Kedaulatan Indonesia di Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara Kedaulatan negara merupakan indikator utama keberadaan sebuah negara dalam wilayah Ini mencerminkan kekuasaan mutlak negara tersebut, yang tidak dapat dibagi atau diletakkan di bawah kekuasaan entitas lain. Dalam konteks hukum internasional, setiap negara berdaulat diharuskan untuk menghormati kedaulatan negara berdaulat lainnya. Kedaulatan adalah syarat esensial untuk eksistensi sebuah negara. tanpa kedaulatan, konsep negara menjadi tidak berlaku. Kedaulatan bukan hanya sebuah atribut, tetapi juga ciri khas yang menandakan bahwa suatu entitas merupakan negara yang eksis dan beroperasi secara independen dalam sistem internasional. 27 Kedaulatan negara menuntut adanya kekuasaan tertinggi, di mana tidak ada kekuasaan atau entitas lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi atau mengekang kekuasaan tersebut. Kedaulatan ini bersifat abadi dan permanen, serta unik karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi yang tidak dapat dibagi. Walaupun kekuasaan suatu negara berdaulat bersifat mutlak, ia tetap terbatas oleh batas-batas wilayahnya. Di luar wilayah kedaulatannya, negara tersebut tidak memiliki kekuasaan. 22 Santoso. Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian. Binamulia Hukum, 7. , 1- 23 Watson. The Evolution of International Society: A Comparative Historical Analysis Reissue with a new introduction by Barry Buzan and Richard Little. Routledge. 24 Baylis. The globalization of world politics: An introduction to international relations. Oxford university press. USA. 25 Burchill. , & Linklater. Theories of international relations. New York: St. MartinAos Press. 26 Riyanto. Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Yustisia Jurnal Hukum, 1. 27 Isjwara. Pengantar ilmu politik. Bandung: Dhiwantara. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Dalam konteks hubungan internasional, setiap wilayah berdaulat harus menghormati batas-batas wilayah negara lain sebagaimana ditetapkan dalam hukum internasional. Pelanggaran terhadap batas wilayah yang diakui secara internasional dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara lain dan dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, penghormatan terhadap batas-batas wilayah dan kedaulatan negara lain adalah prinsip fundamental dalam hukum dan praktek internasional, menjaga stabilitas dan perdamaian antarnegara. Manifestasi kedaulatan internal Indonesia tercermin dalam implementasi konsep perlindungan komprehensif terhadap masyarakat dan integritas wilayahnya, yang mencakup darat, laut, dan udara. Konsep ini dijadikan acuan oleh negara Indonesia untuk mencapai tujuan nasionalnya, yang meliputi perlindungan dan penguatan kesatuan dalam aspek ideologi politik, sosial budaya, dan ekonomi. Hal ini menjadi fondasi ketahanan nasional di berbagai sektor kehidupan bangsa dan negara. Di sisi lain, manifestasi kedaulatan eksternal negara Indonesia terwujud dalam kemampuan negara untuk mendapatkan pengakuan internasional atas kedaulatannya. Ini juga termasuk pembinaan hubungan kerjasama dan interaksi dengan negara lain sebagai entitas berdaulat yang setara, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku. Melalui pendekatan ini. Indonesia memperkuat posisinya di panggung internasional sambil menjaga kedaulatan dan kepentingan nasionalnya dalam konteks global. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang luas dengan ribuan pulau di wilayah kedaulatannya, mencakup wilayah darat, udara, dan laut. Sebagai negara maritim yang terletak di antara dua samudra dan dua benua, posisi strategis Indonesia memberikan dampak signifikan dalam berbagai bidang seperti politik, sosial budaya, ekonomi, dan pertahanan. Kondisi geografis ini memberikan tantangan besar bagi ketahanan nasional Indonesia. Ketahanan nasional akan tercapai jika Indonesia mampu menjaga stabilitas dan memastikan integrasi nasional. Posisi strategis Indonesia, yang juga berbatasan dengan beberapa negara, menuntut pemeliharaan hubungan politik dan kerjasama yang baik dengan negara-negara tetangga. Hubungan ini penting untuk menyelesaikan konflik dan isu perbatasan yang mungkin timbul. Melalui diplomasi yang efektif dan kerjasama internasional. Indonesia berupaya untuk mencapai ketahanan nasional yang solid, menjaga kedaulatan dan integritas wilayahnya, serta memperkuat posisinya di kancah global. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mengelola wilayah perbatasannya melalui berbagai undang-undang dan regulasi. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, khususnya dari pasal 9 hingga 13, menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah perbatasan, memberikan wewenang penuh kepada pemerintah dalam hal ini. 31 Selanjutnya. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2014 menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia, yang vital untuk menjaga kedaulatan wilayah Kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan juga mendapat perhatian serius, sebagaimana tercermin dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk periode 2015-2019 dan 2020-2024. 32 Jika terjadi konflik atau sengketa wilayah perbatasan, pemerintah Indonesia berwenang untuk melakukan negosiasi dengan negara terkait dalam menetapkan batas wilayah, berpedoman pada undang-undang nasional dan hukum internasional. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk mengelola wilayah perbatasannya secara efektif, dengan menjaga kedaulatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengatasi masalah yang muncul dengan cara yang adil dan sesuai dengan norma hukum internasional. Pengelolaan wilayah negara oleh pemerintah adalah aspek krusial yang menandakan keberadaan dan kedaulatan negara di wilayahnya. Dalam konteks wilayah perbatasan, pengelolaan ini termasuk penjagaan keamanan yang ketat di sekitar perbatasan. Namun, pengelolaan ini bukan hanya seputar aspek keamanan saja. faktor politik, sosial budaya, dan ekonomi juga memainkan peran penting. Aspekaspek ini berkaitan langsung dan tidak langsung dengan kehidupan masyarakat di daerah perbatasan. 28 Kusumaatmadja. , & Agoes. Pengantar hukum internasional. Penerbit Alumni. 29 Hadiwijoyo. Politik perbatasan negara Indonesia dan the outstanding boundary problems. Yogyakarta : Suluh Media. 30 LEMHANAS. Bunga Rampai Pertahanan Nasional. Jakarta: Lemhanas. 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara 32 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Pengelolaan perbatasan menjadi kompleks karena melibatkan berbagai sektor dan membutuhkan kerjasama dengan negara-negara yang berbatasan. Dengan demikian, pengelolaan perbatasan adalah tugas multidimensional dan lintas sektoral yang memerlukan pendekatan terpadu. Ini mencakup koordinasi antar lembaga pemerintah, serta kerjasama internasional, untuk memastikan bahwa wilayah perbatasan dikelola dengan cara yang menguntungkan semua pihak, baik dari segi keamanan, ekonomi, sosial, maupun budaya. Kawasan perbatasan memiliki signifikansi strategis yang besar, tidak hanya karena potensi sumber daya alamnya yang dapat mendorong kesejahteraan sosial dan ekonomi, tetapi juga karena hubungannya yang erat dengan wilayah negara tetangga. Selain itu, perbatasan memegang peranan penting dalam politik, serta berfungsi sebagai garis depan dalam pertahanan dan keamanan sebuah 35 Mengingat nilai strategisnya, pengelolaan perbatasan menjadi sangat penting. Kawasan perbatasan merupakan kunci dalam menjaga kedaulatan negara, mempengaruhi pertahanan dan keamanan, dan secara langsung berinteraksi dengan negara-negara tetangga. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur ekonomi, sosial, budaya, serta memperbaiki akses jalan di wilayah perbatasan. 36 Penduduk di daerah perbatasan dapat menjadi faktor yang menentukan kedaulatan negara. Jika kebutuhan mereka tidak terpenuhi, mereka mungkin bergantung pada negara tetangga, yang dapat menimbulkan tantangan bagi kedaulatan dan keamanan nasional. Ini menunjukkan betapa pentingnya bagi pemerintah untuk memiliki kontrol yang kuat terhadap aspek politik, sosial budaya, ekonomi, dan keamanan di wilayah perbatasan untuk memastikan kesejahteraan penduduk dan menjaga stabilitas nasional. Dalam penanganan permasalahan kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan, pemerintah Indonesia mengambil langkah yang signifikan. Permasalahan ini berawal dari klaim yang diajukan oleh Indonesia dan Malaysia atas kedua pulau tersebut. Kedua negara awalnya mencoba menyelesaikan masalah ini melalui perundingan, namun karena tidak mencapai kesepakatan, akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Dalam penanganan permasalahan kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan, pemerintah Indonesia mengambil langkah yang signifikan. Permasalahan ini berawal dari klaim yang diajukan oleh Indonesia dan Malaysia atas kedua pulau tersebut. Kedua negara awalnya mencoba menyelesaikan masalah ini melalui perundingan, namun karena tidak mencapai kesepakatan, akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Indonesia mendukung klaimnya atas Sipadan dan Ligitan dengan mengacu pada Konvensi 1981 antara Belanda dan Inggris, sedangkan Malaysia menegaskan klaimnya dengan bukti adanya 'effective administration'. Malaysia menunjukkan bukti pengelolaan wilayah ini, termasuk pengaturan bea cukai, upaya pelestarian lingkungan, pemungutan pajak, dan pembangunan mercusuar di kedua pulau tersebut38. Dalam putusannya. Mahkamah Internasional menilai bahwa klaim Indonesia berdasarkan Konvensi 1981 tidak relevan. Sebaliknya, bukti yang diberikan Malaysia tentang 'effective administration' dianggap lebih kuat. Akhirnya. Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari wilayah Malaysia. Keputusan ini menunjukkan pentingnya pengelolaan wilayah dan dokumentasi yang efektif dalam menentukan kedaulatan atas wilayah dalam konteks hukum internasional. Pentingnya pertahanan dan ketahanan nasional di wilayah perbatasan menjadi sorotan utama, terutama mengingat wilayah perbatasan seharusnya dianggap sebagai area strategis oleh negara. Perbatasan menjadi isu krusial karena penanganan dan pengelolaan yang tidak adekuat berisiko mengakibatkan kehilangan kedaulatan negara di wilayah tersebut. Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi contoh nyata dari konsekuensi hilangnya kedaulatan wilayah negara. Dalam kasus ini. Indonesia kehilangan 34 Hadiwijoyo. Politik perbatasan negara Indonesia dan the outstanding boundary problems. Yogyakarta : Suluh Media. 35 Direktorat Jenderal Penataan Ruang. Strategi dan Konsepsi Pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. 36 Poetranto. Bagaimana mengatasi permasalahan di daerah perbatasan. 37 Noveria. (Ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 38 Bangkit. Analisis Mengenai Kesepakatan Negara Indonesia dalam Memutuskan Penyelesaian Kasus Sipadan dan Ligitan Melalui Mahkamah Internasional. Jurnal Analisis Hukum, 4. , 98-119. Retrieved from http://journal. id/index. php/JAH/article/view/2968 39 Djalal. Dispute between Indonesia and Malaysia on the sovereignty over Sipadan and Ligitan Islands. Jurnal Opinio Juris, 12. , 8-25. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. kedaulatan atas kedua pulau tersebut di Mahkamah Internasional, yang sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kehadiran pemerintah di wilayah perbatasan dan kegagalan dalam mengontrol serta mengelola wilayah kedaulatan perbatasan. Kejadian ini menyoroti pentingnya penguatan pengelolaan dan kehadiran pemerintah di wilayah perbatasan, tidak hanya untuk menjaga kedaulatan, tetapi juga untuk memperkuat pertahanan dan ketahanan nasional dalam konteks yang lebih luas. 40 Diplomasi perbatasan antara Indonesia dan Malaysia telah berlangsung sejak tahun 1972, diwujudkan melalui pembentukan forum perbatasan yang dikenal sebagai General Border Committee Malaysia-Indonesia (GBC Malind. GBC Malindo bertindak sebagai forum koordinasi dan kebijakan yang melibatkan lembaga pemerintah dan keamanan dari kedua negara, menyediakan platform bagi Indonesia dan Malaysia untuk bertemu dan membahas berbagai isu perbatasan. Di dalam forum ini, berbagai topik dibahas, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan sosial ekonomi, pertahanan, dan politik. Mengenai batas darat antara kedua negara, dari tahun 1975 hingga 2004, beberapa batas darat telah ditetapkan, namun masih terdapat 10 masalah batas darat yang belum Selain diplomasi dalam aspek politik. Indonesia juga menjalin diplomasi perbatasan dengan Malaysia dalam bidang sosial ekonomi. Kedua negara telah melakukan perjanjian dan membentuk regulasi terkait aktivitas lintas batas sejak tahun 1967. Ini berujung pada pembentukan Border Crossing Agreement (BCA) pada tahun 1984 dan Border Trade Agreement (BTA) pada tahun Perjanjian-perjanjian ini mengatur tentang aktivitas dan perdagangan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia, menggarisbawahi pentingnya diplomasi perbatasan dalam memfasilitasi dan mengatur interaksi lintas batas antara kedua negara. Indonesia menerapkan prinsip Uti Possidetis Juris dalam menetapkan wilayah kedaulatannya, yaitu menggunakan batas wilayah yang diwariskan oleh negara kolonial sebelumnya. Dalam hal ini, klaim wilayah Indonesia didukung oleh dokumen perjanjian dan peta wilayah yang dibuat oleh Hindia Belanda. Penetapan batas darat antara Indonesia dan Malaysia berlandaskan pada konvensi antara Kerajaan Belanda dan Inggris pada tahun 1891, 1915, dan 1928, yang secara khusus membahas penetapan batas wilayah kekuasaan di Borneo (Kalimanta. 42 Konvensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan data lapangan dan sesuai dengan hukum internasional, serta disetujui dan ditandatangani oleh perwakilan resmi dari Kerajaan Belanda dan Inggris. Penempatan patok juga dilakukan sebagai penanda fisik perbatasan antara kedua kekuasaan kolonial tersebut. Dokumen konvensi ini kemudian menjadi acuan bagi Indonesia dan Malaysia dalam menetapkan batas-batas di Kalimantan. Namun, dalam praktiknya, ditemukan beberapa masalah terkait penggunaan konvensi ini untuk penetapan batas darat antara Indonesia dan Malaysia. Beberapa kondisi lapangan tidak sesuai dengan deskripsi dalam konvensi, dan terdapat patok-patok yang bergeser dari lokasi aslinya. Masalah-masalah ini dikategorikan sebagai sepuluh permasalahan perbatasan darat (Outstanding Boundary Proble. dan disepakati oleh Indonesia dan Malaysia untuk dibahas lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun konvensi historis memberikan dasar untuk penetapan batas, realitas lapangan sering kali memerlukan negosiasi dan penyesuaian lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dan adil bagi kedua negara. Provinsi Kalimantan Utara, yang resmi terbentuk pada tahun 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, merupakan provinsi baru yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur. Pembentukan provinsi ini merupakan langkah untuk memberikan administrasi dan pengelolaan yang lebih fokus pada wilayah tersebut. Kalimantan Utara memiliki peran penting, terutama karena wilayahnya yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Provinsi ini mencakup dua wilayah perbatasan utama, yaitu Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau. Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan Sabah. Malaysia, sedangkan Kabupaten Noveria. (Ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Rachmawati. Dewi. , & Fauzan. Diplomasi Perbatasan. Konsep dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. Hadiwijoyo. Politik perbatasan negara Indonesia dan the outstanding boundary problems. Yogyakarta : Suluh Media. Hadiwijoyo. Politik perbatasan negara Indonesia dan the outstanding bou ndary problems. Yogyakarta : Suluh Media. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Malinau berbatasan dengan negara bagian Sarawak. Malaysia. Lokasi strategis Kalimantan Utara ini menjadikannya kawasan penting dalam konteks hubungan internasional, khususnya dalam hubungan dengan Malaysia, serta dalam aspek pertahanan, keamanan, dan pengembangan sosial-ekonomi di wilayah perbatasan. Pembentukan provinsi ini juga membuka peluang untuk pengembangan lebih lanjut dan penguatan kerjasama lintas batas antara Indonesia dan Malaysia. Gambar 2 Peta Perbatasan Kalimantan Utara Ae Malaysia. Kabupaten Nunukan, yang menjadi wilayah otonom sejak tahun 1999, memiliki luas area sekitar 247,50 km persegi. Pada tahun 2014. Kabupaten Nunukan terdiri dari 16 kecamatan dan 236 desa, menunjukkan struktur administratif yang luas dan beragam. Kabupaten Nunukan kaya akan sumber daya alam, terutama di sektor pertanian dan perkebunan. Wilayah ini dikenal dengan produksi padi, kakao, kelapa sawit, dan pisang yang melimpah. Khususnya, hasil pertanian padi dari Kecamatan Krayan sangat populer di Malaysia, dimana beras dari sana dijual ke Malaysia, kemudian dikemas ulang dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Pulau Sebatik, bagian dari Kabupaten Nunukan, juga terkenal dengan produksi pisangnya yang besar, banyak diantaranya diekspor ke Malaysia. Selain itu, kabupaten ini juga menghasilkan kakao dan kelapa sawit dalam jumlah yang signifikan. Menurut data proyeksi jumlah penduduk Kabupaten Nunukan tahun 2014, tercatat ada sekitar 170. 042 penduduk, terdiri dari 90. 529 laki-laki dan 79. 513 perempuan yang tersebar di berbagai kecamatan. Data proyeksi penduduk ini memberikan gambaran tentang distribusi dan komposisi penduduk di berbagai kecamatan di Kabupaten Nunukan, menggambarkan keragaman dan densitas populasi di wilayah ini. Aspek keamanan dan kesejahteraan memainkan peran kritis di wilayah perbatasan, secara langsung mempengaruhi kehidupan dan loyalitas masyarakat di daerah tersebut. Ketidakmampuan dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan dapat melemahkan fondasi loyalitas warga perbatasan, yang berdampak pada identitas dan nasionalisme mereka. Situasi ini bisa memunculkan kerentanan terhadap pengaruh eksternal dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebaliknya, apabila keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan terjaga dengan baik, hal ini akan memperkuat rasa kepercayaan mereka terhadap negara. Keamanan yang stabil dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berkontribusi pada peningkatan rasa kebangsaan dan Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan perhatian khusus pada pengembangan ekonomi, infrastruktur, layanan sosial, dan sistem keamanan di wilayah perbatasan untuk membangun dan mempertahankan kesetiaan serta identitas nasional masyarakat di sana. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappena. Republik Indonesia, dalam publikasi tahun 2004, mengemukakan isu strategis dalam pembangunan wilayah perbatasan. Laporan tersebut menyoroti bahwa kesejahteraan di wilayah perbatasan Indonesia masih tertinggal jauh, dengan keterbatasan sarana dan prasarana sosial, budaya, dan ekonomi. Salah satu isu utama yang dihadapi adalah infrastruktur transportasi yang tidak memadai, menyulitkan akses bagi warga perbatasan dan masyarakat luar untuk masuk atau keluar dari wilayah 44 Noveria. (Ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 45 CV. Indo Prima Sarana. Peta Indonesia. Surabaya: CV. Indo Prima Sarana. 46 Noveria. (Ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 47 Ibid. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Selain itu, fasilitas ekonomi seperti pasar dan lembaga keuangan terbatas, sehingga masyarakat perbatasan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memasarkan hasil bumi. Kondisi ini berakibat pada ketertinggalan ekonomi dan membuat warga perbatasan cenderung mencari pemenuhan kebutuhan ke negara tetangga. Lebih lanjut, warga perbatasan lebih sering mengakses siaran televisi dan radio dari Malaysia dibandingkan dari Indonesia, yang dapat berdampak pada identitas nasional dan pemahaman mereka tentang keindonesiaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai ketahanan nasional, mengingat masyarakat di wilayah perbatasan memiliki eksposur dan pemahaman yang lebih besar terhadap Malaysia daripada Indonesia. Situasi ini menegaskan pentingnya peningkatan infrastruktur dan layanan di wilayah perbatasan untuk memperkuat ketahanan nasional dan mengurangi ketergantungan pada negara tetangga. Terdapat kesenjangan yang nyata antara masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia dan mereka yang berada di luar wilayah perbatasan. Kesenjangan serupa juga terlihat antara masyarakat perbatasan Indonesia dan Malaysia, yang sebagian besarnya disebabkan oleh perhatian besar yang diberikan pemerintah Malaysia terhadap wilayah perbatasannya. Malaysia telah berinvestasi dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, di wilayah Kesenjangan dalam sarana dan prasarana ekonomi ini membuat masyarakat perbatasan Indonesia sangat bergantung pada Malaysia. Sebagai contoh, di Pulau Sebatik, masyarakat memenuhi kebutuhan harian mereka dan menjual hasil pertanian dan perkebunan ke Malaysia. Nelayan di Pulau Sebatik juga mendapatkan modal dari pemilik modal di Tawau. Malaysia, dan diharuskan menjual hasil tangkap mereka kembali ke pihak-pihak Malaysia tersebut. 49 Hal ini terlihat jelas di Desa Long Bawan Krayan. Kalimantan Utara, dimana sekitar 90 persen kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk bahan makanan, minuman, dan gas untuk memasak, terpenuhi dari Malaysia. Situasi ini menggambarkan pentingnya penguatan infrastruktur dan perekonomian di wilayah perbatasan Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada negara tetangga dan memperkuat kedaulatan serta identitas nasional masyarakat perbatasan. Sebelum tahun 2014, ketergantungan ekonomi masyarakat perbatasan Indonesia terhadap Malaysia sangat tinggi. Hal ini terlihat dari kecenderungan masyarakat perbatasan untuk mencari pekerjaan di Malaysia, baik sebagai tenaga kerja legal maupun ilegal, dibandingkan bekerja di wilayah asal mereka sendiri. Faktor utama dari kecenderungan ini adalah gaji yang relatif lebih tinggi di Malaysia dibandingkan di Indonesia. Namun, fenomena ini membawa risiko besar bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), termasuk risiko eksploitasi. Banyak kasus dimana masyarakat yang bekerja di Malaysia mengalami eksploitasi kerja. Selain itu, ketergantungan terhadap pasar Malaysia juga menjadi isu penting. Masyarakat perbatasan lebih memilih menjual hasil bumi mereka ke Malaysia karena biaya transportasi yang lebih murah dan akses pasar yang lebih mudah dibandingkan dengan menjualnya di dalam wilayah Indonesia. Namun, harga yang ditetapkan oleh pedagang Malaysia sering kali sangat rendah, sehingga mengurangi keuntungan yang bisa didapat oleh petani Indonesia. Ketergantungan pada kebutuhan sehari-hari seperti gas juga dipenuhi dari Malaysia, karena ketersediaan dan akses yang lebih mudah. Fenomena ini juga menciptakan ikatan ekonomi antar masyarakat perbatasan yang saling bergantung. Dalam beberapa kasus, situasi ini bahkan menyebabkan kegiatan ilegal seperti penyelundupan barang, penjualan hasil bumi secara ilegal, atau bahkan penyelundupan narkoba dan senjata api, sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Situasi ini menyoroti pentingnya penguatan ekonomi lokal di wilayah perbatasan Indonesia, termasuk pengembangan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja, agar masyarakat perbatasan tidak tergantung pada negara tetangga dan dapat memperkuat kedaulatan serta identitas nasional mereka. Kegagalan pemerintah Indonesia dalam mengelola wilayah perbatasan dapat berdampak negatif terhadap ketahanan nasional di wilayah tersebut. Ketergantungan ekonomi masyarakat perbatasan Noveria. (Ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Latifa. Penduduk dan kemiskinan di wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur. Jakarta :Pusat Penelitian Kependudukan. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Ardhana. Maunati. Zaenuddin. , & Purwaningsih. Dinamika Etnisitas dan Hubungan Ekonomi pada Wilayah Perbatasan di Kalimantan Timur-Sabah: Studi Kasus di Wilayah Krayan dan Long Pasia. Jakarta: Pusat Penelitian Sumberdaya Regional Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Noveria. (Ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Indonesia terhadap Malaysia, misalnya, dapat menurunkan rasa nasionalisme mereka. Situasi ini sering kali disebabkan oleh perasaan masyarakat bahwa mereka kurang diperhatikan oleh pemerintah, yang pada gilirannya dapat mengurangi identitas mereka sebagai warga negara Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat perbatasan mungkin lebih mudah dipengaruhi oleh kepentingan asing yang bisa mengeksploitasi kelemahan kontrol negara atas wilayahnya, sering kali demi keuntungan yang mengabaikan kedaulatan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan, adalah hal yang sangat penting. Penguatan kedaulatan di wilayah perbatasan membutuhkan sinergi antara berbagai bidang, termasuk keamanan, politik, sosial budaya, dan ekonomi. Langkah-langkah seperti peningkatan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, pengembangan ekonomi lokal, serta perhatian lebih pada aspek sosial dan budaya, adalah penting untuk meningkatkan ketahanan nasional dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap negara mereka. Hal ini tidak hanya akan memperkuat kedaulatan wilayah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Indonesia. Beberapa konflik pernah terjadi antara Indonesia dan Malaysia, termasuk kasus Sipadan dan Ligitan serta klaim atas Blok Ambalat. Persoalan serupa juga muncul di Kecamatan Lumbis Ogong. Kabupaten Nunukan, dimana pada tahun 2014 ditemukan bahwa sekitar 20 dari 80 keluarga di Lumbis Ogong memilih untuk menjadi warga negara Malaysia atau memiliki identitas ganda. Faktor yang mendorong perubahan ini termasuk kemudahan dalam proses pembuatan Kartu Identitas di Malaysia dibandingkan di Indonesia. Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi pendorong utama bagi perubahan kewarganegaraan ini. Pemerintah Malaysia menawarkan bantuan keuangan bagi mereka yang memiliki kartu identitas Malaysia, dengan 1000 ringgit untuk warga berumur 18 tahun dan 600 ringgit untuk Ketergantungan terhadap ekonomi, termasuk pekerjaan dan kebutuhan sehari-hari, juga berperan dalam keputusan masyarakat Lumbis Ogong untuk mengubah kewarganegaraan mereka. Situasi di Lumbis Ogong. Kabupaten Nunukan, bisa berpotensi menimbulkan gesekan yang dapat mengarah pada konflik besar antara Indonesia dan Malaysia, terutama jika terjadi klaim wilayah dari Malaysia. Isu ini sangat sensitif dan berpotensi mengganggu kedaulatan negara Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk menangani isu-isu seperti ini dengan cara yang memperkuat kedaulatan dan kesejahteraan warga di wilayah perbatasan, serta menjalin komunikasi dan diplomasi yang efektif dengan Malaysia untuk mencegah potensi konflik dan memperkuat hubungan bilateral. Memang benar bahwa penduduk di wilayah perbatasan antara dua negara seringkali memiliki hubungan yang erat, khususnya dalam aspek sosial dan budaya. Keterkaitan antara masyarakat perbatasan Indonesia dan Malaysia menjadi contoh yang nyata dari fenomena ini. Mereka memiliki banyak persamaan budaya, yang tercermin dalam interaksi mereka selama perayaan adat dan budaya. Pada saat acara-acara budaya dan tradisional, sering terjadi pertukaran undangan antara masyarakat perbatasan Indonesia dan Malaysia. Warga dari satu sisi perbatasan mengundang kerabat mereka dari sisi lain untuk menghadiri acara tersebut, dan sebaliknya. Keakraban dan kedekatan budaya ini sering kali lebih kuat daripada pembatasan administratif atau politik. Salah satu manifestasi dari keterikatan ini adalah penggunaan jalur-jalur ilegal atau 'jalur tikus' oleh masyarakat perbatasan untuk menyeberang antar negara tanpa menggunakan dokumen resmi. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya hubungan sosial budaya yang melampaui batasan formal negara. Namun, penggunaan jalur ilegal ini juga menimbulkan tantangan tersendiri bagi kedua negara dalam hal pengelolaan perbatasan dan keamanan. Situasi ini menegaskan pentingnya pendekatan yang sensitif terhadap budaya dan sosial dalam manajemen perbatasan, serta perlunya kerjasama antarnegara untuk mengatur pergerakan lintas batas yang aman dan legal. Merangkum dari diskusi sebelumnya, wilayah perbatasan memiliki tantangan keamanan yang signifikan, baik dari segi militer maupun non-militer. Ancaman yang paling umum di perbatasan meliputi pelanggaran terhadap kekayaan alam dan penyelundupan barang atau makhluk hidup. Jenis kejahatan yang sering terjadi di wilayah perbatasan antara lain penebangan liar, penangkapan ikan Noveria. (Ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Sukoco. Warga Perbatasan Pilih Pindah Jadi WN Malaysia atau Punya KTP Malaysia. Noveria. (Ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. ilegal, penyelundupan tenaga kerja ilegal, perdagangan manusia, penyelundupan barang kebutuhan pokok, perdagangan senjata api ilegal, dan penyelundupan narkoba. Indonesia dan Malaysia menghadapi berbagai permasalahan di wilayah perbatasan yang berpotensi mengganggu hubungan antar kedua negara. Namun, kedua negara telah mengambil pendekatan kooperatif dalam mengelola isu-isu perbatasan ini. Melalui pengelolaan bersama dan kerjasama yang erat. Indonesia dan Malaysia berupaya untuk meminimalisir permasalahan keamanan ini agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Kerjasama ini penting tidak hanya untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah perbatasan, tetapi juga untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara. Pendekatan ini menunjukkan pentingnya diplomasi dan kerja sama internasional dalam mengelola isu perbatasan yang kompleks dan multidimensi. 55 Penting bagi pemerintah untuk secara aktif mengembangkan dan mengelola wilayah perbatasan, mengakui bahwa wilayah ini adalah bagian penting dari negara dan berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan. Pembangunan dan pengelolaan yang merata dan efektif di wilayah perbatasan tidak hanya penting untuk mengejar ketertinggalan dibandingkan dengan pembangunan yang sudah dilakukan Malaysia, tetapi juga untuk menjaga ketahanan dan keamanan nasional. Untuk mempertahankan kedaulatan negara, perlu ada sinergi yang kuat antara berbagai sektor, termasuk keamanan, politik, sosial budaya, dan ekonomi. Langkah-langkah seperti peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, penyediaan layanan sosial dan pendidikan, serta penguatan keamanan perbatasan, adalah penting untuk menciptakan kondisi yang stabil dan sejahtera di wilayah perbatasan. Ketahanan nasional dan keamanan nasional dapat diperkuat melalui pengelolaan perbatasan yang lebih baik, yang tidak hanya mengurangi ancaman eksternal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan kesetiaan warga perbatasan terhadap negara. Dengan demikian, pembangunan dan pengelolaan wilayah perbatasan yang inklusif dan holistik menjadi kunci untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayah nasional. Diplomasi Perbatasan Indonesia Terhadap Malaysia Di Perbatasan Kalimantan Utara Persoalan perbatasan memang sering kali menimbulkan berbagai jenis interaksi antara negaranegara yang berbatasan, tergantung pada kepentingan dan pendekatan yang diambil oleh masingmasing negara. Interaksi ini dapat bersifat negatif atau positif, tergantung pada bagaimana negaranegara tersebut menangani perbedaan kepentingan di wilayah perbatasan. Interaksi negatif biasanya terjadi ketika negara-negara bersaing atau memperebutkan kepentingan di wilayah perbatasan, yang dapat menyebabkan konflik. Contoh dari interaksi negatif ini termasuk perselisihan teritorial, konflik sumber daya, dan masalah keamanan lintas batas. Di sisi lain, interaksi positif terjadi ketika negaranegara berkolaborasi atau menggunakan pendekatan damai dalam menangani kepentingan bersama di wilayah perbatasan. Ini terjadi ketika negara-negara mengakui dan menghormati batas wilayah kedaulatan masing-masing dan memilih pendekatan damai untuk mencapai tujuan bersama. Dalam konteks perbatasan Indonesia dengan Malaysia, kedua negara telah memilih untuk menggunakan pendekatan damai dalam menyelesaikan masalah dan mengelola wilayah perbatasan. Pendekatan ini meliputi diplomasi, negosiasi, dan kerjasama bilateral atau multilateral untuk mengatasi permasalahan yang ada, serta untuk memastikan keamanan dan kemakmuran di kedua sisi perbatasan. Pendekatan ini menunjukkan pentingnya kerjasama dan komunikasi yang efektif antarnegara dalam menjaga hubungan yang stabil dan damai di wilayah perbatasan. 57 Memang, kedaulatan merupakan aspek fundamental yang tidak terpisahkan dari konsep sebuah negara. Merangkum diskusi sebelumnya, negara yang diakui secara internasional memiliki wilayah di mana ia memiliki kekuasaan tertinggi. Negara tersebut mempunyai otoritas untuk mengatur, mengelola wilayahnya, memiliki otoritas politik, dan menegakkan hukum di wilayah kedaulatannya. Kedaulatan ini merupakan simbol eksistensi negara itu sendiri. Kedaulatan sebuah negara bersifat mutlak dan tidak dapat tumpang tindih dengan wilayah kedaulatan negara lain. Dalam hal terjadi tumpang tindih kedaulatan, penyelesaian harus dilakukan antara negara-negara yang bersangkutan, baik melalui penggunaan kekuatan keras . ard powe. maupun kekuatan lunak . oft powe. , sesuai dengan hukum internasional. Ibid. Ibid. Starr. International borders: What they are, what they mean, and why we should care. SAIS Review of International Affairs, 26. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Kekuasaan negara berdaulat memiliki batasan geografis, yaitu hanya berlaku di wilayah kedaulatannya sendiri. Di luar dari wilayah tersebut, negara tidak memiliki otoritas. Setiap negara yang berdaulat juga memiliki kewajiban untuk menghormati kedaulatan negara lain, serta mengakui kesetaraan antar negara dalam komunitas internasional. Ini menciptakan sistem internasional yang didasarkan pada prinsip kedaulatan, kesetaraan, dan saling menghormati antar negara. Pendekatan ini sangat penting dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global, serta dalam mengatur hubungan antarnegara dengan cara yang adil dan damai. Kedaulatan perbatasan Indonesia dengan Malaysia memang menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi internal maupun eksternal, yang berasal dari beragam aspek seperti politik, keamanan, sosial-budaya, dan ekonomi. Dari aspek politik, terdapat permasalahan dalam penetapan batas darat wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di Kalimantan, karena kedua negara memiliki perbedaan perspektif tentang batas wilayah kedaulatannya. Dalam aspek keamanan, wilayah perbatasan sering kali menghadapi masalah keamanan seperti illegal logging, illegal fishing, penyelundupan tenaga kerja ilegal, perdagangan manusia, perdagangan senjata api ilegal, penyelundupan narkoba, dan penyelundupan kebutuhan pokok sehari-hari. Dari sisi sosial-budaya, terjadi interaksi antar masyarakat Malaysia dan Indonesia di sekitar perbatasan untuk acara-acara sosial dan budaya, seringkali dilakukan secara ilegal melalui jalur tikus karena keterbatasan fasilitas resmi. Di bidang ekonomi, masyarakat perbatasan Indonesia sangat bergantung pada ekonomi Malaysia. Mereka menjual hasil bumi dan bekerja di Malaysia, dan kondisi ini membuat transaksi ekonomi mereka sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar di Malaysia. Selain itu, regulasi perdagangan lintas batas yang tidak menguntungkan masyarakat lokal menyebabkan mereka memilih untuk berdagang melalui jalur ilegal. Isu-isu ini secara keseluruhan menunjukkan pengikisan kedaulatan perbatasan Indonesia dengan Malaysia dari berbagai dimensi dan memerlukan upaya yang komprehensif dari pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah-masalah ini, memperkuat kedaulatan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Meskipun Indonesia dan Malaysia memiliki latar belakang budaya dan sejarah yang serumpun, terdapat perbedaan signifikan dalam pembangunan wilayah perbatasannya. Malaysia telah lama memfokuskan pembangunan di wilayah perbatasannya, menganggap wilayah tersebut sebagai bagian terluar dan terdepan negara yang perlu dibangun dengan baik. Ini mencerminkan pengakuan Malaysia terhadap pentingnya wilayah perbatasan dalam konteks keamanan, politik, dan ekonomi. Sementara itu. Indonesia baru-baru ini mulai memberikan perhatian yang serius terhadap pengembangan wilayah Kesadaran ini muncul sebagai bagian dari rencana pembangunan nasional yang bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat wilayah perbatasan memiliki nilai strategis yang besar, tidak hanya dalam konteks keamanan dan politik, tetapi juga dalam membangun dan mempertahankan hubungan sosial budaya serta ekonomi yang kuat dengan negara tetangga. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan fokus dan sumber daya terhadap pembangunan di wilayah perbatasan. Upaya ini dapat mencakup peningkatan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, peningkatan layanan sosial dan pendidikan, serta peningkatan keamanan. Langkah-langkah ini tidak hanya akan mengurangi ketimpangan pembangunan antara wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, tetapi juga akan memperkuat kedaulatan dan integritas nasional Indonesia. Kedaulatan negara memang diwujudkan melalui dua cara utama, yaitu manifestasi kedaulatan secara internal dan eksternal. Manifestasi kedaulatan secara internal berkaitan dengan bagaimana pemerintah mengelola dan mengontrol wilayahnya. Hal ini mencakup tanggung jawab pemerintah atas wilayahnya, pengaturan wilayah melalui hukum, kebijakan, dan sistem pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, manifestasi internal ini mencakup aspek-aspek seperti ketahanan keamanan, politik, sosial budaya, dan ekonomi. Ini berarti pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran di dalam batas-batas wilayahnya, melindungi warganya, dan menjaga tatanan sosial serta ekonomi yang sehat. Sementara itu, manifestasi kedaulatan secara eksternal berkaitan dengan bagaimana negara berinteraksi dengan negara-negara lain. Ini termasuk mendapatkan pengakuan eksistensi dari negara58 Noveria. (Ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. negara berdaulat lain dan berinteraksi dengan mereka melalui kerja sama atau diplomasi. Manifestasi eksternal ini sering kali diwujudkan melalui perundingan dan perjanjian bilateral atau multilateral, berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional. Tujuannya adalah untuk menjaga ketahanan kedaulatan negara tanpa mengganggu kedaulatan negara lain. Kedua bentuk manifestasi ini penting untuk menjaga kedaulatan sebuah negara secara utuh, baik dalam mengelola wilayahnya sendiri maupun dalam berinteraksi dengan negara lain dalam komunitas internasional. Bagi Indonesia, penting untuk memperkuat kedua aspek ini guna memastikan kedaulatan dan stabilitas nasionalnya. Diplomasi perbatasan memang menjadi aspek penting dalam manifestasi kedaulatan sebuah negara dalam mengelola wilayah perbatasannya. Dalam konteks Kalimantan Utara. Indonesia menggunakan diplomasi perbatasan sebagai bagian dari strategi politik luar negeri untuk mengatasi berbagai isu di wilayah perbatasan serta untuk pengelolaan wilayah tersebut. Fokus utama dari diplomasi perbatasan meliputi aspek keamanan, politik, sosial budaya, dan ekonomi. Penggunaan diplomasi perbatasan oleh pemerintah Indonesia berkorelasi erat dengan upaya manifestasi kedaulatan baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, ini berarti memastikan stabilitas, keamanan, dan kesejahteraan di wilayah perbatasan. Secara eksternal, diplomasi perbatasan berfungsi untuk menjaga hubungan baik dengan negara tetangga, dalam hal ini Malaysia, dan memastikan bahwa pengelolaan wilayah perbatasan dilakukan dengan menghormati kedaulatan masing-masing negara. Dalam praktiknya, diplomasi perbatasan melibatkan berbagai pendekatan seperti kerjasama, perundingan, dan penandatanganan perjanjian. Ini dapat meliputi kerjasama keamanan perbatasan, perjanjian ekonomi dan perdagangan lintas batas, serta inisiatif sosial budaya bersama. Tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi perbatasan yang aman, damai, dan saling menguntungkan, yang mendukung kepentingan nasional Indonesia sambil menjaga hubungan harmonis dengan negara Isu perbatasan antara Indonesia dan Malaysia memang memiliki potensi yang cukup tinggi untuk menimbulkan konflik terbuka antar kedua negara. Kasus seperti Sipadan Ligitan. Ambalat. Tanjung Datu, dan berbagai insiden pelanggaran di perbatasan merupakan contoh konkret dari permasalahan perbatasan yang berpotensi memicu konflik. Faktor penting yang berkontribusi terhadap situasi ini adalah kurangnya perhatian dan pengelolaan yang adekuat oleh pemerintah Indonesia terhadap wilayah Untuk menghindari eskalasi isu perbatasan menjadi konflik terbuka, sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perhatian dan pengelolaan terhadap wilayah perbatasan. Hal ini mencakup peningkatan infrastruktur, pengamanan perbatasan, serta pengembangan ekonomi dan sosial di wilayah perbatasan. Khususnya dalam konteks Blok Ambalat, yang merupakan area sengketa antara Indonesia dan Malaysia dan terletak dekat dengan perbatasan Kalimantan Utara, pemerintah Indonesia perlu memberikan perhatian khusus. Pengelolaan yang efektif di wilayah ini tidak hanya penting untuk menghindari konflik, tetapi juga untuk menegaskan kedaulatan dan hak Indonesia atas sumber daya alam di wilayah tersebut. Dengan demikian, pengelolaan perbatasan yang komprehensif dan proaktif oleh pemerintah Indonesia adalah kunci untuk mencegah konflik dan memperkuat kedaulatan nasional, sekaligus memperbaiki hubungan bilateral dengan Malaysia. Pendekatan ini harus mencakup diplomasi, kerjasama ekonomi, dan pengembangan sosial budaya, di samping aspek keamanan yang Pada tahun 2014, terjadi perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah Indonesia terhadap wilayah perbatasan. Pemerintah beralih dari pandangan 'Inward Looking' menjadi 'Outward Looking', yang menandai perubahan strategi dalam mengelola wilayah perbatasan. Perubahan ini mencerminkan pengakuan bahwa wilayah perbatasan bukan hanya garis demarkasi, tetapi juga garda terdepan kedaulatan negara. Dalam rangka ini, pemerintah Indonesia meningkatkan upaya percepatan pembangunan sarana dan prasarana serta pengembangan di wilayah perbatasan. Tujuan utamanya adalah untuk mengejar ketertinggalan dengan wilayah perbatasan Malaysia dan mengurangi kesenjangan pembangunan. Upaya ini termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan sosial dan ekonomi, serta penguatan keamanan perbatasan. Pengelolaan perbatasan oleh pemerintah Indonesia juga melibatkan kerjasama dengan berbagai lembaga terkait serta koordinasi dengan pemerintah Malaysia. Sinergi antara Indonesia dan Malaysia Rachmawati. Dewi. , & Fauzan. Diplomasi Perbatasan. Konsep dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. dalam pengelolaan perbatasan penting untuk menciptakan kondisi yang saling menguntungkan dan menghindari potensi konflik. Melalui kerjasama ini, kedua negara berupaya untuk mengatasi isu perbatasan, termasuk potensi pelanggaran kedaulatan, yang dapat memicu konflik antar negara. Kerjasama ini menunjukkan pentingnya diplomasi dan kolaborasi internasional dalam mengelola wilayah perbatasan. Dengan mengutamakan pendekatan yang inklusif dan komprehensif. Indonesia berupaya untuk memastikan bahwa wilayah perbatasannya tidak hanya aman, tetapi juga sejahtera dan berkembang, sejalan dengan tujuan nasional untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayahnya. Undang-undang dan kebijakan pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan wilayah perbatasan memang secara jelas menunjukkan tekad pemerintah untuk memberikan prioritas pada pengembangan wilayah perbatasan. Pengelolaan ini mencakup berbagai aspek, termasuk keamanan, politik, sosial budaya, dan ekonomi, yang semuanya krusial untuk memastikan stabilitas, kedaulatan, dan kemajuan di wilayah perbatasan. Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pembangunan wilayah perbatasan menjadi salah satu fokus utama. Komitmen ini tercermin dalam agenda prioritas nasional, khususnya Nawa Cita ke-3, yang bertujuan untuk membangun Indonesia dari wilayah terluar. Tujuan ini diarahkan untuk memperkuat daerah-daerah terluar Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan nasional dan memajukan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Inisiatif ini menunjukkan pemahaman bahwa pembangunan wilayah perbatasan bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga tentang menciptakan kondisi ekonomi yang sehat, mendukung kegiatan sosial budaya, dan memperkuat aspek keamanan. Dengan demikian, pembangunan wilayah perbatasan di Indonesia bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan keamanan nasional dan pembangunan sosial ekonomi, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada stabilitas dan kemakmuran Pemerintah memang memiliki tanggung jawab penuh dalam mengatur kerja sama lintas batas dan menandatangani peraturan yang berkaitan dengan lintas batas antar negara. Dalam konteks ini. Pos Lintas Batas (PLB) memegang peran penting dalam pengelolaan lintas batas. Pembangunan PLB bersama antar negara tidak hanya berfungsi sebagai pintu kerja sama perbatasan, tetapi juga sebagai penghubung vital antar negara. PLB dirancang untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang melintasi batas negara, sambil memastikan keamanan kedua negara terjaga. 62 Presiden Joko Widodo membuktikan komitmennya terhadap pembangunan perbatasan sebagai wilayah terdepan Indonesia. Pembangunan PLB di beberapa wilayah Kalimantan dilakukan, salah satunya adalah pembangunan PLB Sei Pancang. Kabupaten Nunukan. Melalui RPJMN 2015-2019 dan dituangkan pada Rencana Induk Pengelola Perbatasan Negara 2015-2019, pemerintah Indonesia berambisi untuk merubah kawasan perbatasan yang tertinggal menjadi kawasan terdepan dan maju. Sejak Indonesia dan Malaysia menjadi negara berdaulat, permasalahan perbatasan, khususnya dalam bidang politik, keamanan, dan sosial ekonomi, telah menjadi isu yang terus menerus dihadapi oleh kedua negara. Mengelola isu perbatasan ini memerlukan kerjasama dan koordinasi antara kedua negara, mengingat sifatnya yang lintas batas dan kompleks. Untuk menangani isu-isu perbatasan ini secara efektif. Indonesia dan Malaysia telah menciptakan sebuah institusi khusus yang berfokus pada perbatasan antara kedua negara, yakni General Border Committee (GBC) Malaysia-Indonesia. GBC didirikan pada Juli tahun 1972 sebagai lembaga bilateral yang bertujuan untuk membahas kerjasama dan koordinasi dalam pengelolaan perbatasan kedua negara. Fokus utama pembahasan dalam GBC adalah isu-isu keamanan dan sosial ekonomi di perbatasan Indonesia dan Malaysia. Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penanganan kejahatan lintas batas, pengaturan perdagangan dan pergerakan orang, hingga pengembangan sosial dan ekonomi di kawasan perbatasan. Melalui GBC, kedua negara berupaya untuk mengatasi tantangan bersama dan memanfaatkan peluang untuk peningkatan keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan di wilayah perbatasan. Inisiatif ini menunjukkan Noveria. (Ed. Kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan: perspektif multidimensi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Wangke. Kerja Sama Indonesia-Malaysia dalam Pengelolaan Perbatasan di Kalimantan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor. Rachmawati. Dewi. , & Fauzan. Diplomasi Perbatasan. Konsep dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. Wangke. Kerja Sama Indonesia-Malaysia dalam Pengelolaan Perbatasan di Kalimantan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. pentingnya diplomasi dan kolaborasi internasional dalam mengelola wilayah perbatasan, di mana pendekatan yang terkoordinasi dan saling menguntungkan dapat membantu mencegah konflik dan memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia. GBC mengepalai High Level Committee yang memiliki 4 sub-forum yang membahas isu keamanan dan sosial ekonomi perbatasan, sub-forum tersebut diantaranya Coordinated Operation Control Committee (COCC). Jawatan Kuasa Latihan bersama (JKLB). Kelompok Kerja/Jawatan Kuasa Kerja Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (KK/JKK SOSEK MALINDO), dan Joint Police Cooperation Committee (JPCC). Pembahasan pada forum COCC Indonesia-Malaysia lebih mengarah ke pembahasan keamanan perbatasan. Pembahasan teknis kerja sama keamanan kedua negara diantaranya adalah evaluasi terhadap kegiatan kerja sama yang sudah dilakukan, pembentukan tim, dan pembahasan kerja sama operasi pengamanan perbatasan serta latihan bersama. Forum JKLB membahas terkait latihan pertahanan dan keamanan di perbatasan kedua negara. Latihan dilakukan 65antara militer Indonesia dan Malaysia, latihan dilaksanakan dengan 3 tim diantaranya Latihan Darat. Latihan Laut, dan Latihan Udara. Forum KK/JKK SOSEK MALINDO membahas isu sosial dan ekonomi perbatasan Indonesia dan Malaysia seperti perumusan serta persiapan kebijakan dan rencana kerjasama sosial ekonomi perbatasan Indonesia-Malaysia, koordinasi bersama dalam penyelenggaraan pembangunan wilayah perbatasan, serta melakukan evaluasi terhadap kerjasama sosial ekonomi antara Indonesia dan Malaysia. 66 Sedangkan JPCC merupakan forum kerjasama antara kepolisian Indonesia dan kepolisian Malaysia yang berfokus menangani kejahatan yang terjadi di perbatasan Indonesia-Malaysia. KESIMPULAN Studi ini bertujuan untuk memahami usaha pemerintah Indonesia dalam mengatasi isu perbatasan dengan Malaysia, khususnya di Nunukan. Kalimantan Utara. Fokus pemerintah Indonesia pada peningkatan perhatian terhadap wilayah perbatasan, termasuk Nunukan, menjadi sorotan utama. Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, berbagai langkah telah diambil dalam konteks isu ini. Penelitian ini mengevaluasi perubahan pendekatan pemerintah Indonesia terhadap aspek-aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan politik di wilayah perbatasan. Konsep Diplomasi Perbatasan, yang berfokus pada institusionalisasi isu politik, sosial-ekonomi, dan keamanan, digunakan untuk menginterpretasikan upaya pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan ini. Dari sudut pandang politik, studi ini menganalisis pembahasan antara Indonesia dan Malaysia melalui forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee (JIM), yang telah efektif dalam menyelesaikan beberapa sengketa perbatasan, termasuk penandatanganan Outstanding Boundary Problem (OBP). Dalam konteks sosial-ekonomi, kedua negara menunjukkan komitmen mereka dengan upaya revisi Border Trade Agreement (BTA) melalui SOSEK MALINDO dan Review BTA pada tahun 2021. Di bidang keamanan, kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia di bawah COCC telah menghasilkan pengamanan wilayah perbatasan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tentara Diraja Malaysia (TDM), yang juga mendorong hubungan harmonis antara kedua instansi tersebut. DAFTAR PUSTAKA