Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 KUALITAS PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DILIHAT DARI ASPEK RESPONSIVENESS (KETANGGAPAN) PADA POLRES TABALONG Zelda Febriana*. Muhamad Taupik zeldafebriana2001@gmail. com, taupikuzzumaky5@gmail. Program Studi Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Tabalong Komplek Stadion Olah Raga Saraba Kawa Pembataan Tanjung - Tabalong Telp/Fax . Kode Pos 7012 Email :info@stiatabalong. ABSTRAK Menurut UU No. 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik salah satunya yaitu pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dilihat Dari Aspek Responsiveness Pada Polres Tabalong. Jenis penelitian yang dilakukan penulis dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif yang menekankan fenomena-fenomena yang diambil dari langkah-langkah pengumpulan data lewat observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel yang digunakan purposive sampling, informan dalam penelitian ini adalah 5 orang. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis interaktif yaitu Pengumpulan data atau data. Kondensasi data, display data/penyajian, dan conclusing:drawing/verifiying. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada masyarakat Kabupaten Tabalong tentang Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dilihat Dari Aspek Responsiveness (Ketanggapa. Pada Polres Tabalong maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dilihat Dari Aspek Responsiveness (Ketanggapa. Pada Polres Tabalong dinyatakan Berkualitas. Kata Kunci : Kualitas Pelayanan. Pembuatan SKCK. Aspek Responsiveness. SERVICE QUALITY OF POLICE RECORD CERTIFICATES (SKCK) ISSUANCE VIEWED FROM THE ASPECT OF RESPONSIVENESS AT THE TABALONG POLICE STATION ABSTRACT: According to Law No. 25 of 2009, public service is an activity or series of activities aimed at fulfilling the service needs of every citizen and resident, in accordance with the laws and regulations, for goods, services, and/or administrative services provided by public service providers. One such service is the issuance of Police Record Certificates (SKCK). The purpose of this study is to assess the Service Quality of Police Record Certificates (SKCK) Issuance Viewed from the Aspect of Responsiveness at the Tabalong Police Station. The research method used is qualitative, focusing on phenomena collected through observation, interviews, and documentation. The sampling technique applied is purposive sampling, with five informants participating in the study. The data analysis JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 technique used in this research is interactive analysis, which involves data collection, data condensation, data display, and conclusion drawing/verification. The results of the research conducted among the residents of Tabalong Regency on the Service Quality of Police Record Certificates (SKCK) Issuance Viewed from the Aspect of Responsiveness at the Tabalong Police Station concluded that the Service Quality of SKCK Issuance Viewed from the Aspect of Responsiveness at the Tabalong Police Station is deemed to be of high quality. Keywords: Service Quality. SKCK Issuance. Responsiveness Aspect. PENDAHULUAN Menurut UU No. 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan suatu organisasi publik yang memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Peran Polri dalam menjalankan tugas melayani masyarakat dapat dilihat dari etos kerja yang tinggi, kemampuan memegang etika birokrasi dalam menjalankan tugas, dan profesionalisme Salah satu upaya menciptakan Polri yang bersih dan berwibawa adalah dengan merupakan kewajiban aparatur Negara kepada Interaksi antara Polri dengan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Karena kepuasan masyarakat merupakan komponen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu maka penyelenggara pelayanan publik harus direncanakan, dimonitor pelaksanaannya dan dikendalikan dengan seksama. UndangUndang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 umum dan meningkatkan kesejateraan Penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah, khususnya Polri dalam berbagai sektor pelayanan terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat terkait pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus lebih ditingkatkan lagi. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) adalah bagian dari Pelayanan umum atau pelayanan publik yang merupakan salah satu tugas yang harus dijalankan oleh Polri di satuan Intelkam di Polres Tabalong dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memberikan pelayanan yang berkualitas sehingga dapat mencapai kepuasan masyarakat. Apalagi pelayanan ini sangat penting karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk melamar pekerjaan, pindah tempat atau mengikuti tes, baik tes CPNS ataupun tes militer. Berdasarkan pengamatan dilapangan permasalahan yang terjadi di pelayanan SKCK sedikit banyaknya pengaju SKCK ini tergantung bulan-bulan tertentu, biasanya terdapat kenaikan pengajuan SKCK pada musim kelulusan sekolah atau tahun ajaran baru, penerimaan CPNS dan pembukaan lowongan kerja, pada bulan-bulan biasa pengaju SKCK cenderung lebih sedikit. Dan berdasarkan observasi yang dilakukan peneliti adalah sebagai berikut, dalam pembuatan SKCK di unit Intelkam Kepolisian Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Resor Tabalong masih dilakukan secara manual sehingga masih ditemukan antrian masyarakat di beberapa waktu tertentu. Peneliti mendapati bahwa petugas belum mampu memberikan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap kepada masyarakat yang membutuhkan Lamanya pemberian pelayanan ini disebabkan oleh petugas yang tidak selalu berada ditempat, hal tersebut tentu saja menghambat proses pelayanan, pemohon layanan/masyarakat harus menunggu lama, beberapa pemohon yang belum mengerti prosedur layanan juga tidak dapat terlayani dengan baik karena tidak mendapatkan arahan atas persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK. Pentingnya pelayanan pembuatan SKCK ini karena masih banyaknya kasus-kasus tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh masyarakat contohnya pencurian dan pemerkosaan. Fungsi surat keterangan catatan kepolisan adalah bukti bahwa masyarakat tersebut terlibat atau tidak terlibat pada kasus kriminalitas dan surat keterangan catatan kepolisian merupakan syarat utama untuk melamar pekerjaan. Dalam hal ini banyaknya pemohon yang datang tidak didukung dengan jumlah petugas pelayanan dan lainnya sehingga sering kali petugas kewalahan melayani permintaan pembuatan SKCK. Selain itu banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan selain dari pembuatan SKCK membuat kegiatan pelayanan sering terlambat, sedangkan pemohon sudah siap menunggu diruangan. TINJAUAN PUSTAKA Penelitian Terdahulu Wahyu Ady Setiaji . , melalui skripsi yang berjudul AuKualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dilihat Dari Aspek Tangibles Pada Polres Barito Timur Tahun 2021Ay. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkanAy. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan secara keseluruhan pelayanan pembuatan SKCK dilihat dari aspek Tangibles (Berwuju. berkualitas yaitu sebesar 63,84 %. Sudirun . , melalui skripsi yang berjudul AuKualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dilihat Dari Aspek Tangible Pada Kantor Kepolisian Polsek Murung Pudak Kabupaten TabalongAy. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini yaitu petugas kepolisian yang menangani layanan SKCK serta masyarakat pengguna jasa layanan SKCK. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan teknik pemberian angket, observasi, dan Teknik menggunakan tahapan pemeriksaan akan Clara Semaya Walangitan . , melalui skripsi yang berjudul AuKualitas Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dan Dampak Terhadap Masyarakat Kepolisian Resor Minahasa Utar. Ay. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif, diharapkan dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keandalan petugas dalam pelayanan SKCK di Satuan Intelkam Polres Minahasa Utara dapat dikatakan sudah baik, dimana proses pelayanan skck sesuai dengan waktu yang ditentukan meskipun secara teknis pernah mengalami beberapa kendala seperti listrik Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 padam, kerusakan serta ketiadaan pimpinan. Yolanda Dwi Puspita . , melalui skripsi yang berjudul AuKualitas Pelayanan Public Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Di Unit Intelkam Kepolisian Sector Banjarmasin SelatanAy. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian berjumlah 6 orang, yang ditentukan dengan teknik purposive Analisa data menggunakan analisa kualitatif yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Unit Intelkam Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan sudah baik namun belum maksimal, hal ini dapat dilihat dari sarana dan prasarana, perhatian dan tanggapan dari pegawai, kedisiplinan pegawai, serta kuantitas pegawai belum mencukupi. Nidia Rismania Dewi . , melalui skripsi yang berjudul AuKualitas Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepiolisian (SKCK) di Kantor Pelayanan Masyarakat Satuan Intelijen Dan Keamanan Polres Kota Tasikmalaya KotaAy. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara secara mendalam kepada informan, dan studi kepustakaan. Yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah 3 orang informan yaitu 1 Informan kunci penelitian ini adalah Kepala Satuan Intelejen dan 2 Informan yaitu Pegawai SKCK dan Masyarakat. Berdasarkan penelitian ini bahwa para pegawai di Kantor Satuan Intelejen Polres Tasikmalaya dalam bidang Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah berupaya memberikan JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 pelayanan yang maksimal dalam pembuatan Surat keterangan Catatan Kepolisian. tetapi pemberi layanan kepada masyarakat kurang memperhatikan dimensi kualitas pelayanan yang baik sehingga masih terdapat dimensi kualitas pelayanan yang belum sesuai dengan yang diharapkan,baik oleh instansi terkait maupun masyarakat sebagai penerima layanan. LANDASAN TEORI Pengertian Kualitas Kualitas pada dasarnya merupakan kata menyandang arti relatif karena kualitas dapat digunakan untuk menilai atau menentukan tingkat penyesuaian suatu hal terhadap persyaratan atau spesifiknya. Bila kedua hal tersebut dipenuhi berarti kualitas suatu hal yang dimaksud dapat dikatakan baik begitu pula sebaliknya. Berbicara tentang pengertian atau definisi kualitas dapat berbeda makna bagi setiap orang, karena kualitas memiliki banyak kriteria dan sangat bergantung pada konteksnya. Banyak pakar dibidang kualitas yang mencoba untuk mendefinisikan kulitas berdasarkan sudut pandangnya masing-masing. Juran . (Taupik, 2. mendefinisikan kualitas sebagai kesesuain terhadap spesifikasi, jika dilihat dari sudut pandang produsen. Sedangkan secara objektif kualitas adalah . , . , kendalanya . , kemudahan pemeliharaan . dan karakteristiknya dapat dikur. Berdasarkan tesebut, nampak bahwa kualitas berfokus Dengan pelayanan untuk memenuhi keinginan pelanggan, pelayanan yang memuaskan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya masyarakat yang memanfaatkan pelayanan SKCK dimana masyarakat selalu Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 ingin dipenuhi dan dipuaskan, dalam hal ini profesional serta memperoleh pelayanan sesuai dengan yang mereka harapkan. Pengertian Pelayanan Pelayanan secara umum adalah setiap kegiatan yang diperuntukan atau ditujukan untuk memberi kepuasan kepada pelanggan, melalui pelayanan ini keinginan dan kebutuhan pelanggan dapat terpenuhi. AS. Moenir mengatakan bahwa pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) 1982 pelayanan adalah cara melayani, jasa, atau kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Menurut Hodges pelayanan berasal dari kata melayani, yang berarti orang yang pekerjaannya melayani kepentingan dan kemauan orang lain. Menurut Hardiansyah . pelayanan dapat diartikan sebagai aktivitas yang diberikan untuk membantu, menyiapkan, dan mengurus baik itu berupa barang atau jasa dari satu pihak ke pihak lainnya. Jadi serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menyelesaikan atau menngurus apa yang diperlukan orang lain. Menurut Sinambela dalam Kepmenpam No. 63/KEP/M. PAN/7/2003, bahwa pelayanan adalah segala kegiatan pelayanan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan maupun pelaksanaan ketentuan undang-undang. Kotler menyebutkan bahwa pelayanan (Servic. dapat didefinisikan sebagai suatu JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 tindakan atau kinerja yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain. Pengertian Pelayanan Publik Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas dan/atau penyelenggaraan pelayanan publik atau penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan Saputro . mengatakan bahwa pelayanan publik adalah sebagai pemberi layanan . keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Agung Kurniawan (Pasolong,2014:. mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan . keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang teklah ditetapkan. Harbani Pasolong . pelayanan publik adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang mengutamakan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak teriakt pada suatu produk secara fisik. Menurut Litjan Poltak Sinambela, dkk pemberian layanan . keperluan Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tertentu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Menurut Kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004 pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Kepmenpan No. 63 Tahun 2003 pelayanan publik adalah segala kegiatan penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima perundang-undangan. Mengikuti definisi didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Hardiansyah, 2. Sedangkan di dalam Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, mendefinisikan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan disediakan oleh penyelenggara pelayanan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 pelayanan mendefinisikan pelayanan public adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dipusat, di saerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah segala kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan menempatkan kepuasan masyarakat sebagai stakeholder utama. Pengertian Kualitas Pelayanan Publik Kualitas pelayanan publik merupakan usaha untuk memenuhi segala sesuatu yang berhubungan dengan produksi, jasa, manusia, proses, lingkungan, dan yang menjadi kebutuhan serta keinginan konsumen baik itu berupa barang dan jasa yang diharapkan dapat memenuhi harapan Kualitas pelayanan secara umum harus memenuhi harapan-harapan masyarakat dan memuaskan kebutuhan Menurut Sampara dalam (Hardiansyah, 2. , mengemukakan bahwa kualitas pelayanan adalah pelayanan yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan standar pelayanan yang telah dibakukan dalam memberikan layanan sebagai pembakuan pelayanan yang baik. Sementara itu menurut Ibrahim dalam (Hardiansyah, kualitas pelayanan publik merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan denga produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan dimana penilaian kualitasnya ditentukan pada saat terjadi pemberian pelayanan publik tersebut. Menurut Goetsch dan Davis dalam (Hardiansyah, 2. , menyatakan bahwa: Kualitas pelayanan adalah sesuatu yang Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 harapan/kebutuhan pelanggan, dimana pelayanan dikatakan berkualitas apabila dapat menyediakan produk dan jasa . sesuai dengan kebutuhan dan harapan pelanggan. Dalam hal ini, kualitas pada dasarnya terkait dengan pelayanan yang baik, yaitu sikap atau cara karyawan dalam melayani pelanggan atau masyarakat secara memuaskan. Indikatornya adalah : Penampilan petugas/aparatur dalam melayani pelanggan. Penampilan petugas/aparatur dalam melayani pelanggan. Kemudahan proses layanan. Kedisiplinan petugas/aparatur dalam melakukan pelayanan. Penggunaan alat bantu dalam pelayanan. Penilaian Kualitas Pelayanan Kualitas pelayanan bisa dikatakan berkualitas ataupun tidak berkualitas sebenarnya didasarkan pada penilaian dari pelayanan yang Penilaian kualitas pelayanan, menurut Parasuraman (Hardiansyah. Penilaian kualitas pelayanan sebagai suatu pertimbangan global atau sikap yang dengan keungulan . Penilaian kualitas pelayanan sama dengan sikap individu secara umum terhadap Selanjutnya, ditambahkan bahwa penilaian kualitas pelayanan adalah tingkat dan arah perbedaan antara harapan dan persepsi Menurut Zeithaml dalam (Hardiansyah, 2. menyatakan bahwa pelayanan dapat diukur dari 5 dimensi, yaitu: Tangible (Berwuju. Reliability (Kehandala. Responsiveness (Ketanggapa. Assurance (Jamina. , dan Emphaty (Empat. Masing-masing dimensi memiliki indikator sebagai Untuk dimensi Tangible (Berwuju. , yang ditandai dengan keinginan melayani Atau kualitas pelayanan berupa sarana fisik perkantoran komputerisasi Untuk dimensi Reliability (Kehandala. , yaitu suatu pelayanan yang baik ditandai dengan adanya pemberian pelayanan yang tepat dan benar. Atau kemampuan dan kehandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya, indikatornya adalah : Kecermatan petugas dalam melayani Memiliki standar pelayanan yang jelas. Kemampuan petugas/aparatur dalam menggunakan alat bantu dalam proses Keahlian petugas dalam menggunakan alat bantu dalam proses pelayanan. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Untuk Responsiveness (Respon/Ketanggapa. , yang ditandai dengan keinginan melayani konsumen atau kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan Serta tanggap terhadap keinginan konsumen, dengan indikatornya adalah : Petugas pelanggan/pemohon mendapatkan pelayanan. Petugas/aparatur melakukan pelayanan dengan cepat Petugas/aparatur melakukan pelayanan dengan cermat Petugas/aparatur melakukan pelayanan dengan waktu yang tepat Semua keluhan pelanggan direspon oleh petugas Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Untuk dimensi Assurance (Jamina. , yang ditandai dengan tingkat kemauan untuk etika dan moral dalam memberikan Atau kemarahan serta sopan santun pengawai dalam meyakinkan kepercayaan konsumen, indikatornya adalah : Petugas memberikan jaminan tepat waktu dalam pelayanan Petugas memberikan jaminan legalitas dalam pelayanan Petugas memberikan jaminan kepastian biaya dalam pelayanan Untuk dimensi Emphaty (Empat. , yang ditandai dengan tingkat kemauan untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan Atau sikap tegas tetapi penuh perhatian dari pegawai terhadap konsumen, indikatornya adalah : Mendahulukan kepentingan pemohon/ Petugas melayani dengan sikap ramah Petugas melayani dengan sikap sopan Petugas diskriminatif . embeda bedaka. Petugas melayani dan menghargai setiap Pengertian SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat dengan SKCK, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau disingkat dengan SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut, yang mana SKKB berlaku selama 6 . JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Menimbang : a. Mengingat: 1. bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diwujudkan dengan mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan masyarakat untuk kepentingan dan tujuan tertentu . bahwa penerbitan surat keterangan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada setiap warga negara yang membutuhkan yang d inyatakan ada atau tidak terdata pada catatan kepolisian atas perilaku atau perbuatannya dalam kehidupan bermasyarakat bahwa untuk meningkatkan ketelitian pelayanan diperlukan pedoman dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Mengingat: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor . Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Pengertian Responsiveness (Respon/Ketanggapa. Responsiveness adalah kemauan atau kesiapan para pemberi pelayanan untuk dibutuhkan pelanggan dengan tanggap yaitu meliputi sikap tanggap untuk membantu pelanggan yang membutuhkan informasi atau mengeluhkan pelayanan yang diterima serta kepedulian, kesiapan atau kecekatan pegawai dalam memberikan pelayanan dengan segera kepada para pelanggan. Indikator daya tanggap dalam penelitian ini ditunjukkan melalui ketanggapan pegawai dalam menghadapi keluhan pelanggannya. Menurut Kotler dan Keller . Responsiveness atau daya tanggap adalah kemampuan perusahaan yang dilakukan langsung oleh karyawan untuk memberikan pelayanan dengan cepat dan tanggap. Daya tanggap dapat menumbuhkan persepsi yang positif terhadap kualitas jasa yang diberikan. Termasuk didalamnya jika terjadi kegagalan atau keterlambatan dalam penyampaian jasa, pihak penyedia jasa berusaha memperbaiki atau meminimalkan kerugian konsumen dengan segera. Kerangka Konseptual Gambar 1 Kerangka Konseptual JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Sumber : Peneliti 2023 METODE PENELITIAN Pendekatan dan Jenis Penelitian Menurut Moloeng, . 7: . menjelaskan penelitian kualitatif adalah penelitian dengan tujuan untuk memahami fenomena mengenai apa yang dialami subyek penelitian secara menyeluruh dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata serta bahasa, pada konteks memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Jenis penelitian yang dilakukan penulis dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif yang menekankan fenomena-fenomena yang diambil dari langkah-langkah pengumpulan data baik lewat observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini melalui beberapa teknik dengan maksud untuk mendapatkan data yang lengkap guna menunjang permasalahan yang nantinya penelitian ini. Teknik yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan Teknik digunakan purposive sampling . eknik teknikpenarikan sampel yang digunakan dengan secara sengaja atau menunjuk langsung kepada orang yang dianggap dapat mewakili karakteristik-karakteristik populasi, (Pasolong, 2016 : . Adapun Key informan dalam penelitian ini adalah 5 orang yang terdiri dari: Kasat Intelkam: 1 orang. Petugas pada bagian Pelayanan : 1 orang Masyarakat : 3 orang Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Teknik Analisis Data Terdapat dua model analisis data yang dapat dilakukan menurut Miles dan Huberman, yaitu model alir dan model interaktif. Pada model alir, kegiatan analisis data . eduksi data, penyajian data, dan penarikan simpula. dilakukan sekaligus secara bersamaan. Pengumpulan data atau data Collection yaitu pengumpulan data pertama atau data mentah yang dikumpulkan dalam suatu Kondensasi data yaitu data mengacu pada proses memilih, fokus, menyederhanakan, membuat, abstrak, atau mengubah data muncul di dalam kegiatan penelitian, dengan menulis catatan dalam file, membuat pedoman dalam wawancara, dokumen, dan bahan empiris lainnya. Kondensasi data adalah merupakan bagian dari analisis data dan tidak terpisahkan yaitu dalam bentuk analisis yang mempertajam, mengurutkan fokus, membuang dan mengaturdata menampilkan data, menarik kesimpulan final dan melakukan verifikasi. Display data/penyajian. Penyajian data adalah aliran utama kedua kegiatan analisis data kualitatif. Secara umum , penyajian data adalah sebuah bentuk kumpulan data menggambarkan kesimpulan dan tindakan. Conclusing Drawing/Verifiying penarikan kesimpulan dilakukan setelah data ditangkap meyakinkan dan letak dilakukan verifikasi. Kegiatan ini tentunya dengan memperhatikan pola yang saling berhubungan dari data yang tersaji. Dalam penarikan kesimpulan, data yang telah dapat terhubung berdasarkan pola tertentu, kemudian dilakukan verifikasi dengan beragam pendapat para pakar serta teori yang digunakan dalam kerangka pikir penelitian untuk selanjutnya dimanfaatkan JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 bagi tercapainya penarikan kesimpulan yang bermanfaat bagi peneliti. Gambar 2 Analysis Interactive Model of Data Hasil dan Pembahasan Penelitian ini merupakan penelitian penelitian yang bersifat deskriptif tentang Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tabalong, penelitian ini menggunakan pedoman wawancara kepada para informan. Adapun yang disajikan sebagai bahan penggali informasi dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode wawancara kepada pihak informan mengenai kualitas pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tabalong, peneliti menggunakan dimensi kualitas pelayanan publik yang di kemukakan oleh Parasuraman, dkk . dalam Hardiansyah . yakni, responsiviness . Hasil Penlitian Tabel 1 Hasil Penelitian Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Sumber : Peneliti 2023 Berdasarkan hasil rekapitulasi jawaban hasil wawancara yang dilakukan peneliti, maka dapat diketahui bahwa indikator petugas merespon setiap pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan dikategorikan berkualitas, dari indikator petugas melakukan pelayanan dengan cepat dan tepat dikategorikan cukup berkualitas, dari indikator petugas melakukan pelayanan dengan cermat dikategorikan berkualitas, dari indikator kecepatan waktu pelayanan terhadap pemohon dikategorikan cukup berkualitas, dari indikator keluhan pemohon direspon oleh petugas dikategorikan sangat berkualitas dari hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dilihat Dari Aspek Responsiveness (Ketanggapa. Pada Polres Tabalong berkualitas. Kesimpulan Penelitian Tabel 2 Kesimpulan Penelitian Sumber : Peneliti 2023 Berdasarkan hasil rekapitulasi jawaban hasil wawancara diatas, maka dapat diketahui bahwa JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 indikator petugas merespon setiap pemohon dikategorikan berkualitas, dari indikator petugas melakukan pelayanan dengan cepat dan tepat dikategorikan cukup berkualitas, dari indikator Petugas melakukan pelayanan dengan cermat dikategorikan indikator Petugas melakukan pelayanan dengan tepat waktu dikategorikan cukup berkualitas, dari indikator Petugas merespon semua keluhan pemohon dikategorikan sangat berkualitas. Dari hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Kualita Pelayanan Pembauatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilihat dari Aspek Responsiveness (Ketanggapa. Pada Polres Tabalong berkualitas. Pembahasan Kualitas Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dilihat Dari Aspek Responsiveness (Ketanggapa. pada Polres Tabalong berkualitas, hal ini dilihat dari rekapitulasi hasil wawancara yang diberikan oleh informan atau narasumber bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Zeithaml (Hardiansyah, 2. sudah berjalan dengan Merespon setiap pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan. Petugas SKCK Polres Tabalong, dalam merespon pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil rekapitulasi wawancara terhadap lima informan atau narasumber yang menjadi responden terhadap pelayanan SKCK di PolresTabalong. Hasil menyatakan bahwa respon petugas (Ketanggapa. menurut Zeithaml dalam (Hardiansyah, 2. dinyatakan berkualitas. Dalam responsiveness sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada Oleh sebab itu. Polisi Polres Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Tabalong sudah merespon setiap pemohon yang ingin memndapatkan pelayanan, dengan memberikan penjelasan tentang proses dari pembuatan SKCK. Petugas/aparatur melakukan pelayanan dengan cepat dan tepat. Petugas SKCK Polres Tabalong melakukan pelayanan dengan cepat dan tepat terhadap pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) belum cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil rekapitulasi wawancara terhadap lima informan atau narasumber yang menjadi responden terhadap pelayanan SKCK di Polres Tabalong. Hasil wawancara menyatakan petugas belum melakukan pelayanan dengan cepat dan tepat (Ketanggapa. menurut Zeithaml dalam (Hardiansyah, 2. dinyatakan cukup Dalam teori menyatakan bahwa (Ketanggapa. berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Polisi Polres Tabalong cukup melakukan pelayanan dengan cepat kepada pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan SKCK. Petugas/aparatur melakukan pelayanan dengan cermat. Petugas SKCK Polres Tabalong melakukan pelayanan dengan cermat terhadap pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil rekapitulasi wawancara terhadap lima informan atau narasumber yang menjadi responden terhadap pelayanan SKCK di Polres Tabalong. Hasil wawancara menyatakan bahwa petugas melakukan pelayanan responsiveness (Ketanggapa. menurut Zeithaml dalam (Hardiansyah, 2. dinyatakan berkuallitas. Dalam teori JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 (Ketanggapa. sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada Polisi Polres Tabalong sudah melakukan pelayanan dengan cermat kepada pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan dengan memberikan penjelasan tentang proses dari pembuatan SKCK. Petugas/aparatur melakukan pelayanan dengan tepat waktu. Petugas SKCK Polisi Polres Tabalong melakukan pelayanan dengan tepat waktu terhadap pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) belum cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil rekapitulasi wawancara terhadap lima informan atau narasumber yang menjadi responden terhadap pelayanan SKCK di Polres Tabalong. Hasil melakukan pelayanan dengan tepat waktu (Ketanggapa. menurut Zeithaml dalam (Hardiansyah, 2. dinyatakan cukup Dalam teori menyatakan bahwa (Ketanggapa. berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Polisi Polres Tabalong belum melakukan pelayanan dengan tepat waktu kepada pelayanan pembuatan SKCK. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada masyarakat Kabupaten Tabalong Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dilihat Dari Aspek Responsiveness (Ketanggapa. Pada Polres Tabalong maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dilihat Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Dari Aspek Responsiveness (Ketanggapa. Pada Polres Tabalong dinyatakan berkualitas. Saran Diharapkan kepada pihak Polisi Polres Tabalong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kualitas pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK. Diharapkan kepada pihak Polisi Polres Tabalong untuk selalu membina dan memberikan pelatihan kepada anggota dalam hal kedisiplinan dan pemahaman tentang standar operasional prosedur pelayanan guna meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik. DAFTAR PUSTAKA