Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 TINJUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM DAN PEMBUKTIAN UNSUR-UNSUR PELANGGARAN PASAL 17 AYAT 1 DAN AYAT 2 HURUF (B) DAN PASAL 19 HURUF (A) DAN (B) UU NO. 5 1999 DALAM PUTUSAN KPPU TERHADAP PERKARA NOMOR 15/KPPU-L/2018 Farly Pahlevi Polontalo Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia farlyindo@gmail. Abstrak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder sebagai sumber datanya, yang diperoleh melalui studi dokumen. Dalam penelitianm ini, yang menjadi permasalahan adalah Bagaimana penerapan prinsip rule of reason Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 huruf . UU No. 55 1999 dalam konteks persaingan usaha serta pembuktian unsur dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 huruf . UU No. 55 1999 dalam putusan KPPU Perkara Nomor 15/KPPUL/2018. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan terhadap perbuatan hukum PT. Pelindo i dalam perkara tersebut telah sesuai dalam pemenuhan kaidah-kaidah penerapan hukum rule of reason. Kedua PT. Pelindo i dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur perbuatan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 . UU No. Tahun 1999 dimana pembuktian terhadap unsur telah melakukan tindakan monopoli yang berakibat pada persaiangan usaha tidak sehat, telah dibuktikan dengan memperpertimbangkan sudut pandang ekonomi yang timbul dari tindakan tersebut, hal ini sejalan dengan pendekatan hukum rule of reason yang digunakan Kata Kunci: Yuridis. Hukum dan Pembuktian. UU No. 5 Tahun 1999. KPPU. Perkara No. 15/KPPU-L/2018 PENDAHULUAN Dalam pembangunan ekonomi yang seiring dengan timbulnya kecenderungan globalisasi perekonomian, maka bersamaan itu semakin banyak pula tantangan dihadapi dalam dunia usaha, antara lain persaingan usaha atau perdangan yang menjurus kepada persaiangan produk/komiditi dan tarif, sebab perdagangan globalisasi antar Negara. Dewasa ini lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli. Langkah tersebut bertujuan untuk meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang Menurut Hermansyah, yang dimaksud dengan hukum persaingan usaha adalah seperangkat aturan yang mengatur mengenai segala aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha, yang mencakup hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Indoneisa, hukum persaingan usaha diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. , undang Aeundang ini pada dasarnya dirancang untuk menciptakan level playing field bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonominya. Secara umum materi dari UU No. 1999 ini mengandung 6 . bagian pengaturan yang terdiri atas 1. Perjanjian yang dilarang. Kegiatan yang dilarang. Posisi dominan. Komisi Persaingan Usaha. Penegakkan Hukum. Ketentuan lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disebut dengan monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu . i pasar lokal atau nasiona. sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan. Sedangkan menurut BlackAos Law Dictionary monopoli adalah Au A privilege or peculiar advanted vested in one or more persons or companies. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index consisting in the exclusive right . r powe. to carry on particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the whole supply of particular A form of market structure in which one or only a few firms domicate the total sales of a product or service. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 1999, disebutkan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/ atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dalam hukum persaingan usaha dikenal 2 . pendekatan dalam penerapan hukumnya yaitu pendekatan Perse Illegal dan pendekatan Rule of reason. Menurut Dr. Sutrisno Iwantono. MA. , yang dimaksud dengan perse illegal adalah suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau Terhadap suatu perbuatan atau tindakan atau praktik yang bersifat dilarang atau ilegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari Yahya Harahap mengatakan bahwa perse illegal, artinya Ausejak semula tidak sahAy oleh karenanya perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang Aumelanggar hukumAy. Perbuatan atau tindakan seperti ini misalnya: Perjanjian penetapan harga. Persekongkolan untuk menghambat Perjanjian Perjanjian Penyalahgunaan posisi dominan. Pemilikan saham mayoritas. Rule of reason adalah suatu doktrin penerapan hukum dengan mempertimbangkan alasan-alasan dilakukannya suatu tindakan atau suatu perbuatan oleh pelaku usaha. Setelah mempertimbangkan faktor-faktor tersebut barulah dapat ditentukan suatu tindakan bersifat atau tidak. Pertimbangan atau argumentasi yang perlu dipertimbangkan antara lain adalah aspek ekonomi, keadilan, efisiensi, perlindungan terhadap golongan ekonomi tertentu, dan Perbuatan atau kegiatan yang dilarang secara rule of reason antara lain: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Oligopoli. Kartel. Trust. Oligopsoni. Integrasi Vertikal. Monopoli. Monopsoni. Penguasaan Pasar. Kegiatan menjual rugi. Persekongkolan tender. Jabatan rangkap. Penggabungan. Peleburan dan Pengambil alihan. Dari dua pendekatan diatas, maka setiap putusan terhadap tindakan atau perbuatan yang terkait dengan Praktek Monopoli dan Penguasaan Pasar sebagaimana termuat dalam UU No. 5 1999 baru dapat dikatakan ilegal apabila setelah mempertimbangkan alasanalasan dilakukannya suatu tindakan atau suatu perbuatan tersebut oleh pelaku usaha. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 huruf . dan Pasal 19 huruf . UU No. 5 1999 dalam putusan terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas pada Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (Multipurpos. di Pelabuhan L. Say Maumere Kabupaten Sikka. Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia i (Perser. Metode penelitian yang digunakan adalah deskritif-analitis, dengan metode pendekatan yuridis-normatif. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Pokok permasalahan Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada sub bab di atas, beberapa masalah yang dapat diidentifikasi, yaitu: Bagaimana penerapan hukum Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 huruf . UU No. 1999 terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (Multipurpos. di Pelabuhan L. Say Maumere Kabupaten Sikka. Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia i (Perser. ? Bagaimana penerapan unsur-unsur Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 huruf . UU No. 1999 dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait Pelayanan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Jasa Bongkar Muat Petikemas pada Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (Multipurpos. di Pelabuhan L. Say Maumere Kabupaten Sikka. Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia i (Perser. ? PEMBAHASAN Penerapan prinsip rule of reason Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 huruf . UU No. 55 1999 dalam konteks persaingan Penerapan doktrin rule of reason yaitu menggunakan analisis ekonomi untuk mencapai efisiensi guna mengetahui dengan pasti, yaitu apakah suatu tindakan pelaku usaha memiliki implikasi kepada persaingan. Dengan perkataan lain, apakah suatu tindakan dianggap menghambat persaingan atau mendorong persaingan, ditentukan oleh: AuAeconomic values, that is, with the maximization of consumer want satisfaction through the most efficient allocation and use resourcesAAy Sebaliknya, jika menerapkan per se illegal, maka tindakan pelaku usaha tertentu selalu dianggap melanggar Undangundang. Sebagaimana telah penulis sampaikan sebelumnya bahwa Perbuatan atau kegiatan yang dilarang secara rule of reason antara lain adalah monopoli sehingga setiap putusan terhadap tindakan atau perbuatan yang terkait dengan praktek Monopoli sebagaimana termuat dalam UU No. 5 1999 baru dapat alasan-alasan dilakukannya suatu tindakan atau suatu perbuatan tersebut oleh pelaku usaha. Dalam penelitian ini penulis akan melihat penerapan hukum yang digunakan oleh hakim dalam putusan Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor: 15/KPPUL/2018. Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap putusan ditemukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara adalah pendekatan rule of reason, pada hakikatnya semua tindakan yang terlarang secara per se diasumsikan mengandung konsekuensi yang lebih berat dibandingkan dengan rule of reason. Pendekatan per se Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 illegal dan rule of reason biasanya memakai indikator pada anak kalimat dalam rumusan suatu pasal, yakni jika terdapat kata AAypatut didugaAyA AAyyang mengakibatkanAyA Dari pertimbangan hakim dalam putusannya, apabila indikator tersebut di atas diterapkan pada Pasal 17 ayat 2 sebagai AuPelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat . barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% . ima puluh perse. pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. maka penerapan rule of reason yang digunakan hakim dan argumentasi dalam putusannya telah sesuai norma yang berlaku dalam Pasal 17 ayat 2. Suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan adalah dilarang, tidak otomatis menjadikan tindakan tersebut bertentangan dengan hukum, karena harus dilihat sejauhmana akibat dari tindakan tersebut dan/atau mengakibatkan persaingan tidak sehat. Menurut Richard M. Calkins . dalam bukunya Antitrust Guidelines for the Business Executive, menyebutkan: AuThe rule of reason requires some market analysis and permits defendants to offer evidence that the conduct was procompetitive rather than Ay AuPendekatan rule of reason memerlukan beberapa analisis pasar dan membuktikan bahwa perilaku tersebut pro persaingan bukan antipersaingan. Ay KPPU tidak hanya memberikan pembuktian pemenuhan atas unsur perbuatan yang dilarang tetapi juga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk membuktikan bahwa Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index tindakan pelaku usaha tersebut pro persaingan bukan anti persaingan. Untuk membuktikan suatu perbuatan tersebut ilegal maka Hakim pendekatan rule of reason ke dalam beberapa tahap, yaitu: . Pendefinisian pasar . Pembuktian adanya Posisi Monopoli di pasar bersangkutan. Identifikasi Praktik Monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Posisi Monopoli. Identifikasi dan pembuktian dampak negatif, serta pihak yang terkena dampak dari Praktik Monopoli tersebut. Berdasarkan pembuktian atas keempat tahapan di atas, khususnya pembuktian terhadap identifikasi dampak negatif melalui pendekatan ekonomi, maka putusan hakim terhadap perbuatan hukum PT. Pelindo i dalam perkara tersebut telah sesuai dalam pemenuhan kaidah-kaidah penerapan hukum rule of reason. Dari keputusan hakim tersebut maka terdapat satu kelemahan, dan merupakan kelemahan paling utama yaitu, bahwa rule of reason yang digunakan oleh dan juri pengetahuan tentang teori ekonomi dan sejumlah data ekonomi yang kompleks, di mana mereka belum tentu memiliki memahaminya, guna dapat menghasilkan keputusan yang rasional. Terbatasnya kemampuan dan pengalaman hakim untuk mengatasi proses litigasi yang kompleks, seringkali menimbulkan masalah sepanjang sejarah sistem pengadilan di Amerika Serikat. Penerapan unsur-unsur Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 huruf . UU No. dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas pada Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (Multipurpos. di Pelabuhan L. Say Maumere Kabupaten Sikka. Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia i (Perser. Sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan luas mengenai apa yang Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 dimaksud dengan monopoli. Meskipun monopoli, namun istilah monopoli sering dipakai untuk menunjukkan 3 poin utama yang berbeda. Pertama, istilah monopoli dipakai untuk memperlihatkan struktur pasar . eadaan saling berhubungan antara permintaan dan Kedua. Monopoli digambarkan untuk menunjukkan suatu posisi. Ketiga, memperlihatkan posisi kekuasaan Penjual untuk menguasai penawaran, menentukan harga, dan memanipulasi harga. Tiga titik berat tersebut yang dijadikan bagian dari unsur-unsur pembuktian Pasal 17 UU No. Berdasarkan penelitian penulis atas putusan KPPU tentang pemenuhan unsurunsur Pasal 17 UU No. Majelis Komisi merujuk kepada Putusan KPPU No. 13/KPPU-I/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 728K/PDT. SUSKPPU/2015. Diajukannya rujukan putusan KPPU yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menurut penulis adalah untuk memberikan kepastian hukum atas unsur-unsur pembuktian terhadap pasal yang akan dikenakan. Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut. Au. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehatAy. Au. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat . barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persainga usaha barang dan atau jasa yang sama. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% . ima puluh perse. pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Adapun penerapan unsur-unsur Pasal 17 ayat 1 dan 2 . yang perlu dipenuhi untuk pelanggaran antara lain: Unsur Pelaku Usaha. Unsur Penguasaan Atas Produksi dan/atau Pemasaran Barang dan/atau Jasa (Unsur Pengusasaan dan Unsur Barang dam/atau Jas. Unsur Mengakibatkan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Unsur Mengakibatkan Pelaku Usaha Lain Tidak Dapat Masuk ke Dalam Persaingan Usaha Barang dan/atau Jasa Yang Sama. Berdasarkan kelima unsur pasal 17 ayat 1 dan 2 . di atas, pertimbangan hakim atas pemenuhan usnur dimaksud sebagai berikut: Unsur Pelaku Usaha Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 UU No. 5/1999, yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri bersama-sama menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Yang dimaksud pelaku usaha dalam perkara a quo adalah PT Pelabuhan Indonesia i (Perser. , sebagaimana dimaksud pada butir 1. 1 sampai 5 bagian Identitas PT. Pelindo i. dengan demikian unsur pelaku usaha Unsur Penguasaan Atas Produksi dan/atau Pemasaran Barang dan/atau Jasa Unsur Penguasaan: Berdasarkan Peraturan KPPU No. Tahun 2011 (Perkom No. 11/2. , yang dimaksud penguasaan adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan dan mengendalikan harga barang dan/atau jasa di pasar. Penguasaan pasar bersangkutan oleh PT. Pelindo i dalam perkara a quo diperoleh melalui peraturan perundang-undangan. Berdasarkan KP No. 88/2011. PT. Pelindo i ditetapkan sebagai BUP yang antara lain menjadi pengelola Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Pelabuhan L. Say Maumere, di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adanya penataan pola pelayanan Terminal Petikemas Pelabuhan Multipurpose yang dilakukan oleh PT. Pelindo i, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai akibat dari penguasaan yang dilakukan PT. Pelindo i, dalam hubungan vertikal pada Jasa Kepelabuhanan yang berakibat pada kegiatan di Jasa Terkait Kepelabuhanan. Dengan adanya penataan pola pelayanan Terminal Petikemas, pelaku usaha jasa pelayanan jasa bongkar muat tidak memungkinkan untuk memberikan pelayanan secara mandiri mengingat pada Pelabuhan L. Say Maumere tidak memiliki terminal lain selain dari terminal perkara a quo, dengan demikian unsur penguasaan terpenuhi. Unsur Barang dan/atau Jasa: Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU No. 5/1999, yang dimaksud dengan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku Jasa yang dimaksud dalam perkara a quo adalah sebagaimana diuraikan pada butir 4 yaitu Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Terkait Kepelabuhanan, dengan demikian unsur jasa Dengan demikian unsur penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa terpenuhi. Unsur Mengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 2 UU No. 5/1999, yang dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU No. 5/1999, yang dimaksud persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan Secara teoritis, penyalahgunaan posisi Monopoli merupakan perilaku . pencegahan, pembatasan, dan penurunan persaingan, dan . Praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT. Pelindo i adalah dengan menerapkan kebijakan penataan pola pelayanan Terminal Petikemas yang tidak seharusnya diterapkan di Pelabuhan L. Say Maumere, mengingat status Pelabuhan L. Say Maumere adalah Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum/Multipurpos Perilaku tersebut sebagai akibat kedudukan PT. Pelindo i yang dominan . alam hubungan vertikal pada Jasa Kepelabuhanan yang berakibat pada kegiatan di Jasa Terkait Kepelabuhana. Dengan hilangnya tekanan persaingan di pasar, maka perusahaan monopoli dapat mengeksploitasi keuntungan sendiri, terutama eksploitasi yang dilakukan terhadap konsumen. Atas perilaku tersebut, menyebabkan terjadinya kenaikan biaya diatas normal yang harus ditanggung oleh pengguna jasa dan/atau konsumen. Hal tersebut jelas sebagai bentuk perilaku yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang telah mengakibatkan inefisiensi dalam pasar bersangkutan sehingga pada akhirnya memberikan dampak merugikan bagi masyarakat sebagai konsumen, dengan demikian unsur mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat terpenuhi. Unsur Mengakibatkan Pelaku Usaha Lain Tidak Dapat Masuk ke Dalam Persaingan Usaha Barang dan/atau Jasa Yang Sama. Uraian sebagaimana dimaksud pada butir di atas, secara mutatis mutandis berlaku juga untuk pembuktian pemenuhan unsur ini, dengan demikian unsur mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama terpenuhi. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Berdasarkan uraian pemenuhan unsur di atas, maka dapat disimpukan bahwa perbuatan PT. Pelindo i terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas pada Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (Multipurpos. di Pelabuhan L. Say Maumere Kabupaten Sikka. Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memenuhi unsur perbuatan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 . UU No. 55 Tahun 1999. Pembuktian terhadap unsur telah melakukan tindakan monopoli yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat juga telah dibuktikan dengan memperpertimbangkan sudut pandang ekonomi yang timbul dari tindakan tersebut, hal ini sejalan dengan pendekatan hukum rule of reason yang KESIMPULAN Berdasarkan pertimbangan hakim dan pembuktian yang terdiri dari . Pendefinisian pasar bersangkutan. Pembuktian adanya Posisi Monopoli di pasar bersangkutan. Identifikasi Praktik Monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Posisi Monopoli. Identifikasi pembuktian dampak negatif, serta pihak yang terkena dampak dari Praktik Monopoli tersebut, maka putusan hakim terhadap perbuatan hukum PT. Pelindo i dalam perkara tersebut telah sesuai dalam pemenuhan kaidah-kaidah penerapan hukum rule of reason. Perbuatan PT. Pelindo i terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (Multipurpos. di Pelabuhan L. Say Maumere Kabupaten Sikka. Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memenuhi unsur perbuatan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 . UU No. Tahun 1999. DAFTAR PUSTAKA