https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Kota Bekasi Gabriela Winda Irene Tobing1. Aartje Tehupeioiry2. Fernando Silalahi3 Program Studi Hukum Program Magister Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, gabrielatobing@gmail. Program Studi Hukum Program Magister Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia Program Studi Hukum Program Magister Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia Corresponding Author: gabrielatobing@gmail. Abstract: Domestic violence (KDRT) constitutes a serious violation of human rights (HAM), often occurring in private spaces and disproportionately affecting women and children. This study aims to analyze the underlying factors contributing to KDRT and evaluate the legal protection afforded to its victims from a human rights perspective in Bekasi City. Employing a normative juridical approach with qualitative-empirical methods, the research reviews relevant legislation and analyzes secondary data, including legal documents, reports, literature, and case studies. Findings indicate that KDRT is driven by both internal factors . motional instability, power imbalances, substance abus. and external factors . overty, patriarchal culture, limited access to education and informatio. Although Indonesia has established a legal frameworkAisuch as Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic ViolenceAiand ratified international conventions like CEDAW, implementation remains hindered by low public legal awareness, social stigmatization of victims, and suboptimal law enforcement response. The study recommends strengthening protective institutions such as P2TP2A, increasing public education on human rights, and improving reporting and victim support mechanisms. Through a multidimensional approach involving the state, civil society, and international bodies, legal protection for women and child victims of domestic violence can be enhanced effectively in accordance with constitutional mandates and universal human rights principles. Keyword: Domestic Violence. Human Rights. Legal Protection. Women and Children. Bekasi City. Abstrak: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang signifikan dan kerap terjadi dalam ruang privat, terutama terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya KDRT serta mengevaluasi bentuk perlindungan hukum bagi korban KDRT dari perspektif HAM di Kota Bekasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif-empiris, mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, serta menganalisis 4344 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 data sekunder berupa laporan, literatur hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT terhadap perempuan dan anak dipicu oleh faktor internal . mosi, ketimpangan relasi kuasa, kecandua. maupun eksternal . emiskinan, budaya patriarki, kurangnya akses pendidikan dan informas. Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan ratifikasi konvensi internasional seperti CEDAW, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala berupa minimnya kesadaran hukum masyarakat, stigmatisasi terhadap korban, serta respons aparat penegak hukum yang belum optimal. Studi ini merekomendasikan penguatan institusi perlindungan seperti P2TP2A, peningkatan edukasi HAM, serta perbaikan mekanisme pelaporan dan pendampingan korban KDRT. Dengan pendekatan multidimensi yang melibatkan negara, masyarakat, dan lembaga internasional, perlindungan terhadap perempuan dan anak korban KDRT dapat ditingkatkan secara efektif, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip-prinsip universal HAM. Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hak Asasi Manusia. Perlindungan Hukum. Perempuan dan Anak. Kota Bekasi. PENDAHULUAN Pasal 1 ayat 3 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, dikenal sebagai "Rechtsstaat" (Argawati, 2021. Berdasarkan amanat konstitusi tersebut, penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara di Indonesia harus didasarkan pada prinsip negara Negara hukum merupakan negara yang berkarakteristik dalam memiliki dan menjadikan konstitusi sebagai landasan negara. Sebagai negara hukum. Indonesia wajib mengutamakan prinsip AuThe Rule of Law, not A Man,Ay yang menegaskan bahwa hukum adalah pedoman tertinggi yang harus ditaati oleh semua individu, termasuk para pejabat negara (Humas, 2. Hukum yang berlaku di Indonesia dirancang untuk menjamin kepentingan dan keadilan bagi seluruh masyarakat dari Sabang hingga Merauke. Sebagai negara hukum, pemerintah wajib memberikan tanggung jawab besar dalam hal melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia, juga kepada Hak Asasi Manusia , sebagaimana diatur dalam pasal 28A hingga 28J UUD 1945 (Argawati, 2. Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional, termasuk Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang diadopsi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Widyastuti,dkk, 2. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pesan dari UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara di mata hukum maupun pemerintahan. Dengan demikian, segala bentuk diskriminasi harus dihapuskan secara menyeluruh. Kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan sosial dan HAM yang nyata dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KDRT didefinisikan sebagai segala tindakan yang dilakukan terhadap seseorang, khususnya perempuan dan anak, yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan baik secara fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran. Tindakan ini mencakup perlakuan, paksaan, atau perampasan kebebasan secara tidak sah dalam lingkup rumah tangga (Indrasari. Berdasarkan laporan tahunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . A) mengenai indikator KDRT yang muncul dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024, sekitar 20 persen perempuan berusia 15-64 tahun mengalami KDRT dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Perempuan yang tinggal di wilayah 4345 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 ,4 perse. dilaporkan lebih rentan terhadap KDRT dibandingkan mereka yang berada di pedesaan . ,2 perse. (SPHPN, 2. Selain itu. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menyebutkan bahwa KDRT menjadi salah satu pelanggaran yang paling sering dilaporkan kepada pihak kepolisian di seluruh Indonesia, dengan jumlah kasus mencapai 11. 028 (Safitri,dkk,2. Sementara itu, data dari Catatan Tahunan Komisi Nasional (Komna. Perempuan 2024, yang terbit pada tanggal 7 Maret 2024, menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) menjadi yang paling banyak diadukan. Sebanyak 445. 502 laporan terkait Kekerasan Terhadap Perempuan yang diterima, mencerminkan peningkatan sebesar 9,77 persen dibandingkan tahun sebelumnya (Komnas Perempuan, 2. Gambar 1. Pelaku KDRT Berdasarkan Hubungan Sumber: Simfoni-PPA . Merujuk pada Gambar 1. KDRT umumnya dilakukan oleh pasangan, baik suami maupun istri, dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan data dari Simfoni-PPA . , dari total 427 kasus yang tercatat melalui situs web Kementerian pA, sebanyak 378 kasus melibatkan perempuan sebagai korban, dengan 300 di antaranya terjadi di lingkungan rumah tangga. Selain itu, pelaku kekerasan didominasi oleh laki-laki, tercatat sebanyak 295 pelaku laki-laki dibandingkan dengan 36 pelaku perempuan dari total 331 kasus. Data ini menggaris bawahi bahwa perempuan masih menjadi bagian dari kelompok yang paling rentan dalam kasus KDRT di Indonesia. Situasi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan sebagai warga negara. Meskipun perannya esensial, perempuan dan anak sering kali kurang dihargai di masyarakat Indonesia. Dalam budaya yang cenderung patriarki, perempuan dan anak sering diharapkan untuk tunduk pada suami atau ayah dan menjalankan tugas rumah tangga tanpa imbalan finansial. Ketika tugas tersebut tidak terpenuhi, perempuan dan anak kadang menjadi sasaran kekerasan, seperti yang terjadi pada kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Nias Barat pada 8 Mei 2024. Dalam kasus tersebut, seorang suami melakukan kekerasan terhadap istrinya karena merasa porsi lauk yang disajikan tidak memadai (Rahyuni, 2. Tindakan kekerasan terhadap perempuan ini melanggar norma hukum dan etika, namun masih menjadi masalah yang sering dijumpai di Indonesia. Perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT sering kali merasakan trauma yang berat dan berdampak pada kemampuan mereka dalam beradaptasi dan menyelesaikan masalah Trauma ini dapat memengaruhi hubungan sosial, menurunkan kontrol diri, serta menyebabkan rendahnya konsep diri. Kondisi tersebut bahkan dapat mendorong mereka untuk mengambil tindakan-tindakan berisiko. Perempuan dan anak yang mempunyai konsep diri yang negatif menunjukkan adanya gangguan psikologis yang berdampak pada kemampuan 4346 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mereka dalam membangun hubungan sosial (LIE,dkk,2. Penurunan kualitas hidup menjadi konsekuensi dari gangguan psikologis ini, yang pada akhirnya juga dapat memengaruhi kesejahteraan dan perkembangan anak-anak mereka. Kasus KDRT terhadap perempuan dan anak yang berujung pada pembunuhan oleh suami sebagai pelaku terjadi di Kota Bekasi pada tahun 2023 (Panangian, 2. Sebelumnya, korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga telah melaporkan tindakan KDRT yang dialaminya kepada Polres Metro Kota Bekasi, tetapi laporan tersebut tidak mendapat respons. Kasus lainnya terjadi pada 4 Januari 2024, di mana seorang ibu rumah tangga melaporkan suaminya atas tindak KDRT yang telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Laporan ini dibuat berdasarkan kekerasan fisik yang berulang dilakukan oleh pelaku (CNN, 2. Selanjutnya, pada 12 November 2024, seorang ibu rumah tangga lainnya di Kota Bekasi melaporkan tindakan kekerasan yang diterimanya saat meminta bantuan suaminya untuk menjaga anak yang terbangun. Dalam kondisi mabuk, suami korban merespons dengan tindakan mencekik korban (Ashura, 2. Kasus-kasus ini mencerminkan bahwa KDRT terhadap ibu rumah tangga masih menjadi permasalahan yang sering terjadi di Kota Bekasi, sementara penanganan dari pihak kepolisian dinilai kurang optimal dalam mencegah maupun menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Untuk menjalankan amanat UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak yang kerap menjadi korban KDRT oleh suami di Kota Bekasi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DpA) Kota Bekasi perlu memperkuat kapasitas dalam memberikan perlindungan dan upaya pencegahan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kualitas hidup yang lebih baik bagi perempuan dan anak di wilayah tersebut. Efektivitas perlindungan hukum dan upaya preventif dapat diukur melalui penurunan angka kasus KDRT yang dialami oleh perempuan dan anak di Kota Bekasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memutuskan untuk melakukan penelitian dengan judul AuPerlindungan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Di Kota Bekasi. METODE Spesifikasi Penelitian Spesifikasi Penelitian dalam penelitian ini yang berjudul Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rumah Tangga Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Kota Bekasi. Ini akan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat kualitatif empiris yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang yang secara individu maupun juga Pendekatan yang juga menggunakan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menganalisis teori-teori, konsep-konsep dalam penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, asas-asas hukum tata negara sesuai dengan penelitian ini, yaitu 1. Penelitian terhadap asas-asas hukum, 2. Asas Negara Hukum, 3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi. Asas Negara Kesatuan, 5. Serta peraturan perundang-undangan yaitu. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengaturnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian hukum yaitu pendekatan perundangundangan (Statute Approac. yang dilakukan telaah terhadap undang-undang dan regulasi yang terkait dalam isu hukum yang diteliti (Peter Mahmud Marzuki,2. Pendekatan penelitian juga kepada pendekatan konseptual . onceptual approac. Selanjutnya akan dilakukan analisis terhadap data yang diperoleh melalui studi literature (Library Researc. yang diantaranya melalui perundang-undangan, buku-buku hasil karya dan jurnal-jurnal. 4347 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Jenis dan Sumber Data Jenis Penelitian ini menggunakan Kepustakaan . ibrary researc. , yaitu pada penelitian yang dilaksanakan di perpustakaan. Sumber pada penelitian ini menggunakan bahan-bahan yang tertulis seperti manuskrip, buku, majalah, surat kabar dan juga pada dokumen yang lainnya (Manotar Tampubolon,2. Sumber Data Penelitian ini menggunakan normatif yang paling utama dalam penelitian ini yang adalah kepustakaan sebagai data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer . ndang-undang yang sesuai dengan objek penelitia. , bahan hukum sekunder . uku-buku dan literatur yang berhubungan dengan penelitia. , dan bahan hukum tersier . amus atau . Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Pengahapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Wome. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28l ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. HASIL DAN PEMBAHASAN Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Dan Anak Kronologi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi kepada Perempuan dan anak ini menjadi kasus yang sangat meningkat dan perlu diperhatikan. Pada setiap tanggal 25 November diberikan hari untuk memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, juga Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan anak . Days of Activism Against Gender Violanc. Kekerasan yang terjadi kepada Perempuan dan anak ini paling banyak terjadi dalam lingkungan keluarga sebanyak 80% terjadi hal ini terjadi karena kurangnya literasi terhadap pendidikan. Dari kronologi kekerasan dalam rumah tangga ini paling banyak pada saat masa Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020. Ketika ada pembatasan untuk melakukan aktivitas diluar rumah agar mencegah terjadinya virus yang menyebar, sehingga keluarga akan banyak menghabiskan waktu didalam rumah bersama. Masalah-Masalah yang terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Faktor Eksternal Faktor eksternal yang terjadi dalam kekerasan dalam rumah tangga ini juga memiliki peran yang sangat terlihat. Yang terjadi adalah diluar dari diri pelaku seperti, lingkungan, ekonomi dan juga kepada sosial. Adapun hal-hal yang mencakup faktor eksternal ini,seperti: (Setiawan. ,dkk, 2. Perbedaan agama dan juga keyakinan suami istri. Perbedaan agama dalam suatu pernikahan juga menimbulkan perselisipaham karena menyatukan dua orang dengan visi-misi yang sama dalam mendidik anak di dalam . Timbulnya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antar suami dan istri. Budaya patriaki pada umumnya lebih menjolkaan pihak laki-laki sehingga, pihak Perempuan dianggap lemah. Memberikan kekuasaan yang lebih dominan daripada Perempuan. Persaingan. 4348 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Persaingan antar suami dan istri ini terjadi akibat tidak adanya kesetaraan antar keduanya, karena ingin dipenuhi masing-masing dan tidak ingin saling di dahului baik dalam pendidikan, kedudukan dan juga hak. Frustasi. Timbul karena lelahnya secara psikis dan kurangnya kemampuan untuk memahami satu sama lain (Afriliyani Gojali,dkk, 2. Hal ini juga terjadi kepada anak secara eksternal yang membuat masalah ini timbul konflik dalam rumah tangga sebagai korban kekerasan, yaitu: Anak menjadi agresif menunjukkan sikap marah dan perilaku pemukulan atau tidak bisa mengendalikan emosinya. Anak menjadi murung atau depresi karena anak adalah pribadi yang ceria dan bergaul sehingga ketika menjadi korban kekerasan perubahan dalam anak terjadi. Anak mudah menangis mengingat trauma yang terjadi dalam dirinya dan menjadi perasaan yang tidak nyaman. Secara kognitif anak bisa mengalami penurunan kepada fungsi otak dan mempengaruhi hasil belajar dan proses dalam tumbuh kembang. Faktor Internal Faktor internal yang terjadi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi korban adalah perempuan dan anak ini juga bisa timbul dari kepribadian dan latar belakang pelaku tersebut, yaitu: Kepribadian Pribadi dari pelaku yang tidak jujur terhadap pasangan, tidak bisa mengatur dan menguasai diri ketika dalam beradu argument sehingga menimbulkan kekerasan. Menurut Holtzworth-Munroe dan Stuart . (Margaretha, 2. menjelaskan bahwa ada 3 . tipe pelaku, yaitu: Pelaku kekerasan yang terjadi hanya dalam keluarga saja . amily onl. Pelaku kekerasan yang disforia atau ambang . ysphoric/borderlin. Pelaku kekerasan yang dilakukan secara umum atau antisosial . Komunikasi yang tidak harmonis Pelaku tidak ingin membangun sikap untuk membangun komunikasi kepada korban, sehingga korban terkadang kebingungan untuk memenuhi kebutuhan pelaku. Pelaku tidak merasa puas dengan sikap dan tindakan korban yang menimbulkan perasaan tidak . Budaya patriaki Budaya patriarki merupakan sistem sosial yang menempatkan laki-laki adalah pemegang kekuasaan yang paling utama. Budaya ini juga telah terbentuk dalam masyarakat Indonesia selama berabad-abad. (Kompasiana, 2. Kekerasan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Hak-hak yang melekat kepada perempuan dan anak adalah merupakan hak asasi manusia, karena perempuan dan anak juga adalah manusia yang ada dan memiliki martabat sama halnya dengan laki-laki. Demikian peran perempuan dan anak tidak boleh diskriminasikan dan juga dikesampingkan dalam bidang dan bentuk apapun. Hal ini disampaikan pada ketentuan pada pasal 1 . Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa: AuSetiap semua orang yang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Ay Hak Asasi ialah hak yang melekat dengan kodrat sebagai manusia yang bila tidak ada mustahil kita akan mendapatkan kehidupan sebagai manusia (Muladi, 1. Kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah sebagai 4349 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 AuKekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang terutama Perempuan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Ay Perlindungan Hukum Kepada Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Upaya Hukum yang dilakukan pada Korban Perempuan dan Anak kekerasan Dalam Rumah Tangga Negara Indonesia merupakan negara hukum, sebab itu aturan untuk melindungi perempuan dan anak korban dari kekerasan rumah tangga agar terciptanya perlindungan yang sesuai maka ada banyak Upaya yang diberikan negara untuk Masyarakat dimulai dari aturan nasional hingga kepada aturan internasional, semata-mata diberikan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Hasil wawancara dengan Ibu Dilla sebagai pengacara di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi menjelaskan bagaimana upaya dan tindakan yang diberikan. Berikut hasil dari wawancara yang dilakukan secara langsung pada tanggal 16 April 2025. Pertanyaan : Apa yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Bekasi terkait dengan upaya hukum yang diberikan kepada korban? Jawab : Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi adalah menjadi fasilitator atau mediator terkait kasus-kasus perempuan dan anak. Seperti, kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan, anak maupun suami karena kita ada beberapa laporan kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi korban adalah suami atau laki-laki. Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan konseling psikolog dan pelayanan konsulatasi hukum. Upaya yang diberikan ketika korban datang belum melakukan pelaporan pada pihak kepolisian maka pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi akan memberikan pelayanan konsultasi hukum terlebih dahulu, terhadap kejadian yang terjadi seperti kekerasan rumah tangga seperti apa yang dialami, bukti, saksi-saksi dan juga kronologis kejadian kekerasan dalam rumah tangganya. Ketika Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi menganggap bahwa bukti dan cerita yang disampaikan korban sudah sangat perlu untuk dibantu. Maka, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi akan mendampingi ke kepolisian untuk dibuatkan laporan kekerasan dalam rumah tangganya. Pendampingan yang diberikan pertama yaitu pelayanan satu pintu, setelah itu ke rumah sakit untuk melakukan visum kepada korban, setelah itu akan menuju kepolisian Kota Bekasi untuk membuat laporan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kota Bekasi melakukan prosesnya tidak dikenakan biaya apapun, sehingga korban bisa langsung melaporkan kejadian masalah tanpa biaya. Korban yang sudah melakukan pelaporan dan membutuhkan visum di RSUD Bekasi maka tidak akan dikenakan biaya. Ini merupakan salah satu upaya hukum yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi dalam hal memaksimalkan pelayanan upaya hukumnya. Dalam hal pendampingan hukum yang diberikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi tidak hanya sampai kepada pihak kepolisian saja akan tetapi sampai ketika korban memerlukan pendampingan saat dikejaksaan, ataupun pada saat persidangaan. Karena, ada beberapa korban yang mengalami trauma disaat dimintai untuk menjadi saksi korban Ketika harus berjumpa dengan pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Sangat khawatir apabila traumanya muncul ketika melihat pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu, pihak 4350 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi memberikan pendampingan-pendampingan yang detail kepada korban bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan untuk korban kekerasan dalam rumah tangga. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi menerima konsultasi psikolog sebanyak 3 . kali sepanjang diperlukan atau sedang berproses kasus hukumnya, apabila korban masih membutuhkan pelayanan psikolog maka pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi akan meminta bantuan kepada lembaga Universitas Islam 45 (UNISMA) dengan psikolog yang sama yang telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi menangani kasus terutama yang berkaitan dengan perempuan dan anak di wilayah Kota Bekasi dengan melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan. Upaya hukum yang diberikan juga, yaitu: Memberikan keadilan bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Memberikan penyuluhan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Memberikan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mengembangkan pada lembaga yang memberikan layanan perlindungan perempuan dan . Memberikan peningkatan perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak. Meningkatkan kualitas kehidupan perempuan dan juga pemenuhan hak kepada anak (Rencana Strategis Tahun 2018-2. Pendampingan dalam hal hukum Perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga ini akan dilakukan, seperti: Konsultasi hukum. Mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga segala proses hukum yang akan . Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Melaksanakan mediasi, untuk upaya penyelesaian konflik yang ikut kedalam yaitu para pihak dalam kasus yang terjadi kepada perempuan dan anak. Melaksanakan home visit . unjungan kelapangan korban kekerasan dalam rumah tangg. bila diperlukan. Hal ini membutuhkan konselor hukum dan psikolog untuk melihat lebih lanjut dengan korban (Muhammad Fahmi,2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi (DpA) ini dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa. Nomor 86 Tahun 2016 yang memberikan pemberdayaan Perempuan dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak didalam Hal ini dibentuk agar masyarakat menjadi aman dan terlindungi bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Tugas dibentuknya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi memiliki tiga bidang, yaitu: Bidang Pemenuhan Hak Anak. Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Bidang Pengarusutaman Gender (PUG). Bidang Pengarusutaman Gender adalah bidang yang memberikan fokus pada upaya mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh aspek pembangunan. Tujuan, dibentuk ini adalah mencapai keadilan dan kesetaraan gender, memberikan kepastian untuk perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Badan Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Bekasi merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang menangani Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dibagi menjadi 2 Dinas, 4351 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DpA). Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB). Sejarah terbentuknya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi memberikan kebijakan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi. Tugas Pokok dan Fungsi serta kepada Tata Kerja pada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi yang perlu untuk dilakukan penyesuaian. Dengan adanya perubahan terbaru perihal TUPOKSI Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi yaitu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 124 Tahun 2021 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi. Tugas Pokok, dan juga Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi. Upaya hukum yang dilakukan juga kepada memberikan fasilitas rumah aman kepada korban, akan tetapi tidak semua anggota dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi mengetahui letak dan Lokasi rumah aman tersebut, hanya kepada beberapa anggota yang mengetahui. Tujuannya adalah agar rumah aman tersebut hanya dapat dikunjungi dengan orang yang memang terlibat dalam upaya hukum tersebut. Layanan yang diberikan seperti pengasuhan, pendampingan psikolog, dan layanan bantuan hukum Selain itu, rumah aman akan memberikan keamanan tinggal untuk korban kekerasan dalam rumah tangga selama 3 . hari sampai 7 . Pelayanan rumah aman juga memberikan sembako kepada korban kekerasan dalam rumah tangga, korban kekerasan yang dapat bisa tinggal dirumah aman adalah korban-korban yang terjadi kekerasan rumah tangga itu adalah keluarganya sendiri. Proses Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Dalam hal proses dari perlindungan hukum terhadap Perempuan dan anak ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit, karena banyak tahapan yang harus dilewati oleh Menurut Ibu Dilla sebagai pengacara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi proses yang dilakukan adalah melibatkan upaya yaitu kolaboratif dengan berbagai pihak yang terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga khusunya perempuan dan anak. Peran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi ini adalah sebagai fasilitator dalam pelayanan yaitu pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan medis dan juga pendampingan psikologis. Proses yang dilakukan adalah pelaporan, pendataan, penilaian kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh korban kekerasan dalam rumah tangga, perencanaan pelayanan, dan juga evaluasi kepada kasus yang tengah dihadapi. Proses yang dilakukan sebagai berikut: Pelaporan dan Pendataan, korban akan memasukkan laporan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau juga bisa menghubungi ke 0811-1129-129 atau korban bisa datang ke kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi atau ditempat yang dekat dengan korban tinggal. Pendampingan dan Bantuan. Ketika Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi menerima laporan yang dibuat oleh korban maka akan diberikan fasilitas pendampingan hukum, medis dan juga psikologis kepada korban. Dalam hal pendampingan hukum pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi akan mempelajari apa saja hak-hak yang dapat membantu korban selama proses hukum yang akan dijalanin. Akan ada pendamingan medis apabila membutuhkan visum dan kesehatan fisik kepada korban. Pelayanan psikologis akan membantuk korban untuk mengatasi trauma dari efek kekerasan yang dialami oleh korban. 4352 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Penangan kasus. Ketika proses yang ada nomor 2 telah dijalankan maka pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi akan mengawasi kasus hingga kepada pengadilan atau kasus tersebut telah selasai. Pihak yang terkait adalah polisi, kejaksaan, pengadilan. Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi akan mendampingi dari penangkapan pelaku, penanganan hukum, dan juga pemberian saksi pidana kepada pelaku. Pemulihan, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi juga memiliki peran dalam hal pelayanan pemulihan korban termasuk kepada layanan sosial dan rehabilitasi. Kolaborasi dan rujukan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Lembaga Non-Pemerintah (LSM) akan melakukan kerjasama kolaborasi dalam hal penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pelaksanaan proses pendampingan hukum ke pengadilan akan memakan waktu sebanyak 6 . bulan sampai 1 . tahun atau lebih untuk kasus kepada Perempuan, hal ini memakan banyak waktu karena memenuhi bukti dan proses yang ada itu sangat sulit dan proses pendampingan hukum ke pengadilan anak akan memakan waktu sebanyak 3 . sampai 6 . bulan untuk kasus kepada anak untuk anak sendiri karena ada ketentuan dan memenuhi hak-hak sebagai anak proses pengadilannya pun proses pengadilan cepat. Prinsip perlindungan hukum adalah penghargaan kepada hak asasi manusia memberikan perlindungan hukum kepada Perempuan dan anak yang berprinsip kepada hak asasi, penghormatan, dan pemenuhan hak. Memberikan keadilan yang sesuai dan pemulihan yang baik serta pelaku dari kekerasan dalam rumah tangga bertanggung jawab atas tindakan yang Memberikan perlindungan yang khusus kepada Perempuan dan anak dan juga kepada kelompok yang rentan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga apalagi kepada Memberikan kesetaraan untuk perempuan dan anak sehingga jauh dari tindakan yang diskriminasi. Dengan adanya kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bekasi, pihak yang berwenang, lembaga yang berwenang, dan juga Masyarakat sangat diharapkan bahwa setiap proses perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya perempuan dan anak di Kota Bekasi dapat berjalan dengan efektif, sesuai, dan memberikan dampak yang baik kepada pemulihan dan keadilan untuk korban. Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Perlindungan hukum sudah seharusnya diberikan oleh negara kepada masyarakat atau warga negara. Karena, dalam pembentukkan suatu negara maka dibentuk juga aturan hukum untuk mengatur masyarakat atau warga negara. Pada dasarnya, hukum merupakan hal yang tercermin dari hak asasi manusia, sehingga dalam aturan hukum akan terkandung keadilan atau tidaknya itu ditentukan dari hak asasi manusia itu sendiri. Hukum yang berdasarkan kepada nilai-nilai dari kemanusiaan dan mengakui adanya hak asasi manusia menghargai adanya norma-norma yang menghormati martabat manusia. Norma-norma yang ada didalamnya merupakan cerminan dari nilai-nilai leluhur yang sangat menjunjung tinggi martabat manusia dan menghormati hak asasi manusia itu sendiri. Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyjek atau manusia ke dalam bentuk perangkat atau aturan yang baik bersifat preventif atau yang bersifat kepada represif, dalam hal lisan maupun tertulis. Dalam hal ini, bahwa hukum atau aturan memiliki konsep kepada keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan juga kedamaian masyarakat atau warga negara. Upaya perlindungan dari sisi preventif diberikan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan juga kejahatan kepada perempuan dan anak. 4353 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Adapun upaya hukum yang diberikan menurut hak asasi manusia (Anggun Lestari Suryamizon,2. , yaitu: Pengaturan Kembali dalam hal Tindakan kekerasan terhadap Perempuan dan anak dalam ketentuan aturan perundang-undangan, agar dapat mencakup banyak dari perilaku yang sampai saat ini belum semua dituangkan dalam perundang-undangan. Diberlakukannya aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak secara khusus yang termuat, yaitu: Hak Perempuan diberikan perlindungan dari aparat hukum yang berwenang, atas perilaku dan tindakan pelaku kepada korban yang melaporkan kronologisnya. Hak Perempuan untuk diberikan bantuan medis, psikologis, hukum, sosial maupun kepercayaan dirinya kembali. Hak pada korban untuk mengetahui sejauh mana proses putusan hakim terkait kasus yang dialaminya. Memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum untuk menangani tindakan kekerasan terhadap Perempuan anak lebih khususnya peka kepada kasus. Memberikan penyuluhan yang lengkap kepada Perempuan dan anak bagaimana menghadapi keadaan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan perlindungan yang secara preventif juga menjelaskan bahwa Perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan adalah suatu pelangaran yang melanggar hak asasi manusia termasuk melanggar hak asasi manusia Perempuan. Menurut Rita Serena . menjelaskan adanya kebutuhan perlindungan hukum yang perlu untuk ditambahkan, yaitu: Undang-undang yang mengatur khususnya kepada kekerasan dalam rumah tangga. Perlu adanya mekanisme dalam mengatur pengaduannya dan perlindungan hak-hak . Mengatur prosedur bagaimana proses acara pidana dan perdata yang saling . Pelaksanaan pengadaan pelayanan untuk melengkapi peran-peran yang sampai saat ini tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum yang lain. Dibentuknya peraturan yang melindungi dan berhubungan dengan harta benda yang dimiliki korban kekerasan dalam rumah tangga perempuan dan anak. Perlindungan Perempuan dan Anak menurut perspektif hak asasi manusia yang adalah memberikan jaminan hak-hak yang paling mendasar sebagai mahkluk hidup yang bersosialisasi kepada orang sekitar, termasuk kepada hak untuk hidup, hak kebebasan, hak keamanan dan hak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan juga eksploitasi. Hal ini mencakup kepada perlindungan hukum, perlindungan sosial, perlindungan psikologis dan perlindungan hak-hak korban. Peran dari hak asasi manusia juga harus memberikan fokus dalam upaya pencegahan dan melakukan Tindakan penanganan kasus-kasus dari pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan perempuan dan anak. Analisis . Dalam Peraturan Perlindungan untuk perempuan dan anak yang dianut oleh Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diatur oleh peraturan hukum di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memberikan kebijakan dan memberikan fokus kepada pemenuhan hak-hak dasar dan juga perlindungan untuk perempuan dan anak yang mengalami korban kekerasan dalam rumah tangga. Adapun, undang-undang yang memuat perlindungan perempuan dan anak, yaitu: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, peraturan ini mengatur hak-hak dasar manusia juga kepada hak-hak perempuan dan anak. 4354 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, peraturan ini mengatur bagaimana menerapkan prinsip-prinsip perlindungan anak juga kepada perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan juga eksploitasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, peraturan ini dibuat untuk melindungi perempuan dari segala kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan juga kehidupan sosial perempuan dan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, peraturan ini mengatur tentang perlindungan yang khusus untuk anak termasuk kepada anak yang memilik trauma dari bulliying dan juga trauma anak dalam kekerasan seksual. Peraturan pemerintah, hal ini mengatur aturan yang lebih lanjut tentang perlindungan Yang diatur pada pasal 59 sampai dengan pasal 71B dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam undang-undang yang diatur untuk memberikan pelayanan dan perlindungan perempuan dan anak. Undang-undang tersebut memiliki poin-poin atau aspek apa saja yang menjadi hal terpenting dalam perlindungan Hak Asasi Manusia untuk perempuan dan anak, . Perlindungan dari kekerasan, seperti bentuk kekerasan dari fisik, psikis, mental, sesual, dan ekspoitasi. Hak-hak anak, undang-undang juga memberikan hak-hak untuk anak agar terlepas dari masa lalu dan melanjutkan kehidupan yang lebih baik, karena anak-anak masih panjang perjalanan dalam kehidupan maka dari itu diberikan hak untuk hidup dan tumbuh . Peran keluarga dan masyarakat, masyarat dan keluarga memiliki peran yang penting karena mereka paling dekat dengan anak. Memberikan dukungan kepada anak. Peran negara, negara tentunya memiliki peran yang penting selain memberikan aturan yang mengatur segala aspek kekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi negara juga mempunyai peran untuk memberikan perlindungan dan keamanan untuk perempuan dan anak. Peran perempuan, perempuan juga memiliki peran yang sama dengan laki-laki dan juga harus dilindungi kehidupannya dari diskriminasi dan juga kekerasan yang menyebabkan timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Diluar Peraturan Perlindungan untuk perempuan dan anak yang diatur diluar peraturan atau mekanisme hukum formal yang menjadi hal terpenting dalam hal pespektif Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini, mencakup atau mengandung banyak hal yaitu upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, penanganan diskriminasi dan juga bentuk-bentuk dari pelanggarna Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Adanya elaborasi diluar peraturan, yaitu: Pentingnya perlindungan di luar mekanisme hukum formal, walaupun ada regulasi hukum yang diatur oleh perlindungan perempuan dan anak dan banyak juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak tertuang atau diatur secara rinci dalam undangundang. Perlindungan yang diluar dari mekanisme hukum formal yang diperlukan untuk menangani setiap bentuk-bentuk dari kekerasan dan diskriminasi yang terjadi. Upaya yang diberikan untuk memastikan bahwa perempuan dan anak akan mendapatkan segala akses pada layanan yang diperlukan korban kekerasan dalam rumah tangga (A. Valentino Sinaga,dkk, 2. Contoh daripada upaya perlindungan diluar mekanisme hukum formal adalah memberikan edukasi dan sosisialisasi bahwa adanya hak-hak perempuan dan anak, memberikan pengetahuan bahwa betapa pentingnya pencegahan kekerasan yang 4355 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dilakukan sejak dini dan bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan apabila pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap perempuan dan anak terjadi. Memberikan layanan dukungan seperti bantuan hukum mengawali kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga sampai pendampingan psikolog memulihkan korban dan memberi dukungan sehingga korban dapat menjalani kehidupan tanpa ada efek trauma dari kekerasan yang terjadi. Memperdayakan peran masyarakat dan kelompok sekitar untuk mencegah dan melindungi kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak . id, 2. Lembaga Non-Pemerintah (LSM) memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi perempuan dan anak. Advokasi untuk memberikan hak-hak perempuan dan anak secara penuh. Penguatan peran perempuan memberikan pelatihan untuk perempuan dan anak bagaimana menjaga dan meningkatkan kewaspadaan kepada sekitar. Peningkatan perempuan dan anak dalam pendidikan dan juga pengambilan keputusan diberbagai . Pemantauan dan pengendalian, mengumpulkan data memberikan informasi terkait kasuskasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Pemantauan kebijakkan dan program dalam perlindungan perempuan dan anak. Gerakan Anti-Pelecehan Seksual, memberikan pendidikan dan sosialiasi agar tidak menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan sehingga tidak adanya korban yang terjadi, memberikan pembekalan untuk pencegahan dan penanganan kasus tentang pelecehan maupun kekerasan dalam rumah tangga. KESIMPULAN Penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun kerangka regulasi nasional dan komitmen internasional telah menetapkan perlindungan korban Kekerasn Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai tanggung jawab negara, implementasinya di lapangan masih dihadapkan pada tantangan struktural dan kultural. Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan pengaturan eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menunjukkan keseriusan legal-formal negara. Dukungan konstitusional Pasal 28I Ayat . Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 semakin mempertegas mandat negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Namun, inkonsistensi penerapan kebijakan mengindikasikan adanya diskrepansi antara norma hukum dan praktik empiris. Analisis faktor penyebab mengidentifikasi kompleksitas akar masalah yang melibatkan interaksi antara ketidaksetaraan gender struktural, tekanan sosio-ekonomi, dan dinamika kultural patriarki. Pandemi COVID-19 memperparah situasi melalui peningkatan intensitas interaksi domestik yang memicu eskalasi konflik, sementara stigma sosial dan ketergantungan ekonomi membatasi akses korban untuk melapor. Lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan layanan pendukung semakin memperlemat efektivitas penanganan kasus, menciptakan lingkaran kekerasan yang berkelanjutan dan trauma multidimensi bagi korban. Evaluasi berbasis hak asasi manusia menunjukan bahwa meskipun kerangka hukum telah memadai, terdapat kesenjangan signifikan dalam implementasi, terutama terkait akses terhadap mekanisme hukum yang adil dan layanan pemulihan holistik. Kapasitas aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender perlu ditingkatkan melalui program edukasi berkelanjutan dan pelatihan sensitivitas gender. Sinergi lintas sektorAimeliputi layanan psikososial, bantuan hukum terpadu, dan dukungan medisAimenjadi prasyarat untuk memutus mata rantai kekerasan sekaligus memulihkan martabat korban. 4356 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dalam konteks Kota Bekasi, penguatan kapasitas institusional melalui optimalisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), integrasi layanan holistik berbasis komunitas, serta monitoring sistematis terhadap implementasi kebijakan menjadi langkah strategis. Pendekatan ini tidak hanya menjamin pemenuhan hak normatif korban, tetapi juga mentransformasi nilai kesetaraan gender menjadi praktik sosial yang hidup dalam masyarakat, sehingga perlindungan hak asasi perempuan dan anak dapat terwujud secara substantif di tingkat akar rumput. REFERENSI