JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. Mei 2022 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Oleh: Muh. Nurman1. Wahibatul Maghfuroh2 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : muh-nurman@unars. id, wahibatulmaghfuroh@upm. Abstrak Dampak positif dari reformasi total ini, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan telah terjadi pergeseran paradigm dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik mengarah kepada sistem pemerintaha yang desentralistik dengan memberi keleluasaan pada daerah dalam wujud otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Keanekaragaman bisa berarti aneka budaya, aneka bahasa, aneka kondisi geografis dan lain-lain. Mengakui keanekaragaman sebagai landasan berarti memberikan kewenangan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban secara Saat ini desa mempunyai kewenangan-kewenangan lebih rigid dan terperinci antara lain kewenangan yang berdasarkan hak asal usul desa. Pengakuan UU ini atas keanekaragaman diharapkan menjadi pintu masuk . ntry poin. demokrasi di desa. Adanya Undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan daerah dan desa bukan satu-satunya jalan mewujudkan demokrasi dan keadilan. Undangundang ini hanyalah salah satu produk hukum yang dibuat manusia, hukum dibuat untuk melindungi kepentingan-kepentingan bagi Ausi pembuatAy. Jangan sampai terjadi tarik ulur antara peraturan-peraturan yang kaitannya dengan tarik ulur kepentingan pemerintah pusat dan daerah, karena rakyat jugalah yang menjadi korban kepentingan. 1 JURNAL FENOMENA Kata kunci: Fungsi. BPD, dalam undang-undang Dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga 2 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Latar Belakang Otonomi daerah dipandang dan dimaknai sebagai sebuah bagian dari ide besar demokrasi. Suatu otonomi bukan kata final melainkan langkah awal, dengan demikian isi dan realisasi dari otonomi menjadi sangat penting, apakah dalam praktik teknis operasional otonomi ini merupakan pelengkap bagi institusi yang sama ataukah sudah sesuai dengan cita hukum atau jiwa atau semangat Dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun tentang Desa adapun fungsi Badan Permusyawaratan Desa disebutkan "Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Peraturan Desa bersama KepalaDesa. Desa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dikatakan bahwa :AuOtonomi daerah kewajiban daerah otonom untuk Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy. Dikatakan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat atau partisipasi publik. Pemerataan dan keadilan, serta mempertahankan potensi dan keanekaragaman daerah. Dapat dikatakan bahwa jika membangun kemandirian daerah dan Yang masih menjadi masalah adalah sejauh mana Kepala Desa". Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015 tentag perubahan kedua atas http://w. id, di akses pada tanggal 28 Maret 2018. Pukul 12. 3 JURNAL FENOMENA http://w. id, di akses pada tanggal 28 Maret 2018. Pukul 12. kewenangan kewenangan pemerintah pusat, sehingga vertikal akan tetapi juga yang berdimensi Ada beberapa hal fenomena yang makna dari otonomi tidak menjadi kabur harus mendapatkan perhatian yang serius dan bersifat sloganistik ? Kualitas proses demokratis ditingkat lokal desa dapat terwujud :4 . Masyarakat desa saat ini baru kebijakan-kebijakan yang ada dapat masyarakat, dan bukan ketergantungan politik yang dalam beberapa hal membatasi kreatifitas rakyat, baik yang dicerminkan melalui parlemen maupun secara langsung. koreksi dan sekaligus rancangan untuk masa depan. Sebagai sebuah koreksi, . Masyarakat masih gagap dalam gagasan ini merupakan suatu bentuk positif yang ada. Otonomi desa merupakan sebuah bentuk-bentuk politiknya secara benar. memberikan makna baru pada desa, dan . Kentalnya kultur paternalistikdan pemerintah Orde Baru. Selain itugagasan kuatnya hubungan antara patron ini memuat pula mengenai struktur masa klien merupakan sebuahpersoalan depan, yakni bentuk ideal yang hendak Dengan konsepsi ini disadari menghambat usaha terwujudnya menimbulkan banyak persoalan, sebab Sebuah kenyataan bahwa rakyat konsep ini dalam realisasinya akan berada dalam situasi kesadaran palsu, memuat rekonstruksi akan banyak hal, artinya bahwa masyarakat senantiasa baik dilapangan politik, hukum, budaya menempatkan diri mereka sebagai warga maupun ekonomi. Disinilah kiranya konflik akan berkembang luas, bukan hanya konflik yang berdimensi 3 JURNAL FENOMENA http://w. id, di akses pada tanggal 28 Maret 2018. Pukul 12. 55 wib. Akibatnya ketika terjadi dimulai dengan UU No. 1/1945 tentang proses perubahan yang menuntut suatu Kedudukan Komite Nasional Daerah, kualitas tertentu dari keterlibatan rakyat. UU No. 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah - Daerah Indonesia menggantungkan nasib mereka kepada Timur. UU No. 1/1957 tentang pokok- pokok Pemerintahan di Daerah. UU No. Pembentukan Badan 5/1974 No. 44/1950 Permusyawaratan Desa yang secara Pemerintahan Daerah. UU No. 22/1999 tergesa-gesa Otonomi Daerah. UU No. kondisi sosial yang sedang berlangsung, 32/2004 tentang Pemerintah Daerah,UU akan mengakibatkan timbulnya masalah No. 12/2008 tentang Pemerintah Daerah. UU No. 23/2014 tentang Pemerintah lembaga perwakilan baru ditingkat desa Daerah sebagaimana dirubah dengan perubahan kedua yakni UU No. 09/2015 manipulasi rakyat. Berdasar kondisi teng Pemerintah Daerah, ini semua menunjukkan dengan sangat jelasbetapa Bahkan mengangkat judul skripsi ini yakni. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa kebijakan desentralisasi atau pengaturan Menurut pemerintahan daerah. Pasal Undang-Undang Pertanyaan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perkembangan adalah apakah dinamika tersebut bisa TINJAUAN PUSTAKA Peraturan menjadi cermin dari realisasi kedaulatan Daerah. Sejak awal perlu disadari bahwa pemerintahan daerah yang lebih otonom, kebijakan Otonomi Daerah bukanlahsegi sehingga lebih memungkinkanpelayanan hal yang baru dalam rentang perjalanan bangsa Indonesia. Perhatian mengenai Akankah pentingnya otonomi daerah sebenarnya dengan gerak maju perbaikan, ataukah pemerintahan ini terbentuk. Runtutan sebaliknya analisa hukum ini akan memperjelas pemahaman kita terhadap selanjutnya dalam tulisan ini akan proses yang berjalan, karena pada saat disingkat dengan UU. Dalam hal tertentu yaitu dengan UU No. 5/1974 4 JURNAL FENOMENA dan UU No. 5/1979 terjadi pergeseran pemerintahan daerah. sehingga tidak dengan nafas A 2004 tentang 23/2014 tentang pemerintah daerah pada prinsipnya otonomi yang diinginkan. mengubah sistem penyelenggaraan Sisi ini membuka ruang diskusi pemerintah daerah. bagaimana pergeseran kebijakan terjadi. A UU 09/2015 tentang perubahan dan khususnya menyadari bahwa setiap kedua atas undang-undang nomor kebijakan yang muncul bukanlah proses pemerintahan daerah. Dalam 2014 tentang Pembahasan akan difokuskan pada dua unsur utama. Ulasan akan ditujukan pada yakni mengenai prinsip otonomi beberapa kebijakan utama yang sangat mengenai posisi desa. Pada intinya daerah dewasa ini, yakni : yang dikeluarkan mengarah kearah perubahan yang dikehendaki oleh rakyat, atau sebaliknya. Jika hal mengatur dan mengurus sendiri kedua yang terjadi, maka apa yang urusan pemerintahan menurut asas sebaiknya dikembangkan, otonomi dan tugas pembantuan bisa bergulir kebijakan . olicy UU No. 22/1999 tentang sistem Indonesia undang-undang memberikan keleluasaan kepada Kebijakan dan Kepentingan Sebelum masuk pembahasan empat segi tersebut, akan dibahas terlebih mengenai kaitan antara pemerintahan daerah. 12/2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 JURNAL FENOMENA kebijakan dan 32/2004 A dilihat apakah kebijakan Pasal 18 UUD 1945 tentang A dikembangkan dan juga Mengapa hal ini perlu dikaji pengalaman Pengalaman massa rakyat pengorganisasian di desa, terdapat tersebut, memang sangat beralasan suatu kesan kuat yang berkembang bagaimana suatu kebijakan pada dimasyarakat bahwa apa yang dasarnya kepentingan didalamnya. dihasilkan oleh pemerintah adalah Perubahan kebijakan yang pasti membawa yang mengatur tentang otonomi daerah sejak kemerdekaan tahun Keyakinan Dalam perundang-undangan membuktikan bahwa kekuasaan, sehingga massa rakyat memandang dirinya adalah bagian manusia yang bisa diubah sesuai . arga dengan situasi dan karakteristik pemerinta. dan bukan sebagai pada saat itu. Hukum tidak lepas warga negara. dari kehidupan manusia. Maka Masalah untuk membicarakan hukum, kita ketika massa rakyat berhadapan dengan fakta, dimana adakebijakan Setiap manusia punya Kepentingan adalah Seperti dalam kasus tanah . asus dimana tanah rakyat akan diambil Hukum hanya untuk keuntungan golongan Dengan hukum atau peraturan tadi, berarti tertentu saja. Hal inilah yang dengan kekuasaan, dalam hal ini penyaluran kredit yang dinilai suatu tuntutan perorangan atau hukum/peraturan lepas dari kepentingan pihak mana pertanyaan dan pernyataan jika yang membuat. Undang-undang demikian, tidak selalu kebijakan pemerintah mendukung kehidupan tentunya produknya di buat demi rakyat, bisa jadi sebaliknya. Sudikno Mertokusumo, mengenal hukum. Jaman Daulat Rakyat. LPU, 2001, hal 24 6 JURNAL FENOMENA Peraturan menyimpan bara konflik yang luar Daerah dibuat oleh daerah, produk biasa sehingga ketika kekuasaan lumpuh, konflik segera menyebar kepentingan level daerah. Begitu kemana-mana dan menimbulkan seterusnya hingga peraturan yang korban yang tidak sedikit. RT/RW. Peraturan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Konstitusi Negara Indonesia masyarakat aturan yang dibawah yang dirumuskan oleh para pendiri peraturan diatasnya, dalam hal ini menegaskan pada Pasal 18 UUD urut-urutan perundang-undangan di Indonesia. aunding 1945 bahwa : AuPembagian daerah Indonesia atas kepentingan, bukan mustahil akan dasar daerah besar dan daerahkecil, mengakibatkan konflik. Konflikini akan terjadi jika kepentingansaling bertentangan, dan konflik ini dengan Undang-undang, dengan sebenarnya bukan suatu hal yang memandang dan mengingat dasar Mengingat berdemokrasi, bahkan konflik juga pemerintahan negara dan hak asal- bisa memperkaya wacana kita benar-benar istimewaAy. Kemudian dalam penjelasan Pasal Selama ini pemahaman konflik 18 UUD 1945 disebutkan bahwa : adalah konflik dalam pengertian fisik padahal konflik bisa berupa Pengalaman masa orde baru yang AucenheidsstaatAy bersifat AustaatAy juga. Ay . Audaerah Indonesia akan dibagi dalam menjadikan kita sebagai bangsa daerah propinsi dan daerah propinsiakan yang pasif, bangsa yang anti dibagi pula dalam daerah yang lebih Ay . Auoleh karena Negara Indonesia itu suatu 7 JURNAL FENOMENA . AuDaerah-daerah itu bersifat otonomi . treek Locale kesatuan dengan sistem pemerintahan Kemudian penyelenggaraan pemerintahan menjadi menurut aturan yang ditetapkan dengan efektif dan efisien, maka pemerintahan Undang-undang. Ay daerah juga dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil yang keduanya bersifat . AuDaerah-daerah yang bersifat otonomi akan diadakan perwakilan daerah, oleh karena di daerahpun pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Ay Berkaitan dengan Pasal 18 UUD 1945 ada beberapa hal yang menurut dan Undang-undang Nomor 22 Tahun Serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Bahwa prinsip pembagian daerah besar dan daerah kecil pada pemerintahan menjadi efektif dan efisien. Republik Indonesia yang terdiri dari beribu pulau dan suku bangsa serta mempunyai karakteristik dan budaya yang berbedabeda. daerah nantinya daerah tersebut adayang bersifat otonom. Dimana daerah ini berhak untuk mengatur kelangsungan hemat penulis merupakan penafsiran pada Undang-undang No. 22 Tahun1999 Dalam Daerah besar dan kecil yang diterjemahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah daerah propinsi dan kabupaten atau kotamadya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah daerah kabupaten dan desa. Dalam pasal 18 UUD 1945 ini pula disebutkan secara dengan Undang-undang, hal inisekaligus menjelaskan adanya kewenangan daerah dalam asasdesentralisasi. Dalam pasal 18 UUD 1945 untuk penjelasan . penafsirannya bahwa negara kesatuan Republik Indonesia tidak akan dirubah kedalam bentuk negara apapun, misal kedalam bentuk Dengan Negara Republik Indonesia adalah negara 8 JURNAL FENOMENA PEMBAHASAN Korelasi Positif Dan Mamfaat Yang Ditimbulkan Oleh Badan Permusyawaratan Desa Dalam Realitas Sosial Desa. Badan Permusyawatan Desasangat Situbondo, khususnya desa dalam merealisasikan menampung,menyalurkan,dan membuat kelembagaan yang lebih demokratis, peraturan desa. Badan Permusyawaratan yakni Badan Permusyawaratan Desa Desa juga memberi peran luas untuk (BPD). bermanfaat,karena Bagaimana partisipasi masyarakat desa dalam proses pembuatan kebijakan tingkat desadengan BPD Sosialisasi Badan mengenai Undang-undang Nomor 22 permusyawaratan Desa. kehadiranBadan Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Permusyawaran Desa telah membawa memang dirasakan sangat kurang oleh Banyak masyarakat yang belum tahu apakah yang disebut dengan karena peran dan fungsinya Badan otonomi daerah, dan apa yang bisa Permusyawaratan Desa Badan Permusyawaratan Desa dengan adanya otonomi daerah itu. juga selalu mengawasi apa yang menjadi Perubahan kinerja dari pemerintah terlebih khusus dalam pengawasan proyek bantuan yang menentukan nasibnya . elalui BPD) masuk ke desa, dan hal ini memberikan Pemerintah Sikap kritis haruslah selalu mempunyai anggaran untuk melakukan diperlukan dalam memahami berbagai sosialisasi, namun mereka kebanyakan kebijakan yang muncul. Pandangan atas belum melakukannya. Terlebih bagi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana dikemukakan dalam bab II, dibandingkan dengan sarana informasi bahwa pembaharuan kebijakan tidak yang ada di kota. Hal ini Auturut selalu bermakna pembaharuan yang menunjangAy pengetahuan masyarakat atas otonomi daerah. Masalah kompleks bila hal tersebut dibenturkan kebijakan tersebut diberlakukan atau Alasan berikut merupakan hasil pengamatan mengenai bagaimana 9 JURNAL FENOMENA Kabupaten Situbondo yangterdiri atas 17 kecamatan, 132 desa dan 4 kelurahan, merupakan daerah yang tertutup bagi pihak luar, artinya sulit sekali untu melakukan transformasi memperjuangkan apa yang menjadi bersikap dan berpikir yang konstruktif. Dengan mayoritas penduduk keturunan orang luar yang karakter masyarakatnya Antara BPD dengan pemerintah cukup unik. Mereka rata-rata penganut desa diharapkan tidak seperti pemerintah agama Islam yang kuat dengan kultur pemerintah pusat dengan DPR padamasa sehingga keberadaan kaum pemimpin Orde Baru. Dimana posisi pemerintah AuinformalAy . sangat dominan. lebih AutinggiAy dibandingkan dengan DPRD-nya DPR. Adanya mitra yang sejajar antara Pada bergulir, sempat nampak kepesimisan beberapa pihak, namun itu semua tidak membuat Pemerintah Situbondo surut terletakkan, sebagai bukti kabupaten ini diharapkan dapat mempercepat proses demokratisasi di desa, yaitu dengan terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa. pemerintah desa dengan BPD, proses menuju demokrasi akan lebih cepat Jalannya pemerintahan akan ada kontrol, sehingga BPD Ketentuan berdasarkan Pasal 94 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Audidesa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang Badan Permusyawaratan Desa merupakan Pemerintah Desa (BPD) yang disyaratkan untuk dibentuk Lembaga ini benar-benar dapat Indonesia merupakan lembaga semacam Dewan Perwakilan Rakyat, yang diharapkan Kehadiran Badan pemerintahan ditingkat desa. Lembagaini Permusyawaratan Rakyat (BPD) sangat mempunyai kedudukan yang sama atau sejajar dengan petinggi . epala des. Permusyawaratan Badan Rakyat pemerintahan desa. Tidak ada pihakyang menyerap dan menyalurkan aspirasi dapat menjatuhkan, antara BPD dengan Mereka harus mampu pembangunan yang sesuai dengan 10 JURNAL FENOMENA kebutuhan dibayangkan bahwa, wewenang dan fungsi BPD sangat kompeks, artinya bertanggung jawab yang diemban BPD begitu besar. Sejauh mana BPD dapat mengajukan usulan-usulan penting demi memikul dan menjalankan amanat itu, kepentingan pembangunan desa. Badan memang saat ini masih belum dapat Permusyawaratan Desa ini mempunyai kedudukan yang sama atau sejajar indikator keberhasilan sudah nampak. dengan kepala desa, menjadi mitra dalam Anggaran pendapatan dan belanja desa, pelaksanaan Pemerintahan Desa. Tidak dan keputusan kepala desa. ada pihak yang dapat menjatuhkan Namun Kepentingan antara BPD dengan kepala desa. Mereka harus mampumemperjuangkan apa yang perwakilan seperti yang dimaksud dalam menjadi kebutuhan warga desa yang penjelasan Umum Nomor 9 . UU No. Adanya mitra yang sejajar 22 Tahun 1999 itu, berangkat dari tingkat antara BPD dengan pemerintah desa diharapkan proses menuju demokrasi mengaktualisasikan dirinya, sekaligus akan lebih cepat berjalan ditingkat desa. melakukan kontrol terhadap jalannya Jalannya pemerintahan akan ada kontrol, sehingga penyelewengan akan dapat dimungkinkan sama, namun mengenai pelaksanaan teknisnya alangkah sangat Dalam penjelasan Umum Nomor Gagasan bijak jika diserahkan sepenuhnya kepad 9 . UU No. 22 Tahun 1999 secara rinci masyarakat setempat. disebutkan bahwa : anggota Badan Permusyawatan Ausebagai perwujudan demokrasi, di desa Desa dapat melaksanakan tugas dan dibentuk Badan Permusyawaratan Desa fungsinya secara benar atau sebutan lain yang sesuai dengan Bahwa tugas dan fungsi yang budaya yang berkembang di desa yang diemban BPD berdasarkan Undang- bersangkutan, yang berfungsi sebagai undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal lembaga legislasi 104 adalah : dalam pelaksanaan Peraturan Desa. Kalau mengacu pada ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2000 maka dapat AuBadan Permusyawaratan Desa atau Peraturan Desa, menampung dan 11 JURNAL FENOMENA menyalurkan aspirasi masyarakat, serta . BPD mempunyai fungsi : Mengayomi yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang penyelenggaraan Pemerintah DesaAy di desa yang bersangkutan sepanjang Selanjutnya Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Situbondo Nomor Tahun Pembentukan Badan Permusyawaratan menunjang kelangsungan pembangunan Legislasi menetapkan Peraturan Desa bersamasama Pemerintah Desa Desa, dijelaskan secara terperinci dalam Pengawasan yaitu meliputi pengawasan bab II mengenai Kedudukan. Tugas, terhadap pelaksanaan Peraturan Desa. Wewenang dan Fungsi BPD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 33 : serta Keputusan Petinggi. BPD sebagai Badan Permusyawaratan Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi melaksanakan demokrasi berdasarkan yang diterima dari masyarakat kepada Pancasila pejabat atau instansi yang berwenang. Desa . BPD berkedudukan sejajar dan menjadi . Pelaksanaan Fungsi BPD sebagaimana mitra dari Pemerintah Desa. dimaksud dalam ayat . ditetapkan Pasal 34 : dalam Peraturan Tata Tertib BPDAy . BPD mempunyai tugas dan wewenang Menyelenggarakan Pemilihan Petinggi Mengusulkan Pengangkatan BAB IV Pemberhentian Petinggi Bersama dengan Petinggi menetapkan PENUTUP Peraturan Desa Kesimpulan Bersama dengan Petinggi menetapkan Proses transisi sebetulnya telah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa memberi picu bagi pembaharuan dan Menampung Adanya kelembagaan baru aspirasi masyarakat . Pelaksanaan yakni BPD, akan menjadi Auarena baruAy sebagaimana dimaksud dalam ayat . ditetapkan dalam peraturan tata tertib BPD. Pasal 35 : masalah adalah bagaimana agar 12 JURNAL FENOMENA Hanya kelembagaan benar-benar berfungsi optimal dan tidak menjadi baju baru dari badan yang lama. Disinilah perlunya perhatian dan kerjasama semua untuk menyelematkan Saran Undang-undang Nomor 22Tahun kesempatan untuk demokrasi dan otonomi desa, hal ini perlu mendapatkan dorongan dari semuapihak untuk dapat mewujudkandemokrasi dan yang penting adalah komitmen yang konsisten dan berkesinambungan . untuk pengakuan atas hak asasi manusia dan memegang teguh prinsip-prinsip dasar BPD . ublic spher. yang cukup bagi munculnya inisiatif masyarakat desa dalam suatu proses politik, sehingga memberikan masyarakat desa mengelola konflik lokal mereka sendiri. Hal ini penting untuk tumbuhnya suatu masyarakat madani mengatasi masalah tanpa campur tangan struktur kekuasaan 13 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA