Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 JMH . September-2024, 120-130 Jurnal Media Hukum Vol. 12 Nomor 2. September 2024 Doi : 10. 59414/jmh. Kedudukan Hukum Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Prespektif Hukum di Indonesia Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk. Indonesia * hasanidhar29@gmail. com1 , kadimuddinbaehaki@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Kedudukan Hukuk. Anak. Pernikahan Beda Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir dari pernikahan beda agama dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian tergolong penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan beda agama dalam hukum islam adalah perkawinan yang tidak sah, sehingga status anak yang lahir dari perkawinan tersebut adalah tidak sah sehingga dapat dipersamakan dengan anak luar kawin, maka dia pun hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja sehingga hanya berhak mewaris dari ibunya. Namun anak luar kawin tetap bisa mewaris apabila bapak biologisnya mengakuinya. Undang-Undang Perkawinan juga menyatakan hal yang sama mengenai hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat . yang berbunyi: "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya. Abstract Keywords: Legal Position. Children. Religious Marriage This study aims to examine and analyze the legal position of children born from interfaith marriages from the perspective of applicable law in Indonesia. The research is classified as qualitative research with the type of research used is normative juridical research and uses a statutory The results show that interfaith marriages in Islamic law are invalid marriages, so the status of children born from these marriages is invalid so that it can be equated with extra-marital children, so he only has a civil relationship with his mother so that he is only entitled to inherit from his mother. However, extra-marital children can still inherit if their biological father recognizes it. The Marriage Law also states the same thing regarding the legal relationship between an unmarried child and his or her mother. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 JMH . September-2024, 120-130 PENDAHULUAN Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang, karena suatu ritual perkawinan kadang tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial keduniawian, melainkan juga dipandang sebagai peristiwa sakral yang dipengaruhi alam pikiran magis berdasarkan kepercayaan masingmasing. Sejak dilangsungkan perkawinan akan timbul ikatan lahir bathin antara kedua mempelai dan juga timbul hubungan kekeluargaan di antara kerabat kedua Perkawinan dan agama mempunyai hubungan yang erat dan tidak Hampir semua agama mengatur masalah perkawinan, yang pada dasarnya selalu menginginkan perkawinan di antara pria dan wanita yang satu Hal ini dapat dipahami, karena agama merupakan dasar yang utama dan sangat penting dalam menentukan keberhasilan kehidupan rumah tangga Perkawinan supaya dianggap sah, harus memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh Undang-Undang:1 Janji untuk kawin tidak merupakan hak untuk menuntut supaya perkawinan dilangsungkan, atau supaya pihak yang cidera-janji membayar kerugian. Tapi jika maksud untuk kawin itu telah diberitahukan kepada yang berwajib dan telah ada pengumuman mengenai perkawinan itu maka tidak jadi berlangsungnya perkawinan itu merupakan alasan untuk minta penggantian biaya yang dikeluarkan oleh salah satu pihak kepada yang lain. Tuntutan ini kadaluarsa setelah lewat waktu 18 bulan setelah pengumuman Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka perkawinan beda agama tidak dibenarkan dan tidak sah. Walaupun demikian dalam kenyataannya masih ada terjadi perkawinan ini di tengah tengah masyarakat yang dilakukan secara tertutup atau secara terangterangan dengan melangsungkan perkawinan tersebut diluar negeri dan setelah itu kembali ke Indonesia dan mencatatkannya di Kantor Catatan Sipil seolah-olah perkawinan tersebut sama dengan perkawinan campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Undang Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa: AuPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannyaAy. Ali Afandi. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian (Jakarta: PT Bina Aksara, p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 JMH . September-2024, 120-130 Apabila diperhatikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, tidak terdapat pasal yang mengatur perkawinan beda agama. Bahkan disebutkan bahwa: AuPerkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain berlaku, dilarang kawinAy. Selanjutnya di dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan campuran antara dua orang, yang tunduk pada dua hukum yang berlainan. Pasal ini menyangkut perbedaan warga negara dan tidak secara tegas menyebutkan adanya perkawinan beda agama. Hal ini tentunya berbeda dengan ketentuan Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) Stb. 1898 Nomor 158 tentang perkawinan campuran di mana berdasarkan Pasal 1 ditentukan, bahwa: Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah AuPerkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, yaitu perkawinan antara golongan penduduk bumi putra dengan seorang dari golongan eropa atau timur asing atau antara seorang golongan eropa dengan seorang penduduk timur asingAy. Apapun alasan yang dikemukakan dan bagaimanapun cara yang dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang, perkawinan beda agama tidak dibenarkan dan tidak sah. Oleh karena itu, tidak membawa konsekwensi hukum yang sah terhadap segala akibat yang timbul dariperkawinan tersebut. Di dalam Pasal 43 ayat . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang menentukan bahwa. AuAnak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan keluarga ibunya. Ay Selama ini, perbedaan agama dipandang sebagai salah satu faktor yang menghambat seseorang mendapatkan waris dari orang tuanya. Tetapi pandangan itu tampaknya mulai ditinggalkan. Pengadilan telah membuat putusan progresif. Masyarakat Indonesia yang majemuk berpengaruh pada pola pembentukan seringkali ditemukan dalam satu keluarga, sesama saudara kandung memeluk agama yang berbeda. Mereka hidup rukun tanpa terusik oleh perbedaan keyakinan itu. Namun dalam praktik, kerukunan itu sering terganggu oleh masalah pembagian harta warisan dan perbedaan agama telah menjadi penghalang. METODE Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dikarenakan peneliti akan melakukan analisa pengaturan tentang pembagian warisan anak dari prnikahan beda agama dalam perspektif hukum di Indonesia. Pendekatan penelitian ini Mulyadi. Hukum Perkawinan Indonesia, (Badan Penerbit Universitas DiponegoroSemarang , p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 JMH . September-2024, 120-130 menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onseptual approac. 3 Dengan menggunakan Teknik pengumpulan data studi kepustakaan. PEMBAHASAN Kedudukan Anak Hasil Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Perkawinan beda agama tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Walapun demikian pada pokoknya perkawinan beda agama ini tidak diinginkan oleh pembentuk undang-undang. Hal tersebut terlihat dari isi Pasal 1 mengatakan, perkawinan bertujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang diberkahi dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. Kemudian didalam Pasal 2 ayat . juga ditentukan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya. Islam membedakan hukumnya sebagai berikut: Perkawinan antar seorang pria muslim dengan wanita musyrik, perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita ahlul kitab dan perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan pria non muslim. Dengan demikian dapat diketahui bahwa suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan agama dan kepercayaan, maka perkawinan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai akibat hukum. Namun apabila ketentuan tersebut dihubungkan dengan pasal-pasal lain yang terdapat dalam UndangUndang Perkawinan dan Paraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata mengandung ketidakjelasan mengenai saat sahnya perkawinan kaitannya dengan Dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan, tidak ada perkawinan di luar hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Sesuai dengan UUD 1945, maka perkawinan yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat . adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya. Pada satu pihak ditentukan bahwa pencatatan perkawinan hanyalah bersifat administratif saja, sedangkan di lain pihak menyatakan bahwa pencatatan perkawinan tidak hanya syarat administratif saja akan tetapi merupakan syarat lain yang menentukan sahnya suatu perkawinan yaitu hukum agama. Secara umum menurut penulis perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persolan hukum tersendiri, baik kepada pasangan suami isteri itu Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang,: Bayumedia Publishing, 2. Zuhdi. Masjfuk. Masail Fiqhiyah (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. , 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 JMH . September-2024, 120-130 sendiri maupun kepada pihak luar/ketiga. Persoalan tersebut salah satunya adalah mengenai hak kewarisan antara suami isteri dan anak-anaknya seandainya keabsahan perkawinan pasangan beda agama tidak dipersoalkan dan dianggap perkawinan tersebut adalah sah termasuk status anak-anaknya juga dianggap sah, namun hak kewarisan diantara mereka tidak ada karena perbedaan agama menggugurkan hak saling mewaris. Menurut penulis bila persolaan kewarisan dilihat dari aspek keadilan, maka larangan perkawinan beda agama jelas lebih melindungi hak kewarisan masing-masing. Hal ini disebabkan anak-anak tidak mungkin beragama ganda, karena agama adalah masalah keyakinan. Konsekuensinya anak-anak hanya akan seagama dengan salah satu dari kedua orang tuanya dan/atau bisa menganut agama lain yang dianut oleh kedua orang tuanya. Apabila ada anak yang seagama dengan bapak atau ibunya saja, maka ia hanya akan mendapatkan hak kewarisan dari bapak atau ibunya saja yang seagama, sehingga ia akan berhadapan dengan saudaranya yang beda agama. Hal ini karena menimbulkan masalah keadilan, yaitu anak yang seagama akan mendapatkan hak kewarisan sedangkan saudara kandungnya yang beda agama tidak mendapatkan hak kewarisan. Dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan, hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian berdasarkan Pasal 43 ayat . Undang-Undang Perkawinan, maka anak yang lahir di luar perkawinan hanya berhak mewaris dari ibunya. Hal ini karena menurut penulis perkawinan beda agama adalah perkawinan yang tidak sah, sehingga status anak yang lahir dari perkawinan tersebut adalah tidak sah sehingga dapat dipersamakan dengan anak luar kawin, maka dia pun hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja sehingga hanya berhak mewaris dari ibunya. Namun anak luar kawin tetap bisa mewaris apabila bapak biologisnya mengakuinya. Kedudukan Anak Hasil Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Perdata Penentuan hubungan perdata sangat penting bagi status anak luar karena salah satu akibat adanya hubungan perdata tersebut adalah hak mewaris dari anak luar kawin terhadap kedua orang tua biologisnya. Mewaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal. Adapun yang digantikan adalah hak dan kewajiban dalam bidang hukum kekayaan, artinya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Ini berarti bahwa antara si anak dan ibunya ada hubungan hukum antara seorang ibu dengan anak sah atau hanya sah terhadap ibunya. Undang-Undang Perkawinan juga menyatakan hal yang sama mengenai hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ibunya sebagaimana diatur p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 JMH . September-2024, 120-130 dalam Pasal 43 ayat . yang berbunyi: "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya. Hak waris aktif anak-anak luar kawin diatur dalam Pasal 862 sampai dengan Pasal 866 dan Pasal 873 ayat . KUH Perdata. Kedudukan anak luar kawin diakui sebenarnya sama dengan kedudukan ahli waris lainnya. Dengan demikian anak luar kawin diakui juga mempunyai hak-hak yang dimiliki seorang ahli waris, hal yang mebedakan hanyalah bagian yang ia terima tidak sama dengan anak sah. Besarnya bagian warisan dari anak-anak luar kawin tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan daripada ahli waris yang sah. Dalam kasus perkawinan beda agama, sepanjang tidak ada pihak ketiga yang memperkarakan keabsahan perkawinan mereka, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris yang sah. Tetapi apabila ada pihak ketiga yang memperkarakan ke Pengadilan dan dapat membuktikan bahwa perkawinan mereka tidak sah, maka anak-anak mereka hanya dapat mewaris dari ibunya saja sebagai ibunya dan tidak berhak mewaris kepada bapaknya. Berkaitan dengan ahli waris, berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUH Perdata: Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dari suami atau isteri yang hidup terlama menurut peraturanperaturan berikut ini. Jadi asas dalam Pasal 832 KUH Perdata bahwa menurut undang-undang, untuk dapat mewaris orang harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Hubungan darah tersebut dapat sah atau luar kawin, baik melalui garis ibu. maupun garis bapak. Hubungan darah yang sah adalah hubungan yang ditimbulkan sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah maksudnya adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Status Hak Waris Anak Hasil Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama dalam Hukum Islam Perkawinan dan hukum kewarisan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia, karena perkawinan merupakan salah satu dari sebab-sebab memperoleh warisan dan dari perkawinan tersebut terjadi saling mewarisi antara suami istri. Perkawinan beda agama juga mempunyai keterkaitan dengan adanya hak kewarisan pada setiap pasangan. Hubungan antara kerabat yang berbeda agama dalam kehidupan sehari-hari hanya terbatas pada pergaulan serta hubungan baik dan tidak termasuk dalam hal pelaksanaan agama seperti hukum waris. Hukum kewarisan menurut KHI ini, dapat kita simpulkan bahwa hukum kewarisan merupakan aturan-aturan tentang bagaimana kepemilikan harta p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 JMH . September-2024, 120-130 peninggalan dibagikan kepada orang-orang yang berhak atas pembagian itu, serta ketentuan-ketentuan yang engatur berapa saja bagian tiap-tiap mereka yang berhak atas harta peniggalan itu. Perkawinan beda agama otomatis salah satunya sudah tidak menghiraukan Perkawinannya dilakukan melalui permohonan penetapan lalu perkawinannya dilakukan di Catatan Sipil. setelah keluar, dia tunduk pada hukum perdata, kalau nanti ada sengketa mengenai keawarisan, diajukanlah di Kantor Pengadilan Negeri, kalau dia beragama Islam-non Muslim. Para ulama sepakat bahwa antara seorang muslim dengan seorang bukan muslim tidak saling mewaris, apakah seorang bukan muslim itu sejak awal ia bukan muslim atau bukan muslimnya itu disebabkan karena murtad . eluar dari agama Isla. , tetapi ketika warisan terbuka ia bukan muslim, maka terhadap mereka ini Islam menyatakan tidak saling mewaris. Kompilasi Hukum Islam yang telah di sepakati oleh hakim-hakim Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar"iyah sebagai hukum terapan . ukum materi. pada Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar"iyah, tidak menyebutkan secara tegas bahwa perbedaan agama itu sebagai sebab untuk tidak saling Tetapi Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam enyebutkan bahwa baik pewaris maupun ahli waris harus sama-sama beragama Islam. Dari ketentuan pasal tersebut dapat dipahami bahwa apabila salah satunya tidak beragama Islam maka kedua-duanya tidak dapat mewarisi. Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur masalah berwasiat kepada non muslim. yang intinya menyatakan bahwa ahli waris yang beragama non-Muslim tetap bias mendapat harta dari pewaris yang beragama Islam. Ahli waris yang tidak beragam Islam tetap mendapatkan warisan dari pewaris yang beragama Islam berdasakan wasiat wajibah yang bagiannya sama dengan anak perempuan sebagai ahli waris. Menurut penulis pada akhirnya masalah kewarisan khususnya mengenai hak waris pasangan suami istri yang beda agama, dikembalikan kepada masyarakat khususnya pihak-pihak yang bersengketa. Selanjutnya ahli waris menurut Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa: Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris. Pengertian beragama Islam dalam hal ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa: Ahli waris dipandang beragama islam dilihat dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 JMH . September-2024, 120-130 kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. Namun demikian apabila pewaris tidak beragama Islam . on-musli. , sedangkan ahli warisnya tidak seagama dengan pewaris . on- musli. , maka tetap berhak mewaris. Hal tersebut didasarkan pada hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 832 KUH Perdata maupun Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) Apakah akan mengacu atau tunduk pada hukum agamanya atau hukum lainnya (Hukum Perdata Barat (KUHPerdat. atau Hukum Isla. , karena hal tersebut memang dimungkinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dalam Penjelasan Umum disebutkan bahwa para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan. Tetapi, dalam hukum Islam ahli waris yang beda agama tidak berhak mendapatkan warisan karena perkawinannya saja dilarang. Di dalam hal ini penulis menemukan tiga syarat warisan yang telah disepakati oleh para ulama, tiga syarat tersebut adalah:6 Meninggalnya seseorang . baik secara haqiqi, hukmya, . isalnya dianggap telah meningga. maupun secara taqdiri. Adanya ahli waris yang hidup secara haqiqi pada waktu pewaris meninggal Seluruh ahli waris diketahui secara pasti bagian-bagian masing masing Selama masih terdapat pluralisme hukum waris, maka hal tersebut menjadi hambatan seseorang untuk mendapatkan hak waris dalam perkawinan beda Ketentuan hukum mana yang berlaku, hal ini karena masing-masing pihak . ewaris maupun ahli wari. tentunya tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum dimana dia tunduk khususnya hukum agama yang dianut. Status Hak Waris Anak Hasil Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama dalam Hukum Perdata Dalam hukum waris menurut KUH Perdata, tidak dibedakan menurut jenis kelamin layaknya dalam beberapa hukum waris adat. Seseorang menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh perkawinan dan hubungan darah, baik secara sah maupun tidak. Orang yang memiliki hubungan darah terdekatlah yang berhak untuk mewaris . ang terdapat dalam Pasal 852 KUH Perdat. Dalam Muhammad Ali Ash Abuni. Al Mawaris Fisy SyariAoatil Islamiyyah AoAla DhaniAo Al Kitab Wa Sunnah. Terj. Basalamah AuPembagian Waris Menurut IslamAy, (Jakarta: Gema Insane Pres. , 1. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 JMH . September-2024, 120-130 sistem hukum di Indonesia tentang pembagian harta waris beda agama mengacu kepada hukum waris Eropa yang dimuat dalam Burgerlijk Wetboek merupakan kumpulan peraturan yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pindahnya kekayaan yang ditinggalkan oleh si meninggal dan akibat dari pindahnya ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka maupun dengan pihak ketiga7 Dalam hal ini apakah ada perselisihan atau tidak suatu harta warisan dapat dianggap sebagai harta yang terurus atau tidak. Hal ini akan diputuskan oleh Pengadilan. Weeskamer itu diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta tersebut dan jika dianggap perlu didahului dengan penyegelan barang-barang, dan selanjutnya membereskan segala sangkutan si pewaris berupa hutanghutang dan lain-lain. Wesskamer harus membuat pertanggung jawaban, dan juga diwajibkan memanggil para ahli waris yang mungkin ada dengan panggilan-panggilan umum, seperti melalui RRI, surat-surat kabar dan lain-lain cara yang dianggapa tepat. Jika setelah lewat tiga tahun belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka weeskamer akan melakukan pertanggung jawaban tentang pengurusan harta peninggalan itu kepada negara, dan selanjutnya harta tersebut akan menjadi milik negara. Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya. Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggung jawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya. Dalam kasus perkawinan beda agama, sepanjang tidak ada pihak ketiga yang memperkarakan keabsahan perkawinan mereka, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris yang sah. Tetapi apabila ada pihak ketiga yang memperkarakan ke Pengadilan dan dapat membuktikan bahwa perkawinan mereka tidak sah, maka anak-anak mereka hanya dapat mewaris dari ibunya saja sebagai ibunya dan tidak berhak mewaris kepada bapaknya. Mengenai ahli waris, berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUH Perdata: AuMenurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang Faruq Basila and Budi Haryanto. AuPeran Agama Dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja Prespektif Psikologi Islam,Ay Jurnal PAI Raden Fatah 6, no. : 307Ae27. Budi Hariyanto. AuTinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdat. Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI),Ay IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 8, no. : 28Ae42. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 JMH . September-2024, 120-130 diluar perkawinan, dari suami atau isteri yang hidup terlama menurut peraturanperaturan berikut iniAy Jadi asas dalam Pasal 832 KUHPerdata bahwa menurut undang-undang, untuk dapat mewaris orang harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Hubungan darah tersebut dapat sah atau luar kawin, baik melalui garis ibu maupun garis bapak. Hubungan darah yang sah adalah hubungan yang ditimbulkan sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah maksudnya adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. terkait status hak waris beda agama terletak pada Pasal 838 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakuan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. Karena, menurut Pasal 832 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdat. yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup KESIMPULAN Dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam. Namun demikian apabila pewaris tidak beragama Islam . on-musli. , sedangkan ahli warisnya tidak seagama dengan pewaris . on-musli. , maka tetap berhak Hal tersebut didasarkan pada hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam pembagian warisan, menurut hukum kewarisan Islam menganut system kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris . eninggalnya pewari. harta warisan dapat dibagi-bagi pemilikannya antara ahli Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato dan berdasarkan testament atau wasiat. Dan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboe. tidak ada mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain sah sah saja orang yang berbeda agama menjadi pewaris atau mewarisi. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Idhar Hasan1. Kadimuddin Baehaki2 JMH . September-2024, 120-130 UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada segenap unsur pimpinan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk dan rekan-rekan dosen. Perhatian, arahan dan dorongan selama penulisan ini merupakan ilmu pengetahuan yang tak ternilai harganya, semoga amal baik itu mendapat balasan dari Allah SWT. Amin. REFERENSI