Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 1. Mei 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: https://doi. org/10. 32696/ajpkm. Pendampingan Hukum Pada Pelaku UMKM Di Desa Cermee Berdasarkan UU NO 20 TAHUN 2008 Armawi1 Sekolah Tinggi Ilmu SyariAoah Darul Falah Bondowoso. Indonesia *Korespondensi : armawistis@gmail. Abstrak Tujuan artikel ini adalah membahas tentang pengabdian pada masyarakat di desa cermee kabupaten bondowoso, kegiatan yang dilakukan melalui pendampingan hukum yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2008 pada pelaku UMKM masyarakat Desa cermee kabupaten bondwoso. Metode yang digunakan tentang pendampingan hukum pada UMKM pada masyarakat desa cermee kabupaten Bondowoso adalah dengan melakukan pendampingan, pendampingan yang dilakukan selama 1 bulan dengan melakukan pendekatan ABC (Asset Based Community Developmen. dilakukan melalui empat tahap utama: observasi, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang hukum yang tertuang pada UU No 2 Tahun 2008 sebelum diadakannya pengabdian sebesar 33. 53%, angka pemahaman meningkat setelah dilakukan pendampingan yang semula pemahaman sebesar 33. 53% naik menjadi 57. Kata kunci: Penyuluhan. UMKM. UU No 20 Tahun 2008. Abstract The purpose of this article is to discuss community service in Cermee village. Bondowoso district, activities carried out through legal assistance contained in Law No. 20 of 2008 on MSME actors in the Cermee village community. Bondwoso district. The method used regarding legal assistance to MSMEs in the Cermee village community in Bondowoso district is by providing assistance, assistance which was carried out for 1 month by using the ABC (Asset Based Community Developmen. approach carried out through four main stages: observation, preparation, implementation, and evaluation. The results showed that the community's understanding of the law contained in Law No. 2 of 2008 before the service was held was 53%, the understanding rate increased after the assistance was carried out, which initially understood 53%, increased to 57. Keywords: Counseling. MSMEs. Law No. 20 of 2008. Submit: Oktober 2023 Diterima: November 2023 Publis: Mei 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Vol. 8 No. Mei 2024 UMKM (Sutriyono. Rahmat Zubandi Thahir, 2. Namun, implementasi UU ini di tingkat desa masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya akses informasi, kurangnya pendampingan hukum, dan keterbatasan sumber daya manusia (Rofii & Rahim. Penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum dapat meningkatkan kapasitas pelaku UMKM dalam memahami dan mengelola aspek legal usaha mereka (Supolo & Asri, 2. Misalnya, kegiatan pelatihan dan pendampingan hukum di Desa Gedong berhasil UMKM tentang perizinan usaha dan penyusunan rencana bisnis (Dharmajaya et al. , 2. Demikian pula, penyelesaian sengketa kontrak bisnis di Malang membantu pelaku UMKM menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi (Fatmah et al. Di Desa Cermee, upaya untuk mendirikan klinik UMKM oleh mahasiswa KKN Universitas Jember merupakan langkah positif dalam memberikan layanan dan dukungan teknis kepada pelaku UMKM (Sulasno. Namun, masih diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam memberikan pendampingan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks lokal (Hasri et al. , 2. Berangkat dari pemaparan diatas, penulisan ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pendampingan hukum bagi pelaku UMKM di Desa Cermee berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan vital Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan seperti Desa Cermee. Kecamatan Bondowoso. Jawa Timur (Dia Meta. Lia Waroka. UMKM tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat setempat, tetapi juga pertumbuhan ekonomi lokal (Abrori. Namun, di tengah peran strategisnya, pelaku UMKM di Desa Cermee menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek hukum dan legalitas usaha (Putri et al. , 2. Desa Cermee dikenal dengan potensi pertaniannya, seperti padi, jagung, dan tebu, serta produk olahan lokal seperti tahu dan keripik singkong. Inovasi produk seperti "Bakso Berdasi" yang berbahan dasar daun singkong menunjukkan kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya lokal (Abrori, 2. Namun, meskipun memiliki potensi besar, banyak pelaku UMKM di desa ini belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum usaha, seperti perizinan, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa bisnis (Ningsih et al. , 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah memberikan landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia (Abrori & Muali. UU ini menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam aspek kelembagaan, pengembangan usaha, dan perlindungan hukum bagi pelaku Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) (Arifin et al. , 2. Kegiatan pengabdian ini akan menganalisis kebutuhan hukum pelaku UMKM, pendampingan hukum yang telah dilakukan, serta merumuskan strategi pendampingan hukum yang efektif dan Diharapkan pengabdian ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemberdayaan UMKM di Desa Cermee dan menjadi model bagi desa-desa lain di Indonesia (Dirkareshza et al. , 2. METODE PELAKSANAAN Pendekatan ABCD (Asset-Based Community Developmen. digunakan dalam kegiatan pengabdian ini untuk memberdayakan masyarakat berbasis pada potensi dan aset lokal yang Pendekatan ini memaksimalkan aset yang telah ada dalam komunitas untuk masyarakat, khususnya pada pelaku UMKM di Desa Cermee. Adapun penerapan metode ABCD dalam kegiatan ini dilakukan dalam empat tahap berikut: Tahap Observasi Observasi dilakukan sebagai tahap awal untuk mengidentifikasi potensi lokal, aset yang tersedia, serta permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM. Kegiatan observasi ini Pertama, dengan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa UMKM di Desa Cermee, seperti usaha keripik singkong, kerajinan bambu, dan produk olahan Vol. 8 No. Mei 2024 Kedua, wawancara dan diskusi dengan pelaku UMKM, perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk menggali kebutuhan pendampingan hukum yang dirasakan. Ketiga. Identifikasi aset lokal, termasuk: Modal sosial seperti gotongroyong, solidaritas antar pelaku UMKM. Kedua. Sumber daya manusia: pemuda Karang Taruna, perangkat desa, alumni hukum di desa. Ketiga. Lembaga: BUMDes, koperasi desa, dan kelompok usaha bersama (KUB) Tahap Persiapan Tahap penyusunan rencana aksi berdasarkan hasil observasi. Fokus utama dalam tahap ini adalah membangun kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal dan menyiapkan materi pendampingan. Kegiatan persiapan meliputi. Pemetaan kebutuhan hukum dari pelaku UMKM Penyusunan modul pendampingan hukum sederhana, yang mencakup: Pertama. Pemahaman dasar UU No. Tahun 2008. Kedua. Tata cara pengurusan NIB melalui OSS (Online Single Submissio. Ketiga. Hukum kontrak usaha. Keempat. Pengenalan hak kekayaan intelektual. Kelima. Koordinasi dengan pihak terkait, seperti kepada Pemerintah Desa Cermee. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bondowoso, tahap ini juga mencakup penyusunan jadwal pelatihan dan teknis pendampingan yang akan dilakukan selama program berlangsung. Tahap Pelaksanaan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Tahap ini merupakan inti dari pendampingan hukum dilaksanakan secara partisipatif dan berbasis potensi Beberapa kegiatan utama dalam tahap pelaksanaan adalah: Pertama. Workshop Hukum UMKM: pelatihan bagi pelaku usaha mengenai pentingnya langkah-langkah administratif untuk pendaftaran usaha. Kedua. Simulasi pengurusan NIB dan legalitas usaha: peserta diajarkan praktik langsung menggunakan sistem OSS NIB, menyusun dokumen legal seperti akta pendirian usaha dan perjanjian kerja Ketiga. Klinik Hukum UMKM: membuka sesi konsultasi hukum satu per satu, bagi pelaku UMKM yang mengalami masalah spesifik seperti utang-piutang, sengketa usaha, atau kemitraan yang tidak adil. Keempat. Pembuatan database UMKM: bersama pemerintah desa, disusun data pelaku usaha yang telah memiliki legalitas dan yang belum, untuk menjadi dasar program lanjutan. Terakhir. Kolaborasi dengan BUMDes: menjembatani kerja sama usaha legal antara UMKM lokal dan lembaga ekonomi desa. Vol. 8 No. Mei 2024 Sumatif. Kuesioner dan wawancara tertutup untuk menilai peningkatan pemahaman hukum pelaku UMKM serta melihat Indikator dari keberhasilan HASIL DAN PEMBAHASAN Ada beberapa upaya untuk mengatasi persolan yang dihadapi oleh UMKM yang berkaitan dengan pengetahuan pelaku UMKM yang kurang dalam pemahaman hukum yang tersirat dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan melakukan pendampingan pada pelaku usaha mikro kecil menengah hal ini dilakukan agar para pelaku usaha paham akan hukum yang terdapat dalam peraturan di undang-undang UMKM, karena minat dalam memulai usaha oleh masyarakat sektor kecil menengah semakin Penulis melakukan pengabdian dalam upaya pendampingan UMKM yang berlokasi di desa cermee kabupaten bondowoso. Sebelum melakukan survey dan pendampingan, penulis melakukan Kecamatan Cermee dan dan pemerintah desa cermee. Setelah melakukan perizinan, penulis turun ke lapangan dan melakukan survey kepada UMKM sesuai dengan data yang telah diberikan Diskoperindag k\Kabupaten Bondowoso penempatan masing-masing. Berikut merupakan data UMKM yang telah penulis survey dan dampingi di Partisipasi masyarakat sangat aktif dalam tahap ini karena metode yang digunakan bersifat edukatif dan solutif, serta berorientasi pada praktik langsung sesuai dengan konteks lokal. Tahap Evaluasi Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas program pendampingan dan mengidentifikasi ruang perbaikan untuk kegiatan selanjutnya. Evaluasi ini mencakup: Evaluasi formatif dan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 Kecamatan Wonokromo, berjumlah 15 UMKM: Tabel 1. Data UMKM yang dilakukan pendampingan di Desa Cermee Nama Pemilik Nama Usaha Heni Kebab Kebul Jus Gajah Mada Warung Murah Meriah Warkop Jogo Es Caola 99 Bebek Ayam Ramen Dawet Kudus Silky Pudding Keday Andi Nasi Pecel Warung Pak Alwi Toko Rasya Kedai Kue Putri Kue Putu Master Burger Kar Ahmad Kiki Sugiyono Musnadi Adi Andi Karin Sugiarto Luluk Iis Didi Alwi Nur Yati Setelah melakukan survey pada 15 UMKM tersebut, penulis melakukan analisa mengenai masalah yang dihadapi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Pada analisa UMKM di desa cermee kabupaten bondowoso yang penulis lakukan mempengaruhi pelaku usaha terhambat dalam bersaing di pangsa pasar yang lebih besar. Masalah yang dialami UMKM tersebut yaitu: Kurangnya sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha: Pelaku memerlukan pendampingan oleh ahli mengenai cara mengembangkan usaha, tetapi beberapa mengalami informasi mengenai pelatihan yang diadakan oleh pemerintah maupun Persaingan yang ketat: Berada di wilayah yang strategis dan padat penduduk karena desa yang berada di kecamatan membuat persaingan UMKM di desa cermee semakin Sehingga para pelaku usaha harus memiliki inovasi untuk memperluas target pasarnya. Keterbatasan anggaran dan tenaga kerja: Keterbatasan anggaran dan tenaga kerja sangat berpengaruh bagi kegiatan produksi maupun jasa. Keterbatasan dana juga dapat membatasi kemampuan melibatkan promosiyang luas atau menggunakan strategi pemasaran berbayar yang mahal. Laporan Keuangan: Tanpa laporan keuangan. UKM akan keuangan, mengakses Mereka tidak dapat mengidentifikasi area perbaikan. Hal ini juga dapat menyebabkan masalah perpajakan, menghambat pertumbuhan bisnis. Kelengkapan Kurangnya legalitas usaha bagi UKM dapat berdampak signifikan. Tanpa legalitas. UKM kesulitan mengakses fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan dan pelatihan, serta menjalin kerjasama dengan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. Mei 2024 60% 46% perusahaan besar atau investor yang 10 Karin Alwi memerlukan jaminan legalitas. 12 Sugiarto 54% 67% Selain itu. UKM tanpa legalitas 13 Nur Yati 67% 57% rentan terhadap masalah hukum dan 14 Luluk 72% 54% 57% 51% pengawasan, serta kurang dipercaya 15 Iis Jumlah oleh konsumen. Akibatnya, 33,53% pertumbuhan dan keberlanjutan Berdasarkan tabel 2. Tentang aspek usaha terhambat, serta sulit bersaing pemahaman masyarakat desa cermee di pasar yang lebih luas. Dari permasalaham tersebut, hukum yang ada pada UU No 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan pendampingan yang berfokus pada menengah sebelum dan sesudah pemahaman hukum yang tersirat pada diadakannya pendampingan UU No 20 Tahun 2008, serta hukum mencakup 33. 53% sementara jumlah ketidak pahaman masyarakat administratif untuk pendaftaran usaha, ialah sebesar 66. Dari pada seperti pengurusan NIB dan legalitas keterangan yang didapatkan dari usaha serta menyusun dokumen legal seperti akta pendirian usaha dan responden yang telah mengisi angket, perjanjian kerja sama, kegiatan ini dilaukan melalui sosialisasi dan masyarakat terhadap legalitas dan pendampingan mengenai pembuatan langkah-langkah administratif untuk legalitas usaha seperti NIB dan pendaftaran usaha, seperti pengurusan sertifikasi Halal. NIB dan legalitas usaha serta menyusun Aspek Pemahaman sebelum dan dokumen legal seperti akta pendirian Sesudah Adanya Dampingan usaha dan perjanjian kerja sama. Hal ini Aspek pemahaman masyarakat disebabkan karena kurangnya edukasi Desa Cermee Sebelum dan sesudah tentang UU UMKM. Namun setelah diadakannya pendampingan ialah diadakannya pendampingan tengang sebagaimana tabel dibawah: hukum yang tertuang dalam UU no 20 Tabel 2. Aspek pemahaman masyarakat tahun 2008 pemahaman masyarakat sebelum dan sesudah pendampingan pelaku UMKM meningkat menjadi Nama Heni Kar Ahmad Kiki Sugiyono Didi Musnadi Adi Andi Sebelum Tida 50%% 50% 2% dari 33,53%. Hal ini meningkat pengetahuan mereka tentang hukum pada UU no 20 tahun 2008 tentang UMKM. Sesudah Tidak KESIMPULAN Penyuluhan pendampingan pemahaman hukum pada pelaku UMKM berdaarkan UU No. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Tahun 2008 menunjukkan hasil yang sangat positif. Sebelum penyuluhan, rata-rata pemahaman peserta hanya signifikan menjadi 61%, mencerminkan peningkatan sebesar 34%. Selain itu, tingkat kesadaran hukum peserta juga mengalami perubahan signifikan, dari 36% sebelum penyuluhan menjadi 57% setelahnya, menunjukkan peningkatan sebesar 21%. Ini menandakan bahwa penyuluhan tidak hanya berhasil dalam memperdalam pengetahuan peserta, tetapi juga dalam mendorong perubahan positif dalam pemahaman hukum. Keberhasilan beberapa faktor pendukung seperti kualitas materi, pemateri, metode pengajaran interaktif, alat bantu visual, dan motivasi peserta yang meningkat. Namun, terdapat kendala yang perlu terbatas pada beberapa indikator, keterbatasan waktu dan sumber daya, variasi latar belakang pengetahuan peserta, serta dukungan pasca-pelatihan yang terbatas. Mengatasi kendalakendala ini penting untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan di masa depan dan memastikan penerapan pengetahuan yang lebih baik dalam praktik. REFERENSI