AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam Buying and Selling Currency Forex Trading System in the Perspective of Islamic Law Rahmata. Sofyan Nurb. Askar Patahuddinc*. Al Ikhsan Adild a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: rahmatar09@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: sofyannur@stiba. c Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: askarfatahuddin@stiba. c Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: alikhsan@stiba. *corresponding author ARTICLE INFO Article history: Received : 28 October 2021 Revised: 4 November 2021 Accepted: 4 November 2021 Published: 12 November 2021 Keywords: trading forex online, islam, law al-arf, riba, garar ABSTRACT This research aims to find out and understand the laws of buying and selling currency online forex trading systems. The issues raised in this study are. First, how to buy and sell currency according to the Islamic view. Second, how to practice buying and selling currencies in an online forex trading Third, how to review Islamic law on the buying and selling of currencies in the forex trading system. The research method used is library research using normative and philosophical approaches and content The results of the study found that: First, buying and selling currencies in Islam is called currency exchange . l-ar. , which is a type of muamalat allowed in Islam. Second, al-arf has several meanings that are almost the same, all indicating that the concept of exchange applies to the sale of two currencies in cash to each other even though the types are the same or different. Third, in the world of technology and communication in today's digital era, buying and selling currencies is often referred to as a forex trading system . oreign exchang. , where the transaction model is divided into two ways, namely direct . and indirect transactions . The law of offline forex trading is the law of disaster with two conditions, namely the handover directly in the assembly of the contract . hould not be suspende. and if the type of currency is the same then it should not be overstated. However, the law of online forex trading is illegal because it leads to gambling, speculation, and buying and selling of garar, which can be seen from the transactions, types of goods, transaction actors, and systems that exist in online forex trading. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum jual beli mata uang sistem trading forex secara online. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu. Pertama, bagaimana jual beli mata uang menurut pandangan Islam. Kedua, bagaimana praktik jual beli mata uang dalam sistem trading forex secara online. Ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli mata uang dalam sistem trading forex. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan menggunakan pendekatan normatif dan filosofis serta analisis konten. Hasil penelitian ditemukan bahwa: Pertama, jual beli mata uang dalam Islam disebut pertukaran mata uang . l-ar. , yang merupakan jenis muamalat yang diperbolehkan dalam Islam. Kedua, al-arf memiliki beberapa pengertian yang maknanya hampir sama, semuanya menunjukkan bahwa konsep pertukaran berlaku pada penjualan dua mata uang secara tunai satu sama lain meskipun jenisnya sama maupun berbeda. Ketiga, dalam dunia teknologi dan komunikasi di era digital saat ini, jual beli mata uang sering disebut dengan istilah sistem trading forex . oreign exchang. , di mana model transaksinya terbagi menjadi dua cara, yakni transaksi langsung . dan tidak langsung . Adapun hukum trading forex offline adalah hukumnya mubah 60 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 dengan dua syarat, yaitu serah terima secara langsung di majelis akad . idak boleh ditangguhka. dan jika jenis mata uangnya sama maka tidak boleh Akan tetapi hukum trading forex online adalah hukumnya haram karena mengarah pada perjudian, spekulasi, dan jual beli garar, yang demikian dapat dilihat dari transaksinya, jenis barang, pelaku transaksi, dan sistem yang ada dalam trading forex online. How to cite: Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil. AuJual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum IslamAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 1, no. : 60-78. https://doi. org/10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Manusia tidak akan terlepas dari kegiatan jual beli atau perdagangan barang dan jasa dalam upaya pemenuhan hajat hidup. Namun, usaha dan cara memperolehnya kerapkali dilakukan dengan menghalalkan segala cara, serta tidak peduli apakah mereka melakukannya dengan cara yang halal atau haram. Padahal di dalam ajaran Islam, hukum halal dan haram sudah diingatkan oleh Rasulullah saw. , dan dijelaskan oleh para ulama. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw. , dalam hadis yang diriwayatkan oleh alImam al-Tirmi: aca AOEA a a aA a EIacI aI I a sO CA: AEA a aA a A a aA a aA CA ca A Aa aOA- AacEEa aEaeO aN aO aEac aIA ca AAEacOA e AacEEa aE A a A aa eA: AEA e Aa aI EA a AacEEA a ae ae a e Aaca aOA aca AOEA a a A aN a U O aCA A aOua acIAUAcOA e A aOua acIAUAcOA a A Oa aCA- AacEEa aEaeO aN aO aEac aIA a A a aA ca AAEacOA U AeEaa aI aaOA U A"ua acI eaEa aE aaOA: AOEA a A aa eA: AOEA a AacEEA a a a ea a AA s AE aIO I eaaNA )A"(ONEIOA a ea a a U a a AcO aEA Artinya: AuDari al-SyaAobi berkata, aku mendengar al-NuAoman bin Basyir berkata, aku mendengar Rasulullah saw. , (Aku tak mendengar seorang setelahnya berkat. aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya adalah perkara-perkara yang syubhat. Ay. Jual beli pada umumnya dilakukan melalui tatap muka secara langsung antara penjual dan pembeli. Jual beli itu sendiri adalah pertukaran antara suatu barang dengan barang yang lain, untuk mengalihkan hak milik barang tersebut kepada orang lain atas dasar keridaan kedua belah pihak2. Adapun untuk mencapai sahnya jual beli, maka harus memenuhi unsur rukun dan syarat perniagaan yang terdapat dalam al-QurAoAn dan hadis sebagai landasan hukum yang utama. Sehubungan dengannya, jual beli telah sebutkan oleh Allah swt. di dalam al-QurAoAn sebagai bentuk kepemilikan suatu barang yang halal sebagaimana firman-Nya dalam Qs. al-Baqarah/2:275. HR. Abu AoIsa Muhammad bin AoIsa al-Tirmi. JAmiAo al-Tirmi (Cet. al-RiyAs: DAr al-SalAm, 1420H-1999M), no. 1205, h. Amid Adiq Qunaib dan Muhammad RawwAs QalAoaj. MuAojam LughAt al-FuqahAAo (Cet. Beirut: DAr al-NafAis, 1405H-1985M), h. 61 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 acEEa Eea eO a aO a acaI OA AEaA ca Aa acEA a AaOA Terjemahnya: AuDan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ay3 Berdasarkan hal ini, maka tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk menjadikan selain dari pada jual beli yang halal. Hal ini dikarenakan telah ditetapkan oleh al-QurAoAn dan hadis sebagai sarana untuk kepemilikan suatu barang dan mendapatkan keuntungan Hal ini dikarenakan Islam sangat memperhatikan unsur-unsur halal dan haram dalam bertransaksi. Sehingga, semua yang berkaitan dengan perniagaan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, sebagaimana dalam kaidah fikih disebutkan: AE eOA AE OA a a aE eaA Ea eOa auE a aa uaaEac ua a aaO aI Oa a acE aEaO ea aaeO aEA e AEA Artinya: Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan akan keharaman sesuatu tersebut. Pada era globalisasi saat ini, jual beli juga tidak terlepas dari pengaruh teknologi. Kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, di mana setiap ide-ide diciptakan dan dikembangkan untuk memberikan manfaat dan solusi bagi kehidupan manusia. Teknologi juga memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktivitas. Selain itu, kemajuan teknologi informasi saat ini tidak hanya menjadi kebutuhan masyarakat umum, tetapi juga menjadi peluang bagi yang berkecimpung di dunia bisnis online. Bisnis online itu sendiri adalah bisnis yang tampak prospektif, di mana tampak dari tahun ke tahun terus mengalami perkembangan. Selain itu, bisnis online juga dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki barang dari tempat tertentu, mengakses . di mana saja dan relatif lebih murah. Hal itu dikarenakan jual beli secara online merupakan salah satu jenis transaksi perniagaan yang dapat memanfaatkan atau menggunakan media sosial dan aplikasi berbasis internet untuk memasarkan produk yang akan diperdagangkan. Pada dasarnya perniagaan berbasis online itu diperbolehkan sebagaimana halnya jual beli pada umumnya, jika memenuhi rukun dan akad yang telah diatur oleh syariat. antaranya unsur-unsur rukun jual beli yang harus terpenuhi yaitu. Adanya penjual dan . IjAb dan Qabl harus jelas di mana pembeli sepakat dengan syarat dan kondisi yang tertulis untuk melanjutkakan transaksi. Barang yang dijual harus jelas dan . Tujuan jual beli tidak boleh bertentangan dengan syariat. Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahannya . Cet. Banyuanyar: AZ-ZIYADAH, 2. , h. ZakariyA bin GulAm QAdir al-BAkistAn. Min Ul al-Fiqh Aoala manhaj ahli al-Had (Cet. Darul KharAz, 1423H-2002M), h. 62 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 Selanjutnya, di antara bentuk akad transaksi yang dapat dipakai dalam sistem jual beli online adalah al-MurAbauah dan al-Salam. Al-MurAbauah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati. Sedangkan al-Salam berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dengan harga yang telah diserahkan dalam majelis akad. Pada umumnya, jual beli itu dilakukan dengan pertukaran antara barang dengan barang . , barang dibayar dengan uang tunai, atau jasa dibayar dengan uang. Adapun yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika barang jualan tersebut berupa mata uang suatu negara tertentu dibeli atau dijual dengan mata uang yang berbeda dengan penjualan secara langsung akan tetapi serah terima secara tidak langsung. Terlebih lagi mata uang yang diperdagangkan dalam bentuk uang elekronik. Kegiatan jual beli semacam ini mungkin sangat jarang dijumpai di tengah masyarakat umum, tradisional, menengah ke bawah. Hal ini dikarenakan jual beli ini dilakukan secara online, berarti tanpa adanya kontak fisik antara penjual dan pembeli. Sehingga, umumnya, kegiatan jual beli online dilakukan oleh masyarakat modern, dan menengah ke atas. Berdasarkan perkembangan dan dinamika aktivitas ekonomi dewasa ini, uang bukan saja merupakan alat pembayaran, melainkan sudah menjadi semacam komoditas yang bisa diperdagangkan. Perdagangan mata uang ini sering juga disebut sebagai perdagangan valuta asing atau Forex (Foreign Exchang. Forex adalah perdagangan antara mata uang yang satu dengan mata uang yang lainnya6. Jual beli mata uang ini ditujukan bagi yang hendak melakukan perjalanan keluar Tentunya orang yang hendak ke luar negeri harus menukarkan mata uang ke dalam mata uang negara yang dituju dalam bertransaksi dan memenuhi hajat hidupnya di Misalkan seorang warga Indonesia hendak pergi ke Eropa, maka dia patut menukarkan uang rupiahnya dengan mata uang Eropa. Berbeda halnya dengan orang yang menjadikan tukar-menukar uang dalam bentuk trading forex, di mana ia menganggapnya sebagai peluang perdagangan dan meraup keuntungan di dalamnya. Umumnya, perdagangan ini dilakukan di pasar forex, di mana para pelaku perdagangan ini memulai aktivitas trading mereka. Adapun para pelaku trading forex adalah mereka yang memiliki pengetahuan, kemauan, kesiapan dana dan atau modal yang besar. Seiring berjalannya waktu, para pelaku trading forex bukan hanya mereka yang memiliki modal besar saja, tetapi mereka yang memiliki modal yang kecil pun juga bisa ikut serta dalam perdagangan ini. Baik dengan modal sendiri ataupun modal yang dipinjam dari pemilik modal yang ada di dalam kancah trading forex itu sendiri atau dari pasar modal. Forex . oreign exchang. sendiri merupakan pasar finansial terbesar di dunia, di mana volume perdagangan dari forex market mencapai rata-rata USD $ 5 trilyun setiap hari, dan mencapai puluhan kali lipat jika dibandingkan dengan pasar finansial lain Kusumarsono Hendarto. Belajar Trading, . Cet. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2. , h. Kusumarsono Hendarto. Belajar Trading, h. 63 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 seperti saham ataupun indeks. Perbandingan dari volume perdagangan forex dibandingkan market finansial lain bisa dilihat di grafik dibawah ini7: Gambar 1. Grafik perbandingan volume perdagangan forex dengan market finansial lainnya8 Trading forex merupakan sarana yang sangat menjanjikan untuk bisa cepat kaya. Namun, sayang sekali minimnya informasi dan pembelajaran publik terhadap trading forex seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum penipu di dunia maya. Untuk itu, jika ingin terjun ke dalam dunia trading forex, maka diperlukan skill dan pengetahuan yang tidak sedikit. Selain itu, seorang trader juga harus mampu mengembangkan mental trading yang bagus disertai dengan kalkulasi strategi keuangan mumpuni. Tidak hanya itu, juga bisa menyebabkan kerugian yang besar, dan tidak hanya sekadar kerugian uang saja, melainkan kerugian yang tidak ternilai, yakni waktu yang terbuang sia-sia9. Berdasarkan fenomena jual beli dengan model transaksi seperti ini, maka diperlukan pengkajian dalam perspektif Islam guna meninjau dan menghasilkan istinbat hukum Islam. Hal ini dikarenakan perdagangan valas masih ambigu ditengah-tengah masyarakat, apalagi masyarakat masih banyak yang buta akan hukum-hukum Islam mengenai halalharam suatu masalah, terkhusus dalam masalah perdagangan, hanya karena keuntungan yang diperoleh dengan cepat dan besar sehingga lupa dangan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Pengkajian trading forex atau jual beli mata uang berbasis online dalam perspektif hukum Islam dinilai penting oleh penulis dengan maksud dan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan umat Islam dan memperkaya literasi keilmuan keislaman kontemporer. PEMBAHASAN Problematika Sistem dan Praktik Trading Forex dari Sudut Pandang Syariat Ebook Dasar Forex Trading, http://idforextrading. com/download-pdf-dasar-belajar-forextrading/ diakses pada tanggal 7 Oktober 2017. Forex Early Warning. Forex Market Trading Online. Http://w. Forexearlywarning. Com/ForexTrading-Course/The-Forex-Market diakses pada tanggal 7 Oktober 2017. Ebook Dasar Forex Trading, http://idforextrading. com/download-pdf-dasar-belajar-forex-trading/ diakses pada tanggal 7 Oktober 2017. 64 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 Pada dasarnya, trading forex dapat ditinjau dari beberapa aspek pertimbangan dalam perspektif syariat, di antaranya hukum jual beli online, uang sebagai barang komoditas, pertukaran mata uang yang tidak dilakukan secara tunai, memprediksi pergerakan harga dalam trading forex online, motif pertukaran dalam trading dalam barang dan jasa antar bangsa, hukum penjualan barang tak berwujud, sisi perjudian dalam trading forex, penangguhan pembayaran dalam waktu yang ditentukan, penetapan harga yang diberlakukan pada waktu saat itu juga, hak option dan spekulasi. Hukum Jual Beli Online Jual beli online hukumnya mubah jika telah memenuhi rukun-rukun akad yang sesuai dengan aturan fikih, sebagaimana yang dikutip oleh Abdul Manan: 10 . jAb qab. Mauallul AoAqd . bjek akad dalam transaks. Al-AoAqidain . da pihak-pihak yang beraka. MausAoul AoAqd . ujuan aka. Terkait dengan rukun akad, penjualan online baik berbasis media sosial maupun media yang lainnya diharamkan apabila memenuhi beberapa kriteria, yakni: . Jika ada unsur perjudian. Barang maupun jasa yang ditawarkan oleh pembeli ialah barang atau jasa yang diharamkan dalam syariat Islam. Terdapat pelanggaran perjanjian. Dari rukun di atas, bisa dilihat bahwa yang membedakan antara jual beli online dengan jual beli offline adalah proses akad dan media utamanya. Akad merupakan unsur penting dalam setiap jual beli. Dalam Islam, jual beli dijelaskan dengan adanya transaksi bersifat fisik atau langsung. Transaksi yang diadopsi dalam jual beli online adalah transaksi al-Salam dan alIstinAAo. Al-Salam adalah jual beli sesuatu dalam tanggungan yang dideskripsikan dengan harga yang dibayarkan di muka. Hal ini diperbolehkan dalam Islam jika memenuhi syarat yaitu: . Mengetahui barang yang diperdagangkan. Mengetahui harga. Serah terima dalam majelis akad. Barang telah disepakati. Mensifati barang agar terhindar dari . Menentukan tempo ditangguhkannya barang dan tempat penerimaan Adapun al-IstinAAo adalah membeli sesuatu yang dibuat sesuai dengan pesanan. Rukunnya adalah ijab dan kabul. Hukumya adalah tetapnya kepemilikan atas penukaran Adapun yarat sahnya adalah penjelasan tentang jenis barang yang dipesan, tipenya, ciri-cirinya, kadarnya, dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidaktahuan dan menghindarkan perselisihan11. Jual beli atau pertukaran mata uang asing dapat dilakukan dengan dua cara, transaksi offline dan transaksi online. Transaksi offline memungkinkan bertemunya penjual dan pembeli yang menjadikan transaksi memenuhi aturan syariat yaitu serah terima secara langsung atau tunai dan dipastikan terhindar dari unsur garar dan inilah arf yang dimaksud oleh hadis Nabi saw. dalam sabda-sabdanya pada sub bahasan selanjutnya. Adapun transaksi online tidak menjadikan serah terima secara langsung karena tidak adanya komunikasi antara penjual dan pembeli dalam pasar forex, baik lisan maupun Abdul Manan. AuHukum Kontrak dalam Sistem Ekonomi SyariahAy. Varia Peradilan. Majalah hukum tahun ke XXI, no. 247, (Juni 2. , h. Al-Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah, h. 65 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 Hal inilah yang menjadi permasalahan dalam trading forex pada transaksi online karena tidak satu pun dari sistemnya yang memenuhi kriteria jual beli online, sehingga dihukumi akan keharamannya. Uang Sebagai Barang Komoditas Setelah membaca pengertian uang dan fungsinya, maka uang merupakan suatu yang bersifat fungsional, namun tetap pada fungsi utamanya adalah sebagai suatu alat transaksi, perantara untuk menilai barang dan jasa, dan tidak boleh memainkan perannya sebagai alat komoditi . Demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sejak masa awal Islam. Para ulama seperti Imam al-GazAl menjelaskan beberapa fungsi yang dimiliki pada uang, di antaranya ialah sebagai qiwam al-DunyA . atuan hitun. , hAkim mutawai . engukur nilai baran. , dan al-muAoawwisah . lat tukar/medium of exchang. Namun, jika dilihat dari unsur intrinsik pembuatan uang, uang tersebut terbuat dari barang yang memiliki nilai jual seperti kertas dan logam-logam mulia, dan jika barang-barang tersebut diubah menjadi uang yang fungsinya sebagai alat tukar apakah keberlakuannya sebagai barang masih tetap atau berubah?. Jawabannya adalah uang memiliki nilai sendiri dan barang memiliki nilai sendiri, karena boleh jadi nilai instrinsiknya tidak lebih besar dibandingkan ketika telah diubah manjadi uang atau sebaliknya. Misalnya uang kertas dengan nilai seratus ribu rupiah, maka dapat dipahami bahwa nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dibandingkan nilai ketika telah dijadikan uang. Ibnu Qayyim berpendapat bahwa uang dan kepingan uang tidak diperuntukan untuk uang itu sendiri, tetapi digunakan untuk memperoleh barang-barang13. Untuk itu, tidak benar pernyataan bahwa uang sebagai alat komoditas, karena menghilangkan fungsi uang Pertukaran Mata Uang dalam Trading Forex Online Tidak Dilakukan Secara Tunai Ihwal pengertian AuTunaiAy, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunai adalah diterima . segera setelah dilakukan pembayaran14. Adapun makna A O U OAdalam hadis Muslim nomor 1587 menurut Abdullah bin Abdurrahman al-BassAm dalam kitabnya Tausu AukAm, berbunyi: a AO EaI NIa a eI O eCa aE acE OA a e A a aI eI IEa aOa aA aA aI a a aI aI IE aE OA a aAEa aOO aA eaIEA AE eCA AcO a aOA a aa a a AA a a a Artinya: Maksudnya adalah pembeli menerima barang dari penjual terhadap barang yang telah dibayar dalam majelis akad. Abu Hamid al-Ghazal. IhyA al-AoUlmuddn, h. Ibn Qayyim. IAolAmul MuwaqqiAon . Cet. Mesir: Darul Maktabah al-TijAriyyah al-Qubra, 1. Juz 2, h. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, h 1223. Abdullah bin Abdurrahman al-BassAm. Tausu al-AukAm min Bulgil MarAm (Cet. Jeddah: Darul al-Qiblah lil aqAfah al-IslAmiyyah, 1413H-1992M). Juz 4, h. 66 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 Hal ini menunjukkan bahwa penyerahan barang dan harga dilakukan dalam majelis akad, dengan adanya kontak fisik dari tangan ke tangan. Bagaimana jika penyerahan selain dari tangan ke tangan seperti penyerahan harga dari rekening ke rekening lainnya dan penyerahan barang dalam tenggang waktu tertentu seperti penjualan online, apakah bisa dihukumi dengan tunai?. Hukumnya tetap tunai selama ada kesepakatan antara penjual dan pembeli serta akad yang dijalin karena masih ada kontak komunikasi antara penjual dan pembeli, baik komunikasi secara langsung maupun tidak langsung . Adapun transaksi forex online pembeli dan penjual didalamnya tidak pernah melakukan pertemuan fisik secara langsung, tidak pernah terjadi serah terima secara fisik juga, dan tidak ada kontak komunikasi antara keduanya, karena sistem transaksi forex online hanya sekedar memasang open buy atau open sell dalam grafik. Memprediksi Harga/Teknik Analisis Pergerakan Harga dalam Trading Forex Online Para trader dalam bertransaksi yang menjadi suatu kewajiban bagi mereka adalah menganalisis pergerakan harga sebelum menentukan apakah dia akan membeli harga atau Dalam trading forex terdapat dua sistem analisis, yaitu: . Analisis teknikal yang manggunakan grafik . istori harg. Analisis fundamental dengan menggunakan Dengan kedua analisis inilah yang membuat para trader yakin akan mendapat keuntungan meskipun tidak menepis kemungkinan bahwa kerugian akan menyertai mereka karena analisis tersebut hanyalah sebuah prediksi yang berujung kepada Dalam hukum Islam, transaksi yang menunjukkan suatu yang tidak pasti dimasukkan dalam kategori transaksi garar. Transaksi garar dalam hukum Islam diharamkan karena memuat pertaruhan dan perjudian . kedua belah pihak tidak mengetahui hasil akhirnya, dan inilah yang dimaksud dengan spekulasi judi. Mereka menyanggah bahwa terdapat perbedaan antara motif judi dengan motif Perbedaan konsep spekulasi derivatif dengan spekulasi judi diantaranya ialah adalah bahwa spekulasi dalam perjudian merupakan suatu kontrak untung-untungan semata tanpa bisa dianalisis. Sedang dalam konsep trading dalam transaksi derivatif terdapat beberapa hal pokok antara lain:16 . Strategi trading. Faktor perubahan harga. Analisis fundamental . rinsipnya berdasarkan supply and deman. Analisis Teknik. Cara-cara mengatasi kerugian. Penentuan waktu . Transaksi seperti ini sifatnya sama dengan transaksi MuAoAwamah. MuAoAwamah adalah jual beli buah-buahan dari satu pohon selama beberapa tahun. Para ulama telah sepakat atas diharamkannya jual beli ini17. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin AoAbdillah ra. Imam Buchori. Transaksi Derivatif dalam Perspektif Hukum Islam. Cet. Al-Qanun, 2. , h. Abu ZakariyA al-Nawaw, al-MinhAj Syaruu auh Muslim (Cet. II. Beirut: Dar IhyAAoul TurA, 1. Juz 10, h. 67 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 a a AaIaO A )A aOEe aI a (ON IEIAUA aOEe aI a aOaI aAUA aOEe aIaaIa aAUAAEacO NEEa aEaeO aN aO aEac aI a aI Ee aI aCaEa aA a AOE NEEA aa Artinya: Rasulullah saw. melarang Muhaqalah. Muzabanah. MuAoawamah. Mukhabarah. Dari hadis di atas, dapat dipahami bahwa transaksi MuAoAwamah diharamkan karena tidak ada yang menjamin bahwa buah yang ada di pohon yang dibeli akan berbuah dan dituai hasilnya, meskipun pohon tersebut dipelihara dengan baik dan diberi pupuk atau semacamnya tetap tidak memberikan jaminan. Begitu pula dengan apa yang ada dalam forex, bukankah mereka juga tidak mengetahui apakah harga akan naik atau harga akan turun yang sesuai dengan analisis dan prediksi mereka, dan apakah dengan analisis dan prediksi yang dilakukan dapat merubah keadaan transaksi garar dari trading forex?. Jawabanya, tidak merubah hukum transaksi tersebut sekalipun dengan analisis dan prediksi yang menurut mereka dapat membawa lebih banyak keuntungan dari pada Hal ini dapat diibaratkan seperti seseorang minum minuman keras atau makan makanan yang haram dengan cara yang sunah seperti mengucapkan basmalah dan duduk. Hal tersebut tidak menjadikan hukum khamar dan makanan haram tersebut berubah menjadi halal, dan dalam kaidah disebutkan: 19 a a Artinya: Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuannya. AaEa aI EaI aCAA e AaEO a aE aaEa A Maksud dari kaidah di atas adalah hukum sarana sama dengan hukum tujuannya. Jika tujuannya wajib, maka sarananya juga demikian. Bila tujuannya haram, maka sarana untuk mencapainya dihukumi haram. Sarana yang tidak baik meski tujuan dan niatnya baik, tidak bisa membolehkan atau menghalalkan sarana yang haram, seperti mencuri untuk membiayai anak yatim atau keluarga. Sederhananya, suatu yang haram diiringi dan didampingkan dengan suatu yang halal atau sunah maka hukumnya tetap haram, apa lagi didampingkan dengan suatu yang mubah seperti analisis dan prediksi, itu sama sekali tidak merubah hukum tersebut. Motif Pertukaran dalam Trading dalam Barang dan Jasa Antar Bangsa yang Dilakukan dalam Rangka Spekulasi Pelaku perdagangan forex pada awalnya adalah para importir dan eksportir. Seperti yang diketahui, untuk mengimpor barang dari suatu negara, importer tidak mungkin membayarkannya dengan mata uang negaranya. Misalnya, importir dari Indonesia yang mengimpor kain dari Amerika, tidak mungkin membayar biaya impor tersebut dengan mata uang Rupiah. Sebab, importir tidak dapat menggunakan Rupiah di negaranya seperti Muslim. Juz 3, no. 1536, h. Muhammad bin Shalih bin Muhammad al-AoUaimin, al-Ul min AoIlmi al-Ul (Cet. I: DAr Ibn al-Jauz, 1. , h. 68 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 untuk membeli bahan baku. Dengan demikian, mereka membeli Dollar yang cukup untuk biaya impor. Pada dasarnya individu yang membeli dan menjual mata uang bukan untuk membiayai impor, melainkan hanya untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga dari waktu ke Untuk itu, mereka disebut sebagai spekulator, di mana motif spekulator hanya untuk memperoleh keuntungan dari perubahan harga secara simultan, dan untuk kepentingan mereka sendiri tanpa suatu kebutuhan untuk melayani klien atau memastikan kontinuitas pasar. Adapun prinsip spekulasi yaitu spekulator membeli suatu valas di pusat keuangan kemudian menjualnya kembali di pasar uang lain untuk memperoleh Esensi dari memperoleh keuntungan yang besar dari perdagangan adalah diperbolehkan, namun yang akan menjadi permasalahan yaitu bagaimana cara Hal ini menunjukkan bahwa jual beli telah Allah swt. halalkan bagi manusia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan barang dan jasa. Adapun spekulasi atau untung-untungan bukanlah sifat dari jual beli, bahkan lebih mendekati pada perjudian yang diharamkan oleh syariat Islam. Hukum Penjualan Barang Tidak Berwujud Pada dasarnya membeli barang tanpa diketahui atau dilihat namun barangnya ada maka hukumnya boleh dengan syarat barang tersebut dapat disifati agar terhindar dari ketidaktahuan dan disertai khiyar dari pembeli. Jika didapati barang tersebut sesuai dengan yang disifatkan oleh penjual maka boleh dibeli, dan jika tidak sesuai dengan sifatnya maka berhak untuk membatalkan pembelian dan mengembalikan harga. Imam al-SyafiAo dalam kitabnya al-Umm menyebutkan: a AOaEa ae a a a Eac a A A aEIac eC a aA aeO aA a aA aOaI a a aU aO a e aO aI a a a s (CAUAaU aO aU aOIa eC a aaIa aNA a eA aOaEa aA: )AEA a a 20 a a AeEOaA Artinya: Dibolehkan membeli rumah yang telah ada atau yang tidak ada . itempat lai. dan harga telah diserahkan, dan rumah diserahkan . ialihkan secara langsun. dan tidak . dan berkata: Aodan tidak mengapa dilakukan secara tunai dengan akad khiyarAo. Dari perkataan Imam al-SyAfiAo di atas dapat dipahami bahwa barang yang tidak ada saat akad tidak termasuk dalam akad jual beli tetapi masuk dalam akad salam. dan salah satu syarat dari akad salam adalah penyerahan harga dimuka. Dalam dunia forex online, yang diperdagangkan adalah mata uang dengan mata uang lainnya. Mata uang yang diperdagangkan dalam pasar forex bukan berupa mata uang yang dapat dipegang, dilihat dan disifati, melainkan mata uang dalam bentuk deposit atau margin. Margin ini disetor Imam al-SyAfiAo, al-Umm. Juz 3, h. 69 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 ke rekening bank yang telah ditunjuk oleh bursa berjangka atas nama pialang . yang dipercaya oleh investor dan mendapatkan nomor account untuk dapat bertransaksi. Permasalahan yang mencuat mengenai keberlakuan deposit atau margin sebagai barang komoditi. Namun, apa yang dimaksud dengan komoditi?. Komoditi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti barang dagangan utama. benda niaga: hasil bumi dan kerajinan setempat yang dimanfaatkan sebagai ekspor, atau bahan mentah yang dapat digolongkan menurut mutunya sesuai dengan standar perdagangan internasional, misal gandum, karet, kopi21. Jika demikian adanya, maka barang komoditi adalah barang yang dapat dilihat, disentuh, dan disifatkan. Lalu apakah margin yang ada dalam akun forex para trader dapat disebut sebagai barang komoditas karena margin tidak dapat dilihat, disentuh, dan disifatkan?. Bukankah ciri-ciri suatu barang itu adalah dapat dilihat dan disentuh, dan dapat dijangkau oleh panca indra?. Dengan demikian, jawaban dari permasalahan ini adalah menunjukkan bahwa margin yang ada dalam trading forex bukan barang komoditi. Hukum ini disepakati oleh ijmak ulama dan tidak ada perselisihan padanya: 22 a AOAN Eaa aOEe aI e aaO a acEeOaa acO EO aA AaOac aA aCO aI O OA a AEOa OEO EacaA Artinya: Telah disepakati . bahwa jual beli yang tak berwujud . eberadaannya tidak ada ditempat aka. dan rumah yang diketahui oleh penjual dan pembeli hanya dengan melihat saja saat bertransaksi hukumnya dibolehkan. Sisi Perjudian dalam Trading Forex Judi dalam hukum syarAoi disebut maysir dan qimar merupakan transaksi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain yang transaksinya merupakan suatu aksi atau peristiwa. Ibnu Hajar al-Makk: a a AaO Ia eOs aE aIA A EeC aI a aa aOA:AEe aIeO aA Artinya: AuMaysir: jenis pertaruhan apapun jenisnnya. Ay Allah swt. berfirman dalam Qs. al-Maidah/5: 90, a ca AeEaI OEeIO a O eEaIeA O eE eaaEI a aII aI aEA AaIaaONa Ea aEac aE eI a eAEa aO aIA e aAEeOaI AA a e U e a a a a a a e a a a e e AOI aIIaO uacIaA a aO aOac aN EacA Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, h 584. AoAli bin Ahmad al-Qurub. MarAtib al-IjmAAo . Cet. Beirut: Darul Kutub al-AoIlmiyyah, t. , h. AoAli bin Muhammad al-JarjAn. KitAb al-TaAorfAt (Cet. Beirut: Darul Kutub al-AoIlmiyyah, 1403H-1983M), h. https://tafsirq. com/5-Al-Ma'idah/ayat-90, diakses pada tangga 27 Oktober 2021 70 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, . erkurban untu. berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan perbuatan setan, maka jauhilah . erbuatan-perbuata. itu agar kamu beruntung. Ay Berkata Imam al-Qurub dalam kitabnya, a a a AE aEa acO e aI a a aA CA. Aac aEaeO aNA a aI eI aIeO a a EEac eN aO EI eaca aO aOA a A aI Oaa a EIA:A aOaIeO a EeC aIA. AEeaIe a aOEe aI aENO aEEac aNA a AE Oa aONa aII eaIA aa a 25AA sa a a s aEA A aOA:AA a a a e a A aOaE acE aI CaOIa N Aa aN aO aIeOU Ie a aIEA. AEeaIe a aIeO a Ee a a aIA Artinya: Judi dalam permainan . catur, dadu, dan yang sejenisnya. Judi dalam taruhan . saling merugikan satu sama lain karenanya. Menurut Malik dan ulama lainnya, setiap apa yang dipertaruhkan maka itu adalah judi. Adapun transaksi yang ada dalam forex berupa margin yang dipasang oleh trader dengan analisis dan prediksinya membuka posisi buy/sell terhadap mata uang yang akan Kemudian harga diasumsikan akan bergerak naik atau turun tanpa tahu apakah dia akan mengalami keuntungan atau kerugian. Jika dia mendapatkan keuntungan pada posisi yang dia buka pada saat itu, maka diposisi yang sebaliknya kerugian akan diperoleh oleh trader lainnya pada waktu yang sama. Penangguhan Pembayaran dalam Waktu yang Ditentukan Hukum yang diterapkan dalam arf yang merupakan salah satu dari bentuk jual beli, akan tetapi tidak dihukumi dengan konsep jual beli pada umumnya, karena dalam konsep jual beli secara umum boleh untuk ditangguhkan. Sedangkan variasi jual beli mata uang dengan mata uang menggunakan hukum khusus yang tidak terdapat dalam jual beli barang dengan barang . aiAo muqayya. , dan jual beli barang dengan uang . aiAo mula. Artinya akad arf harus dilakukan secara tunai . anpa penangguha. , sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abu Bakrah ra: a a AaIaO A a A a acE aNA a AE aNA ca A aOAUA a aI Ee aA aac aEe aA aacAUAAEacO NEEa aEaeO aN aO aEacIA A aO aaIaI a eIAUA uaaEac a aOU a a aO sAUAA a AOE NEEA aa a a a A aEOA ca AOA A Oa U aOa sA:AEA ca AO Ee a a A Aa aCAUA Aa aaEaNa a a UEA:AEA a aA CAUAA ae IaA a A aEeAac aEeOA a e a Aa a acE aNA a AE aNA a A aOIa e aAUAA e IaA a AIa e aA Muhammad bin Ahmad al-Qurub, al-JAmiAo li AhkAmil QurAoAn (Cet. II. al-QAhirah: DArul Kutub al-Miriyya. Juz 3, h. 71 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 )A(ON IEIA. a a a aCA a AAN aE a aa eA a :AEA Artinya: AuRasulullah saw. melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas kecuali sama . , dan memerintahkan kami membeli perak dengan emas, dan membeli emas dengan perak sekehendak kami. Abu Bakrah ditanya Auapakah harus tunai?Ay Abu Bakrah menjawab, begitulah yang saya dengar. Ay Hadis di atas merupakan dasar bolehnya jual beli mata uang, juga mengisyaratkan bahwa kegiatan jual beli tersebut dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari terjadinya riba nasAoah. Memberikan kelonggaran untuk menunda suatu pembayaran hingga dua hari atau lebih kepada para pelaku riba dan spekulator untuk melancarkan aksi riba mereka. Penetapan Harga yang Diberlakukan pada Waktu Saat Itu Juga Transaksi forex seringkali menggunakan transaksi forward yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang, antara 2 x 24 jam sampai satu tahun. Tentunya hal ini menyalahi hukum syariat karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati yang disebabkan oleh kurs yang terus berfluktuasi27. Dalam transaksi forex, ada yang disebut dengan spot transaction . ransaksi tuna. , dan di dalam transaksi ini terdapat dua cara transaksi yang menangguhkan pembayaran, yaitu value tomorrow, dan value spot. Value spot dan value tomorrow menurut mereka adalah transaksi yang dilakukan secara tunai. Meskipun dapat diartikan dengan tunai, namun pada praktiknya tidak dilakukan secara tunai dan masih ditangguhkan penyerahannya. Selain itu, jangka waktunya tidak lebih lama dibandingkan dengan forward transaction. Sementara transaksi spot yang ada dalam trading forex, pada esensinya tidak ada hubungan timbal balik antara penjual dan pembeli. Sehingga, hal ini dianggap menyalahi hukum syariAoah. Hak Option dan Spekulasi Begitu pula dengan adanya hak option, yakni suatu kontak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Tentunya, hal ini juga termasuk dalam unsur spekulasi dikarenakan memperjualbelikan mata uang yang belum dimiliki secara sah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan dari sahabat Hakim bin Hizam: a AEA aa a AA a AOC Aa aCA a A aaO a aA:AEA a aACA ca AOEA ca A aIe aO aeaaNa EaNa aI aIA ca A aaOea aOaIAUacEEA a A AaEa a e aI EaeOA:AEA a AE a aE aOO a I OaI Eea eO a EaeOA Muslim. Juz 3, no. 1590, h. Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan SyariAoah . Cet. Jakarta : Kencana, 2. 72 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 )AaIe a aEA(ON O OA Artinya: Beliau berkata kepada Rasulullah saw. Wahai Rasulullah, ada orang yang Orang itu ingin mengadakan transaksi kepadaku dengan barang yang belum aku miliki. Bolehkan aku membeikan barang tertentu yang ia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut? Kemudian Nabi bersabda: AoJanganlah kamu menjual barang yang belum kamu miliki. Fungsi Broker dalam Trading Forex Online Dalam investasi perdagangan forex, investor selalu membutuhkan jasa perusahaan pialang berjangka, maka perusahaan pialang berjangka yang akan mengenakan biaya jasa tersebut, yang disebut dengan fee. Adapun besarnya fee ini tidak sama di antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Ada yang mengenakan fee sampai USD 5 untuk setiap lot transaksi. Di samping harus membayar fee, investor juga harus membayar bunga jika posisinya tidak ditutup/dilikuidasi setelah jam perdagangan berakhir. Dengan keadaan seperti itu berarti investor berharap masih bisa menarik keuntungan di hari esok. Sebagai contoh, pada saat memulai transaksi investor mengambil posisi open buy GBP/USD pada harga Tentu saja harapnya GBP akan menguat, sehingga investor bisa menarik Namun. GBP masih tetap pada harga semula sampai akhir penutupan pasar. Jika investor melikuidasi posisinya, memang tidak merugi, tapi harus membayar fee, sehingga secara total juga merugi. Jika investor masih yakin GBP masih menguat pada perdagangan esok hari, ia bisa membiarkan posisi open buy itu tetap terbuka . idak dilikuidas. , namun harus bersedia membayar bunga. Besar bunga ini diperhitungkan per Jadi, jika posisi terbuka itu dibiarkan sampai dua hari, maka bunga yang harus dibayar dua hari juga. Fee yang dikenakan pada saat membeli mata uang, dan jumlahnya berbeda-beda disetiap perusahaan pialang. Fee bisa menyebabkan riba, karena adanya tambahan dari kurs atas uang yang dibeli. Begitu pula dikenakan bunga bagi setiap transaksi yang ditunda penutupannya per hari. Selain itu, di dalam broker terdapat pula kontrak leverage . , dengan pinjaman tersebut dapat melakuakan transaksi dalam jumlah besar, seperti bisa menggunakan uang sebesar 50 USD untuk melakukan transaksi sebesar 000 USD. Tentunya, hal ini menimbulkan pertanyaan, dari mana uang sebesar itu didapatkan?, dan apakah uang tersebut masuk ke rekening atau ke akun trader?. Berdasarkan hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya jual beli yang belum ada hak kekuasaan di dalamnya, mirip dengan jual beli yang belum dimiliki, dan yang demikian itu diharamkan dalam hukum Islam. Hal ini berlandaskan hadis yang diriwayatkan oleh Abu daud dari sahabat Hakim bin Hizam ra. Abu Daud. Sunan Ab DAd. Juz 3, no. 73 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 aca AOEA a a AEE Aa aOA a AEA A AaEA:AEA a AOC Aa aCA a ACE a aA ca A aIe aO aeaaNa EaNa aI aIA a a a ca A aOeOaIAUAacEE AEO NEE EON OEIA a AO I OaI Eea eO a EaeOA )A aIe a aEA(ON O OA a Aa e aI EaeOA Artinya: AuWahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Dia ingin mengadakan transaksi jual beli denganku terhadap barang yang belum aku miliki. Bolehkan aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut? Kemudian Nabi bersabda: AoJanganlah kamu menjual barang yang belum kamu miliki. Ay Marjan Muahammad dalam bukunya International ShariAoah Research Academy for Islamic Finance menyebutkan bahwa dengan kontakn leverage dianalogikan sebagai pinjaman, dan pinjaman tersebut memberikan keuntungan dari sisi pemberi pinjaman yaitu broker30. Sedangkan menurut kaidah fikih disebutkan bahwa pinjaman yang menguntungkan peminjam adalah riba: s AaE acE Ca eA A aac aIeI aA aU Aa aN aO aA Artinya: Setiap pinjaman yang ditarik keuntungan . maka itu adalah riba31. Tentu hal ini didasari hadis Nabi saw. yang diriwayakan oleh Imam al-Baihaq dari sahabat Fudhalah bin AoAbid. Rasulullah saw. aA aac aIeI aA aU Aa aN aO aO eNU aI eI aO aONa OA s AaE acE Ca eA )AEa (ON EONCOA Artinya: Setiap peminjaman yang ditarik keuntungan darinya, maka itu merupakan bagian dari model riba32. Strategi Short Selling dalam Transaksi Forex Online Jika keadaan harga sedang menurun, maka para trader melakukan strategi short selling, dengan melakukan penjualan terlebih dahulu . engan harga yang tingg. kemudian membeli ketika harga mulai menurun. Strategi ini dilakukan oleh para investor forex online untuk memanfaatkan turunnya nilai kurs suatu mata uang dan prediksi yang Abu Daud. Sunan Abu Daud (Cet. al-RiyAs: Dar Ibn Hazm, 1418H-1997M). Juz 3, no 3503. Marjan Muhammad dkk. ISRA International ShariAoah Research Academi for Islamic Finance (Malaysia, 2. , h. Muhammad MuafA al-Zaul, al-QawAAoid al-Fiqhiyyah wa TabqAtihA f al-MaAhib alArbaAoah (Cet. Damaskus: Darul Fikr, 1427H-2006M). Juz 1, h. Ahmad bin al-Husain bin AoAli al-Baihaq, al-Sunan al-KubrA (Cet. Beirut: Darul Kutub alAoIlmiyyah, 1424H-2003M). Juz 5, no. 10933, h. 74 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 belum pasti mengenai kenaikan kurs di masa mendatang, dan dalam strategi ini terdapat unsur spekulasi yang mengarah kepada perjudian dan juga melakukan penjualan terhadap mata uang yang belum menjadi milik secara sah. Hukum Jual Beli Mata Uang dari Sistem Trading Forex Dalam mengetahui dan menetapkan hukum perdagangan valas online, maka terlebih dahulu kita perlu perbedaan konsep uang antara ekonomi Islam dengan ekonomi Dalam ekonomi Islam, secara tegas diketahui bahwa uang berfungsi sebagai alat tukar bukan sebagai barang yang bisa diperdagangkan secara bebas. Sebaliknya, konsep uang menurut ekonomi konvensional sangat tidak jelas, dalam satu keadaan uang adalah uang dan dalam keadaan lainnya uang adalah komoditas. Sehingga, dalam fikih muamalat, penjualan valas dapat diartikan dengan transaksi arf. arf adalah akad jual beli yang dikhususkan untuk transaksi valas yang syarat utamanya harus secara tunai tanpa penundaan sama sekali. Berkata Ibnu Munir: a AaI IEA a a AA a a Aae aE acE II aO a ca A A A UA a AEA eA a aAcO uaa Ae aaCa Ca e aE a eI Oaa aCA e e a a ae AA a e AA a a AaIA a aa ca A aIeNa I eI eaN aE e aI A Artinya: Telah sepakat setiap ahli disiplin ilmu bahwa pelaku transaksi arf, jika mereka berpisah tanpa adanya serah terima, transaksi arf rusak . Ibnu Rusyd dalam kitabnya BidAyatul Mujtahid wa NiuAyatul Muqtaid: a ca A[Ea a A aI EIA:A a a aaNA:AIA a a N a Ee O aA A a a aIA:A aOeE a aAU )A ( aO aN aO Ee aA eOaAUAacOa aA a a a a e a e a a ca aA]OEa acI aE aI aOA a AEA eAA )A Ee aIeEaOac aA a A(O aN aO ea aA a AEac a a UA aEA Artinya: (Kitab al-ar. pada pembahasan ini terdapat syarat yang mengkhususkan jual beli dengan dua syarat: tidak boleh ditangguhkan . erah terima secara langsun. , dan tidak boleh dilebihkan . yarat jika semisa. Dalam fatwa DSN MUI 35 dikatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: . Tidak untuk spekulasi . Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga . Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara dan . Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar . yang Hisamuddin bin MusA dan Muhammad bin AoAfAnah. YasAoalnaka Aoanil MuAoAmalAtil MAliyyah al-MuAoarah (Cet. al Quds: al-Maktabah al-AoIlmiyyah, 1430H-2009M), h. Ibn Rusyd. Mujtahid wa NiuAyatul Muqtaid (Cet. IV. Beirut: Darul Kutub al-AoIlmiyyah, 2. Fatwa MUI. Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/i/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang, (Jakarta : DSN MUI, 2. , no. 28/DSN-MUI/i/2002, h. 75 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Dari apa yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dari ketentuan tersebut ditujukan untuk akad arf yang ada dalam fikih mumalat yang sesuai dengan hadis Nabi Tentunya, hal ini tanpa adanya unsur-unsur yang mengarah pada garar dan dan spekulasi, bukan ditujukan pada transaksi yang ada dalam trading forex, terkhusus pada transaksi forex online yang setiap sisi menyalahi aturan syarAoi, dan hal tersebut hukumnya haram, sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya. Akan tetapi, jika trading forex dilakukan secara offline, ada kemungkinan syarat-syarat yang ada pada akad arf bisa diberlakukan, namun kemungkinannya sangatlah kecil karena pasar forex dikuasai oleh para pemilik modal besar dan kebanyakan mereka adalah non muslim, dan kecenderungannya tidak menerapkan aturan syarAoi dalam transaksi. Seiring perkembangan zaman, sistem online dapat mempengaruhi atau merubah sistem muamalat dalam transaksi jual beli. Para ulama sepakat akan kebolehannya selama syarat dan rukun jual beli terpenuhi, dan hukum jual beli dalam Islam tidak ada batasan tertentu yang mengatur bagaimana tata cara jual beli. Namun, dalam kasus jual beli mata uang, ditengarai terdapat hukum khusus dalam syariat Islam dan tidak akan berubah atau dipengaruhi dengan perkembangan teknologi dan komunikasi. Adapun ulama di Indonesia juga berselisih pendapat tentang permasalahan ini, di antara mereka ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan, semua dengan ijtihad dan pandangan masing-masing. Jika masalah ini dirinci lebih mendalam, maka dapat ditemukan jawaban yang tidak membingungkan masyarakat. Sebagaimana Ibnu Qudamah dalam bukunya Rausah al-NAeir wa Jannatul ManAeir menyatakan bahwa. AuDan bila bertantangan antara suatu yang haram dengan yang mubah: didahulukan yang haram karena lebih hati-hati. Ay Berdasarkan keseluruhan hasil analisis implementasi trading forex online di atas, maka status hukum Islam terhadap transaksi jual beli mata uang sistem trading forex dalam perspektif hukum Islam dianggap haram. KESIMPULAN Trading forex online adalah perdagangan mata uang asing dengan mata uang asing lainnya antara suatu negara dengan negara lainnya yang dilakukan tanpa melibatkan kontak fisik karena dilakukan secara online. Dalam trading forex, ditengarai terdapat praktik yang menyimpang dari hukum Islam. Hukum Islam mengenai trading forex online memandang bahwa mata uang dianggap sebagai alat tukar, bukan sebagai barang yang diperdagangkan untuk kembali menghasilkan uang lagi. Dalam hukum Islam, al-arf disebut juga trading forex offline bukan online, maka hukumnya boleh dilakukan dengan dua syarat, yaitu: serah terima secara langsung di majelis akad . idak boleh ditangguhka. dan jika jenis mata uangnya sama maka tidak boleh dilebihkan. Adapun trading forex online, maka hukumnya haram karena mengarah pada perjudian, spekulasi, dan jual beli garar, yang demikian dapat dilihat dari transaksinya, barang yang ditransaksikan, pelaku transaksi, dan sistem yang ada dalam trading forex online. 76 | Rahmat. Sofyan Nur. Askar Patahuddin. Al Ikhsan Adil Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 60-78 DAFTAR PUSTAKA