Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 6 Number 1. June 2022 https://ejurnal. id/index. DISPENSASI KAWIN KARENA HUBUNGAN LUAR NIKAH Agus Salim1. Anton Hutomo Sugiarto2. Sri Ratih3 12Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: agussalimsda66@gmail. ABSTRACT Marriage dispensation is a legal mechanism granted to deviate from the minimum age for marriage as stipulated in the Marriage Law, particularly in certain circumstances deemed urgent. The phenomenon of extramarital relationships resulting in pregnancy is often the dominant reason for requesting a marriage dispensation, as families attempt to conceal dishonor and avoid broader social and legal This study aims to analyze the minimum age for marriage according to Islamic jurisprudence . and Law Number 1 of 1974, and to examine judges' considerations in determining a marriage dispensation due to extramarital relationships. The research method used is a normative one, drawing on relevant legislation, legal doctrine, and legal theory. The results indicate that Islamic jurisprudence does not specify a specific age limit, but rather emphasizes the aspects of puberty and While the Marriage Law regulates a minimum age and requires parental consent for prospective brides and grooms under 21 years of age. In marriage dispensation cases, judges consider the applicant's legal standing, the reasons for the request, whether or not marriage is prohibited under the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law, and considerations of benefit and harm. In cases of out-of-wedlock pregnancies, dispensations tend to be granted to prevent unregistered marriages, protect the status and rights of the unborn child, and avoid social stigma that could potentially harm the woman. Thus, marriage dispensations are positioned as a legal remedy to mitigate greater negative impacts, although caution is still required to avoid becoming a justification for early marriage. Keywords: marriage dispensation, extramarital affairs, minimum age for marriage ABSTRAK Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang diberikan untuk menyimpangi batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, terutama pada kondisi tertentu yang dinilai mendesak. Fenomena hubungan luar nikah yang berujung pada kehamilan sering menjadi alasan dominan pengajuan dispensasi kawin, karena keluarga berupaya menutup aib dan menghindari dampak sosial serta hukum yang lebih luas. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan usia perkawinan menurut fiqh dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi kawin akibat hubungan luar nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqh tidak menentukan batas usia secara spesifik, melainkan menekankan aspek baligh dan kesiapan, sedangkan UU Perkawinan mengatur batas usia minimum dan mensyaratkan izin orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai 21 tahun. Dalam perkara dispensasi kawin, hakim mempertimbangkan legal standing pemohon, alasan pengajuan, ada tidaknya larangan perkawinan menurut UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta pertimbangan kemaslahatan dan kemudaratan. Dalam kasus kehamilan di luar nikah, dispensasi cenderung dikabulkan untuk mencegah terjadinya pernikahan siri, melindungi status serta hak-hak anak yang akan lahir, dan menghindari stigma sosial yang berpotensi merugikan pihak Dengan demikian, dispensasi kawin diposisikan sebagai upaya hukum untuk menekan dampak negatif yang lebih besar, meskipun tetap menuntut kehati-hatian agar tidak menjadi celah pembenaran perkawinan usia dini. Kata Kunci: dispensasi kawin, hubungan luar nikah, batas usia perkawinan PENDAHULUAN Latar Belakang Ada dua pilar dalam membangun masyarakat. Pertama melalui sistem keyakinan. Sistem keyakinan ini adalah agama beserta sistem pendukungnya. Dalam konteks Islam, aqidah beserta syariatnya. Secara umum, ideologi beserta perangkat-perangkat struktural dan infrastruktural. Kedua melalui sistem keluarga. Sebuah unit JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM kemanusiaan bukanlah seorang laki-laki atau seorang perempuan, melainkan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bersatu membentuk sebuah keluargaAy. Layaknya air, bagian terkecil dari air bukanlah oksigen atau hidrogen, melainkan persatuan keduanya (Adhim 2. Dalam Islam pembentukan sebuah keluarga dengan menyatukan seorang lakilaki dan seorang perempuan diawali dengan suatu ikatan suci, yakni kontrak perkawinan atau ikatan perkawinan. Ikatan ini mensyaratkan komitmen dari masingmasing pasangan serta perwujudan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bersama. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 UU Perkawinan No. 1 Th. 1974, yang menyatakan: AuPerkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan dengan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ay Allah memerintahkan kaum muslimin agar menikah, seperti yang tercantum dalam al-QurAoan surat an-Nur ayat 32: a AO Ea aOaIaO IA e a aaE I Oaua aIe aaE oI uaI O aaEOIA e AA AcEE IaI aA A a a AaIE I OaEA a AO aA aC ae a Oa I aaNA a aAOaaIEA AAEaaOIa I A aa AIA ANA a aAEA a AaIA a U AA a AA aa AOA AEaOIA a AacEE a aOA AuDan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak . dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan Jika mereka miskin. Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas . emberian-Ny. Maha Mengetahui. Ay Ini berarti bahwa pernikahan adalah suatu lembaga yang diperlukandan suatu Al-QurAoan mengutuk pembujangan sebagai hasil perbuatan setan, dan begitu juga Nabi saw. Menikah berarti memenuhi sunnah Nabi yang dianggap penting. Dalam Islam, perkawinan memiliki dua fungsi, dan hanya perkawinanlah sarana yang halal dalam mecapai tujuan-tujuan itu. Yang pertama adalah yang memenuhi hasrat pasangan, baik yang bersifat fisikal maupun spiritual. Allah SWT berfirman dalam surat ar-Ruum ayat 21: a AE aOIA a AaI aI a a aEI aI aO a aO aI oa uA AaE I a a aO aE A AN a I aEaCa aE aEI I A AaOI A AI AaOA a A aA a Aa aE aIO ee ua aE ONa aOA a eAaI a aOaa A a a AA A aECO nI Oa aEaOIA a A aEA n aAE EOA AuDan di antara tanda-tanda . -Nya ialah Dia menciptakan pasanganpasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda . ebesaran Alla. bagi kaum yang berfikir. Ay Yang kedua adalah untuk prokreasi atau berketurunan. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nahl ayat 72: a AaI a a aOA a AaI aI a o aA a aO a a aC aEI IaIa EaOa aA AE aE aEI I A AE aE aEI I A aa AOA a AaEI aIaOIa aOA a A aA a AaE I a a aO aOA a A aA a AacEEA a AA a AcEEA a AN I OaE a a AaE Oa aI aIA a a aAIA AaOIA a AOI aO aI aA a A aA aE a AuDan Allah menjadikan bagimu pasangan . uami atau ister. dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?Ay Oleh karena itu, pernikahan harus dapat dipertahankan oleh kedua belah pihak agar dapat mencapai tujuan dari pernikahan tersebut. Dengan demikian, perlu adanya kesiapan-kesiapan dari kedua belah pihak baik secara mental maupun material. Untuk menjebatani antara kebutuhan kodrati manusia dengan pencapaian esensi dari suatu perkawinan. UU Perkawinan No. 1 Th. 1974 telah menetapkan dasar dan syarat yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Salah satu di antaranya adalah ketentuan dalam Pasal 7 ayat . yang Menyatakan: AuPerkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 . nam bela. Ay Akan tetapi walaupun batas umur di Indonesia relatif JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM rendah, dalam pelaksanaannya sering tidak dipatuhi sepenuhnya. Sebenarnya untuk mendorong agar orang melangsungkan pernikahan di atas batas umur terendah. Dalam Ketentuan Pasal Pasal 6 ayat . UU No. 1 tahun 1974 menyatakan: Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 . ua puluh sat. tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Dalam UU Perkawinan-pun ditentukan prinsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan. Salah satu asas atau prinsip yang tercantum adalah bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih di bawah umur (Sudarsono Di samping itu perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi. Adapun dalam Islam memang tidak pernah secara sepesifik membahas tentang usia perkawinan. Begitu seseorang memasuki masa baligh, maka sebenarnya ia sudah siap untuk menikah. Usia baligh ini berhubungan dengan penunaian tugas-tugas biologis seorang suami maupun seorang isteri. Demikian juga dalam hukum adat tidak ada ketentuan batas umur untuk melakukan Biasanya kedewasaan seseorang dalam hukum adat diukur dengan tandatanda bangun tubuh, apabila anak wanita sudah haid . atang bula. , buah dada sudah menonjol berarti ia sudah dewasa. Bagi laki-laki ukurannya dilihat dari perubahan suara, postur tubuh dan sudah mengeluarkan air mani atau sudah mempunyai nafsu seks (Hadikusuma 1. Sejalan dengan perkembangan kehidupan manusia, muncul suatu permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, yaitu hamil sebelum nikah. Timbullah anak zina lalu orang tua menutup malu dengan buru-buru menikahkan, sehingga kadang-kadang ketika pengantin duduk bersanding, perut anak dara kelihatan sudah besar. Namun bagaimana jika pernikahan tersebut dilakukan oleh calon mempelai yang belum cukup umur menurut UU Perkawinan. Rumusan Masalah . Bagaimana batasan usia perkawinan menurut Fiqh dan UU Perkawinan No. 1 Th. Bagaimana pertimbangan dan penetapan hakim dalam Dispensasi Kawin karena Hubungan Luar Nikah? METODE Metode yang digunakan untuk penelitiaan ini adalah metode normatif (Isnaini and Wanda 2. Dari fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai dispensasi kawin karena hubungan luar PEMBAHASAN Batasan Usia Perkawinan Menurut Fiqh Dan UU Perkawinan No. 1 Th. Dalam pasal 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan ialah, ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM hubungan mana mengikat kedua pihak dan pihak lain dalam masyarakat. Ikatan batin adalah hubungan yang tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja (Laka and Prasetyo 2. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa sesorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati zin dari kedua orang tua terlebih dahulu untuk melangsungkan perkawinan. Tersebut dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. AuUntuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 . ua puluhs at. tahun harus mendapat izin kedua orangtua. Ay(Laka 2. Yang belum mendapatkan izin dari orang tua untuk melakukan perkawinan ialah pria yang berumur 19 tahun dan wanita yang berusia 16 tahun. AuPerkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 . nam bela. Ay Jika kedua calon mempelai tidak memiliki orang tua lagi atau kedua orang tua yang bersangkutan tidak mampu menyatakan kehendaknya, misalnya karena mengalami kemunduran ingatan, sakit jiwa, atau yang lainnya, maka izin yang dimaksud dapat diperoleh dari wali, atau orang yang memelihara, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dengan kedua calon mempelai dalam garis keatas, selama mereka masih hidup, dan masih mampu menyatakan kehendaknya . Syarat-syarat perkawinan . Menurut ayat . Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai artinya, kedua mempelai sepakat untuk melangsungkan perkawinan, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Hal ini sesuai dengan hak asasi manusia atas perkawinan, dan sesuai juga dengan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Menurut ayat . Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat ijin kedua orang tua. Menurut ayat . Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin yang dimaksudkan dalam ayat . cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. Menurut ayat . Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka ijinnya diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas, selama mereka masih hidup atau mampu menyatakan Menurut ayat . Dalam hal ada perbedaan pendapat pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat . , . , . pasal ini, salah seorang atau lebih diantara mereka itu tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberi izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat . , . , . pasal ini. Pertimbangan Dan Penetapan Hakim Dalam Dispensasi Kawin Karena Hubungan Luar Nikah JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Seseorang yang hendak mengajukan perkara permohonan Dispensasi Kawin, seperti yang tercantum dalam UU Perkawinan pasal 7 ayat . dengan bunyi: AuDalam hal penyimpangan terhadap ayat . pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanitaAy (Prabowo 2. Pemohon diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk mencantumkan alasan-alasan dalam surat permohonannya, karena undang-undang tidak menentukan alasan-alasan dalam pengajuan perkara permohonan dispensasi seperti dalam pengajuan perkara perceraian (Jayanti 2. Sebelum Ketua Majelis menetapkan penetapan. Ketua Majelis mempunyai pertimbangan-pertimbangan apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau Yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagai berikut: Pemohon Majelis Hakim di dalam persidangan akan meneliti apakah orang yang mengajukan perkara permohonan dispensasi tersebut berhak mengajukan atau tidak. Alasan Di persidangan Majelis Hakim menanyakan alasan anak pemohon, kemudian Majelis Hakim meneliti alasan anak pemohon dengan pemohon disurat Apakah alasan anak pemohon dengan pemohon ada persamaan atau tidak? Ada Larangan perkawinan atau tidak Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan terdapat halangan atau tidak, sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 8 yang menyebutkan: AuPerkawinan dilarang antara dua orang yang: berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau pun ke atas. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara . berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi /paman susuan. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Dalam Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam juga melarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang disebabkan karena pasal 39 sampai pasal 44. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut: Pasal 39: AuDilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan: Karena pertalian nasab: dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya. Karena pertalian kerabat semenda: dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya. dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya. dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istri, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al dukhul. dengan seorang wanita bekas istri keturunannya. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Karena pertalian sesusuan: dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas. dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya. Ay Pasal 40: AuDilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan wanita karena keadaan tertentu: karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain. seorang wanita yang tidak beragama Islam. Ay Pasal 41 . Seorang pria memadu istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau susuan dengan istri: saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya. wanita dengan bibinya atau kemenakannya. Larangan tersebut pada ayat . tetap berlaku meskipun istri-istri telah ditalak rajAoi tetapi masih dalam masa iddah. Pasal 42: AuSeorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 . orang istri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam masa iddah rajAoi atau pun salah seorang di antara mereka masih terikat perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak rajAoi. Ay Pasal 43: Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria: dengan seorang wanita bekas istrinya yang ditalak tiga kali. dengan seorang wanita bekas istrinya yang diliAoan. Larangan tersebut pada ayat . huruf a gugur, kalau bekas istri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus baAoda dukhul dan telah habis masa iddahnya. Pasal 44: AuSeorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama IslamAy. Kemaslahatan dan kemudharatan Bila dua insan menjalin cinta, hingga melakukan hubungan seksual di luar nikah yang menyebabkan kehamilan, maka Pengadilan akan mengabulkan permohonan dispensasi tersebut. Karena ditakutkan bila tidak dinikahkan akan menambah dosa dan terjadi perkawinan di bawah tangan yang akan mengacaukan proses-proses hukum yang akan terjadi berikutnya atau mengacaukan hak-hak hukum anak yang dilahirkannya menurut Undang-undang. Selain itu masyarakat akan menghina dan mengucilkan perempuan yang hamil tanpa suami. KESIMPULAN Usia perkawinan menurut UU Perkawinan terdapat pada pasal 7 ayat . yang menyebutkan pihak pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan Dispensasi Kawin karena hubungan luar nikah di Pengadilan Agama Surabaya adalah JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM kemaslahatan dan kemudharatannya, ditakutkan bila tidak dinikahkan akan menambah dosa dan terjadi perkawinan di bawah tangan yang akan mengacaukan proses-proses hukum yang akan terjadi berikutnya atau mengacaukan hak-hak anak yang dilahirkan. Referensi