Atmosfer: Jurnal Pendidikan. Bahasa. Sastra. Seni. Budaya, dan Sosial Humaniora Vol. No. 2 Mei 2024 e-ISSN: 2964-982X. p-ISSN: 2962-1232. Hal 24-35 DOI: https://doi. org/10. 59024/atmosfer. Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Jalan H. R Soebrantas Kota Pekanbaru Reza Shah Pahlevi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Riau. Pekanbaru Khairul Amri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Riau. Pekanbaru Abstract. The unresolved problem of street vendors on H. Soebrantas Street is a dilemma. City planning problems and public order disturbances are always caused by the presence of street vendors. The Pekanbaru City Civil Service Police Unit, which assists the regional government in securing and enforcing regional government policies specifically in the field of public order, has often carried out enforcement for the sake of controlling, which is a supporting element for the regional government's duties. secure and implement regional government policies specifically in the field of public order. This research aims to determine the performance of the Civil Service Police Unit in controlling street vendors on Jalan H. R Soebrantas. Tampan/Binawidya District. Pekanbaru City. Apart from that, this research aims to determine and analyze the inhibiting factors in the process of controlling street vendors by the Civil Service Police Unit on Jalan H. R Soebrantas. This research uses Agus Dwiyanto's theory which uses indicators: Productivity. Service Quality. Responsiveness. Responsibility and Accountability. This research method uses qualitative methods and descriptive research which was carried out at the Pekanbaru City Civil Service Police Unit Office and on Jalan H. R Soebrantas. From the results of measurements of each sub-indicator of the research carried out, it can be stated that street vendor control activities by civil service police units have been implemented but are included in the Ineffective and Not Optimal category because there are still obstacles faced in the field, namely: lack of awareness among Street vendors understand Pekanbaru city regional regulations, lack of space to relocate traders on Jalan H. R Soebrantas, no monitoring post to supervise street vendors, and lack of facilities and infrastructure for controlling street vendors. Keywords: Effectiveness. Performance. Control. Street Vendors. Civil Service Police Units Abstrak. Persoalan Pedagang kaki lima di Jalan H. R Soebrantas yang tidak kunjung tuntas merupakan suatu Permasalahan tata kota dan gangguan ketertiban umum selalu ditimbulkan oleh keberadaan PKL. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru yang membantu pemerintah daerah dalam mengamankan dan menegakkan kebijakan pemerintah daerah yang khusus di bidang ketertiban umum sudah sering melakukan Penertiban demi penertiban yang merupakan unsur pendukung tugas pemerintah daerah dalam. mengamankan dan melaksanakan kebijakan pemerintah daerah yang bersifat khusus dibidang ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Jalan H. R Soebrantas. Kecamatan Tampan/Binawidya. Kota Pekanbaru. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan Menganalisis Faktor Penghambat dalam proses Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan H. R Soebrantas. Penelitian ini menggunakan teori Agus Dwiyanto yang menggunakan indikator: Produktivitas. Kualitas Layanan. Responsivitas. Responsibilitas, dan Akuntabilitas. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian deskriptif yang dilakukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru dan di Jalan H. R Soebrantas. Dari hasil pengukuran terhadap masing-masing sub indikator penelitian yang dilakukan, dapat dinyatakan bahwa kegiatan penertiban PKL oleh satuan polisi pamong praja sudah dilaksanakan tetapi termasuk dalam kategori Belum Efektif dan Belum Optimal karena masih ada kendalakendala yang dihadapi di lapangan yaitu: kurangnya kesadaran para PKL dalam memahami peraturan daerah kota pekanbaru, kurangnya tempat untuk merelokasi pedagang di Jalan H. R Soebrantas, tidak adanya POS pantau untuk mengawasi pedagang kaki lima, serta kurangnya sarana dan prasaranan dalam penertiban PKL. Kata Kunci: Efektivitas. Kinerja. Penertiban. Pedagang Kaki Lima. Satuan Polisi Pamong Praja Received Maret 14, 2024. Accepted April 01, 2024. Published Mei 31, 2024 * M. Reza Shah Pahlevi Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Jalan H. R Soebrantas Kota Pekanbaru LATAR BELAKANG Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa yang dialami didalam atau diluar wilayah Republik Indonesia. Organisasi adalah alat saling hubungan satuan-satuan kerja yang memberikan mereka kepada orang-orang yang ditempatkan dalam sturktur wewenang sehingga pekerjaan dapat dikoordinasikan oleh perintah para atasan kepada para bawahan, yang menjangkau dari puncak sampai kebawah dari seluruh organisasi Administrasi dan organisasi adalah unit yang tidak Kegiatan administrasi mengarahkan pencapaian tujuan organisasi yang efektif dan efisien, dan organisasi adalah sarana untuk mencapai tujuan. Kinerja organisasi ditunjukkan oleh bagaimana proses berlangsungnya kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut. Di dalam pelaksanaan aktivitas harus selalu dilakukan monitoring, penilaian, dan review atau peninjauan ulang terhadap kinerja sumber daya manusia nya. Kota Pekanbaru merupakan ibukota Provinsi Riau dimana perkembangan daerahnya lebih pesat bila dibandingkan dengan daerahdaerah lain yang berada di provinsi Riau. Kota Pekanbaru terdiri dari 15 Kecamatan dan 83 kelurahan, dengan luas 632,26 kmAdan jumlah penduduk mencapai 903. 944 jiwa tentunya permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru akan lebih kompleks dibandingkan dengan daerah kabupaten lain yang berada di Provinsi Riau. PKL atau singkatan dari Pedagang Kaki Lima adalah orang yang melakukan usaha dagang atau jasa, ditempat umum baik menggunakan atau tidak menggunakan sesuatu, dalam melaksanakan kegiatan usaha dagang. Pedagang kaki lima (PKL) dalam melakukan usahanya tidak seperti orang yang bekerja disektor formal. Mereka melakukan usahanya sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dihasilkan. Pedagang kaki lima rata-rata melakukan aktifitasnya pagi sampai sore hari. Bagi pedagang kaki lima yang melakukan usaha siang sampai malam hari rata-rata mereka mendirikan bangunan yang semi permanen. Sedangkan pedagang kaki lima yang melakukan kegiatan dari pagi sampai sore mereka menggunakan tenda-tenda yang bisa dibuka atau ditutup setiap saat, mereka ini biasanya menempati tempat yang bukan miliknya sendiri. Kondisi kota sangat terganggu dengan keberadaan pedagang kaki lima yanag menggangu kenyamanan, keamanan, ketertiban, dan keindahan. Sebab pedagang kaki lima membuang sampah sembarangan di sembarang tempat, termasuk di kawasan komersial. ATMOSFER - VOLUME 2. NO. MEI 2024 e-ISSN: 2964-982X. p-ISSN: 2962-1232. Hal 24-35 Dampak keberadaan pedagang kaki lima terhadap tata ruang kota sering diabaikan. Keberadaan PKL menngurangi nilai estetika kota. Pedagang kaki lima akan mengganggu ketertiban umum dan menghadirkan tantangan bagi perencanaan kota. Akan ada dua sisi dilemma yang akan ditimbulkan oleh keberadaan PKL. Yaitu konflik yang terjadi antara kepentingan pemerintah dan kepentingan hidup para pedagang. Berikut jumlah PKL Kota Pekanbaru yang telah di tertibkan : Tabel 1. Data Jumlah PKL Yang Ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Tahun 2020-2022 PENERTIBAN PERDA YANG DILANGGAR PENERTIBAN PENERTIBAN PENERTIBAN Perda Kota 158 PKL 714 PKL Pekanbaru No. 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum Penertiban EA Penyegelan/Penutupan EA Sumber : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru 2023 974 PKL Pedagang Kaki Lima EA Dalam pengelolaan urusan Kepemerintahan daerah, khususnya pada sektor keamanan dan ketertiban Kota. Pemerintah Kota menunjuk salah satu perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru merupakan lembaga teknis pemerintah Kota Pekanbaru yang menegakkan peraturan daerah 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum di Kota Pekanbaru. Diharapkan dengan adanya Satuan Polisi Pamong Praja maka kondisi ketentraman dan ketertiban dapat diminimalisir khususnya dalam pelanggaran terhadap pedagang kaki lima. Dalam rangka menghasilkan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan tugas Satpol PP perlu adanya pengukuran pencapaian dalam bekerja. Oleh karena itu. Satpol PP harus mampu menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai dengan kewenangannya untuk menegakkan Perda dan Perkada. Mereka juga harus mampu menstabilkan masyarakat. Selain Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Jalan H. R Soebrantas Kota Pekanbaru menegakkan Perda, tugas utama Polisi Pamong Praja antara lain membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang ketertiban dan ketenteraman Berdasarkan fenomena yang ada masih banyak ditemukan kemacetan dan Satpol PP tidak ada jadwal khusus untuk penertiban pedagang kaki lima ini. Oleh karena itu alasan penulis memilih Jalan Soebrantas Kecamatan Tampan ini karena penulis melihat maraknya dan belum teratasinya permasalahan ketertiban pedagang kaki lima tersebut. Serta Jalan Soebrantas. Kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru ini merupakan salah satu kecamatan yang padat penduduk dan terdapat banyak pedagang kaki lima (PKL). Berdasarkan uraian fenomena permasalahan dalam pelayanan publik yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis melakukan penelitian mengenai : AuPENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI JALAN H. SOEBRANTAS KOTA PEKANBARUAy KAJIAN TEORITIS Organisasi Organisasi adalah alat saling hubungan satuan-satuan kerja yang memberikan mereka kepada orang-orang yang ditempatkan dalam sturktur wewenang sehingga pekerjaan dapat dikoordinasikan oleh perintah para atasan kepada para bawahan, yang menjangkau dari puncak sampai kebawah dari seluruh organisasi Administrasi dan organisasi adalah unit yang tidak Kegiatan administrasi mengarahkan pencapaian tujuan organisasi yang efektif dan efisien, dan organisasi adalah sarana untuk mencapai tujuan. Menurut Robbins . alam Ilham, 2021:. Organisasi adalah kesatuan social yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dan dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kinerja Organisasi Pengertian kinerja secara sederhana adalah prestasi kerja atau hasil pelaksanaan kerja. Istilah kinerja berasal dari kata AuperformanceAy, sedangkan pengukuran kinerja disebut dengan Auperformance measurementAy. Kinerja . adalah catatan hasil yang dihasilkan dari fungsi suatuu pekerjaan atau kegiatan tertentu selama suatu periode waktu tertentu. Kinerja organisasi merupakan indikator tingkatan prestasi yang dapat dicapai dan mencerminkan keberhasilan suatu organisasi, serta merupakan hasil yang dicapai dari perilaku anggota organisasi. Kinerja bisa juga dikatakan sebagai sebuah hasil . dari suatu proses ATMOSFER - VOLUME 2. NO. MEI 2024 e-ISSN: 2964-982X. p-ISSN: 2962-1232. Hal 24-35 tertentu yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi terhadap sumber-sumber tertentu yang digunakan . alam Sofyan Tsauri, 2014:. Satuan Polisi Pamong Praja Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2010 pasal 3. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian perangkat daerah dibidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berkedudukan dibawah dan bertangung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan daerah yang tentram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan pada pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, disamping menegakkan Perda. Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan Kebijakan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Peraturan Kepala Daerah. Pedagang Kaki Lima PKL pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu. PKL yang mobile . idak meneta. PKL yang tidak mobile . PKL static knock down . enggelar dagangannya pada waktu dan tempat tertent. Pedagang kaki lima merupakan fenomena kota besar yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah Pedagang memiliki kepentingan untuk mencari nafkahnya dan disisi lain pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menertibkan dan memperindah kota agar program pemerintah untuk pelaksanaan K3 . ebersihan, keindahan, dan ketertiba. dapat berjalan dengan lancar. Berpijak dari program K3 sebagai jalan keluar dari permasalahan ini pemerintah kota Pekanbaru mengeluarkan suatu kebijakan berupa Perda No. 2 tahun 2001 tentang penataan dan pembinaan pedagang pasar tradisional yang terdiri dari delapan bab dan 12 pasal. Dalam peraturan Daerah tersebut secara garis besar menjelaskan tentang tempat usaha perizinan, pembinaan, pengawasan dan ketentuan pidana bagi pedagang kaki lima. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang datanya adalah data kualitatif sehingga analisisnya juga analisis kualitatif . Penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, presepsi, dan orang Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Jalan H. R Soebrantas Kota Pekanbaru secara individual maupun kelompok. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian Dalam penggunaan data kualitatif terutama dalam penelitian yang digunakan untuk permintaan informasi yang bersifat menerangkan dalam bentuk uraian, data tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk uraian, maka data tersebut tidak dapat diwujudkan dalam bentuk angka-angka melainkan berbentuk suatu penjelasan yang menggambarkan keadaan, peristiwa HASIL DAN PEMBAHASAN Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan H. Soebrantas Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori pengukuran efektivitas kinerja menurut Agus Dwiyanto. Teori tesebut memberikan penjelasan mengenai kinerja instansi pemerintah sehingga penulis dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai efektivitas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima. Konsep kinerja yang dimaksud adalah Produktivitas. Kualitas Layanan. Responsivitas. Responsibilitas dan Akuntabilitas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di lapangan, dapat dikatakan bahwa Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru belum maksimal. Faktor Penghambat Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan H. R Soebrantas Sumber Daya Manusia Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja tidak terlepas dari faktor sumber daya manusia Sumber Daya Manusia Satpol PP. Sumber daya manusia di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru baik secara kualitasnamun dalam kuantitas masih kurang. Hal ini berdasarkan wawancara dengan Kepala bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat yang mengatakan: "Salah satu hambatannya yaitu jumlah personil yang kurang ketikakami menertibkan, karena kan jumlah pedagang banyak, tidak seimbang dengan personil yang turun, akhirnya ketika proses penertiban kadang tidak berjalan dengan lancer karena pedagang dengan petugas seperti kucing- kucingan, ketika petugas yang disebelah sana misalnya lagi menertibkan, nanti pedagang yang disebelah sananya kabur, jadi ATMOSFER - VOLUME 2. NO. MEI 2024 e-ISSN: 2964-982X. p-ISSN: 2962-1232. Hal 24-35 seperti itulah kadang- kadang proses nya ketika kami menertibkan". (Wawancara bersama Bapak Amrullah Putra. STP, selaku Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, 28 November 2. Berdasarkan wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu faktor penghambat Satuan Polisi dalam menertibkan pedagang kaki lima diKota Pekanbaru adalah Personil ataupun Sumber Daya manusia yang kurang ketika melakukan proses penertiban. Karena jumlah pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru tidak sebanding dengan Personil Satpol PP yang turun ke lapangan. Kurangnya Kesadaran Masyarakat Dalam Proses penertiban pedagang kaki lima, tidak hanya Sumber daya manusia yang menjadi hambatan tetapi kurangnya kesadaran masyarakat dalam mendukung Satpol PP dalam hal ketertiban umum. Hal ini berdasarkan wawancara dengan Kabid Pengembangan Sumber daya Kota Pekanbaru yang mengatakan: "Hambatan diantaranya yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal mendukung Satpol PP dalam ketertiban umum, hambatannya lainnya yaitu para pedagang kurang memahami tentang aturan dan hukum yang mengatur tentang larangan melakukan aktivitas berdagang di tempat-tempat yang di tidak diperbolehkan, makanya mereka tetap saja melakukan pelanggaran meskipun sudah diingatkan ber kali-kali, menurut saya itu lah hambatannya". (Wawancara bersama Bapak Azhar. Selaku Kabid Pengembangan Sumber daya, 28 November 2. Berdasarkan wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa faktor penghambat lain Satpol PP dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima kurang memahami aturan yang mengatur tentang ketertiban umum, makanya mereka terus-terusan melakukan pelanggaran meskipun sudah sering diingatkan, tapi pedagang kaki lima masih membandel yang tidak ada efek jeranya. Kurangnya Sarana dan Prasarana Pernyataan tersebut ditambahkan oleh Kabid Pengembangan Sumber daya yang "Untuk sementara inilah yang ada, truk Cuma 3 untuk sementara cukup, tapi sebenarnya ga cukup sama dengan jumlah personil karena tidak imbang, tapi diupayakan ter cover walaupun prasarana ga cukup tapi bagaimana caranya kita turun Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Jalan H. R Soebrantas Kota Pekanbaru untuk menegakkan Perda, kami yang dilapangan ber upaya semaksimal mungkin harus tetap jalan". (Wawancara bersama Bapak Azhar. Selaku Kabid Pengembangan Sumber daya, 28 November 2. Berdasarkan hasil wawancara diatas maka dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana Satpol PP kota Pekanbaru belum memadai, yaitu sarana untuk turun ke lapangan dalam menertibkan seperti truk, serta tidak mempunyai gudang untuk menyimpan barang yang disita, maka dari itu Satpol PP jarang melakukan pengangkutan barang karena tidak mempunyai lokasi untuk menyimpan barang yang disitas, akibat dari itu maka pedagang tidak akan jera karena sanksi untuk melakukan pengangkutan barang jarang dilakukan oleh Satpol PP. Jika barang mereka diangkut maka ada kemungkinan besar para pedagang tersebut tidak akan mengulangi pelanggaran lagi, tetapi kalau Satpol PP jarang melakukan pengangkutan maka pedagang tidak akan jera. Hal itu membuat hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP kurang maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana. Berdasarkan Observasi penulis, sarana prasarana di Satuan Polisi Pamong Praja masih kurang, dibuktikan dengan gambar 5. 2 gerobak yang diangkut tidak ada tempat Gudang Satpol PP untuk menyimpan barang-barang yang diangkut dari hasil penertiban tidak ada, maka dari itu Satpol PP jarang melakuan pengangkutan barang karena tempat untuk menyimpan barang yang diangkut tidak ada, kalau misalnya diletakkan begitu saja tanpa ada tempat khusus untuk menyimpan barang tersebut, dikhawatirkan barang yang diangkut akan rusak. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Dari Penelitian yang telah dilakukan mengenai Kinerja SatuanPolisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Jalan H. R Soebrantas Kota Pekanbaru penulis menggunakan pendekatan kualitatif serta menggunakan teori Agus Dwiyanto yang dapat disimpulkan bahwa : Efektivitas kinerja Satpol PP terhadap penertiban pedagang kaki lima dilihat dari indikator teori Agus Dwiyanto dinyatakan belum efektif. Produktivitas kinerja Satpol PP dalam menertibkan PKL dinyatakan kurang baik. Karerna dalam patroli sudah lumayan sering Namun jarang dalam penertiban terutama ke Jalan H. R Soebrantas. Penertiban belum maksimal, karena tidak ada jadwal penertiban untuk pedagang kaki lima, kegiatan yang dilakukan Satpol PP selama ini hanya patroli keliling yaitu kegiatan non yustisi yang tidak melakukan penegakan aturan, hanya berupahimbauan, persuasif. ATMOSFER - VOLUME 2. NO. MEI 2024 e-ISSN: 2964-982X. p-ISSN: 2962-1232. Hal 24-35 Kemudian dalam Kualitas Pelayanan. Indikator pelayanan Satpol PP dalam menertibkan PKL dinyatakan kurang baik. Hal ini dilihat seringnya petugas hanya memberikan Serta Satpol PP sudah 3 tahun tidak melakukan diklat, karena salah satu fungsi diklat itu yaitu untuk meningkatkan mutu dan kemampuan, keterampilan baik dalam melaksankan tugasnya maupun kepemimpinannya. Jika sudah 3 tahun tidak melakukan diklat, maka mungkin saja kemampuan dan mutu dari sumber daya manusia di Satpol PP sudah menurun, terkhusus dalammelakukan penertiban pedagang kaki lima. Sedangkan sikap Satpol PP dalam melakukan Penertiban sudah cukup baik yaitu bersahabat dan tetaptegas. Responsivitas Kinerja Satpol PP dalam menertibkan PKL dinyatakan kurang baik. Berdasarkan tanggapan responden, aspirasi pedagang kaki lima yang disampaikan kepada Satpol PP akan ditampung dan jika memang aspirasi mereka itu masih sejalan dengan aturan pemerintah, namun belum terealisasi. Responsibilitas Satpol PP dalam menertibkan PKL dinyatakan kurang baik. Petugas Satpol PP melakukan kegiatan dalam hal penegakanhukum atau sanksi masih rendah, hal ini disebabkan dalam pelaksanaan peraturan daerah tidak diterapkan secara mutlak kepada pedagang kaki lima, karena Satpol PP dominan ketika melakukan penertiban secara persuasif dimana memberikan teguran dan arahan saja tanpa menerapkan peraturan, maka dari itu pedagang kaki lima tidak akan merasa jera dan akan tetap melakukan pelanggaran lagi. Akuntabilitas Satpol PP dalam menertibkan pedagang kaki lima di Jalan Soebrantas cukup baik. Bentuk pertanggungjawaban Satpol PP berupa laporan yang dibuat setiap melakukan kegiatan dan laporan tersebut berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang setiap tahunnya ada. Tidak hanya itu Satpol PP juga membuat laporan maupun informasi mereka melalui akun media sosial Satpol PP dimana akuntersebut berisi laporan-laporan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP. Jadi masyarakat bisa mendapatkan informasi maupun bisa melihat kinerja Satpol PP. Kesimpulan dari hasil penelitian dengan menggunakan 5 indikator efektifitas kinerja, dapat dinyatakan bahwa kinerja Satpol PP dalam menertibkan pedagang kaki lima di Jalan H. Soebrantas belum efektif atau belum optimal. Faktor penghambat dalam penertiban yang belum maksimal di lapangan disebabkan oleh beberapa hambatan sebagai berikut: Kurangnya sarana prasarana berupa kendaraan dan tempat penyimpanan untuk melakukan penertiban PKL. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru hanya di lengkapisarana dan prasarana berupa Mobil Dinas Operasional denganjumlah pick up 6 unit dan truk 3 unit dan juga tidak adanya tempat untuk atau gudang untuk barang yang Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Jalan H. R Soebrantas Kota Pekanbaru sudah dirazia. Jumlah sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Satpol PP saat ini tentunya belum memadai karena tidak sesuai dengan banyaknya jumlah PKL yang harus ditertibkan. Kurangnya tempat untuk merelokasi pedagang di Jalan H. R Soebrantas, sehingga masih banyak pedagang yang masih berjualan ditepi jalan. Oleh karena itu pedagang yang sudah ditertibkan tetapi belum mendapat tempat berjualan akan kembali menggelar dagangannya ditrotoar dan badan jalan. Kurangnya kesadaran masyarakat dan pedagang kaki lima dalam hal mendukung Satpol PP melakukan penertiban. Dan pedagang kaki lima memiliki kesadaran yang rendah dalam peraturan dan hukum, terutama peraturan daerah tentang ketertiban umum. Tidak adanya POS pantau Satpol PP untuk mengawasi PKL disekitar Jalan H. Soebrantas. POS pantau sangat diperlukan untuk mengawasi para PKL sehingga tidak kembali berjualan di trotoar dan badan jalan Saran