AuthorAos name: Christania Yefita Waruwu. Dara Pustika Sukma, . Title: Ratio Decidendi Pengadilan Tinggi Bandung dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kasus Korupsi Gratifikasi. Verstek, 13. : 147-155. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 1, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License RATIO DECIDENDI PENGADILAN TINGGI BANDUNG DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDaN KASUS KORUPSI GRATIFIKASI Christania Yefita Waruwu*1. Dara Pustika Sukma2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: christaniayefita@gmail. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 21/Pid. Sus-TPK/2023 PT BDG sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus . ase approac. Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Terdakwa dalam Putusan Nomor 21/Pid. Sus-TPK/2023 PT BDG sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP. Kata Kunci: Korupsi. Gratifikasi. Pertimbangan Hakim. Banding Abstract: This study aims to determine the suitability of the judgeAos consideration in Decision Number 21/Pid. Sus-TPK/2023 PT BDG is in accordance with the provisions in the Criminal Procedure Code. This research is a normative legal research that has a prescriptive nature. The approach used in this research is a case approach. Legal materials used for this legal writing are obtained from primary legal materials and secondary legal materials. The legal material collection technique used by the author is a literature study. The technique of analyzing legal materials by processing legal materials using the syllogism deduction The results of the research and discussion show that the Judge's consideration in sentencing the defendant in Decision Number 21/Pid. Sus-TPK/2023 PT BDG is in accordance with the provisions as in Article 183 of the Criminal Procedure Code. Keywords: Corruption. Gratification. JudgeAos Consideration. Appeal Pendahuluan Tindak pidana korupsi merupakan salah satu persoalan besar yang menjadi perhatian bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia karena tindak pidana korupsi dinilai menyebabkan kerugian secara kompleks bagi suatu negara. Hal ini disebabkan dampak yang timbul dari tindak pidana korupsi tak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, melainkan juga merusak nilai-nilai etika dan keadilan. 1 Menteri Dalam Negeri. Ilham Wira Pratama. AuTindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi ManusiaAy. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 4 Nomor 1. Hlm 65-80. E-ISSN: 2355-0406 Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan penyebab yang membuat kasus korupsi masih kerap terjadi ialah celah yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut, termasuk juga di dalamnya mengenai sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan dana imbalan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memunculkan tindakan korupsi. Penyebab lain yang dapat mendorong tingginya kasus korupsi di Indonesia adalah kurangnya integritas yang dimiliki setiap individu pemerintahan. Kurangnya kesejahteraan yang didapatkan oleh penyelenggara negara membuat mereka membuka jalur lain. Korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu Corruption dan Corruptus yang yang kemudian disalin ke dalam berbagai bahasa3, memiliki arti buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Apabila membicarakan tentang korupsi, maka akan menyangkut mengenai segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, factor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya, sehingga dapat ditarik benang kesimpulan bahwasanya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas. 4 Dalam tindak pidana korupsi, kasus-kasusnya sulit terungkap karena para pelaku memanfaatkan alat yang canggih dan biasanya dilakukan oleh lebh dari satu orang dalam keadaan yang terselubung dan terorganisasi, sehingga kejahatan ini juga disebut Auwhite collar crimeAy atau kejahatan kerah putih. Tindak pidana korupsi telah merusak segala bidang, tak hanya merusak pada bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif saja, namun telah merambah ke lingkungan masyarakat pada umumnya dan dapat menghambat jalannya pembangunan nasional sehingga hal ini harus ditanggulangi. 6 Apabila pemerintah maupun penegak hukum tidak segera menemukan solusi terkait permasalahan ini, tentunya akan memberikan dampak buruk bagi masa depan bangsa. Banyak pemberitaan nasional dalam mempublikasikan Operasi Tangkap Tangan (OTT), penetapan tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi. Pemberitaan nasional juga memberikan informasi bahwa kondisi birokrasi Indonesia dalam era reformasi saat ini belum juga memberikan sinyal kemajuan yang pesat, hal ini disebabkan oleh pemerintahan yang masih banyak terlibat dalam tindakan Korupsi. Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sehingga mencoreng birokrasi dimata masyarakat dan merugikan negara. 7 Tindak pidana korupsi selain merugikan keuangan dan perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. 2 Nabilah Nur Alifah. AuKasus Korupsi di Indonesia Masih Tinggi. Apa Penyebabnya?Ay. GoodStats, 23 Oktober 2022. Kasus Korupsi di Indonesia Masih Tinggi. Apa Penyebabnya? - GoodStats 3 Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers. 4 Bandaharo Saifuddin. AuDampak dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di IndonesiaAy. Jurnal Warta Dharmawangsa. Nomor 52. 5 Evi Hartanti. Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika 6 Hilal Arya Ramadhan. AuTindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana IslamAy. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH). Vol. 4 Nomor 2. Hlm 21-29. 7 Hardiyanto Rahman. AuReformasi Birokrasi: Korupsi Dalam Birokrasi IndonesiaAy. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah. Vol. 14 Nomor 1. Hlm 135-161. Suprabowo dan Alamsyah Bunyamin. AuTinjauan Yuridis tentang Gratifikasi Sebagai Salah Satu Delik Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana IndonesiaAy. Legalitas: Jurnal Hukum. Vol. 10 Nomor 2. Hlm. Verstek. : 147-155 Korupsi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi tidak seperti kejahatan konvensional lainnya, melainkan kejahatan yang berkembang secara dinamis dari waktu ke waktu. Sebelumnya. Masyarakat mengenal korupsi sebagai kerugian negara dan suap-menyuap, namun saat ini korupsi telah berkembang menjadi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi. Dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya mengenai gratifikasi, terdapat salah satu kasus yang menarik perhatian, yaitu pada kasus Putusan Nomor 21/Pid. Sus-TPK/2023/PT BDG. Gratifikasi pada dasarnya ialah pemberian dari seseorang kepada orang lain sebagai balas budi atas perbuatan yang dilakukan atau tidak dilakukan yang menguntungkan si pemberi hadiah. 9 Dalam kasus ini melibatkan salah satu Hakim Mahkamah Agung, yaitu Sudrajat Dimyati sebagai Terdakwa yang didakwakan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau menerima hadiah atau janji. Dalam surat dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan alternatif dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP. Dalam putusan tingkat pertama. Hakim menyatakan Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 . tahun dan denda sejumlah Rp. 000,00 . atu milyar rupia. Namun pada tingkat banding, hukuman pidana penjara Sudrajad Dimyati dikurangi menjadi 7 . tahun dan denda sejumlah Rp. 000,00 . atu milyar rupia. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan analisa dan kajian terkait permasalahan hukum mengenai pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana korupsi gratifikasi apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP? Tigana Barkah Maradona. Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia Ditinjau dari Aspek Budaya Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi. Vol. 8 Nomor 2. Hlm 26-39. E-ISSN: 2355-0406 Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus . ase Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Perkara Korupsi Gratifikasi dalam Putusan Nomor 21/Pid. sus-TPK/2023/PT Bdg Di Indonesia, independensi peradilan telah terjamin yang mana diteguhkan dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945 serta diberikan penjelasan dalam undang-undangnya bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undangundang tentang kedudukan para hakim. Hakim sebagai pejabat peradilan negara harus menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak boleh ada campur tangan serta pengaruh dari pihak di luar kekuasaan kehakiman. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemandirian peradilan serta menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Ketika memutus suatu perkara, pertama-tama perlu adanya surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum terlebih dahulu. Apabila dikaitkan dengan Putusan Nomor 23/Pid. Sus-TPK/2023/PN Bdg. Penuntut Umum mengajukan dakwaan berbentuk dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif dalam praktek persidangan seringkali disebut sebagai dakwaan yang saling mengecualikan atau dakwaan pilihan karena hakim secara langsung dapat memilih dakwaan mana yang sesuai dengan hasil pembuktian di 11 Dalam dakwaan kesatu, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat . Ke-1 10 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke-9. Jakarta: Prenadamedia Group. Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana:Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan. Eksepsi, dan Putusan. Bandung: Citra Aditya Bakti. Verstek. : 147-155 KUHP atau dakwaan kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP. Penggunaan dakwaan alternatif yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 23/Pid. sus-TPK/2023/PN Bdg ini telah memenuhi syarat, baik formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 143 ayat . KUHAP. Kemudian, hal penting sebelum hakim menjatuhkan putusan ialah adanya proses Proses pembuktian dilakukan dari pihak Penuntut Umum maupun pihak Terdakwa. Dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Proses pembuktian tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk memberikan pertimbangan guna memutus suatu perkara, yang mana pertimbangan hakim didapatkan dari faktafakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Pertimbangan hakim ialah argument atau alasan yang digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar untuk memutus perkara. 13 Di dalam proses pembuktian ini bertujuan untuk meyakinkan hakim, apakah Terdakwa benar-benar bersalah atas perbuatan yang didakwakannya atau justru sebaliknya. Tentang Kesesuaian Putusan Pemidanaan dengan Pasal 183 KUHAP Dalam membuktikan dakwannya. Penuntut Umum menggunakan beberapa alat bukti, yakni keterangan dari 19 orang saksi, dan 2 saksi ahli. Selain itu. Penuntut Umum juga telah menyiapkan alat bukti yang beberapa diantaranya adalah dokumen surat berupa 1 . bundel copy Memory Kasasi yang diajukan para pemohon kasasi terhadap putusan pengadilan Niaga pada PN Semarang Nomor 1/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang jo. Nomor 10/Pdt/SusPKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022 dan 1 . lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Theodorus Yosep Parera. di Semarang pada yanggal 27 Mei 2022 dengan tulisan telah diterima dari Bp. Halim, uang sebanyak empat ratus empat puluh ribu SGD, guna membayar operasional penanganan perkara pailit yang akan diserahkan kepada curator, terbilang SGD 440. 000, serta petunjuk berupa chat WA antara saksi Elly Tri Pangestuty dengan Terdakwa. Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti berupa keterangan Terdakwa. Keyakinan hakim yang dibentuk harus didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. 14 Berdasarkan uraian diatas, terdapat kesesuaian antara pertimbangan hakim dengan Pasal 183 KUHAP, sebab alat bukti yang digunakan yang digunakan oleh penuntut umum merupakan alat bukti yang 12 Eddy O. Hiariej. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga. 13 Melza Debbyana Barnas. AuPertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 97/PK/Pid. Sus/2. Ay. Jurnal Verstek. Vol. Nomor 2. Hlm 408-417. 14 Adami Chazawi. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative Publishing E-ISSN: 2355-0406 sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti sejumlah 444 buah, termasuk handphone milik terdakwa, keping emas logam mulia, serta sejumlah kendaraan. Alat bukti tersebut tentunya cukup untuk meyakinkan hakim dalam menyatakan bahwa Terdakwa Sudrajat Dimyati terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi. Atas alat bukti tersebut, maka majelis hakim telah cukup berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi setelah Penuntut Umum menguraikan alat-alat bukti ketika proses pembuktian di dalam persidangan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP. Maka, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana berupa pidana penjara selama 8 . tahun dan denda sejumlah Rp 1. 000,00 . atu miliar rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 . Penjatuhan pidana ini tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum yang mana tuntutannya ialah pidana penjara selama 13 . tahun dan pidana denda sebesar Rp1. 000,00 . atu milyar rupia. subsiair pidana kurungan pengganti selama 6 . bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah SGD 80. elapan puluh ribu dolar Singapur. selambatlambatnya 1 . bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum Penuntut Umum KPK kemudian mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Nomor 23/Pid. Sus-TPK/2023/PN Bdg. KUHAP memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni, bebas tidak murni atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Dalam Tingkat banding, yaitu pada Putusan Nomor 21/Pid. Sus-TPK/2023/PT Bdg. Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan keberatan Memori Banding Penuntut Umum KPK yang mana pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama tidak sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum KPK dan juga dalam putusan majelis hakim tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang Akibatnya, keberatan Penuntut Umum KPK dikesampingkan. Setelah membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus Nomor 23/Pid. SusTPK/2023/PN Bdg, tertanggal 30 Mei 2023. Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa perkara ini berpendapat bahwa pertimbangan hukum 15 Kholidazia El H. dan Muhammad Zainal. Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum Atas Putusan Bebas Pada Kasus Baiq Nuril Berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Politik dan Agama. Vol. 1 Nomor 1. Hlm. Verstek. : 147-155 Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Akan tetapi. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwasanya lamanya pidana yang dijatuhkan masih terlalu tinggi. Dalam pertimbangannya. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terdakwa mengabdi pada negara di Lembaga Mahkamah Agung RI lebih kurang selama 38 . iga puluh delapa. tahun lamanya. Kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipi. Hakim, dilanjutkan menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Tinggi, dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. Dengan alasan tersebut. Negara dalam hal ini Mahkamah Agung tidak bisa mengabaikan begitu saja pengabdian Terdakwa kepada Negara. Selain itu, dalam masa waktu pengabdian tersebut. Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana, sehingga, meskipun telah melakukan kesalahan. Terdakwa harus tetap dipidana, namun lama hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian Terdakwa kepada Negara. Pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 21/Pid. Sus-TPK/2023/PT Bdg. Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengubah Putusan Nomor 23/Pid. Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan . , sehingga amarnya berbunyi menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajat Dimyati selama 7 . tahun serta pidana denda sebesar Rp 1. 000,00 . atu milyar rupia. , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 . Meskipun dalam tingkat banding. Majelis Hakim mengurangi lamanya hukuman pidana terhadap Terdakwa, tetapi Majelis Hakim tingkat Banding menilai bahwa Putusan tingkat pertama yaitu Putusan Nomor 23/Pid. Sus-TPK/2023/PN Bdg telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP. Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan faktafakta yang diperoleh dari alat bukti yang telah ditentukan menurut undang-undang dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan khususnya proses pembuktian. Hal ini sesuai dengan makna dari negative wettelijk atau sistem pembuktian negatif. Sistem pembuktian negatif yang dianut dalam Pasal 183 KUHAP pada prinsipnya menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. 16 Negative memiliki arti keyakinan hakim yang diperoleh dan didasarkan pada alat bukti yang sah dan wettelijk yang berarti alah bukti yang sah menurut undang-undang. Sehingga, dalam pembuktian negatif didasarkan pada pembuktian yang berdasar pada undang-undang yaitu tentang alat bukti dan keyakinan hakim. Kesimpulan Pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Nomor 21/Pid. Sus-TPK/2023/PT Bdg telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dimana tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-surangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Muhammad Rustamaji dan Dewi Gunawati. Moot Court: Membedah Peradilan Pidana dalam Kelas Pendidikan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media. E-ISSN: 2355-0406 terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dari penjelasan Pasal tersebut, apabila dikaitkan dengan Putusan Nomor 21/PID. SUS-TPK/2023/PT BDG maka hakim telah menjatuhkan putusan yang sesuai dan tepat berdasarkan alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan Dimana hakim telah mendapatkan minimun 2 . alat bukti, yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, pertunjuk, serta keterangan Terdakwa, yaitu Sudrajat Dimyati. Hakim kemudian meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi gratifikasi yang telah dilakukannya sehingga harus menerima hukumannya. References