ANALISIS YURIDIS PENERBITAN SURAT IZIN POLIGAMI KEPADA SESAMA APARATUR SIPIL NEGARA Juridical Analysis Of The Issuance Of Polygamy Permission Letters To Fellow State Civil Servants ISSN 2657-182X (Onlin. Fadya Ayu Lestari1. Yogo Pamungkas2* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Poligami berdasarkan Kamus Besar Bahasa indonesia, dipahami sebagai bentuk pernikahan di mana salah satu pasangan memiliki lebih dari satu pasangan secara Persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi Aparatur Sipil Negara diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini mengkaji legalitas penerbitan surat izin poligami oleh Bupati Bolaang Mongondow Selatan kepada sesama Aparatur Sipil Negara. Rumusan masalah diarahkan pada kesesuaian penerbitan surat izin tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa tindakan bupati melampaui kewenangan hukum . ltra vire. dan melanggar asas legalitas serta substansi hukum kepegawaian. Dapat disimpulkan bahwasannya, penerbitan surat izin tersebut menimbulkan sanksi administratif dan dapat dibatalkan melalui gugatan di PTUN karena cacat hukum secara substantif. ABSTRACT Polygamy, according to the Indonesian Dictionary, is understood as a form of marriage in which one partner has more than one partner simultaneously. The requirements and provisions regarding permission to have more than one wife for state civil servants are strictly regulated in Government Regulation Number 45 of 1990 concerning marriage and divorce permits for civil servants. This research examines the legality of the issuance of polygamy licences by the Regent of South Bolaang Mongondow to fellow State Civil Servants. The focus of the research is directed at the suitability of the issuance of the permit letter with Government Regulation Number 45 of 1990 concerning Marriage and Divorce Permits for Civil Servants, which expressly prohibits female Civil Servants from becoming a second, third, or fourth wife. This research uses a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. The result and conclusion shows that the regent's action exceeds legal authority . ltra vire. and violates the principle of legality and the substance of civil service law. It can be concluded that the issuance of the permit causes administrative sanctions and can be cancelled through a lawsuit at the State Administrative Court because it is substantively legally flawed. Volume 7 Nomor 4 November 2025 a a a a Diterima Desember 2024 Revisi Juli 2025 Disetujui Agustus 2025 Terbit Online November 2025 *Email Koresponden: Yogo. p@trisakti. Kata Kunci: a Poligami a Sanksi a Perkawinan a Kewenangan a Kepegawaian Keywords: a Polygamy a Penalty a Marriage a Authority a Employment Sitasi artikel ini: Lestari. Pamungkas. Analisis Yuridis Penerbitan Surat Izin Poligami Kepada Sesama Aparatur Sipil Negara. Vol. 7 Nomor 4 November 2025. Halaman 1492-1502. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Analisis Yuridis Penerbitan Surat Izin Poligami Kepada Sesama Aparatur Sipil Negara Lestari. Pamungkas Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Poligami memiliki pandangan dan pemahaman yang berbeda dari berbagai Menurut Kamus Besar Bahasa indonesia, poligami dipahami sebagai bentuk pernikahan di mana salah satu pasangan memiliki lebih dari satu pasangan secara Istilah poligami berasal dari bahasa Yunani, yakni AupoliAy atau AupolusAy yang berarti banyak, dan AugameinAy atau AugamosAy yang mengacu pada pernikahan. Maka jika digabungkan, kata tersebut memiliki arti bahwa adanya suatu perkawinan yang 1 Ketentuan tentang poligami sendiri ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, aturan terkait poligami tersebut berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa membedakan status atau kasta. Namun aturan dibuat lebih khusus lagi bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1990 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Idealnya, peraturan tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memberikan ketentuan-ketentuan dan persyaratan terhadap suami khususnya Pegawai ASN laki-laki, yang berkehendak untuk menikah lagi . Peraturan tersebut ditujukan untuk memberikan upaya hukum perlindungan terhadap istri dan istri-istri serta bertujuan untuk mengurangi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh suami terhadap pasangan perempuannya. Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pekabat pembina kepegawaian untuk menududki jabatan pemerintahan. 2 Disebutkan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa: AuPegawai Negeri Sipil yang selanjutkan disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negar. secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahanAy. ASN diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan pada bidang kepegawaian serta memperoleh penghasilan berdasarkan ketentuan hukum yang Moh Mardi. AuProblematika Hukum Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia,Ay Al-Ibrah: Jurnal Pendidikan Dan Keilmuan Islam 4. No. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Analisis Yuridis Penerbitan Surat Izin Poligami Kepada Sesama Aparatur Sipil Negara Lestari. Pamungkas Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. 3 Pegawai Negeri Sipil memiliki peran dalam membawa kebijaksanaan atau pemerintahan yang baik . ood govermenc. 4 ASN dalam menjalankan tugasnya memiliki kode etik, yang merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan. 5 Kode etik juga didefinisikan sebagai norma yang diterapkan serta diterima oleh kelompok profesi sebagai acuan dalam melaksanakan Disiplin PNS merupakan wujud dari sikap mental yang terlihat melalui tindakan atau perilaku masyarakat, kelompok, ataupun individu, yang menunjukkan kepatuhan pada aturan atau norma yang berlaku, baik yang tertuang secara formal maupun yang bersifat implisit. Nilai-nilai seperti keteraturan, kepatuhan, loyalitas, dan ketertiban tercermin dalam berbagai bentuk tindakan nyata. 7 Pasal 1 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan: AuDisiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undanganAy. 8 Dalam menjamin terlaksananya tata terib dalam pelaksanaan tugas. PNS wajib menaati disiplin PNS. Namun, bagi PNS yang menyalahi disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin. Persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria ditetapkan dengan ketat pada ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang pada pokoknya menetapkan terkait syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk mengabulkan permintaan dari PNS laki-laki yang mengajukan izin untuk mempunyai lebih dari satu istri. Hal itu ditetapkan dengan tujuan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya berprilaku baik secara lisan, tindakan, dan mematuhi hukum jika dilihat dari kedudukannya sebagai aparat pemerintahan. Adanya pengaturan mengenai perizininan mengenai berpoligami juga dinilai menjadi salah satu aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dimana disebutkan bahwasanya Indonesia menganut asas perkawinan yang bersifat monogami. Monogami sendiri merupakan pernikahan antara seorang laki-laki Endang Komara. AuKompetensi Profesional Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negar. Di Indonesia,Ay MIMBAR PENDIDIKAN 4. No. Sri Hartini. Hukum Kepegawaian Di Indonesia (Edisi Kedu. , ed. Taramzi (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2. AuKode Etik Aparatur Sipil Negara,Ay 2023, https://dilmil-jakarta. id/kode-etik-aparatur-sipil-negara/. Rosnawati. AuDinamika Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Indonesia,Ay Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 4. No. Arfiani Haryanti. AuDisiplin Pegawai Negeri Sipil,Ay Badan Kepegawaian Negara 9. No. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara. Analisis Yuridis Penerbitan Surat Izin Poligami Kepada Sesama Aparatur Sipil Negara Lestari. Pamungkas Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. dan perempuan. 9 Pada prinsipnya dalam ikatan pernikahan seorang laki-laki hanya diperkenankan mempunyai satu istri, dan seorang perempuan hanya dibolehkan memiliki satu suami. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkaiwnan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat. Namun, dalam kasus yang diangkat bahwasannya. Bupati Bolaang Mongondow Selatan tetap menerbitkan surat izin poligami kepada seorang ASN pria yang menikahi wanita sesama ASN. Pemohon, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolsel, berdalih bahwa istri pertamanya telah memberikan izin karena tidak lagi mampu menjalankan kewajiban rumah tangga dan tidak dapat Namun. Bupati bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menimbulkan persoalan yuridis terkait kewenangan serta keabsahan administratif surat izin tersebut. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah yang dapat diangkat adalah apakah penerbitan surat izin poligami dengan sesama Aparatur Sipil Negara oleh Bupati Boolang Mongondow Selatan selaku atasan Pegawai ASN yang bersangkutan dapat dilakukan karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlak. Serta, mengenai akibat hukum atas penerbitan surat izin poligami dengan sesama Aparatur Sipil Negara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. II. METODE PENELITIAN Metode berasal dari kata Yunani yang disebut AymethodosAy memiliki arti sebagai cara atau jalan. Sementara penelitian yang berasal dari kata Ay researchAy memiliki arti penelitian atau penyelidikan. 11 Tipe penelitian yang digunakan adalah studi normatif, yang berfokus pada analisis teks peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan sumber hukum lainnya. Sifat dari penelitian ini adalah studi deskriptif, yang digunakan untuk menggambarkan dan menganalisis fenomena atau Nanda Jamaluddin. Buku Ajar Perkawinan, ed. MH Dr. Faisal. Ag. SH (Sulawesi: Unimal Press, 2. SamAoun. AuAsas Monogami Terbuka Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Islam Di Indonesia,Ay AL-HUKAMA 5. No. Tamaulina Br. Sembiring. SH. Hum. et al. Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori Dan Prakte. (Karawang: CV Saba Jaya Publisher, 2. Analisis Yuridis Penerbitan Surat Izin Poligami Kepada Sesama Aparatur Sipil Negara Lestari. Pamungkas Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. keadaan yang terjadi dalam masyarakat atau sistem dengan mempertimbangkan norma yang berlaku yang relevan. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer mencakup norma atau kaidah dasar, aturan perundangan, hukum adat, yurisprudensi, dan traktat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perakwinan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku ilmu hukum terkait kepegawaian dan lembaga eksekutif dan jurnal penelitian hukum. Sementara bahan hukum tersier yang digunakan berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Enskiklopedia. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan melakukan studi kepustakaan . ibrary researc. dari berbagai bahan hukum yang sebelumnya telah ditentukan. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan menekankan pada pemahaman mendalam terhadap isi hukum. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif, yaitu dengan menelaah konsep hukum umum yang kemudian diterapkan pada kasus konkret, khususnya terhadap penerbitan surat izin poligami yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Dalam perspektif hukum publik, negara merupakan organisasi yang memiliki Jabatan sendiri merupakan lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk dalam waktu jangka panjang dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang. Jabatan sendiri dapat didefisinikan sebagai personifikasi hak dan kewajiban dalam sebuah struktur organisasi pemerintahan. 12 Pejabat Pembina Kepegawaian yang disingkat PPK adalah pejabat yang memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Apartur Sipil Negara serta membina manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan Rifka yudhi eka Deviani. Hukum Kepegawaian: Historisitas Dan Aktualitas Aparatur Sipil Negara (PNS & pK). Pusaka Media (Bandar Lampung: Pusaka Media, 2. Analisis Yuridis Penerbitan Surat Izin Poligami Kepada Sesama Aparatur Sipil Negara Lestari. Pamungkas Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum, baik secara substantif maupun prosedural, maka ketika pejabat bertindak melampaui atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku sebelumnya, tindakannya dapat dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. Dalam lapangan hukum tata pemerintahan, perlakuan asas hukum sangat penting karena aparatur pemerintah memiliki wewenang yang istimewa untuk menjaga kesejahteraan dan kepentingan umum. Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah dasar penyelenggaraan pemerintahan yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara, hanya meliputi kekuasaan eksekutif, dan sekarang telah dikaitkan dengan Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik. 13 pemerintahan sendiri diartikan sebagai organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang di wilayah tertentu. Penerbitan surat izin poligami oleh Bupati Bolaang Mongondow Selatan kepada seorang ASN pria yang menikahi wanita sesama ASN menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun Ketentuan tersebut secara tegas melarang PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam kasus ini, surat izin yang diterbitkan tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga asas-asas pemerintahan yang baik. PNS harus mendapatkan izin dari atasan langsung, lalu diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah atau Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), setelahnya permohonan izin akan diputuskan oleh Pengadilan Agama. Bupati Bolaang Mongondow Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tentunya memiliki tugas dalam melakukan pembinaan terhadap pegawai yang ada di bawahnya. Pembinaan diartikan sebagai usaha untuk mempertahankan serta mengarahkan suatu kondisi ke arah yang diharapkan atau memastikan situasi tetap sesuai dengan yang 16 Bupati Bolaang Mongondow Selatan telah menerbitkan surat keputusan izin perkawinan yang pada kepada seorang ASN pria untuk menikah dengan wanita Cekli Setya Pratiwi. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, ed. Imam Nasima Bedner. Andrian W. (Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2. A Junaedi Karso. Buku Ajar Hukum Tata Pemerintahan (Purbalingga: Eureka Media Askara, 2. Prezzi Malta, et. AuTinjauan Yuridis Prosedur Izin Poligami Bagi PNS Berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,Ay Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi Dan Politik 1. No. Ajib Rakhmawanto. AuAnalisis Peran Pejabat Pembina Kepegawaian Dan Pejabat Yang Berwenang Dalam Pembinaan ASN Di Instansi Pemerintah (Studi: Kabupaten Lampung Utara. Kota Cilegon. Dan Kota Kedir. ,Ay Jurnal Bina Praja 07. No. Analisis Yuridis Penerbitan Surat Izin Poligami Kepada Sesama Aparatur Sipil Negara Lestari. Pamungkas Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. yang juga berstatus sebagai ASN sebagai istri kedua. Secara yuridis, penerbitan izin ini tidak hanya melanggar substansi norma, tetapi juga mengabaikan asas kepastian hukum dan profesionalitas ASN, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, tindakan pejabat tersebut dapat dikualifikasikan menjadi bentuk pelampauan kewenangan ( ultra vire. dalam praktik administrasi negara. Penerbitan surat izin tersebut merupakan bentuk kontrol administratif negara terhadap perilaku dan etika ASN, dengan tujuan untuk menjaga martabat ASN sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Prosedur penerbitan izin poligami bagi PNS terdiri dari beberapa tahapan penting, yaitu pengajuan permohonan, pemeriksaan oleh atasan langsung, pemeriksaan dan penetapan oleh PPK, pencatatan dan pengarsipan. Analisis perkara dalam penelitian ini menunjukkan bahwasannya prosedur untuk memperoleh surat izin poligami yang diajukan pemohon tidak sepenuhnya berdasarkan prosedur hukum dan administratif yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 17 Terdapat kejanggalan pada kasus ini, yang mana Calon Istri Kedua yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara telah memperoleh surat izin dari atasannya untuk menjadi istri kedua. Secara materil, pemberian izin tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, ataupun keempat. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan dan penerbitan izin tersebut telah mengabaikan prinsip kehati-hatian administratif, serta mencederai asas legalitas dan profesionalitas yang menjadi dasar utama dalam manajemen kepegawaian ASN. Tindakan Bupati dalam menerbitkan surat izin poligami kepada bawahannya yang ingin menikahi sesama ASN patut dikaji dari perspektif hukum administrasi negara. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, keputusan tata usaha negara harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai prosedur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 18 Hal ini bertujuan untuk menilai apakah tindakan tersebut telah memenuhi unsur legalitas, prosedural, dan kepatutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Analisis Yuridis Penerbitan Surat Izin Poligami Kepada Sesama Aparatur Sipil Negara Lestari. Pamungkas Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Bupati memiliki kewenangan formal memberikan izin, namun izin yang diberikan bertentangan dengan aturan hukum yang sudah ada. Oleh karena itu, surat izin tersebut secara hukum dapat dikatakan cacat secara substantif dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan kepegawaian, baik bagi penerima izin maupun bagi pejabat yang mengeluarkannya. Selain bertentangan dengan aturan administrasi pemerintahan, surat izin ini juga melanggar norma kepegawaian yang berlaku secara nasional. PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, dapat dijatuhi sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS bahwa sanksi tersebut dapat berupa, penurunan pangkat, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian secara tidak hormat. 19 Adanya surat izin tersebut secara tidak langsung memberikan fasilitas dan dukungan bagi pelanggaran disiplin, dan bertentangan dengan prinsip good governance, serta prinsip kehati-hatian dalam administrasi kepegawaian. Fakta bahwa calon istri dalam perkara ini merupakan ASN wanita menunjukkan bahwa pejabat yang berwenangAidalam hal ini Bupati, dinilai tidak berhati-hati dalam memeriksa kelengkapan dokumen dan pertimbangan Penerbitan surat izin poligami yang melibatkan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa konsekuensi hukum yang kompleks dan serius. Dalam konteks kasus ini. ASN pria mengajukan permohonan poligami kepada seorang wanita yang juga berstatus ASN, dan permohonan tersebut tidak hanya disetujui oleh istri pertama, tetapi juga secara administratif memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupati Bolaang Mongondow Selatan. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Agama Boolang Uki. Namun demikian, proses ini menimbulkan berbagai persoalan hukum yang tidak dapat diabaikan. Secara normatif, larangan terhadap PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, ataupun keempat sudah ditegaskan secara eksplisit pada Pasal 4 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 20 Larangan tersebut bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang pengecualian dalam bentuk atau alasan apapun. Oleh karena itu, ketika seorang ASN Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Perauran Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Analisis Yuridis Penerbitan Surat Izin Poligami Kepada Sesama Aparatur Sipil Negara Lestari. Pamungkas Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. wanita menjadi istri kedua meskipun telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, statusnya secara hukum administratif tetap berada dalam posisi pelanggaran. Tindakan demikian merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas administrasi pemerintahan yang baik, serta bertentangan dengan prinsip legalitas dalam hukum Secara hukum administrasi, surat izin poligami tersebut dapat dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara (KTUN) yang mengandung cacat hukum, baik dari segi substansi maupun prosedur. Hal ini dapat membuka kemungkinan bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan administratif, dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat izin tersebut. Menurut teori hukum administrasi negara, keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dibatalkan secara ex tunc . ejak saat diterbitka. Oleh karena itu, izin yang telah diberikan semestinya dapat dibatalkan berdasarkan prinsip cacat prosedural dan substansial. Pembatalan surat izin poligami tidak hanya merupakan tindakan administratif semata, tetapi juga merupakan instrumen penegakan hukum dan pengawasan etik dalam penyelenggaraan kepegawaian negara. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki mekanisme korektif terhadap tindakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertentangan dengan peraturan, serta menjamin perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, khususnya perempuan dalam rumah tangga Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatalan surat izin tersebut berimplikasi bukan sekadar kepada aspek administratif, tetapi juga kepada aspek disipliner. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS yang melakukan perkawinan kedua tanpa izin atau dengan cara yang melanggar prosedur dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat, termasuk penurunan pangkat bahkan pemberhentian. 21 Dengan demikian, dalam konteks perkara tersebut dapat dianalisis bahwa surat izin poligami yang diterbitkan oleh Bupati tidak hanya berpotensi melanggar peraturan kepegawaian, tetapi juga dapat dipandang batal demi hukum karena bertentangan dengan norma yang lebih tinggi dan asas kepatutan dalam sistem hukum kepegawaian. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Analisis Yuridis Penerbitan Surat Izin Poligami Kepada Sesama Aparatur Sipil Negara Lestari. Pamungkas Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. IV. KESIMPULAN Penerbitan surat izin poligami yang diberikan oleh Bupati Bolaang Mongondow Selatan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 4 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, status surat izin poligami tidak sah secara hukum dan berpotensi cacat secara substantif maupun administratif. Akibat dari pelanggaran hukumnya mencakup sanksi administratif dan disipliner bagi ASN yang melanggar prosedur, serta pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang menerbitkan izin tanpa dasar hukum yang sah ata bertentangan dengan norma yang bersifat memaksa yang dapat dianggap sebagai keputusan yang batal demu hukum. DAFTAR PUSTAKA