Jurnal Perspektif Hukum Volume xx Issue xx P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH ANALISIS PUTUSAN MK NOMOR 135/PUU-XXII/2024 DALAM PERSPEKTIF RADBRUCH: TEGANGAN ANTARA KEADILAN DAN LEGALITAS Anidaul Khanifah Email: anidaul@untidar. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Tidar Shanita Nuraini Thaqwim Email:shanitanurainithaqwim@mail. Universitas Gajah Mada Abstract The Constitutional Court Decision No. 135/PUU-XXII/2024 introduces a separation between national and regional elections, allowing for a 2Ae2. 5 year gap. This decision opens up space for the extension of regional executive terms or the extension of the appointment of implementing officials without electoral legitimacy, thus creating a constitutional dilemma between formal legality and substantive justice within the Indonesian legal framework. This research uses a normative juridical method with descriptive-qualitative analysis. The analysis shows that this decision reflects a shift in the role of the Constitutional Court from a negative legislator to a positive legislator, raising concerns about constitutional violations and judicial inconsistencies. Furthermore, when examined using Gustav Radbruch's theory of legal objectives, namely justice, certainty, and benefit, that when viewed from a justice perspective, this decision can cause voter fatigue or voter fatigue which ultimately reduces the quality of political participation and the most problematic impact is extending the term of office of regional heads or the appointment of regional heads. So constitutionally it raises serious concerns regarding violations of Article 22E . of the 1945 Constitution which states that elections must be held in a Direct. General. Free. Secret. Honest, and Fair manner, within a period of 5 years. Furthermore, seen from the perspective of legal certainty, this decision opens up room for uncertainty because it requires major revisions to the Election Law and the Regional Election Law. Election organizers such as the KPU and Bawaslu must adjust systems, budgets, and technical regulations that do not yet have a clear operational basis. Then, if seen from the perspective of legal benefits, the separation between National Elections and Regional Elections has the potential to create a greater fiscal burden because the state must organize two electoral Keywords: Constitutional Court, legality, substantive justice. Radbruch, judicial review, term extension. Abstrak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 memperkenalkan pemisahan Jurnal Perspektif Hukum Volume xx Issue xx P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH antara pemilihan umum nasional dan daerah, yang memungkinkan jeda 2Ae2,5 tahun. Putusan ini membuka ruang bagi perpanjangan masa jabatan eksekutif daerah atau perpanjangan pengangkatan pejabat pelaksana tanpa legitimasi elektoral, sehingga menimbulkan dilema konstitusional antara legalitas formal dan keadilan substantif dalam kerangka hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif. Analisis menunjukkan bahwa putusan ini mencerminkan pergeseran peran Mahkamah Konstitusi dari legislator negatif menjadi legislator positif yang menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran konstitusional dan inkonsistensi yudisial. Selain itu, apabila dikaji dengan menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, bahwa apabila dilihat dari sisi keadilan putusan tersebut dapat menimbulkan voter fatigue atau kelelahan pemilih yang pada akhirnya menurunkan kualitas partisipasi politik dan dampak yang paling problematik memperpanjang masa jabatan kepala daerah atau pengangkatan kepala daerah. Sehingga secara konstitusi menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pelanggaran 22E . UUD NRI 1945 yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan secara Langsung. Umum. Bebas. Rahasia. Jujur, dan Adil, dalam jangka waktu 5 tahun. Selanjutnya dilihat dari sisi kepastian hukum bahwa putusan ini membuka ruang ketidakpastian karena memerlukan revisi besar terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada. Penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus menyesuaikan sistem, anggaran, serta regulasi teknis yang belum memiliki landasan operasional yang Kemudian jika dilihat dari sisi kemanfaatan hukum. Pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah berpotensi menimbulkan beban fiskal yang lebih besar karena negara harus menyelenggarakan dua kali proses electoral. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, legalitas, keadilan substantif. Radbruch, uji materi, perpanjangan masa jabatan PENDAHULUAN Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada tanggal 26 Juni 2025, telah menimbulkan debat signifikan dalam konteks hukum konstitusi. Putusan tersebut menentukan bahwa pemilihan umum nasional dan pemilihan daerah tidak akan lagi diadakan secara bersamaan seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Kristhy. Evi, & Hamdani. Siamiko, 2. Berdasarkan putusan tersebut. Mahkamah memutuskan bahwa mulai tahun 2029 pemilihan umum nasional untuk Presiden. Wakil Presiden. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah akan diadakan terlebih Pemilihan untuk kepala daerah dan anggota dewan perwakilan daerah akan diadakan minimal 2 tahun dan tidak lebih dari 2,5 tahun setelahnya (Butt, 2. Implikasi langsung dari keputusan ini adalah potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota dewan perwakilan daerah yang diambil dalam pemilihan 2024 tanpa pemilihan selanjutnya, yang berisiko melanggar pasal 22E ayat . UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan diadakan setiap 5 tahun. Perspektif hukum konstitusi, putusan tersebut merupakan titik balik yang penting Jurnal Perspektif Hukum Volume xx Issue xx P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH dalam menilai bagaimana Mahkamah Konstitusi menembus ruang lingkup praktik pembatasan yuridiksi konstitusionalnya (Butt, 2. Beberapa pengamat mengklaim bahwa Mahkamah telah melampaui perannya sebagai legislator negatif, yaitu hanya membatalkan norma-norma yang tidak konstitusional, dan sebaliknya bertindak sebagai legislator positif dengan menciptakan norma mengenai desain jadwal pemilihan (Benuf. Fenomena ini menimbulkan masalah serius tidak hanya terkait dengan legalitas dan pemisahan kekuasaan, tetapi juga dari sudut pandang moral hukum yang Ketika keputusan peradilan yang sah dan sesuai prosedur menimbulkan konsekuensi yang secara substansial merusak prinsip-prinsip demokrasi dan kekuasaan yang akuntabel, muncul pertanyaan penting: apakah hukum yang bersangkutan masih dianggap sebagai hukum yang adil. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini akan dikaji dengan teori tiga tujuan dasar hukum menurut Gustav Radbruch. Dalam kasus Indonesia pendekatan Radbruch telah diterapkan untuk menganalisis keputusan peradilan yang telah menghasilkan ketidakpastian hukum seperti studi keputusan Mahkamah Agung No. 23P/HUM/2024 tentang batas usia kepala daerah, dan dalam kritik terhadap inkonsistensi antara keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung melalui SEMA. Radbruch menekankan bahwa hukum yang nyata juga harus mengandung komposisi yang seimbang dari tiga nilai inti: keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial. Jika nilai judicial secara sistematis diabaikan seperti dalam kasus produk yang diterbitkan, maka hukum kehilangan otoritas moral dan legitimasi sosialnya (Damanik, 2. Dalam kasus Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, penting untuk bertanya mengapa keputusan semacam itu meskipun sah dalam perspektif positivisme hukum padahal apabila dikaji hal tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan substantif perpanjangan kekuasaan tanpa Hal semacam ini menjadi semakin krusial pada saat di mana norma hukum semacam itu dapat digunakan dalam demokrasi dengan cara yang terbalik (Amarini & Kartikawati, 2. Berdasarkan uraian di atas, artikel ini bertujuan untuk menganalisis Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dengan teori Gustav Radbruch untuk melihat ketegangan antara prinsip legalitas formal dan keadilan substantif dalam praktik peradilan konstitusi di Indonesia. Adapun rumusan masalah yang akan dipaparkan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut: . Bagaimana substansi dan legalitas dari Putusan MK No. 135/PUUXXII/2024? . Apakah putusan tersebut telah selaras dengan tujuan hukum menurut Gustav Radbruch? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada hukum yang tertuang dalam dokumen dan teks hukum sebagai sumber utama (Efendi & Ibrahim, 2. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini berfokus pada dua aspek utama: pendekatan statistik dan pendekatan konseptual (Sugiyono, 2. Pendekatan statistik dalam penelitian ini dilakukan dengan mengeksplorasi dokumen-dokumen konstitutif yang relevan, dalam hal ini Pasal 22E . UUD NRI 1945. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 sebagai objek telaah putusan. Pendekatan konseptual adalah untuk memahami dan menerapkan teori tujuan hukum Gustav Radbruch, menerapkannya sebagai kerangka normatif untuk penalaran dan keadilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber hukum yang dipakai pada Jurnal Perspektif Hukum Volume xx Issue xx P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH penelitian ini terdiri dari tiga jenis. Pertama, bahan hukum primer: norma-norma UUD NRI 1945, peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu dan pilkada, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024. Kedua, bahan hukum sekunder yang mencakup literatur dan jurnal hukum. Terakhir, bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia hukum yang dipakai dalam analisis untuk memperkuat definisi dan pemahaman analisis konsep. HASIL DAN PEMBAHASAN Substansi dan Legalitas Putusan MK No. No. 135/PUU-XXII/2024 Substansi Putusan MK No. No. 135/PUU-XXII/2024 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 muncul dari proses panjang peninjauan yudisial terkait pemilihan umum di Indonesia. Salah satu pemohon utama dalam kasus ini adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perlude. , sebuah organisasi sipil yang secara konsisten memainkan peran strategis dalam mendorong reformasi sistem pemilu melalui jalur yudisial. Peran Perludem bukanlah hal baru melainkan bagian dari tren yang lebih luas dalam fenomena yudisialisasi politik di Indonesia, di mana aktor non-negara memanfaatkan Mahkamah Konstitusi untuk mencari reformasi dalam sistem pemilu terkait alokasi suara, ambang batas parlemen, dan desain pemilihan serentak (Surbakti, 2. Sementara itu, apabila dilihat dari latar belakang historis Putusan No. 135/PUUXXII/2024 erat kaitannya dengan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang mana pada putusan MK sebelumnya menggunakan model pemilu serentak yang komprehensif. Namun pada saat itu dengan adanya pemilu serentak pada tahun 2019, pada praktiknya menciptakan beban teknis yang sangat berat pada penyelenggara pemilu sehingga ratusan petugas pemilu meninggal akibat kelelahan ekstrem. Masalah ini telah memicu keprihatinan dari berbagai lapisan masyarakat yang menuntut evaluasi kembali format penyelenggaraan pemilu guna menghindari pengulangan tragedi semacam ini dalam pemilu berikutnya (Nasef & Huda, 2. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai respons terhadap permohonan peninjauan yudisial dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal tidak harus dilaksanakan pada hari yang sama. Mahkamah menafsirkan bahwa Pasal 22E UUD NRI 1945 yang mengatur pemilu harus dilaksanakan "serentak" tidak berarti dengan cara yang sangat sempit bahwa diharuskan untuk mengadakan lima jenis pemilu sekaligus. Oleh karena itu. Mahkamah memberikan ruang konstitusional bagi pemisahan pemilu nasional dan lokal, asalkan keduanya dilaksanakan dalam siklus lima tahun. Mahkamah Konstitusi menggariskan tiga alasan utama untuk pemisahan tersebut. Pertama, untuk meningkatkan kualitas demokrasi terutama dalam hal pemahaman pemilih terhadap berbagai tingkat kandidat dan isu. Sebuah studi menunjukkan bahwa meskipun pemilu 2019 mendorong partisipasi pemilih, kualitas representasi dan efektivitas pemilih dalam memahami kandidat tidak optimal (Hurasan & Amin, 2. Kedua, diyakini bahwa pemisahan ini akan mengurangi beban teknis dan administratif. Jurnal Perspektif Hukum Volume xx Issue xx P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH yang terbukti menjadi masalah serius dalam pemilu sebelumnya. Ketiga. Mahkamah percaya bahwa desain baru ini akan memperkuat representasi politik karena pemilih akan dapat berkonsentrasi pada isu lokal dan nasional secara terpisah tanpa kebingungan dalam pemungutan suara serentak. Lebih jauh, analisis terhadap keputusan sebelumnya seperti Putusan No. 14/PUUXI/2013 dan No. 55/PUU-XVII/2019 menunjukkan bahwa penggabungan semua pemilu menjadi satu hari masih belum mampu memenuhi harapan masyarakat terkait pelaksanaan demokrasi yang efektif dan efisien (Farisa, 2. Oleh karena itu. Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 menandai titik balik dalam orientasi kebijakan pemilu dari strategi "sinkronisasi penuh" menjadi pendekatan "sinkronisasi bertahap" yang lebih terukur dan bernuansa. Kesimpulan yang dapat diambil pada Putusan MK No. 135/PUUXXII/2024 meskipun alasan semacam itu secara prosedural dan rasional valid, namun efek implisit dari alasan tersebut yaitu perpanjangan batas jabatan tanpa pemilu yang menyebabkan tantangan konstitusi dan etika yang mendalam. Inilah mengapa sangat penting untuk memeriksa keputusan semacam itu tidak hanya dari segi legalitas, akan tetapi juga dari sudut keadilan substantif menggunakan teori tujuan hukum menurut Gustav Radbruch. Legalitas MK sebagai Positive Legislator: Melebihi Kewenangan Konstitusional? P ada hukum tata negara. Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai negative legislator sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen. Peran ini berarti bahwa pengadilan konstitusi hanya berwenang membatalkan Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi, namun tidak berwenang menciptakan norma baru. Fungsi pembentukan hukum secara positif tetap menjadi domain eksklusif dari lembaga legislatif dalam hal ini DPR. Dengan kata lain. Mahkamah hanya menilai konstitusionalitas bukan merancang desain normatif. Namun dalam praktiknya, pada Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 peran Mahkamah mulai bergeser dari negative legislator ke arah positive legislator. Dalam amar putusan tersebut. MK tidak hanya membatalkan interpretasi lama tentang pemilu serentak, tetapi juga secara aktif menetapkan norma baru berupa formula jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Penetapan angka ini bukan berasal dari perintah eksplisit konstitusi atau Undang-Undang melainkan merupakan produk konstruksi normatif Mahkamah sendiri. Pergeseran tersebut tentu menimbilkan beberapa kritikan. Dalam kajian oleh Jati et al. MK dinilai telah melampaui kewenangannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C UUD 1945, yang secara eksplisit hanya memberikan kewenangan pengujian Undang-Undang terhadap UUD (Pratiwi et al. , 2. Penetapan norma baru tanpa dasar delegatif dari konstitusi menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya judicial overreach yang mengganggu prinsip pemindahan kekuasaan . eparation of power. dan checks and Kritik serupa juga ditemukan dalam kajian Yadjitala yang menyatakan bahwa kecenderungan MK untuk mengisi kekosongan hukum sering kali tidak disertai justifikasi normatif yang kuat, sehingga menimbulkan dilema konstitusional (Ghoffar, 2. Secara teoritik, tindakan Mahkamah semacam ini dapat dikategorikan sebagai bentuk judicial activism, yaitu ketika hakim mengambil peran yang lebih aktif dalam menentukan arah kebijakan publik melalui keputusan yudisial. Dalam konteks Indonesia Jurnal Perspektif Hukum Volume xx Issue xx P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH bentuk judicial activism Mahkamah Konstitusi telah mengalami intensifikasi pasca reformasi 2019, terutama dalam menghadapi kebuntuan politik atau kekosongan norma. Namun sebagaimana disoroti dalam studi Constitutional Parameters of Judicial Activism . , judicial activism hanya dapat dibenarkan secara konstitusional apabila memenuhi lima parameter: supremasi konstitusi, keadilan substantif, integritas prosedural, justifikasi rasional, dan kontrol institusional. Dalam kasus Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, pertanyaan besar yang muncul adalah apakah Mahkamah telah melewati ambang batas justifikasi dan pengendalian tersebut. Menarik pula untuk mencermati pendekatan normatif yang ditawarkan dalam studi Teori Kemaslahatan sebagai Batasan Judicial Activism oleh Mahkamah Konstitusi . (Suprantio, 2. Meskipun berasal dari perspektif hukum Islam, studi ini menawarkan prinsip etis bahwa pembentukan norma oleh hakim hanya dapat dibenarkan apabila berorientasi pada kemaslahatan publik dan tetap berada dalam batas otoritas legal yang sah. Dalam konteks Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, penetapan jeda 2Ae2,5 tahun memang ditujukan untuk menghindari kelelahan teknis dan meningkatkan kualitas Namun, ketika konsekuensinya adalah perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu maka pengadilan secara tidak langsung mengintervensi mekanisme kedaulatan rakyat dan menunda perwujudan legitimasi elektoral secara langsung. Berdasarkan hal tersebut maka. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 menjadi contoh mutakhir dari dilema antara kebutuhan pragmatis reformasi sistem pemilu dan batas konstitusional dari kewenangan yudisial. Mahkamah Konstitusi dalam hal ini tidak hanya menafsir, akan tetapi menciptakan norma yang memengaruhi struktur kekuasaan dan jadwal demokrasi. Jika trend ini terus berlangsung tanpa pengawasan maka posisi MK sebagai guardian of the constitution bisa bergeser menjadi policy maker, sesuatu yang jelas berpotensi mengaburkan garis batas antara hukum dan politik legislatif. Analisis Putusan MK No. No. 135/PUU-XXII/2024 dengan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch Menurut Gustav Radbruch bahwa terdapat tiga nilai dasar hukum yang telah ditentukan skala prioritasnya yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. ketiga nilai dasar hukum tersebut skala prioritas pertama yang paling penting adalah keadilan, kemudian yang kedua adalah kemanfaatan dan yang terakhir adalah kepastian Keadilan Hukum Keadilan menjadi salah satu nilai dasar hidup manusia dan merupakan masalah klasik yang tidak pernah terpecahkan secara tuntas. Tidak adanya kesesuaian dalam mengartikan keadilan mendorong orang berusaha merumuskan dan mendefinisikan sesuai dengan latar belakang pengetahuan dan pengalamannya masing-masing. Keadilan diartikan sebagai pembagian yang konstan dan terus menerus untuk memberikan hak setiap orang. Hukum memang seharusnya mengandung nilai keadilan, namun hukum sendiri tidak identik dengan keadilan karena ada norma-norma hukum yang tidak mengandung nilai keadilan. Robert Alexy. AuGustav RadbruchAos Concept of LawAy. LawAos Ideal Dimension. Vol. No. Hal 7. Wantu. Fence M. AuAntinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh HakimAy. Jurnal Berkala Mim bar Hukum. Vol. 19 No. 3 Oktober 2007. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Hlm. Jurnal Perspektif Hukum Volume xx Issue xx P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH Dampak problematik dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 adalah secara sistematik memperpanjang masa jabatan kepala daerah atau pengangkatan kepala daerah secara massal akibat adanya jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Meskipun pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak secara eksplisit menyatakan adanya penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan, namun implikasi normatif dan administratif dari keputusan tersebut jelas mengarah pada pengisian jabatan publik tanpa proses pemilihan langsung. Secara konstitusi, hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pelanggaran terhadap Pasal 22E . UUD NRI 1945 yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan secara langsung. Umum. Bebas. Rahasia. Jujur, dan Adil, dalam jangka waktu 5 tahun. Belum lagi. Pasal 18 . UUD NRI 1945 juga mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis yang dalam praktik konstitusi Indonesia berarti dipilih langsung oleh Jika mekanisme pengisian jabatan menggunakan pengangkatan oleh pemerintah tanpa pemilihan, ini jelas bertentangan dengan inti kedaulatan rakyat yang merupakan dasar negara hukum demokratik. Kekhawatiran semacam ini telah disoroti sebelumnya dalam kajian yang dilakukan oleh Jasi et al. , di mana para penulis mengklaim bahwa penundaan pemilu tanpa upaya untuk mengubah konstitusi adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 22E UUD NRI 1945 (Faiz & Chakim, 2. Mereka bahkan memperingatkan bahwa hal tersebut berpotensi memicu tuntutan untuk amandemen konstitusi guna menghindari risiko penyalahgunaan wewenang oleh lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menafsirkan atau melaksanakan Hal serupa juga dikemukakan oleh Alexander dan Okra, yang menyatakan bahwa penundaan pemilu tanpa dasar konstitusi yang eksplisit atau secara sepihak oleh pemerintah atau badan yudisial adalah pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum (Muntoha, 2. Sebagaimana telah dikemukanan diatas, dengan adanya Putusan MK No. 135/PUUXXII/2024 menimbulkan konsekuensi bahwa pengangkatan kepala daerah sementara secara administratif dalam lingkup luas dan dalam jangka waktu yang panjang sebenarnya merupakan dekonstitusi demokrasi lokal. Hal tersebut dapat mengaburkan batas antara kekuasaan eksekutif dan wewenang rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara Selain itu, adanya putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pemilih, karena dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan Pemilu Daerah membuat masyarakat harus datang ke tempat pemungutan suara dua kali dalam periode berdekatan. Sehingga menambah beban terutama bagi kelompok pekerja harian, masyarakat pedesaan, dan pemilih rentan yang aksesibilitasnya terbatas. Kondisi ini dapat menimbulkan voter fatigue atau kelelahan pemilih yang pada akhirnya menurunkan kualitas partisipasi politik. Dengan demikian, hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi secara penuh dalam proses demokrasi bisa terganggu karena hanya kelompok masyarakat yang memiliki waktu, sumber daya, dan kesadaran politik tinggi yang mampu berpartisipasi optimal. Sehingga dapat dikatakan bahwa putusan ini berpotensi menciptakan kesenjangan partisipasi antara kelompok aktif dan pasif, sehingga hasil pemilu tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat. Kepastian Hukum Jurnal Perspektif Hukum Volume xx Issue xx P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 menimbulkan persoalan konstitusional yang tidak hanya menyangkut isi norma baru yang diciptakan, tetapi juga berkaitan erat dengan inkonsistensi yurisprudensial Mahkamah sendiri. Putusan ini secara substansial bertentangan dengan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemilu serentak dalam satu hari sebagai bentuk ideal dalam sistem demokrasi presidensial Indonesia. Dalam Putusan No. 135/PUUXXII/2024. Mahkamah menilai bahwa pemisahan pemilu berpotensi merusak efektivitas pemerintahan dan mengurangi efisiensi demokrasi elektoral. Kontradiksi ini mengindikasikan ketidaktaatan Mahkamah terhadap prinsip stare decisis, yakni asas konsistensi putusan yang berfungsi sebagai fondasi legitimasi dan kepastian hukum. Walaupun Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia tidak secara formal terikat pada preseden, namun secara normatif diharapkan untuk menjaga kontinuitas penalaran konstitusional, terutama dalam perkara-perkara fundamental seperti desain sistem pemilu. Mahkamah sering kali justru mengabaikan konsistensi dan lebih mengedepankan kalkulasi kebijakan . olicy reasonin. dari pada argumentasi konstitusional murni, yang berpotensi memicu krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan konstitusi (Indrati, 2. Lebih lanjut, analisis terhadap implementasi putusan Mahkamah juga menunjukkan bahwa ketidakkonsistenan tersebut berdampak langsung pada lemahnya legitimasi dan kesulitan teknis dalam pelaksanaan hukum. Studi oleh para peneliti pada 2025 mencatat bahwa dalam beberapa putusan penting seperti No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUUXXII/2024. Mahkamah menciptakan perubahan besar dalam sistem pemilu tanpa dukungan argumentasi konstitusional yang eksplisit yang menyebabkan kebingungan dalam proses legislasi lanjutan dan resistensi dalam implementasi (Johannes Suhardjana. Fenomena ini diperkuat oleh kajian yang menunjukkan bahwa Mahkamah kerap gagal memastikan tindak lanjut konkret dan sistematis atas putusannya sendiri, terutama dalam perkara judicial review terhadap UU Pemilu (Isra, 2. Tidak jarang, ketidakteraturan dan ambiguitas dalam amar putusan menyebabkan fragmentasi dalam penafsiran hukum, baik oleh pembuat undang-undang maupun oleh penyelenggara Akibatnya, putusan Mahkamah tidak selalu berfungsi sebagai pedoman hukum yang final dan mengikat dalam praktik, sebagaimana seharusnya dalam sistem konstitusi Secara struktural, hal ini berkaitan erat dengan pergeseran peran Mahkamah Konstitusi dari negative ke positive legislator ( Faiz, 2. Dalam konteks ini. Mahkamah tidak hanya menafsir hukum, tetapi juga menginisiasi dan merancang norma baru tanpa mekanisme pengujian kembali atau akuntabilitas sistemik yang memadai. Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan jeda waktu 2Ae2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah misalnya yang dibuat tanpa rujukan langsung pada pasal-pasal konstitusi yang relevan dan lebih bersifat konstruksi yudisial baru, bukan interpretasi atas norma yang Dengan demikian. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tidak hanya bermasalah dari segi substansi dan implikasi politisnya akan tetapi juga dari sisi legalitas formal dan konsistensi yuridisnya. Inkonsistensi dengan putusan sebelumnya serta lemahnya penalaran yurisprudensial akan memperlemah posisi Mahkamah sebagai penjaga supremasi konstitusi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu dalam konteks kepastian hukum. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 Jurnal Perspektif Hukum Volume xx Issue xx P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH justru menimbulkan problematika baru yang patut dikritisi. Pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memang dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mekanisme, namun pada praktiknya putusan ini membuka ruang ketidakpastian karena memerlukan revisi besar terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada. Penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus menyesuaikan sistem, anggaran, serta regulasi teknis yang belum memiliki landasan operasional yang jelas. Transisi menuju 2029 berpotensi menimbulkan interpretasi berbeda di tingkat pusat maupun daerah, sehingga menimbulkan kebingungan bagi partai politik, calon peserta, dan masyarakat. Dengan demikian berkaitan dengan kepastian hukum, putusan ini dapat menimbulkan ketidakjelasan baru yang mengganggu stabilitas sistem demokrasi dan tata kelola pemilu di Indonesia. Kemanfaatan Hukum Hukum adalah segala yang berguna bagi rakyat. Sebagai bagian dari cita hukum . dye des rech. , keadilan dan kepastian hukum membutuhkan pelengkap yaitu kemanfaatan. Hukum yang baik adalah hukum yang dapat memberi manfaat kepada setiap subjek Dalam perspektif kemanfaatan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 dapat dianalisis sebagai kebijakan yang menimbulkan implikasi efisiensi dan efektivitas yang patut diperdebatkan. Pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui pemusatan perhatian pemilih pada isu-isu yang lebih spesifik. Namun, dari sudut pandang utilitarian, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan beban fiskal yang lebih besar karena negara harus menyelenggarakan dua kali proses elektoral dalam rentang waktu Konsekuensinya, alokasi anggaran publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sosial-ekonomi dapat terserap dalam biaya politik yang berulang. Selain itu, beban administratif bagi penyelenggara pemilu meningkat signifikan, sehingga memperbesar risiko kesalahan teknis maupun ketidakefisienan dalam manajemen elektoral. Selanjutnya apabila dilihat dari sisi stabilitas politik dan sosial, pemisahan pemilu berpotensi memperpanjang intensitas kontestasi politik dalam satu siklus lima tahunan. Hal ini dapat menimbulkan polarisasi yang lebih sering terjadi di masyarakat, mengganggu konsolidasi pemerintahan, serta menurunkan efektivitas kebijakan publik karena perhatian elite politik terpecah oleh agenda elektoral yang berulang. Dengan demikian, apabila ditinjau dari dimensi kemanfaatan hukum, putusan ini dapat dipandang sebagai kebijakan yang kurang optimal dalam mewujudkan efisiensi penyelenggaraan Alih-alih menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, putusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap efektivitas pemerintahan, stabilitas politik, dan kesejahteraan sosial secara luas. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 mengandung konflik tajam antara legalitas formal yang dijalankan melalui kewenangan yudisial dengan keadilan substantif yang seharusnya menjadi tujuan utama setiap norma hukum. Meskipun putusan ini sah secara prosedural dan mengikat, konsekuensi normatifnya berupa perpanjangan masa jabatan atau penunjukan penjabat tanpa pemilu berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara dan menciptakan ketidakadilan elektoral. Oleh karena itu. Mahkamah Konstitusi perlu Jurnal Perspektif Hukum Volume xx Issue xx P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH lebih berhati-hati dalam menjangkau wilayah legislasi agar tidak melampaui batas kewenangan yang ditentukan oleh UUD NRI 1945 dan selalu mempertimbangkan dasar moral dan keadilan substantif dalam setiap putusan konstitusional. Dalam konteks inilah teori hukum Radbruch tetap relevan sebagai koreksi kritis terhadap praktik legalisme semata, dengan menekankan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian prosedural, tetapi harus mengarah pada pemenuhan keadilan dalam makna yang sejati. REFERENSI