SANKSI HUKUM TIDAK TERPENUHINYA PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DARI PAJAK REKLAME Ahmad Fathoni*. Abdul Basid** Fakultas Hukum Universitas Gresik *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik **Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik Email : Abdulbasid6971@gmail. thoni111222@gmail. ABSTRAK Dalam rangka pembiayaan pembangunan, peranan dan potensi sektor perpajakan sangat besar artinya, terutama untuk menunjang keberhasilan pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Sumber pembiayaan Negara antar lain dari pajak dan kekayaan alam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kontribusi pajak reklame dan evaluasi manakala target pajak reklame tidak Skripsi ini ditulis dengan pendekatan yuridis normative. Penyelenggaraan reklame kabupaten gresik di atur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah sebesar 0. 58% dan kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah sebesar 0. Evaluasi dilakukan setiap 3 bulan dan 6 bulan serta dilakukan saat target pajak reklame tidak terpenuhi. Evaluasi dilakukan pada setiap pokja yang terkait dengan penyelenggaraan reklame. Kepada pihak yang terkait supaya lebih menegaskan sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame. Kata Kunci : Pajak Reklame. Pendapatan Asli Daerah. Sanksi Hukum ABSTRACK In the framework of financing development, the role and potential of the taxation sector is very significant, especially to support the success of regional development and national development. Other state funding sources include taxes and natural wealth. The purpose of this study is to determine the advertisement tax contribution and evaluation when the advertisement tax target is not met. This thesis was written with a normative juridical approach. The implementation of the Gresik regency bill is regulated in the Gresik Regent Regulation Number 9 of 2016 concerning the Implementation of Advertisement. The advertisement tax contribution to local taxes is 0. 58% and the advertisement tax contribution to local revenue is 0. Evaluation is carried out every 3 months and 6 months and is carried out when the advertisement tax target is not met. Evaluation is carried out at each working group related to the implementation of billboards. the parties concerned so as to further emphasize sanctions against violations of the implementation of billboards. Keywords: Advertisement Tax. Regional Original Income. Legal Sanctions PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Angka . AuNegara Indonesia adalah negara hukumAy. Hal ini dapat kita lihat dari banyak sekali Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Semua Undang-Undang tersebut berfungsi masyarakat Indonesia. Sehingga segala tingkah laku masyarakat yang berada di kawasan Republik Indonesia dapat diawasi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik, harus mematuhi segala macam peraturan dan UndangUndang yang berlaku di Indonesia. Hukum dipisahkan dari kehidupan suatu Karena di dalam suatu kehidupan masyarakat pasti ada suatu bentuk peraturan yang berlaku mengatur tata cara bermasyarakat. Selain itu, kita tentu tidak dapat membayangkan bagaimana jadinya jika kehidupan masyarakat tidak ada hukum yang berlaku. Pembangunan nasional akan mampu terealisasi dengan baik pembangunan nasional diperlukan dana dalam jumlah yang besar. AuSumber pembiayaan Negara antar lain dari pajak dan kekayaan alam yang meliputi sektor pertambangan, kehutanan yang merupakan sumber yang tidak dapat diperbaharui dan mempunyai akibat langsung bagi generasi mendatang. Untuk itulah pembiayaan pembangunan. Ay 1 Sebagai Negara berkembang. Indonesia memiliki fungsi dalam mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Agar dapat mewujudkan hal tersebut, segala potensi dan sumber daya yang ada harus dialokasikan secara efektif dan efisien secara terus menerus yang nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat saja, tetapi pemerintah daerah juga memiliki peran yang sama untuk keberhasilan tersebut. Hal ini terlihat dalam pemerintah pusat melalui otonomi kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya Munculnya otonomi daerah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintah kepada sistem pemerintahan yang memberikan keleluasaan terhadap Wiratni Ahmad. AuPajak Tanah Sebagai Upaya Sinkronisasi Pajak Tanah dan Kebijaksanaan Pertanahan di IndonesiaAy. Disertasi. Jakarta, 1996, daerah dalam mewujudkan daerah otonom yang bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus dengan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Pemberian otonomi daerah juga pada meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanaan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa. Dalam rangka pembiayaan pembangunan, peranan dan potensi sektor perpajakan sangat besar artinya, terutama untuk menunjang keberhasilan pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Masalah pemerintah di Indonesia adalah sumber pendapatan daerah. Dimana sumber pendapatan daerah, selain berusaha untuk memenuhi keperluan berkewajiban untuk melaksanakan kemampuan masing-masing daerah. Persyaratan pertama yang paling jelas untuk suatu sumber menghasilkan pendapatan yang besar dalam kaitannya dengan seluruh atau sebagian biaya pelayanan yang akan dikeluarkan pemerintah. Seringkali dalam undang-undang mempunyai banyak jenis pajak yang dijadikan sumber penerimaan, tetapi tidak ada yang menghasilkan lebih dari persentasi yang kecil dari anggaran Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas Negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sektor pajak memegang peranan kesejahteraan bangsa. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa sulitnya Negara melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak merupakan suatu tantangan Sebagai salah satu sumber penerimaan yang memiliki potensi seharusnya mendapatkan perhatian khusus dalam pengelolahannya. Hal ini ditunjang oleh banyaknya penggunaan jasa yang disediakan oleh pemerintah kepada orang pribadi maupun pihak swasta, peluang dalam mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah secara Sesuai Dengan Isi Bab II Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pendapatan Daerah Retribusi Daerah (PDRD) pada ayat II dijelaskan jeni jenis pajak kabupaten/kota yang terdiri atas: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Banyak media yang menjadi pilihan untuk menawarkan produk- produk baik berupa barang atau jasa. Seperti media reklame, media televisi, media radio, dll. Salah satu media yang diminati oleh para pengusaha adalah media reklame. Karena reklame disekitar jalan bisa masyarakat, banyak jenis reklame salah satunya adalah reklame papan/billboard, reklame sticker, megatron dan lainlain. Kabupaten Gresik sudah di kenal sejak abad ke -11. Ketika tumbuh menjadi pusat perdagangan tidak saja antar pulau, tetapi sudah meluas ke berbagai belahan negara. Sebagai kota bandar. Gresik banyak dikunjungi pedagang China. Arab. Gujarat dll. Seiring perkembangan zaman. Kabupaten Gresik semakin berkembang, terutama dalam hal Berawal dari pusat perdagangan, kini Kabupaten Gresik berkembang menjadi kota industri. Gresik dikenal sebagai kota industri karena terdapat kurang lebih 1400 industri di Gresik yang terdiri dari indstri berskala keil dan besar. Dari banyaknya industri di Gresik tersebut, banyak media Ae media yang digunakan untuk mempromosikan produk atau jasa dari masing Ae Media/reklame yang menjadi ajang promosi terdiri dari banyak jenis yang terpasang di setiap sudut jalan. Reklame Kabupaten Gresik. Wikipedia ( Online November Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gresik karena banyaknya pelaku usaha yang menawarkan barang dan jasa mereka melalui Akan Tetapi seiring berjalannya waktu, banyak pelaku usaha yang kurang mematuhi peraturan yang ada. Sehingga banyak ditemukan reklame bodong di Kabupaten Gresik. Dan kurang penyelenggaraan reklame tersebut membuat para pelaku usaha kurang Dengan adanya peristiwa tersebut, secara tidak langsung hal tersebut dapat mengurangi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Gresik dan merugikan pemerintah daerah. Dan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kontribusi pajak reklame dan sanksi hukum apabila pajak reklame tidak mencapai target yang sudah ditentukan. METODE PENELITIAN Jenis dilakukan oleh peneliti adalah Yuridis Normatif. Penelitan hukum yuridis normative adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan Ae peraturan dan literature Ae literature yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan penelitian tentang bagaimana hukum digunakan untuk dijadikan isntrumen penyelenggaraan Kabupaten Gresik. Dalam penelitian pendekatan penelitian perundang Ae Dalam penlitian ini, peneliti mengkaji Undang Ae Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Menurut Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 sumber-sumber pendapatan asli daerah, yaitu: 3 endapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari: asil Pajak Daerah, asil retribusi asil perusahaan milik daerah ain-lain pendapatan daerah yang sah berupa jasa giro, penjualan aset tetap daerah, keuntungan selisih nilai rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan, dan bentuk lain sebagai akibat pengadaan barang dan jasa oleh daerah. PEMBAHASAN Pendapatan Asli Daerah Menurut Undang-Undang No. Tahun pemerintahan daerah menyebutkan bahwa pendapatan daerah yaitu semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran Sedangkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 menyebutkan bahwa AuPendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai perundangundanganAy. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 juga menyebutkan tentang pengertian pendapatan asli daerah yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolahan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. ana perimbangan ain-lain pendapatan daerah yang Pajak Daerah Menurut S. Djajadinigrat: AuPajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan tertentu, tetapi bukan sebagai Prasetyo. Hindarto. AuKontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000-2004Ay. Skripsi,Semarang 2006 hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timba balik dari negara secara kesejahteraan secara umum. Ay 4 Menurut Mardiasmo mengatakan bahwa AuPajak Daerah adalah pajak yang dipungut daerah ditetapkan oleh daerah . elalui Peraturan daera. untuk kepentingan Pemerintah DaerahAy. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 jenis-jenis pajak daerah terdiri dari: Jenis Pajak Propinsi Pajak kendaraan Bermotor. Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Air Permukaan. Pajak Rokok. Jenis Pajak Kabupaten atau Kota Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Puspitasari. Elfayang Rizki. AyAnalisis Efektivitas. Efisiensi. Dan Kontribusi Pajak Dan Retribusi Daerah Terhadap PAD Kabupaten Blora Tahun 20092013Ay. Skripsi. Semarang 2014. Peraturan daerah tentang pajak berisi antara lain sebagai berikut : Pajak Ditetapkan Peraturan Daerah Peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut Peraturan Daerah tentang pajak sekurang-kurangnya ketentuan mengenai : Nama, objek dan subjek Dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak Wilayah pemungutan Masa pajak Penetapan Tata cara pembayaran dan Kadaluwarsa Sanksi administrasi Tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah tentang pajak Pemberian keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas dan/atau Tata cara pengghapusan Asas timbal balik Peraturan Daerah tentang objek, subjek dan dasar pengenaan pajak harus terlebih dahulu masyarakat sebelum ditetapkan. Ketentuan mengenai tata cara sosialisasi Peraturan daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Peraturan Daerah disampaikan kepada pemerintah paling lama 15 . ima bela. hari setelah ditetapkan. Apabila Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, maka pemerintah dapat Peraturan Daerah Pembatalan dilakukan paling lama 1 . bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah yang dimaksud. Pajak Reklame Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau dinikmati oleh umum kecuali yang Reklame adalah pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan dengan kata-kata yang menarik, gambar, dsb supaya laku. Pajak Reklame adalah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame adalah menyelenggarakan reklame, baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Pengenaan pajak reklame tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau daerah kota seluruh Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak Kabupaten/Kota. Untuk dapat dipungut pada suatu daerah Kabupaten/Kota, pemerintah daerah harus terlebih dahulu tentang pajak reklame yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan pajak reklame di daerah Kabupaten atau Kota yang Tarif Pajak Reklame dikenakan atas objek reklame adalah paling tinggi sebesar dua puluh lima persen dari nilai sewa reklame dan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Pemungutan Pajak menurut UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau Dalam pemungutan pajak secara umum ada beberapa mengemukakan sistem pemungutan C Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta 2008. Marihot P Siahaan. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PT. Raja Grafindo. Jakarta 2006. Official Assesment System adalah suatu system pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah . untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak Self assessment System, suatu wewenang kepada wajib pajak untuk besarnya pajak yang terutang. Dengan pertumbuhan perekonomian yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang semakin memadai, diperlukan upaya menggali dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah diantaranya pajak daerah yang merupakan sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas, dinamis dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah ditetapkan jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, pemerintah daerah Pajak keuangan daerah, termasuk di dalamnya pajak reklame. Selanjutnya dalam Peraturan Bupati Kabupaten Gresik No 9 Tahun menjelaskan bahwa Reklame adalah benda, alat atau perbuatan atau media yang menurut bentuk dan cara ragamnya untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau dengan dari suatu tempat oleh umum. Pemerintah. Reklame beberapa jenis, adapun jenis Ae jenis reklame tersebut adalah : Reklame Tetap Terbatas Reklame permanen Reklame insidentil Reklame Megatron Reklame Papan/Bilboard Reklame Baliho Reklame Kain Reklame Melekat . Reklame Selebaran Reklame Berjalan/Kendaraan Reklame Udara Reklame Apung Reklame Slide/Film Reklame Peragaan Pemegang Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk pihak lain yang menjadi Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Gresik diklasifikasikan menjadi 3 sesuai dengan BAB i pasal 3, yaitu : Reklame Insidentil Jenis Reklame yang masuk dalam klasifikasi Insidentil, terdiri dari: Reklame Baliho Reklame kain. Reklame Melekat/Stiker Reklame Selebaran Reklame Udara Reklame Apung. Reklame Film/Slide. Reklame peragaan. Reklame Permanen Penyelenggaraan Reklame Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penyelenggaraan reklame sebagai . Reklame Tempel diselenggarakan di lokasi . Reklame Tiang dengan luas bidang kurang dari atau sama dengan 2 m2 . ua meter diselenggarakan di lokasi . Reklame diatas/berdiri/dengan konstruksi pada bangunan dengan luas bidang lebih kecil atau sama dengan8 m2 . elapan meter perseg. Reklame Berjalan Reklame Tetap Terbatas. Penyelenggaraan Reklame Tetap Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penyelenggaraan reklame sebagai berikut : Reklame Tiang dengan luas bidang lebih besar dari 2m2 . ua meter perseg. yang diselenggarakan di lokasi . Reklame Tiang di luar persil . Reklame diatas/berdiri/dengan konstruksi pada bangunan dengan luas bidang reklame lebih besar dari 8 m2 . elapan meter perseg. Pada pasal 6 peraturan Bupati Gresik No 9 Tahun 2016 tentang Reklame penyelenggaraan Reklame. Dalam pasal 6 tersebut disebutkan Setiap orang pribadi atau Badan yang akan Daerah, wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang Reklame yang tidak sebagaimana dimaksud adalah : Reklame melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya. Reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan. Reklame mencantumkan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut dengan luas yang tidak melebihi 1 mA . atu meter Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah serta Instansi lainnya, kecuali yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga . Reklame yang diperuntukkan bagi keperluan pemilihan calon Kepala Desa, anggota legislatif. Bupati dan Wakil Bupati. Gubernur, dan Wakil Gubernur. Presiden dan wakil Presiden, serta atribut Partai dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 2 mA . ua meter perseg. Selanjutnya penyelenggaraan reklame di atur dalam Peraturan Bupati No 9 Tahun Penyelenggaraan Reklame pasal 36. Pengawasan penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Tim Pokja Pengawasan Reklame. Tim Pokja Pengawasan Reklame diketuai oleh Sekretaris Daerah dan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati. Tim Pokja Pengawasan Reklame sebagaimana dimaksud memiliki tugas untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Tim Pokja Pengawasan Reklame beranggotakan: Badan Penanaman Modal dan Perizinan. Dinas Pekerjaan Umum. DPPKAD. Badan Lingkungan Hidup Dinas Perhubungan. Dinas Kebudayaan,Pariwisata. Pemuda,dan Olah Raga. Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam Peraturan Bupati Gresik No 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame Bab IX tentang sanksi administrasi. Pada pasal 45 dijelaskan bahwa Badan Penanaman modal dan perizinan dapat menghentikan pemasangan reklame baik untuk sementara maupun bersifat tetap apabila : Konstruksi yang dikerjakan tidak sesuai dengan syarat teknis yang Belum memiliki izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk Merubah bentuk dan/atau materi Pejabat yang menandatangani izin tersebut Menempatkan reklame pada titik pemasangan diluar tempat yang disetujui sesuai izin yang Penanggungjawab berpindah tangan kepada pihak lain tanpa persetujuan pejabat yang menandatangani izin secara Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang meliputi: Reklame papan/billboard antara lain papan merk, ground sign, neon sign/neon boks,bando jalan dan baliho. Reklame megatron/videotron/ large electronic display (LED). Reklame kain . Reklame melekat . Reklame selebaran. Reklame berjalan . ermasuk pada Reklame udara . alon udar. Reklame suara. Reklame apung. Reklame film/slide. Reklame peragaan. Tidak termasuk obyek pajak reklame adalah : Penyelenggaraan melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta bulanan dan Label/merek melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pemerintah Provinsi Pemerintah Daerah. penyelenggaraan Reklame yang dipergunakan untuk keperluan amal, sosial, dan politik. Subjek dijelaskan dalam pasal 33 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Adapun Subjek pajak reklame tersebut adalah : Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan Dalam diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame. Selanjutnya, dalam pasal 34 perhitungan pajak reklame yaitu: Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame. Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat . dihitung sebagai berikut : Dalam hal diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatakan reklame untuk kepentingan sendiri. Nilai Sewa Reklame dihitung pemasangan reklame, biaya pemeliharaan reklame, lama pemasangan reklame, nilai strategis lokasi dan jenis Dalam Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga. Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada . pembayaran untuk suatu faktor-faktor dimaksud huruf a. Biaya termasuk biaya pembuatan dan biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a. didasarkan pada standar biaya yang ditetapkan secara periodik oleh Bupati. Lama pemasangan atau jangka waktu penyelenggaraan reklame bulanan, dan tahunan. Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana dimaksud pada ayat . dihitung dengan rumus sebagai berikut : NSR = Biaya Pemasangan pemeliharaan Umur Ekonomis / Lama Pemasangan Nilai Strategis Nilai Strategis sebagaimana . ditentukan oleh faktor-faktor : Guna lahan . otensi dari tempat/kawasan mencapai pemasangan reklam. Ukuran Reklame . Sudut pandang reklame . Kelas jalan . Harga pemasangan reklame Tata cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pajak Reklame dengan sistem Official Assesment. Official Assesment System adalah suatu system pemungutan yang memberikan wewenang kepada . menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 % . ua puluh lima perse. Selanjutnya, penyelenggaraan reklame termuat dalam Peraturan Bupati kabupaten Gresik No. 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame. Adapun ketentuan penyelenggaraan reklame berdasarkan Peraturan Bupati Gresik No. penyelenggaraan reklame pasal 18 Diselenggarakan dengan tidak menutup pandangan rambu, lampu pengatur, dan kamera lalu Konstruksi dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis. Lampu reklame yang dipasang diarahkan ke bidang reklame sehingga tidak menyilaukan pandangan pemakai jalan. Instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan Disetiap daerah, sudah tentu memiliki rancangan pembangunan Dalam pembangunan daerah ini tentunya harus direncanakan Anggaran daerah tersebut akan masuk dalam anggaran belanja daerah. Di wilayah Kabupaten Gresik, pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Peraturan daerah ini dibuat dengan menggunakan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Dalam pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja DaerahTahun bahwa salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud terdiri dari jenis Pendapatan : Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Kontribusi Pajak Reklame Kontribusi adalah iuran atau sumbangan atau sesuatu yang diberikan bersama Ae sama dengan pihak lain untuk tujuan, biaya atau kerugian tertentu atau bersama. Tingat kontribusi adalah proporsi jenis pajak terhadap total penerimaan pajak baik sebelum dan sesudah pemberlakuan Undang Ae Undang No 34 Tahun 2000. Perhitungan merupakan salah satu indikator untuk melihat perkembangan pendapatan daerah, proporsi penerimaan pajak, terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dengan semakin besarnya proporsi penerimaan pajak dari total pajak atau Pendapatan Asli Daerah, maka semakin layak pajak, sebaliknya semakin kecil proporsi penerimaan maka semakin tidak layak pajak untuk dipungut. Adapun tarif pajak daerah antara lain sebagi berikut : Pajak Daerah Provinsi Tarif Tertinggi C Pajak kendaraan di atas air C Bea kendaraan bermotor dan kendaraan di atas C Pajak bahan bakar kendaraan bermotor C Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air Pajak Daerah Kabupaten/Kota C Pajak Hotel C Pajak restoran C Pajak hiburan C Pajak Reklame C Pajak C Pajak pengambilan C Pajak parkir Hasil kabupaten yang diperoleh melalui Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pajak Hiburan. Pajak Reklame. Pajak Penerangan Jalan. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dan Pajak Parkir diperuntukan paling sedikit 10% . epuluh perse. bagi desa di wilayah Daerah Kabupaten yang Bagian yang akan diperoleh oleh desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten pemerataan dan potensi antar-desa. Jika hasil penerimaan pajak kabupaten/kota dalam suatu provinsi terkonsentrasi pada sejumlah kecil daerah kabupaten/kota. Gubernur berwenang merealokasikan hasil penerimaan pajak tersebut kepada kabupaten/kota provinsi yang bersangkutan. Dalam hal objek pajak kabupaten/kota dalam satu provinsi yang bersifat kabupaten/kota. Gubernur memiliki wewenang untuk merealokasikan hasil penerimaan pajak tersebut kepada daerah kabupaten/kota Realokasi yang dilakukan oleh Gubernur atas dasar kesepakatan anar-daerah kabupaten/kota yang terkait dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Berikut ini data target dan realisasi pajak reklame dari tahun 2016-2018 dan perolehan pajak daerah serta pendapatan asli daerah tahun 2018 yang diperoleh dari DPPKAD Kabupaten Gresik. Kontribusi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). PEMASU KAN Pajak Reklame Th. Pajak Reklame Th. Pajak Reklame Th. Pajak Daerah Th. Pendapata Asli Daerah Th. Kontribusi Pajak Reklame = Penerimaan Pajak Reklame Pendapatan Asli daerah REALISASI (R. Berdasarkan diperoleh dari DPPKAD mengenai pajak tahun 2018 dan dihitung berdasarkan rumus di atas diperoleh hasil kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah 12 %. 0,00 5,46 Hierarki Peraturan Perundangan 257,00 519,71 TARGET (R. Sumber : DPPKAD Kabupaten Gresik Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kontribusi Pajak Reklame terhadap Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pajak Daerah. Kontribusi Pajak Reklame = Penerimaan Pajak Reklame Pajak Daerah Berdasarkan diperoleh dari DPPKAD mengenai pajak tahun 2018 dan dihitung berdasarkan rumus di atas diperoleh hasil kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah sebesar Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan merupakan negara Ini berarti bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara didasarkan kepada hukum, dalam arti cita hukum . yang di dalamnya mengandung citacita luhur bangsa Indonesia. Pasal 1 angka . di dalam Bab I Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan menyebutkan bahwa : AuPeraturan PerundangUndangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Ay Dalam Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: kejelasan tujuan. pembentuk yang tepat. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. dapat dilaksanakan. Adapun proses pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu Perencanaan Perencanaan tahap awal dalam penyusunan perundang-undangan. Dalam masalah yang ingin diselesaikan beserta latar belakang dan tujuan perundang-undangan. Masalah yang ingin diselesaikan melalui pengkajian dan penyelarasan, akademik, kemudian diusulkan untuk dimasukkan ke dalam program penyusunan peraturan. Untuk Undang-Undang, program penyusunannya disebut program legislasi nasional ( Prolegnas ). Penyusunan Penyusunan perundang-undangan diartikan dalam dua maksud. Pertama, penyusunan dalam arti penyampaian rancangan dari presiden/gubernur/bupati/wali kota atau DPR/DPD setelah Proses penyusunan ini berbeda untuk Undang-Undang, peraturan Kedua, penyusunan dalam arti tehkin penyusunan, yakni pengetahuan mengenai tata Pembahasan Pembahasan pembicaraan mengenai substansi peraturan perundang-undangan di antara pihak-pihak terkait. Untuk Undang-Undang, dilakukan oleh DPR Bersama presioden atau Menteri melalui tingkat-tingkat Untuk peraturan dibawahnya, pembahasan dilakukan oleh instansi terkait tanpa keterlibatan DPR. Pengesahan Untuk Undang-Undang, rancangan Undang-Undang yang telah disetujui Bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang, oleh Menteri Hukum dan HAM Presiden kementerian seketariat negara atau seketariat cabinet. Pengundangan Tujuan perundang-undangan dan dapat menjadi acuan kapan perundangundangan mulai berlaku dan Sejak lahirnya Negara republik Indonesia kemerdekaannya, sampai berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Undang Ae Undang Dasar Sementara 1950. Undang Ae Undang Dasar 1945, dan perubahan Undang Ae Undang Dasar 1945 masalah hierarki perundang Ae undangan tidak pernah di atur secara tegas. Di Indonesia, rantai norma hukum ini diaktualisasikan ke dalam perundangundangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (UU No. Tahun 2. Pasal 7 ayat . UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden. Peraturan Daerah Provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa peraturan perundang-undangan pembangunan hukum di Indonesia. Dari hal tersebut dapat dipahami bahwa segala sesuatu yang ada di Negara Indonesia sudah di atur perundangundangan, termasuk juga mengenai Pemerintahan Daerah pendapatan daerah. Sanksi Tidak Pendapatan Asli Pajak Reklame Terpenuhinya Daerah dari Berdasarkan hasil analisis dan hasil lapangan, apabila target dari pajak reklame tidak sesuai dengan realisasi, tidak ada sanksi yang berkaitan dengan hukum. Hanya pendapatan asli daerah tidak memenuhi target, maka insentif tidak akan diberikan kepada pejabat yang Karena diberikan apabila Pendapatan Asli Daerah terlaksana sesuai dengan Dan hasilnya melampaui target yang sudah ditentukan. Sanksi diberikan apabila Berdasarkan undang-undang yang mendasari penyelenggaraan pajak reklame, terdapat sanksi administrasi dan sanksi hukum. Akan tetapi masing masing memiliki kriteria Berdasarkan Brosur Pajak Reklame yang diperoleh dari DPPKAD Sanksi Administrasi yang akan diberikan meliputi : Kekurangan . eratus perse. dari tambahan jumlah pajak apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap. Kekurangan atau keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% . ua perse. perbulan dari pokok pajak untuk jangka waktu 24 . ua puluh empa. bulan sejak terutangnya pajak. Tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu ditentukan dikenakan bunga 2% . ua perse. sebulan dari pokok pajak tahun lalu dengan melakukan pemeriksaan lapangan untuk jangka waktu paling lama 24 . ua puluh empa. bulan sejak saat terutangnya pajak. Kewajiban mengisi SPTPD tidak Pajak yang terutang dihitung secara jabatan. Dikenakan kenaikan 25% . ua puluh lima persen ) dari pokok pajak ditambah bunga 2% . ua perse. sebulan dihitung sejak saat terutangnya pajak untuk jangka waktu paling lama 24 . ua puluh empat ) bulan. reklame dilakukan oleh Tim Pokja Pengawasan Reklame. Tim Pokja Pengawasan Reklame diketuai oleh Sekretaris Daerah dan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati. Adapun adalah sebagai berikut : Badan Penanaman Modal dan Perizinan. Wajib pajak yang karena menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau melampirkan keterangan yang tidak benar dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak 2 . kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang Wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun atau pidana denda paling banyak 4 . kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang Sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik No 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame dalam pasal 37 Badan Penanaman Modal dan Perizinan mempunyai tugas dalam pengawasan sebagai Evaluasi Reklame Pencapaian Pajak Pengawasan penyelenggaraan reklame di atur dalam Peraturan Bupati No 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame pasal 36. Pengawasan Tim Pokja Pengawasan Reklame sebagaimana dimaksud memiliki tugas untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Tim Pokja Pengawasan Reklame beranggotakan: Penyelenggaraan Insidentil. Penyelenggaraan Permanen. Izin Reklame Izin Reklame Izin PenyelenggaraanReklame Tetap Terbatas. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklame. Dinas Pekerjaan Umum. Dinas Pekerjaan Umum melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame yang memanfaatkan Ruas Milik Jalan serta kesesuaian dan kekuatan konstruksi bangunan reklame yang didirikan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 39 Peraturan Bupati Gresik No 9 tahun 2016. DPPKAD. DPPKAD pengawasan terhadap perpajakan bagi setiap penyelenggaraan Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam pasal 38 Peraturan Bupati Gresik No 9 Tahun penyelenggaraan reklame. Badan Lingkungan Hidup Sebagaimana yang telah tertulis dalam pasal 41 Peraturan Bupati Gresik No 9 Tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap aspek estetika dan keindahan kota serta penempatan reklame di Ruang Terbuka Hijau. Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan. Dinas Kebudayaan,Pariwisata. Pemuda,dan Olah Raga. Dinas Kebudayaan. Pariwisata. Pemuda, dan Olah Raga melakukan pengawasan terhadap materi reklame yang . Satuan Polisi Pamong Praja. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan. Apabila pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal dan/atau penyelenggaraan reklame, maka masingAemasing dinas/instansi terkait, sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya, membuat laporan tertulis kepada Ketua Pokja Pengawasan Reklame dengan tembusan kepada Instansi terkait. Berdasarkan penelitian yang di peroleh dari DPPKAD, pada tahun 2018 realisasi pajak reklame belum mencapai target yang sudah ditentukan. Berdasarkan hasil di lapangan, pengawasan control dalam penyelenggaraan dan Pengawasan secara rutin dilakukan setiap 3 bulan/triwulan dan setiap 1 semester . Dan apabila hasil yang diperoleh tidak mencapai target maka dinas terkait akan melakukan evaluasi akhir pada setiap pokja yang dalam penyelenggaraan Dari hasil penelitian di lapangan diperoleh data sebagai DATA HASIL PAJAK REKLAME PADA TAHUN PEMAS UKAN Pajak Reklame Th. Pajak Reklame Th. Pajak Reklame Th. Pajak Daerah Th. Pendapa tan Asli TARGET (R. 00,00 REALISAS I (R. 00,00 97,00 00,00 15,00 000,00 895,46 257,00 519,71 Daerah Th. Sumber : DPPKAD Berdasarkan diperoleh di atas, pada tahun 2017 dan 2018 realisasi pajak reklame tidak sesuai dengan target. Hal tersebut dikarenakan Surat Edaran Sekretaris Daerah AuBahwa dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan mewujudkan penyelenggaraan reklame yang memenuhi aspek etika, estetika, social budaya. Pemerintah Gresik Melarang reklame baik permohonan baru maupun perpanjangan di area rumija dan pulau jalan pada simpang tiga, simpang empat dan simpang lima di wilayah Kecamatan Gresik. Kecamatan Kebomas. Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Ay Oleh karena itu pajak reklame pada tahun 2017 dan 2018 mengalami penurunan, dan tidak sesuai dengan target yang sudah Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, pada pasal 1 dan 2 dijelaskan rincian pendapatan yang menjadi target pendapatan Pada pasal 1 disebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Daerah Rp. 000,00 Belanja Daerah Rp. 036,00 Defisit Rp. 036,00 Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan Rp. 036,00 Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00 Pembiayaan Netto Rp. 036,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 0,00 Selanjutnya pada pasal 2 disebutkan: Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah Rp. 000,00 Dana Perimbangan Rp. 000,00 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 000,00 Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a terdiri dari jenis Pendapatan : Pajak Daerah Rp. 000,00 Retribusi Daerah Rp. 000,00 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp. 000,00 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp. 000,00 Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b terdiri dari jenis Pendapatan : Dana Bagi Hasil Pajak/Hasil Bukan Pajak Rp. 000,00 Dana Alokasi Umum Rp. 000,00 Dana Alokasi Khusus Rp. 000,00 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf c terdiri dari jenis Pendapatan : Hibah Rp. 0,00 Dana Darurat Rp. 0,00 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Rp. 000,00 Dana Penyesuaian Otonomi Khusus Rp. 000,00 Bantuan Keuangan Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. Rp. 000,00 SIMPULAN Berdasarkan Rancangan anggaran yang disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2018, rancangan pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah di Rp. 000,00. Sedangkan dalam realisasi pelaksanaannya. Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2018 berdasarkan data yang di peroleh dari DPPKAD didapatkan sebesar Rp. 519,71. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa perolehan dana Pendapatan Asli Daerah melebihi dana yang sudah disebutkan dalam anggaran sehingga dapat disimpulkan bahwa perolehan dana dari pajak reklame tidak sepenuhnya mempengaruhi perolehan Pendapatan Asli Daerah. DAFTAR BACAAN Berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang berdasarkan data tentang pajak reklame dan pajak daerah diperoleh dari DPPKAD, hasil kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah 58 % dan kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daeah sebesar 0. Pada tahun 2017 dan 2018 realisasi pajak dikarenakan banyak factor. Salah satunya terkait edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik. Dan evaluasi dilakukan pihak terkait setiap 3 bulan . dan setiap 6 bulan ( 1 semester ) disetiap pokja yang terkait dengan penyelenggaraan Buku Ae Buku Bohari. Pengantar Hukum Pajak. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta 2002 Indrati,Maria Farida. Ilmu Prundangundangan (Jenis. Fungsi Dan Materi Muata. Kanisius. Yogyakarta Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta Marihot P Siahaan. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PT. Raja Grafindo. Jakarta 2006 Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta, 2005 Moleong. Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Bandung, 2011 Rosdakarya. Soemitro. Rochmat. Pengantar Singkat Hukum Pajak . PT. Eresco Bandung, 1992 Suandy. Erly. Hukum Pajak. Salemba Empat. Jakarta. Sutedi. Adrian. Hukum Pajak. Sinar Grafika. Jakarta. Syofyan. Syofrin dan Asyhar Hidayat. Hukum Pajak dan Permasalahannya. PT. Refika Aditama. Bandung, 2004 Karya Ilmiah Haris. Andi. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame ( Studi Kasus Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012 S/D Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Hatmadi. Widyo. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pajak Reklame Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( Studi Kasus Di Bpkd Kabupaten Sukoharjo ). Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Indonesia. Media Online Kabupaten Gresik. Wikipedia ( Online ), 15 November 2018, h 1 https://id. org/wiki/Kab upten_Gresik http://setkab. id/apa-yang-perludiketahui-untuk-membuatperaturan-perundang-undangan/ 10/07/19 19. Peraturan Perundang - Undangan Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun Penyelenggaraan Reklame Undang Ae Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang Ae Undang Nomor 12 Tahun Pembentukan Peraturan Perundang Ae Undangan Undang Ae Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang Ae Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran