Yosaliza. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 PERANAN ICC DALAM PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN GENOSIDA DILIHAT DARI PERSPEKTIF KEADILAN Meisyifa Yosaliza1. Raju Moh Hazmi2 1,2 Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Bukittnggi. Indonesia *) corresponding author Keywords Abstract Human Rights. Internasional Criminal Court. Genocide. Justice Human Rights (HAM) are basic rights inherent in every individual since birth as part of human nature. Human rights are universal, cannot be taken away or violated by anyone, and do not depend on recognition from the state, law, or other The existence of human rights is very important to protect human dignity and serves as a moral foundation in relations between individuals. In its application, every individual is obliged to respect the human rights of others and understand that every right is accompanied by obligations. Law, which is dynamic, plays an important role in regulating and protecting human rights, although there are challenges in its implementation and fulfillment, such as discrimination, persecution, and arbitrary detention. Other global challenges include armed conflict, humanitarian crises, and information technology and climate change. International Criminal Law and Humanitarian Law have been developed to protect humanity from serious crimes such as genocide, which is recognized as a serious violation of international law. Genocide, defined in the Rome Statute and the Genocide Convention, includes acts intended to destroy a particular group. The International Court of Justice recognizes the prohibition of genocide as a norm of international law that must be complied with. The International Criminal Court (ICC), established by the Rome Statute of 1998, is tasked with trying the crimes of genocide, crimes against humanity, war crimes, and the crime of aggression. The ICC aims to eliminate impunity and achieve global justice, operating when national justice systems are unable to prosecute such crimes. Human rights analysis and theories of state responsibility underscore the importance of international legal protection against the crime of genocide, asserting that states have an obligation to protect the fundamental values of the international PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu, keberadaannya melekat pada kodrat manusia sejak lahir. Hal ini merupakan ciri khas bahwa seseorang adalah manusia. Manusia yang dimaksud adalah "Manusia Seutuhnya", yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dilengkapi dan dianugerahi dengan serangkaian hak kodrati yang sangat fundamental sehingga tidak boleh diabaikan atau dimarjinalkan 128 | P a g e Yosaliza. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 oleh siapapun. HAM dimiliki oleh individu semata-mata karena ia adalah manusia, bukan karena diberikan oleh negara, hukum, atau manusia lain. Oleh karena itu, keberadaan HAM tidak bergantung pada pengakuan dari negara, hukum, atau individu lain. Dengan demikian. HAM bersifat universal, artinya keberlakuannya tidak dibatasi oleh ruang atau tempat, tidak dibatasi oleh waktu, tidak terbatas hanya pada orang-orang tertentu, serta tidak dapat diambil, dipisahkan, atau dilanggar oleh siapapun. HAM diperlukan oleh individu selain untuk melindungi martabat kemanusiaannya, juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama Oleh karena itu, setiap individu yang menyadari dirinya sebagai manusia seutuhnya, demi eksistensi dan pengakuan HAM yang dimilikinya, dalam rangka mengaplikasikan HAM-nya, harus pula menghargai HAM orang lain, tidak boleh mengaplikasikan HAM dengan bebas menurut kehendak sendiri. Sangat penting disadari bahwa setiap hak pasti melekat suatu kewajiban. Berdasarkan pola pikir demikian, dapat dikatakan "di mana ada hak asasi, di situ pula pasti ada kewajiban asasi" bagi individu lainnya. Oleh karena itu, dalam setiap penerapan HAM, negara hukum, pemerintah, maupun individu lain berkewajiban untuk memperhatikan, mengakui, menghormati, dan menghargai hak asasi serta kewajiban asasi. (Dr. Widiada Gunakaya S. , 2. Hukum bersifat dinamis, yang berarti bahwa hukum terus berubah seiring dengan perkembangan zaman dan masyarakat. Hukum mencakup semua aspek kehidupan dan hadir dalam setiap segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, hukum sebagai fenomena sosial sering kali menimbulkan berbagai persoalan dalam penerapannya, termasuk dari segi kebijakan, filsafat, dan teori politik. Hukum memiliki kaitan yang sangat erat dengan HAM. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip-prinsip universal yang mengakui martabat manusia dan menjamin hak-hak dasar yang tidak dapat dipisahkan dari manusia. Hukum berdiri sebagai Batasan-batasan dan pengawal HAM, serta sebagai alat mengatur HAM untuk mendapatkan hak yang sama dan melindungi hak yang sama dan melindungi hak asasi warga negara. Namun, meskipun ada kemajuan yang signifikan dalam pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, tantangan yang serius masih ada dalam implementasi dan pemenuhan hak-hak tersebut. Di berbagai negara, pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi, termasuk diskriminasi, penganiayaan, penahanan sewenang-wenang, dan pembatasan kebebasan sipil. Selain itu, di tingkat global, munculnya konflik bersenjata, krisis kemanusiaan, dan fenomena baru seperti teknologi informasi dan perubahan iklim juga memberikan tantangan baru dalam upaya melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting untuk memahami keterkaitan antara hukum dan hak asasi manusia, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul dalam konteks ini. (Mubarok. SyaAobani. Jananta, & Hidayatulloh, 2. Hukum Pidana Internasional hadir sebagaimana halnya dengan pidana pada umumnya, juga terdiri dari kaidah-kaidah hukum pidana internasional dalam arti materiil dan dalam arti formal. (I Wayan Parthiana, 2. Masyarakat internasional telah berkomitmen mengembangkan aturan hukum internasional yang bertujuan khusus untuk melindungi umat manusia. Hal ini ditandai dengan lahirnya aturan yang memberikan perlindungan terhadap korban perang, yaitu Hukum Humaniter,serta aturan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang mewajibkan negara memberikan penjaminan dan penghormatan hak asasi warga negaranya. Hukum Humaniter atau hukum perang merupakan hukum yang mengatur konflik-konflik bersenjata , baik yang bersifat internasional maupun non129 | P a g e Yosaliza. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 Hukum humaniter hadir atas pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dan mengatur konflik bersenjata. Adapun tujuan utama adanya Hukum Humaniter yakni mempertahankan kemanusiaan . aintain humanit. , menyelamatkan nyawa . aving live. , dan mengurangi pendertiaan . educing sufferin. orang-orang yang menjadi korban atau terdampak oleh adanya konflik bersenjata , dengan kata lain Hukum Humaniter memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil dan objek-objek sipil serta orang-orang yang tidak lagi mengambil bagian dalam pertempuran. Oleh Karena itu, semua pihak yang berperang menghormati Hukum Humaniter, baik itu pasukan pemerintah maupun kelompok-kelompok bersenjata non-negara. Apabila aturan peperangan tidak patuhi, maka para pihak yang diduga melanggar dapat disebut sebagai pelaku kejahatan perang, dan indapat dituntut dan dihukum berat atas kejahatan perang yang dilakukannya. (Dr. Umar Suryadi Bakry, 2. Maka dari itu terbentuklah pengadilan pidana internasional lahir berdasarkan Statuta Roma 1998 yakni Internasional Criminal Court (ICC). ICC merupakan satu-satunya pengadilan pidana internasional yang bersifat permanen dan berfungsi untuk menghapuskan impunitas dan mewujudkan keadilan global,(Dr. Diajeng Wulan Christiani, 2. serta memiliki kewenangan mengadili individual atas dasar tindakan-tindakan kejahatan yang bersifat internasional. ICC dibentuk khusus untuk mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan kejahatan agresi yang digolongkan sebagai the most serious crimes of concern to the internasional community. Selanjutnya. ICC juga dirancang dengan tujuan untuk meringankan kinerja system yudisial nasional. Pada konteksnya. ICC hanya akan melaksanakan fungsi dan kewenangan Ketika pengadilan nasional negara sudah tidak mampu untuk melakukan penuntutan terhadap bentuk kejahatan tersebut. RESEARCH METHOD Penelitian ini dikaji dengan pendekatan hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum untuk menganalisis permasalahan hukum yang ada. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Penelitian ini menggambarkan keadaan atau fenomena yang terjadi terkait dengan hak asasi manusia, hukum pidana internasional, dan kejahatan genosida, serta menganalisis hubungan antara hukum dan HAM dalam konteks internasional. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi. Bahan Hukum Primer Statuta Roma 1998. UU Pengadilan HAM. Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg. Konvensi Genosida 1948. Statuta ICTY dan ICTR. Peraturan nasional terkait HAM dan hukum pidana internasional. Bahan Hukum Sekunder yakni Literatur dan buku referensi hukum. Artikel dan jurnal ilmiah. Dokumen dan laporan penelitian terdahulu. Bahan Hukum Tersier meliputi Kamus hukum dan Ensiklopedia hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data dikumpulkan melalui Penelaahan Dokumen Hukum yang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, dan dokumen hukum lainnya. Selanjutnya Kajian Literatur, membaca dan menganalisis literatur ilmiah, buku, artikel jurnal, dan publikasi lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Terakhir, analisis Kasus dengan Menggunakan kasus-kasus konkret, seperti kasus genosida di Palestina, untuk memahami penerapan hukum dan analisis yuridis terhadap kejahatan genosida. 130 | P a g e Yosaliza. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 HASIL PEMBAHASAN 1 Kejahatan Genosida Perspektif Pidana Internasional Secara bahasa genosida berasal dari dua kata AugenoAy dan AucidiumAy. Kata geno berasal dari bahasa Yunani yang artinya AurasAy sedangkan kata AucidiumAy asal kata dari bahasa Latin yang artinya AumembunuhAy. Suatu tindakan kriminal yang dilakukan dalam bentuk penyerangan terhadap individu lain akibat perselisihan etnis atau budaya kerap diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam hukum internasional. Tindakan tersebut mencakup pembunuhan massal dan penyiksaan terhadap tubuh Dalam konteks ini, perselisihan cenderung meningkat dan mengarah pada tindakan yang semakin agresif, dengan pelaku terus melakukan tindakan tersebut hingga melampaui batas, termasuk perbuatan berat. Kategori perbuatan berat ini mencakup pembantaian besar-besaran terhadap suatu kelompok etnis tertentu, yang mengakibatkan banyak korban serta kerugian materiil dan immateriil yang signifikan. Tindakan tersebut dikenal sebagai kejahatan genosida. Menurut Statuta Roma dan Pasal 7 Huruf a UU Pengadilan HAM, genosida didefinisikan sebagai "perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok tersebut. mengakibatkan penderitan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau sepenuhnya secara fisik atau sebagian atau seluruhnya mengambil tindakan yang berkaitan dengan komponen genosida, seperti: Dengan cara membunuh suatu kelompok tertentu. Menimbulkan penderitan kepada anggota kelompok baik fisik maupun mental yang berat. Menghadirkan suatu keadaan yang mempunyai tujuan untuk memusnahkan suatu kelompok tertentu secara nyata baik sebagian atau seluruhya. Dipaksakan dengan berbagai cara dengan tujuan untuk menangkal kelahiran terhadap suatu kelompok tertentu. Pemindahan dari suatu kelompok tertenti kepada kelompok lainnya secara paksa terhadap anak-anak. (Damayanti & Mutafadillah, 2. Secara umum perangkat dan mekanisme kejahatan genosida baru diatur di dalam Statuta Roma tahun 1998, namun demikian ketika dilacak lebih jauh ternyata secara konseptual kejahatan ini sudah diatur di dalam sebuah konvensi yang sampai saat ini juga berlaku yakni Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Konvensi Genosid. yang telah diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB 260 A . tanggal 9 Desember 1948. Konvensi ini sendiri berlaku enam puluh hari setelah ratifikasi keduapuluh oleh Negara anggotanya, yakni tanggal 12 Januari 1951. (Nurhidayatuloh. Idris. Nurliyantika, & Zuhro, 2. Inti pengaturan genosida secara tegas diatur dalam Konvensi Genosida 1948, . Penegasan genosida sebagai kejahatan internasional. Penegasan ini dimuat secara eksplisit di dalam Pasal II Konvensi, yang menyatakan bahwa genosida, baik dilakukan di masa perang masupun damai, adalah kejahatan yang diatur oleh hukum internasional dan negara-negara wajib mencegah serta menghukum pelakunya. Definisi genosida. Definisi genosida didormulasikan di dalam Pasal II Konvensi. Perluasan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana. Selain genosida, 131 | P a g e Yosaliza. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 Konvensi juga menyatakan perbuatan-perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, yakni : . persengkongkolan untuk melakukan genosida. penghasutan untuk melaksanakan genosida baik secara langsung maupun belaku umum. percobaan melakukan kehajatan genosida. penyertaan dalam genosida. Tanggung jawab pidana secara individual. Pertanggungjawaban pidana baik dilakukan secara individu berarti prinsip yang dikehendaki supaya pelaku kejahatan internasional menanggung tanggungjawab pidananya secara individu, baik status dan jabatannya terlepas dari pemerintahan. Artinya, status orang tersebut sebagai pejabat publik atau penguasa sekalipun, tidak dapat untuk dijakan membela untuk menjauhi tanggungjawab pidananya. Prinsip ini dapat dilihat di dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg ini ditegaskan kembali dalam Pasal IV Konvensi. Kewajiban membuat undang-undang nasional mengatur genosida. Konvensi Genosida 1948 adalah sebuah konvensi yang melaksanakan sangat bergantung pada negara-negara yang menjadi pihaknya. Konvensi ini menghendaki supaya negara-negara yang menjadi anggota konvensi untuk membuat peraturan perundang-undangan nasional agar dapat menetapkan pelaksanaan ketentuanketentuan Konvensi pada lingkup nasional, khususnya genosida. Forum dan jurisdiksi, konvensi menegaskan : Aubahwa pengadilan yang memiliki jurisdiksi untuk mengadili pelaku genosida adalah pengadilan yang berkompeten dari negara dimana genosida terjadi. Namun konvensi juga membuka peluang bagi pengadilan yang bersifat internasional untuk menerapkan jurisdiksi atas dasar persetujuan negara-negara pihak dari konvensi genosidaAy. Penegasan bahwa genosida bukan kejahatan politik. AuPasal VII Konvensi memuat ketentuan yang menegaskan bahwa genosida tidak dikategorikan sebagia kejahatan politik, khususnya dalam konteks ekstradisi. ini menjadi penting, karena did alam hukum internasional yang menyangkut ekstradisi dikenal ada prinsip bahwa seorang pelaku kejahatan politik tidak dapat diekstradisikan . onAe extradition of political offender. Ay . Kemungkinan keterlibatan PBB dalam pencegahan dan penindakan. Pasal Vi mengatur bahwa suatu negara dapat meminta supaya organorgan PBB yang berkompeten mengambil tindakan sesuai dengan Piagam PBB dalam kerangka pencegahan dan penindakan genosida. Pengaturan Genosida juga diatur di dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg. Statuta ICTY. Statuta ICTR. Statuta Roma 1998 Tentang International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasiona. , dan Pengaturan Hukum Nasional. Di dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg substansi pengaturan genosida sudah ada di dalamnya Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg yakni deskripsi tentang Aukejahatan terhadap kemanusiaanAy. Kejahatan kemanusiaan . rimes against humanit. yang dapat diartikan sebagai berikut: Aumurder, extermination, enslavement, deporatation, and other inhumane acts commited againts any civlian population, before during the war, or persecutions on political, racial or religious grounds in execution of or in connection with any crime within the jurisdiction of the Tribunal, whether or not in violation of the domestic law of the country where perpetrated. Ay Yurisprudensi Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan bahwa larangan terhadap genosida merupakan norma hukum internasional yang wajib dipatuhi. ICJ mengakui 132 | P a g e Yosaliza. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 prinsip-prinsip yang mendasari Konvensi Genosida sebagai prinsip-prinsip yang diterima oleh negara-negara beradab, yang mengikat negara bahkan tanpa adanya kewajiban Konvensi Genosida memberikan definisi yang jelas mengenai kejahatan genosida, yang mencakup unsur-unsur seperti niat untuk menghancurkan atau memusnahkan kelompok tertentu serta tindakan-tindakan spesifik. Selain itu, konvensi ini menyatakan bahwa kejahatan genosida dapat terjadi baik dalam kondisi damai maupun Informasi ini menekankan pentingnya Konvensi Genosida dalam menangani kejahatan genosida di tingkat internasional dan menegaskan bahwa larangan terhadap genosida adalah norma hukum yang mengikat. (Fadillah & Annadziif, 2. ICC memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma 1998, adalah sebagai berikut: Kejahatan genosida (The crime of genocid. Kejahatan kemanusiaan (Crimes against humanit. Kejahatan perang (War crim. Kejahatan agresi (The crime of aggressio. (Damayanti & Mutafadillah. Dalam pembahasan tindak kejahatan genosida ini pada hukum Internasional memakai teori Hak Asasi Manusia dan teori tanggung jawab negara karena genosida merupakan suatu pelanggaran HAM berat dimana negara-negara wajib cakap melindungi negaranya dari kejahatan tersebut. (Pratama. Suherman, & Indriati, 2. Teori Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia merupakan gabungan hak-hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Hak-hak ini merupakan anugerah yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah, dan setiap orang. Konsep formal Hak Asasi Manusia muncul pada 10 Desember 1948, saat PBB menyatakan Deklarasi HAM Universal. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang menjelaskan hak dan kewajiban umat manusia. Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga kemanusiaan serta keadilan di dunia. Menekankan bahwa mengabaikan dan merendahkan HAM akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat . Perlunya perlindungan hak-hak manusia oleh peraturan hukum. Mendorong persahabatan antara negara-negara. Memberikan hak-hak yang sama baik untuk laki-laki maupun . Memberikan penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan umat manusia. Melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar. Dengan mengacu pada Teori Hak Asasi Manusia, dapat dijelaskan bagaimana pelanggaran genosida dianggap sebagai serangan terhadap hak-hak dasar manusia dan membutuhkan tanggapan melalui aturan hukum internasional untuk melindungi masyarakat dari kejahatan semacam itu. Teori Tanggung Jawab Negara Core international crimes mencakup kejahatankejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan-kejahatan ini dianggap melanggar norma-norma fundamental dalam hukum internasional. Dalam Hukum Pembentukan Internasional (HPI), terdapat 133 | P a g e Yosaliza. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 tanggung jawab negara atas pelanggaran jus cogens dan kewajiban erga omnes. Ini menegaskan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk melindungi nilai-nilai dasar yang dianggap mendasar bagi masyarakat internasional. Pasal 53 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (VCLT) 1969 menetapkan bahwa norma jus cogens harus diterima dan diakui oleh keseluruhan masyarakat internasional. Norma ini memiliki karakter superior dan tidak dapat dikurangi atau diubah oleh norma lain yang tidak memiliki karakter yang sama Konsekuensi pelanggaran terhadap norma jus cogens adalah bahwa perjanjian internasional yang melanggar norma ini dianggap batal dan tidak berlaku. Kewajiban erga omnes adalah kewajiban yang dimiliki antara subjek hukum internasional dengan masyarakat internasional secara keseluruhan. Ini menekankan bahwa beberapa kewajiban memiliki sifat yang universal dan berlaku untuk seluruh komunitas internasional. Jika suatu kejahatan internasional memenuhi standar kelayakan untuk dikriminalisasi secara internasional dan memiliki karakter jus cogens, maka pelanggaran kewajiban erga omnes Kejahatan semacam itu dianggap sebagai serangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma universal masyarakat internasional. Dengan demikian, analisis mengenai karakter jus cogens dari kejahatan internasional dan kewajiban erga omnes memberikan pemahaman yang baik tentang kompleksitas tanggung jawab negara dalam konteks hukum (Fadillah & Annadziif, 2. 2 Kejahatan Genosida Perspektif Keadilan Absolute sentienfia expositore non indiget - sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Salah satu contoh dari kejahatan genosida telah terjadi di Palestina yang dilakukan oleh Israel. Jumlah korban sipil akibat serangan Israel ke Gaza dan pernyataan pejabat Israel terhadap Palestina menunjukkan niat dan tindakan genosida sesuai hukum internasional. Lebih dari 1 juta orang di Gaza dipaksa mengungsi akibat serangan Israel di Gaza yang dikepung, di mana pasokan makanan, air, listrik, obatobatan, dan bahan bakar habis. Sementara jumlah korban tewas dibunuh Israel sudah 000 jiwa warga sipil Palestina, beberapa pejabat Israel bahkan menyuarakan dukungan untuk rencana mengusir warga Gaza ke Gurun Sinai di Mesir. Ketika memeriksa definisi dalam perjanjian internasional kunci untuk menilai situasi di Gaza, menjadi jelas sebagian besar yang tewas dalam serangan Israel memiliki ras, etnis, dan agama yang sama dengan warga Palestina, sementara sebagian besar mengikuti agama Islam. warga Palestina memenuhi definisi "kelompok" dalam konteks kejahatan genosida, dengan identitas etnis, agama, dan nasional yang sama. Fakta bahwa upaya telah dilakukan untuk mengusir orang-orang dari kelompok nasional, agama, dan etnis lain sejak awal konflik menunjukkan warga Palestina adalah sasaran serangan. Melakukan salah satu dari lima tindakan yang dilarang sudah cukup untuk menetapkan kejahatan genosida. (Edwin Shri Bimo, 2. Fiat justitia ruat coelum - sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan. Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel melalui ICJ di Den Haag. Belanda, pada 29 Desember 2023. Gugatan Afrika Selatan menyebut pernyataan demi pernyataan yang dikeluarkan para pejabat Israel menyiratkan niat genosida. Usai menggelar sidang. Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan. Mahkamah Internasional meminta Israel harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ meminta Israel harus mencegah dan menghukum pihak yang menghasut untuk melakukan genosida di Jalur Gaza. Bantuan harus masuk ke Gaza,Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan 134 | P a g e Yosaliza. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 masuk ke Jalur Gaza, lindungi warga Palestina. Namun, dalam putusan ICJ tidak ada perintah gencatan senjata. (AuPoin-Poin Penting Putusan ICJ Usai Afrika Selatan Menang Gugat Israel,Ay Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada 26 Januari 2024 tidak adil bagi Palestina. Putusan ini, yang berasal dari gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel, mengandung beberapa ketidakseimbangan yang perlu diperhatikan. Pertama, meskipun ICJ mengakui adanya niat genosida yang disiratkan oleh pernyataanpernyataan pejabat Israel, putusan ini hanya meminta Israel untuk mengambil langkahlangkah preventif untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Permintaan ini, meskipun penting, tidak cukup memadai mengingat skala kekerasan dan pelanggaran yang telah Tindakan preventif saja tidak memberikan keadilan bagi ribuan korban yang telah kehilangan nyawa atau terluka akibat serangan yang terus berlanjut. Kedua, meskipun ICJ memerintahkan Israel untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza dan melindungi warga Palestina, putusan ini tidak mencakup perintah gencatan senjata. Tanpa adanya perintah gencatan senjata, serangan dan kekerasan dapat terus berlanjut, menghambat upaya bantuan kemanusiaan dan perlindungan warga sipil. Putusan yang tidak mencakup gencatan senjata gagal memberikan perlindungan segera dan nyata bagi penduduk Palestina yang berada di bawah ancaman langsung. Ketiga, dengan tidak adanya perintah untuk menghentikan serangan militer, putusan ini tidak memadai dalam menghentikan siklus kekerasan yang sedang berlangsung. Perlindungan warga sipil dan penghentian kekerasan adalah langkah pertama dan paling mendesak yang harus diambil untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan implementasi langkah-langkah preventif lainnya yang diperintahkan ICJ. Putusan ini dapat dilihat sebagai bentuk ketidakadilan karena tidak memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap Israel atas dugaan tindakan genosida. Mengingat bukti dan keseriusan tuduhan, diperlukan tindakan yang lebih kuat dari sekadar langkah-langkah preventif. Kegagalan untuk memerintahkan gencatan senjata juga menunjukkan kurangnya komitmen untuk melindungi hak-hak asasi manusia penduduk Palestina secara langsung dan efektif. Hingga saat ini jumlah korban tewas di Gaza. Palestina, akibat serangan Israel terus Total korban tewas mencapai 37 ribu jiwa. Kementerian Kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas melaporkan setidaknya 37. 084 orang tewas selama lebih dari 8 bulan terakhir sejak Israel menyerang Gaza. Sebanyak 84. 494 orang terluka di Jalur Gaza sejak perang Hamas vs Israel pada 7 Oktober 2023. (Wilda Hayatun Nufus, 2. Internasional Criminal Court (ICC) memiliki yurisdiksi terhadap individu yang diduga melakukan genosida, bukan negara. Hal ini berarti bahwa siapapun yang di duga bertanggung jawab atas kejahatan genosida, baik itu pejabat tinggi pemerintah, komandan militer, atau warga sipil dapat diadili ICC tanpa memandanga jabatan atau posisi pelaku. Dalam kasus konflik Israel-Palestina. ICC seharusnya mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan-kejahatan ini. Hingga saat ini, meskipun bukti nyata telah muncul dan skala kejahatan sangat jelas. ICC belum melakukan pergerakan untuk menyelidiki atau menuntut kasus ini. Kegagalan untuk bertindak ini mengancam kredibilitas dan efektivitas ICC dalam menegakkan hukum internasional dan melindungi hak asasi manusia. KESIMPULAN Genosida adalah kejahatan internasional serius yang melibatkan serangan terhadap kelompok etnis, ras, atau agama dengan tujuan memusnahkan mereka secara keseluruhan atau sebagian. Tindakan genosida mencakup pembunuhan massal, penyiksaan, dan 135 | P a g e Yosaliza. eScience Humanity Journal 4 . May 2024 penciptaan kondisi kehidupan yang menyebabkan kehancuran kelompok tersebut. Menurut Statuta Roma dan Pasal 7 UU Pengadilan HAM, genosida didefinisikan sebagai tindakan dengan maksud menghancurkan suatu kelompok melalui pembunuhan, penderitaan fisik atau mental, kondisi kehidupan yang memusnahkan, serta tindakan lain yang melibatkan pemindahan paksa anak-anak. Genosida telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg. Konvensi Genosida 1948. Statuta ICTY. Statuta ICTR, dan Statuta Roma 1998 tentang International Criminal Court (ICC). ICJ menetapkan larangan terhadap genosida sebagai norma hukum internasional yang wajib dipatuhi oleh semua negara, menegaskan bahwa genosida dapat terjadi baik dalam kondisi damai maupun perang. ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang diduga melakukan genosida, tanpa memandang jabatan atau posisi mereka. Ini berarti pejabat tinggi, komandan militer, atau warga sipil yang bertanggung jawab dapat diadili. ICC memiliki kewenangan atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Dalam kasus konflik Israel-Palestina. ICC diharapkan mengadili individu yang bertanggung jawab atas dugaan genosida. Meskipun bukti nyata telah muncul dan jumlah korban sangat tinggi. ICC belum mengambil tindakan nyata. Hal ini mengancam kredibilitas dan efektivitas ICC dalam menegakkan hukum internasional dan melindungi hak asasi Putusan ICJ terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel, meskipun penting, tidak memadai karena tidak mencakup perintah gencatan senjata. Tanpa gencatan senjata, kekerasan dapat terus berlanjut, menghambat bantuan kemanusiaan dan perlindungan warga sipil. Putusan ini tidak memberikan keadilan yang memadai bagi korban di Palestina dan tidak menghentikan siklus kekerasan yang sedang berlangsung. REFERENSI