Diterima Disetujui Hal : 04 September 2025 : 27 September 2025 : 66-71 PESOLAH: Jurnal Pendidikan. Sosial dan Humaniora https://jurnal. com/index. php/pesolah e-ISSN : 3090-3858 Vol. No. September 2025 KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DI DESA GONDANG KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA [Village Government Policy In Preventing Early Marriage In Gondang Village. Gangga District. North Lombok Regenc. Agus Suhaidi Ibrahim Universitas 45 Matarm agusibrahim501@gmail. ABSTRAK Pernikahan dini merupakan salah satu persoalan sosial yang hingga kini masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia khususnya di Desa Gondang, sehingga perlu ada kebijakan atau regulasi sebagai perhatian pemerintah terhadap pernikahan dini. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kebijakan pemerintah desa dalam mencegah pernikahan dini di Desa Gondang Kecamatan Ggangga Kabupaten Lombok Utara. Penelitian ini merupakan analisis kebijakan publik . ublic policy analysi. terkait kebijakan pemerintah desa dalam mencegah pernikahan dini. Hasil analisis didapatkan bahwa peran pemerintah desa terbukti sangat strategis dalam merancang dan melaksanakan kebijakan yang lebih dekat dengan masyarakat. Meskipun pemerintah pusat telah mengatur batas minimal usia perkawinan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, namun upaya preventif di tingkat desa tetap menjadi ujung tombak dalam pencegahan praktik pernikahan usia anak. Teori strukturasi Giddens dan teori pemberdayaan Zimmerman memperkuat pandangan bahwa perilaku sosial masyarakat dapat berubah ketika masyarakat memiliki pengetahuan, kapasitas, dan ruang untuk terlibat dalam proses pembangunan. Pencegahan pernikahan dini memerlukan pendekatan multisektor, berbasis komunitas, dan berkelanjutan. Kebijakan desa menjadi instrumen penting, tetapi keberhasilan upaya pencegahan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, lembaga pendidikan. Puskesmas. KUA, serta pemangku kepentingan lainnya. Kata kunci: Kebijakan. Pemerintah Desa. Pernikahan Dini ABSTRACT Early marriage is a social issue that remains a major challenge in developing the quality of human resources, particularly in Gondang Village. Therefore, policies and regulations are needed to address this The purpose of this study is to examine village government policies in preventing early marriage in Gondang Village. Ggangga District. North Lombok Regency. This research is a public policy analysis of village government policies to prevent early marriage. The analysis found that the role of village government has proven to be very strategic in designing and implementing policies that are more responsive to the Although the central government has set a minimum age for marriage as stipulated in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974, preventive efforts at the village level remain the spearhead in preventing child marriage. Giddens' structuration theory and Zimmerman's empowerment theory reinforce the view that social behavior can change when communities have the knowledge, capacity, and space to engage in development processes. Preventing early marriage requires a multi-sectoral, community-based, and sustainable approach. Village policies are a crucial instrument, but the success of prevention efforts depends heavily on collaboration between village governments, communities, educational institutions, community health centers (Puskesma. , the Religious Affairs Office (KUA), and other Keywords: Policy. Village Government. Early Marriage PENDAHULUAN Pernikahan dini merupakan salah satu persoalan sosial yang hingga kini masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Meskipun berbagai regulasi telah dikeluarkan pemerintah untuk menekan angka perkawinan usia anak, praktik ini masih banyak terjadi terutama di wilayah pedesaan. Menurut data Badan Pusat Statistik . Indonesia menempati posisi cukup tinggi dalam kasus pernikahan anak di kawasan Asia Tenggara, di mana sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa pernikahan dini bukan hanya persoalan individu atau keluarga, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural pada tingkat masyarakat, khususnya desa. Banyak faktor yang berkontribusi, seperti budaya, ekonomi, pendidikan, hingga lemahnya pengawasan pemerintah desa terhadap praktik perkawinan anak. Karena itu, pemahaman dan analisis mengenai kebijakan pemerintah desa dalam mencegah pernikahan dini menjadi sangat penting untuk ditelaah lebih mendalam. Fenomena pernikahan dini ini memberikan dampak luas bagi kehidupan anak dan masyarakat. Dari aspek kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2. menjelaskan bahwa kehamilan pada usia anak memiliki risiko tinggi, antara lain komplikasi kehamilan, anemia, preeklamsia, hingga kematian ibu. Risiko ini semakin meningkat ketika pelayanan kesehatan tidak memadai, seperti yang kerap terjadi di wilayah pedesaan. Dari sudut pandang psikologi perkembangan. Santrock . menyatakan bahwa remaja masih berada pada tahap perkembangan psikososial yang membutuhkan dukungan untuk mencapai kematangan emosional. Pernikahan pada usia yang terlalu muda dapat menghambat perkembangan tersebut, karena anak belum siap menghadapi tuntutan peran sebagai istri atau suami, dan dalam banyak kasus sebagai orang tua. Akibatnya, pernikahan dini sering diikuti dengan konflik rumah tangga, perceraian, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Selain dari aspek kesehatan dan psikologi, pernikahan dini juga berdampak pada keberlanjutan Remaja yang menikah cenderung putus sekolah karena tuntutan domestik dan sosial, sehingga mengurangi kesempatan mereka untuk memperbaiki taraf hidupnya di masa depan. Laporan Bappenas . menunjukkan bahwa pernikahan usia anak berkontribusi signifikan terhadap kemiskinan lintas generasi. Anak yang menikah pada usia muda memiliki kemungkinan lebih besar untuk tetap berada dalam lingkaran kemiskinan karena terbatasnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang layak. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia di daerah, terutama di desa yang merupakan bagian penting dari struktur pemerintahan Indonesia. Dalam konteks pembangunan nasional, desa memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemerintah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat. Hal ini termasuk kewenangan untuk membuat peraturan desa (Perde. yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan. Melalui kewenangan ini, pemerintah desa seharusnya mampu mengambil peran aktif dalam mencegah pernikahan dini melalui berbagai kebijakan dan program yang terarah. Menurut Smith . dalam teori desentralisasi dan governance, pemerintah pada tingkat lokal memiliki peran penting dalam menangani persoalan sosial karena mereka lebih dekat dengan masyarakat dan memahami karakteristik lokal dengan lebih baik. Namun demikian, implementasi kebijakan pencegahan pernikahan dini di tingkat desa belum sepenuhnya berjalan efektif. Salah satu persoalan utama adalah adanya ketidaksinkronan antara kebijakan nasional dan pelaksanaannya di lapangan. Walaupun pemerintah telah memperbarui Undang-Undang Perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019 dengan menetapkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, praktik pernikahan dini masih banyak terjadi melalui mekanisme dispensasi nikah. Mahkamah Agung melaporkan bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah meningkat tajam setelah aturan usia perkawinan dinaikkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami risiko pernikahan dini atau masih memegang teguh budaya yang menganggap pernikahan sebagai solusi atas masalah sosial, seperti kehamilan di luar nikah, kemiskinan, atau kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan remaja. Dalam perspektif sosial, praktik pernikahan dini juga dapat dianalisis melalui teori strukturasi Anthony Giddens . yang menjelaskan bahwa tindakan individu dibentuk oleh struktur sosial, seperti nilai budaya, norma, dan tradisi. Pada banyak desa di Indonesia, pernikahan dini masih dianggap sebagai hal yang wajar atau bahkan dianjurkan untuk menjaga nama baik keluarga atau untuk menghindari pergaulan bebas. Struktur budaya yang kuat ini membuat kebijakan pemerintah desa sering kali tidak berjalan efektif jika tidak disertai perubahan pola pikir masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa tidak hanya memerlukan regulasi formal, tetapi juga pendekatan sosial dan kultural untuk mengubah perilaku masyarakat. Lebih jauh, kebijakan pencegahan pernikahan dini juga perlu mengadopsi pendekatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dijelaskan oleh Zimmerman . dalam teori Menurutnya, masyarakat harus diberikan kekuatan, pengetahuan, dan kapasitas untuk memahami risiko pernikahan dini serta mampu mengambil keputusan yang lebih baik untuk masa depan anak. Dalam konteks ini, pemerintah desa dapat berperan sebagai fasilitator yang menyediakan ruang dialog, pendidikan publik, dan kemitraan dengan berbagai pihak seperti Puskesmas, sekolah. KUA. PKK, dan Posyandu. Pemberdayaan ini penting untuk menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan, karena pencegahan pernikahan dini tidak hanya dapat dilakukan melalui aturan tertulis, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran kolektif. Selain itu, pemerintah desa juga dapat melakukan intervensi melalui program-program pencegahan berbasis masyarakat. Misalnya, pendataan keluarga yang memiliki anak berisiko menikah dini, penyuluhan kesehatan reproduksi, pembinaan remaja melalui karang taruna atau pusat kreativitas remaja, serta sistem pengawasan sosial terhadap praktik yang berpotensi mengarah pada pernikahan dini. Desa juga dapat menetapkan Peraturan Desa tentang pencegahan perkawinan anak sebagai payung hukum yang lebih mengikat masyarakat. Beberapa desa di Indonesia telah berhasil menunjukkan bahwa kebijakan desa dapat memberikan hasil signifikan dalam menekan angka pernikahan dini ketika dilakukan secara sistematis dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Semua uraian di atas menunjukkan bahwa pernikahan dini merupakan persoalan multidimensional yang membutuhkan pendekatan komprehensif, terutama pada tingkat desa sebagai pemerintahan terdepan. Kebijakan pemerintah desa memegang peranan penting dalam mencegah pernikahan dini melalui regulasi, edukasi, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kebijakan pemerintah desa dalam mencegah pernikahan dini di Desa Gondang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas kebijakan tersebut. Diharapkan analisis ini dapat memberikan kontribusi bagi upaya pembangunan desa dan perlindungan anak di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan analisis kebijakan publik . ublic policy analysi. terkait kebijakan pemerintah desa dalam mencegah pernikahan dini. Setidaknya ada 6 teori yang disinggung dalam penelitian ini yaitu: . Teori Perlindungan Anak (UNICEF, 2. , . Teori Perkembangan Remaja Ae Santrock . , . Teori Kesehatan Reproduksi Ae WHO . , . Teori Strukturasi Ae Anthony Giddens . , . Teori Desentralisasi dan Governance Ae Smith . , dan . Teori Pemberdayaan Masyarakat Ae Zimmerman . Penelitian ini dilakukan di Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara. HASIL DAN PEMBAHASAN Berikut teori-teori yang menjadi dasar analisis dalam penelitian ini: Teori Perlindungan Anak (UNICEF, 2. Teori ini menjelaskan bahwa anak memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak. Pernikahan dini dikategorikan sebagai praktik yang merenggut hak anak karena menghambat pertumbuhan optimal. Dalam konteks penelitian ini, teori ini digunakan untuk memahami bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi anak dari praktik berbahaya, termasuk perkawinan usia dini. Teori Perkembangan Remaja Ae Santrock . Teori ini menekankan bahwa masa remaja adalah tahap perkembangan kognitif, emosi, dan identitas yang belum stabil. Oleh karena itu, remaja belum siap menjalankan tanggung jawab Teori ini mendukung argumen bahwa pencegahan pernikahan dini penting dilakukan karena remaja belum matang secara psikologis. Desa sebagai lingkungan sosial terdekat memiliki peran dalam memberikan edukasi, pengawasan, dan dukungan perkembangan remaja. Teori Kesehatan Reproduksi Ae WHO . Teori ini menjelaskan bahwa kesehatan reproduksi remaja perlu dilindungi dari praktik yang berisiko seperti kehamilan usia anak. Pemerintah desa melalui Puskesmas. Posyandu Remaja, dan kader kesehatan dapat membangun program edukasi kesehatan reproduksi, memberikan pendampingan keluarga berisiko, dan mengedukasi masyarakat tentang dampak medis pernikahan Teori Strukturasi Ae Anthony Giddens . Teori strukturasi digunakan untuk menganalisis bagaimana praktik pernikahan dini terbentuk melalui interaksi antara individu dan struktur sosial. Norma budaya yang mendukung pernikahan dini dapat memengaruhi tindakan masyarakat meskipun ada aturan formal yang Teori ini relevan dalam menjelaskan mengapa kebijakan desa terkadang sulit dilaksanakan jika tidak bersinergi dengan perubahan budaya masyarakat. Teori Desentralisasi dan Governance Ae Smith . Teori ini menegaskan bahwa pemerintah lokal memiliki peran utama dalam mengelola masalah sosial karena dekat dengan masyarakat. Dalam konteks penelitian, pemerintah desa dianggap sebagai aktor kunci yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan, mengimplementasikan program, dan membangun kemitraan dengan KUA. Puskesmas. PKK, dan lembaga lainnya untuk mencegah pernikahan anak. Teori Pemberdayaan Masyarakat Ae Zimmerman . Teori pemberdayaan menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu membuat keputusan yang melindungi anak dari pernikahan dini. Pendekatan ini relevan bagi pemerintah desa dalam merancang kebijakan yang tidak hanya bersifat melarang, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam edukasi, partisipasi aktif, dan penguatan kelompok remaja Dinamika Implementasi Kebijakan Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Gondang. Pernikahan dini atau pernikahan pada usia anak didefinisikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh individu berusia di bawah 18 tahun. UNICEF . menegaskan bahwa pernikahan usia anak merupakan pelanggaran hak anak yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Di Indonesia, praktik ini masih terjadi karena faktor budaya, pendidikan yang rendah, tekanan ekonomi, dan norma sosial yang menganggap pernikahan sebagai solusi bagi persoalan keluarga (Bappenas, 2. BPS . mencatat bahwa angka pernikahan dini di pedesaan lebih tinggi dibandingkan perkotaan, menunjukkan bahwa lingkungan sosial dan struktur budaya desa memiliki pengaruh kuat terhadap praktik tersebut. Tinjauan akademik menunjukkan bahwa pernikahan dini membawa dampak negatif WHO . menyatakan bahwa kehamilan pada usia anak sangat berisiko bagi kesehatan, dengan potensi komplikasi serius, termasuk preeklamsia, anemia, hingga kematian ibu. Dari sisi pendidikan, pernikahan usia anak menyebabkan putus sekolah, menghambat partisipasi ekonomi di masa depan, serta meningkatkan potensi kemiskinan lintas generasi (Bappenas, 2. Aspek psikologis pun terdampak, sebagaimana dikemukakan Santrock . , bahwa remaja belum memiliki kematangan emosional untuk menjalankan peran sebagai pasangan maupun orang tua, sehingga rentan mengalami stres, kekerasan dalam rumah tangga, dan konflik. Kajian mengenai kebijakan desa menunjukkan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan strategis dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Des. Pemerintah desa dapat menyusun Peraturan Desa (Perde. maupun program pemberdayaan masyarakat untuk mencegah praktik pernikahan dini. Menurut Smith . , pemerintah lokal adalah aktor penting dalam governance karena memahami kondisi masyarakat secara langsung dan dapat merancang kebijakan sesuai kebutuhan lokal. Penelitian-penelitian dalam Jurnal Studi Pemerintahan (UGM) juga menunjukkan bahwa desa yang menerapkan kebijakan preventifAiseperti edukasi remaja, penguatan lembaga masyarakat, dan pendataan anak berisikoAicenderung berhasil menekan angka pernikahan dini. Literatur menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan desa tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada partisipasi masyarakat, kemitraan lintas sektor, dan perubahan budaya. Zimmerman . melalui perspektif pemberdayaan menekankan bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam proses perubahan sosial. Sementara itu. Giddens . menjelaskan bahwa struktur budaya dan norma dapat memperkuat atau menghambat kebijakan pemerintah desa, sehingga strategi pencegahan harus mempertimbangkan dinamika struktur sosial masyarakat. Dalam praktiknya, kebijakan pencegahan pernikahan dini di Desa Gondang tidak selalu berjalan secara linear. Berdasarkan temuan lapangan, pernah terjadi kasus pemisahan pasangan pernikahan dini oleh pemerintah desa dengan pertimbangan keberlanjutan pendidikan anak. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak anak, khususnya hak atas pendidikan, serta sebagai upaya korektif terhadap praktik perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan usia minimal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut menunjukkan adanya keberanian pemerintah desa dalam menegakkan aturan, sekaligus komitmen untuk mendorong masa depan anak yang lebih baik. Namun demikian, kebijakan pemisahan tersebut belum sepenuhnya disertai dengan pendampingan sosial dan edukasi yang berkelanjutan. Dalam waktu yang relatif singkat, pasangan yang telah dipisahkan kembali menikah karena terjadinya kehamilan di luar nikah. Fenomena ini menunjukkan bahwa intervensi kebijakan yang bersifat struktural tanpa diimbangi pendekatan edukatif dan preventif berpotensi menimbulkan persoalan baru. Kurangnya pemahaman remaja mengenai kesehatan reproduksi, relasi sosial yang sehat, serta konsekuensi hubungan pranikah menjadi faktor utama yang memengaruhi terulangnya pernikahan dini dalam bentuk yang berbeda. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pencegahan pernikahan dini memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah desa tidak hanya perlu bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan remaja. Program penguatan karakter, konseling remaja, serta keterlibatan keluarga dan tokoh masyarakat menjadi penting untuk mencegah perilaku berisiko yang berujung pada kehamilan di luar nikah. Dengan demikian, kebijakan desa dapat berjalan seiring dengan perubahan perilaku dan kesadaran sosial masyarakat, sehingga tujuan perlindungan anak dan keberlanjutan pendidikan dapat tercapai secara optimal. PENUTUP Simpulan Berdasarkan pembahasan mengenai kebijakan pemerintah desa dalam mencegah terjadinya pernikahan dini di Desa Gondang, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini masih menjadi persoalan serius pada tingkat desa karena dipengaruhi oleh kombinasi faktor budaya, sosial, ekonomi, dan rendahnya literasi pendidikan serta kesehatan reproduksi. Meskipun pemerintah pusat telah mengatur batas minimal usia perkawinan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, namun upaya preventif di tingkat desa tetap menjadi ujung tombak dalam pencegahan praktik pernikahan usia anak. Peran pemerintah desa terbukti sangat strategis dalam merancang dan melaksanakan kebijakan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah desa dapat mengambil langkah-langkah konkret melalui penyusunan Peraturan Desa (Perde. , program edukasi masyarakat, pendataan anak berisiko, serta pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan reproduksi dan pembinaan keluarga. Kesiapan struktur pemerintahan desa juga sangat menentukan efektivitas implementasi kebijakan, yang sejalan dengan teori desentralisasi yang menempatkan pemerintah desa sebagai pusat pelayanan publik terdepan dalam menyelesaikan persoalan sosial masyarakat. Namun, kebijakan pemerintah desa tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan masyarakat. Norma budaya yang telah mengakar, pemahaman yang keliru tentang kedewasaan, serta tekanan sosial sering menjadi faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini meskipun aturan telah Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan pernikahan dini tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus disertai edukasi, pemberdayaan, dan perubahan paradigma yang berkelanjutan. Teori strukturasi Giddens dan teori pemberdayaan Zimmerman memperkuat pandangan bahwa perilaku sosial masyarakat dapat berubah ketika masyarakat memiliki pengetahuan, kapasitas, dan ruang untuk terlibat dalam proses pembangunan. Dengan demikian, pencegahan pernikahan dini memerlukan pendekatan multisektor, berbasis komunitas, dan berkelanjutan. Kebijakan desa menjadi instrumen penting, tetapi keberhasilan upaya pencegahan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, lembaga pendidikan. Puskesmas. KUA, serta pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini tidak hanya bertujuan mencegah pernikahan dini, tetapi juga memastikan perlindungan hak anak dan peningkatan kualitas masa depan generasi muda. Saran Pernikahan dini tidak dapat dicegah hanya dengan kebijakan pemerintah des, melainkan kolaborasi antara orang tua, pemerintah desa, masyarakat, lembaga pendidikan. Puskesmas. KUA, serta pemangku kepentingan lainnya. Titik tombaknya Adalah keluarga, keluarga harus lebih memeperhatikan masa depan anaknya. DAFTAR PUSTAKA