Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan PERAN PEMAMOAN DALAM ADAT PERKAWINAN SUKU KLUET DI GAMPONG RUAK KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad1,2,3 Universitas Islam Negeri Ar-Raniry1,2,3 170501058@student. ar-raniry. id1, misri. muchsin@ar-raniry. id2, m. yunus@ar-raniry. Abstrak: This study will discuss about The Role of Pemamoan in the Marriage Custom of the Kluet Tribe in Gampong Ruak. North Kluet District. South Aceh Regency. In the customs of the Kluet community, especially the Gampong Ruak community, marriage is considered something that is very noble, sacred and full of culturalism in its implementation, because marriage for the Kluet community has traditional values that must be lived by the community. This study aims to explain about pemoan, the role of pemoan in the marriage customs of the Kluet tribe in Gampong Ruak and the community's response to the role of pemoan in the marriage customs of the Kluet tribe in Gampong Ruak. The method used in this research is using a descriptive qualitative approach. This research was conducted in Gampong Ruak. North Kluet District. South Aceh Regency, which became the object of research was the Gampong Ruak community who had been the guardian of the marriage customs of the Kluet tribe in Gampong Ruak. The data collection techniques used include observation, interviews and documentation, as well as using data analysis techniques as a complement. The data analysis technique is divided into three activity lines which include data reduction, data presentation and conclusion drawing. The results of this study indicate that pemoan is an uncle or brother from the mother's side, pemoan plays a role in taking care of all the needs of the bride and groom, and the Gampong Ruak community responds well and accepts the role of pemoan in the marriage customs of the Kluet tribe in Indonesia. Gampong Ruak. North Kluet District. South Aceh Regency. Keywords: Pemamoan. Marriage. Customs. Kluet Tribe Abstrak: Penelitian ini membahas tentang Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Dalam adat masyarakat Kluet khusunya masyarakat Gampong Ruak, perkawinan dianggap sesuatu hal yang amat mulia, sakral dan penuh kulturalis dalam pelaksanaannya, karena perkawinan bagi masyarakat Kluet memiliki nilaiAenilai adat yang harus dijalani oleh masyarakatnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pemamoan, peran pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet di Gampong Ruak serta tanggapan masyarakat terhadap peran pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet di Gampong Ruak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, yang menjadi objek penelitian adalah masyarakat Gampong Ruak yang pernah menjadi pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet di Gampong Ruak. Teknik pengumpulan data yang dilakukan meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi, juga mengunakan teknik analisis data sebagai Teknik analisis data dibagi dalam tiga alur kegiatan yang meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemamoan merupakan paman atau saudara laki-laki dari pihak ibu, pemamoan berperan sebagai mengurusi seluruh keperluan pengantin baik pengantin perempuan maupun pengantin laki-laki dan masyarakat Gampong Ruak merespon dengan baik dan menerima sebagai peran pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Kata kunci: Pemamoan. Adat Perkawinan. Suku Kluet ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Pendahuluan Aceh adalah Provinsi yang memiliki beragam kebudayaannya. Sistem budaya Aceh terbentuk berdasarkan tradisi setempat yang kemudian eksis dan berkembang seirama dengan perkembangan lingkungan yang berubah-ubah. Dengan kata lain, perubahan budaya dalam masyarakat Aceh mengikuti perkembangan politik dan lingkungan budaya itu sendiri. Adat istiadat perkawinan merupakan salah satu bagian dari kebudayaan tersebut. Dalam kebudayaan Aceh, perkawinan merupakan hal yang sangat penting dan sakral yang harus dijalani oleh masyarakatnya. 1 Perkawinan bukan hanya bersatunya dua individu, namun lebih jauhnya adalah bersatunya dua keluarga Perkawinan tidak boleh dilakukan serta merta dan tiba-tiba, harus menjalani beberapa proses sehingga sampai pada bersatunya dua sejoli dalam ikatan rumah Demikian juga masyarakat Kluet yang termasuk bagian dari masyarakat Aceh, masyarakat Kluet juga memiliki adat tersendiri yang diwariskan turun temurun dan dijaga hingga saat sekarang ini. Suku Kluet adalah salah satu sub etnis di Aceh yang mendiami pesisir Aceh Selatan dan sebagian subetnis ini terdapat juga di pantai barat Aceh. Di Aceh Selatan mereka di bagi menjadi empat Kecamatan. Kecamata Kluet Utara. Kecamatan Kluet Tengah. Kecamatan Kluet Selatan dan Kecamatan Kluet Timur. Mereka hidup berdampingan dengan sub etnis Aneuk Jame. Aceh dan lainlainnya. Oleh karena itu budaya dan adat mereka dipengaruhi oleh adat yang ada di daerah sekitar mereka dan menjadi adat dan budaya tersendiri yang disebut dengan adat Kluet. 2 Dalam adat masyarakat Kluet khusunya masyarakat Gampong Ruak, perkawinan dianggap sesuatu hal yang amat mulia, sakral dan penuh kulturalis dalam pelaksanaannya, karena perkawinan bagi masyarakat Kluet memiliki nilaiAenilai adat yang harus dijalani oleh masyarakatnya, yaitu menyangkut silaturrahim dari dua keluarga besar yang terbangun dengan berlangsungnya perkawinan dua insan tersebut. Sebelumnya tidak terbayangkan akan terjalin silaturrahim dengan begitu akrab dan seperti keluarga sendiri dan karena itulah dianggap sangat mulia dari suatu perkawinan. Pocut Hasinda Syahrul. Silsilah Raja-Raja Islam di Aceh dan Hubunganya dengan Raja-Raja Islam Nusantara, (Jakarta: Pelita Hidup Insari, 2. , hlm. Hasbullah, dkk. Mebobo Adat Perkawinan Suku Kluet Desa Malaka Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan (Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Program Studi Pendidikan Seni Drama. Tari dan Musik Fakultas Keguruaan dan Ilmu Pendidikan Unsyiah. Vol 1, no 1, 2. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Adat istiadat di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan khususnya Gampong Ruak bisa dikatakan sedikit berbeda dari adat Aceh yang berlaku pada umumnya di Aceh. prosesi perkawinanpun tidak luput daripada aturanAeaturan yang telah ditetapkan oleh adat istiadat yang berlaku sejak dahulu. Oleh karena permasahan di atas peneliti tertarik untuk meneliti dengan judul. Peran Pemamoan Dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak. Kecamatan Kluet Utara. Kabupaten Aceh Selatan. Adapun beberapa tujuan penelitian sebagai berikut: Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pemamoan dalam masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak. Untuk mengetahui Peran Pemamoan dalam Prosesi Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak. Untuk mengetahui tanggapan masyarakat terhadap peran pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet. Metode Penelitian Adapun dalam penelitian ini, penelitian menggunakan metode penelitian Penelitian kualitatif adalah riset yang bersifat deskriptif dan cendrung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif berdasarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang relevan dan diperoleh dari situasi ilmiah. 3 Dalam penelitian ini, peneliti terlibat secara langsung ke lapangan . ieldResearc. , untuk mencari data dan informasi di Gampong Ruak. Kecamatan Kluet Utara. Kabupaten Aceh Selatan. Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan data-data dan informasi yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Penelitian ini dilakukan di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Peneliti mengambil lokasi ini karena masyarakat Kluet khusunya di Gampong Ruak masih mengunakan nama istilah pemamoan dan peran pemamoan dalam melaksanakan adat perkawinan suku Kluet yang ada di Gampong Ruak dan peneliti mudah mendapatkan informasi dan data karena peneliti merupakan salah satu masyarakat di Gampong Ruak. Peneliti tertarik untuk mengkaji peran pemamoan dalam adat perkawinan yang ada di Gampong Ruak karena ada keunikan tersendiri dalam melaksanakan acara kenduri perkawinan. Teknik pengumpulan data merupakan dalam penelitian ini peneliti mengunakan studi lapangan. Adapun peneliti mengunakan langkah-langkah sebagai berikut: Rukin. Metodologi Penelitian Kualitatif (Sulawesi Selatan: Yayasan Ahmar Cendekian Indonesia, 2. , hlm. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Observasi yaitu teknik melihat dan mengamati perubahan dari fenomena sosial yang sedang berkembang dan tumbuh di Gampong Ruak. Wawancara iaitu penulis akan melakukan percapan dengan beberapa masyarakat di Gampong Ruak. Dokumentasi iai proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi di bidang pemberian atau pengumpulan bukti dari keterangan seperti gambar, kutipan, guntingan koran, dan bahan referensi lain. Langkah terakhir penelitian ini adalah menganalisis data yaitu data yang sudah peneliti dapatkan melalalui beberapa sumber yaitu pengumpulan data dilapangan melalui observasi dan wawancara. Analisis data merupakan bagian sangat penting data metode ilmiah, karena dengan analisis data tersebut dapat memecahkan masalah dalam penelitian, data mentah yang dapatkan diolah dan diamati untuk diambil sebuah kesimpulan dari hasil penelitian. Pembahasan Sosial Keagamaan Masyarakat Kluet Islam masuk ke daerah Kluet pada abad ke 13 M. Ketika kedatangan rombong dari pasai untuk menyiarkan agama Islam ke tanah Minang dan mereka dikepalai oleh seorang imam yang bernama Imam Gerdung, biasanya orang Kluet menyebutnya Imam Gerdung, ketika mereka singgah ke Teluk Sinenggan untuk mengambil air. Kemudian mereka menjadikan Teluk tersebut sebagai pemungkiman dan menetap. Kemudian mereka tahu bahwa di hulu sungai Keluwat (Klue. masih ada penduduk dan mereka berangkat ke hulu sungai tersebut, kemudian meraka bertemu dengan penduduk asli di suatu desa yang bernama Peparik, maka bergaulah mereka dengan penduduk asli Agama Islam ini diajarkan dan dimantapkan Imam Gerdung di tanah Kluet pada mulanya di Peparik. Kakas dan Menggamat, atas kegigihan beliau menjalankan dakwah Islam, maka seluruh masyarakat Kluet menganut agama Islam sampai sekarang. Dapat dilihat seluruh gampong yang ada di daerah Kluet memiliki satu buah masjid dan satu buah musala dan sebagian gampong terdapat tempat pengajian atau TPA yang dibangun oleh masyarakat Kluet untuk tempat belajar agama Islam. Kebudayaan Masyarakat Kluet Kata kebudayaan berasal dari dua kata budi dan daya, budi adalah akal yang merupakan unsur rohani dalam kebudayaan, sedangkan daya berarti perbuatan atau ihktiar sebagai unsur jasmani, sehinga kebudayaan diartikan sebagai hasil dari akal dan Moh. Nazir. Metode Penelitian (Bogor Selatan. Ghalia Indonesia, 2. , hlm. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan perbuatan atau ikhtiar manusia. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi, budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bagunan, dan karya seni. 5 Dari pengertian di atas dapat disimpulkan kebudayan merupakan akal dan perbuatan atau kebiasan manusia atau masyarakat yang dilakukan secara turun-temurun. Begitu juga masyarakat Kluet, memiliki kebudayaan tersendiri. Kebudayan masyarakat Kluet dapat dilihat dari adat istiadat, bahasa, bagunan dan karya seni. Pemamoan Pemamoan merupakan nama istilah yang sering digunakan masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak dalam melaksanakan pekawin . dan pesenat ( sunat rasu. Pemamoan berarti saudara laki-laki baik kandung maupun sepupu dari pihak ibu. Selain nama istilah pemamoan ada juga nama istilah pewalian yang sering digunakan dalam melaksanakan perkawinan atau sunat rasul, pewalian berarti saudara laki-laki dari pihak ayah. Kedua nama istilah ini saling bersangkutan satu sama lainya dan berperan penting dan tidak dapat dipisahkan dalam melaksanakan perkawinan atau sunat rasul bagi masyarakat Kluet di Gampong Ruak. Nama istilah pemamoan dan pewalian masih dipakai sampai sekarang ketika melaksanakan perkawinan atau sunat rasul bagi masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak. 6 Kata pemamoan dan pewalian ini, penulis sering mendegarnya ketika penulis menghadiri acara kenduri perkawina atau sunat rasul di Gampong Ruak. Penetapan pemamoan biasanya ditunjukan oleh pewalian dan keluarga pengantin atau sesuia kesepakatan keluarga, yang melaksanakan acara kenduri perkawinan atau sunat rasu yang akan dilaksanakan. Biasanya, peran pemamoan diambil dari saudara pihak ibu, seperti kaka dari ibu maupun adik dari ibu yang bisa menjadi pemamoan ketika melaksanakan acara perkawinan atau sunat rasul. Pemamoan merupakan adat sedangkan pewalian hukum dalam melaksanakan acara kenduri perkawinan atau sunat rasul tersebut. 7Pemamoan yang di pakai saat Sarinah. Ilmu Sosial Budaya Dasar . i Perguruan Tingg. , (Yogyakarta: DEEPULISH, 2. Hasil wawancara dengan bapak Wardi Aman salah satu tokoh masyarakat Gampong Ruak, di rumah bapak Wardi Aman di Gampong Ruak, pada tanggal 21 Oktober 2021. Hasil wawancara dengan bapak Wardi Aman salah satu tokoh masyarakat Gampong Ruak, di rumah bapak Wardi Aman di Gampong Ruak. pada tanggal 21 Oktober 2021. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan pelaksanaan perkawinan maupun sunat rasul ini bukan saudara kandung dari pihak ibu tetapi sepupu dari pihak ibu. Tugas dan tanggug jawab pemamoan dalam melaksanakan acara kenduri perkawinan atau sunat rasul, sebagai Mengurus pengatin laki-laki maupun perempuan atau pengurus pernikahan maupun mengurus sunat rasul yang akan dilaksanakan masyarakat Kluet kususnya di Gampong Ruak dalam pelaksanan perkawinan atau sunat rasul tersebut, ini termaksuk adat. Pemamoan dan pewalian mempunyai peran yang sangat bersar ketika masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak melaksanakan perkawinan atau sunat rasul. Sedangkan peran pewalian menangung seluruh biaya-biaya dalam melaksanakan perkawinan atau sunat rasul tersebut. Ketika pemamoan melakukan kesalahan maka diangap berhutang kepada adat gampong tersebut maka dapat dilihat tugas dan tangung jawab pemamoan itu sangat besar. Peran dan kerjasama serta kekompakan pemamoan dan pewalian dalam masyarakat Kluet dijelaskan dalam hadis maja berikut ini: Dalam perhelatan Pemamoan si potoktiwon Pewalian tandoknyujung utang Ngupeikerjorut- rutmekiro Artinya: Dalam perhelatan Pemamoan yang patah lutut Pewalian yang duduk menanggung hutang Setelah acara selesai sama-sama melakukan perhutangan. Pengertian Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet Kata pemamoan merupakan nama istilah yang sering muncul ketika terjadinya acara pekawin . dan acara pesenat . unat rasu. dalam tradisi masyarakat Kluet. pemamoan artinya saudara laki-laki dari pihak ibu. Sedangkan dari pihak ayah disebut pewalian, pewalian berarti saudara laki-laki dari pihak ayah. Kedua kata istilah ini tidak dapat dipisahkan dan mempunyai peran yang sangat besar dalam melaksanakan acara pekawin . dan pesenat . unat rasu. 9 Sedangkan menurut bapak Wardi Aman, pemamoan merupakan saudara laki- laki baik kandung maupun sepupu Hasil wawancara dengan bapak Wardi Aman salah satu tokoh masyarakat Gampong Ruak di rumah bapak Wardi Aman di Gampong Ruak, pada tanggal 21 Oktober 2021. Bukhari RA. Dkk. Kluet dalam Bayang-Bayang Sejarah (Banda Aceh. Ikatan Kekeluargaan Masyarakat Kluet (IKMK), 2. , hlm. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan dari pihak ibu. Pemamoan nama istilah yang digunakan saat acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul yang dilaksanakan oleh masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak. Sedangkan menurut bapak Ahmad Saleh, pemamoan merupakan nama istilah yang digunakan saat pelaksanaan perkawinan dan sunat rasul. Pemamoan berarti paman atau saudara laki- laki dari pihak ibu baik kandung maupun saudara sepupu dari pihak Disimpulkan bahwa pemamoan merupakan nama istilah yang sering digunakan ketika melaksanakan acara kenduri perkawin maupun sunat rasul dalam tradisi masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak. Kata pemamoan berarti saudara lakilaki dari pihak ibu baik kandung maupun sepupu. Tetapi pemamoan yang sering berperan dalam melaksanakan acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul adalah saudara laki-laki dari pihak ibu bukan saudara kandung tetapi saudara sepupu dari pihak ibu, selain istilah pemamoan ada juga istilah yang sering digunakan ketika melaksanakan acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul. Selain nama istilah pemamoan ada juga istilah pewalian. Pewalian merupakan saudara laki laki dari pihak Kedua istilah ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan saling melengkapi satu sama lain. Karena kedua nama istilah tersebut memiliki peran dan tangung jawab yang sangat besar ketika dalam melaksanakan acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul bagi masyarakat Kluet khusunnya di Gampong Ruak. Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet Peran dan tangung jawab pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet sangatlah besar. Jika pemamoan melakukan kesalahan maka pemamoan tersebut berhutang kepada adat Gampong tersebut. Adapun beberapa peran pemamoan dalam pelaksana adat perkawinan suku Kluet khusunya di Gampong Ruak, sebagai berikut: Peran pemamoan dalam acara perkawinan bagi masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak. Sebagai mengurus segala keperluan sang pengantin laki-laki maupun pengantin perempuan yang melaksankan perkawinan dan Pemamoan akan mengurus segala keperluan, kebutuhan pengantin laki- laki maupun pengantin perempuan pada saat akan melaksankan acara kenduri perkawinan hingan selesainya acara kenduri perkawinan tersebut. Peran pemamoan dalam acara kenduri perkawinan sangatlah besar dan mempunyai tanggung jawab yang Hasil wawancara dengan bapak Wardi Aman salah satu tokoh masyarakat Gampong Ruak , di rumah bapak Wardi Aman di Gampong Ruak. pada tanggal 21 Oktober 2021. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan besar dalam pelaksanaan acara kenduri perkawinan. Pemamoan harus mengangap rumah yang akan melaksanakan acara kenduri perkawinan tersebut sebagai rumahnya sendiri dan akan mengurus segala keperluan yang dibutuhkan pada saat pelaksanaa acara perkawinan tersebut. Pemamoan akan mengurus seperti pakain yang akan dipakai oleh pengantin dan segala keperluan lainnya. Peran pemaoan juga sebagai melaksanakan kegiatan seperti masak- memasak, hidang menghidangkan makanan dan minuman apa saja yang diperlukan ketika pelaksanaan acara kenduri perkawinan tersebut. Pemamoan akan memantau seluruh keperluan masak-memasak dan bahan-bahan yang diperlukan saat memasak tersebut. Disini peran pemamoan sangatlah besar dan pemamoan bukan hanya saja mengurus segala keperluan pengantin saja tetapi juga sebagai mengurus segala keperluan ketika masak-memasak dan juga dalam hidangmenghidangkan makan kepada para tamu undangan acara kenduri perkawinan yang dilaksankan oleh masyarakat Kluet khusunya di Gampong Ruak dan sampai saat ini peran pemamoan masih digunakan di Gampong Ruak ketika melaksanakan acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul tersebut. Peran dan tanggun jawab pemamoan bukan hanya dalam satu hari saja tetapi sejak dari mulainya acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul hingga selesai acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul tersebut. Peran pemamoan juga sebagai menyampaikan segala kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam acara kenduri perkawinan kepada pegawai adat dan pegawai Seperti adanya tarian, adanya rapai geleng, adanya canang . lat musik yang dimainkan oleh ibu-ib. dan lain-lainnya. Pemamoan akan menyampaikan secara langsung kepada perangkat adat dan perangkat hukum yang ada di Gampong tersebut serta mengundang untuk menyaksikan acara yang dilaksanakan dalam acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul tersebut. Peran pemamoan bukan hanya mengurus pengantin saja dan mengurus segala keperluan masak-memasak tetapi juga pemamoan harus menyampaikan kepada perangkat adat dan perangkat hukum acara apa saja yang dilaksanakan dalam Hasil wawancara dengan bapak Wardi Aman salah satu tokoh masyarakat Gampong Ruak , di rumah bapak Wardi Aman di Gampong Ruak, pada tanggal 21 Oktober 2021. Hasil wawancara dengan ibu Samsiyah istri dari pemamoan, di rumah ibu Samsiyah Gampong Ruak, pada tanggal 18 Oktober 2021. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan acara kenduri perkawinan masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak. Pemamoan juga menyiapkan segala kebutuhan pada saat melaksanakan acara kenduri perkawinan seperti piring besar untuk acara adat magan dalung . akan bersam. , canang ( alat musi. yang dimainkan oleh kaum ibuk-ibuk dan menyiapkan keperluan yang lain- lainya. Peran pemamoan juga sebagai pekato . bahwa ingin melaksanakan acara kenduri perkawinan kepada Geuchik Gampong. Tengku Imam Gampong, perangkat adat dan perangkat hukum Gampong serta kepada pemuda dan pemudi Gampong, dalam pekato . ini, pemamoan yang akan mengundang secara langsung kepada Geuchik Gampong. Tengku Imam Gampong, perangkat adat dan perangkat hukum yang di Gampong. Serta pekato secara langusung kepada ketua pemuda dan kepada ketua pemudi untuk menghadiri acara kenduri perkawinan yang akan dilaksankan. Biasanya pemamoan ketika pekato akan membawa bate yang berisi daun sirih, pinang dan lainnya untuk pekato tersebut. Peran pemamoan bukan hanya saja mengurus pengantin, mengurus dalam masak memasak, mengurus dalam menyampaikan segala acara yang dilaksankan dalam acara kenduri perkawinan saja tetapi peran pemamoan juga sebagai pekato secara langsung kepada Geuchik Gampong dan Perangakat adat dan perangkat hukum Gampong serta pemuda pemudi Gampong tidak boleh mewakili harus secara langsung. Peran pemamoan bukan hanya mengurus segala keperluan pengantin tetapi juga sebagai memenuhi kebutuhan dan permintan orang yang magan manok, seperti mobil untuk murih beras dan lain-lainya. Disini pemamoan akan memenuhi segala permintaan orang yang magan manok dan tidak boleh menolak permintaan orang yang magan manok tersebut, jika permintaan orang magan manok ditolak maka orang yang magan manok tersebut akan tidak melaksankan kegiatan yang dilakukan seperti memasak ketan dan lain- lainnya. Setelah permintan di penuhi maka orang yang magan manok tersebut akan melanjutkan kegitan yang sempat tertunda, ini hanya sebagai hiburan untuk masyarakat yang Hasil wawancara dengan ibu Samsiyah istri dari pemamoan, di rumah ibuk Samsiyah Gampong Ruak, pada tanggal 18 Oktober 2021. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan datang ketika acara pelaksanaan kenduri perkawinan masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak tersebut. Pemamoan juga berperan Sebagai menyampaikan kebutuhan dan keperluan dalam acara kenduri perkawina kepada pewalian. Peran dan tugas serta tanggun jawab Pemamoan dan pewalian sangatlah besar. Dalam adat perkawinan masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak, pemamoan akan menyampaikan segala keperluan dan kebutuhan kepada pewalian. Kemudian pewalian dan kekurangan pada acara kenduri perkawinana tersebut. Pemamoan dan pewalian harus kompak dalam melaksanakan peran dan tuggas serta tanggun jawab masing-masing dalam acara adat perkawinan masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak. Hal itu mencerminkan bahwa peran pemamoan adalah sebagai pelaksana dari kegiatan baik pesenat maupun pekawin. Biasanya, masalah masakmemasak, hidang menghidang adalah urusan pemamoan, akan tetapi untuk mengadakan bahan, makanan, tempat dan biaya- biaya adalah tanggung jawab Demikian kokohnya kekeluargaan masyarakat Kluet tersebut, topang menopang satu sama lain. Dengan begitu akan terciptalah suatu keluarga yang kompak, tetapi dengan fungsi dan peranan masing-masing yang jelas. Pemamoan juga berperan sebagai menyambut tamu undangan dalam acara kenduri perkawinan masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak. Pemamoan juga harus menganggap rumah yang melaksanakan acara kenduri perkawina tersebut sebagai rumahnya sendiri, dapat disebut juga pemamoan merupakan sebagai tuan rumah yang mengadakan acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul tersebut. Maka pemamoan juga akan menyambut tamu undangan yang telah di undang untuk menghadiri acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul tersebut. Pemamoan juga berperan sebagai meminta izin kepada ketua gadis Gampong untuk melengketkan kacar . kepada jari-jari tangan pengantin laki-laki Hasil wawancara dengan bapak Ahmad Saleh Geuchik Gampong Ruak, di kantor Geucik Gampong Ruak, pada tanggal 12 Oktober 2021. Bukhari RA. Dkk. Kluet Dalam Bayang- Bayang Sejarah (Banda Aceh. IKMK, 2. Hasil wawancara dengan bapak Ahmad Saleh Geucihk Gampong Ruak, di kantor Geucik Gampong Ruak, pada tanggal 12 Oktober 2021. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan maupun pengantin perempuan. Sebelum para gadis Gampong melengketkan inai tersebut ke jari-jari tangan pengantin, maka pemamoan harus memintak izin terlebih dahulu kepada ketua gadis untuk melengketkan inai tersebut ke jari-jari tangan dan jari-jari kaki pengantin. Setelah dimintak izin terebut, maka gadis Gampong tersebut akan melengketkan inai tersebut ke jari-jari tangan dan jari-jari kaki pengantin tersebut. Dalam bahasa Kluet disebut dengan meculik . , sebelum para gadis Gampong melengketkan inai tersebut, pemamoan akan melengketkan inai terlebi dahulu sebagai orang yang pertama yang melengketkan inai tersebut, pemamoan hanya melengketkan inai tersebut hanya satu jari saja. Kemudian akan dilanjutkan oleh para gadis Gampong untuk melengketkan inai tersebut ke jari-jari tanggan dan jari-jari kaki penganti Tanggapan Masyarakat Terhadap Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet Tanggapan masyarakat terhadap peran pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet khususnyan di Gampong Ruak Masyarakat Kluet yang ada di Gampong merespon dengan baik dan menerima dengan baik terhadap peran pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet di Gampong Ruak. Jika salah satu masyarakat Gampong Ruak terpilih menjadi pemamoan maka masyarakat yang terpilih tersebut akan menerima dengan baik tanpa memberikan berbagai alasan dan tidak menolak, karena setiap masyarakat Gampong Ruak akan saling membantu sesama masyarakat yang lagi Tanggapan masyarakat terhadap peran pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet yang ada di Gampong Ruak. Beberapa masyarakat memberi tanggapan tentang peran pemamoan dalam adat perkawina suku Kluet, mereka saling memberikan tanggapan dan pendapat yang berbeda-beda tetapi satu tujuan dan satu Berikut beberapa pendapat dari masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak: Menurut ibu Samsiyah, peran pemamoan dalam adat perkawinan masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak, pemamoan ini berperan sangat besar dan memiliki tangung jawab yang besar dalam acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul. Karena menurut ibu Samsiyah, pemamoan tersebut untuk membantu, memudahkan dan Hasil wawancara dengan bapak Wardi Aman salah satu tokoh masyarakat Gampong Ruak , di rumah bapak Wardi Aman di Gampong Ruak, pada tanggal 21 Oktober 2021. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan meringankan tugas dan tangung jawab tuan rumah yang akan melaksanakan acara kenduri perkawinan dan menurut ibu Samsiyah juga pemamoan ini sudah menjadi tradisi, kebiasaan serta adat dalam melaksanakan acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul yang dilaksanakan masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak dan tidak dapat dipisahkan karena sudah dilaksanakan secara turun temurun dari masyarakat Kluet di Gampong Ruak. Juga Gampong Ruak masih mengunakan pemamoan dalam melaksanakan acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul di Gampong Ruak. Menurut bapak Ahmad Saleh, sebagai Geuchik dan pernah menjadi pemamoan, peran pemamoan sangat besar dan mempunyai tanggung jawab yang besar. Karena pemamoan tersebut akan mengambil seluruh urusan dalam melaksankan acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul yang dilaksanakan oleh masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak tersebut. Peran pemamoan ini akan memudahkan, meringankan, membantu serta mengambil alih tugas dan tanggung jawab serta seluruh urusan orang yang akan melaksanakan acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul. Karena peran pemamoan ini akan memudahkan orang yang akan melaksanakan acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul makan pemamoan tersebut akan di terima dengan baik dan orang yang akan menjadi pemamoan tersebut tidak akan menolak dan menerima dengan lapang dada serta ikhlas untuk menjadi salah satu pemamoan di acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul yang dilaksanakan masyarakat Kluet khusunya di Gampong Ruak tersebut. Dapat disimpulkan peran pemamoan ini sangat penting dan sudah menjadi adat bagi masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak dalam melaksanakan kenduri perkawinan maupun sunat rasul yang dilakukan masyarakat Gampong Ruak. Karena adanya pemamoan akan membatu, meringankan serta mengambil alih tugas dan tangung jawab orang yang akan melaksanakan kenduri perkawinan maupun sunat rasul yang dilaksanakan masyarakat Gampong Ruak. Peran pemamoan tersebut sangatlah besar dan tanggung jawabnya pun besar, jika pemamoan melakukan kesalahan maka menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika salah satu masyarakat Kluet khususnya di Hasil wawancara dengan ibu Samsiyah istridaripemamoan, di rumah ibu Samsiyah Gampong Ruak, pada tanggal 18 Oktober 2021. Hasil wawancara dengan bapak Ahmad Saleh Geuchik Gampong Ruak, di kantor Geuchik Gampong Ruak, pada tanggal 12 Oktober 2021. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Gampong Ruak yang terpilih menjadi pemamoan maka yang terpilih menerima dengan baik dan tidak menolak. Karena pemamoan tersebut dipilih oleh keluarga yang akan melaksanakan kenduri maupun sunat rasul tersebut. Biasanya yang menjadi pemamoan dalam acara adat perkawinan maupun sunat rasul adalah bukan pemamoan saudara kandung . audara laki-laki kandung dari pihk ib. tetapi pemamoan saudara sepupu . audara laki-laki sepupu dari pihak ib. yang akan menjadi pemamoan dalam acara kenduri perkawinan maupun sunat rasul tersebut. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan di atas maka penulis akan mengambil kesimpulan akhir dari semua pembahasan yang telah penulis uraikan pada bab sebelunya. Sebagimana tujuan peneliti pada bab sebelumnya, maka dalam bab ini penulis akan membuat kesimpulan. Peran dan tangung jawab pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet sangatlah besar. Jika pemamoan melakukan kesalahan maka pemamoan tersebut berhutang kepada adat gampong tersebut. Pemamoan merupakan nama istilah yang sering digunakan dan diucapkan ketika melaksanakan acara kenduri perkawinan masyarakat Kluet khususnya di Gampong Ruak, pemamoan berarti paman atau saudara laki- laki kandung dari pihak ibu. Adapun beberapa peran pemamoan dalam pelaksanaan adat perkawinan suku Kluet khusunya di Gampong Ruak, sebagai mengurus segala keperluan pengantin lakilaki maupun pengantin perempuan dan mengurus segala kegiatan dan keperluan yang dilakukan pada saat acara kenduri perkawinan tersebut. Tanggapan masyarakat terhadap peran pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet khususnya di Gampong Ruak. Masyarakat Kluet yang ada di gampong merespon dengan baik dan menerima dengan baik terhadap peran pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet di Gampong Ruak. Jika salah satu masyarakat Gampong Ruak terpilih menjadi pemamoan maka masyarakat yang terpilih tersebut akan menerima dengan baik tanpa memberikan berbagai alasan dan tidak menolak, karena setiap masyarakat gampong Ruak akan saling membantu sesama masyarakat yang lagi membutuhkan. Tanggapan masyarakat terhadap peran pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet yang ada di Gampong Ruak. Beberapa masyarakat memberi tanggapan tentang peran pemamoan dalam adat perkawinan suku Kluet, mereka saling memberikan tanggapan dan pendapat yang berbeda-beda tetapi satu tujuan dan satu makna. ADABIYA. Volume 24. No 2. Agustus, 2022. https://jurnal. ar-raniry. id/index. php/adabiya DOI: 10. 22373/adabiya. Masriati. Misri A. Muchsin & Muhammad Yunus Ahmad: Peran Pemamoan dalam Adat Perkawinan Suku Kluet di Gampong Ruak Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Suku Kluet adalah salah satu sub etnis di Aceh yang mendiami pesisir Aceh Selatan dan sebagian sub etnis ini terdapat juga di pantai barat Aceh. Di Aceh Selatan masyarakat Kluet dibagi menjadi empat Kecamatan yaitu: Kecamatan Kluet Utara. Kecamatan Kluet Tengah. Kecamatan Kluet Timur dan Kecamatan Kluet Selatan. Masyarakat Kluet hidup berdampingan dengan sub etnis Aneuk Jame. Aceh dan lainlainya, oleh karena itu budaya dan adat masyarakat Kluet dipengaruhi oleh adat yang ada di daerah sekitar masyarakat Kluet dan menjadi adat dan budaya tersendiri yang disebut dengan adat Kluet dan masyarakat Kluet juga memiliki bahasa tersendiri yaitu bahasa Kluet yang digunakan dalam sehari-hari untuk berkumunikasi . REFERENSI