JURNAL AL-UJRAH VOL. 2 NO. 1 JANUARI - JUNI 2024 KEMITRAAN BANK KONVENSIONAL (STUDI KOMPARASI PENDAPAT ULAMA KLASIK DAN ULAMA KONTEMPORER) Erwan Setyanoor. Rifdalena Iklila STAI Darul Ulum Kandangan Email: erwansetyanor@gmail. com, irifdaa@gmail. Abstract: This research is motivated by the opinions of Islamic scholars, both Salaf and Khalaf, regarding the prohibition of usury and its derivatives which are still related to what is called usury, such as credit laws in conventional banks, working in conventional banks, this has long been a topic of discussion for experts. The author here positions himself in research regarding bank agent law which is a partnership in running its business. This type of research uses qualitative research methods. The results and discussion show that the agent is one of the bank customers who collaborates with the bank and bank interest contains usury so it is haram. It can be concluded that the law for agents collaborating with conventional banks is permitted as long as they avoid transactions that are prohibited in Islam, such as carrying out buying and selling Keywords : Bank agent. Digital financial services Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pendapat-pendapat ulama-ulama baik salaf maupun khalaf mengenai keharaman riba serta turunannya yang masih berhubungan dengan yang dinamakan riba, seperti hukum kredit di bank konvensional, bekerja di bank konvensional, hal ini telah lama menjadi bahan diskusi para ahli. Penulis disini memposiskan diri pada penelitian mengenai hukum agen bank yang mana bersifat kemitraan dalam menjalankan Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa agen merupakan salah satu nasabah bank yang bekerja sama dengan bank tersebut dan bunga bank mengandung riba sehingga hukumnya Dapat disimpulkan jika hukum agen yang bekerja sama dengan bank konvensional itu diperbolehkan asal menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam, seperti melakukan transaksi jual beli. Kata kunci : Agen bank. Layanan keuangan digital PENDAHULUAN Era teknologi semakin maju, menyebabkan terjadinya perubahan disetiap aspek Perubahan tersebut terjadi juga pada sistem keuangan, sekarang sebagian masyarakat menggunakan bank sebagai perantara untuk bertransaksi. Bank sendiri selalu berusaha memberikan pelayanan atau jasa yang bisa menarik minat atau membantu masyarakat dalam hal keuangan, dengan menghadirkan pelayanan keuangan tanpa kantor atau disebut dengan layanan agen. Banyak pendapat-pendapat yang membahas mengenai bank dan bunga, termasuk juga bekerja dan menjadi mitra dalam perbankan, pendapat ulama-ulama klasik dan ulama kontemporer yang menjadi bahan perbandingan yaitu sebagai berikut: Mazhab Syafii berpendapat salah satu bentuk riba yang dilarang Alquran dan JURNAL AL-UJRAH VOL. 2 NO. 1 JANUARI - JUNI 2024 Assunah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat Ausesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana . alam bentuk bunga pinja. atas penambahan waktu yang diberikan. Ay Mazhab Maliki menjelaskan: AuPengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat QurAoan yaitu setiap penembahan yang diambil tanpa adanya suatu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Ay 1 Berdasarkan pemaparan sebelumnya penulis menarik kesimpulan bahwa ulama klasik maupun ulama kontemporer memiliki satu kesamaan yaitu sama-sama menghukumi riba adalah sesuatu yang dilarang/ haram. Layanan agen bank adalah pelayanan keuangan perbankan yang mana dapat dilakukan oleh nasabah yang sebelumnya telah bermitra dengan bank untuk bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam transaksi keuangan tanpa mereka harus datang kekantor bank terlebih dahulu. Bermacam cara akan bank lakukan untuk bisa mendapatkan minat masyarakat agar menjadi nasabahnya. Begitu juga dengan mempertahankan nasabah lama, bank akan berupaya untuk terus meningkatkan kepercayaan. Maka dari itu, sangat penting untuk seluruh karyawan bank agar mengerti atau memahami setiap keluhan dan keinginan nasabah. Caranya yaitu dengan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami, memberikan pelayanan yang cepat dan nyaman. Dalam menilai tingkat kepuasan, nasabah biasanya pasti melihat dari pelayanan yang ia terima. Tentu saja dalam hal ini pihak bank harus bisa manajemen pelayanannya kepada nasabah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Berdasarkan penjelasan mengenai adanya layanan perbankan diluar kantor yang sifatnya kemitraan dengan masyarakat, hal ini membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih mendalam akan bagaimana status hukum kemitraan dengan bank tersebut karena pembahasan hal ini masih belum banyak dilakukan, pembahasan yang sering diteliti adalah bagaimana status riba, bunga bank dan status bekerja di bank. Bank yang salah satu bank yang sudah melakukan kegiatan operasionalnya serta melakukan kemitraan yang memberikan pelayanan keuangan digital kepada Pelayanan keuangan digital bank disebut dengan agen bank, yang salah satu dari nasabah bank untuk bekerja sama dalam melayani transaksi melalui fitur EDC mini ATM BRI. Para agen yang terpilih tentunya sudah mampu menerapkan bagaimana caranya memberikan pelayanan yang baik untuk nasabah. Seperti menyambut nasabah dengan baik dan ramah. Sehingga kualitas pelayanan dapat meningkatkan minat nasabah serta memuaskan nasabah. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan . ibrary researc. yang menggunakan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan historis. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode ini digunakan agar menggambarkan suatu kondisi secara objektif hukum agen yang bekerja sama dengan bank. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Bisnis Syafii Antonio. AuBank Syariah Dari Teori Ke Praktek,Ay gema insani, 2001, h. JURNAL AL-UJRAH VOL. 2 NO. 1 JANUARI - JUNI 2024 Kegiatan sesuatu yang menghasilkan dikatakan sebagai sebuah bisnis, hasilnya dapat berupa jasa atau barang. Bisnis merupakan keadaan dimana seseorang atau sekelompok menjadi sibuk melakukan pekerjaan yang menguntungkan, bisnis juga merupakan usaha perdagangan dengan menjual barang atau layanan kepada Bisnis dapat dilakukan oleh organisasi Perusahaan yang memiliki badan hukum. Perusahaan yang memiliki badan usaha atau perorangan yang tidak memiliki surat izin usaha perdagangan. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung risiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut dengan entrepreneur. 2 Bisnis adalah semua kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih yang terorganisasi dalam mencari laba melalui penyediaan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat. Etika Bisnis Islam Etika bisnis Islam adalah seperangkat nilai tentang baik4, buruk benar, salah dan halal haram dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas yang sesuai dengan syariah. 5 Etika merupakan suatu sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dapat melahirkan suatu perbuatan yang mudah dilakukan tanpa melalui maksud untuk memikirkannya lebih lama. Berikut prinsip-prinsip bisnis dalam islam: Unity . Equilibrium . Free will . ehendak beba. Responsibility . anggung jawa. Benevolence . Menepati janji Murah hati. Agen bank Agen bank adalah sebuah program dari perbankan yang merupakan perluasan layanan yang diberikan oleh bank, dimana bank bekerja sama dengan nasabah sebagai agen yang bisa melayani masyarakat secara real time online dengan memanfaatkan fungsi mesin EDC (Electronic Data Captur. atau yang disebut dengan mini ATM, tentunya dengan menerapkan konsep berbagi biaya antara kedua sisi. Agen bank mempunyai produk dan layanan transaksi berupa: Laku Pandai . ayanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusi. Berdasarkan POJK No. 19/POJK. 3/2014 Laku Pandai adalah kegiatan yang memberikan pelayanan perbankan atau layanan keuangan lainnya yang tidak dilakukan melalui jaringan kantor, tapi harus didukung oleh pihak lain dengan menggunakan perangkat teknologi informasi. Layanan Laku Pandai tersedia di Agen Bank untuk unbanked/ unserved people dalam konteks keuangan inklusif. T-Bank Eko purwanto. AuPengantar Bisnis Era Revolusi Industry 4. 0,Ay (Banyumas: Susanti institute, 2. ,h. Fuad. Christin H, et al. AuPengantar Bisnis,Ay (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2. , h. Etika Bisnis Islam Seni Berbisnis Keberkahan, t. Abdul Aziz. AuEtika Bisnis Perspektif Islam,Ay (Bandung : Alfabeta, 2. , h. Ira puspitasari. AuAnalisis Praktik Etika Bisnis Syariah,Ay amwaluna: jurnal ekonomi dan keuangan syariah vol. 3 No. anuari, 2. , h. Yunita rahayu, et al. AuImplementasi Etika Bisnis Islam Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pedagang,Ay Islamic economics and finance journal, vol. 1, no. 1, (April 2. , h. JURNAL AL-UJRAH VOL. 2 NO. 1 JANUARI - JUNI 2024 Mendukung layanan keuangan digital dengan Peraturan BI (LKD) 16/8/PBI/2014 dan Surat Edaran BI Tentang No. 16/12/DPAU mengenai pelaksanaan layanan keuangan digital Dalam Rangka Keuangan Inklusif Melalui agen layanan keuangan digital Individu. T-Bank adalah produk keuangan elektronik berbasis server bank yang menggunakan nomor ponsel terdaftar sebagai nomor rekening. Layanan T-Bank tersedia di Agen bank untuk dimanfaatkan masyarakat sebagai AurekeningAy tabungannya dan mudah tanpa registrasi ke unit kerja. Mini ATM Mini ATM adalah mesin EDC (Pengambilan Data Elektroni. , digunakan untuk transaksi pembiayaan tanpa uang tunai seperti transaksi tanpa uang tunai lainnya yang disediakan di mesin ATM. Manfaat bagi Agen Bank Sebagai penghasilan sampingan secara paralel dengan bisnis utama yang sedang lakukan. Memperoleh pendapatan dari bisnis utama karena pelanggan mengunjungi tempat usaha dan hal tersebut dapat memperluas segmen. Peningkatan citra bagi agen karena bekerja menjadi perwakilan resmi bank yang telah terverifikasi, yang mana program agen bank di branding secara keseluruhan dari bank kemitraannya. Sebagai mitra yang mendapatkan kepercayaan penuh dari bank karena mendukung dan melaksanakan program dari bank. Diharapkan memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar untuk bertransaksi dalam nominal kecil tanpa biaya transportasi yang tinggi. Mendapatkan hadiah dari bank jika berhasil menjadi agen bank yang dapat meraih total transaksi terbanyak. Manfaat bagi masyarakat Lokasi yang dekat dengan tempat tinggal ini dapat menghemat waktu dan biaya transportasi. Dapat melakukan transaksi tanpa batas waktu jam kerja dan hari Dapat melakukan transaksi seperti setor uang atau tarik uang dalam jumlah yang kecil. Suasana saat bertransaksi di agen bank lebih kekeluargaan serta informal dibandingkan dengan bertransaksi di unit kerja. Manfaat bagi Bank Bisa menambah penghasilan fee based income bank karena meningkatnya transaksi keuangan di e-Channel bank. Memperoleh citra sebagai bank yang efisien dalam meningkatkan bisnis yang dimiliki oleh nasabahnya selain dari dana kredit. Bisa menjadi pelopor sosial masyarakat yang tidak terpengaruh oleh layanan keuangan untuk mengetahui layanan jasa keuangan melalui mesin EDC. Meminimalkan biaya transaksi dari unit bank melalui pengalihan transaksi ke agen Mengembangkan Jaringan melalui penempatan agen bank serta dapat meningkatkan jumlah nasabah. Menu pada agen bank Info Saldo. Info Deposit. Top Up Online. Top Up Deposit. Aktif Deposit. Print LogTrx. Info Kartu. Info Kartu. Reaktivasi. Reprint, dan Report. Tbank : Setor Tunai / Cash in. Tarik Tunai / Cash out, dan Report. Mini ATM . Registrasi : Mobile Banking dan Internet Banking . Informasi : Saldo Rekening. Mini Statement, dan Mutasi Rekening . Transfer : Sesama. Antar Bank, dan Kode Bank JURNAL AL-UJRAH VOL. 2 NO. 1 JANUARI - JUNI 2024 Pembayaran : Telkom. Pasca Bayar (Halo. Matri. PLN (PLN Prabayar. PLN Pasca Bayar. Cetak Toke. Telepon Rumah. Kartu Kredit. Cicilan. Zakat (Dompet Dhuafa. YMB) Infaq (Dompet Duafa. YMB). DPLK bank. Tiket Pesawat , virtual account, dan Pendidikan. Isi Ulang Pulsa . Setor Tunai : Setoran Simpanan. Setoran Pinjaman, dan Penarikan Tunai. Mekanisme Agen Bank Pelaksanaan transaksi Agen Bank adalah dengan memanfaatkan fungsi EDC (Electronic Data Captur. yang juga dikenal sebagai mini ATM karena berdasarkan penggunaan dan fungsinya EDC ini dianggap setara dengan ATM. Namun bertransaksi di EDC tidak bisa melakukan transaksi tunai seperti penarikan tunai, setoran tunai, transfer tunai dan sebagainya. Mekanisme untuk transaksi tersebut dilakukan dengan metode transfer uang sesama atau bank lain melalui rekening agen Bank sebagai perantara. Jadi untuk menjalankan kegiatan operasional, agen bank butuh keseimbangan dengan memiliki rekening bisnis dan uang di rekening Untuk melakukan transaksi tanpa uang tunai. Agen hanya perlu mengoperasikan EDC dengan kartu ATM nasabah yang tidak menggunakan rekening perantara atau kartu ATM Agen Bank. Kemudian tugas Bank setelahnya adalah mengumpulkan semua transaksi selama 1 bulan berdasarkan rekapitulasi data transaksi yang tercatat di EDC melalui sistem. Bank dapat menggunakan sistem ini untuk menjelajahi akumulasi biaya untuk kedua belah pihak. Selanjutnya, bank akan mengkreditkan hasil perolehan tersebut ke rekening pelimpahan fee agen bank selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah bulan transaksi berakhir. Ketentuan Sharing Fee Sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Bank dengan Agen bahwa sharing fee sesuai persentase masing-masing. Diluar itu, bank juga memberikan ijin kepada Agen untuk menambah tarif tambahan transaksi kepada nasabah. Perhitungan Sharing Fee Agen Bank dapat melakukan pengecekan perolehan fee secara langsung melalui website resmi bank baik dari transaksi harian atau bulanan. Pendapat Ulama Klasik dan Kontemporer Terkait Hukum Bekerja Sama dengan Bank Konvensional Riba dalam persepektif ulama klasik Paradigma Ulama' Salaf terhadap riba dijelaskan sebagai berikut oleh mazhabmazhab klasik. Menurut Mazhab Hanafi, riba adalah penambahan yang diisyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa ada iwadh . tau padana. yang disetujui syariAoah untuk penambahan tersebut. Mazhab Syafii melarang salah satu bentuk riba, yaitu penambahan atas harta pokok karena unsur waktu, yang dalam konteks perbankan dikenal sebagai bunga kredit sesuai dengan lama waktu pinjaman. Pendapat Luke Bella Evita. AuMekanisme Pelayanan Agen Brilink Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia (Perser. Tbk. Cabang MadiunAy. Skripsi, (Surabaya: SEKOLAH TINGGI EKONOMI PERBANAS, 2. , h. JURNAL AL-UJRAH VOL. 2 NO. 1 JANUARI - JUNI 2024 Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa riba adalah ketika seseorang memiliki utang dan ditanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jika tidak mampu melunasi, maka ia harus menambah dana dalam bentuk bunga pinjam atas penambahan waktu yang diberikan. Mazhab Maliki menjelaskan bahwa secara etimologi, riba adalah tambahan, tetapi dalam ayat QurAoani, riba merujuk pada setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang diperbolehkan oleh syariah. Masalah riba ataupun bunga menurut sebagian dapat berpengaruh pada status kontrak yang sudah dibentuk oleh kedua belah pihak. Penetapan riba atau bunga dalam kontrak menurut ulama dianggap sebagai hal yang mendatangkan masalah. Hal ini tidak dianggap sebagai kontrak menurut syaraAo walaupun secara lahiriyah sudah terjadi kontrak. Salah satu alasannya adalah karena dalam kontrak tersebut sudah dimasuki unsur batil yakni riba. Zakariya Al-Ansariy mengartikan riba dalam kata kerja yakni tukar menukar barang namun tidak ada kesamaan ukuran menurut syaraAo saat terjadinya penyerahan barang. Salah satu pengikut mazhab Hanafi yaitu As-Sarkhasiy, riba menurut istilah syaraAo lebih ke kata benda bahwa riba adalah suatu tambahan, bukan perbuatan pengambilan tambahan. Riba menurut Ulama Kontemporer: Beberapa pendapat ulama kontemporer terhadap riba sebagai berikut: Riba dalam pandangan ulama khalaf . lama moder. Yusuf Qordawi seorang ulama besar asal mesir yang tinggal di Qatar menjelaskan bahwa soal riba telah tuntas sejak puluhan tahun silam yaitu haram. 11 Begitu juga Muh. Rasyid Ridho. Walaupun mayoritas ulama di era modern ini masih banyak yang mengharamkan riba namun sudah mulai ada pendapat yang berpendapat bahwa bunga bank boleh. Pendapat yang mengizinkan penggunaan bunga bank dapat dirinci sebagai berikut: Seorang ulama India pada awal abad ini menyatakan pandangan pribadinya yang mengizinkan utang piutang ribawi, yang kemudian diterbitkan oleh Hyderabad sebagai pandangan Pandangan tersebut didasarkan pada golongan Hanafi yang menganggap bahwa nash Alqur'an tentang riba bersifat umum. Sunnah menjelaskan serta menafsirkan riba, menyatakan bahwa riba yang diharamkan terkait dengan jual beli, bukan hutang dalam utang piutang. Beberapa ulama melarang pinjaman konsumtif saja, sementara pinjaman untuk kepentingan produksi dianggap tidak haram karena illat riba terkait dengan pemerasan, yang hanya terjadi pada pinjaman konsumtif. Ada juga pandangan bahwa riba dapat diterima selama tidak berlipat ganda, seperti yang diutarakan oleh Syaikh Abdul Aziz Jawisy. Pendapat lain menganggap riba bukan masalah pokok dan dapat diijtihadkan. Beberapa ulama berpendapat bahwa meminjam dengan bunga boleh jika terpaksa, seperti fatwa yang dikeluarkan oleh Imam Akbar Syekh Mahmud Saltut terkait kredit dengan bunga, kredit antar negara, atau dari perorangan. Dia juga menghalalkan bunga deposito dengan alasan bahwa deposan mengetahui bahwa uang yang disimpan akan digunakan untuk usaha, dan dari usaha itu, pihak bank akan mendapatkan keuntungan. Selain itu, ada ulama yang berpendapat bahwa saat ayat-ayat riba turun, kegiatan ekonomi masyarakat bersifat individual, bukan kelembagaan, sehingga pemerasan terjadi dari si kaya 9Syafii Antonio, op cit, h. 10Moh. SyifaAoul Hisan. Riba Bunga Dalam Kontrak Syariah. Fakultas Syariah. Vol. No. (November, 2. , h. Yusuf Al-Qardhawi. Bunga Bank Haram, (Media Eka Sarana, 2002, . JURNAL AL-UJRAH VOL. 2 NO. 1 JANUARI - JUNI 2024 pada si miskin. Namun, dengan berdirinya lembaga perbankan oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat luas, bunga bank dianggap tidak haram, terutama karena masyarakat telah mengetahui dan bunga bank telah diumumkan secara luas, sehingga tidak ada paksaan bagi mereka untuk mengambil pinjaman dari bank. Menurut Abdul Aziz bin Baz bila seseorang yang bekerja di bank ia sama saja membantu praktik terselenggaranya riba, karena apapun bentuknya riba adalah Dalam sebuah hadis. Rasulullah melaknat orang yang terlibat dalam urusan 12Penegasan ini dikemukakan-Nya tanpa menyebut alasan secara eksplisit, namun dapat dipastikan bahwa tentu ada alasan atau hikmah sehingga riba diharamkan dan jual beli dihalalkan13. Abdurrahman -Jaziri dalam Kitab al-Fiqh ala Madzahib al-ArbaAoah menjelaskan bahwa riba menurut istilah fuqaha merupakan tambahan pada salah satu dua barang yang sejenis yang ditukar tanpa adanya imbalan atau timbangan terhadap tambahan tersebut14. Pandangan madzhab SyafiAoi, riba bermakna sebagai transaksi dengan imbalan tertentu yang tidak diketahui kesamaan takarannya maupun ukuran waktunya kapan terjadi transaksi dengan penundaan penyerahan kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya 15 . lNawawi t. t, . Pendapat ini seperti disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz Jawisy Ada juga yang memandang persoalan riba bukan masalah pokok. Sehingga masih dapat Ada juga yang beralasan bahwa meminjam dengan bunga boleh jika Pendapat ini muncul dari fatwa yang dikluarkan oleh Imam Akbar Syekh Mahmud Saltut, tatkala beliau ditanya tentang kredit yang berbunga dan kredit suatu negara dari negara lain atau dari perorangan. Beliau juga menghalalkan bunga deposito karena deposan tahu bahwa uang yang ia simpan untuk usaha dan dari usaha itu pihak bank akan mendapatkan laba, dan ada ulama yang berpendapat pada saat ayat-ayat riba diturunkan kegiatan ekonomi masyarakat pada saat itumasyih bersifat individual belum bersifat kelembagaan. Maka terjadi pemerasan dari si kaya pada si miskin. Sedangkan lembaga perbankan sekarang ini didirikan oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat luas. Sehingga bunga bank tidak haram. Apalagi dia telah tahu dan bunga bank telah diumumkan secara luas sehingga masyarakat tidak dipaksa untuk mengambil pinjaman dari Riba dalam perspektif organisasi dalam dan luar negeri. Seperti Majlis Tarjih Muhammadiyah mengambil keputusan mengenai hukum ekonomi/ keuangan diluar zakat, meliputi masalah perbankan . , keuangan secara umum . , dan koperasi simpan pinjam . Majlis Tarjih Sidoarjo . memutuskan: Riba hukumnya haram dengan nash sharih AlqurAoan dan Assunah. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara mutastabihat. Karena bank pemerintah bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kesejahteraan seluruh Selanjutnya menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam. 16 Riba dalam perspektif Lajnah bahstul Inayatul Maula. AuTinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Transaksi Perbankan Di Agen Brilink Toko BerkahAy. Skripsi, (Jakarta: INSTITUT ILMU AL-QURAoAN JAKARTA, 2. , h. shihab 1998, h 413 Al -jaziri t. Al-nawawi 403 Muhammad syafii Antonio. AuBank Syariah,Ay wacana ulama dan cendikia ,1999, h. JURNAL AL-UJRAH VOL. 2 NO. 1 JANUARI - JUNI 2024 mastail Nahdatul Ulama. Lajnah memutuskan masalah tersebut sebagai berikut: Ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini yaitu haram, halal dan subhat. Sebab termasuk utang yang dipungut rente. Halal sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat. Subhat . idak tentu halal haramny. , sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentang hal tersebut. Keputusan Lajnah Bahstul Mastail yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada sidang di Bandar Lampung . dengan kesimpulan sebagai berikut: Masih berbeda pendapat tentang hukum bunga bank Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram Ada yang tidak mempersamakan bunga bank dan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat ketiga berdiri antara halal dan haram yaitu Subhat. 17 Namun alasan yang digunakan untuk menyokong pendapat diatas sebagai berikut: Bunga konsumsi sama dengan riba, hukumnya haram. Bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya boleh. Tabungan giro tidak sama dengan riba hukumnya halal. Bunga deposito yang disimpan dibank hukumnya Bunga bank tidak haram kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum. Dalam pandangan Organisasi konferensi Islam (OKI) Semua peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di Karachi Pakistan. Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama yaitu sebagai berikut. Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariat Islam. Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariAoah. Hasil kesepakatan inilah yang melatar belakangi didirikannya Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB) Mufti Negara Mesir. Keputusan Kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap dan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 Ae 1989. Mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank adalah salah satu bentuk riba yang 19 Pandangan MUI tentang Riba adalah sebagai berikut: bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang . l-Qard. yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/ hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti dimuka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. Riba adalah tambahan . tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan Dan inilah yang disebut riba nasiAoah Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasiAoah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu. Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional Untuk wilayah yang sudah ada kantor/ jaringan lembaga keuangan syariAoah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. Untuk wilayah yang belum ada kantor/ jaringan Lembaga Keuangan SyariAoah diperbolehkan melakukan kegiatan transkasi Ibid, h. Ibid, h. Ibid, h. JURNAL AL-UJRAH VOL. 2 NO. 1 JANUARI - JUNI 2024 di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/ hajat. ( Fatwa MUI di Jakarta. 05 Dzulhijjah 1424 H 24 Januari 2004 Kerja Sama dengan Bank Konvensional dalam persepektif islam Bank konvensional mengandung unsur riba dalam transaksi operasionalnya yang mana riba diharamkan di Islam. Seperti yang diketahui. Bank konvensional adalah salah satu bank yang telah berkembang di Indonesia. Jika ingin menjadi agen bank maka harus menjadi nasabah bank, saat ini menjadi agen bank merupakan mata pencaharian bagi sebagian orang. Terkait hal ini, ada sebagian ulama yang memperbolehkan namun ada juga yang tidak memperbolehkan. Meskipun masih dipertanyakan atau diragukan status hukum dari agen bank, aktivitas dari agen bank diperbolehkan asal aktivitas dari kegiatan tersebut tidak tergolong atau termasuk riba, transaksi ini adalah seperti transfer uang, menabung, pembayaran online, pembelian pulsa, paket data internet, token listrik dan bayar listrik bulanan meski pada transaksi ini ada kelebihan dana maka transaksi ini diperbolehkan karena dalam traksaksinya tidak mengandung unsur riba dalam kegiatannya dan uang lebihan itu dapat dikatakan sebagai fee atau ujrah, kaidah fikih dalam hal ini dapat disandarkan pada AuPrinsip awal dari muamalah adalah bolehAy20. Selanjutnya apabila transaksi pada agen bank seperti setoran cicilan, informasi kredit pada bank maka transaksi ini dihukumi haram karena pada transaksi ini terdapat akad qard yang mengambil manfaat, ada pemberian bunga atau pembebanan bunga kepada pihak peminjam, agen bank pada transaksi ini menjadi wasilah terhadap perkara yang terlarang. Kaidah fikih mengatakan: AuHukum wasilah tergantung pada tujuan-tujuannyaAy21 Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diambil simpulan apabila transaksi yang dilakukan agen bank berupa pembayaran cicilan atau referral utang piuatang maka dihukumi haram. SIMPULAN Hukum menjadi agen bank, penulis berkesimpulan berdasarkan pemaparan sebelumnya tidak haram, akan tetapi harus menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam, contoh aktivitas-aktivitasnya, seperti : transfer, beli pulsa, bayar listrik, dan sebagainya. Karena bahwasanya itu sifatnya ujrah/upah, bukan Akan transaksi agen bank seperti setoran cicilan, informasi kredit pada bank dihukumi haram karena pada transaksi ini terdapat akad qard yang mengambil manfaat, ada pemberian bunga atau pembebanan bunga kepada pihak peminjam, agen bank pada transaksi ini menjadi wasilah terhadap perkara yang terlarang. DAFTAR PUSTAKA