Analysis of Customary Law in the Village Government System Ach. Khoiri Universitas Islam Madura E-mail: ach. khoiri27@gmail. Approve 2021-09-10 Review 2021-09-20 Publish 2021-09-30 Abstract The nature of the research is descriptive, to explain clearly about the existence of Customary Law in the Village Government system, based on the data collected, after previously going through a qualitative analysis process and then the results are described to answer the main research problems. Conclusions: . Since the days of the kingdoms in the archipelago. Village Governments have existed, but with different names and government systems because they were heavily colored by the political will that existed at that Likewise about the existence of Customary Law in Implementation. Traditional Law Village Administration directly to community members in the form of services for religious/customary interests. while the Service Village applies indirectly, namely in Village Regulations to serve community needs based on togetherness and mutual cooperation. The impact of the application of Customary Law in the administration of Village Administration, especially on the attitude and behavior of community members towards the implementation of the Village Government System. With the role of Customary Law, the community feels partly responsible for the implementation of the Village Government System. The community obeys the rules of Customary/Religious Law because they are afraid of being sanctioned by the Customary Law if they violate it. Obstacles to the implementation of Customary Law in the administration of Village Administration if there are differences in norms between State Law and Customary Law, wise and appropriate anticipatory solutions are needed. Keywords: Customary Law. Village Government. Village Government Volume 5. Nomor 2. September 2021 Analilsi Hukum Adat dalam Sistem Pemerintahan Desa Ach. Khoiri Universitas Islam Madura E-mail: ach. khoiri27@gmail. Abstrak Sifat penelitian adalah diskriptif, untuk menerangkan secara jelas perihal eksistensi Hukum Adat dalam system Pemerintahan Desa, berdasarkan data yang dikumpulkan, setelah sebelumnya melalui proses analisis kwalitatif dan untuk kemudian hasilnya didiskripsikan untuk menjawab pokok permasalahan penelitian. Kesimpulan: . Sejak zaman kerajaankerajaan di nusantara Pemerintahan Desa telah ada, tapi dengan nama dan system pemrintahan yang berbeda-beda karena sangat diwarnai kemauan politik yang ada pada zamannya. Begitu juga tentang eksistensi Hukum Adat dalam Penyelenggaraan. Pemerintahan Desa Hukum Adat secara langsung pada warga masyarakat dalam bentuk pelayanan untuk kepentingan keagamaan/ adat. sedang Desa Dinas mengaplikasikan secara tidak langsung, yaitu dalam Peraturan Desa untuk melayani kebutuhan kemasyarakatan berdasarkan kebersamaan dan gotong-royong. Dampak penerapan Hukum Adat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa terutama pada faktor sikap dan prilaku warga masyarakat terhadap penyelenggaraan System Pemerintahan Desa. Dengan berperannya Hukum Adat warga masyarakat merasa ikut bertanggungjawab terhadap terselenggaranya System Pemerintahan Desa. Masyarakat mematuhi aturan Hukum Adat/Keagamaan karena mereka takut akan sanksi Hukum Adat bila dia melanggarnya. Kendala untuk diterapkannya Hukum Adat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa bila terjadi perbedaan norma antara Hukum Negara dan Hukum Adat, diperlukan solusi antisipasi yang bijak dan tepat. Kata Kunci: Hukum Adat. Pemerintahan Desa. Pemerintahan Desa Ach. Khoiri. Analisis Hukum AdatA PENDAHULUAN Dorongan utama untuk mengetahui dan memahami eksistensi hukum adat dalam pemerintahan desa timbul sebagai wujud adanya keinginan untuk menempatkan tatanan hukum adat pada proporsi ideal dalam system hukum nasional, ditengah aktualitas dan perkembangan hukum modern. Pemikiran tersebut sejalan dengan paradigma sivil society yang dalam hal hukum dan pemerintahan mengutamakan asas demokrasi, hak asasi manusia, dan tidak adanya diskriminasi, serta memperhatikan kearifan lokal. Hukum moderen adalah hal baru bagi masyarakat Indonesia yaitu berasal dari Eropah, dan di Eropah sendiri hukum moderen adalah merupakan norma hukum baru yang pembentukkannya adalah sebagai respon terhadap hukum masyarakat yang berlaku sebelumnya, yang di Indonesia disebut dengan hukum adat. Dalam hal kondisi seperti itu pembinaan hukum di Indonesia dihadapkan pada dua dimensi permasalahan yang sama pentingnya untuk Pertama, adalah dalam rangka dimensi global, tantangannya adalah agar hukum Indonesia mampu membawa Indonesia berhadapan dengan masyarakat dunia danagar mampu berkomunikasi melalui hukum bangsa Karenanya hukum Indonesia harus ditata sedemikian rupa sehingga mampu untuk masuk dalam interaksi hukum dunia. Contohnya dengan restrukturisasi dalam bidang hukum bisnis. Kedua, adalah dalam rangka dimensi domestik, dihadapkan pada kenyataan pluralisme hukum yang harus dijadikan sebagai berhak dan Sehingga unsur- unsur hukum lokal harus dipelihara. Volume 5. Nomor 2. September 2021 Termasuk juga eksistensi hukum adat dalam system pemerintahan. Perhatian hukum Indonesia terhadap eksistensi hukum adat, terlihat dari kaidah- kaidah yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai hukum dasar Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa serta mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersipat khusus, negara juga mengakui dan menghormati hukum adat yang berlaku dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Walaupun pengakuan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengenai konsepsi satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dapat kita lihat dalam Penjelasan Undang Undang Dasar 1945 (Sebelum Perubaha. yang pada Bab IV Pasal 18 UUD 1945 mengatur masalah Pemerintahan Daerah, bahwa: AuPembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam istem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerahdaerah yang bersifat IstimewaAy. Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 (Sebelum Perubaha. : Bab IVMasalah Pemerintahan Daerah Pasal 18. Ach. Khoiri. Analisis Hukum AdatA Negara Kesatuan Republik Indonesia menempatkan kesatuankesatuan masyarakat hukum adat pada proporsi yang istimewa dalam pemerintahan desa. Hal penyelenggara pemerintahan yang langsung berhubungan dengan Namun dalam konteks empiris muncul sejumlah pertanyaan yang bersumber pada permasalahan perihal ada tidaknya peran hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut. METODE Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan pada proposal penelitian ini ialah penelitian hukum empiris atau penelitian non-doktrinal. Jenis penelitian ini dipilih karena subjek rencana penelitian yang berupaya menelusuri dan mengkaji model serta Analilsi Hukum Adat Dalam Sistem Pemerintahan Desa. Pendekatan Penilitian Pendekatan pada proposal penelitian ini menggunakan 2 . pendekatan, yaitu: . Pendekatan yuridis sosiologis dengan dasar pemikiran bahwa sejatinya hukum tidak dapat dilepaskan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat yang lainnya, seperti nilai, sikap, dan prilaku. Pendekatan ini dianggap relevan dalam rangka menemukan serta Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan. Fungsi, dan Peranan Desa Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Provinsi . elanjutnya disebut dengan Perda Desa Ada. sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Penegmbangan Adat Istiadat. Kebiasaankebiasaan Masyarakat, dan Lemabaga Adat di Daerah. Perda Desa Adat tersebeut untuk menegaskan bahwa desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat. Akan tetapi, di samping sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, desa adat juga sekaligus merupakan suatu organisasi pemerintahan yang tidak langsung di bawah camat. Pembinaan desa adat dilakukan oleh gubernur yang dibantu oleh Majelis Pembinaan Lembaga Adat dan Badan Pembinaan Lembaga Adat. Volume 5. Nomor 2. September 2021 menawarkan konsep alternatif yang lebih efektif dalam rangka membendung massifnya penyebaran paham Islam anti-NKRI yang hingga saat ini mulai menyasar masyarakat pesantren. Pendekatan yuridis . egal menelusuri Analilsi Hukum Adat Dalam Sistem Pemerintahan Desa. PEMBAHASAN Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Eksistensi hukum adat sangat kuat di Desa terutama karena masyarat Desa cenderung sangat patuh pada aturan adat dan takut pada sanksi adat, bahkan melebihi rasa takut terhadap sanksi hukum negara. Karenanya living law dan living etik menjadikan dorongan berlakunya aturan hukum di Desa. Lalu apakah keadaan seperti ini berlaku untuk di daerah wilayah Indonesia lainnya, bisa ya dan bisa juga tidak tergantung pada tingkat penghargaan warga masyarakat terhadap aturan hukum Pasal 206 Undang-Undang Pemerintah Daerah menentukan bahwa ada empat urusan Pemerinthan Desa yaitu: . Urusan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul Desa. Urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota yang diserahkan pengaturannya Kepada Desa. Tugas Pemerintah. Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan lainnya yang oleh Peraturan Perundangundangan Desa. Selanjutnya pemerintahan yang diserahkan pengaturannya kepada Desa tersebut melalui Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 dijadikan kewenangan Desa. Ach. Khoiri. Analisis Hukum AdatA Adapun urusan Kabupaten/Kota yang diserahkan pelaksanaan kewenangannya pada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 8 PP No. 72 Th. Ketentuan tersebut diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri (Pasal 9 ayat . PP No. 72 Th. Penyerahan tersebut disertai dengan pembiayaan (Pasal 9 ayat . PP No. 72 Th. Demikian hal nya dengan penyerahan tugas pembantuan kepada Desa. Pemerintah. Kabupaten/Kota Pemerintah Provinsi Pemerintah prasarana, serta sumber daya manusia (Pasal 10 ayat . PP No. 72 Th. Desa berhak menolak tugas pembantuan itu jika tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia (Pasal 10 ayat . PP No. 72 Th. Penyelenggaraan tugas pembantuan tersebut berpedoman pada peraturan Perundang-undangan (Pasal 10 ayat . PP No. 72 Tahun 2. Dalam memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat kesatuan hukum adat setempat. Nilai adat istiadat dimaksudkan adalah nilai-nilai yang sudah menjadi tradisi di Desanya dalam hal proses penentuan calon kepala Desa. Yaitu berdasarkan aspirasi warga atau masyarakat Dusun di wilayah hukum Tersebut. Masyarakat akan menolak calon Kepala Desa yang menurut masyarakat dusun tersebut tidak layak untuk menjadi Kepala desa mereka meskipun syarat-syarat formal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sudah terpenuhi. Aspirasi para warga dusun haruslah menjadi perhatian dalam proses pemilihan kepala Desa. Volume 5. Nomor 2. September 2021 dikarenakan Desa tersebut telah ada terlebih dahulu sebelum adanya peraturan tersebut. Menurut Kepala Analilsi Hukum Adat Dalam Sistem Pemerintahan Desa tidak mendapat urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya Kepada Desa dan juga tidak mendapatkan tugas pembantuan dari Pemerintah. Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan urusan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa adalah Penetapan Peratura Desa (Perde. Bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (B. D). Kepala Desa menetapkan Perdes (Pasal 55 PP No. 72 Tahun 2. Salah satunya adalah Penetapan Rancangan Anggara Pendapatan Belanja Desa (RAPB Des. menjadi APB Desa oleh Kepala Desa bersama BPD Kepala Desa juga mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Desa, pelaksana teksis lapangan, dan unsur kewilayahan sebagai perangkat Desa lainnya selain Sekretaris Desa. Kuatnya eksistensi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tercermin dengan adanya desa adat/ desa pakraman yang begitu melekat dengan sistem pemerintahan. Desa pakraman tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah selama berabad-abad, yang memiliki menunjukkan bahwa desa pakraman telah memberikan kontribusi yang positif bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan. Desa pakraman sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang dijiwai oleh ajaran agama Kota Denpasar. Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pemilihan. Pencalonan. Pengangkatan. Pelatihan dan Pemberhentian serta Pengangkatan Pejabat Kepala Desa. Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Denpasar No. 3 Tahun 2007. Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar No. 4 Sekretaris Desa sebagaimana Perintah Pasal 25 ayat . PP No. 25 Tahun 2007 diangkat oleh Sekretaris DaerahKabupaten/ Kota atas nama Bupati/ Walikota. Ach. Khoiri. Analisis Hukum AdatA hindu dan nilai-nilai budaya yang hidup di Desa besar peranannya dalam bidang agama dan sosial budaya. Masyarakat Desa begitiu erat keterikatannya dengan Hukum Adat dan agamanya sehingga beralasan bila masyarakat Desa mencanangkan konsep pemikiran Auone island one managemenA untuk menata Desa. Warga masyarakat Desa kalaupun merantau umumnya kalau mati berkehendak dikuburkan di desanya. Landasan filosofis hukum adat di Desa mengacu pada AuTri Hita KaranaAy . iga hal yang di syaratkan untuk terwujudnya kebahagiaa. yang terdiri dari: . perihal parahiyangan. perihal pawongan . rusan penduduk atau warga masyaraka. perihal palemahan . Menurut adat masyarakat Desa AuTri Hita KaranaAy ini harus diaplikasikan oleh masyarakat dalam pola pemikiran AuTri Karya ParisudaAy yaitu dalam hal berpikir . , dalam hal berbicara . , juga dalam hal berbuat . Apabila dilanggar, maka menurut keyakinan mereka bagi ia yang melanggar akan mendapatkan karmanya sendiri. Penduduk atau warga masyaratkat adat pun dalam hal pembuatan rumah pun mengacu pada ATri Karya ParisudaA yang terlihat dalam hal pembagian ruang tempat tinggal yang harus terdiri dari: . ada ruang bagian depan yaitu untuk urusan para hyangan dilengkapi AsanggahA . empat ibada. ada ruang bagian tengah yaitu untuk keperluan berkumpulnya orang-orang . ada ruang bagian belakang yaitu untuk tualet, gudang dan sebagainya. Dalam Pemerintahan Desa maka mengurus urusan warga dengan mengacu pada landasan filosofis ATri Hita KaranaA dan landasan kinerja atau berkarya pada ATri Karya ParisudaA yang semuanya itu sudah dijabarkan di dalam awig-awig masing-masing desa pakramannya. Landasan Volume 5. Nomor 2. September 2021 pemberdayaan krama desa, yang urusanya meliputi: . Urusan parahyangan . , karenanya setiap desa pakraman punya pure sendiri, dan syarat untuk pemekaran/ dibentukannya Desa Pakraman haruslah memiliki tiga pure yaitu: . pure desa, . pure puseh, . Urusan Pawongan, yaitu urusan orang-orang atau urusan kependudukan dalam urusan pawongan ini Desa Pakraman pun mengatur dan melayani urusan hubungan antar manusia sepanjang ada keterkaitan urusan adat/ keagamaan. Urusan Palemahan . , yaitu urusan lingkungan sekitarnya dalam hal kaitannya dengan adat/ keagamaan, dalam hal ini desa pakraman mengatur dan melayani masyarakat dalam penggunaan kewilayahan yang ada kaidannya dengan urusan adat/ keagamaan. Mengacu pada uraian diatas yang menggambarkan adanya kepatuhan masyarakat terhadap norma adat atau keagamaan, berarti bahwa penerapan hukum adat/ keagaman dalam sistem pemerintahan desa tidak ada hambatan. Penerapan hukum adat/ agama di Desa ada dua cara yaitu, secara langsung melalui Desa Adat/ Desa Pakraman yang di pimpin oleh Bedesa (Kepala Desa Ada. , dan juga secara tidak langsung yaitu diaplikasikan dalam setiap urusan pemerintahan melalui aturanaturan perihal kedinasan yang dalam pembuatannya menghadirkan Bedesa (Kepala Desa Pakrama. melalui Lembaga Pakraman Alit. Lembaga Pakraman Midel dan lembaga pakraman Agung. Produk hukum yang di buat pada lepel kolektif rule yang datang dari pusat antara lain: . perihal tata ruang dengan aturan tentang penangan lingkungan, masalah sanitasi. urusan kebersihan desa dengan dibuat aturan swa kelola sampah. Perda perihal pembentukan LPD (Lembaga Ach. Khoiri. Analisis Hukum AdatA Perkreditan Des. aturan perihal bantuan kelompok sosial Produk hukum pada level kolektif rule yang dibuat desa . eraturan des. antara lain: . Peraturan Desa perihal Anggaran Pembangunan Desa. Peraturan Desa Perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. SK. Untuk Pelaksanaan Tupoksi Stap Desa. pungutan pajak ketika ada upacara adat. Dampak Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelenggara Pemerrintah Desa Data empirik menunjukkan bahwa dampak Penerapan Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah: Aktualisasi Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa Hukum adat yang memuat nilai-nilai dan ciri-ciri budaya dan kepribadian bangsa itu merupakan faktor strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan, dan semangat bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karenanya dengan diterapkannya Hukum Adat berarti aktualisai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam budaya masyarakat di Desa, sebagai budaya asli leluhur Bangsa Indonesia. Desa Adat yang sekarang dikenal, pada mulanya dikenal dengan sebutan AudesaAy saja. Tetapi dengan adanya pembentukan desa yang lain oleh Pemerintah Belanda, yang mempunyai tugas khusus dalam penanganan administrasi pemerintah ditingkat bawah, maka terjadilah kerancuan pengertian AudesaAy. Oleh karena itu memberikan perbedaan yang tegas maka desa yang berbeda fungsi Volume 5. Nomor 2. September 2021 dan tugasnya tersebut diberi nama masing-masing AuDesa AdatAy dan/ AuDesa AdministratifAy. Penerapan hukum adat pada masyarakat Desa terlihat dari Desa lingkungannya dengan mengacu pada AuTri Karya ParisudaAy, maka lingkungan Desa Adat/ Desa Pakraman terbagi tiga ruang yaitu ruang untuk urusan ketuhanan, ruang untuk urusan pawongan . , ruang untuk urusan pekarangan. Begitu juga dalam hal rumah warga masyarakat desa yang juga terdiri dari: jone untuk urusan parahyangan tiap pekarangan/ rumah ada AusanggahA . empat peribadatan, jone untuk urusan penghuni . , dan jone belakang yaitu untuk tempat tualet, ternak dan sebagainya. Dalam penempatannya, contoh. untuk kantin tidak boleh arah utara timur, dan untuk WC tidak boleh arah utara timur. Begitu juga dalam haltinggi bangunan ada stratifikasinya. Tetap Konsisten dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dengan penerapan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, ada kekhawatiran sementara pihak untuk tumbuhnya feodalisme yang terpusat pada pemimpin adat di desadesa. Tapi untuk kehhawatiran ini tidak beralasan karena tidak ada hal-hal yang menjurus pada hal seperti itu. Realitas menunjukkan bahwa perlindungan hukum kearah memperkuat eksistensi hukum adat cenderung pada perlindungan kepentingan batiniah dimana warga masyarakat desa dapat Walaupun Ach. Khoiri. Analisis Hukum AdatA memperhatikan kebutuhan spiritual, tapi merekapun seperti halnya Indonesia kepentingan duniawi. Hanya saja dalam batas-batas yang tidak melanggar aturan adat. Kuatnya eksistensi hukum adat pada masyarakat Desa sama dengan kuatnya eksistensi hukum adat pada masyarakat adat Baduy di kota. Karenanya masyarakat Desa mendapatkan keduanya yaitu kebutuhan spiritual dan juga kebutuhan material. Hambatan Untuk Diterapkannya Hukum Adat Dalam Sistem Pemerintahan Desa Dan Solusi Antisipasinya Untuk diterapkannya Hukum Adat Dalam Sistem Pemerintahan Desa ada hambatan berupa: Adanya sejumlah persyaratan untuk diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat Terdapatnya sejumlah peryaratan untuk diakuinya komunitas masyarakat sebagai M. A (Masyarakat Hukum Ada. dalam UUD 1945 pasca amandemen menimbulkan tafsiran tentang adanya kekhawatiran terhadap MHA untuk dapat mengganggu jalannya demokrasi modern atau tatanan NKRI. Lebih jelas lagi bahwa dengan adanya persyaratan tersebut mempersulit untuk dipenuhinya keberadaan suatu Masyarakat Hukum Adat. Ada kalanya tumpang tindih dan benturan dengan aturan Hukum Nasional Ada kalanya terjadi tumpang tindih atau benturan dalam pengaturan kewenangan oleh aturan hukum adat dan aturan hukum Nasional, contohnya dalam hal pengenaan pajak terhadap Volume 5. Nomor 2. September 2021 tanah adat di desa pakraman. Menurut warga masyarakat, sebetulnya para penggarap di lahan ini telah dikenai kewajiban untuk membayar kepentingan upacara adat. Akibatnya warga masyarakat terbebani dua kali pembiayaan dalam hal pengelolaan tanah adat. Sesuai Penjelasan Umum dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, bahwa tidak dapat dilaksanakannya ketentuan Pasal 9 ayat . yang berkaitan dengan pajak buni dan bangunan diatur secara nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman dikernakan hal berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, sehingga karena itu aturan yang membebaskan pajak tanah-tanah desa pakraman berdasar Pasal 9 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman dihapus. Dalam hal pemilihan kepala Desa, bila tidak sesuai dengan nilai-nilai yang sudah menjadi tradisi di Desa, maka masyarakat akan menolak calon Kepala desa tersebut meskipun syarat formal yang ditentukan oleh peraturan perundangan sudah dipenuhi. Ada Keaneka Ragaman Materi Hukum Adat Tiap desa mempunyai awig-awig sendiri, dan walaupun mempunyai landasan filosofis sama tapi norma-normanya belum tentu sama karena ditentukan oleh perkembansgan masing-masing desa adat dalam mengaplikasikan awig-awignya. Karena walaupun materi awig-awig pada dasarnya tidak mudah untuk dirubah tapi atas kesepakatan warga desa adat dapat terjadi perubahan. Keaneka ragaman ini dapat menimbulkan masalah dalam rangka interaksi Ach. Khoiri. Analisis Hukum AdatA sosial bila terjadi pertautan atara warga desa adat yang satu dengan warga desa adat lain yang berbeda aturan awig-awignya. KESIMPULAN Berdasarkan analisa dari data . ata primer dan data sekunde. yang telah dikumpulkan dihasilkan kesimpulan sebagai berikut : Eksistensi Hukum Adat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa telah ada sejak lama, aturan hukum yang mengakomodir dan melegalkan Hukum Adat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa telah ada dan bersetrata dari mulai tingkat Hukum Dasar (Konstitus. Hanya saja ada keaneka ragaman dalam pengaplikasiannya, ada yang mengaplikasikan secara langsung ada juga yang secara tidak langsung, tergantung pada karakteristik tempat dan waktu dimana Hukum Adat diterapkan. Hukum Adat secara langsung pada warga masyarakat dalam bentuk pelayanan untuk kepentingan keagamaan/adat. Dampak Hukum Adat Pemerintahan Desa terutama pada faktor sikap dan prilaku warga masyarakat terhadap penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Desa. Dengan berperannya Hukum Adat warga masyarakat merasa ikut bertanggungjawab terhadap terselenggaranya Sistem Pemerintahan Desa. Masyarakat mematuhi aturan Hukum Adat/ Keagamaan Hukum Adat Kendala untuk diterapkannya Hukum Adat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa bila terjadi perbedaan norma antara Hukum Volume 5. Nomor 2. September 2021 Negara dengan Hukum Adat. Diperlukan solusi antisipasi yang bijak dan tepat. DAFTAR PUSTAKA