271 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 5. No 2 tahun 2021 hal 271-284 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index KEPASTIAN HUKUM STATUS KEPEMILIKAN TANAH RUMAH SUSUN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Dzulkarnain Alghafuru Syahputra Universitas Brawijaya Malang e-mail: ghofuralghafuru@yahoo. Abstract The developer of the apartment is allowed to sell the apartment unit that has not been completed after fulfilling the requirements and obligations as regulated in Article 43 paragraph . of the Flats Law. This study aims to analyze and find the accuracy of using Article 378 of the Criminal Code to adjudicate violations of Article 43 paragraph . of the Flats Law related to the certainty of land ownership status as the basis for making PPJB and criminal responsibility for notaries against the occurrence of criminal acts in the deed he made related to with the principle of prudence of a notary in carrying out his office. The research method used in this study is normative juridical law research, the approach method used is the statutory regulation approach and the conceptual approach as well as the case approach. From the results of the research and discussion, it can be concluded first: the use of Article 378 of the Criminal Code which is applied to violations of Article 43 paragraph . of the Flats Law is inappropriate. The appropriate article for the violation is Article 110 of the Flats Law. Second: For criminal acts that are contained in a notary deed, it can cause the notary to be held criminally responsible for participating in helping the occurrence of a crime. Sharia Economic Law, land ownership in flats includes haq al-jiwar which is included in the realm of al-irtifaq rights, where every occupant of the flat is entitled to the land where the house they live in is built. Keywords: flats, violation, criminal. Haq al-Irtifaq. PENDAHULUAN Kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat tidak sebanding dengan ketersediaan tanah yang ada, terutama di daerah perkotaan yang padat akan permukiman. Hal ini berakibat pada harga tanah serta rumah yang tinggi dikarenakan kota perekonomian serta perindustrian, dimana gedung perkantoran atau tempat kerja berada relatif jauh dari tempat tinggal. Untuk itu masyarakat membutuhkan tempat tinggal yang perkantoran atau tempat kerja, namun dengan harga yang ekonomis. Sebagai alternatif untuk menjawab keterbatasan tanah dan tempat tinggal yang lebih ekonomis di kotakota besar, sudah saatnya pemenuhan tempat tinggal atau rumah sebagai hunian di perkotaan dilakukan dengan pembangunan rumah secara vertikal dengan rumah susun. Seiring dengan perkembangan perekonomian serta meningkatnya kebutuhan akan perumahan di kotakota besar melalui rumah susun, hal ini harus didukung dengan perangkat hukum yang melandasinya, sehingga hubungan hukum antara pelaku pembangunan rumah susun dengan masyarakat yang memerlukan satuan rumah susun menjadi jelas dan berkepastian hukum. Negara merasa perlu menggariskan kebijakan dan ketentuan-ketentuan untuk keperluan penyelenggaraan rumah susun, dan juga merasa perlu untuk menetapkan hal-hal yang harus dipatuhi dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku Penyelenggaraan rumah susun di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun . elanjutnya disebut UURS), antara lain pengaturan Pasal 43 ayat . yang mengatur persyaratan dan kewajiban bagi Pelaku Pembangunan atau Pengembang Rumah Susun yang melakukan penjualan satuan rumah susun . yang belum selesai dibangun dengan sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB). Walaupun UURS memberikan pengaturan yang tegas penyelenggaraan rumah susun, akan tetapi kepatuhan masyarakat yang menjadi pelaku pembangunan rumah susun dan juga masyarakat yang menjadi calon pembeli rumah susun masih tergolong rendah. Sehingga pembentuk UURS merasa perlu Notaris penyelenggaraan rumah susun. Hal tersebut tercermin pada ketentuan Pasal 43 ayat . UURS yang melibatkan notaris dalam pembuatan PPJB antara developer dengan pembeli rumah susun. Penulis menemukan isu hukum bahwa aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga hakim pengadilan pada putusan pengadilan di atas, baik penuntutan dan putusan yang diberikan tidak menggunakan ketentuan Pasal 98 UURS sebagai delik pidana dan Pasal 110 UURS sebagai ancaman pidananya, akan tetapi menggunakan ketentuan Pasal 378 KUHP. Tindak pembangunan berawal dari tidak dibuatnya PPJB di hadapan Notaris. Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah untuk ketepatan penggunaan Pasal 378 KUHP untuk mengadili pelanggaran Pasal 43 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun terkait kepastian status kepemilikan tanah sebagai dasar pembuatan PPJB dan tanggung jawab pidana bagi notaris terhadap terjadinya tindak pidana di dalam akta yang dibuatnya dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian notaris dalam menjalankan jabatannya. Siswono Judohusodo. Rumah Untuk Seluruh Rakyat, (Jakarta: Inkoppol Unit Percetakan Bharakerta, 1. , hlm. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Cetakan 14, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , h. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif,2 yang juga disebut penelitian hukum doktrinal. PAndAktn yang digunakan dlh pAndAktn peraturan pArundngundngn . ttutA approc. yang dilkukn dAngn mAnAlh pArturn pArundng-undngn dn rAgulsi yng bArsngkut put dAngn isu hukum yng sAdng ditngni, dan pAndAktn konsAptul . onsAptul approc. yang beranjak dari pndngn-pndngn pr ahli doktrin-doktrin berkembang di dalam ilmu hukum, guna menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian, konsep dan asas hukum yang relevan, sebagai pijakan dalam membangun suatu preskripsi dalam memecahkan isu pendekatan kasus . ase approac. yang dilakukan dengan menelaah kasus-kasus yang terkait dengan isu hukum serta memahami ratio decidendi atau alasan hakim dalam memberikan putusan. HASIL dan PEMBAHASAN Ruang Lingkup Pembangunan Rumah Susun Perolehan Hak Atas Tanah Bersama Menurut Pasal 17 UURS, pembangunan rumah susun dapat dilakukan di atas tanah Hak Milik (HM) Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) di atas tanah negara . Hak Guna bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Pengaturan Pasal 17 UU Rumah Susun tersebut dilandasi oleh konsep hak-hak atas tanah yang terdapat dalam Hukum Tanah Nasional yang membagi hak-hak atas tanah dalam dua bentuk yaitu : hak-hak atas tanah yang bersifat primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya seperti Hak Milik (HM). Hak Guna Usaha (HGU). Hak Guna Bangunan (HGB). Hak Pakai (HP). hak-hak atas tanah yang bersifat sekunder yaitu hak yang timbul atau dibebankan diatas hak atas tanah yang sudah ada. Hak ini bisa timbul karena perjanjian antara pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang Hak Sekunder. Hak ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat yang lebih tinggi misalnya HGB/HGU/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik atau Hak Pengelolaan. Persiapan untuk memperoleh hak atas tanah bersama yang akan dijadikan proyek rumah susun memiliki tahapan perijinan sebagai Advice Planning Advice Planning adalah surat rekomendasi teknis yang dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapped. , yang memuat memuat keterangan zonasi dan batasan intensitas bangunan yang sesuai dengan arahan tata ruang daerah. Izin Lokasi Dari Online Single Submision (OSS) Lahan yang akan dijadikan proyek pembangunan rumah susun yang telah sesuai dengan Rencara Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), mengajukan Izin Lokasi dalam melalui OSS. Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan memperoleh tanah untuk kebutuhan usaha. Izin Lokasi tersebut juga bisa melakukan perolehan/pemindahan hak untuk penggunaan tanah sebagai kebutuhan usaha dan atau melakukan kegiataan Pertimbangan Teknis Pertanahan Izin dimaksud di atas, telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor Tahun . elanjutnya disingkat Permen ATR/KBPN No. 17/2. Izin lokasi yang diterbitkan melalui sistem OSS di atas, masih diperlukan persetujuan dari kepala daerah yaitu Bupati/Walikota, khusus untuk DKI dari Gubernur. Oleh memperoleh persetujuan dari kepala daerah dimaksud, harus melampirkan pertimbangan teknis pertanahan yang diterbitkan Kantor Pertanahan. Persetujuan Izin Lokasi Perizinan Pembangunan Rumah Susun Setelah pengembang memperoleh kepastian ruang dan kepastian hak atas tanah, selanjutnya masih diperlukan izin-izin lain sebagai persyaratan pembangunan rumah susun, yaitu: Persetujuan Bangunan Gedung Istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Izin Mendirikan Bangunan Pasal 1 ayat . Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi. (IMB). Istilah PBG mengacu pada perubahan UURS dengan Pasal 56 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . elanjutnya UUCK). Penjualan Satuan Rumah Susun Penjualan Langsung Pengembang yang susun merupakan pihak yang dapat merupakan pemilik tanah dan atau bukan pemilik tanah. Selanjutnya pengembang atas rumah susun tersebut dibagi-bagi lagi menjadi: tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan mendirikan bangunan. benda bersama adalah benda yang bagian rumah susun yang dimiliki bersama secara tidak terpisah . bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah dengan satuan-satuan rumah susun. satuan rumah susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan penghubung ke jalan Pada poin 4 di atas, . dapat diberikan hak baru yaitu Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). HMSRS merupakan sebelumnya tidak dikenal sebagai hak atas tanah dalam UUPA. Dalam HMSRS telah mendapat pengaturan yang cukup jelas dan tegas dalam UU Rumah Susun, salah satu hak dalam koridor sistem hukum pemisahan horizontal dan asas perlekatan . , sehingga HMSRS dapat dipersamakan dengan hak atas tanah. Oleh karena HMSRS sebagai hak atas tanah, maka peralihan HMSRS ketentuan peralihan hak atas tanah. Jual beli . eralihan ha. menurut sistem hukum tanah nasional yang bersumber dari hukum adat, dikenal asas terang dan tunai, sehingga jual beli yang obyeknya HMSRS berdasarkan asas terang dan tunai. Terang artinya perbuatan hukum jual beli tersebut harus dibuat secara tertulis dihadapan ditunjuk/diangkat. Tunai artinya pada saat itu juga membayar harga jual Dengan demikian jual beli yang obyeknya berupa HMSRS juga harus mengikuti prosedur peralihan hak yang diatur dalam sistem hukum tanah, antara lain dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (PPAT) serta secara tunai. Dengan konsep di atas, maka developer hanya dapat menjual sarusun setelah obyeknya . siap diserahterimakan dan menerima harga jual belinya secara tunai, sedangkan pembeli . melakukan pembayaran menerima sarusun yang dibelinya pada saat yang Transaksi jual belinya dilakukan di hadapan pejabat (PPAT) yang berwenang. Urip Santoso. Urip Santoso. Hukum Perumahan, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Penjualan Secara Inden Melalui PPJB Pengembang rumah melalui sistem PPJB, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Rumah Susun. Artinya developer di izinkan oleh aturan hukum untuk menjual obyeknya belum siap diserah-terimakan harga jual belinya belum dibayar lunas, melalui pendahuluan jual beli (PPJB). Dengan kata lain konsep jual beli menurut UUPA yang menganut asas terang dan tunai dapat disimpangi melalui penjualan secara inden dengan sistem PPJB yang bantuan, sampai dengan jual beli HMSRS yang sesungguhnya terjadi. Melalui Pasal 43 Rumah Susun menerapkan sistem PPJB kepada calon pembelinya . serta memberikan pelanggaran yang terjadi. Bentuk PPJB Menurut Pasal 43 ayat . UU Rumah Susun, yang menentukan: AyProses jual beli pembangunan rumah susun melalui PPJB yang dibuat di hadapan notarisAy. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman . elanjutnya disebut PP No. 12/2. yang di dalam Pasal 22K ayat . AuPPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notarisAy. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut PPJB hanya dapat dibuat dalam bentuk akta yang dibuat di hadapan Notaris. Kewajiban. Larangan dan Sanksi Pembuatan PPJB Kewajiban Pasal 43 ayat . UURS kewajiban yang harus dipenuhi pengembangan yang hendak melakukan penjualan sarusun yang belum selesai dibangun, . status kepemilikan sertipikat hak atas pelaku pembangunan atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Persetujuan Bangunan Gedung. Dibuktikan dengan surat PBG . ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. informasi yang jelas mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dijanjikan oleh pengembang. keterbangunan paling sedikit 20% . ua puluh perse. keterbangunan paling sedikit 20% . ua puluh perse. adalah 20% . ua puluh perse. dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Larangan Menurut Pasal 98 UURS. Pengembang dilarang membuat PPJB: yang tidak sesuai dengan yang . sebelum persyaratan kepastian dimaksud dalam Pasal 43 ayat . Sanksi Menurut Pasal 110 UURS. Pengembang yang membuat PPJB: yang tidak sesuai dengan yang . sebelum persyaratan kepastian dimaksud dalam Pasal 43 ayat . dalam Pasal 98, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun atau denda paling Rp4. 000,00 mpat miliar rupia. Ketentuan Pasal 110 UU Rumah Susun di atas, sanksi pidana terhadap Pasal 98 jo. Pasal 43 ayat . UU Rumah Susun. Dengan telah diaturnya delik dan sanksi pidana, maka pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha . rumah susun terhadap ketentuan Pasal 43 ayat . UU Rumah Susun telah memenuhi kualifikasi sebagai tindak Oleh karena subyek ketentuan Pasal 110 UU Rumah Susun juga telah pidana bagi korporasi, yaitu dengan memberikan alternatif berupa hukuman kepada orang di dalam korporasi developer yang kebijakan/keputusan sehingga terjadi tindak pidana berupa pidana penjara atau hukuman kepada korporasi itu dipidana penjara dan sejumlah denda. Kajian Putusan Pengadilan Terkait Pelanggaran Terhadap Kewajiban dan Larangan Pembuatan PPJB Penyimpangan susun masih banyak terjadi, antara lain pada kasus di Sleman. Yogyakarta dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 549 K/Pid/2019. Pada putusan tersebut. Terdakwa 1 (T. dan Terdakwa 2 (T. , merupakan pendiri dan pemegang saham, serta selaku Komisaris dan Direktur perseroan terbatas (PT) yang pembangunan rumah susun. T1 dan T2 memasarkan dan menjual sarusun yang hendak Selanjutya penawaran yang dibuat T1 dan T2, kemudian saksi korban yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut tertarik dengan penawaran yang diajukan sehingga membeli dan membayar sejumlah uang kepada T1 dan T2. Setelah 4 . ternyata pembangunan rumah susun belum juga dimulai, melaporkan T1 dan T2 Polisi, selanjutnya diproses hingga di sidang di Pengadilan Negari Sleman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa T1 dan T2 melakukan tindak penipuan terkait penjualan sarusun tersebut menggunakan Pasal KUHP. Terhadap JPU majelis hakim memberikan pertimbangan hukum, bahwa tindakan penjualan sarusun tersebut merupakan hukum perjanjian yang merupakan kewenangan hakim perdata, sehingga hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah sebagaimana dakwaan kesatu, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (Onslag Van Recht Vervolgin. Pada sidang tingkat kasasi. Judex Juris telah hukum . atio decidend. bahwa perbuatan hukum ketentuan Pasal 43 ayat . juncto Pasal 98 UURS, namun sanksi pidana yang dipergunakan/dijatuhkan adalah Pasal 378 KUHP, padahal ketentuan Pasal 110 UURS, sebagai aturan hukum khusus . ex specialis. lebih tepat diterapkan, daripada aturan hukum hukum. Sebagaimana diuraikan di atas, keberadaan Pasal 43 Pasal 98 dan Pasal UURS derivasi dari Pasal 378 KUHP. Bahwa Pasal 110 memiliki alternatif mengenai bertanggung jawab, yaitu subyek hukum pidana penjara . aturlijke persoo. atau sanksi pidana berupa denda untuk korporasi. Bahkan pada saat putusan kasasi diputus, para terdakwa (T1 dan T. yang telah meninggal dunia atau almarhum, namun masih merupakan sebuah ironi. Diterapkannya Pasal 378 KUHP daripada Pasal 110 UURS, oleh hakim menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pelanggaran Pasal 43 ayat . Pasal 98 UU Rumah Susun. Menurut Philipus M. Hadjon yang mengutip pendapat Lon L. Fuller, ketidakpastian hukum apabila terjadi salah satu prinsip dari 8 . prinsip, dalam hal ini prinsip kegagalan untuk hukum kepada masyarakat atau setidaknya kepada pihak yang berkepentingan yang aturan tersebut. 5 Namun Penjelasan Pasal 81 UU P3 yang menentukan: AuDengan Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinyaAy. Hal tersebut merupakan pemberlakuan teori fiksi hukum, yang beranggapan perundang-undangan diundangkan, maka pada saat Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu. Surabaya, 1. , hlm. itu semua orang dianggap tahu . resumption iure de seseorang atas hukum atau perundangundangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu . gronantia iuris neminem Tanggung Jawab Pidana Notaris Terhadap Terjadinya Tindak Pidana Di Dalam Akta Notaris Prinsip Kehati-hatian Notaris Notaris . embuat akta otenti. wajib menjaga prinsip kehati-hatian yang erat kaitannya dengan ketelitian, kecermatan dan kesaksamaan yang memiliki arti yang sama, agar akta menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Sehingga tujuan masyarakat datang dan meminta bantuan jasa notaris, agar perbuatan mereka dilakukan dimuat ke dalam akta notaris menjadi alat bukti yang kuat dan sempurna menjadi tercapai. Kesaksamaan menjadi hal penting dilakukan oleh notaris dalam menjalankan masyarakat yang datang dan meminta bantuan jasa notaris sebagai suatu profesi bidang tanggung jawab. Menurut Liliana Tedjosaputro dalam Ghansham Anand,6 profesi notaris merupakan jabatan bertanggung jawab secara hukum, moral dan etika negara/pemerintah dan masyarakat yang menjadi pihak-pihak dalam akta. Walaupun penjelasan umum UUJN disebutkan akta notaris pada kebenaran formal sesuai permintaan/kehendak disampaikan/diberitahukan kepada notaris, namun notaris mempunyai kewajiban untuk menjelaskan bahwa hal-hal yang dimuat dalam akta notaris telah dimengerti dan sesuai kehendak para pihak Kewajiban notaris untuk menjelaskan tersebut menuntut seorang notaris mengerti dan memahami hukum yang dimuat ke dalam akta, sehingga perbuatan dimuat/dinyatakan ke dalam akta tidak melanggar hal-hal yang dilarang oleh aturan Kajian Putusan Pengadilan Yang Memberikan Sanksi Pidana Kepada Notaris Terkait Pembuatan Akta Penelitian mengkaji perkara pidana yang melibatkan notaris terkait pembuatan akta, yang di dalamnya memuat suatu tindak pidana. Putusan yang Ghansham Anand. Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. argumentum per anoalgium . , yaitu terhadap peristiwa serupa atau mirip, yang dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 62/Pid. SusTPK/2017/PN. Sby Putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 86/Pid. SusTPK/2017/PT. SBY. Berdasarkan pengadilan yang memberikan sanksi pidana kepada notaris terkait pembuatan akta di atas, penulis memberikan analisa sebagai berikut: Notaris menjalankan jabatannya berpedoman pada UUJN juga harus patuh pada sumpah/janji diucapkan notaris. Walaupun penjelasan umum UUJN disebutkan pada dasarnya terhadap kebenaran formil yang diberitahukan para pihak kepada notaris, dan tidak bertanggung jawab terhadap isi/materiil yang dimuat dalam badan akta. Akan tetapi berdasarkan Pasal 4 UUJN terkait sumpah/janji untuk patuh perundang-undangan, demikian pula menurut Pasal 16 ayat . huruf a UUJN terkait prinsip kehati-hatian jo. Huruf e, menolak membuat akta apabila perbuatan hukum yang dimuat dalam akta terdapat hal yang dilarang oleh peraturan perundangundangan, maka notaris sebagai pejabat umum yang diberikan wewenang oleh negara, seharusnya pelanggaran yang hendak dilakukan masyarakat. Hakim satunya melalui metode konstruksi hukum yang menghadapi kekosongan Menurut Philipus Hadjon, kontruksi hukum terdiri . acontrario,dan ketiga, yang oleh P. Scholten disebut sebagai . dalam bahasa Indonesia oleh disebut penyempitan Dalam hukum . atio decidend. Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati. Pengantar Hukum Adminstrasi Negara, (Yoyakarta: Gajah Mada University Pers, 2. , hlm. metode Argumentum a Contrario. Metode menggunakan penalaran undangundang menetapkan halhal peristiwa tertentu, berarti peraturan itu terbatas pada peristiwa tertentu dan bagi peristiwa di Berdasarkan asas hukum pidana tanpa kesalahan . een schul. , maka dengan metode Argumentum a Contrario, dimaknai bahwa apabila kesalahan, maka orang tersebut dapat dipidana, sehingga majelis hakim dipidana apabila dalam menjalankan jabatannya dia melakukan kesalahan . dalam hukum pidana. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, berupa keterangan saksi dan rangkaian perbuatan yang dilakukan notaris, dapat dibuktikan bahwa hukum berupa pengalihan TKD yang secara hukum tidak dapat dialihkan, membuatkan alat bukti Dengan Ibid. demikian terbukti bahwa menjalankan jabatannya. Bantahan terdakwa yang mengetahui adanya TKD sehinga tidak mengetahui hukum, sebagai unsur pemaaf/penghapus kesalahan terbantahkan oleh keterangan saksi dan fakta persidangan. Berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, yang disengaja membuat akta, yang mana terbukti Status Kepemilikan Tanah Rumah Susun Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di dalam hukum Islam, status kepemilikan tanah pada rumah susun termasuk dalam kategori hak alirtifaq. Di beberapa literatur fiqh muamalat haq Al-irtifaq di sebut juga dengan milk al-manfaah al-Aoaini. Secara etimologi irtifaq berarti Sedangkan terminologi dari hak irtifaq adalah AuHak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik benda itu milik pribadi atau milik umum. Ay Adapun di antara sebab-sebab munculnya haq Al-irtifaq adalah: . Adanya ikatan kebersamaan . lSyirkah Amma. , . Adanya kesepakatan pihak yang berakad dan . Adanya Jaaru/Jiwa. Adapun macam-macam haq irtifaq adalah sebagai berikut : Haq as-Syurb adalah hak manusia atau hewan terhadap air untuk memanfaatkannya. Dalam hak, ini ulama mambagai air kepada 4 macam : . air yang ditampung dalmam tempat khusus oleh pemiliknya, . air sumur, . air sungai khusus yang melewati lahan pribadi tertentu atau orang/kelompok tertentu, dan . air sungai besar . Dasar hukum hak ini adalah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal, atTirmidzi, an-NasaAoi. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, yang berbunyi :AuManusia itu berserikat dalam tiga hal yaitu air, rumput, dan Ay {HR. Ahmad ibn Hanbal } Haq al-Majra adalah hak pemilik lahan yang jauh dari aliran air untuk irigasi dalam rangka mengairi lahannya, baik melalui lahan orang lain ataupun Dasar hokum dari hak ini adalah kasus antara dua orang sahabat yang bertengkar dalam persoalan air, pemilik lahan yang dekat dengan sumber air tidak mau mengalirkan air atau tidak mau lahannya dijadikan aliran air ke lahan orang yang jauh dari sumber air. Ketika Umar bin Khattab berupaya mendamaikan keduanya, pemilik lahn yang dekat dengan sumber air tetap bersih keras dengan pendiriannya. Akhirnya Umar bin Khattab berkata :yaemi Allah saya akan mengalirkan air itu,sekalipun melalui perut engkauAy, kisah ini diriwayatkan imam malik dalam al-MumattaAo Juz II. Haq al-Masil adalah hak seseorang untuk menyalurkan kotoran, baik manusia atau pun rumah tangga, ke penampungan atau saluran umum dengan mempergunakan selang yang melalui jalan raya, lahan, rumah dan perusahaan milik orang lain. Pemanfaatan hak ini tidak boleh mengganggu kemaslahatan orang Maka dari itu, pemilik hak berkewajiban memelihara atau mengamati secara intensif alat mengalirkan limbah tersebut. Haq al-Murur / ath-Thariq adalah hak seseorang untuk sampai kerumah atau lahannya dengan melalui lahan orang lain, baik milik umum ataupun pribadi. Misalnya, irham berjalan menuju rumahnya melawati depan rumah Ulama fiqh membagi permasalahan dalam hak ini ke dalam 2 macam : . apabila yang dilewati jalan raya, maka semua orang dapat memanfaatkan jalan . elewati, menimbulkan mudharat pada orang lain, . apabila jalan yang dilewati adalah jalan khusus, boleh dipergunakan ketika jalan raya sedang padat. Namun, tentunya pemilik hak harus menjaga agar jalan tersebut tidak menimbulkan kemudharatan bagi orang lain. Haq at-TaAoali adalah hak seseorang untuk tinggal di tingkat atas pada perumahan bertingkat . parteman, menjadikan loteng rumah orang di tingkat bawah sebagai lantainya. Haq al-Jiwar adalah hak bersebelahan dengan tetangganya disebabkan saling bertemunya batas milik masing-masing. Para ulama sepakat dalam keadaan masing-masing pemilik boleh memeanfaatkan milik tetangganya, selama tidak Misalnya, dinding rumah menyatu, maka masing-masing mempergunakan dinding tersebut untuk menggantung lukisan atau perabotan lainnya. Apabila dilihat dari keenam macam hal al-irtifaq di atas, maka kepemilikan tanah pada rumah susun termasuk haq al-jiwar dimana setiap penghuni rumah susun tersebut berhak atas tanah dimana rumah yang mereka tinggali tersebut Karena itu pemanfaatan tanah hendaknya atas kesepakatan bersama-sama selmua penghuni atau pemilik rumah susun tersebut. Apabila pemanfaatan tanah bersama tersebut, dalam hukum ekonomi syariah tidak secara jelas menyebutkan sanksinya, tetapi menurut penulis sanksi dalam seperti itu lebih berkaitan dengan hukuman tahzir . saja, dan tidak sampai pada ranah pidana Islam . KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian, maka kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama. Undang-Undang Nomor 20 Tahun Rumah Susun pengemban hukum . , pelaku usaha dan masyarakat yang di dalamnya telah diatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan rumah susun di Indonesia, termasuk adanya sanksi bagi yang melakukan pelanggaraan terhadap ketentuan yang diatur di dalamnya. Dalam terjadi terjadi pelanggaran hukum susun, maka sanksi yang diatur sebagai dasar penegakan hukum. Kedua, kepemilikan tanah pada rumah susun termasuk haq al-jiwar yang termasuh dalam ranah hak alirtifaq, dimana setiap penghuni rumah susun tersebut berhak atas tanah dimana rumah yang mereka tinggali tersebut dibangun. Karena itu pemanfaatan tanah hendaknya atas kesepakatan bersama-sama semua penghuni atau pemilik rumah susun tersebut. Apabila terjadi pelanggaran pemanfaatan tanah bersama tersebut, dalam hukum ekonomi syariah tidak secara jelas menurut penulis sanksi dalam seperti itu lebih berkaitan dengan hukuman tahzir . saja, dan tidak sampai pada ranah pidana Islam . , karena bukan termsuk bagian dari masalah kriminal. Referensi