Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI JAMINAN KONSTITUSI DI INDONESIA ST. NIRWANSYAH Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang nirwansyah@gmail. Abstract: Discussions on Human Rights will never end as long as there is still human life on this earth. Moreover, the current situation of the international community is colored by opposition and violence, ranging from ethnic conflicts, national boundaries, wars to terrorism. Presumably it has indeed become a human nature that in his life it is always colored with conflicts, both ideological, political, economic, social and cultural conflicts. In Indonesia the strengthening of human rights as a guarantee of the constitution is regulated in Articles 28 A to J in the Indonesian Constitution in 1945. On this matter human rights are demands that can be enforced legally and attached to each individual or group of individuals to guarantee respect towards the dignity of his humanity. Keywords: Human Rights. Constitution. Indonesia. Abstrak: Perbincangan tentang Hak Asasi Manusia tidak akan pernah berakhir sepanjang masih ada kehidupan manusia di bumi ini. Apalagi situasi pergaulan masyarakat internasional akhir-akhir ini diwarnai dengan pertentangan dan kekerasan, mulai dari pertentangan etnis, persoalan batas negara, peperangan sampai persoalan Agaknya memang sudah menjadi kodrat manusia bahwa dalam kehidupannya selalu diwarnai dengan pertentangan baik itu pertentangan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Di Indoensia penguatan hak asasi manusia sebagai jaminan konstitusi diatur dalam Pasal 28 A sampai dengan J di dalam UndangUndang Dasar Indonesia tahun 1945. Atas hal ini hak asasi adalah tuntutan yang dapat dipaksakan secara hukum dan melekat pada setiap individu atau kelompok individu untuk mejamin penghormatan terhadap martabat kemanusiaannya. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia. Konstitusi. Indonesia. Pendahuluan Secara harfiah hak asasi manusia (HAM) dapat dimaknakan sebagai hak- hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia, dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia. Dengan kata lain. HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran (Yanyan Mochamad Yani: 2. Isu mengenai Hak Asasi Manusia merupakan suatu tuntutan kemanusiaan. Saat ini HAM telah menjadi sebuah konsep hukum tertulis. Misalnya, di Inggris dikenal adanya Magna Charta 1215 dan Bill of Rights 1689, di Amerika Serikat ada Virginia Bill of Rights 1776 dan Declaration of Independence 1776, dan di Afrika dikenal adanya African Charter on Human and People Rights. Lebih lanjut Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan Universal Declaration of Human Rights 1948. Di dalam Deklarasi PBB ini diakui bahwa manusia adalah individu yang menyandang status sebagai subjek hukum internasional disamping negara (Abdul Hakim G Nusantara: E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Indonesia pasca lepasnya dari rezim otoriter orde baru memberikan angin segar akan berkembangnya nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Dua tema yang telah lama tersimpan dalam buku-buku para aktifis dan para pecinta ilmu politik dan hukum, namun haram untuk didiskusikan di arena publik apalagi diimplementasikan. Hak asasi manusia telah menjadi bagian penting dari pola Hak asasi manusia menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan di lingkup pendidikan dasar dan menengah, serta menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi ilmu hukum, ilmu politik dan kampus keguruan. Pada konteks ini, hak asasi manusia juga merasuk dalam diskusi-diskusi yang digelar di berbagai forum, baik forum akademik maupun forum diskusi aktifis kemasyarakatan (Bambang Heri Supriyanto: 2. Hak asasi manusia juga telah menjadi bagian dari kesadaran para penyelenggara Setidaknya, penyelenggara negara mulai melakukan reformasi cara fikir dengan menempatkan diri bukan sebagai petinggi yang harus dilayani, namun sebagai penyelenggara negara yang berkewajiban memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh warga negara Indonesia. Reformasi pola fikir ini belum sepenuhnya Riak-riak diskriminasi masih sering menghiasi media massa, baik cetak maupun eletronik. Rintihan minoritas pemeluk agama/kepercayaan tertentu masih Tuntutan persamaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas masih menjadi isu besar setiap momen perekrutan pegawai negeri sipil. Teriakan orang kesakitan karena menjadi korban penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hokum masih memenuhi halaman pengaduan lembaga-lembaga monitoring hak asasi manusia, serta jeritan para ibu yang tanah dan/atau rumahnya digusur dengan alasan pembangunan juga masih menjadi pekerjaan besar bagi bangsa Indonesia. Perjuangan hak asasi manusia tidaklah perjuangan jangka pendek yang cepat mendapatkan hasil. Perjuangan ini merupakan perjuangan panjang yang bisa jadi hasilnya akan dinikmati oleh dua atau tiga generasi mendatang. Kaum intelektual, termasuk di dalamnya para dosen pengajar mata kuliah Hukum Hak Asasi Manusia, selain bertugas memberi makna dan memperluas cakrawala para anak didik, juga bertugas menciptakan sejarah dengan membangun gerakan pemikiran dan kesadaran kritis akan masa depan kemanusiaan dengan berdimensikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Metodologi Penelitian Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif dalam bentuk studi hukum normatif . ormative legal stud. dan dimana jenis penelitian adalah penelitian deskriptif analitis. Selain itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparatif . , pendekatan historis, pendekatan institusional dan pendekatan futuristik yang terkait dengan penelitian ini. Hasil dan Pembahasan Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penegakan hak asasi manusia yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan Ahak asasiAnya, yaitu AukemerdekaanAy, yang telah berabad-abad dirampas oleh para kolonial. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah Auhak asasiAy sebagai terjemahan dari basic rights (Inggri. dan grondrechten (Beland. , atau bisa juga disebut hak-hak fundamental . undamental right. Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam AuDeclaration des Droits de LAohomme et du CitoyenAy . ak asasi manusia dan warga negara Peranci. , dengan semboyan Liberte. Egalite. Fraternite. Istilah hak asasi manusia berkembang sesuai dengan perkembangan zaman yang mengitarinya (Muhammad Amin Putra: 2. Para founding father negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Dengan demikian, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, mereka mencantumkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam Konstitusi Republik Indonesia sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai bersama. Sejak memasuki era reformasi. Indonesia telah melakukan upaya pemajuan hak asasi manusia, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan hak asasi manusia di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, selayaknya masyarakat Indonesia berbahu tangan untuk menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status sosial, golongan, keturunan, jabatan, dan lain Hak asasi manusia sebagai jaminan konstitusi di Indonesia juga telah melembaga secara positif di dalam rezim hukum di Indonesia. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan menambah Pasal 28. pengesahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi. Sosial dan Budaya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarga Mereka. merupakan bukti menarik atas perkembangan situasi hak asasi manusia di Indonesia. Kritik atas pelembagaan positif ini tetaplah masih besar. Pelembagaan positif hak asasi manusia tidak selalu berbanding lurus dengan perbaikan status dan kondisi hak asasi manusia di Indonesia (Sobroni: 2. Bahkan realitas aktual menunjukkan hal yang Pengesahan berbagai peraturan perundang-undangan yang berdimensi hak asasi manusia terus dilakukan, namun di sisi lain pelanggaran hak asasi manusia juga tetap terjadi di banyak tempat, tidak hanya pelanggaran hak sipil dan politik tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya. Bahkan di dalam UUD 1945 juga menjelaskan jaminan perlindungan atas untuk Setidaknya terdapat materi perlindungan untuk bebas antara lain sebagai berikut (Satya Arinanto: 2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memimih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Setiaporangberhakataspengakuan,jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Satya Arinanto: 2. Di dalam negara demokrasi, penyelenggaraan hak asasi manusia sangat penting demi menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Relasi hak asasi manusia dan demokrasi adalah konsep yang lahir dari sejarah peradaban umat manusia di seluruh dunia yang menginginkan kesejahteraan dan kedamaian. Hak asasi manusia dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi hak asasi manusia dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Pengakuan hak asasi manusia sama halnya dengan memberikan kebenaran terhadap individu-individu. Semua manusia memiliki kebenaran. Relativitas kebenaran inilah yang ada dalam konsepsi hak asasi manusia dan demokrasi. Tidak ada manusia yang lebih tinggi kedudukannya dari yang lain, karena kebenaran dan ketunggalan hanya dimiliki oleh Tuhan Yang Maha Esa. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan (Satya Arinanto: 2. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Setiap manusia diciptakan sederajat dengan hakhak yang sama, oleh karenanya prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Kenyataannya justru menunjukkan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial Penutup Sama seperti halnya keadilan, hak asasi manusia merupakan bahasa universal bagi bangsa manusia dan menjadi kebutuhan pokok rohaniah bagi bangsa beradab di muka bumi. Keadilan dan hak asasi manusia tidak mengenal batas territorial, bangsa, ras, suku, agama, dan ideologi politik. Keadilan dan hak asasi merupakan faktor determinan dalam proses eksistensi dan pembangunan peradaban umat manusia. Bukti jejak sejarah kehidupan manusia menunjukkan adanya beberapa guru bangsa manusia, begitu pun adanya dokumen-dokumen hak asasi manusia yang berkorelasi dengan adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Eksistensi hak asasi manusia di E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Indonesia merupakan ramuan dasar dalam membangun komunitas bangsa manusia yang memiliki kohesi sosial yang kuat. Betapapun banyak ragam ras, etnis, agama, dan keyakinan politik, akan dapat hidup harmonis dalam suatu komunitas anak manusia, jika ada sikap penghargaan terhadap nilai- nilai HAM dan keadilan. Daftar Pustaka