KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA TRANSPORTASI ONLINE DALAM PELAYANAN JASA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG Oleh : Desak Made Rai Ningsih Fakultas Hukum Universitas Teknologi Indonesia. Alamat jl. By. Pas I Gusti Ngurah Rai Nomor. 108 Nusa Dua. Email : dsakningsih@gmail. Abstract. Transportation is one of the derivative needs in society due to economic, social activities, and so on. In general there are two transportations, namely based on conventional and online. But the problem is that discrimination often occurs against providers of online-based transportation services, especially in transporting passengers, so the issue of legal protection and the legal consequences of discriminating against online transportation service providers is a core problem in this research, namely the use of normative legal research methods using primary legal materials, secondary and tertiary as well as using the legislative approach and conceptual approach. The results of this study that the legal protection of online transportation service providers in Indonesia is regulated in legislation including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which in principle every legal subject must be treated equally before the law, and Law Number 39 Year 1999 which protects that every person is entitled to a job, and legal protection is also contained in Law No. 8 of 1999 which in principle regulates the rights and obligations of business actors. The legal consequence of discrimination is that it can result in criminal and civil law in the form of compensation for imprisonment or fines. Keywords : Legal Protection. Online Transportation and Passenger Abstrak. Transportasi merupakan salah satu kebutuhan turunan dalam masayarakat akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya. Pada umumnya transportasi ada dua yaitu berbasis konvensional dan online. Namun permasalahannya adalah sering terjadi diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi berbasis online khususnya dalam mengangkut penumpang sehingga permasalahan mengenai perlindungan hukum dan akibat hukum melakukan diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online merupakan permasalahan inti dalam penelitian ini yaitu dengan menggunaan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Adapun hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap penyedia jasa transportasi online di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada prinsipnya setiap subyek hukum harus diperlakukan sama di depan hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang melindungi bahwa setiap orang berhak atas suatu pekerjaan, dan perlindungan hukum juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang secara prinsip mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha. Akibat hukum melakukan diskriminasi adalah dapat menimbulkan akibat hukum pidana dan perdata berupa ganti kerugian pidana penjara atau denda. Kata Kunci : Perlindungan Hukum. Transportasi Online, dan Penumpang sosial, dan lain sebagainya. Sarana transportasi memegang peranan vital dalam aspek sosial dan ekonomi yaitu melalui fungsi distribusi baik distribusi barang, manusia, dan lain sebagainya PENDAHULUAN Transportasi merupakan salah satu kebutuhan turunan . erived deman. yang diakibatkan oleh aktivitas ekonomi, aktivitas dari satu tempat ke tempat yang lainnya. 1 Pada umumnya dikenal beberapa jenis transportasi di antaranya transportasi darat, laut, dan udara. Dengan adanya perkembangan ekonomi dan sosial alat transportasi saat ini sangat dibutuhkan oleh kalangan masyarakat, sehingga membuka bisnis jasa transportasi merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya. Secara umum penyedia jasa transportasi dua antara lain ada yang berbasis konvensional . ransportasi konvensiona. dan transportasi berbasis aplikasi . ransportasi berbasis onlin. Perkembangan berbasis online di Indonesia didasari dengan adanya perlindungan hak terhadap seluruh warga Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan adanya kebebasan tersebut di Indonesia muncul ide bisnis yang fenomenal akibat kemajuan teknologi dan dipadukan dengan pemikiran anak bangsa yaitu hadirnya penyedia jasa transportasi berbasis online yang kini merambah dengan cepat dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Beranjak dari hal tersebut dalam konsep negara hukum baik eropah continental maupun anglo saxon dikenal adanya unsur perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan adanya persamaan di depan hukum ( Equality before the la. namun dalam hal mengangkut penumpang penyedia jasa transportasi berbasis online belum ada aturan nasional yang mengatur sehingga kerap kali menimbulkan permasalahan hukum antara transportasi yang konvensional dengan transportasi online maupun dengan pihak lain. Dari latar belakang tersebut di atas maka peneliti menarik beberapa permasalahan di antaranya sebagai berikut : Bagaimanakah terhadap penyedia jasa transportasi online dalam mengangkut penumpang ? Bagaimanakah akibat hukum melakukan diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online dalam mengangkut II. TINJAUAN PUSTAKA Beranjak dari permasalahan di atas maka ada beberapa hal yang akan di bahas dalam tinjauan pustaka di antaranya : Pengertian Jasa, dalam ilmu ekonomi jasa merupakan suatu aktivitas ekonomi yang dapat melibatkan interaksi dengan konsumen atau barang milik konsumen, namun tidak menimbulkan transfer kepemilikan. Menurut Zeithaml dan Bitner berpendapat bahwa jasa adalah suatu aktivitas di bidang ekonomi dengan adanya pengeluaran . selain untuk produk yang dikonsumsi dan diproduksi saat waktu yang bersamaan yang memberikan nilai-nilai positif dan tidak berwujud untuk pembelinya. Selain itu Menurut Phillip Kotler berpendapat bahwa jasa adalah setiap tindakan kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang pada prinsipnya tidak menyebabkan perpindahan suatu hak kepemilikan apapun. Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa jasa adalah keseluruhan aktivitas dalam kegiatan ekonomi yang dapat mengakibatkan adanya suatu interaksi dan melibatkan tindakan yang berupa kontak sosial antara pihak produsen dengan pihak konsumen. Pengertian Transportasi, transportasi berasal dari bahasa latin yaitu transportare. Trans artinya mengangkat atau membawa. Sehingga transportasi adalah membawa sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lainnya. Menurut Salim berpendapat bahwa transportasi merupakan suatu kegiatan pemindahan barang . serta penumpang dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Ada dua unsur yang terpenting dalam transportasi di antaranya pemindahan atau pergerakan . dan secara fisik mengubah tempat dari barang Haris Kurniawan, 2018. Strategi Pemasaran Ae Pengertian. Fungsi. Konsep. Jenis. Segmentasi. Manfaat. Macam. Para Ahli. Guru Pendidikan. com, h. Diakses tanggal 24 Pebruari 2020 Pukul 15. 12 Wita Baderi. Transportasi Online VS Transportasi Manual. Diakses Pada Tanggal 23 Oktober 2019. Pukul 15. 00 Wita . dan penumpang ke tempat yang lain. Sehingga dari definisi tentang transportasi di atas maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa transportasi merupakan sebuah proses, pengangkutan, dan mengalihkan dimana proses ini tidak bisa terlepas dari keperluan akan alat pendukung untuk menjamin kelancaran proses perpindahan sesuai dengan apa yang diinginkan. Pengertian Penumpang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia penumpang adalah seseorang yang hanya menumpang, baik itu menggunakan pesawat, bus, kereta api, maupun jenis transportasi yang 4 Definisi Damardjati penumpang merupakan setiap orang yang diangkut ataupun yang harus diangkut di dengan alat pengangkutan atas dasar persetujuan dari perusahaan atau badan yang menyelenggarakan pengangkutan tersebut. Izin. Izin menurut kamus Bahasa Indonesia adalah merupakan pernyataan mengabulkan . idak melarang dan sebagainy. Izin juga dapat diartikan sebagai suatu instrumen yang paling banyak digunakan dalam ranah hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku subyek hukum. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam ranah hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku subyek hukum. Untuk dalam penelitian ini digunakan beberapa teori terkait dengan permasalahan di antaranya sebagai berikut : Teori Perlindungan Hukum. Secara etimologis perlindungan dapat diartikan sebagai tempat berlindung, perbuatan melindungi. Dengan adanya pengakuan seperti tersebut di atas berarti konsep perlindungan yaitu mewajibkan pemerintah untuk mencegah dan menindak pelanggaran-pelanggaran terhadap hak setiap subyek hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bukan negara dengan menegakan hukum yang berlaku. Jadi secara prinsip perlindungan dianggap ada jika ada proses penegakan hukum struktur hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hak. Menurut Setiono berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari adanya perbuatan sewenangwenang yang dilakukan oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia . ubyek huku. untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. 5 Menurut Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap harkat, martabat, dan pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum dari kesewenangwenangan. Menurut Phillipus M. Hadjon perlindungan hukum ada dua bentuk yaitu : Perlindungan hukum preventif artinya rakyat diberi kesempatan menyatakan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat merupakan segala bentuk upaya pengayoman yang dilakukan oleh pemerintah terhadap harkat, martabat manusia dan pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM) di bidang hukum. Teori Keadilan, keadilan merupakan tujuan yang terpenting dan utama dalam ranah hukum. Sehingga dalam pembentukan hukum tersebut perlu dipandu oleh keadilan. Menurut John Rawls dalam bukunya yang berjudul A Theory Andriansyah. Manajemen Transportasi dalam Kajian Teori. Jakarta. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikUniversitas Prof. Dr. Moestopo Beragama, h. Ebta Setiawan, 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring edisi i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Pusat Bahas. , h. 1 diakses tanggal 23 Pebruari 2020 pukul 14. 45 Wita Setiono, 2004. Rule of Law (Supremasi Huku. Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, h. I Dewa Made Atmaja. I Nyoman Putu Budiartha, 2018. Teori-Teori Hukum. Malang Setara Press, h. Of Justice, kemudian diterjemahkan oleh Uzair Fauzan beliau berpendapat bahwa keadilan adalah Sebagai berikut :7 Justice is the first virtue of social institutions, as truth is of systems of A theory however elegant and economical must be rejected or revised if it is untrue, likewise laws and institutions no matter how efficient and well arranged must be remofed or abolished if they are unjust. bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Selain bahan hukum primer dan sekunder, digunakan pula bahan hukum tersier, berupa bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut di antaranya pendekatan perundang-undangan dipilih karena yang akan menggunakan berbagai perundang-undangan yang terkait dengan penelitian yang akan Selain itu juga menggunakan pendekatan konseptual yakni menggunakan konsep-konsep hukum dari doktrin-doktrin dalam ilmu hukum. eadilan adalah kebijakan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam system pemikiran. Suatu teori berapa pun elegan dan ekonomisnya harus ditolak atau direvisi jika tidak benar demikian juga hukum dan institusi harus dihapuskan atau atau direnofasi jika tidak adi. PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Terhadap Penyedia Jasa Transportasi Online Dalam Mengangkut Penumpang Menurut Soerjono Soekanto fungsi dari hukum ialah untuk mengatur hubungan antara negara atau masyarakat dengan warganya, serta hubungan antara sesama warga masyarakat tersebut, supaya kehidupan dalam masyarakat berjalan dengan tertib dan lancar. 10 Hukum pada hakikatnya ialah sesuatu yang abstrak, tetapi dalam manifestasinya bisa berwujud konkrit. Di Indonesia terdapat hirarki peraturan perundang-undangan yaitu di antaranya UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tap MPR. Undang-Undang/Perpu. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden. Peraturan Daerah. Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan tersebut dalam pemenuhan hak dan kewajibannya sebagai warga negara termasuk terhadap penyedia transportasi berbasis online adapun beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di antaranya sebagai berikut : Dalam posisi dasar inilah kemudian dibuat persetujuan asli antar . riginal agreemen. anggota masyarakat secara sederajat. Untuk menciptakan keadilan, prinsip utama yang digunakan adalah : Kebebasan yang sama sebesar-besarnya, asalkan tetap menguntungkan bagi semua . Prinsip ketidaksamaan yang dipergunakan untuk keuntungan bagi yang paling lemah METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena adanya kekosongan norma terkait dengan penumpang jasa transportasi online. Bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer merupakan bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum Bahan hukum sekunder merupakan Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta. Kencana Prenada Media Group, h. Soerjono Soekanto, 1999. Penegakan Hukum. Bandung. Binacipta, h. Lili Rasjidi dan I. Wyasa Putra, 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung. Remaja Rosdakarya, h. John Rawls, 1999. A Theory Of Justice. United States Of America. Harvard university Press. John Rawls, 2011. A theory of justice . eori keadilan Dasar-dasar Filsafat politik untuk mewujudkan keseejahteraan sosial dalam negar. Yogyakarta. Pustaka Pelajar, h. orang untuk menghormati dan menjujung tinggi hak-hak setiap orang yang telah dilindungi oleh undang-undang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal . menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. artinya bahwa setiap tindakan negara dan warga negara harus Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal . D) ayat . menegaskan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. maka dengan demikian penegasan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada penyedia jasa transportasi berbasis online. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia, ada beberapa pasal yang menegaskan perlindungan terhadap penyedia jasa transportasi online di ataranya : Pasal . menegaskan setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan Pasal . menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Pasal . menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusiaAy. Dengan adanya penegasan tersebut menunjukan bahwa dalam undang-undang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap hak pribadi setiap orang salah satunya dalam hal hak atas suatu pekerjaan sehingga menjadi kewajiban bagi setiap . Undang-Undang Perlindungan Konsumen yakni Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal . ditegaskan mengenai hak dari pada pelaku usaha yang secara tegas menyatakan bahwa : hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang . hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. hak untuk melakukan pembelaan penyelesaian hukum sengketa . hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, sebagai salah satu payung hukum mengenai wilayah operasional, adapun penegasan dalam Pasal . Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan. Angkutan Sewa Khusus. perkembangan daerah kota atau tersedianya prasarana jalan yang Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan oleh: Menteri untuk wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus yang melampaui 1 . daerah provinsi dan yang melampaui 1 . daerah provinsi di wilayah Jakarta. Bogor. Depok. Tangerang, dan Bekasi. Dengan adanya penegasan-penegasan tersebut merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada penyedia jasa transportasi berbasis online di Indonesia. Akibat Hukum Melakukan Diskriminasi Penyedia Jasa Transportasi Online Dalam Mengangkut Penumpang. Menurut Syarifin akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat 12 Dengan adanya penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa setiap perbuatan hukum dapat menimbulkan akibat hukum termasuk perbuatan diskriminasi. Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang membahas mengenai diskriminasi di antaranya Pasal . menegaskan AuDiskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnyaAy. adalah merupakan salah satu perbuatan melawan Dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut maka hak dari subyek hukum yang didikriminasi diatur dalam pasal . menegaskan bahwa : AuSetiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benarAy. Sehubungan dengan adanya diskriminasi terhadap hak juga dapat menimbulkan akibat Dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia dikenal asas equality before the law, setiap orang sama diperlakukan di depan hukum, baik yang memiliki jabatan dalam pemerintahan maupun rakyat biasa. Sehingga dengan adanya hal tersebut melakukan diskriminasi terhadap kelompok tertentu dalam memenuhi hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, ada beberapa pasal yang mengatur mengenai akibat hukum melakukan Pasal menegaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi yang merugikan dirinya. Selain penegasan tersebut dalam Pasal . juga ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal . dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp I00. 000,00 . eratus juta rupia. Dengan adanya penjelasan diskriminasi tersebut dapat dimaknai bahwa diskriminasi Syarifin, 1999. Istilah-Istilah Dalam Ilmu Hukum. Hukum Indonesia (HI), h. tanggal 18 April 2020. Pukul 11. 00 Wita Dari penjelasan tersebut di atas dapat dimaknai bahwa karena penyedia jasa transportasi berbasis online adalah merupakan salah satu pelaku usaha yang berdiri sah secara hukum yang bergerak dalam bidang transportasi maka ketika terjadi perbuatan diskriminasi terhadapnya bisa menimbulkan akibat hukum pidana maupun akibat hukum perdata bagi subyek hukum yang melakukan diskriminasi sebagai mana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain orang yang melakukan diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi berbasis online akibat hukum juga bisa diberikan kepada penyedia jasa transportasi berbasis online. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus bahwa sanksi administratif juga bisa dijatuhkan kepada penyedia jasa transportasi berbasis online ketika melkukan pelanggaran. Secara garis besar dalam Pasal . Peraturan Menteri Perhubungan ini menegaskan bahwa pelanggaran diklasipikasikan menjadi tiga di antaranya pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat. Sanksi atas pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut : Pelanggaran ringan, ditegaskan dalam Pasal . Ayat . secara garis besar pelangaran tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut : tidak perubahan kepengurusan perusahaan dan/atau koperasi . tidak perubahan domis perusahaan dan/atau . tidak melaporkan kegiatan operasional Angkutan Sewa Khusus secara berkala. pengurangan atau penambahan identitas Kendaraan. tidak memelihara kebersihan dan Kendaraan . tidak mengumumkan tarif berlaku. tidak mencantumkan besaran tarif pada Akibat hukum pelanggaran ringan ditegaskan dalam Pasal . di ataranya dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan satu dan surat peringatan dua. Pelanggaran sedang, ditegaskan dalam Pasal . Ayat . secara garis besar pelangaran tersebut meliputi hal-hal sebagai . Pelanggaran besaran tarif Angkutan . Belum tanggungjawab pengangkut . Memberikan pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan. Tidak mengembalikan surat keputusan izin penyelenggaraan dan/atau Kartu Elektronik Standar Pelayanan setelah terjadi perubahan izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Mempekerjakan awak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan pengemudi dari Perusahaan Angkutan Sewa Khusus yang bersangkutan . Mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki . Tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi . Mengangkut kapasitas yang ditetapkan. Tidak melakukan pembayaran denda administratif atas pelanggaran ringan. Akibat hukum melakukan pelanggaran sedang ditegaskan dalam Pasal . dikenakan sanksi administratif berupa surat pembekuan izin. Pelanggaran berat, ditegaskan dalam Pasal . Ayat . secara garis besar pelangaran tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut : Menggunakan kartu elektronik standar pelayanan ganda. Mengoperasikan kendaraan melampaui wilayah operasi yang telah ditetapkan. Memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan, kartu elektronik standar pelayanan, buku perawatan berkala kendaraan dari agen pemegang merek (APM). Mengoperasikan dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan, kartu elektronik standar pelayanan, dan bermotor sesuai dengan standar dari agen pemegang merek (APM). Mengoperasikan kendaraan yang telah . Melakukan kecelakaan yang mengakibatkan korban . Tidak melakukan pembayaran denda administratif atas pelanggaran sedang. Akibat hukum ketika melakukan pelanggaran berat ditegaskan dalam Pasal . yaitu berupa sanksi pencabutan izin. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Dari pembahasan tersebut di atas maka dapat ditarik simpulan di antaranya sebagai . perlindungan hukum terhadap penyedia jasa transportasi berbasis online di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada prinsipnya setiap subyek hukum harus diperlakukan sama di depan hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia yang melindungi bahwa setiap orang berhak atas suatu pekerjaan, dan perlindungan hukum juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang secara prinsip mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha. Akibat hukum melakukan diskriminasi terhadap penyedia jasa transportasi online adalah dapat menimbulkan akibat hukum berupa ganti kerugian dan menimbulkan ketentuan pidana berupa penjara paling lama 1 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp I00. 000,00 . eratus juta Saran Dari hasil pembahasan tersebut maka saran dari peneliti dalam penelitian ini kepada beberapa pihak adalah sebagai Kepada Pemerintah, agar membentuk perundang-undangan operasional mengangkut penumpang dan terhadap penyedia jasa Transportasi berbasis online Kepada pelaku usaha dan masyarakat, bahwa dalam menjalankan usahanya harus mematuhi peraturan yang berlaku dan saling menghargai, menghormati, serta menjujung tinggi hak setiap orang sesuai peraturan perundang-undangan. DAFTAR PUSTAKA