Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum E-ISSN : 2809-9265 Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Efektivitas Regulasi Anti Terorisme dalam Menghadapi Pendanaan Kejahatan Terorganisir (Organised Crim. Joy Zaman Felix Saragih, b. George Jan Christian Zherman Saragih. Prodi Hukum. Universitas Pelita Harapan Medan. Legal Staff Law Office corresponding author, email: joy. saragih@uph. https://doi. org/10. 56128/jkih. ABSTRAK ABSTRACT Tindak pidana terorisme merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, yang diperkuat oleh sistem pendanaan yang besar, terstruktur, dan sulit Indonesia pernah mengalami dampak tragis aksi teror, seperti bom Bali 2002 dan 2005, saat regulasi terkait pendanaan terorisme belum memadai dan pengawasan masih lemah. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap aliran dana teror menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan kajian dokumen untuk menilai efektivitas regulasi dalam mencegah dan memberantas pendanaan terorisme serta kejahatan terorganisir. Acts of terrorism pose a serious threat to national sovereignty, often supported by large-scale, structured, and untraceable funding. Indonesia has experienced the devastating effects of such acts, notably the Bali bombings in 2002 and 2005, during a period when legal regulations on terrorism financing were inadequate and oversight was weak. Therefore, strengthening legal frameworks and financial surveillance is essential to safeguard national security. This study employs a normative legal method through document analysis to assess the effectiveness of regulations in preventing and combating terrorism financing and organized crime. Kata Kunci: Kriminal. Pendanaan. Terorisme. Penegakan Hukum. Keyword: crime, funding, regulation, terrorism, law enforcement. Regulasi. Article History Received: Februari 07, 2025 --- Revised: Februari 22, 2025 --- Accepted: March 15, 2025 Pendahuluan Ancaman global yang mencekam dan sangat membahayakan ialah terorisme. Tidak dapat dipungkiri bahwa aksi tindak pidana terorisme mengancam kestabilan, kedaulatan, kesejahtraan, hak asasi manusia bahkan dapat menginfeksi isu politik-ekonomi yang ada pada suatu negara tersebut. Negara-negara di dunia seperti Prancis. Inggris. Singapura. India bahkan negara adikuasa seperti Amerika Serikat. Rusia pernah mengalami serangan Bahkan Indonesia juga mengalami hal serupa . ksi teror di Bali, bom JW Marriot, baku tembak M. H Thamrin dan sebagainy. Aksi tindak pidana teror sebagai sebuah kejahatan tergolong luar biasa . xtraordinary crime. sehingga sangat diperlukan penanganan dan pemulihan . fek dari tindak pidan. dari seluruh instansi baik pihak swasta (LSM) dan pihak pemerintah . BNPT. TNI. Polisi. Kejaksaan dl. (Pradityo, 2. ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 1-16 Terorisme erat kaitannya dengan kekerasan secara fisik . hysical violenc. Aksi teror dapat disebut sebagai tingkat teratas kekerasan . op level of vioolenc. (Rahman et , 2. Imbas dari terjadinya aksi terorisme sangat berdampak. Sisi politik tidak stabil, ekonomi melemah, rasa takut masyarakat meningkat, hilangnya rasa percaya turis mancanegara ketika berwisata, rusaknya fasilitas publik, menimbulkan kepanikan, hilangnya korban jiwa, kerugian harta dan sebagainya. Beberapa hal ini menjadi titik krusial akan dampak fantastis yang diperoleh akibat terorisme. Pemerintah Indonesia melalui lembaga legislatif telah mengeluarkan berbagai aturan untuk mengantisipasi tindak kriminal ini UU No. 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. UU No. 5 Tahun Tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan kemudian mengalami perubahan sebagian pasal pada UU No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terbaru. Selain dari adanya regulasi nasional dalam melindungi upaya hukum dan memberantas teror, negara Indonesia juga bekerjasama dengan lembaga penegak hukum internasional seperti INTERPOL (International Criminal Police Organizatio. (Gabriella, 2. Koordinasi sesama negara dan antar organisasi penegak hukum antar negara juga mempengaruhi dan dapat menguatkan sistem anti terorisme yang dapat diterapkan di Indonesia. Untuk menambah AuamunisiAy Indonesia dalam meningkatkan perlindungan terhadap terorisme, pemerintah telah melakukan ratfifikasi terhadap sebuah Konvensi ataupun Kesepakatan Internasional Tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme yang menghasilkan UU No. 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism. Sebagaimana pada UU tersebut berbunyi bahwa Auisu pemberantasan terorisme dan seluruh pendanaannya akan lebih efisien jika adanya koordinasi secara kompleks melalui kerjasama internasionalAy. Demi mendukung upaya tersebut. Indonesia juga telah bergabung di dalam Financial Action Task Force (FATF), sebuah institusi intergovermental yang diinisiasi untuk mengembangkan koordinasi dan infrastruktur pencegahan pencucian uang . oney laundeerin. dari kegiatan terorisme. Penetapan dan penyusunan aturan hukum dan prores ratifikasi serta keikutsertaan Indonesia dalam FATF akan menjadi sinyal kuat dan tentunya akan menjadi dasar hukum yang tegak dalam memberantas terorisme. Namun, isu terorisme tidak hanya sebatas pada aksi dan Terorisme sendiri tidak akan bergerak tanpa pendanaan. Pendanaan ini meliputi banyak hal dalam aksi teror sepert penyediaan pelatihan aksi, pembiayaan alat . enjata, bahan peledak dl. , persiapan lokasi, transportasi, strategi dan sebagainya. Jika ditelusuri biaya aksi teror ini mencakup angka yang besar agar kebutuhan aksi dapat tercukupi. Isu pendanaan ini merupakan aspek penting dalam upaya mitigasi aksi teror setiap bangsa. Sebagai bank Sentral, menanggapi isu pendanaan . aksi kriminal teror. Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 14/27/PBI/2012 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Untuk Bank Umum. Pasal 1 ayat . , pendanaan terorisme didefinisikan sebagai Aupenggunaan atas seluruh aset kekayaan baik secara langsung atau tidak langsung untuk aktivitas terorismeAy. Pengaturan yang terdapat di UU No. 9 Tahun 2013 yang mengatur Tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme memberikan definisi tercantum di pasal 1 ayat . AuPendanaan Terorimse adalah segala sesuatu aktivitas dalam rangka mengumpulkan, menyediakan, memberikan & meminjamkan dana/uang baik secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunkan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme. Ay Kemudian pengaturan hukum pada UU No. 9 Tahun 2013 diharapkan secara konkrit dapat mengawasi laporan tindak pidana secara utuh, mekanisme pemblokiran rekening dan pembekuan asset milik kriminal, tahap pemeriksaan, penuntutan (JPU) serta proses pengusutan perkara di pengadilan. Masalah terorisme sudah banyak menimbulkan masalah terlebih isu pendanaan terorisme nya. Pendanaan terorisme adalah problematika global yang sungguh-sungguh terjadi dan merusak keseimbangan . , keberlangsungan keamanan negara di dunia. Adanya tahapan penyediaan dana . rovosion of fundin. ataupun dalam bentuk lain seperti dukungan keuangan . inancial suppor. kepada setiap individu, kelompak dan organisasi baik dari berbagai latar belakang yang tentunya sangat aktif dalam aktivitas teror ini. (Ginting & Talbot, 2. Pendanaan terorisme dapat diperoleh melalui berbagai cara yang melibatkan aktivitas ilegal dan terorganisir. Salah satu sumber utama berasal dari kerja sama dengan jaringan kejahatan lain, seperti penyelundupan senjata, narkotika, organ manusia, serta tindak pidana penculikan, pemerasan, dan pencucian uang. Selain itu, pelaku teror juga memanfaatkan mekanisme pencucian uang untuk mengelola dana tunai secara ilegal, sehingga asal-usul dana sulit dilacak. Tidak jarang pula sistem keuangan dan perbankan dieksploitasi untuk menyamarkan aliran dana teror, menjadikan sektor keuangan sebagai celah strategis bagi pembiayaan kejahatan terorganisir. Tantangan dalam melacak alur transaksi keuangan aksi terorisme ini merupakan isu krusial dan signifikan bagi seluruh lembaga penegak hukum. Dalam memerangi dan memutus rantai berbahaya pendanaan terorisme ini maka harus diperlukannya langkah anti pencucian uang, transaksi kontra-terorisme yang ketat serta kerjasama pertukaran informasi penting antar intelijen negara. Kemungkinan sumber pendanaan terorisme mencakup penyalahgunaan sumbangan wajib seperti zakat dan sedekah, atau pengalihan dana yang dikumpulkan melalui masjid dan yayasan pendidikan dengan kedok pemberian bantuan pendidikan. Pengelola dana ini berinvestasi pada organisasi nirlaba dalam bentuk berbagai sumbangan dan hibah. Uang ini dapat disalahgunakan tanpa sepengetahuan donor atau manajemen, manajemen, dan karyawan organisasi itu sendiri. Pelbagai aturan hukum dalam memitigasi dan mereduksi masalah pendanaan terorisme ini telah banyak diluncurkan. Bagaimanapun selalu ada pertanyaan tertinggal, apakah regulasi tersebut sudah cukup memadai dan memungkinkan penegak hukum untuk melacak alur masuk keluar dana terorisme yang ada di Indonesia? Aturan hukum yang Joy Z. F Saragih & George J. Z Saragih . AuEfektivitas Regulisasi Anti Terorisme AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 1-16 telah dibuat diharapkan tidak saling tumpang tindih antar satu sama lain namun baiknya dapat melengkapi kekurangan atau menutup celah yang ada. Ancaman nyata terorisme yang notabene tidak hanya dari pelaku luar negeri namun sangat dimungkinkan dari dalam negeri sehingga diperlukan aturan hukum yang fleksibel, dinamis dan ketat. Dalam menentukan kebijakan hukuman pidana, perlu dibangun hubungan antara penciptaan sanksi pidana dengan tujuan penjatuhan hukuman, dan diupayakan untuk dijadikan dasar dalam memilih berbagai alternatif sanksi, metode, tindakan, dan hukuman yang ada. Insentif yang jelas dan tepat sasaran untuk menjatuhkan sanksi pidana sangat membantu. Penyusunan tujuan sanksi dan hukuman bagi seluruh pihak yang terlibat terorisme . elaku, penyuruh, otak kejadia. harus didasarkan pada alternatif sanksi sebagai bentuk pengawasan ketat akan sosial untuk mencapai aspek sempurna pidana (Fatoni, 2. Tambahan aturan hukum terbaru yang diperkuat dari ketentuan KUHP terbaru (UU No. Tahun 2. menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Di dalam UU yang belum diberlakukan sampai 02 Januari 2026, terdapat sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku terorisme yaitu pada pasal 606 berbunyi AuSetiap individu yang memberikan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana dengan tujuan untuk digunakan secara keseluruhan atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris dipidana dengan hukuman penjara minimal lima belas tahunAAy Terdapat beberapa substansi baru dan perbedaan signifkan antar UU No. 9 Tahun 2013 (UU Terorisme bar. dengan UU No. 15 Tahun 2003 . Perubahan langkah dalam acara pidana seperti jangka waktu perpanjangan penangkapan, penambahan waktu penangkapan, penahanan tersangka untuk kepentingan penyidik . aksa, polis. , pelimpahan perkara terhadap PU . serta proses penyusunan berkas perkara pidana terorisme oleh PU. Pemberlakuan pidana pada keseluruhan pihak yang terlibat dalam tindak pidana seperti pada pendiri dan pemimpin organisasi, pihak pengurus organisasi maupun orang-orang yang turut terlibat menjalankan seluruh aktivitas organisasi maka dapat dijatuhkan sanksi ekstra/tambahan berupa penarikan tegas atas hak-hak pribadi untuk kepemilikan paspor dan tidak diperbolehkan perjalanan keluar negeri dalam waktu Bentuk identifikasi baru terhadap berbagai formula baru tindak pidana terorisme yang tidak pernah ada sebelumnya. jenis bahan peledak, kendaraan tempur, senjata biologis, mengikuti kegiatan pelatihan militer . baik di luar dan di dalam Korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan perlindungan diri, pemulihan diri . sikis, trauma dan fisi. , keamanan, kerahasiaan identitas diri sebagai bentuk tanggungjawab negara. Lembaga negara BNPT berhak melakukan koordinasi dan komunikasi mitigasi pidana terorisme antar instansi negara terkait sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing. Seluruh perkembangan regulasi, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru (UndangUndang Nomor 1 Tahun 2. hingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, mencerminkan keseriusan negara dalam merespons ancaman terorisme secara komprehensif, khususnya dalam aspek pendanaannya yang menjadi tulang punggung operasi teror. Perubahan substansi hukum yang mencakup perluasan subjek pidana, penguatan mekanisme acara pidana, pengakuan terhadap bentuk baru kejahatan terorisme, serta perlindungan hak korban dan koordinasi antar lembaga, menunjukkan bahwa negara tidak hanya berupaya menindak, tetapi juga mencegah dan mengantisipasi kejahatan ini secara sistematis. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami gagasan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan pencegahan serta pemberantasan pendanaan tindak pidana terorisme. Sementara itu, pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah secara sistematis ketentuan hukum positif yang relevan, terutama Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta peraturan terkait lainnya. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif, dengan menitikberatkan pada penafsiran dan pengkajian terhadap norma hukum untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh atas permasalahan yang Hasil & Pembahasan Problematika Praktik Pendanaan Terorisme dan Regulasi Hukum di Indonesia Strategi pemerintah Indonesia dilakukan dengan pendekatan komprehensif . omprehensive approac. yang diasosikan dengan soft dan hard approach (Ismed, 2. Selain dari peraturan perundang-undangan, peraturan lembaga (BI. PPATK dl. , dalam rangka melakukan penguatan upaya penaggulangan dan pelacakan pendanaan terorisme, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Bersama yang disepakati bersama dengan Mahkamah Agung . BNPT (Badan Nasional Penanggulan Terori. dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuanga. tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris Korporasi Yang Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris. Peraturan bersama dari beberapa gabungan kelembagaan negara ini menjadi sinyal positif dan sinergi berkelanjutan dan konsistensi untuk menumpas dan memberantas aksi terorisme dari akarnya dan pendanaannya Berdasarkan data yang dihasilkan oleh Global Terrorism Index . Indonesia berada pada peringkat 31 sebagaimana bersumber dari Top 50 Countries dengan nilai 3. Angka ini sebenarnya naik beberapa poin karena pada tahun 2019. Indonesia berada di peringkat 35 dengan nilai 5,07. Index perangkingan terorisme ini diurutkan dari tingkat aktivitas teror di suatu negara. Pengukuran data oleh The Global Terrorism Index diukur dari jumlah tingkat fatal yang disebabkan teror per tahun, jumlah manusia yang cedera akibat teror per tahun, dan total kerugian kerusakan properti akibat teror per tahun. Joy Z. F Saragih & George J. Z Saragih . AuEfektivitas Regulisasi Anti Terorisme AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 1-16 Pada rentang tahun tersebut ditelusuri lebih lanjut dari keterangan Kepala BNPT Mohamed Rycko Amelza Dahniel menerangkan tidak ada aksi teror (Zero Attack. apapun dari kurun waktu Juni 2023- Juni 2024. (Nugraha & Meiliana, 2. *Grafik dibuat oleh Penulis, disusun berdasarkan data dari Global Terorism Index . 7, 2019, 2022, 2. Menurut keterangannya, justru yang mengalami kenaikan signifikan ialah radikalisme dan intolerani yang didapat dari anak muda dan remaja. Data terbaru menunjukkan bahwa tumbuhnya bibit intoleran dan radikalisme dapat berujung pada rasa Sehingga hal tersebut patut diwaspadai perkembangannya. Berdasarkan angka tersebut, maka dapat dijadikan evaluasi bagi seluruh instansi terkait yang mempunyai peranan dalam urusan terorisme agar dapat mengeksekusi tindakan preventif . ataupun represif . Dengan tidak adanya kasus terorisme . selama kurun 1 tahun ini berarti telah menunjukkan performa apik dari lembaga terkait seperti BNPT. PPATK. BIN. TNI. Kepolisian dan Kejaksaan dalam melaksanakan ketertiban dan menjamin keamanan masyarakat. Isu pendanaan terorisme ini juga dapat mengerucut pada pemakaian senjata pemusnah massal atau yang disebut (Weapon of Mass Destructio. Senjata ini berbasis kimia, biologi, radiologi, nuklir dan rentan meledak. Senjata ini disinyalir sangat berbahaya . xtremely dangerou. karena memberikan efek merusak . yang besar dan menimbulkan dampak yang permanen. Permasalahan kompleks mengenai pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) merupakan masalah klasik yang telah ada beberapa puluh tahun sejak Perang Dunia dimulai. Akibat dari maraknya aliran uang ke seluruh dunia, didorong oleh berbagai motif dan latar belakang maka sangat memungkinkan bagi organisasi kriminal untuk memperoleh senjata ini. Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk tidak memiliki, membangun senjata kapasitas nuklir atau pemusnah massal. Keikutsertaan Indonesia sebagai bentuk komitmen negara anti nuklir ditunjukkan dengan partisipasi dalam beberapa konvensi internasional diantaranya: International Atomic on Energy Agency (IAEA). Convention of The Prohibition of the Development. Production & Stockpiling of Bacteriological (Biologica. & Toxin Weapons on Their Destruction (BWC). Partial Nuclear on Test Bann Treaty (PTBT). Symposium on The Prohibition of the Development. Production and Stockpiling & Use of Chemical & on Their Destruciton (CWC). Treaty on The Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT). Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ). Pendanaan terorisme yang dapat mengakar pada TPPU dan PPSPM adalah kejahatan melewati lintas batas negara sehingga koordinasi, konsistensi dan kesungguhan dalam memberantas ini diperlukan baik tingkat bilateral, regional bahkan internasional. Traktat atau perjanjian secara regional Asia Tenggara yaitu SEANWF terdapat ketentuan dasar yang harus dipatuhi oleh negara anggota yaitu menempatkan Asia Tenggara telah ditetapkan menjadi kawasan bebas nuklir yang meliputi Singapura. Kamboja. Indonesia. Malaysia. Vietnam. Thailand. Myanmar. Filipina. Laos. Brunei Darussalam. Adanya berbagai aturan hukum yang telah dibuat dalam beberapa tahun ini telah membuktikan responsif pemerintah. Usaha dan upaya meminimalisir aksi terorisme dengan payung hukum yang lugas serta keras dapat menjadi jalan keluar penting. Isu penanganan terorisme yang berat membuat pemerintah beserta DPR harus berhati-hati serta memberikan perhatian serius dalam penyusunan regulasi serta anggaran. (Windiani, 2. Bantuan anggaran yang pemerintah keluarkan melalui APBN. sub Pertanahan dan Keamanan, data belanja negara menunjukkan penggunaan APBN mengalami kenaikan signifikan karena diperuntukkan pembangunan bangun/gedung Pusat Pelatihan Penanggulangan Terorisme. Selain gedung, dana diperuntukan untuk pengadaan dan penyediaan Peralatan Fasilitas Pelatihan Penanggulangan Terorisme pada BNPT. Belanja Penanganan Terorisme (Dalam Miliar Rupia. BNPT 2019 *Grafik disusun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Program BNPT. PPATK). Tonggak utama dalam penanggulangan teror adalah peran BNPT. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Perppu No. Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. BNPT berperan melaksanakan program pembangunan kontra penanggulangan terorisme kepada 3 kebijakan, yaitu kesiapsiagaan nasional . ational preparednes. , kontra radikalisasi . ontra radicalis. , dan deradikalisasi . Terdapat kaitan erat dengan pendekatan yang berbeda . Indonesia melakukan program deradikalisasi dan kontraradikalisasi. Negara Indonesia sebagaimana AudidelegasikanAy BNPT telah meluncurkan cetak biru penting yang mengacu pada program pembibitan deradikalisasi mencakup pada program reintegrasi, rehabilitasi, reedukasi . emberdayaan pendidikan nasionalism. bagi narapidana terorisme dan pemberdayaan-pelatihan tokoh agama dalam memberikan narasinarasi khotbah yang tidak berkaitan dengan SARA . uku,agama ra. dan tidak mengandung hate speech. Joy Z. F Saragih & George J. Z Saragih . AuEfektivitas Regulisasi Anti Terorisme AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 1-16 Regulasi Anti Terorisme di Indonesia dibandingkan Negara Lain Mengatasi Pendanaan Kejahatan Teroriganisir Isu besar dan bersifat global seperti terorisme dapat memberikan warna berbeda dalam kebijakan politik dan keamanan di seluruh dunia. Tragedi mengerikan seperti yang dialami Amerika Serikat pada saat Menara Kembar WTC (World Trade Cente. diserang 11 - 09 (Septmbe. - 2001. Tragedi itu mengguncang negara Amerika dan juga dunia karena persepsi orang tentang negara adikuasa yang relatif aman namun secara tiba-tiba mengalami serangan teroris yang menewaskan 2996 korban jiwa. Pihak yang bertanggungjawab atas aksi ini ialah Al-Qaeda dibawah pimpinan Osama bin Lade. Hal yang sama juga dialami negara adikuasa lainnya yaitu Russia. Maret 2024 menjadi saksi waktu serangan di Kota Moskow yang menghancurkan gedung Konser Moskow. Kejadian ini merupakan aksi yang mengejutkan karena Russia sebagai negara dengan latar belakang militer yang ketat tertimpa peristiwa menakutkan. Total jumlah korban tewas mencapai 143 orang dan 205 orang menderita cedera. Pihak yang bertanggungjawab atas tindakan tersebut adalah ISIS (Islamic State of Iraq and Syri. Indonesia yang masih tergolong post-negara berkembang . evelop country to welfare countr. pun beresiko untuk diserang aksi terorisme. Jika melihat dari kacamata hukum nasional, pembaharuan hukum . riminal law refor. telah menunjukkan suatu kebutuhan kompleks yang harus segera difasilitasi oleh institusi negara/pemerintah. Urgensi dalam menciptakan pembaharuan hukum pidana terkhusus aspek terorism dalam diukur dari berbagai perspektif seperti sosiofilosofis, sosiopolitik dan sosiokultural. Pembahuran hukum pidana ini erat kaitannya dengan sudut pandang kebijakan (Andrikasmi, 2. Artinya bahwa segala peraturan hukum yang nantinya dibuat melewati tahapan birokrasi dan politik. Mengantisipasi aliran dana yang terkadang tidak terlacak sumber dan tujuannya maka payung hukum yang rigid serta komplit dalam mengatur pendanaan teroris dapat dicegah serta tidak menimbulkan efek berkepanjangan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2. yang dalam beberapa tahun lagi akan disahkan legalitasnya telah mengangkat isu terorisme dan pendanaan menjadi bagian utuh yang Umumnya ketika tindak pidana terorisme terjadi maka sering sekali yang dilihat hanya dampak dari kejadian, besaran kerugian, kemudian modus operandi serta motif yang digunakan pelaku. Pendanaan terorisme dari aksi tersebut belum terlalu diperhatikan pada saat itu. Namun adanya UU baru ini memberi sinyal bahwa pemerintah dan seluruh lembaga negara telah mengakamodir aturan hukum dan menyigapi aksi terorisme dengan Dibandingkan dengan negara Indonesia, negara lain di dunia telah melakukan pembaharuan hukum dalam mengantisipasi pendanaan teroris sebagai kejahatan terorganisir . rganised crim. Australia salah satu contohnya. Pemerintah Australia memiliki komitmen tegas untuk melindungi integritas sistem keuangan Australia dan meningkatkan rezim Anti Pencucian Uang/ Pencegahan Pendanaan Terorisme atau APU/PPT. untuk memastikan rezim tersebut sesuai dengan tujuannya, merespons lingkungan ancaman yang terus berkembang, dan memenuhi batasan regulasi internasional dikaji oleh Financial Action Task Force (FATF), pengawas dan penentu standar kejahatan keuangan global. (Hani, 2. Australia memiliki berbagai Undang-Undang yang secara khusus dirancang dalam memerangi pendanaan aksi terorisme. Undang-undang utama yang diakui di Australia ialah Criminal Code Act 1995 yang terdiri atas : Bagian 102. 6: Mengkategorikan penyediaan dukungan atau sumber daya kepada organisasi teroris sebagai tindak pidana. Bagian 103. 1 : Mengkategorikan pemberian atau pengumpulan dana dengan tujuan melakukan tindakan terorime sebagai tindak pidana. Bagian 119. 4 : Melarang penyediaan layanan keuangan kepada organisasi atau individu yang terlibat dalam aktivitas terorisme. Sebagai negara yang banyak menerima kedatangan penduduk dari luar . uris, imigra. maka isu terorisme sangat rentan untuk terjadi. Kejahatan ini secara langsung berdampak pada keamanan dan kesejahteraan masyarakat Australia, serta mengeksploitasi dan mendistorsi pasar yang sah dan kegiatan ekonomi. Rezim AML/CTF (Anti Money Laundeering/ Counter Terroism Fund. merupakan bagian utama dari upaya Australia untuk mencegah para penjahat menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal mereka dan menghentikan dana jatuh ke tangan organisasi teroris. Selain didukung regulasi. Australia juga memiliki lembaga khusus dalam mendeteksi aktivitas terorisme yaitu AUSTRAC (Australian Transaction Reports and Analysis Centr. Institusi ini bertugas dan bertanggung jawab mengawasi dan mengawal aksi mencurigakan yang sangat memungkinan terjadi pendanaan terorisme. AUSTRAC ini juga berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum dan lembaga keuangan lainnya. Tugas utama AUSTRAC diwajibkan untuk : Melaporkan transaksi tunai besar . hreshold transaction report. Memeliharan catatan dan kebijakan (Know Your Custome. memastikan identifikasi Melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Upaya penegakan hukum mengatasi terorisme ini juga ditambah kewenangan pemerintah dalam membekukan aset individu ataupun entitas yang terlibat dalam aksi Melalui Australian Sanctions Office (ASO) yang mengimplementasikan sanksi ketat berdasarkan kebijakan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri. Selain itu. Australia juga mengesahkan daftar-daftar data individu serta organisasi yang ditetapkan sebagai pelaku terduga teroris. Badan Intelijen Australia (Australian Security Intelligence Organisatio. dapat membekukan aset baik berupa dana, asset fisik, saham dan lain-lain. Australia menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam AML/CTF, yang berarti lembaga keuangan dan entitas terkait diharapkan untuk mendiagnosis, mengevaluasi, dan memastikan pencegahan risiko peningkatan aksi pencucian uang & pendanaan terorisme bersamaan dengan risiko spesifik mereka. Dengan adanya peraturan yang ketat ini. Australia berkomitmen untuk memberikan proteksi sistem keuangan dari ancaman Joy Z. F Saragih & George J. Z Saragih . AuEfektivitas Regulisasi Anti Terorisme AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 1-16 pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi tetap aman dan terpercaya. Lebih lanjut, kejadian 11 Ae 09 (Septembe. - 2001 yang meluluhlantahkan Gedung World Trade Center (WTC) serta memakan korban tewas sejumlah 2. 753 orang membuat Amerika Serikat memperkuat AuamunisiAy dari sisi regulasi hukum dalam melacak pendanaan terorisme. Pendanaan terorisme dikategorikan sebagai ancaman krusial yang dapat merusak ketahanan dan keamanan nasional. Salah satu regulasinya ialah Patriot Act. Kongres Amerika Serikat mengesahkan aturan hukum dalam melindungi kedaulatan dan mengatasi terorisme yaitu USA Patriot Act (The Uniting & Strengthening America by Providing Appropiate Tools Required To Intercept and Obstruct Terrorism Ac. Undangundang memberikan kewenangan serta memperluas kemampuan pemerintah untuk melakukan pengawasan, termasuk penyadapan, mengakses catatan bisnis, dan memantau komunikasi internet. Undang-undang ini memungkinkan penyadapan. pemerintah dapat menyusupi percakapan bagi para suspect terduga teroris dan melakukan tindakan langsung terhadap mereka. Bab i dari Patriot Act ini bertujuan untuk mencegah pencucian uang dengan meningkatkan pengawasan regulasi terhadap lembaga keuangan. Hal ini mencakup persyaratan yang lebih ketat untuk identifikasi nasabah dan pelaporan aktivitas yang The Patriot Act tersebut memungkinkan para agen federal untuk dapat mengikuti teroris yang acapkali terlatih untuk menghindari deteksi. Penegak hukum ini memiliki hak khusus yang dinamakan roving wiretaps atau penyadapan keliling untuk pelanggaran kriminal biasa seperti pemerasan dan narkoba. Penyadapan pada terduga teroris dapat diotorisasi oleh hakim federal untuk diterapkan pada teroris tersebut. Teroris internasional yang sering terlatih dan canggih untuk dapat memanipulasi dan mengelabui pengawasan baik dengan mengubah lokasi, suara, isi percakapan di dalam telepon seluler ataupun jaringan internet, maka Undang-Undang ini dapat memberikan kewenangan pada penegak hukum untuk meminta izin pengadilan dalam menggunakan teknik investigasi pelacakan Proses pemeriksaan aliran dana umumnya ditelusuri dari beberapa petunjuk tertentu seperti toko yang menjual perangkat keras . seperti senjata dan juga menelusuri pabrik pembuatan bahan kimia berbahaya dan beracun . xplosive and toxic Para penegak hukum yang memiliki otoritas untuk mencari orang-orang yang membuat bom ataupun terdapat catatan bank dalam mengetahui pengiriman dana Inggris sendiri pernah mengalami luka pedih pada tahun 2017 yang dimana seorang pria meledakkan bom di Manchester Arena . alah satu spot untuk hibura. dan menewaskan 22 orang. Kejadian ini tentunya memberikan sinyal jelas mengenai dampak serta potensi teroris dapat menimpa negara manapun di dunia. Inggris telah memiliki beberapa regulasi ketat dalam mendeteksi aliran dana terorisme. Tercantum dalam AuThe Money Laundeering. Terrorist Financing & Transfer of Funds (Information Of the Paye. Regulations 2017 No. 692 memiliki beberapa tujuan penting yaitu : Peningkatan transparansi dalam transaksi keuangan dengan pencatatan penyimpanan dan pelaporan. Pencegahan pencucian uang . oney laundeerin. dan pendanaan terorisme dengan penetapan kerangka kuat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Memastikan setiap individu, pelaku bisnis mematuhi seluruh persyaratan verifikasi uji tuntas yang ketat. Anti Pencucian Uang serta didukung kontra pendanaan teroris di Inggris memiliki upaya dan kesungguhan untuk dapat mengidentifikasi teroris yang melakukan pencucian Persyaratan ketat pada lembaga keuangan serta beberapa badan industri yang justru memiliki resiko lebih tinggi untuk dapat terlibat keuangan illegal. Perusahaan industri diharuskan untuk mengambil pendekatan berbasis resiko dengan menyesuaikan kebijakan perusahaan, kontrol serta tahapan prosedur yang aktual dalam transparansi keuangan. Dilihat dari Pasal 18 The Money Laundeering Regulations 2017 terdapat penilaian resiko secara tertulis dalam proses identifikasi dan menilai jika adanya bahaya pencucian uang dan pendanaan teroris. Beberapa kelebihan dalam regulasi ini sebagaimana mengatur pencegahaan pencucian uang: Dapat membantu mengembangkan kontrol, kebijakan dalam mencegah terroism Mengantisipasi faktor resiko seperti pelanggan,wilayah negara lain yang sedang beroperasi, jenis produk atau service, transaksi. Dalam regulasi ini mengatur mengenai customer due diligence (CCD) yang dimana memiliki peran penting bagi anti pencucian uang dan pendanaan teroris (AML/CTF). CCD atau yang dikenal dengan Uji Tuntas Nasabah ini jika dilakukan secara efektif maka perusahaan dapat mengetahui bisnis mereka, identitas pribadi, aliran dana keluar dan masuk ke dalam rekening. Kemudian dari data CCD tersebut maka dapat mengidentifikasi transakasi atau aktivitas mencurigakan. Negara Inggris membuat regulasi anti pencucian uang dengan mengdepankan uji tuntas nasabah dalam mendeteksi pergerakan dini potensi teroris tentunya akan banyak membantu para penegak hukum dalam mengambil sikap pengamanan dan pencegahan. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Inggris harus mematuhi batasan yang ditetapkan peraturan ini. Pemeriksaan uji tuntas nasabah akan sangat sepadan dalam memitigasi ancaman bahaya di masa datang. Selain CCD, juga terdapat Enchanced due Dillogence (EDD) atau Peningkatan Uji Tuntas. Pasal 33 . mengatur mengenai daftar khusus dimana tahapan EDD harus diterapkan dalam setiap transaksi bisnis yang terdiri atas: Seseorang/kelompok yang berasal dari Aunegara yang beresiko tinggiAy Adanya transaksi bisnis mencurigakan dari sesama rekan bisnis yang termasuk dalam AuPEPAy (Politically Exposed Perso. atau yang disebut sebagai pejabat tinggi politik/lembaga negara. Adanya situasi lain yang dapat menimbulkan resiko pencucian uang atau pendanaan teroris dalam jumlah yang lebih besar. Joy Z. F Saragih & George J. Z Saragih . AuEfektivitas Regulisasi Anti Terorisme AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 1-16 Upaya Harmonisasi Regulasi Anti-Terorisme Di Tingkat Regional Dapat Memperkuat Tindakan Terhadap Pendanaan Kejahatan Terorganisir Istilah negara hukum erat kaitannya dengan Indonesia. Sebagai negara berdaulat, dasar dari penyebutan negara hukum sudah lama diatur tercantum di pasal 1 ayat . UUD Tahun 1945. Otomatis, negara yang mengakui hukum sebagai landasan penopang utama negara tentu mengakui hukum secara positif . ukum tertuli. Di luar dari hukum tertulis hanyalah berupa norma, kebiasaan dan adat istiadat yang tidak memiliki kekuataan mengikat secara legitimasi hukum. Problematika negara hukum yang identik dengan pelbagai aturan selalu punya potensi disharmonisasi regulasi yang para ahli sering menyebutnya sebagai hyper regulations atau disebut obesitas hukum (Chandranegara. Terlepas dari lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang dapat mengesahkan peraturan, lembaga diluar trias politica seperti PPATK. BANPT. BI dan sebagainya pun juga dapat membuat aturan tambahan yang sifatnya lebih khusus dan teknikal. Kurun waktu 2022-2024 sudah terdapat total 58. 648 peraturan di Indonesia. Jumlah paling banyak diduduki oleh Peraturan Daerah . Peraturan Menteri . kemudian urutan ketiga dan keempat diduduki oleh Peraturan Badan/Lembaga . dan Peraturan Pemerintah . Jumlah yang sangat signifikan tersebut sangat memungkinkan bertambah dari waktu ke waktu demi adaptasi terhadap dinamisme hukum. Penerbitan regulasi yang menumpuk masih belum tertata dengan baik dan terstruktur serta sering sekali tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Pola tumpukan regulasi ini juga sangat berpengaruh pada penegakan anti pendanaan terorisme . errorism fund. Dimulai dari pengaturan pendanaan terorisme pada UU No. 9 Tahun 2013. Undangundang ini lahir akibat pemenuhan standar baku payung hukum terorisme. Selain dari itu agar UU tersebut tidak berdiri sendiri serta dapat melingkupi banyak area pendanaan terorisme maka regulasi lainnya terbentuk. Hadirnya peraturan turunan seperti Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Pencegahan Pidana Terhadap Pendanaan Terorisme akan serta-merta membantu penanganan namun di lain sisi akan menimbulkan kebingungan bagi aparat Ditinjau dari uraian pasal, pengadaan dana teroris bermuara pada sumbangan Acapkali agar tidak terlacak oleh pihak aparat, maka sumbangan disebarkan pada organisasi masyarakat. Selain itu, bunyi dari pasal 4 mengenai pemberi sumbangan meliputi personal ataupun kelompok harus mencakup beberapa persyaratan penting seperti : nama, tempat/tgl lahir, nomor identitas diri, kewarganegaraan, alamat dan lain-lain, tujuan pemberian sumbangan dan bentuk nilai sumbangan. Adanya regulasi ini memang dinilai mumpuni untuk mengantisipasi dana sumbangan bagi organisasi yang berada dalam jumlah besar. Pada aspek pialang berjangka, maka juga terdapat aturan hukum yang melingkupinya yaitu Peraturan Kepala Bappebti RI No. 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Atas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka. Fokus dari peraturan ini ialah meningkatkan kepastian hukum serta efektifitas pembinaan dan pengawasan dari seluruh kegiatan Pialang Berjangka (BAPPEBTI) dan penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) & Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). Lembaga negara seperti Bappebti berwenang dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan terhadap tindak pidana APU dan PPT. Bappebti juga dapat berkoordinasi dengan PPATK dalam meingkatkan kepatuhan Ditelusuri dari Pasal 4 ayat . maka intensitas pengawasan kepatuhan ditentukan Resiko TPPU dan pencegahan pendanaan terorisme yang bersamaan dengan simpulan identifikasi Bappebti. Resiko TPPU dalam sektor perdagangan berjangka. Karakter pialang berjangka terkhusus jumlah dan sebaran kantor Pialang Berjangka. Tindak Pidana APU/PPT juga dapat ditelusuri dalam kegiatan penukaran valuta Peraturan Bank Indonesia No. 19/10/PBI/2017 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Pembayaran Non Bank Dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Non Bank memberikan gambaran bahwa TPPU yang berskala dari pendanaan terorisme dapat berdampak bagi penukaran valuta asing. Fokus dari peraturan ini ialah perkembangan teknologi yang semakin mutakhir serta banyaknya inovasi di berbagai jasa sistem pembayaran. karena itu inovasi diiringi dengan peningkatan resiko pendanaan terorisme. Adanya penggunaan CCD (Customer Due Dilligenc. seperti negara Inggris untuk mengindentifikasi pengguna jasa, verifikasi identitas dan data pribadi lainnya. Subtansi pada pasal 38 peraturan BI ini menyebutkan perihal dugaan transaksi mencurigakan dengan berbunyi AuHal penyelenggara yang memiliki dugaan terdapat transkasi yang terkait dengan PU/PT, berkeyakinan mengenai pelaksanaan CCD dapat mengakibatkan aturan anti tipping-off1 maka penyelenggara dapat secara langsung memberhentikan pelaksanaan CDD, dan wajib melaporkan transaksi secara detail tersebut sebagai transaksi keuangan yang termasuk kadar mencurigakan kepada PPATK. Ay Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga vital dalam jasa keuangan juga memiliki regulasi tersendiri dalam sudut pandangnya untuk mencegah anti pencucian uang terorisme di sektor jasa keuangan. Tercantum dalam Peraturan OJK Nomor. 12/POJK. 01/2017 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dasar dari dibuatnya aturan ini karena pergerakan zaman semakin pesat serta mempengaruhi produk serta layanan jasa keuangan yang perlahan meningkat angka penggunaannya. Hal ini dapat memicu resiko pencucian uang yang berujung pada pendanaan terorisme. Selain itu, regulasi ini dibentuk karena diperlukannya harmonisasi dan integrasi pengaturan pencegahan terorisme pada sektor jasa Peraturan ini menyebutkan adanya Unit Kerja Khusus tercantum pasal 9 yang Anti Tipping Off (ATA) ialah sebuah konsep dalam hukum pencucian uang dimana melarang individu, lembaga . ank, perusahaan investasi dl. memberita tahu pihak ketiga . elaku pemilik dan. bahwa pihak tersebut sedang diselidiki pihak terkait aktivitas keuangan yang mencurigakan. Joy Z. F Saragih & George J. Z Saragih . AuEfektivitas Regulisasi Anti Terorisme AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 1-16 pokoknya tugasnya sebagai penanggung jawab penerapan program APU dan PPT sebagai Unit kerja khusus beranggotakan 1. orang yang. bertindak sebagai pimpinan dan 1. orang bertindak sebagai pelaksana. Pimpinan dan pelaksana tidak diperbolehkan merangkap fungsi lain. Pimpinan unit kerja khusus harus ditetapkan oleh Direksi. Unit kerja khusus harus berada di bawah koordinasi Direksi secara langsung bertanggungjawab dalam struktur organisasi PJK. Unit kerja khusus tersebut bersifat terpisah dan independen dari fungsi lainnya. Penggunaan unit kerja khusus dalam mendeteksi program APU PPT dapat memampukan seluruh tim yang ada di OJK untuk lebih maksimal menguasai sasaran yang Pembagian unsur tugas yang lebih spesifik, detail dan kompleks kepada unit kerja khusus akan menjadi bentuk penguatan hukum terhadap anti pendanaan terorisme. Tahun 2023. OJK kembali menerbitkan peraturan yang lebih spesifik dalam lingkup pendanaan terorisme yaitu Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Anti Pencucian Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini lebih mengkhususkan berbagai macam detail penting bagi para penyedia jasa . ank, lembaga keuangan dl. sebelum menerima calon nasabah baik individu atau perusahaan agar dapat melengkapi identitas pribadi selengkap-lengkapnya, selain itu penelurusan asal muasal dana nasabah yang akan ditinjau terlebih dahulu sebelum memiliki hak atas rekening di suatu bank. Namun ada substansi baru dalam peraturan ini yang layak diperhatikan yaitu sub-bab Pengkinian dan Pemantauan. Tercantum pasal 51 berbunyi : PJK (Penyedia Jasa Keuanga. berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap hubungan usaha dengan nasabah, dilakukan dengan mengobservasi transaksi nasabah yang bersamaan dengan perspektif PJK atas nasabah, identitas, kegiatan usaha, serta profil resiko nasabah. Beberapa perubahan yang diketahui dari observasi PJK terhadap nasabah ataupun informasi lain harus dapat dipertanggungjawabkan. PJK diwajibkan melalukan dokumentasi digital upaya pengkinian data. Upaya pengkinian data wajib dilakukan : Melakukan observasi terhadap dokumen, informasi. Membentuk rencana pengkinian data. Membentuk realisasi pengkinian data. Subtansi pada pasal ini krusial dan penting dilaksanakan. Sebagai PJK yang banyak bersentuhan dengan masyarakat banyak, memegang dana masyarakat secara besar memerlukan filterisasi yang baik sehingga aturan ini dapat menjadi payung hukum Lembaga keuangan diwajibkan untuk memiliki protokol, prosedur dan pengawasan internal yang menyeluruh demi pelaksanaan pengkinian dan pemantauan. Implementasi yang jelas dari peraturan ini secara tepat telah mengurangi resiko TPPU, pendanaan terorisme serta kemungkinan proliferasi senjata pemusnah keuangan menyusup di industri keuangan. Dengan adanya pengkinian dan pemantauan, seluruh lembaga jasa keuangan dapat lebih adapatif dan proaktif mencegah aktivitas illegal terorisme serta memenuhi aturan hukum yang telah ditetapkan. Langkah penting untuk harmonisasi undang-undang Indonesia mengenai pendanaan terorisme sebagai kejahatan luar biasa adalah koordinasi kuat dan pendekatan komprehensif antara lembaga. Regulasi saat ini harus mencakup baik sektor keuangan maupun non-keuangan karena pendanaan terorisme melibatkan berbagai industri. Ini termasuk perdagangan, layanan teknologi, dan lembaga nonprofit. Untuk memastikan pertukaran informasi yang cepat dan efisien, serta kerja sama dalam investigasi dan penuntutan kasus pendanaan terorisme, sangat penting bahwa berbagai lembaga penegak hukum, otoritas keuangan, dan badan pengawas lainnya bekerja sama dengan baik. Salah satu langkah penting untuk memitigasi dan antisipasi celah hukum yang dapat diambil dan digunakan oleh pelaku terorisme adalah memperkuat kerangka hukum dengan menyelaraskan peraturan seperti Peraturan PPATK. OJK. BI dengan kriteria dan tolak ukur internasional sebagaiman diatur oleh Financial Action Task Force (FATF). Terlebih lagi teknologi analisis data dan pemantauan transaksi yang mencurigakan harus diperkuat. Demi menjamin kepada semua pemangku kepentingan memahami dan dapat mengeksekusi regulasi dengan baik, penegak hukum, pejabat bank, dan sektor swasta membutuhkan program pendidikan dan pelatihan. Salah satu bagian penting dari pengaturan ini adalah penerapan hukum yang tegas yang melarang pendanaan terorisme, termasuk pembekuan aset dan tindakan hukuman lainnya. Pendanaan terorisme adalah masalah global, jadi kolaborasi internasional sangat penting. Indonesia berkewajiban berkoneksi, berkoalisi dan bergandengan tangan dengan negara lain dalam hal intelijen, ekstradisi, dan penuntutan internasional. Indonesia dapat memperkuat keamanan nasional dan mendukung upaya global dalam menjaga perdamaian dan stabilitas dengan menggunakan pendekatan komprehensif, koordinasi antar lembaga, penguatan kerangka hukum, dan kolaborasi internasional. Penutup Berdasarkan hasil kajian ini, dapat disimpulkan bahwa pendanaan terorisme sebagai bagian dari kejahatan terorganisir merupakan tindakan agresif yang memiliki daya rusak Terorisme tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan serius di bidang politik, ekonomi, pariwisata, dan sosial. Aksi teror umumnya difasilitasi melalui pendanaan kompleks dari sumber-sumber yang sulit dilacak dan sering disamarkan melalui praktik pencucian uang. Untuk menghindari penyelidikan aparat penegak hukum, pelaku teror kerap menyamarkan transaksi keuangan agar tampak legal. Indonesia sendiri telah menjadi korban teror, seperti dalam peristiwa Bom Bali, yang mendorong pemerintah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2002 sebagai langkah awal penanggulangan. Selanjutnya, penguatan hukum dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Joy Z. F Saragih & George J. Z Saragih . AuEfektivitas Regulisasi Anti Terorisme AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 1-16 Terorisme, yang terus disempurnakan, termasuk melalui pengaturan dalam KUHP baru yang akan berlaku pada 2026. Terorisme yang bersifat sporadis, tidak terduga, dan berdampak luas menuntut negara untuk memiliki sistem hukum yang kuat dan responsif. Lembaga seperti PPATK. OJK, dan Bank Indonesia memiliki peran sentral dalam memastikan stabilitas sistem keuangan bebas dari infiltrasi dana terorisme. Meski banyak regulasi telah dibentuk, tumpang tindih aturan dan lemahnya pengawasan menjadi persoalan yang perlu dibenahi. Supremasi hukum menuntut konsistensi, efektivitas, dan harmonisasi regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman terorisme. Referensi