JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI. Vol. No. Desember 2022, pp. 319 - 325 p-ISSN : 1979-116X . e-ISSN : 2614-8870 . C page 319 http://journal. id/index. php/kompak Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Perbankan di Indonesia Muhammad Rosidi1. Cathelya Vionna Githa2 Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Universitas Panca Sakti Bekasi Jalan Raya Hankam 54 Jati Rahayu. Jati Melati. Kota Bekasi. pakros123@gmail. Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Universitas Panca Sakti Bekasi Jalan Raya Hankam 54 Jati Rahayu. Jati Melati. Kota Bekasi. banacavitha@yahoo. ARTICLE INFO Article history: Received 30 Mei 2022 Received in revised form 2 Juni 2022 Accepted 10 Juni 2022 Available online 1 Desember 2022 ABSTRACT The outbreak of the COVID-19 virus in Indonesia, then it can cause a big impact on various sectors including the financial and service industries, one of them is the banking industry. The lockdown and social distancing and new normal policies carried out by the government turned out to be contrary to certain sectors that were unable to carry out these government policies efficiently, one of them is the banking sector. The purpose of this journal is to find out how big the impact of COVID-19 on the banking economic activities in Indonesia, as well as what solutions are given to overcome the impacts that arise from these problems. Keywords: COVID-19, banking, economy PENDAHULUAN Virus COVID-19 pertama kali diketahui berasal dari negara Cina pada bulan Desember 2019, tepatnya di Kota Wuhan. Namun dalam jangka waktu yang sangat singkat, virus COVID-19 ini dengan cepat menyebar ke hampir seluruh wilayah di berbagai negara. Virus COVID-19 ini menjadi wabah penyakit dengan jangka waktu penularan tercepat sepanjang sejarah dunia. Virus ini hanya memakan waktu sekitar empat puluh delapan hari untuk menginfeksi 1. 000 orang pertama semenjak kasus pertamanya ditemukan. Mulai dari tanggal 20 Mei 2020, jumlah pasien terinfeksi virus ini yang telah dikonfirmasi di seluruh dunia telah mencapai angka lima juta di lebih dari 200 negara, dan lebih dari 90% kasus ini dilaporkan berada di luar negara Cina. Sedangkan di negara Indonesia, pasien pertama virus ini pertama kali ditemukan tanggal 2 Maret 2020. Sejak kasus pertama tersebut ditemukan, terjadi lonjakan kasus pertama pada 9 Mei 2020 dengan jumlah 533 kasus. Selanjutnya kembali terjadi lonjakan kasus kedua yang mencapai 1. 043 kasus. Dengan munculnya virus ini, maka berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia, dimana anjloknya saham, dan dampak lainnya yang membuat penurunan nilai rupiah. Adapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus di masyarakat membuat keadaan Indonesia menjadi darurat, seperti diberlakukannya WFH . ork from hom. dan WFO . ork from offic. , dan adanya masa karantina 14 hari apabila ada karyawan yang terinfeksi virus, membuat perusahaan kewalahan dalam Received September 23, 2022. Revised Sep 29, 2022. Accepted Nov 12, 2022 p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 menanggung biaya operasional. Adanya kegiatan impor ekspor pun mengalami keterlambatan dikarenakan beberapa negara memberlakukan lockdown, maka membuat harga barang di pasaran menjadi naik. Perusahaan yang tidak mampu untuk menanggung biaya operasional pun akhirnya melakukan PHK massal terhadap karyawannya, bahkan ada perusahaan yang menutup permanen usahanya, sehingga membuat banyak masyarakat yang pengangguran. Tentu ini berdampak pada pendapatan masyarakat dan menurunnya daya beli. Industri perbankan pun tentunya mendapat pengaruh yang besar dikarenakan perekonomian Indonesia yang terguncang, sebab bank sebagai media penyalur dan penghimpun dana masyarakat . Peranan bank sangat penting sebagai lembaga, perantara, media, atau jembatan keuangan, oleh karena itu bank dituntut mempunyai kinjerja baik agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Kegiatan operasional yang baik dan lancar sangat menetukan kesejahteraan serta peningkatan nilai perusahaan. Tiga kategori klasifikasi pemerintah di sektor perkekonomian Indonesia yaitu alokasi, distribusi dan Pemeliharaan lingkungan, pembangunan landasan hukum, kestabilan ekonomi makro, infrastruktur sosial, layanan invetasi, merupakan tugas pokok pemerintah dalam dunia perekonomian. Adapun kebijakan pemerintah terbagi menjadi dua, yaitu kebijakan moneter dan fiskal. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang memiliki tujuan untuk memberikan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi dengan pengeluaran pemerintah dan instrumen variable penerimaan . Adapun, kebijakan moneter adalah kebijakan yang memiliki tujuan untuk memberikan pengaruh terhadap kinerja perekonomian dari instrumen variabel . umlah uang yang bereda. Faktor penentu perkembangan dan pembangunan ekonomi di suatu negara adalah perkembangan di industri Terpuruknya industri perbankan mebuat perekonomian juga ikut terpuruk. Begitu pula dengan stagnansi kegiatan perekonomian akan berdampak pada dunia perbankan dikarenakan peran intermediasi tidak dapat berjalan dengan baik. Kemajuan kegiatan perekonomian akan mudah berjalan apabila stabilitas ekonomi terpenuhi. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan point penting bahwa bagaimana cara pemerintah dalam mengahdapi serta menangani pandemi COVID-19, serta apa saja kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, serta menganalisis apa saja dampaknya terhadap kinerja industri perbankan dari adanya kebijakan pemerintah di Indonesia. Berdasarkan inti dari pokok masalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan pemerintah serta dampaknya terhadap kinerja ekonomi perbankan di Indonesia. TINJAUAN PUSTAKA Menurut KBBI, dampak dapat diartikan sebagai pengaruh, baik pengaruh yang mengakibatkan hasil baik maupun yang tidak baik. Adapun menurut beberapa ahli, salah satunya menurut Otto Soemarwoto, dampak yaitu suatu perubahan yang terjadi akibat adanya suatu aktifitas atau kegiatan yang bersifat biologis maupun alamiah. Oleh karena itu berdasarkan pengertian di atas, dampak merupakan suatu hal atau pengaruh yang dapat menghasilkan suatu hal yang baik maupun tidak baik, dari suatu kegiatan atau aktifitas yang bersifat biologis maupun alamiah. Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah lembaga usaha dimana tempat untuk menghimpun uang dari masyarakat yang berbentuk simpanan, dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau yang lainnya dengan tujuan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Menurut para ahli, bank merupakan tempat penukaran uang yang didasarkan pada kredit utang piutang oleh masyarakat (RG. Howter. Adapun Coronavirus Disease 2019 atau yang secara umum disebut COVID-19 merupakan virus yang dapat menular dan menyerang sistem pernapasan manusia. Dengan adanya kasus ini, maka memberikan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian dunia yang juga termasuk sector perbankan. Perbankan memiliki tantangan yang sangat besar dalam menghadapi pandemi ini, dimana perbankan diharuskan dapat mampu menyusun strategi dan inovasi serta penyelesaian atau solusi agar dapat bertahan di tengah pandemi yang sedang terjadi ini. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2022 : 319 Ae 325 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 C Dampak dari adanya pandemi yang terjadi di Negara kita diperkirakan akan berdampak pada kredit macet atau NPL . on performing loa. Pada saat awal kondisi masih normal dan virus ini belum masuk di Indonesia tahun 2020, ada beberapa wilayah seperti Sulawesi dan Kepulauan Riau, angka NPL pada saat itu berada di atas lima persen atau zona merah. Sedangkan di Jawa Tengah empat sampai lima persen. Jabodetabek dua persen, dan Jawa Barat dua sampai tiga persen. Namun angka NPL ini tiba-tiba berubah secara drastis pada saat wabah virus ini mulai masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga berdampak pada sektor ekonomi dimana UMKM pun terkena imbasnya. Oleh karena itu. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Ketentuan ini juga terdapat pada pasal 2 POJK bahwa pihak bank, bank perkreditan atau lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan ini agar menudukung pertumbukan ekonomi terhadap masyarakat atau debitur yang terkena dampak COVID-19. Debitur yang dimaksud adalah UMKM, debitur perumahan, atau yang lainnya yang mengalami tunggakan kredit. Dengan adanya cara ini, maka dapat memberikan keuntungan di sektor perbankan karena dengan dibuatnya restrukturisasi dapat membuat bank tetap menjaga kualitas terhadap kegiatan perkreditannya. Dan dengan adanya pandemi ini, pembukaan rekening secara online semakin banyak dan terus meningkat. Ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh perbankan dengan upaya mengamankan kredit yang existing, dan bagaimana cara untuk tetap mempertahankan kredit agar tetap berjalan dengan lancer dan tidak berdampak pencadangan hutang akibat adanya tunggakan dari kreditur. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan untuk tulisan ini yaitu merupakan hasil metode penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis serta mengkaji peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia, serta yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini. Tidak luput juga dengan mengumpulkan data yang dilakukan dari berbagai sumber. HASIL DAN PEMBAHASAN Sejak awal pertama virus ini masuk ke negara Indonesia, perkembangan virus ini selalu mengalami peningkatan jumlah kasus dari waktu ke waktu. Pemerintah dengan tegas dan sigap mencari solusi untuk menangani kasus ini secara efektif. Hasil dari solusi ini adalah salah satunya dengan memberlakukan pembatasan aktifitas sosial di masyarakat atau yang dikenal sekarang adalah social distancing. Pembatasan aktifitas sosial antara lain dengan pengurangan mobilitas manusia, peraturan menjaga jarak satu sama lain, dan mengurangi kerumunan yang dapat beresiko mempercepat penularan virus di tengah masyarakat. Oleh karena iu, segala kegiatan dapat dilakukan di rumah, seperti contohnya kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara online, bekerja di rumah, dan beribadah pun di rumah. Selain itu transportasi umum juga dikurangi dan dibatasi oleh pemerintah, dan diberikan peraturan baru terkait penggunaan trasnportasi Namun nyatanya, kebijakan-kebijakan ini dinilai kurang berhasil dalam pelaksanaanya melihat angka pasien yang terkonfirmasi virus semakin meningkat dalam jangka waktu yang sangat tidak terduga. Hal ini dikarenakan kurangnya rasa kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi kebijakan pemerintah ini. Kebijakan ini bisa berhasil apabila adanya kesadaran dari seluruh masyarakat, dengan didukung oleh aparat penegak hukum bagi masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah ini. Begitu pula dengan kebijakan karantina bagi masyarakat, maka dapat terjadi penutupan wilayah secara keseluruhan serta tempat umum yang Selama masa karantina masyarakat, seluruh tempat umum disterilisasi dan masyarakat pun dapat disembuhkan. Tidak dapat dipungkiri, pandemi COVID-19 nyatanya sudah menekan perekonomian di seluruh dunia, termasuk di negara Indonesia. Hal ini menjadi beban bagi negara Indonesia. Beberapa industri yang tak luput terkena dampak dari dari virus ini salah satunya indrustri perdagangan dan pariwisata. Dalam rangka pencegahan terjadinya resesi ekonomi ekonomi yang diakibatkan oleh COVID-19, maka dilakukan relaksasi dalam sektor perbankan, intervensi fiskal, dan sebagian besar negara-negara melakukan berbagai cara agar pandemik tidak terlalu berdampak besar pada perekonomian negara. Sesungguhnya dampak dari Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Perbankan di Indonesia. (Muhammad Rosid. C p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 virus ini sendiri sudah mulai dirasakan bagi perekonomian di Indonesia, salah satunya adalah semakin melemahnya nilai tukar terhadap rupiah. Pemerintah pun telah menyediakan persiapan anggaran dalam keputusan kebijakan lockdown. Contoh dari persiapan anggaran tersebut adalah sumber daya pokok makanan agar masyarakat tidak panik akibat keputusan lockdown yang dibuat oleh pemerintah. Adapun upaya - upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkup perkantoran dalam mendukung keberlangsungan usahanya antara lain: Selalu memakai masker saat berada di tempat umum . ublic are. Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, atau menggunakan hand sanitizer Menjaga jarak . hysical distancin. , dengan jarak minimal satu meter dengan orang lain Mengindari kerumunan atau mengurangi penggunaan transportasi umum Dalam Surat Edaran No. HK. 01/MENKES/335/2020 tercantum ketentuan umum di area publik yang telah dilaksanakan oleh industri perbankan yaitu: Melakukan pembersihan dengan disinfektan secara rutin dan berkala di area ruang kerja, terutama fasilitas umum yang sering digunakan oleh orang banyak Menyediakan fasilitas tempat untuk mencuci tangan yang mudah dijangkau oleh karyawan dan Melakukan pemeriksaan suhu bagi seluruh karyawan dan konsumen sebelum memasuki area Bank dan memastikan suhu di bawah 37,5 derajat Celcius Memastikan karyawan memahami upaya perlindungan diri dalam upaya pencegahan penularan virus dengan menerapkan perilaku hidup yang bersih dan menjaga kesehatan Mewajibkan seluruh karyawan dan konsumen agar selalu memakai masker dan menjaga jarak satu sama Memasang media informasi mengenai pencegahan penularan virus di area perbankan Dalam uraian tersebut diatas, sesungguhnya bank sudah menjalankan tugas dari pemerintah dalam membatu untuk mengurangi penyebaran virus di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaanya ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kegiatan perbankan mengalami penurunan, salah satunya adalah berkurangnya perputaran kegiatan ekonomi seperti kredit macet dan kegiatan ekspor impor yang mengalami kendala. Sebagaimana tercantum dalan Undang-Undang Perbankan Nomor 10/1998, bank merupakan lembaga yang bersifat sarana dalam menghimpun dana milik masyarakat dan sebagai penyalur dana dalam bentuk kredit dan atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup banyak manusia. Adapun tujuan pemberian kredit untuk konsumen dari bank adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sedangkan kemampuan memiliki keterbatasan sehingga membutuhkan modal dalam peningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun pada pelaksanaannya, pendanaan fasilitas kredit ini tidak dapat berjalan dengan lancar oleh konsumen, terutama di tengah pandemik virus COVID-19 yang sedang melanda ini. Adapun dampak dari pandemik terhadap kegiatan perkreditan di perbankan adalah terjadinya kolektibilitas kredit. Penggolongan kolektibilitas kredit ada lima kategori yang diatur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/POJK. 03/2019 yaitu: Kolektibilitas 1 - Lancar, yaitu apabila debitur selalu memabayar pokok dan bunga sesuai dengan Perkembangan rekening bank baik, tidak adanya tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit yang telah ditetapkan Kolektibilitas 2 - Dalam Perhatian Khusus, yaitu apabila debitur menggunakan pembayaran pokok dana tau bunga dalam jangka waktu antara satu sampai dengan Sembilan puluh hari Kolektibilitas 3 - Kurang Lancar, yaitu apabila debitur telah menunggak pembayaran pokok dana tau bunga dalam jangka waktu antara sembilan puluh satu sampai dengan seratus dua puluh hari Kolektibilitas 4 - Diragukan, yaitu apabila debitur telah menunggak pembayaran pokok dan atau bunga dalam jangka waktu seratus dua puluh satu sampai dengan seratus delapan puluh hari JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2022 : 319 Ae 325 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 C Kolektibilitas 5 - Macet, yaitu apabila debitur telah menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari seratus delapan puluh hari. Berdasarkan penggolongan kolektibilitas kredit di atas, perlu diketahui bahwa ada sejumlah debitur yang kesulitan membayar kredit dan jumlah tersebut semakin bertambah banyak selama pandemik COVID-19. Perlu diketahui bahwa PT Pemeringkat Efek Indonesia memberikan informasi jumlah debitur yang masuk ke dalam kategori high risk dan very high risk semakin meningkat, presentasenya mencapai 45,2 persen per Juli 2020. Di dalamnya meliputi Bank Umum. Bank Perkreditan Rakyat, dan perusahaan pembiayaan. Padahal, per Desember 2019 presentasenya hanya mencapai 41,2 persen. Artinya, ini mengalami peningkatan yang cukup serius. Pandemi mempengaruhi kemampuan bayar sehingga mengakibatkan pengingkatan kredit yang bermasalah. Data yang disebutkan OJK menunjukkan NPL . on performing loa. atau kredit bermasalah meningkat per Desember 2019 sebesar 2,53 persen dan naik pada Maret 2020 menjadi 2,79 persen, 3,11 persen pada Juni 2020 dan 3,22 persen per Agustus 2020. Dampak pandemi COVID-19 dalam dunia perkonomian nyatanya cukup serius, namun pengaruhnya terhadap kredit dan resiko gagal dapat terjaga apabila dapat dibandingkan dengan contoh kasus krisis Indonesia di Tahun 1997/1998. Pada saat itu NPL sempat menyentuh angka 48,6 persen, namun pada saat pandemik ini NPL dapat dijaga di angka 3,1 persen. Meskipun demikian, bank tetap melakukan restrukturisasi terhadap pembiayaan kredit pada saat pandemik OJK memberikan solusi dengan menyikapi kesulitan masyarakat dari akibat kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besa. yang diterapkan oleh pemerintah melalui Gugus Tugas. Dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 11/POJK 02/2020 pada pasal 5 debitur UMKM diberikan kemudahan antara lain: Pembiayaan atau kualitas kredit yang telah direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukannya Sebagaimana dimaksud dalam ayat . restrukturisasi kredit dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum ataupun sesudah debitur terkena imbas dari COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah Adapun dalam POJK Nomor 11/POJK 03/2020 pada pasal 6 terdapat kategori debitur yang dapat memperoleh stimulus keringanan pembayaran cicilan kredit melalui program restrukturisasi yaitu: Diberikan kepada debitur yang terkena imbas dari COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil. Direstrukturisasi setelah debitur terkena imbas dari COVID-19 Keringanan pembayaran cicilan yang dimaksud disini adalah para debitur dapat melakukan pengajuan pembayaran cicilan kredit baik dengan hanya membayar bunga saja lalu pembayaran pokoknya pada saat pelunasan, atau memperpanjang waktu pembayaran pokok, sehingga diharapkan debitur agar terhindar dari resiko kolektibilitas. Dalam POJK Nomor 11 /POJK 03/2020 pada pasal 7 juga terdapat kebijakan untuk memberikan peluang kepada UMKM yaitu AuBank dapat memberikan kredit atau jenis pembiayaan lainnya kepada debitur yang terkena imbas dari COVID-19, yaitu debitur mikro hingga kelas menengahAy. Pemberlakuan yang ditetapkan POJK di atas sesungguhnya diharapkan agar kedepannya perekonomian di Indonesia akan kembali membaik dan dapat kembali berjalan dengan normal seperti keadaan sebelumnya. Dengan mengamati kondisi perekonomian pada saat ini, kemungkinan kinerja perbankan akan sedikit menurun kurang lebih selama beberapa waktu kedepan. Namun. Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk menjaga kemajuan perekonomian dengan memperhatikan stabilitasi perekonomian di Indonesia. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Perbankan di Indonesia. (Muhammad Rosid. C p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2614-8870 Dengan adaya pandemi COVID-19 di seluruh negara, tentunya menjadi perhatian yang sangat khusus melihat perkembangan penyebaran yang semakin cepat dan meluas. Perkembangan penyebaran COVID-19 selalu mengalami peningkatan dan tidak hanya menyebabkan gangguan darurat kesehatan, namun dapat juga menimbulkan gangguan pada hampir seluruh sektor ekonomi, sosial dan sektor pendidikan. Oleh karena itu dalam penanganannya, beberapa negara memberlakukan kebijakan-kebijakan untuk mengurangi penyebaran virus ini, diantaranya memberlakukan lockdown, semi lockdown. Di Indonesia sendiri, pemerintah tidak memberlakukan lockdown seperti negara-negara lainnya, pemerintah Indonesia lebih menetapkan kebijakan physical distancing, yaitu dengan fokus pemberlakuan segala aktifitas di rumah masing-masing. Namun, tanpa adanya kebijakan lockdown pun ternyata sudah berpengaruh pada perekonomian masyarakat, terutama pada sektor usaha kecil dan menengah. Mereka kesulitan dan mengalami kendala dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan diberlakukan physical distancing dikarenakan terjadinya gangguan produksi serta penurunan daya beli masyarakat. Perusahaan yang memiliki pinjaman kredit di Bank pun mengalami kendala dalam angsuran kredit maupun dalam pelunasannya. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada industri perbankan yaitu semakin bertambahnya jumlah kolektibilitas kredit. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya diam mengamati berkurangnya kualitas perekonomian di Indonesia. Pemerintah yang bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan kebijakan-kebijakan baru terkait dengan sektor usaha yang terkena imbas dari pandemi COVID-19. Ditetapkannya restrukturisasi kredit dan peningkatan kualitas kolektibilitas kredit, diharapkan dapat membantu meringankan beban sektor usaha dalam kegiatan pinjaman kredit di bank, serta diharapkan agar dapat kembali membangkitkan kegiatan perekonomian di Indonesia agar kembali dapat berjalan dengan Saran Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menangani krisis perekonomian di Indonesia, diharapkan para sektor usaha atau debitur yang melakukan pinjaman kredit di Bank agar tidak terlena dan Debitur agar tetap dapat melakukan kewajibannya sebagai peminjam dan kredit, yaitu tetap membayar atau mengangsur kredit sesuai dengan kesepakatan oleh bank. Hal ini dilakukan untuk menjaga terstabilisasinya kegiatan keuangan di perbankan dan agar tidak terjadinya lemah perekonomian. Dikarenakan kinerja yang baik dari debitur akan sangat berpengaruh terhadap kinerja perbankan, debitur agar dapat melaksanakan kebijakan pemerintah dengan baik dan tetap tunduk pada aturan yang telah DAFTAR PUSTAKA