ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA SENGKETA KEPENGURUSAN DAN PENYELENGGARAAN MASJID JAMIAo NURUL HUDA DAN MASJID AN-NUR DI DESA BAGAN PERCUT KECAMATAN PERCUT SEI TUAN Imam Muhardinata Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Serdang (STAIS) Lubuk Pakam Jln. Negara Km. 27 - 28 No. 16 Telp. 7952252 - Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Kode Pos: 20525 email: imuhardinata@gmail. Abstract: Every worship must fulfill the rules and procedures set by the Shari'ah, including the Friday prayer. One of the issues that is often discussed is the establishment of more than one Friday prayer in one village, or better known as ta'addud al-friday . hich is Frida. The motives of the two Friday prayers in one village vary, sometimes due to the limited capacity of the mosque, due to conflicts between villagers, or limited to continuing the prevailing tradition. In conclusion, it is permissible for residents whose homes are far from the mosque, at least as far as 1,666 km, to establish a second Friday in the area. If it does not meet the aforementioned standards, then it is not permissible to establish a second Friday unless there are other reasons besides reasons of distance, such as limited capacity of the mosque or internal conflict that requires them to establish Friday in another place. Finally, the results of the mediation by the two parties to the dispute were agreed upon, contained in a statement signed by the residents of the hamlet XV. XVI, and XVII of the Percut village to the Indonesian Ulema Council. Percut Sei Tuan Sub-District, whose contents are as follows: 1. That both parties are willing to reconcile again about the establishment and reunification of the old and new BKM into a jami mosque 'and a new BKM named BKM jami mosque' Nurul Huda where the old mosque also continues to function as a place/educational institution or a foundation for the benefit of many members of the community, so that the value of waqf continues to function as it functions. That whatever is the fatwa/decision of the Indonesian Ulema Council (MUI) in this case is submitted by the MUI of Percut Sei sub-district regarding the issue of a mosque dispute which will be declared valid as a jami 'mosque/highway that has the right to establish a Friday that has been deliberated on January 29, 2008 that the community agreed and obeyed and would carry out the best possible. Keywords: Alternative Resolution of Disputes. Discussion of Discussion and Management. PENDAHULUAN Pada masa setelah kemerdekaan berdirilah masjid jamiAo . oleh masyarakat di desa bagan percut kecamatan percut sei tuan. Masjid tersebut diberi nama masjid AuNurul HudaAy. Pada awalnya masjid jamiAo tersebut sudah dapat difungsikan oleh masyarakat yang berdiam disekitar lingkungan dusun XV. XVI, dan XVII sebagai masjid jamiAo atau raya yang maksudnya adalah dapat berdiri shalat jumat selama sepekan/seminggu diwilayah Oleh karena seiring berjalannya waktu dan bertambahnya usia masjid tersebut, disebabkan konstruksi masjid sudah harus direnovasi, bukan karena bertambahnya Jurnal Al-Fikru Thn. Xi. No. Juli Ae Desember 2019 A ISSN 1978-1326 jumlah penduduk yang muslim maupun bukan karena bertambah banyaknya masyarakat muslimnya yang menjadi jamaAoah masjid tersebut. Masjid Nurul Huda ini dahulu hingga sekarang di dukung dan diurus oleh beberapa orang anggota masyarakat di dalam wadah BKM (Badan Kenaziran Masji. yang diketuai oleh inisial (R). Sekitar tahun 2007, hasil pertemuan silahturrahim dan komunikasi yang intens adalah seorang pimpinan sebuah BUMN di Jakarta bersedia mewakafkan hartanya berupa membangun masjid yang baru dan utuh dari awal pembangunan sampai selesai guna mengganti masjid Nurul Huda yang awal rencananya hanya direnovasi saja, namun Allah Swt memberikan anugerahnya dengan menggantinya menjadi masjid yang baru dan utuh untuk difungsikan dan dikelola oleh masyarakat di beberapa dusun yang telah disebutkan di atas. Pada mulanya panitia pembangunan masjid baru tersebut dibentuk terpisah dari kepengurusan BKM yang ketuanya (R) selaku penerima wakaf masjid oleh pimpinan BUMN dari Jakarta tadi. Panitia pembangunan masjid yang baru tersebut diketuai oleh inisial (S). Masjid Nurul Huda yang lama tersebut tidak jauh dari letak pembangunan masjid yang baru A 50 m. Rencana awalnya nanti setelah selesainya pembangunan masjid yang baru tersebut, kepengurusan (R) akan dimasukkan kedalam bagian kepanitian pembangunan masjid menjadi satu BKM kembali dan tetap diberikan nama Masjid JamiAo Nurul Huda. Singkat cerita, setelah rampung dan selesai pembangunan masjid yang baru tersebut entah kena mengena kenapa berubah dari komitmen awal. BKM masjid Nurul Huda yang lama diketuai (R) merasa dikhianati oleh panitia pengurus pembangunan masjid baru yang diketuai (S) karena (R) dan anggota-anggotanya tidak dimasukkan kedalam kepengurusan inti bakal BKM masjid yang baru tersebut. Sehingga terjadilah silang sengketa kedua belah pihak, yang pada substansinya bukan sengketa serah terima harta wakaf berupa tanah dan bangunan masjid baru tersebut, namun beralih kepada sengketa kepengurusan antara BKM masjid yang lama yaitu masjid Nurul Huda dengan kepengurusan BKM masjid yang baru yang kemudian hari diberi nama masjid An-Nur, berakibat dan merembet menjadi khilaf serta merasa keduaduanya berhak mendirikan jumat pada masjid masing-masing. Maka terjadilah berlomba siapa masjid yang duluan mengumandangkan adzan jumat, karena menurut pengetahuan awal mereka tentang berdirinya jumat bagi dua masjid di satu wilayah/tempat dengan berpatokan siapa masjid yang adzan paling dulu. Kasus sengketa ini berlarut-larut sampai akhir tahun 2007. PEMBAHASAN Kerangka Konseptual Wakaf Bangunan Masjid -----> Sengketa Antar Nadzir/BKM -----> Peraturan Yang Ada -----> Musyawarah (Terjadi Mufakat/Tidak Mufaka. -----> Mediasi -----> Arbitrase ----> Pengadilan Agama. Kerangka Teori Pelaksanaan hukum yang baik diwujudkan dengan sangat bergantung kepada tiga pilar hukum yaitu: Pertama. adalah struktur hukum yang mencakup lembaga-lembaga hukum sebagai pelaku atau penegak hukum itu sendiri. Kedua. adalah substansi hukum yang mencakup perangkat kaidah atau perilaku yang teratur, disebut juga peraturan Ketiga. adalah budaya hukum yang mencakup perangkat nilai-nilai yang dianut yaitu masyarakat dan budaya setempat. (Sugono, 2006: . Ketiga pilar hukum diatas harus tegak dan berjalan dengan baik karena ketiga pilar hukum tersebut salaing berkaitan satu sama lain. Kita tidak bisa menyalahkan salah satu Imam Muhardinata . Jurnal Al-Fikru Thn. Xi. No. Juli Ae Desember 2019 A ISSN 1978-1326 pilar hukum saja tanpa melihat bagaimana pilar hukum yang lain berjalan sebagaimana Satu saja pilar hukum yang lemah maka secara otomatis akan menyebabkan pilar hukum yang lain menjadi lemah juga. Dari ketiga pilar hukum di atas, yang paling dominan/banyak mempengaruhi pelaksanaan peraturan hukum adalah faktor masyarakatdan budaya setempatnya. Hal ini sejalan dengan teori sosiologi bahwa penyimpangan dalam masyarakat mungkin saja terjadi disebabkan beberapa hal diantaranya tidak semua anggota masyarakat menanggapi nilai dan norma secara positif, sistem pengendalian sosialnya tidak relefan, adanya konflik arus perbedaan kepentingan dan manusia tidak dapat bertindak adil secara mutlak. (Waridah, 2004:. Berkaitan dengan pelaksanaan sebuah hukum, atau melihat hukum dalam pendekatan sosiologis, ada beberapa pendapat yang dikemukakan antara lain sebagai Hans Kelsen dalam beberapa teorinya menyebutkan bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh faktor politis, sosiologis, filosofis, dan sebagainya. (Soekanto, 1986:. Van Apel Door menyatakan bahwa perbuatan manusia itu sulit didisiplinkan oleh ketentuan formal organisasi karena dipengarui oleh faktor kepribadian, asal-usul sosial, kepentingan ekonomi, keyakinan politik dan pandangan hidupnya. (Raharjo, 1984: . Sukanto . 3: 7-. menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, diantaranya: . Faktor Hukum atau Undang-Undang yang dibuat. Faktor Penegakan Hukum (Law Enforcemen. Faktor Sarana dan Prasarana atau Fasilitas Pelayanan Publik (Public Servic. Faktor Masyarakatnya, dan . Faktor Budayanya. Hal ini juga ada pendapat yang dikemukakan bahwa didalam hubungan antara hukum dengan perilaku masyarakat terdapat unsur Pervasive Socielly (Penyerapan Sosia. , (Aini, 2000:. METODOLOGI PENELITIAN Menurut Michael D. Myers jenis penelitian ini termasuk pada penelitian studi kasus, dimana peneltian ini digunakan untuk menjelaskan unit analisis kelompok masyarakat Bodgan menyatakan bahwa penelitian jenis ini juga termasuk penelitian yang menggunakan pendekatan Fenomenologis dimana penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan fenomena-fenomena dari masyarakat kelompok tertentu. (Arfa, 2010: 204. Dalam istilah lain yang cukup familiar dikalangan peneliti yang menggunakan metodologi penelitian hukum Islam empiris ialah menggunakan pendekatan penelitian AuSocio Legal ResearchAy (Penelitian Hukum Sosiologi. dengan Grand theory nya AuThe Social Theories Of LawAy dan seluruh kajiannya disistematisasi kedalam cabang kajian Auhukum dan masyarakatAy (Law and Societ. (Arfa, 2010: 41 dan . Yang menurut istilah Cik Hasan Bisri menyebutnya dengan AuHukum Islam dan Pranata SosialAy disingkat HIPS. (Arfa, 2010: 41 dan . TEMUAN Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada awal tahun 2008, kepala desa percut dan jajarannya, koordinator agama beserta alim ulama serta beberapa orang anggota masyarakat dusun XV. XVI, dan XVII desa bagan percut merasa resah dan tidak nyaman dengan kasus sengketa yang telah terjadi dan berlangsung terus, hingga mereka berinisiatif mengundang dan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa tersebut yakni yang pro dengan kenaziran (R) dan 148 | Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Sengketa Kepengurusan dan Penyelenggaraan Masjid JamiAoA Jurnal Al-Fikru Thn. Xi. No. Juli Ae Desember 2019 A ISSN 1978-1326 yang pro kenaziran (S). Pada mulanya mereka bersedia di mediasi oleh mediator yang terdiri dari unsur kepala desa. BPD, dan pemuka agama yaitu alim ulama setempat dan tokoh masyarakat sekitar. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menurut BAB I Ketentuan Umum Ayat 1 sampai dengan Ayat 5. BAB II Dasar-Dasar Wakaf Bagian Pertama Pasal 2 dan 3. Bagian Kedua Tujuan dan Fungsi Wakaf Pasal 4 dan 5. Bagian Ketiga Unsur Wakaf Pasal 6. Bagian Keempat Wakif Pasal 7 dan 8. Bagian Kelima Nazhir Pasal 9 dan 10. Pasal 11, 12, 13, dan 14. Bagian Keenam Harta Benda Wakaf Pasal 15 dan 16 Ayat 1 point a. Ayat 2 point a, b, c, dan e. Bagian Ketujuh Ikrar Wakaf Pasal 17 sampai dengan Pasal 21. Bagian Kedelapan Peruntukan Harta Benda Wakaf Pasal 22 point a sampai dengan e, dan Pasal 23 Ayat 1 dan Ayat 2. BAB V Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Pasal 42 sampai dengan pasal 46, dan serta BAB VII Tentang Penyelesaian Sengketa Pasal 62 Ayat 1 dan Ayat 2. dimana Peneyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat apabila tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi (ADR), arbitrase, atau pengadilan. BAB Vi Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 63 point 3. Pembinaan dan pengawasan sebagai mana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia. (Pagar, 2010: 346-. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 62 Ayat 2 yaitu: yang dimaksud mediasi (ADR) adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga . yang disepakati oleh para pihak yang Dalam hal mediasi ini tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. (Pagar, 2010: . Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syariAoah. Akhirnya disepakatilah sementara hasil mediasi tersebut oleh kedua belah pihak yang bersengketa itu yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani warga masyarakat dusun XV. XVI, dan XVII desa bagan percut kepada Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Percut Sei Tuan yang isinya sebagai berikut: . Bahwa kedua belah pihak bersedia melakukan rekonsiliasi kembali tentang pendirian dan penyatuan kembali BKM lama dan baru menjadi satu masjid jamiAo dan satu BKM baru yang diberi nama BKM masjid jamiAo Nurul Huda dimana masjid yang lama juga tetap difungsikan menjadi tempat/lembaga pendidikan atau sebuah yayasan demi kepentingan warga masyarakat banyak, sehingga nilai wakaf tetap berjalan sebagaimana fungsinya. Bahwa apapun yang menjadi fatwa/keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini diserahkan oleh MUI kecamatan percut sei tuan menyangkut permasalahan sengketa masjid yang mana yang akan dinyatakan sah digunakan sebagai masjid jamiAo/raya yang berhak mendirikan jumat yang telah dimusyawarahkan pada tanggal 29 Januari 2008 bahwa masyarakat setuju dan patuh serta akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. TINJAUAN HUKUM ISLAM Tiap ibadah memang harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan syariAoat, tak terkecuali dalam pelaksanaan shalat Jumat. Salah satu permasalahan yang sering diperbincangkan adalah mengenai pendirian shalat Jumat lebih dari satu dalam satu desa, atau lebih dikenal dengan taAoaddud al-jumat . erbilangnya Juma. Motif dua jumatan dalam satu desa bermacam-macam, adakalanya karena keterbatasan daya tampung masjid, karena konflik di antara penduduk desa, atau sebatas meneruskan tradisi yang berlaku. (Bih, https://islam. id/post/read/88960/bolehkah-dua-jumatan-dalam-satu-des. Imam Muhardinata . Jurnal Al-Fikru Thn. Xi. No. Juli Ae Desember 2019 A ISSN 1978-1326 Bagaimana pendapat para ulama dalam menyikapi hal tersebut? Dalam permasalahan ini terdapat tiga pendapat sebagai berikut: Pendapat pertama, yaitu pendapat yang kuat dalam madzhab SyafiAoi, dua jumatan dalam satu desa tidak diperbolehkan kecuali ada hajat. Pendapat ini bertendensi bahwa Nabi dan khulafaAo alRasyidin setelahnya tidak menjalankan Jumat kecuali dalam satu tempat. Nabi sendiri memerintahkan agar umatnya melakukan shalat sebagaimana shalat beliau. (Al-AoUmrani, tt: . ca a a a a ca a A OC CE EOOAUAOA AEOEO I EOOA s A I CIO EI uE AO IOAUA OEEA II NA- AAEO NEE E eO aN OE aIA caa a a e a a ca a A AEO EI OIo AEOA:AAEO NEE EO aN OEIA Artinya: AuDalil kita adalah bahwa Nabi dan para khalifah setelahnya tidak mendirikan Jumat kecuali dalam satu tempat, dan sesungguhnya Nabi bersabda, shalatlah sebagaimana kalian melihat caraku melakukan shalat. Ay Sedangkan jika terdapat hajat, maka diperbolehkan. Hajat yang memperbolehkan berdirinya lebih dari satu Jumat dalam satu desa ada tiga. Pertama, sempitnya tempat shalat sekiranya tidak dapat menampung seluruh jamaah Jumat. Kedua, konflik internal di antara penduduk desa. Ketiga, jauhnya jarak menuju tempat Jumatan, adakalanya karena berada pada sebuah tempat yang tidak dapat terdengar azan Jumat di tempat tersebut, atau berada pada tempat yang seandainya seseorang berangkat dari tempat tersebut setelah terbit fajar, maka ia tidak dapat menemui Jumat. (Al-AoUmrani, tt:. Pendapat pertama, versi Al-Masyhur . 5: . A OC IE EAE O E O IEIOIA: AOEAE II EEI EI I O N EA A OAUA O A EE I EI IE E OI ION EOAU A OECE OI EAOI NAU AEN EA A u E OEAIN EO uEON uE EAAU AIE EO ION EA EI OENA Artinya: AuKesimpulan dari statemen para imam, sebab-sebab diperbolehkannya berbilangnya jumat ada tiga. Pertama, sempitnya tempat shalat, dengan sekira tidak dapat menampung jamaah jumat menurut keumumannya. Kedua, pertikaian di antara kedua kubu sesuai dengan syaratnya. Ketiga, jauhnya sisi desa, dengan sekira berada pada tempat yang tidak terdengar azah atau di tempat yang seandainya seseorang keluar dari tempat tersebut setelah fajar, ia tidak akan menemui jumat, sebab tidak wajib baginya menuju tempat jumat, kecuali setelah terbit fajar subuh. Ay Pendapat kedua, versi Syekh Abdul Wahhab al-SyaAorani yang menetapkan hukum boleh dengan syarat tidak menimbulkan fitnah. Syekh al-SyaAorani berargumen bahwa Aoillat mengapa para sahabat dan khalifah terdahulu tidak melaksanakan dua Jumat satu desa karena khawatir menimbulkan fitnah, sebab keadaan pada waktu itu menuntut orang Islam bersatu dalam satu komando imam besar, sehingga apabila ada kelompok yang membuat jumatan tandingan, maka akan menimbulkan stigma negatif dan kekacauan bahwa ada kelompok yang membelot dari al-Imam al-AAozham. Potensi fitnah yang demikian seiring berjalannya waktu, sudah hilang, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan bila diadakan dua jumatan dalam satu desa. Maka, menurut al-SyaAorani . t : . pendirian dua Jumatan dalam satu desa sah-sah saja sepanjang tidak menimbulkan fitnah. Di sisi yang lain, menurut al-SyaAorani, tidak ada dalil yang secara tegas melarang pendirian dua jumat dalam satu tempat. Beliau AAEI N N IEIO EO NO OA EAO II EI E EO EAE AO uCI EI OEE EEA AI O COEN uI EI E EAEO oN IE EO E AO EIA II O IE AOA 150 | Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Sengketa Kepengurusan dan Penyelenggaraan Masjid JamiAoA Jurnal Al-Fikru Thn. Xi. No. Juli Ae Desember 2019 A ISSN 1978-1326 AEAO I EE OEEN I E OEO EI E IINO ON E OO AEN E EOO EE OEO AO OA AO AEN NA NI E AO ENOE EO IN AO O E AO EIA O EI NE EONI IIA AEI AO IEI O AANIA Artinya: AuSaat substansi pelarangan ini hilang, yaitu kekhawatiran fitnah, maka diperbolehkan berbilangnya jumat sesuai dengan hukum asal pendirian shalat jamaah. Yang demikian ini barang kali yang dikehendaki Imam Daud dalam statemennya, sesungguhnya Jumat seperti shalat-shalat lainnya. Kesimpulan ini dikuatkan dengan fakta bahwa terjadi berbilangnya jumatan di sekian tempat tanpa berlebihan dalam meneliti penyebabnya, barangkali ini yang dikehendaki syariAoat. Andaikan berbilangnya Jumat dilarang, niscaya tidak diperkenankan sama sekali, karena ada hadits yang melarangnya, meski hanya satu Dari pertimbangan ini, terlihat jelas esensi syariat untuk memudahkan umat Islam dalam kebolehan berbilangnya jumat di seluruh penjuru dunia, sekiranya hal tersebut lebih memudahkan mereka dibandingkan dengan berkumpul dalam satu tempat Jumat. Maka pahamlah akan hal tersebut. Ay Pendapat ketiga, versi Syekh IsmaAoil Zain diperbolehkan asalkan jamaah tidak kurang dari 40 orang di masing-masing tempat. Syekh IsmaAoil al-Zain, ulama bermadzhab SyafiAoi dari Yaman berargumen bahwa tidak ada dalil yang tegas atau bahkan yang mendekati tegas, yang melarang pendirian dua Jumat dalam satu desa. Bahkan semakin banyak pendirian Jumat dalam satu desa justru semakin membesarkan syiAoar Islam. Hanya saja, kebolehan pendirian dua jumat atau lebih tersebut disyaratkan masing-masing Jumat terdiri dari minimal 40 jamaah, sebab jumlah tersebut adalah yang sesuai dengan tuntunan hadits Nabi. Dalam fatwanya, al-Zain . t: . A I COEEI AO EI AO E O O CO O I CC E IE AO EE IA- AIEA AII IN ANE A I EIO O AON AAOE AOI ON EEI (EO) I IE A AEI AEN O EE IEC I E OOCA EE I OI E AI NCA I EEA AuNIO uEO C I uEONI u EI OOCE I EOO (NN I CE II EE Oe EA EAE IIA AN) OECOE I EO uE O EI AO IEI O EO EON EOE AO OE I OCA AII EAO E NA OE NN E I ICAO E NO AO uN E AO EE EOOI OI AA AEAO EO IEO EO uEO NEE OEOA EEIEIOI AEEI EN IEO E EN E NA AO A OI uEEI AO I O AO IEI I u EI EE I I OI AE N NOA AEN EO ONEE OEO EOAOC NAA Artinya: AuSebuah permasalahan, apa pendapat anda mengenai berbilangnya jumat dalam satu desa ketika sudah terpenuhinya jumlah minimal jamaah jumat di setiap masjidnya?. Apakah sah jumat mereka atau ada perincian? Beliau menjawab, permasalahan berbilangnya jumat, pendapat yang jelas menurutku adalah diperbolehkan secara mutlak dengan syarat jumlah jamaah masing-masing jumat tidak kurang dari 40 laki-laki, apabila kurang dari jumlah tersebut, maka harus dikumpulkan dengan tempat jumat terdekat, sebab tidak pernah dikutip dari Nabi dan salaf al-Shalih setelahnya bahwa Jumat kurang dari jumlah tersebut. Adapun pendapat yang tidak memperbolehkan berbilangnya jumat dalam satu tempat kecuali saat sulitnya berkumpul, tidak memiliki dalil yang tegas bahkan yang mendekati tegaspun tidak ada, baik berupa dalil nash atau yang serupanya. Bahkan rahasia Imam Muhardinata . Jurnal Al-Fikru Thn. Xi. No. Juli Ae Desember 2019 A ISSN 1978-1326 dari maksud syariat berada pada memperlihatkan syiar Islam pada hari jumat tersebut dan suara-suara dinyaringkan di atas mimbar-mimbar dengan mengajak kepada Allah dan memberi nasehat kepada kaum muslimin. Saat mimbar-mimbar semakin banyak, niscaya syiAoar-syiAoar Islam semakin tampak dan kemuliaan agama Islam terlihat jelas dalam satu waktu di beberapa tempat apabila setiap masjid diramaikan dengan 40 jamaah atau lebih. Inilah pendapat yang jelas menurutkuAy. Lantas berapakah batasan jauh tersebut jika dikonversikan dalam bentuk kilometer? Dalam keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-6 di Pekalongan 27 Agustus 1931 M disebutkan batasan jauhnya tempat tinggal penduduk dengan masjid yang membolehkan bagi mereka untuk mendirikan Jumat kedua adalah 1 mil syarAoi, yaitu jarak 24 menit dengan jalan kaki biasa, atau jarak 1,666 KM. Berikut bunyi keputusannya:AuMasyaqqah ialah kesukaran berkumpulnya penduduk yang berkewajiban shalat Jumat dalam suatu tempat karena berjauhan tempat tinggal mereka dari masjid dengan jarak 1 mil syarAoi, yaitu jarak 24 menit dengan jalan kaki biasa atau jarak 1666,667 meterAy. Mubasysyarum Bih, https://islam. id/post/read/90432/seberapa-jauhjarak-yang-membolehkah-dua-jumatan-dalam-satu-desa. Lihat. Ahkam al-FuqahaAo . Kesimpulannya, diperbolehkan bagi penduduk yang rumahnya jauh dengan masjid, minimal sejauh 1,666 km, untuk mendirikan Jumatan kedua di daerah tersebut. Jika tidak memenuhi standar jauh tersebut, maka tidak diperkenankan mendirikan Jumat kedua kecuali ada hajat lain selain alasan jauhnya tempat, seperti daya tampung masjid yang terbatas atau konflik internal yang menuntut mereka mendirikan Jumatan di tempat lain. Demikianlah semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Ikhtilaf ulama dalam masalah pendirian dua Jumat atau lebih dalam satu desa. Masing-masing memiliki tendensi dan dalil sesuai dengan ijtihadnya. Penerapannya tinggal disesuaikan dengan yang paling mashlahat sesuai daerahnya masing-masing. Jawaban Berupa Fatwa/Keputusan MUI Kecamatan Percut Sei Tuan Akhirnya melalui Musyawah dan Mufakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Percut Sei Tuan dengan dasar pertimbangan-pertimbangan dan masukanmasukan yang ada SK MUI Kec. Percut Sei Tuan Tertanggal 1 Maret 2008 memutuskan: Tidak dibenarkan melaksanakan shalat jumat berbilang . ua juma. diantara dua masjid yang berdekatan dalam faham yang sama . enurut pemahaman kita faham SyafiAoiya. Oleh karenanya shalat jumat hanya dibenarkan di satu masjid saja yaitu masjid yang baru dengan catatan masjid yang lama tetap difungsikan menimbang kesepakatan awal untuk dijadikan suatu lembaga pendidikan atau sebuah yayasan demi kepentingan warga masyarakat banyak, sehingga nilai wakaf tetap berjalan sebagaimana fungsinya. Nama masjid yang baru diberi nama Au Masjid JamiAo Nurul Huda Bagan PercutAy desa Bagan Percut Kecamatan Percut Sei Tuan. Demikian hasil keputusan dan musyawarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Percut Sei Tuan dan menyangkut hal-hal lain yang dianggap perlu kami kembalikan kepada Bapak Kepala desa dan jajarannya sebagai pembimbing dan pengayom Percut Sei Tuan, 1 Maret 2008. Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Percut Sei Tuan. Ketua: Drs. Ngatman Aziz. Pd Sekretaris: Ust. AzraAoi Albantani. Pd. Anggota: Ust. Mukhtar Arifin dan Ust. Supriadi. 152 | Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Sengketa Kepengurusan dan Penyelenggaraan Masjid JamiAoA Jurnal Al-Fikru Thn. Xi. No. Juli Ae Desember 2019 A ISSN 1978-1326 HASIL ANALISIS DAN FAKTA DILAPANGAN TERKINI Sampai hari ini faktanya kedua masjid tersebut yakni BKM masjid Nurul Huda . ang lam. dan BKM masjid An-Nur . ang bar. tetap bersikukuh berjalan sesuai paham dan ego masing-masing. Sejak aparatur desa yang lama Alm. Kamaruddin beserta jajarannya dan koordinator agama desa percut Ust. (AM) selaku alim ulama yang cukup disegani warga masyarakat percut sampai kepemimpinan aparatur desa sekarang tidak mampu lagi berbuat apa-apa untuk bertindak tegas dalam membimbing dan mengayomi kedua kubu masing-masing untuk menjalankan isi Surat Keputusan MUI Kecamatan Percut Sei Tuan Menurut cerita yang beredar, setelah SK MUI Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut dikeluarkan pihak (R) tidak mau menerima hasil SK MUI tersebut dengan alasan MUI Kecamatan Percut Sei Tuan telah diintervensi dan mengada-ada membuat keputusan sepihak dan juga (R) merasa dan membuktikan bahwa pihak (S) tidak menepati janijinya yaitu menjalankan isi kesepakatan awal yang tercantum diatas dimana pihak (R) akan diikutsertakan dalam kepengurusan BKM masjid yang baru. Pihak (S) membantah dengan alasan mereka . ihak R) menambahi kesepakatan awal dengan menuntut dan menginginkan juga pertanggungjawaban sepenuhnya terhadap manajemen keuangan pembangunan masjid yang baru. Hasil wawancara dengan ketua BPD periode tahun 20072008 Bpk. Hasan MaAosum dimana beliau waktu itu sebagai salah satu mediator dan saksi hidup yang berada dikediamannya Jl. Harun Gg. Mulia Desa Percut pada hari Senin, 20 Maret 2017 pukul 19. 00 WIB. Ditambah lagi pihak (S) memegang pendapat/fatwa terbaru mufti di Makkah dari salah seorang ustadz di desa percut juga bahwa boleh berdiri jumat dua masjid dengan catatan jika jamaAoah terlampau padat dan satu masjid tidak memadai. Hal ini juga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena faktanya jamaAoah yang masuk dan memakmurkan kedua masjid itu faktanya tidaklah membludak alias jumlah penduduk muslim yang ke masjid tidaklah begitu ramai. Dugaan dan analisis kuat penulis sekaligus peneliti ialah akibat kubu pro (R) tidak dimasukkannya kembali oleh kubu pro (S) kedalam BKM masjid yang baru sehingga karena ego masing-masing pihak muncul kembali dan berdampak kepada berdirinya jumat bagi kedua masjid tersebut ditempat yang berdekatan dan waktu yang bersamaan hingga sekarang. PENUTUP Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menurut BAB I Ketentuan Umum Ayat 1 sampai dengan Ayat 5. BAB II Dasar-Dasar Wakaf Bagian Pertama Pasal 2 dan 3. Bagian Kedua Tujuan dan Fungsi Wakaf Pasal 4 dan 5. Bagian Ketiga Unsur Wakaf Pasal 6. Bagian Keempat Wakif Pasal 7 dan 8. Bagian Kelima Nazhir Pasal 9 dan 10. Pasal 11, 12, 13, dan 14. Bagian Keenam Harta Benda Wakaf Pasal 15 dan 16 Ayat 1 point a. Ayat 2 point a, b, c, dan e. Bagian Ketujuh Ikrar Wakaf Pasal 17 sampai dengan Pasal 21. Bagian Kedelapan Peruntukan Harta Benda Wakaf Pasal 22 point a sampai dengan e, dan Pasal 23 Ayat 1 dan Ayat 2. BAB V Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Pasal 42 sampai dengan pasal 46, dan serta BAB VII Tentang Penyelesaian Sengketa Pasal 62 Ayat 1 dan Ayat 2. dimana Peneyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat apabila tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi (ADR), arbitrase, atau pengadilan. BAB Vi Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 63 point 3. Pembinaan dan pengawasan sebagai mana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia. (Pagar, 2010: 346-. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 62 Ayat 2 yaitu: yang dimaksud mediasi (ADR) adalah penyelesaian Imam Muhardinata . Jurnal Al-Fikru Thn. Xi. No. Juli Ae Desember 2019 A ISSN 1978-1326 sengketa dengan bantuan pihak ketiga . yang disepakati oleh para pihak yang Dalam hal mediasi ini tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. (Pagar, 2010:346-. Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syariAoah. Menurut pendapat hemat penulis, apabila kasus sengketa seperti ini terjadi maka Ikhtilaf ulama dalam masalah pendirian dua Jumat atau lebih dalam satu desa. Masingmasing memiliki tendensi dan dalil sesuai dengan ijtihadnya. Penerapannya tinggal disesuaikan dengan yang paling mashlahat sesuai daerahnya masing-masing. Sudah seharusnya warga masyarakat berlapang hati dan arif bijaksana menyikapinya dengan menerima dan menjalankan surat keputusan MUI tersebut. Saran penulis kepada seluruh umat Islam jauhi sikap ego dan memperturutkan hawa nafsu demi mengejar dunia lewat wasilah kepengurusan masjid sehingga melanggar ketentuan syariat dan hukum Islam sudah jelas yang berakibat perpecahan umat dikemudian hari yang sebenarnya hati nurani yang paling dalam terhadap masalah ini tidak kita inginkan dan jangan terulang lagi diwaktu dan tempat yang lain di dunia ini. Dan terakhir penulis berharap kedepannya kedua belah pihak yang bersikukuh rujuAo . lah kejalan yang benar dan diridhoi Allah Swt dan Rasul-Nya. DAFTAR PUSTAKA