Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 Strategi Kelompok Difabel DIY dalam mendorong Pemilu Inklusif: Studi Kasus Pilkada di DIY 2024 Abdurrahman Darojat 1. Krisna Sujiwa2. Dikdik Baihaqi Arief3 Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. FKIP. Universitas Ahmad Dahlan Prodi Sastra Inggris. FSBK. Universitas Ahmad Dahlan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. FKIP. Universitas Ahmad Dahlan Email: abdurrahman@ppkn. id, krisna@enlitera. id,dikdikbaehaqi@ppkn. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi kelompok difabel untuk mendorong pemilu inklusif dalam Pilkada di DIY tahun 2024. Kelompok difabel cenderung mendapat stigma dan diasosiasikan sebagai kelompok masyarakat yang cenderung menerima stereotip sebagai masyarakat kelas dua, yang tidak memiliki kemampuan sama dengan masyarakat kebanyakan. kelompok difabel sebagai bagian dari warga negara berhak untuk mendapatkan hak politik secara setara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data penelitian ini melalui wawancara mendalam dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksesibilitas masih merupakan tantangan untuk mewujudkan pemilu inklusif. Adapun strategi yang dilakukan oleh kelompok difabel untuk mendorong pemilu inklusif dalam Pilkada di DIY tahun 2024 yaitu dengan melakukan tindakan kolektif berupa kampanye dan sosialisasi berbasis komunitas, tekanan politik dan advokasi berbasis Strategi tindakan kolektif kelompok difabel dalam mendorong pemilu inklusif ini memperkuat teori mobilisasi sumber daya gerakan sosial. Kata kunci: Difabel. Gerakan Sosial. Hak Politik. Pilkada 2024. DIY Abstract This research aims to identify the strategies of disabled groups to promote inclusive elections in the 2024 regional elections in DIY. Disabled groups tend to receive stigma and are associated with the stereotype of being a second-class society, lacking the same abilities as the majority of the population. Disabled groups, as part of the citizenry, are entitled to equal political rights. This research is a qualitative study with a case study approach. The data collection for this research was conducted through in-depth interviews and literature studies. The research results show that accessibility is still a challenge in realizing inclusive elections. The strategies employed by disabled groups to promote inclusive elections in the 2024 regional elections in DIY include collective actions such as community-based campaigns and socialization, political pressure, and litigation-based advocacy. This collective action strategy of disability groups in promoting inclusive elections strengthens the resource mobilization theory of social movements. Keyword: Strategies, disable, social movement. Local Leaders Election 2024. DIY PENDAHULUAN Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 Kelompok difabel merupakan kelompok yang rentan dipenuhi hak-haknya oleh Minimya pemenuhan hak terhadap minoritas terutama difabel dalam mengakses hak publik seperti partisipasi dalam pemilu selalu menjadi kejadian yang Pemilu yang sering diasosiasikan dengan pesta rakyat, senyatanya masih menyisakan kekurangan dengan belum sepenuhnya warga yang memiliki keterbatasan secara fisik atau mental terpenuhi hak-haknya. Selama ini, kelompok difabel atau penyandang disabilitas cenderung mendapat stigma dan diasosiasikan sebagai kelompok masyarakat yang cenderung menerima stereotip sebagai masyarakat kelas dua, yang tidak memiliki kemampuan sama dengan masyarakat kebanyakan. Walaupun demikian mereka bagian dari warga negara yang berhak untuk mendapatkan kesetaraan. Oleh karena itu, jaminan pemenuhan hak bagi kelompok difabel oleh negara merupakan hal yang penting sebagai bagian penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pemilu merupakan sarana pemenuhan hak-hak warga negara untuk memilih pemimpin secara demokratis. Melaui pemilu, terpilih pemimpin yang merupakan representasi rakyat untuk mewujudkan aspirasi dari rakyat. Pemilu merupakan elemen vital dari demokrasi. Bahkan dalam banyak teori demokrasi, pemilu menjadi salah satu indikator untuk mengukur kualitas demokrasi ((Dahl, 1998. Nielsen, 1991. Schumpeter, 1. Sejak lama kewargaan tidak memperoleh perhatian yang cukup memadai bagi para penstudi politik Indonesia. Studi politik kewargaan mengalami perkembangan di era 2000an seiring perkembangan demokrasi di Kawasan (Hiariej et al. , 2. Marshall . menjelaskan bahwa kewargaan sebagai proses pemilikan hak-hak individual secara bertahap dari hak-hak sipil seperti kebebasan ekspresi , hak-hak politik seperti keterlibatan dalam pembuatan kebijakan, dan hak-hak sosial ekonomi seperti memperoleh layanan kesejahteraan yang memadai (Marshal, 1. Namun demikian tidak semua warga negara memperoleh haknya sebagai warganegara seperti kelompok difabel khusunya dalam pemilu kepala daerah 2024. Riset yang dilakukan oleh Fitriyah dan Nunik Retnowati menemukan fakta bahwa dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019 masih terdapat diskriminasi bagi difabel khususnya mengenai akses di TPS karena keterbatasan dana (Fitriyah & Herawati, 2. Survei Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 terbaru dalam Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia. Pusat Rehabilitasi Yakkum serta Formasi Disabilitas yang meilbatkan 479 responden di 32 Provinsi di Indonesia menemukan data bahwa hanya 35,7% tercatat sebagai pemilih difabel, sementara 44,9% terdata sebagai pemilih non-difabel dan sisanya mengaku tidak mengetahui status mereka sebagai Hal ini mencerminkan belum adanya keberpihakan dari KPU selaku penyelenggara pemilu untuk memenuhi hak kelompok difabel. Adapun wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Lokasi riset karena berdasarkan jumlah difabel yang terangkum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 oleh KPU DIY ada sebanyak 30. 503 orang dan tingginya angka partisipasi memilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpre. Riset mengenai difabel dan hak politiknya dalam Pemilu pada umumnya membahas pada partisipasi kelompok difabel dalam menggunakan hak suaranya seperti tulisan Viera Mayasari Sri Rengganis dkk tentang problematika partisipasi pemilih (Viera Mayasari Sri Rengganis et al. , 2. , dan Azka Abdi Amrurobbi, dkk tentang tantangan pemilih difabel dalam Pilkada 2020 (Azka Abdi Amrurobbi, 2. Adapun yang membedakan tulisan ini dengan penelitian-penelitian terdahulu, maka aspek kebaruan yang ditekankan dalam tulisan ini adalah peneliti melihat perilaku politik dari gerakan sosial kelompok difabel untuk menuntut hak politiknya dalam pemilu khusunya Pilkada tahun 2024 di DIY. DIY dipilih karena memiliki tingkat partisipasi politik yang tinggi pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden sebesar 81%, selain itu Tingkat partisipasi politik dalam pemilihan presiden empat edisi terakhir lebih tinggi dari rata-rata nasional. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mengkaji bagaimana upaya kelompok difabel untuk memperjuangkan haknya mewujudkan pemilu inklusif dalam Pilkada tahun 2024. Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani demos berarti rakyat, dan kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa. Demokrasi berarti rakyat berkuasa atau government by the people (Budiarjo, 2. Demokrasi menjadi sistem politik yang mayoritas dianut oleh hampir seluruh negara di dunia (Tim ICCE UIN Jakarta, 2. Hal ini kenyataan menunjukkan saat ini jutaan orang diatur dengan hukum berdasarkan Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 warisan kuno yang berasal dari Yunani maupun Romawi yang sudah ada di Athena pada abad ke-5 sebelum masehi (Ketchum, 2. Menurut Sidney Hook seorang filusuf dari Amerika, demokrasi merupakan pemerintahan dimana segala hal keputusan yang dibuat oleh pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan atas adanya kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa (Prayitno & Prayugo, 2. Ada beberapa kriteria berlangsungnya proses demokrasi dalam suatu negara menurut Robert Dahl atau sering disebut demokrasi pluralis yaitu partisipasi yang efektif, persamaan dalam memberikan suara, mendapatkan pemahaman yang jernih, melaksanakan pengawasan akhir terhadap agenda, dan pencakupan orang dewasa(Dahl, 1. Dengan demikian, demokrasi memberikan ruang yang besar bagi rakyat untuk berpartisipasi dan menuntut hakhaknya (Samaragrahira, 2. Gelombang demokratisasi pasca runtuhnya rezim otoriter Orde Baru membawa perubahan politik besar di Indonesia. Transisi demokrasi yang dialami Indonesia pasca rezim otoritarian memiliki tantangan berat jika tidak mendapatkan dukungan politik dari elite politik yang memiliki sifat demokratis karena bisa terancam untuk kembali lagi dikuasai oleh rezim otoriter . Proses transisi demokrasi secara konseptual, oleh Samuel Huntington . menggolong-goiongkan transisi ke 'arah demokrasi menjadi tiga corak. Pertama, transformasi, jika elite mengambil alih kekuasaan dan membawanya kepada demokrasi seperti yang dialami oleh Spanyol. India. Hongaria dan Brazil. Kedua, replacement, ketika kelompok oposisi mengambil kepemimpinan membawa negara ke arah demokrasi se perti di Jerman Timur. Rumania, argentina dan Portugal. ketiga, transplacement, jika demokratisasi terjadi karena aksi bersama oleh pemerintah dan kelompok oposisi misalnya: Polandia. Cekoslovakia. Bolivia dan Nikaragua (Huntington, 1. Proses demokratisasi di Indonesia terus berproses hingga hari ini ditandai dengan upaya pemenuhan hak-hak warga negara oleh negara yang dijamin melalui konsitusi UUD 1945 yang telah diamandemen. Walaupun beberapa ahli politik Indonesia menganggap Indonesia saat ini sedang mengalami stagnasi dan bahkan mengalami kemunduran dalam berdemokrasi(Power & Warburthon, 2. Salah satu instrumen penting dalam demokrasi adalah gerakan sosial. Gerakan sosial atau dalam istilah Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 akademik sering disebut sebagai social movement, adalah aktivitas sosial berupa tindakan kolektif yang dilakukan oleh kelompok informal, baik dalam bentuk komunitas, organisasi besar, maupun individu. Gerakan ini secara khusus memiliki fokus terhadap isu-isu sosial atau politik dengan tujuan untuk mendukung, menolak, atau memperjuangkan perubahan sosial. Tunner dan Kilian mendefinisikan gerakan sosial sebagai tindakan kolektif yang berlangsung secara kontinyu dengan tujuan untuk mendorong atau menghalangi perubahan dalam masyarakat atau organisasi yang menjadi bagian dari masyarakat tersebut (Jurdi, 2. Gerakan sosial memiliki ciriciri dengan adanya eksistensi suatu ideologi yang memiliki kesamaan yang dianut oleh partisipannya, suatu strategi atau cara yang dijalankan untuk mencapai tujuan, suatu struktur organisasi yang memiliki sistem kepemimpinan dan komunikasi yang jelas, adanya pihak lawan, adanya mobilisasi yang dilakukan dengan melawan pihak lawan, dan yang terakhir memiliki dampak dari mereka terhadap Masyarakat (Singh, 2. Diani menekankan pentingnya empat unsur utama dalam gerakan sosial yaitu, . jaringan yang kuat, tetapi interaksinya bersifat informal atau tidak terstruktur. Dengan kata lain, ada ikatan ide, dan komitmen Bersama diantara para anggota atau konstituen gerakan itu meskipun mereka dibedakan dalam profesi, kelas social, dan lain-lain. ada sharing keyakinan dan solidaritas diantara mereka. ada aksi Bersama dengan membawa isu yang bersifat konfliktual, ini berkaitan dengan penentangan atau desakan terhadap perubahan tertentu. aksi tuntutan itu bersifat kontinu, tetapi tidak terinstitusi dan mengikuti prosedur rutin, seperti dikenal dalam organisasi atau agama (Sahid, 2. Munculnya gerakan sosial mendorong lahirnya teori mobilisasi sumber daya. Teori ini lahir dari asumsi jika muncul ketidakpuasan dalam masyarakat dapat memunculkan gerakan sosial. Di dalam teori mobilisasi sumber daya menurut McCarthy dan Mayer N Zald, keduanya menekankan pada kondisi yang mendukung transformasi nilai-nilai dalam tindakan nyata dan menekan pada kondisi yang memudahkan organisasi gerakan sosial dalam bekerjasama maupun berkompetisi (Singh, 2. Salah satu unsur penting di dalam demokrasi adalah pemilihan umum (Pemil. Demokrasi merupakan proses institusionalisasi jabatan-jabatan publik yang berkompetisi untuk meraih suara (Schumpeter, 1. Senada dengan pengertian Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintahan yang didasarkan pada pilihan formal dari warga negara yang memenuhi syarat (Pamungkas, 2. Menurut Andrew Heywood, pemilu adalah jalan dua arah yang disediakan untuk pemerintah dan rakyat, elit dan massa dengan kesempatan untuk saling mempengaruhi. Sebagai jalan dua arah fungsi pemilu secara garis besar terumuskan dalam dua perspektif yaitu: perspektif bottom-up dan top down (Pamungkas, 2. Pemilu inklusif merujuk pada proses pemilihan umum yang memastikan partisipasi penuh dan setara bagi semua warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, pasien rawat inap, dan kelompok marjinal lainnya. Konsep ini menekankan prinsip partisipasi aktif, representasi yang adil, serta penghapusan hambatan struktural yang dapat menghalangi kelompok minoritas atau rentan, seperti penyandang disabilitas, untuk menggunakan hak politiknya (Dahl, 1. Banyak negara telah mengadopsi kebijakan pemilu inklusif sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap hak asasi manusia dan demokrasi partisipatif. Sebagai contoh. Amerika Serikat melalui Help America Vote Act (HAVA) 2002 telah mengamanatkan bahwa setiap tempat pemungutan suara harus dapat diakses oleh pemilih difabel, termasuk penyediaan perangkat suara atau sistem pemungutan suara elektronik yang memungkinkan mereka memberikan suara secara mandiri dan rahasia (United States Election Assistance Commission, 2. Begitu juga di Kanada, di mana pemerintah telah menerapkan Accessible Canada Act . yang mewajibkan adanya tempat pemungutan suara yang ramah difabel, termasuk penyediaan surat suara dalam format Braille dan pendampingan bagi pemilih dengan keterbatasan fisik (Elections Canada, 2. Selain itu. Australia juga dikenal sebagai negara yang memprioritaskan pemilu inklusif dengan menerapkan sistem iVote, sebuah platform pemungutan suara daring yang memungkinkan pemilih dengan disabilitas untuk memberikan suara dari rumah atau pusat komunitas yang telah disediakan (Australian Electoral Commission, 2. Model ini memungkinkan pemilih yang memiliki keterbatasan mobilitas tetap berpartisipasi secara penuh dalam proses pemilu tanpa harus menghadapi hambatan Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 Pembelajaran dari negara-negara ini menunjukkan bahwa pemilu inklusif tidak hanya ditentukan oleh keberadaan undang-undang yang menjamin hak-hak politik kelompok difabel, tetapi juga oleh implementasi kebijakan yang efektif di lapangan. Dengan memastikan aksesibilitas, menyediakan teknologi yang mendukung, serta membangun kesadaran politik yang inklusif, pemilu dapat menjadi sarana partisipasi yang adil bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali (United Nations Development Programme (UNDP), 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus(Sugiyono, 2. Pendekatan kualitatif sangat releatable dalam melihat gejala sosial yang ada di dalam masyarakat. Adapun sumber data dalam penelitian dibagi menjadi data primer yaitu anggota komunitas difabel di DIY. KPU DIY dan data sekunder yaitu buku, majalah, berita online, jurnal (Sugiyono, 2. Data yang dikumpulkan adalah tentang strategi kelompok difabel dalam mendorong Pemilu Inklusif dalam Pilkada di DIY tahun 2024. Riset dilakukan November 2024-Februari 2025 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui konsep tersebut maka peneliti mendapatkan data dalam bentuk deskripsi. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam dan terstruktur dan dokumentasi. Adapun teknik validiitas data yang digunakan dalam penelitian ini adalah cross check. Sedangkan analisis data menggunakan framework dari Miles dan Huberman yakni reduksi data, penyajian data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan (Sugiyono, 2. PEMBAHASAN Gelombang demokratisasi pasca runtuhnya rezim otoritarian Orde Baru membawa antusias warga negara untuk terlibat dalam ruang-ruang publik. Pemerintah memberi ruang kepada warga negara untuk terlibat seiring dengan diubahnya UU tentang Partai Politik. UU tentang Pemilu. UU tentang Otonomi Daerah. Meningkatnya kontrol masyarakat sipil terhadap pemerintah membawa Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar keempat di dunia. Selain itu, didorong dengan menjamurnya organisasi masyarakat . dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) baru pasca Orde Baru. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 Demokratisasi di Indonesia telah berjalan hampir tiga dasawarsa setelah tumbangnya rezim otoritarian Orde Baru. Proses demokrasi melalui pemilu yang berlangsung secara demokratis telah berlangsung namun demikian masih terdapat pekerjaan rumah yang belum terselesaikan untuk membangun nilai-nilai demokrasi secara utuh. Esensi dari demokrasi adalah mendorong partisipasi politik dari masyarakat yang memenuhi syarat, karena dalam sistem demokrasi tentunya kesetaraan hak dan kesamaan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat menjadi hal yang fundamental. Salah satunya adalah pemenuhan hak bagi kelompok difabel atau penyandang disabilitas dalam Pemilu (Dan Garmien Mellia, 2. Kelompok-kelompok difabel atau penyandang disabilitas konsisten membawa isu pemenuhan hak politik. Aksesibilitas dan partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai Pemilu di beberapa daerah terus diupayakan oleh Komisi Penyelenggaraan Pemilu, maupun Jaringan Pendidikan Pemilik untuk Rakyat (JPPR). International Foundation for Electoral Systems (IFES), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang tergabung dalam program General Elections Network for Disability Access (AGENDA) (Dwintari, 2. Membincang difabel selalu dikaitkan dengan istilah lama penyandang cacat yang tidak relevan karena kongruen dengan produk yang gagal atau abnormal. Perubahan dari kata Aupenyandang cacatAy menjadi Differently Able People . ifable/difabe. atau penyandang disabilitas yang berarti orang dengan kemampuan berbeda. Michael Oliver mendefinisikan difabel adalah hasil dari interaksi antara individu dengan hambatan lingkungan, sosial, dan budaya yang membatasi partisipasi mereka dalam masyarakat (Oliver, 1. Setiap warga negara berhak berpartisipasi aktif dalam politik begitu pula dengan difabel atau penyandang disabilitas. Untuk memenuhi haknya tersebut para penyandang disabilitas atau difabel mendapat payung hukum yang diatur dalam Undang-undang No 08 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dalam bagian kesembilan pasal 13, diterangkan bahwa hak politik disabilitas meliputi . dan dipilih dalam jabatan publik. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 masyarakat dan/atau partai politik. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaranya. memperoleh aksesibilitas pada sarana prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain. memperoleh pendidikan politik. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki tingkat partisipasi politik tinggi dalam pemilu. Tingkat partisipasi dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2024 mencapai 81 %. Selain itu data menunjukkan dalam empat pemilu presiden terakhir selalu berada di atas rata-rata nasional jumlah pemilih Tabel Partisipasi Pemilih Pemilihan Presiden di DIY 2009-2024 Pemilu Presiden Partisipasi (%) 75,97 79,84 88,88 Diolah dari: https://diy. id/page/read/arsip-pemilu Aksesibilitas sebagai tantangan Pemilu Inklusif Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna penghidupan(Dwintari, 2. Prinsip aksesibilitas adalah meliputi tiga hal yaitu prinsip kemudahan, keamanan, dan kenyamanan. Penyediaan fasilitas umum yang aksesibel bagi penyandang disabilitas merupakan bentuk implementasi layanan kepada semua lapisan masyarakat yang adil, bermutu dan tanpa diskriminasi. Aksesibilitas harus fokus terhadap penanganan secara fisik maupun non fisik (Utomo. Aksesibilitas merupakan tantangan utama dalam mewujudkan pemilu inklusif bagi kelompok difabel di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas laki-laki sejumlah 15. 464, sedangkan jumlah Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 penyandang disabilitas perempuan 12. 673 (DIY, n. Dari data tersebut, sebagian besar telah memiliki hak untuk memilih dan berhak mendapatkan akses memilih yang Namun demikian, salah satu kendala terbesar yang dihadapi oleh pemilih difabel adalah keterbatasan infrastruktur di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meskipun regulasi telah mengamanatkan penyediaan TPS yang ramah difabel melalui Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, kenyataannya masih banyak TPS yang tidak memiliki fasilitas yang memadai. Beberapa hambatan yang sering terjadi di antaranya adalah tidak adanya jalur landai bagi pengguna kursi roda, ukuran bilik suara yang tidak ramah bagi difabel, serta keterbatasan petugas yang memiliki pemahaman tentang kebutuhan pemilih difabel. Sehingga pemilih difabel kesulitan dalam melaksanakan hak memilihnya dalam Berdasarkan laporan Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, banyak pemilih difabel dalam Pemilu 2019 yang mengalami kesulitan karena harus dibantu orang lain dalam memberikan suara. Hal ini mengurangi prinsip kemandirian dan kerahasiaan suara, yang seharusnya menjadi hak setiap pemilih((SIGAB), 2. Sebagai contoh, seorang pemilih tunanetra yang diwawancarai oleh SIGAB . mengungkapkan bahwa ia harus mengandalkan pendamping dari petugas TPS karena tidak tersedianya surat suara dalam huruf braille. "Saya ingin bisa memilih sendiri, tapi karena tidak ada alat bantu yang memadai, akhirnya saya harus percaya pada orang lain untuk menyalurkan suara saya," ujarnya((SIGAB), 2. Di sisi lain, bagi penyandang disabilitas sensorik seperti tunarungu, minimnya petugas yang dapat berkomunikasi dalam bahasa isyarat membuat mereka kesulitan dalam memahami prosedur pemilu(Dwintari, 2. Hambatan yang dialami penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan merupakan masalah yang berulang. Tidak semua TPS ramah terhadap penyandang disabilitas. Sosialisasi oleh KPU kepada petugas PPS belum optimal, akibatnya kondisi TPS yang tidak layak untuk penyandang disabilitas dan dapat mempengaruhi penggunakan hak suara oleh penyandang disabilitas. Selain hambatan di TPS, akses informasi pemilu yang masih terbatas bagi penyandang disabilitas menjadi tantangan serius dalam partisipasi politik mereka. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 Sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY sering kali tidak mempertimbangkan kebutuhan kelompok difabel. Misalnya, materi kampanye dan informasi mengenai tahapan pemilu lebih banyak tersedia dalam format visual yang tidak dapat diakses oleh tunanetra, atau dalam format tulisan tanpa terjemahan bahasa isyarat bagi tunarungu (SIGAB, 2. Menurut penelitian yang dilakukan oleh International Foundation for Electoral Systems (IFES), sebanyak 60% penyandang disabilitas di Indonesia merasa kurang mendapatkan informasi yang cukup tentang pemilu, yang menyebabkan mereka kurang percaya diri dalam berpartisipasi (IFES. Minimnya literasi yang dimiliki oleh penyandang disabilitas membuat partisipasi politik mereka lemah. Di jogja dalam pelaksanaan pileg/pilpres 2024, partisipasi penyandang disabilitas rendah. Dari jumlah berdasar tingkat partisipasi pemilih disabilitas pada pemilu 2024 sebesar 9. 650 atau 31,64 persen. Dari akumulasi total DPT disabilitas berjumlah 30. 503 (Puspita, 2. Lebih lanjut, tantangan aksesibilitas dalam transportasi publik juga menjadi hambatan bagi pemilih difabel untuk datang ke TPS. Sebagian besar fasilitas transportasi di DIY masih belum sepenuhnya mendukung mobilitas penyandang Bus Trans Jogja, misalnya, belum memiliki sistem transportasi yang ramah bagi pengguna kursi roda atau penyandang disabilitas lainnya. Hal ini menyebabkan banyak difabel kesulitan untuk mencapai TPS yang jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka. omi, 2. Berdasarkan data wawancara penyandang disabilitas dari LSM SIGAB . mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas ingin menggunakan hak pilihnya, tetapi jika harus berjalan jauh atau bergantung pada orang lain untuk pergi ke TPS, itu sangat memberatkan(Phasha, 2. Sebagai perbandingan, beberapa negara telah berhasil mengatasi masalah aksesibilitas dalam pemilu. Di Kanada, pemerintah telah menerapkan layanan Mobile Voting Unit, di mana petugas pemilu mendatangi langsung pemilih difabel yang tidak bisa datang ke TPS (Elections Canada, 2. Sementara itu, di Australia, sistem iVote memungkinkan pemilih difabel untuk memberikan suara melalui sistem daring, sehingga mereka tidak harus menghadapi hambatan fisik di TPS (Australian Electoral Commission, 2. Langkah-langkah seperti ini dapat menjadi model yang diadaptasi di Indonesia untuk meningkatkan aksesibilitas pemilu bagi difabel. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 Dari tantangan yang dihadapi dalam aksesibilitas pemilu bagi penyandang disabilitas di DIY, jelas bahwa masih terdapat ketimpangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Meskipun regulasi telah mengamanatkan pemilu yang inklusif, tanpa adanya perbaikan dalam penyediaan fasilitas di TPS, peningkatan pelatihan bagi petugas, serta optimalisasi sosialisasi berbasis aksesibilitas, pemilu yang sepenuhnya inklusif masih sulit terwujud. Oleh karena itu, langkah strategis yang bisa dilakukan oleh para stakeholder seperti peningkatan infrastruktur pemilu, pemanfaatan teknologi untuk mendukung aksesibilitas, serta penguatan kerja sama antara KPU, organisasi difabel, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pemilu inklusif di DIY. Bagaimanapun, pemilu yang inklusif ramah difabel akan mendorong partisipasi politik kelompok difabel untuk menggunakan hak Tindakan Kolektif sebagai Strategi Kelompok Difabel Mendorong Pemilu Inklusif Mewujudkan pemilu inklusif tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga pada tindakan kolektif yang dilakukan oleh kelompok difabel untuk memperjuangkan hak-haknya. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kelompok difabel telah mengorganisir berbagai gerakan sosial untuk menekan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memastikan aksesibilitas dalam pemilu. Tindakan kolektif ini mencerminkan semangat advokasi berbasis komunitas yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Menurut Tilly (Tilly, 2. , tindakan kolektif merupakan bentuk mobilisasi sosial yang bertujuan untuk menantang kebijakan yang diskriminatif serta mendorong perubahan sistemik yang lebih inklusif. Dalam konteks pemilu inklusif, kelompok difabel di DIY tidak hanya menuntut hak pilih, tetapi juga berupaya untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan dan pengawasan pemilu. Salah satu contoh konkret adalah keterlibatan organisasi difabel seperti SIGAB Indonesia. Forum Difabel Yogyakarta, dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dalam audiensi dengan KPU DIY untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait aksesibilitas pemilu (Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), 2. Tindakan kolektif ini efektif dalam menekan stakeholder untuk menerima aspirasi kelompok difabel. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 Salah satu strategi kolektif yang digunakan adalah kampanye dan sosialisasi berbasis komunitas. Kelompok difabel di DIY menyadari bahwa salah satu kendala utama dalam partisipasi pemilih difabel adalah minimnya informasi yang dapat diakses oleh mereka. Oleh karena itu, mereka aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai platform, termasuk media sosial, pertemuan komunitas, serta kerja sama dengan lembaga akademik dan media lokal untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pemilu inklusif. Seorang aktivis difabel di Yogyakarta berdasarkan wawancara menyatakan, "Kami tidak bisa hanya menunggu kebijakan dari Kami harus bergerak, memberikan edukasi kepada komunitas kami sendiri agar lebih sadar dan aktif dalam pemilu. Selain itu, kelompok difabel juga mengorganisir aksi kolektif sebagai bentuk tekanan politik. Hal ini sejalan dengan teori mobilisasi sumber daya yang dikemukakan oleh McCarthy & Zald . , di mana kelompok sosial yang memiliki akses terhadap sumber daya baik dalam bentuk pengetahuan, jaringan, maupun dukungan publik dapat lebih efektif dalam memperjuangkan tuntutannya (Singh. Pada awal tahun 2024, sejumlah organisasi difabel di DIY menginisiasi Gerakan Kawal Pilkada 2024, sebuah aksi kolektif yang bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu benar-benar menerapkan prinsip inklusivitas (Subarkah, 2. Gerakan ini tidak hanya menuntut penyediaan fasilitas yang ramah difabel di TPS, tetapi juga mendorong keterlibatan difabel sebagai relawan demokrasi dan pengawas Keterlibatan aktif penyandang disabilitas sebagai relawan demokrasi dan pengawas pemilu dapat menghapus stigma negatif penyandang disabilitas dan menumbuhkan harapan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang sama seperti manusia normal lainnya. Lebih jauh, kelompok difabel di DIY juga menerapkan strategi advokasi berbasis Mereka bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk mengajukan gugatan jika ada indikasi diskriminasi dalam pelaksanaan pemilu, seperti tidak tersedianya fasilitas aksesibilitas di TPS atau adanya perlakuan yang tidak adil terhadap pemilih difabel(IFES, 2. Langkah ini menegaskan bahwa gerakan sosial tidak hanya dilakukan di jalanan melalui demonstrasi, tetapi juga melalui mekanisme Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 hukum yang sah. Bahkan, kelompok difabel terus mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas. Kelompok difabel di DIY melakukan aksi kolektif dalam menghadapi Pilkada 2024 untuk mendorong pemenuhan hak-hak difabel baik difabel tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunalaras. Autisme, disabilitas fisik, disabilitas ganda agar dapat menjalankan hak pilihnya dengan baik (Subarkah, 2. Dalam konteks Pilkada di DIY. KPU DIY dan Bawaslu DIY dalam menghadapi Pilkada 2024 mengajak kelompok difabel untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pilkada seperti menjadi relawan demokrasi dan pengawas pemilu. Bahkan kelompok difabel terlibat dalam penyusunan pertanyaan calon kepala daerah dalam Pilkada di DIY tahun 2024 (Wawancara SAPDA, 2. Di negara-negara lain, strategi tindakan kolektif serupa telah berhasil meningkatkan inklusivitas pemilu. Di Amerika Serikat, misalnya, kelompok advokasi difabel seperti American Association of People with Disabilities (AAPD) berhasil mendorong disahkannya Help America Vote Act (HAVA) 2002, yang mewajibkan TPS menyediakan fasilitas ramah difabel (United States Election Assistance Commission, 2. Sementara itu, di Inggris. Disability Rights UK aktif melakukan pelatihan bagi petugas pemilu agar lebih memahami kebutuhan pemilih difabel(UK, 2. Dari pengalaman kelompok difabel di DIY dan negara-negara lain, jelas bahwa tindakan kolektif memainkan peran sentral dalam memperjuangkan pemilu yang lebih Perjuangan kelompok ini bukan hanya soal akses fisik ke TPS, tetapi juga soal keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan politik. Dengan memanfaatkan jaringan sosial, sumber daya hukum, serta strategi komunikasi publik yang efektif, kelompok difabel dapat terus mendorong terciptanya pemilu yang adil dan setara bagi KESIMPULAN Pemilu inklusif adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang menjamin hak politik semua warga negara, termasuk kelompok difabel. Namun, dalam praktiknya, kelompok difabel masih menghadapi berbagai kendala dalam berpartisipasi secara penuh dalam Pilkada 2024 di DIY. Tantangan tersebut mencakup Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 hambatan aksesibilitas fisik di Tempat Pemungutan Suara (TPS), keterbatasan informasi politik yang mudah diakses, serta kurangnya pemahaman dari penyelenggara pemilu mengenai kebutuhan pemilih difabel. Meskipun telah ada regulasi yang mendukung pemilu inklusif, implementasinya masih belum optimal di tingkat lokal. Kelompok difabel di DIY telah menunjukkan kesadaran politik yang tinggi dengan mengembangkan berbagai strategi untuk memastikan pemilu yang lebih inklusif. Salah satu strategi utama yang mereka lakukan adalah melalui advokasi kebijakan dan kampanye kesadaran publik. Dengan bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kelompok difabel berusaha untuk meningkatkan aksesibilitas pemilu, baik dari segi fasilitas fisik maupun informasi yang disediakan bagi pemilih difabel. Kampanye ini bertujuan untuk mendorong penyelenggara pemilu agar menyediakan TPS yang ramah difabel, memastikan ketersediaan surat suara dalam format braille, serta menghadirkan pendampingan bagi pemilih dengan disabilitas intelektual. Selain advokasi kebijakan, kelompok difabel juga aktif dalam menyuarakan hakhak politik mereka melalui keterlibatan langsung dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka turut serta dalam pelatihan relawan demokrasi, menjadi pemantau independen dalam proses pemungutan suara, serta menyusun pertanyaan bagi calon kepala daerah untuk memastikan bahwa isu-isu disabilitas masuk dalam agenda politik. Dengan keterlibatan ini, kelompok difabel tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga aktor aktif dalam demokrasi. Di tingkat internasional, beberapa negara telah berhasil menerapkan model pemilu inklusif yang lebih maju, seperti Amerika Serikat. Kanada, dan Australia. Negaranegara ini telah menerapkan teknologi pemilu berbasis digital yang memungkinkan pemilih difabel untuk memberikan suara secara lebih mandiri, serta melakukan pelatihan menyeluruh bagi petugas pemilu untuk memastikan mereka memiliki pemahaman yang baik dalam melayani pemilih dengan berbagai jenis disabilitas. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari praktik ini untuk meningkatkan kualitas pemilu inklusif di masa mendatang. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal Vol. 7 No. Oktober 2025 E-ISSN : 2721-3730 P-ISSN : 2656-5439 Meskipun telah terjadi berbagai kemajuan dalam memperjuangkan pemilu inklusif di DIY, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Diperlukan sinergi yang lebih erat antara pemerintah, penyelenggara pemilu, organisasi difabel, media, dan masyarakat luas agar inklusivitas dalam pemilu benar-benar dapat terwujud. Selain itu, penguatan regulasi serta mekanisme pemantauan yang lebih ketat juga perlu dilakukan agar pemenuhan hak politik kelompok difabel tidak hanya menjadi wacana, tetapi benarbenar terimplementasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesadaran politik dan partisipasi aktif kelompok difabel dalam Pilkada 2024 di DIY menjadi bukti bahwa inklusivitas dalam demokrasi bukan hanya sekadar hak, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Dengan adanya komitmen yang kuat dari berbagai pihak, pemilu yang benar-benar adil, setara, dan ramah bagi seluruh warga negara, termasuk difabel, dapat terwujud. Oleh karena itu, upaya berkelanjutan harus terus dilakukan agar setiap individu, tanpa terkecuali, dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas, mandiri, dan bermartabat dalam sistem demokrasi Indonesia. UCAPAN TERIMAKASIH