Dakwatul Islam Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota BukittinggiJurnal Ilmiah Prodi PMI Institut Agama Islam Diniyah Pekanbaru Volume ( 9 ) Nomor ( 2 ). Juni 2025 https://ojs. id/index. php/DakwatulIslam P-ISSN: 2581-0987 E-ISSN: 2828-5484 KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA PADA KAWASAN PASAR ATAS KOTA BUKITTINGGI Zahrah Nabilah. Dedi Kusuma Habibie Universitas Riau Universitas Riau Email: zahrahnabila@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis situasi nyata implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di Kota Bukittinggi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi pada kawasan Pasar Atas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi dapat dikatakan sudah terlaksana dari segi penyampaian instruksi dalam implementasi penataan pedagang kaki lima Namun proses komunikasi tersebut kurang berkelanjutan karena melakukan sosialisasi dua kali dalam setahun, jarak waktu yang cukup jauh menyebabkan sosialisasi tersebut kurang kondusif. Faktor penghambat dalam implementasi ini adalah penataan struktur organisasi yang kurang efektif dan kurangnya sosialisasi, banyaknya pedagang kaki lima dari luar Kota Bukittinggi yang menolak ikut kegiatan sosialisasi penataan pedagang kaki lima serta kurangnya fasilitas untuk pedagang kaki lima. Kata kunci: Implementasi Kebijakan. Penataan Pedagang Kaki Lima Abstract This study aims to analyze the real situation of the implementation of the street vendor arrangement policy in Bukittinggi City which has been carried out by the Bukittinggi City Government in the Pasar Atas area. The research method used is descriptive qualitative research with data collection techniques through interviews, observations and documentation. The results of this study indicate that the implementation of the street vendor arrangement policy in the Pasar Atas area of Bukittinggi City can be said to have been implemented in terms of delivering instructions in the implementation of street vendor arrangement. However, the communication process is less sustainable because it carries out socialization twice a year, the long time interval causes the socialization to be less conducive. The inhibiting factors in this implementation are the ineffective organizational structure and lack of socialization, the large number of street vendors from outside Bukittinggi City who refuse to participate in the socialization activities for street vendor arrangement and the lack of facilities for street Keywords: Policy Implementation. Street Vendor Arrangement Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Pendahuluan Sektor informal yang termasuk kedalam golongan usaha kecil. Usaha kecil dalam penjelasan UU No. 9 Tahun 1995 adalah kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat, dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan serta dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Tidak dapat dipungkiri, bahwa PKL menjadi permasalahan bagi kotaAkota yang sedang berkembang, khususnya kota-kota besar. Urbanisasi yang terjadi membuat jumlah para PKL tidak dapat dihindari(Haris et al. , 2. Untuk menjadi PKL tidak membutuhkan pendidikan tinggi, dan juga tidak membutuhkan modal besar, namun bisa menghasilkan pendapatan yang melebihi sektor formal. Oleh sebab itu, banyak PKL yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi usaha mereka. Maraknya jumlah PKL yang terus bertambah berakibat pada terciptanya kemacetan dan kesemrawutan kota. Ini dikarenakan PKL yang berusaha di lokasi yang sebenarnya tidak mendapat izin dari pemerintah sehingga terkadang mengganggu fasilitas publik. Pedagang kaki lima atau pedagang asongan yaitu pedagang yang berjualan menggunakan prasarana kota . , fasilitas sosial, fasilitas umum . , lahan dan bangunan milik pemerintah atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap dan belum mendapat izin resmi dari pemerintah. Keberadaan pedagang kaki lima diakui sebagai potensi ekonomi yang tidak bisa dipandang sebelah mata (Azzahra, 2021. Haris. Namun pertumbuhan pedagang kaki lima yang cukup tinggi dan tidak ditata dengan baik dapat menimbulkan permasalahan bagi pemerintah maupun masyarakat perkotaan. Dampak keberadaan pedagang kaki lima yang tidak tertata dengan baik dapat menimbulkan kesemrautan dan membuat lingkungan di sekitar tempat tersebut menjadi kumuh serta dapat menghambat lalu lintas dan merampas hak pejalan kaki (Julianti. Kustiawan. Adiputra, 2. Terutama pedagang kaki lima yang sering berada di lingkungan yang ramai akan perekonomian seperti pasar dan tempat pariwisata. Hal tersebut membuat keindahan lingkungan menjadi hilang dan rawan terjadinya Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi Kota bukittinggi yang memiliki luas 25,24 km2 dan berpredikat sebagai salah satu kota wisata. Kota Bukittinggi harus mampu menjaga citranya sebagai kota wisata yang bersih dan ramah sehingga para pengunjung yang datang merasa nyaman. Selain pariwisata, sektor perdagang merupakan salah satu potensi unggulan Kota Bukittinggi. Dikutip dari laman website bukittinggikota. Kota Bukittinggi merupakan kota dengan PDRB (Produk Domestik Regional Brut. terbesar ke-2 di Sumatera Barat setelah Kota Padang, dengan sektor perdagangan dan jasa menjadi sektor dominan yang menggerakkan aktivitas perekonomian masyarakatnya. Kota Bukittinggi memiliki 3 . pasar yang mendukung aktivitas perekonomiannya, yaitu Pasar Bawah. Pasar Simpang Aur dan Pasar Atas. Pasar Bawah memiliki warnanya tersendiri karena pasar ini memiliki khas dan suasana tradisionalnya. Nama Pasar Bawah ini mempunyai arti wilayah yang mana dahulunya pasar di Kota Bukittinggi hanya ada 2 yaitu Pasar Atas dan Pasar bawah, dilihat dari posisinya Pasar Bawah memang terletak dibawah bukit yang disana terdapat Pasar Atas. Pasar Bawah merupakan sentral penjualan bahan-bahan pokok untuk keperluan dapur rumah tangga, pusat dagangan sayuran, pusat penjualan daging, pusat penjualan ayam dan ikan segar. Pasar Bawah mulai beroperasi sekitar 06. 00 pagi dan tutup sampai dengan jam 06. 00 sore. Pasar Simpang Aur lebih dikenal pengunjung dengan nama Pasar Aur Kuning. Pasar ini terletak di jalan By Pass dan Jalan diponegoro yang tidak terlalu jauh dari pusat Kota Bukittinggi. Pasar wisata ini dapat diakses dari berbagai tujuan liburan seperti Jam Gadang. Kebun Binatang, dan Benteng Fort de Kock. Karena pasar ini berada di pusat Kota Bukittinggi dan berada di sekitar objek-objek wisata menyebabkan ketertarikan pedagang kaki lima untuk berjualan di sekitar pasar ini. Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Gambar. 1 Peta satelit lokasi Pasar Atas Kota Bukittinggi (Sumber: Google Maps, 2. Berdasarkan pada gambar. 1, dapat dijelaskan bahwa banyaknya pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas menyebabkan kemacetan di jalan raya. Hal ini ditandai dengan warna merah pada gambar. 1 yang menunjukkan macet parah disekitaran depan Ramayana dan Gedung Pasar Atas bagian kiri. Selain itu, warna kuning pada gambar. yang menunjukkan macet sedang di dekat Jam gadang sampai Jalan Minangkabau. Tabel 1. Jumlah Toko. Kios dan Pedagang Kaki Lima di Pasar Kota Bukittinggi Nama Pasar Keterangan Pasar Atas . Toko: 835 toko . Kios untuk Pedagang kaki lima: 242 kios . Jumlah pedagang kaki lima . Hari pekan/libur: 420 . Hari biasa: 315 Pasar Bawah . Toko: 560 toko . Kios untuk pedagang kaki lima: 63 kios . Jumlah pedagang kaki lima . Hari libur/pekan: 83 . Hari biasa: 65 Pasar Simpang Aur . Toko: 1. 459 toko . rosiran/ecera. Kios untuk pedagang kaki lima: 40 kios . Jumlah pedaganag kaki lima . Hari pekan/libur: 68 . Hari biasa: 56 Sumber: Dinas Perdagangan dan Perindustrian, 2024 Hal ini termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Oleh karena itu, kawasan Pasar Atas menjadi area sasaran penataan pedagang kaki lima oleh pemerintah Kota Bukittinggi. Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi Dari permasalahan tersebut muncullah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bukittinggi berupa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan daerah tersebut mengatur bagaimana penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Bukittinggi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi nomor 8 tahun 2014 Pasal 7. Walikota Bukittinggi melakukan program penataan pedagang kaki lima dengan prosedur sebagai berikut: Pendataan Pedagang Kaki Lima Pendaftaran pedagang kaki lima Penetapan lokasi pedagang kaki lima Pemindahan dan Penghapusan Lokasi Pedagang Kaki Lima Peremajaan Lokasi Pedagang Kaki Lima Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi melakukan pendataan terhadap pedagang kaki lima bersama dengan aparat kelurahan. Pendataan yang dilakukan berdasarkan dengan identitas pedagang kaki lima, lokasi pedagang kaki lima, jenis usaha, bidang usaha dan modal usaha. Menurut hasil Pra riset dan wawancara peneliti dengan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Kota Bukittinggi, pedagang di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi terbagi dua macam, yakni pedagang asongan dan pedagang kaki lima. Pedagang asongan merupakan pedagang yang berjualan di area Taman Jam Gadang. Jenis dagangan dari pedagang asongan berupa makanan, minuman dan aksesoris. Pedagang asongan ini tidak dipungut retribusi oleh pemerintah. Mereka diperbolehkan berdagang secara gratis asalkan mematuhi peraturan yang telah Pedagang asongan ini hanya boleh berjualan di sekitaran Taman Jam Gadang saja. Jika pedagang asongan berjualan di luar dari area Taman Jam Gadang akan ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pedagang kaki lima juga wajib membayar retribusi kepada pemerintah sebesar Rp. 2000 per kios yang dipakai. Jenis dagangan dari pedagang kaki lima tersebut bermacam-macam, seperti pakaian butik, sanjai, aksesoris, sepatu, jilbab, dan lain-lain. Selain itu, pemerintah juga memberikan sosialisasi berupa seminar atau penyuluhan kepada para pedagang mengenai kebijakan penataan pedagang kaki lima dan pemberitauan lokasi tempat Pedagang yang ikut sosialisasi ini merupakan pedagang yang sudah mendaftar dan diperbolehkan berdagang di kios yang sudah ditetapkan (Fitrianti. Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Heriyanto. Andri, 2. Bagi pedagang kaki lima yang baru harus mendaftar dan ikut sosialisasi terlebih dahulu. Dalam sosialisasi sudah dijelaskan pedagang kaki lima wajib bersedia dipindahkan apabila ada relokasi. Namun karena kurangnya pemahaman para pedagang terhadap kebijakan penataan pedagang kaki lima, mereka masih ada yang melanggar komitmen mengenai kebijakan penataan pedagang kaki lima. Padahal mereka sudah mengikuti sosialisasi dan sudah dijelaskan peraturan yang harus dipatuhi (Haris et al. , 2023. Makmur, 2. Tapi kenyataannya masih ada yang tidak patuh terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan. Dengan mereka yang tidak mau dipindahkan ke lokasi yang ditentukan untuk relokasi sudah membuktikan bahwa mereka tidak patuh terhadap kebijakan penataan kaki lima (Julianti. Kustiawan. Adiputra, 2. Pedagang kaki lima yang tidak terdata oleh dinas pengelolaan pasar, tidak ikut mendaftar serta tidak ikut sosialisasi termasuk dalam pedagang kaki lima ilegal. Karena mereka tidak ikut berpartisipasi dalam program penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas. Mereka juga yang paling sering melanggar peraturan dan berpindah-pindah tempat berdagang. Karena itu fokus penelitian ini yaitu para pedagang kaki lima ilegal di kawasan Pasar Atas. Upaya selanjutnya yang dilakukan pemerintah dalam menata pedagang kaki lima yaitu dengan menata pedagang asongan yang berada disekitar Jam Gadang. Pemerintah memperbolehkan mereka berjualan disekitaran Jam Gadang asalkan mereka mendaftarkan diri terlebih dahulu dan mereka diwajibkan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan(Kadji, 2. Pemerintah sudah memberikan pembekalan berupa sosialisasi kepada para pedagang asongan agar dapat memahami peraturan yang sudah Akan tetapi para pedagang ini masih banyak yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran yang dilakukan seperti: Para pedagang asongan hanya diperbolehkan menjual dan membawa gerobak yang telah didaftarkan sebelumnya, selain itu mereka dilarang menjual dan Namun masih ada yang melanggar dengan menjual dan membawa gerobak yang tidak didaftarkan. Contohnya pedagang yang menjual kerupuk mie dan minuman yang sudah didaftarkan, namun mereka malah menjual makanan Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi yang tidah didaftarkan sebelumnya seperti menjual pop mie. Hal ini melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Para pedagang wajib memakai atribut tanda pengenal. Namun beberapa pedagang kaki lima masih ada yang tidak memakai atribut atau tanda pengenal pedagang yang diberikan oleh pemerintah. Para pedagang wajib menjaga kebersihan lokasi berdagang. Namun masih ada yang tidak mematuhi peraturan tertib keamanan dan kebersihan yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal pemerintah sudah melakukan sosialisasi mengenai peraturan yang harus dipatuhi oleh pedagang kaki lima dan memampangkan peraturan tersebut agar dapat dipahami oleh pedagang kaki lima, tetapi masih ada pedagang yang melakukan pelanggaran. Pedagang kaki lima yang melanggar akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pedagang yang melanggar peraturan akan diberi peringatan sampai 2 kali peringatan, tetapi apabila masih melakukan pelanggaran akan ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praj. Berdasarkan deskripsi fenomena yang sudah dijelaskan diatas, maka Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menjadi solusi alternatif mengingat masih terdapat fenomena yang Berikut fenomena yang terjadi pada pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi: Kurangnya kios di Jalan Lereng yang digunakan sebagai sarana berdagang bagi pedagang kaki lima. Adanya pedagang kaki lima yang tidak patuh terhadap program kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas. Banyaknya pedagang kaki lima pada hari libur dan akhir pekan menyebabkan kemacetan di kawasan Pasar Atas. Masih banyak pedagang kaki lima yang berpindah-pindah tempat berdagang dan mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengunjung. Namun masalah utama pengembangan sektor perdagangan ini yaitu belum tertatanya dengan baik lokasi-lokasi usaha bagi pedagang kecil dan pedagang kaki Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Bawah dan Pasar Atas kota Bukittinggi telah menyebabkan kemacetan lalu lintas dan kesemrawutan kota. Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Semenjak tahun 2015. Pemerintah Kota Bukittinggi memberlakukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 tahun 2015 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Namun tidak dapat dihindari kesemrawutan menjadi hal yang harus mendapat perhatian dari pemerintah kota. Banyaknya PKL yang berjualan di pelataran objek wisata di Bukittinggi serta penataan pasar yang masih buruk menyebabkan kota menjadi tidak bersih. Urgensi dari penelitian ini yaitu peneliti ingin memberikan gambaran keadaan pasar atas dan pasar bawah kota Bukittnggi yang masih berisikan pedagang kaki lima yang berserakan dan juga memaparkan substansi dari peraturan daerah kota Bukittinggi nomor 8 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki Setelah memberikan gambaran kedua hal tersebut, peneliti ingin meneliti penyebab ketidakefektifan pengaplikasian perda tersebut dilapangan, karena dengan sudah adanya perda yang mengatur pedagang kaki lima, namun kenyataan dilapangan pedagang kaki lima tidak tertata dengan baik. Kesadaran PKL akan adanya perda nomor 8 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, sebab ketidakefektifan perda, peran dinas dalam pengaplikasian perda dan tanggapan pedagang kaki lima terhadap kebijakan penataan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bukittinggi. Maka dengan adanya fenomenafenomena yang telah dipaparkan, penulis tertarik untuk menganalisis, mengidentifikasi dan melihat bagaimana pengimplementasian penataan pedagang kaki lima ini berlangsung dengan judul: AuImplementasi Kebijakan Penataan Pedagang kaki lima di Kawasan Pasar Atas Kota BukittinggiAy. Metode Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus bentuk deskriptif(Sugiyono & Lestarai, 2. Artinya data yang penulis kumpulkan bukan berupa analisis angka-angka statistik, melainkan data yang berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, dan dokumen resmi lainnya (Sugiono, 2. Adapun tujuan penelitian ini menggunakan deskriptif adalah untuk mengungkapkan dan menggambarkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi tanpa menambah dan mengurangi. Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi Lokasi Penelitian yang digunakan sebagai suatu objek dalam penelitian yang dimana akan menjadi tempat kegiatan penelitian (Creswell. , 2. Identifikasi lokasi penelitian ini ditujukan untuk memperjelas serta mempermudah peneliti dalam menentukan sasaran lokasi penelitian. Lokasi penelitian ini dilakukan di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi dengan lokasinya Bidang Perdagangan dan Perindustrian pada pedagang kaki lima yang ada di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Kota Bukittinggi memiliki 3 pasar yang mana peneliti melakukan observasi ke Pasar Atas. Informan Penelitian menggunakan informan penelitian sebagai informasi untuk memperoleh atau mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi (Sugiyono & Lestarai, 2. yaitu: Bapak Almisri selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Kota Bukittinggi . Bapak Andi selaku pedagang kaki lima dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Pasar Atas . Bapak Fadil selaku Staf Bidang Pengelolaan Pasar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi. Staf dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi yaitu Bapak Herman. Ibu Linda selaku masyarakat yang berkunjung ke Pasar Atas Kota Bukittinggi. Bapak Johan selaku Pedagang Kaki Lima Ilegal di Kawasan Pasar Atas Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder (Kaelan, 2. Data primer dan data sekunder sebagai berikut: Data Primer. Data primer adalah data yang dikumpulkan peneliti secara langsung dari informan atau tempat objek pennelitian dilakukan yang berkaitan mengenai implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Selain itu, data juga diperoleh melalui observasi atau pengamatan langsung ke lapangan untuk melihat dan menilai mengenai respon pedagang terhadap pelaksanaan penataan pedagang kaki lima ini, melihat dan menilai para aktor dala melaksanakan kebijakan serta melihat ke lapangan kondisi kios pedagang kaki lima (Wahab, 2. Data yang telah didapat kemudian peneliti olah dan analisis sehingga lebih mudah untuk dipahami. Data Sekunder, mendefinisikan data sekunder adalah data yang dapat dikumpulkan dari pihak kedua atau sumber lain sebelum melakukan penelitian. Data sekunder merupakan data yang diperoleh berupa arsip atau dokumen dari Lembaga terkait yang kemudian peneliti olah sebagai pelengkap data primer. Adapun data sekunder yang dibutuhkan dalam penelitian mengenai implementasi kebijakan pentaan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi, sebagai berikut: Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Kedudukan. Susunan Organisasi. Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Data jumlah toko, kios dan pedagang kaki lima di pasar Kota Bukittinggi tahun Data jenis dagangan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Data kasus pelanggaran pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Tahun 2023. Pengumpulan data dalam penelitian ini peneliti lakukan secara bertahap dari observasi, pengumpulan data, serta dokumentasi dan wawancara dengan beberapa informasi yang telah dipilih oleh peneliti sebagai narasumber dalam penelitian ini (Hardani. Andriani. , 2. Adapun tahapannya sebagai berikut: Observasi yaitu pengamatan langsung yang dilakukan dengan cara turun ke lapangan untuk melihat fakta-fakta yang terjadi di lokasi penelitian dan untuk mengamati perilaku dan aktivitas individu-individu di lokasi penelitian. Mengamati perilaku para aktor kebijakan menganai implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Interview (Wawancar. dilakukan oleh peneliti yaitu baik secara langsung . ace to fac. , telepon atau media lainnya, maupun terlibat langsung kedalam suatu kelompok tertentu guna memperoleh data mengenai implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi Wawancara dilakukan pada 20 Agustus 2024-26 Agustus 2024. Dokumentasi data yang diambil melalui dokumentasi bertujuan untuk melengkapi data penelitian yang berhubungan dengan penelitian yang sedang dilakukan. Data yang didapat melalui dokumentasi ini dapat berupa catatan, file, foto yang peneliti dapatkan darai dokumen yang diberikan oleh instansi dari pihak yang berkaitan di dalam penelitian ini Teknik Analisis Data yang digunakan merupakan suatu proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang telah diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, kemudian dilakukan penyusunan kedalam pola, memilih mana yang paling Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi penting dan yang akan dipelajari dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain (Azwar Ma Saifuddin, 2. Reduksi Data. Mereduksi data bisa diartikan merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal penting, dicari pola dan temanya. Dengan mereduksi data maka akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya. Reduksi data dalam penelitian ini yaitu data yang telah diperoleh di lapangan mengenai implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi dengan melakukan wawancara, obeservasi dan dokumentasi akan dipilih dan difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Penyajian Data . Setelah data direduksi kemudian tahap selanjutnya adalah display data. Penyajian data berguna untuk memudahkan peneliti melihat gambaran secara keseluruhan atau bagian tertentu dari penelitian (Rohman, 2. Penyajian data dalam penelitian ini berfungsi untuk lebih memudahkan peneliti memahami data yang diperoleh di lapangan dengan demikian dapat dilihat implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Penarikan Kesimpulan. Peneliti menganalisis dan mencari pola, tema, hubungan persamaan, hal-hal yang sering timbul yang dituangkan dalam kesimpulan. Singkatnya, makna-makna yang muncul dari data yang lain harus diuji kecocokan dan kebenarannya. Dalam proses menganalisis, peneliti melalui tahap penarikan kesimpulan terhadap berbagai data yang telah dikumpulkan dan disajikan. Tahap ini peneliti memaknai data dengan membandingkan antara hasil penelitian dengan informasi yang didapatkan oleh peneliti untuk dijadikan suatu rangkaian cerita dalam narasi atau laporan kualitatif (Dr. Ulber silalahi, 2. Hasil dan Pembahasan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi tentunya sudah menyampaikan informasi terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasaan Pasar Atas kepada para pelaksana kebijakan yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian sesuai dengan aturan atau perintah dari pusat. Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku pelaksana kebijakan juga sudah menyampaikan kepada kelompok sasaran yaitu para pedagang Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 kaki lima yang berada kawasan Pasar Atas melalui sosialisasi terkait penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas: AuInformasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas ini sudah dikomunikasikan dari pemerintah daerah kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian kemudian disampaikan kepada Supaya para pedagang kaki lima lebih memahami tentang kebijakan penataan ini, kami memberikan informasi kebijakan tersebut melalui sosialisasi penataan pedagang kaki lima. Sosialisasi ini kami lakukan secara langsung kepada para pedagang kaki lima sehingga lebih Maka selalu dilakukan koordinasi langsung kepada para pedagang kaki lima untuk adanya penataan tersebutAy. (Almisri, 2. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian yaitu Bapak Almisri selaku pelaksana kebijakan pada implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi telah melakukan tanggung jawab dengan memberitahu para pedagang kaki lima mengenai kebjakan penataan pedagang kaki lima sehingga mereka dapat mematuhi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas. Namun dalam memberikan informasi pada sosialisasi harus ada kejelasan tujuan dan cara agar para kelompok sasaran mengetahui apa yang menjadi maksud, tujuan, sasaran serta substansi dari kebijakan penataan pedagang kaki lima ini (G, 2. Lokasi untuk pedagang kaki lima ini sebelumnya sudah ditetapkan, namun mereka tidak menerima tempat yang telah ditetepkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena gedung tersebut meminta biaya tinggi untuk setiap kios yang dipakai dan letak gedung tersebut tidak strategis untuk digunakan (Agustino. , 2. Hingga sekarang gedung tersebut tidak terpakai dan terbengkalai. Karena belum mendapatkan lokasi untuk pedagang kaki lima dan kurangnya sarana, pemerintah hanya memperbolehkan mereka berjualan di Jalan Lereng. Sehingga pemerintah menetapkan Jalan Lereng dari Apotek Lima Farma sampai Asmara Jaya dan samping gedung Pasar Atas sebagai lokasi permanen untuk pedagang kaki lima berdagang. Selain itu pemerintah juga memperbolehkan pedagang kaki lima berdagang di sekitar Pasar Atas dari depan Soto Minah sampai Los Lambuang sebagai lokasi sementara untuk pedagang kaki lima. Pemerintah juga memperbolehkan mereka berjualan disekitaran Jam Gadang asalkan mereka mendaftarkan diri terlebih dahulu dan mereka diwajibkan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Pemerintah sudah memberikan pembekalan berupa Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi sosialisasi kepada para pedagang asongan agar dapat memahami peraturan yang sudah Peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah terdiri atas: Para pedagang asongan hanya diperbolehkan menjual dan membawa gerobak yang telah didaftarkan sebelumnya, selain itu mereka dilarang menjual dan Gambar. 1 Pedagang kaki lima yang memakai baju adat (Sumber: dokumentasi peneliti, 2. Para pedagang kaki lima juga wajib mematuhi peraturan memakai baju adat seperti baju taluak balango, tutup penutup kepala (Det. warna hitam dan celana batik bagi yang laki-laki serta baju kurung atau gamis warna hitam, bagi perempuan dan wajib memakai tanda pengenal yang sudah diberikan pemerintah. Hal ini dilakukan agar keseragaman pakaian yang digunakan menimbulkan nuansa baru bagi pengunjung dan wisatawan yang berkunjung, apalagi pakaian adat ini juga dipakai oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang turut menjaga keamanan Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 dan mengawasi pedagang kaki lima. Seperti yang terlihat pada gambar Gambar. 2 Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang memakai baju adat (Sumber: dokumentasi peneliti, 2. Para pedagang wajib memakai atribut tanda pengenal. Hal ini dilakukan agar dapat membedakan mereka pedagang yang sudah terdaftar dan mereka yang baru berdagang tetapi tidak mendaftarkan diri. Para pedagang wajib menjaga kebersihan lokasi berdagang. Karena mereka berdagang di seputaran Jam Gadang yang menjadi magnet utama atau ikon Kota Bukittinggi. Walikota Bukittinggi. Bapak Erman Safar menegaskan bahwa kawasan pedagang kaki lima di Pasar Atas harus tertata, bersih dan tertib dengan penataan dan memperketat dagangan pedagang kaki lima agar kawasan tersebut tidak berserakan sampah hasil dagangan. Dagangan yang memang tidak menghasilkan sampah diprioritaskan berjualan diseputaran taman pendestrian Jam Gadang, pelanggaran terhadap aturan yang disepakati dapat sanksi tegas hingga pencabutan izin berdagang di lokasi tersebut. Pedagang kaki lima yang melanggar akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pedagang yang melanggar peraturan akan diberi peringatan sampai 2 kali peringatan, tetapi apabila masih melakukan pelanggaran akan ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praj. Sedangkan untuk pemindahan lokasi pedagang kaki lima dilakukan pemerintah apabila lokasi tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum. Namun sejauh ini belum ada pemindahan lokasi pedagang kaki lima yang dilakukan oleh pemerintan, karena pemerintah sendiri belum menemukan lokasi yang tepat untuk para pedagang kaki lima berdagang. Selain kekurangan lahan untuk lokasi usaha pedagang kaki lima. Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi para pedagang juga enggan untuk pindah karena bagi mereka lokasi tersebut sudah strategis untuk berdagang. Apalagi Pasar Atas yang paling banyak dikunjungi oleh wisatawan dan masyarakat Kota Bukittinggi sehingga menambah minat para pedagang kaki lima untuk berdagang disekitar pasar tersebut. Sasaran dari implementasi penataan pedagang kaki lima ini adalah para pedagang kaki lima ilegal, maka diperlukan adanya komunikasi atau penyampaian informasi yang baik antara implementator dengan sasaran kebijakan (Sujianto. , 2. Hal tersebut disampaikan dengan pernyataan oleh salah satu petugas Satpol PP sebagai berikut: AuIya memang benar kami ikut dalam sosialisasi tersebut, karena kami sebagai petugas Satpol PP yang bertugas di Pasar Atas wajib menjaga ketentraman Pasar dengan mengawasi pedagang biasa dan pedagang kaki lima yang berada di Kawasan Pasar Atas tersebut. Dengan ikut dalam sosialisasi tersebut kami dapat memahami peraturan yang wajib dipatuhi para pedagang kaki lima dan kami siap mengawasi mereka yang melanggar peraturan tersebut. Dan kami juga diperbolehkan merazia para pedagang kaki lima yang berdagang di area yang dilarang untuk berdagang dengan membawa dagangannya ke kantor Satpol PP apabila sudah 2 kali mendapatkan kartu peringatan. Ay (Herman, 2. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan komunikasi antara implementator dengan sasaran kebijakan, peneliti juga mewawancarai subjek lain: AyKami pernah mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengenai peraturan dan pedoman dalam kebijakan penataan pedagang kaki lima di Kawasan Pasar Atas. Sosialisasi tersebut dilakukan hanya 2 kali setahun pada bulan Februari dan Juli. Namun sosialisasi ini hanya dilakukan untuk pedagang kaki lima yang berdomisili di Kota Bukittinggi, sedangkan untuk pedagang kaki lima yang berasal dari luar Kota Bukittinggi tidak mengikuti sosialisasi tersebut. Sehingga mereka berdagang dengan sesuka hati mereka tanpa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Karena mereka juga, para pedagang kaki lima yang lain juga melakukan pelanggaran agar dapat bersaing dengan pedagang kaki lima pendatang. Inilah kurangnya dari sosiaslisasi ini dek karena hanya dilakukan cuman dua kali dalam setahun dan itupun hanya untuk pedagang yang berdomilisi disiniAy (Andi, 2. Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu anggota Asosiasi Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Atas, dapat dilihat ini adalah kendala komunikasi dalam pengimplementasian kebijakan penataan pedagang kaki lima yang dikarenakan banyak pedagang kaki lima pendatang dari luar Kota Bukittinggi. Mereka pedagang baru yang tidak ikut dalam sosialisasi, sehingga mereka tidak mengetahui peraturan yang ada yang menyebabkan banyaknya pelanggaran yang mereka lakukan. Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Namun proses komunikasi tersebut kurang berkelanjutan karena dalam melakukan kegiatan sosialisasi pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian hanya melakukan sosialisasi dua kali dalam setahun, jarak waktu yang cukup jauh menyebabkan sosialisasi tersebut kurang kondusif (Tawulo et al. , n. Apalagi sosialisasi ini juga hanya untuk pedagang kaki lima yang berdomisili Kota Bukittinggi tidak untuk pedagang dari luar Kota Bukittinggi, sehingga menyebabkan permasalahan dalam pengimplementasian kebijakan penataan pedagang kaki lima di Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Selain itu, tidak adanya tim koordinasi seperti satuan tugas yang dibentuk dalam program sosialisasi/penyuluhan ke lapangan oleh Dinas perdagangan dan Perindustrian. Sumber Daya (Kadji, 2. Faktor yang kedua yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan adalah sumber daya. Proses penyampaian implementasi kebijakan mungkin sudah dijelaskan secara akurat, jelas dan konsisten, tetapi jika para implementor kekurangan akan sumber daya yang diperlukan dalam menjalankan suatu kebijakan, maka implementasi kebijakan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik (Mulyana, 2. Sumber daya yang paling mendukung dalam mengimplementasi kebijakan adalah staf atau sumber daya manusia(Rohman, 2. Staf untuk mengimplementasikan sebuah kebijakan haruslah cukup dan mempunyai keahlian yanag dibutuhkan, maksudnya adalah staf yang menjadi implementor kebijakan sebaiknya orang-orang berkualitas dan juga dilihat dari segi kuantitas haruslah memenuhi kebutuhan program tersebut (Mulyadi. Deddy, 2. Demi mencapai hasil pekerjaan yang baik dan berkualitas, setiap pegawai yang diberikan tugas serta tanggung jawab dalam penataan pedagang kaki lima ini haruslah orang-orang yang tepat, artinya setiap pegawai yang menjadi implementor penataan ini harus memahami betul apa yang akan dikerjakan nantinya. Hal ini disampaikan oleh salah satu staff yang menjadi pelaksana penataan pedagang kaki lima sebagai berikut: AuIya, benar kami sudah diberikan pembekalan sebelumnya. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bertanggung jawab atas implementasi penataan pedagang kaki lima ini agar mencapai target yang telah diberikan kepada kami, kami juga bekerja sama dalam melakukan penataan ini bersama pemerintah daerah dan Satpol PP. Ay (Fadil, 2. Kewenangan atau otoritas merupakan hak yang dimiliki seseorang atau suatu lembaga yang dijalankan untuk mengatur atau menguasai sesuatu yang berdasarkan Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi pada peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk mencapai sesuatu agar tercapai tujuan tertentu, kewenangan biasanya berhubungan dengan sebuah kekuasaan (Dwiyono, 2. Adapun wewenang setiap implementor dalam pelaksanaan kegiatan penataan pedagang kaki lima diatur dalam petunjuk pelaksana kegiatan (Syahrizal, 2. , dima petunjuk pelaksana tersebut sudah berdasarkan ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagai landasan yuridis, maka dapat dikatakan bahwa setiap implementor telah memiliki kewenangan yang cukup untuk melaksanakan penataan pedagang kaki di kawasan Pasar Atas. Pemerintah sudah mendirikan kios-kios untuk pedagang kaki lima dan juga beberapa toilet umum. Namun kios yang ada di Jalan lereng juga belum memadai, karena jumlah pedagang yang ada disekitar Jalan Lereng berjumlah 315 pedagang. Sedangkan jumlah kios yang ada hanya berjumlah 242 kios dan sekitar 73 pedagang kaki lima yang tidak mendapatkan kios. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, faktor sumber daya dalam implementasi penataan pedagang kaki lima sudah berjalan cukup baik dalam bidang staf tetapi masih kurang dalam informasi dan fasilitas. Staf yang menjadi pelaksana penataan ini pun dilihat dari kualitas serta kuantitasnya cukup baik, mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan peran masing-masing, dimana dalam implementasi penataan pedagang kaki lima dan setiap pelaksana telah dibekali sebelum memulai pekerjaannya agar nantinya mereka benar-benar paham dalam mengenai tugas masingmasing. Sedangkan media dalam pembagian informasi atau pemberitauan masih belum ada website dinasnya, selain itu juga kurangnya fasilitas berupa kios untuk para pedagang kaki lima berdagang yang menyebabkan terhambatnya dalam implementasasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas. Disposisi (Abdoellah, 2. Faktor ketiga yaitu faktor disposisi yanag tak kalah penting dalam mencapai suatu keberhasilan dari implementasi kebijakan publik. Implementasi kebijakan dapat berhasil secara efektif dan efesien dengan hadirnya para pelaksana yang tidak hanya mengetahui apa yang harus dilakukan dan mempunyai kemampuan untuk melakukan kebijakan itu (Darmawan Sumba. Prasethyo & Tohopi, 2. , tetapi mereka juga harus mempunyai kemauan untuk melaksanakan kebijakan tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Disposisi yaitu menunjuk karakteristik yang menempel erat kepada Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 implementor kebijakan. Karakter yang penting dimiliki oleh implementor adalah kejujuran, komitmen dan demokratis. Implementor yang memiliki komitmen tinggi dan jujur akan senantiasa bertahan diantara hambatan yang ditemui dalam kebijakan. Untuk mengetahui faktor disposisi ini dapat dilihat dari bagaimana sikap para implementor dalam melaksanakan setiap tugas yang diberikan: AuSikap petugas dinas selama penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas ini baik kok dek, misalnya waktu sosialisasi, mereka menyampaikan materinya dengana sangat baik, selain itu kalau ada pedagang yang kurang paham mereka pasti menjelaskan kembali dengan baik. Selama proses penataan mereka juga sering datang ke pasar untuk mengecek para Dan juga mereka mendengarkan keluhan dari pedagang apabila ada masalah dalam penataan pedagang kaki lima. (Andi, 2. Aspek kedua dalam disposisi yang tak kalah penting adalah staffing biroksasi, yang dapat menjadi implementor dari suatu kebijakan haruslah orang-orang yang responsif terhadap para pimpinan. Dalam kegiatan penataan pedagang kaki lima, pegawai yang tergabung menjadi panitia pelaksana kegiatan penataan tersebut merupakan orang-orang yang tepat. Dalam menjalankan suatu kebijakan haruslah diisi oleh orang-orang yang Dalam menjalankan suatu kebijakan harus diisi oleh orang-orang yang tak hanya berkompten, melainkan harus dapat memenuhi kehendak dari para pemimpin dinas. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan untuk melihat menganai disposisi dalam implementasi penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi, maka dapat dianalisis bahwa faktor disposisi ini sudah berjalan cukup baik. Sebagaimana dijelaskan oleh salah satu pedagang yang ada di kawasan Pasar Atas dalam wawancara, sikap ataupun perilaku yang diberikan oleh para pelaksana kebijakan atau implementor dalam hal melayani sudah cukup baik. Hal tersebut selaras dengan pernyataan dari Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Kota Bukittinggi yang mengatakan bahwa para pelaksana kebijakan sudah menunjukkan sikap yang baik, tanggung jawab kerja serta komitmen yang baik terhadap kegiatan penataan pedagang kaki lima ini. Selanjutnya untuk staffing biroksasi, para pelaksana kebijakan juga tergabung dalam satuan tugas penataan pedagang kaki lima ini sesuai dengan tugas serta jabatannya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi. Struktur biroksasi. Ketika melaksanakan sebuah kebijakan tidak hanya membutuhkan sumber daya yang memadai untuk menjalankan suatu kebijakan serta para pelaksana yang sudah mengerti dan memahami apa yang seharusnya dikerjakan serta memiliki keinginan dalam melakukanya, namun proses implementasi juga dapat terhambat apabila struktur Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi biroksasi di dalamnya masih terdapat kendala (Kadji, 2. Maka struktur biroksasi sangat penting untuk diperhatikan. Pada faktor struktur birokasasi ini terdapat dua ciriciri utama yang dapat mempengaruhi suatu keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP) dan fragmentasi. Aspek selanjutnya dari struktur biroksasi adalah fragmentasi, yang mana maksud dari fragmentasi adalah penyebaran tanggung jawab ke sejumlah badan atau Lembaga yang berkaitan sehingga memerlukan adanya koordinasi. Dimana ketika koordinasi yang dibutuhkan semakin besar dalam implementasi kebijakan, maka semakin menurun pula kemungkinan suatu kebijakan dapat dijalankan secara efektif dan efisien. Kegiatan penataan pedagang kaki lima ini dilaksanakan Bersama oleh dua instansi yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi. Hanya saja terkendala kurangnya penataan dalam struktur organisasi dinas yang kurang efektif sehingga tidak memiliki satuan tugas khusus terkait program penataan pedagang kaki lima ini, sehingga pegawai dari bidang pengelolaan pasar harus merangkap tugas juga dalam program penataan pedagang kaki lima ini. Berikut hasil wawancara dengan Bapak Almisri selaku Kabid Pengelolaan Pasar mengenai dampak dari adanya Fragmentasi dalam proses biroksasi: AuDalam proses kegiatan penataan pedagang kaki lima ini kita sebagai pelaksana kebijakan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah. Nah yang dimaksud pemerintah daerah disini yaitu walikota, kami dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjalankan proses penataan ini berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh DPRD. Kami melaksanakan proses penataan tersebut mulai dari melakukan sosialisasi, penetapan tempat untuk berdagang hingga peraturan yang harus dipatuhi. Kemudian semua keputusan mengenai proses penataan ini kami laporkan dan pertanggungjawabkan kepada walikota dan walikota yang akan menyetujui kegiatan penataan ini. Selain itu, kami bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Pasar Atas. Dimana apabila pedagang melakukan pelanggaran akan ditegur hingga diberi sanksi. Sejauh ini koordinasi antar instansi cukup baik, kami semua menjalankan tugas sesuai dengan pekerjaan masing-masing serta kerja sama antar instansi juga baikAy (Almisri, 2. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan, faktor terakhir yaitu mengenai struktur biroksasi dapat dikatakan cukup baik. Namun struktur organisasinya yang kurang baik, karena pembagian tugasnya yang tidak jelas menyebabkan tidak adanya satuan khusus penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas. Sedangkan untuk aspek SOP dapat dikatakan sudah cukup baik, karena semua SOP mengenai penataan Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 pedagang kaki lima ini telah tertuang dalam peraturan daerah. Faktor Penghambat Dalam Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Dalam pelaksanaannya, implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima khususnya kegiatan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi tak lepas dari beberapa faktor penghambat, adapun beberapa faktor tersebut adalah sebagai berikut: Penataan Struktur Organisasi yang Kurang Efektif dan Kurangnya Sosialisasi Sehingga Menghambat Kegiatan Penataan Pedagang Kaki Lima. Kegiatan sosialisasi merupakan kegiatan mengajarkan suatu hal kepada individu maupun kelompok sasaran, memberikan pengetahuan dan berbagai informasi agar dapat membentuk suatu sikap dan perilaku yang diharapkan. Kegiatan sosialisasi dapat berupa melakukan penyuluhan, yang mana dengan adanya penyuluhan tersebut diharapkan mendapat feedback yang baik dari kelompok sasaran. Namun dalam kegiatan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi kegiatan sosialisasi kurang berjalan secara efektif, sosialisasi yang hanya dilakukan dua kali dalam setahun dikarenakan tidak terdapatnya tim khusus terkait satuan tugas yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Berikut hasil wawancara peneliti dengan narasumber tentang faktor penghambat implementasi penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi yaitu mengenai kurangnya komunikasi pada penataan ini adalah sebagai berikut: AuIya waktu itu saya ikut dalam sosialisasi pada bulan Juli, sosialisasinya hanya di lakukan pada bulan Februari dan Juli, menurut saya sosialisasinya kurang efektif karena jarak waktunya yang jauh menyebabkan sosialisasi tersebut kurang kondusif dan juga tidak adanya website Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang menyebabkan keterbatasan informasi. Kami jadi susah untuk mendapatkan informasi terkait penataan ini. Selain itu, petugas khusus dalam penyelenggaraan sosialisasi tersebut juga tidak ada, dari yang saya lihat petugas sosialisasinya hanya pegawai dari bidang pengelolaan Pasar Atas saja, bukan petugas khusus dari sosialisasi penataan tersebut. Ay (Andi, 2. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Andi selaku pedagang kaki lima yang ikut dalam sosialisasi penataan pedagang kaki lima tersebut merasa bahwa sosialisasi ini kurang efektif dan kurang kondusif karena diadakan hanya 2 kali dalam setahun. Sosisalisasi yang hanya dilakukan 2 kali bisa menyebabkan kurangnya informasi yang terbaru mengenai kegiatan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas. Selain Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi itu, keterbatasan informasi karena tidak adanya website resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Selain itu, penataan struktur organisasi yang kurang efektif ditandai dengan tidak adanya satuan tugas khusus untuk melalukan kegiatan sosialisasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi terkait implementasi penataan pedagang kaki lima di Kawasan Pasar Atas mengakibatkan adanya pedagang yang kurang mendapatkan informasi dan beberapa dari mereka ada yang kurang paham terkait penataan ini. Tidak adanya satuan tugas sebagai tim yang melakukan kegiatan sosialisasi yang berdampak pada tidak maksimalnya penyampaian informasi kepada para subjek penataan pedagang kaki lima sehingga menghambat kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan. Banyaknya Pedagang Kaki Lima dari luar Kota Bukittinggi yang Menolak Ikut Kegiatan Sosialisasi Penataan Pedagang Kaki Lima. Kegiatan sosialisasi yang diadakan merupakan bentuk penyampaian informasi terkait kegiatan implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas kepada kelompok sasaran yaitu pedagang kaki lima yang berada di sekitaran kawasan Pasar Atas. Pedagang kaki lima yang berada di kawasan Pasar Atas berdomisili Kota Bukittinggi. Mereka juga sudah didata oleh petugas pengelolaan pasar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebelum berdagang di Pasar Atas dan juga mereka ikut sosialisasi yang telah diadakan oleh dinas tersebut. Pedagang kaki lima yang sudah didata dan mendaftarkan diri ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian disebut sebagai pedagang kaki lima legal. Sedangkan pedagang kaki lima yang tidak ikut mendaftarkan diri termasuk dalam pedagang kaki lima ilegal karena mereka tidak ada dalam data pedagang legal dan juga tidak ikut sosialisasi. Pasar Atas yang berada di pusat Kota Bukittinggi dan berada di sekitaran tempat wisata membuat pasar ini ramai dikunjungai oleh pengunjung dan masyarakat sekitaran Kota Bukittinggi. Pasar ini sangat ramai dikunjungi di waktu libur nasional dan akhir Karena ramainya pengunjung membuat daya tarik masyarakat di luar Kota Bukittinggi untuk datang dan berjualan di sekitaran Pasar Atas. Hal ini yang menjadi penghambat implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima yang bukan berasal dari Kota Bukittinggi ini tidak ikut dalam sosialisasi karena mereka tidak berdomisili Kota Bukkittinggi sehingga mereka menolak untuk ikut sosialisasi Mereka inilah yang masuk dalam pedagang kaki lima ilegal. Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 AuSaya tidak ikut berpartisipasi dalam program penataan ini karena saya hanya datang di hari libur dan hari pekan saja. Saya juga bukan pedagang kaki lima yang menetap di Pasar Atas ini. dan menurut saya, mendaftarkan diri juga harus menggunakan KTP Kota Bukittinggi dan prosedurnya juga susah karena karus pergi ke kantor pengelolaan pasar. Hal ini yang buat saya untuk tidak ikut dalam program penataan pedagang kaki lima dan Kebanyakan dari kami yang pedagang dari luar kota tidak ikut sosialisasi dengan alasan yang sama. Ay (Johan, 2. Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa pedagang kaki lima yang berasal dari luar Kota Bukittinggi yang menolak ikut sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Hal ini terjadi karena mereka tidak berdomisili Kota Bukittinggi dan mereka juga tidak menetap setiap hari untuk Mereka hanya datang pada akhir pekan dan libur nasional saja. Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga tidak bisa bertindak karena mereka belum menemukan solusi dalam hal ini. Hal ini yang menyebabkan hambatan dalam implementasi penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Kurangnya Fasilitas Untuk Pedagang Kaki Lima. Hal terpenting dalam keberhasilan implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima ini adalah adanya fasilitas yang Fasilitas yang dimaksud disini adalah lokasi dan tempat untuk pedagang kaki lima berdagang. Lokasi yang dibolehkan atau tidak untuk berdagang ditentukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota bukittinggi. Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga harus menyediakan kios untuk pedagang kaki lima berdagang. Dengan adanya lokasi yang sudah ditetapkan dan kios yang memadai membuat kegiatan penataan pedagang kaki lima ini berjalan efektif. Namun yang terjadi malah sebaliknya, karena kurangnya kios dan lahan untuk pedagang kaki lima berdagang menyebabkan mereka berdagang ditempat yang dilarang untuk berdagang. Kurangnya lahan untuk pedagang kaki lima sangat berpengaruh pada keberhasilan implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas. Kurangnya lahan dan kios untuk pedagang kaki lima berdagang juga menyebabkan para pedagang kaki lima ilegal dari luar Kota Bukittinggi tidak memiliki tempat untuk berdagang. Karena tidak memiliki tempat berdagang mereka memilih berdagang di tempat yang dilarang dan bertebaran di sekitar Pasar Atas. Hal inilah yang menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Atas karena kurangnya fasilitas untuk berdagang. Kurangnya fasilitas berupa kios dan lahan untuk berdagang menyebabkan para pedagang kaki lima Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi berdagang di sembarang tempat dan menggaggu ketertiban umum dan pengunjung yang sedang wisata ke Kota Bukittinggi. Selain itu mereka juga melakukan banyak pelanggaran dan menyebabkan terganggunya lalu lintas di sekitaran Jam Gadang dan Jalan Minangkabau. Simpulan Dilihat dari kriteria perencanaan, penataan pedagang kaki lima pada pasar atas dan pasar bawah Kota Bukittinggi telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang ada, yaitu adanya perda nomor 8 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Namun masalahnya, masih jauh dari harapan. Karena masih banyak nya PKL yang berjualan dilokasi-lokasi yang tidak dibenarkan oleh pedagang. Dalam arti kata pedagang kaki lima masih mengabaikan peraturan yang telah diperlakukan oleh pemerintah Kota Bukittinggi. Penggorganisasian yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Pasar yakni mengajak para PKL untuk berkordinasi dan juga bersosialisasi dengan Dinas Pengelolaan Pasar untuk mendata PKL tersebut. Penggerakan pada penataan pedagang kaki lima pada pasar atas dan pasar bawah Kota Bukittinggi yaitu dengan menyuruh pedagang. Implemetasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi sudah terlaksana tetapi belum berlangsung optimal. Maksimalnya program penataan pedagang kaki lima ini dilihat dari empat aspek yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur biroksasi. Dari aspek komunikasi dapat disimpulkan bahwa penyampaian instruksi dalam implementasi penataan pedagang kaki lima ini sudah berjalan dengan baik sesuai kebijakan yang tertulis. Namun proses komunikasi tersebut kurang berkelanjutan karena melakukan sosialisasi dua kali dalam setahun, jarak waktu yang cukup jauh menyebabkan sosialisasi tersebut kurang kondusif. Sedangkan dari sumber daya dalam implementasi penataan pedagang kaki lima sudah berjalan cukup baik dalam bidang staf tetapi masih kurang dalam informasi dan Kemudian aspek disposisi sudah berjalan cukup baik. Sikap ataupun perilaku yang diberikan oleh para pelaksana kebijakan atau implementor dalam hal melayani sudah cukup baik. Untuk aspek struktur biroksasi dapat dikatakan cukup baik. Namun penatan struktur organisasinya kurang efektif, hal ini menyebabkan tidak adanya tim koordinasi seperti satuan tugas yang dibentuk dalam program sosialisasi atau penyuluhan ke lapangan oleh Dinas perdagangan dan Perindustrian. Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Faktor penghambat dalam Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi ialah pertama, faktor komunikasi yang mana kurangnya sosialisasi menyebabkan menyebabkan sosialisasi menjadi tidak Selain itu, pedagang kaki lima yang berasal dari luar Kota Bukittinggi yang menolak ikut sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Kedua, faktor sumber daya informasi dan fasilitas yang mana adanya keterbatasan informasi karena tidak adanya website resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Selain itu, kurangnya lahan dan kios untuk berdagang menyebabkan beberapa pedagang kaki lima tidak memiliki tempat untuk berdagang. Karena tidak memiliki tempat berdagang mereka memilih berdagang di tempat yang dilarang dan bertebaran di sekitar Pasar Atas. Terakhir yaitu faktor struktur biroksasi yang mana adanya penataan struktur organisasi yang kurang efektif ditandai dengan tidak adanya satuan tugas khusus untuk melalukan kegiatan sosialisasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Referensi