TINDAK PIDANA PEMERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER SIBER MELALUI ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Syamsul Arifin1 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan Email: syamsularifin181@gmail. Achmad Mudatsir Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan Email: bungdassir@gmail. Ach. Dlofirul Anam Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Assalafiyah Sumber Duko Pamekasan Email:ach. dlofirulanam@gmail. Abstrak Tindak pidana pemerasan seksual . berbasis gender siber melalui elektronik atau lebih dikenal dengan istilah sektorsi merupakan kejahatan siber yang kerap terjadi dewasa ini. Sekstorsi dilakukan dengan cara memeras atau mengeksploitasi korban secara materi maupun secara seksual dengan memanfaatkan konten pornografi milik korban. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022, tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik diatur secara terpisah dan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, dimana peraturan perundangundangan tersebut masih memiliki kelemahan yuridis yang menyebabkan penanggulangan tindak pidana tersebut di Indonesia belum memadai. Penelitian ini membahas bentuk pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase stud. , dengan sumber data sekunder. 1 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Assalafiyah Sumber Duko Pamekasan Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik dalam hukum pidana Indonesia terdiri dari tindak pidana kesusilaan, tindak pidana pemerasan, tindak pidana pengancaman, tindak pidana terhadap kemerdekaan orang lain, tindak pidana pornografi, dan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Penerapan KUHP. UU Pornografi, dan UU ITE pada 3 . putusan pengadilan yang mengadili kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik masih belum memadai. Hasil analisis putusan menunjukkan bahwa meskipun belum ada peraturan perundangundangan yang secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik pada saat kasus tersebut terjadi, pelaku tetap dapat dikenakan hukuman dengan memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum Hadirnya UU TPKS telah mengatur formulasi rumusan tindak pidana tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik yang lebih baik dan lebih komprehensif daripada formulasi di dalam KUHP. UU Pornografi, maupun UU ITE. Implementasi UU TPKS diharapkan dapat mewujudkan penanggulangan tindak pidana tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik yang mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci : Tindak Pidana. Pemerasan Seksual Abstract The criminal act of cyber gender-based sexual extortion . via electronic means, or better known as sectorion, is a cyber crime that frequently occurs today. Sextortion is carried out by blackmailing or exploiting the victim materially or sexually by utilizing the victim's pornographic content. Prior to the promulgation of Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS) on May 9 2022, criminal acts of cyber gender-based sexual violence via electronic means were regulated separately and spread across several statutory regulations, where these statutory regulations still has juridical weaknesses which cause the response to these criminal acts in Indonesia to be inadequate. This research discusses the form of regulation of criminal acts of cyber gender-based sexual violence via electronic means in Indonesian criminal law. This research uses normative research methods with a statutory approach and a case study al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual approach, with secondary data sources. The results of this research conclude that the forms of regulation of criminal acts of cyber genderbased sexual violence via electronics in Indonesian criminal law consist of crimes of decency, criminal acts of extortion, criminal acts of threats, criminal acts against other people's freedom, criminal acts of pornography, and criminal acts of sexual violence. electronic-based (KSBE). The application of the Criminal Code, the Pornography Law, and the ITE Law in 3 . court decisions that try cases of criminal acts of cyber gender-based sexual violence via electronic means is still The results of the decision analysis show that even though there were no statutory regulations that specifically regulate criminal acts of cyber gender-based sexual violence via electronic means at the time the case occurred, the perpetrator could still be punished by utilizing existing statutory provisions and by applying the principles certain legal principles. The presence of the TPKS Law has regulated the formulation of the criminal act of cyber gender-based sexual violence via electronics which is better and more comprehensive than the formulation in the Criminal Code, the Pornography Law and the ITE Law. It is hoped that the implementation of the TPKS Law can realize the prevention of criminal acts of cyber gender-based sexual violence through electronic means that reflects the values of justice and legal Keywords : Criminal act. Extortion sexsual Pendahuluan Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat dan cepat membawa banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat. Kehadiran internet dalam kehidupan masyarakat membuat ruang gerak masyarakat menjadi tanpa batas, yang memiliki banyak konsekuensi yang baik dan buruk atau memiliki dampak positif dan negatif. Salah satu bentuk dampak negatif yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi adalah dengan munculnya berbagai jenis kejahatan di ruang internet . Kondisi ini tentunya menuntut adanya aturan hukum yang mampu menjamin perlindungan hukum bagi setiap masyarakat yang beraktivitas di ruang digital. Kejahatan di ruang digital . yang kerap terjadi di masyarakat adalah pemalsuan data, penipuan, pencurian data, provokasi, pornografi, perjudian, pembajakan hak cipta, dan lain-lain. 2 Selain itu, jenis cybercrime 2 Widodo. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi Cybercrime Law: Telaah Teoritik dan bedah Kasus, (Yogyakarta : CV. Aswaja Pressindo, 2. , 8. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual yang kerap terjadi saat ini adalah sekstorsi . emerasan seksua. sebagai salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Siber. elanjutnya disingkat KBGS). Committee on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW) mendefinisikan KBGS sebagai kekerasan yang ditujukan kepada seorang perempuan karena dia perempuan atau kekerasan yang mempengaruhi seorang perempuan secara tidak proporsional, yang termasuk kerusakan atau penderitaan fisik, mental atau seksual, tindakan intimidasi, pemaksaan dan perampasan kebebasan. 3 Korban yang paling sering mengalami KBGS adalah perempuan, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa lelaki juga bisa menjadi korban KBGS. Hal yang harus diperhatikan dari KBGS ini adalah bahwa kejahatan yang dilakukan memang ditujukan untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual, jika tidak, maka perbuatan tersebut hanya termasuk sebagai bentuk kekerasan umum. Sejak awal perkembangan internet yang begitu pesat. KBGS merupakan masalah serius yang telah menjadi fenomena global, dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini telah memperburuk keadaan. 5 Berdasarkan laporan "Digital 2021: The Latest Insights Into The State of Digital" yang diterbitkan oleh perusahaan media asal Inggris. We Are Social berkolaborasi dengan Hootsuite pada 11 Februari 2021 menunjukkan bahwa dari total 274, 9 juta populasi di Indonesia terdapat 202, 6 juta pengguna internet per Januari 2021 di Indonesia, meningkat 27 juta atau sekitar 16% dibandingkan 6 Sementara pengguna media sosial di Indonesia per Januari 2021 berjumlah 170 juta pengguna atau setara dengan 61,8% dari total 3 CEDAW. AuGeneral Recommendation No. 19Ay . th session, 1. , . Artikel: http://w. org/womenwatch/daw/cedaw/recommendations/index. html diakses pada 30 Januari 2024 Pada Pukul 14. 21 WIB. 4 Kusuma. & Arum. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Siber. Jakarta: SAFEnet. hlm,4. (Januari 2. , https://id. id/wpcontent/uploads/2019/11/Panduan-KBGS-v2. pdf diakses pada 30 Desember 2023 Pukul 14. WIB. 5 SAFEnet, . Rilis Pers Peningkatan Kekerasan Berbasis Gender Siber Selama Pandemi, . Desember . ,https://id. id/2020/12/rilis-pers-peningkatan-kekerasan-berbasisgender-siber-selama- pandemi/, diakses pada 19 Januari 2024 Pukul 11. 49 WIB. 6 We Are Social dan Hootsuite. Digital 2021 Indonesia. UK: We Are Social dan Hootsuite . https://datareportal. com/reports/digital-2021indonesia?rq=indonesia 2021, diakses pada 11 Januari 2024 Pukul 11. 30 WIB. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual populasi di Indonesia. 7 Data ini diperkuat dengan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), dimana terjadi peningkatan penggunaan internet selamaCovid-19 karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yaitu sebanyak 78,18% rumah tangga di Indonesia telah menggunakan internet pada 2020. 8 Jumlah itu meningkat 4,43 poin dibandingkan pada tahun sebelumnya yaitu, sebesar 73,75%. Kondisi ini secara tidak langsung berdampak pada peningkatan kasus KBGS di Indonesia. Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020, menunjukkan peningkatan kasus KBGS selama pandemi Covid-19, temuan pada data Lembaga Penyedia Layanan menunjukan bahwa KBGS pada tahun 2020 meningkat menjadi 510 kasus, yang mana pada tahun sebelumnya terdapat 126 kasus. 10 Mengutip dari Dini Pramita. Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual secara siber di Indonesia sudah tergolong gawat, dari tahun 2015 hingga April 2021. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominf. sudah menangani 330 ribu kasus pornografi dan 23 di antaranya merupakan kasus pemerasan seksual . Pemerasan seksual merupakan bentuk KBGS yang dilakukan dengan memeras korban dengan memanfaatkan foto atau video pornografi milik korban yang didapatkan baik secara hacking, maupun diberikan secara langsung oleh korban atas dasar kepercayaan dalam suatu hubungan, dimana foto atau video tersebut lantas disalahgunakan oleh pelaku sekstorsi dengan memberikan ancaman guna memeras korban baik secara materil maupun 7 Ibid 8 Tim Penyusun. Statistik Telekomunikasi Indonesia, (Jakarta :Badan Pusat Statistik, 2. , 20. 9 Dwi Hadya Jayani, . Penetrasi Internet Indonesia Meningkat saat Pandemi Covid-19 Perkembangan Rumah Tangga yang Menggunakan Internet . , . Oktober https://databoks. id/datapublish/2021/10/06/penetrasi-internet-indonesiameningkat-saat-pandemi-covid-19, diakses pada 11 Januari 2024. Pukul 09. 39 WIB 10 Komnas Perempuan. Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual. Kekerasan Siber. Perkawinan Anak. Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19 Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun . , (Jakarta : Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2. , 16. 11 Dini Pramita. Platform Digital Kekerasan Seksual. Mei https://majalah. co/read/laporan-utama/163314/bagaimana-bisnis-pornografimenggunakan-video- pemerasan-seksual-tumbuh-di-indonesia diakses pada 11 Januari 2024. Pukul 21. 51 WIB. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual secara seksual. 12 Pengaturan tindak pidana sekstorsi baik di dalam ketentuan KUHP. UU ITE, dan UU Pornografi masih memiliki kelemahan sehingga penanggulangan tindak pidana sekstorsi yang terjadi di tanah air kurang memadai, oleh karena itu peraturan-peraturan tersebut termasuk UU TPKS sebagai perturan baru yang lebih khusus perlu dikaji lebih lanjut agar dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum sekstorsi di masa yang akan datang. Berdasarkan pemaparan di atas, muncul beberapa permasalahan. Pertama, bagaimanakah pengaturan tindak pidana sekstorsi dalam hukum pidana Indonesia? Kedua, bagaimanakah penerapan hukum terhadap kasus tindak pidana sekstorsi di Indonesia? Ketiga, bagaimanakah klasifikasi tindak pidana sekstorsi dalam UU TPKS? Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan atau studi dokumen dengan cara menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma, aturan-aturan yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas. 13 Penelitian ini tidak menutup kemungkinan jika diperlukan penelitian secara empiris untuk dilakukan pengambilan data sebagai data pendukung, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif sebagai penelitian utama dan penelitian empiris sebagai penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas . 14 Melalui pendekatan perundang-undangan, penulis menelaah semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dengan tetap memperhatikan hierarki dan asas-asas peraturan perundang-undangan. Pembahasan Pengaturan Tindak Pidana Pemerasan Seksual dalam Hukum Pidana Indonesia Jordy Herry Christian. AuSekstorsi : Kekerasan Berbasis Gender Siber. Jurnal Paradigma Hukum Indonesia. Vol. No. 1, . : 84. 13 Bambang Waluyo. Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta : Sinar Grafika, 2. , 14. 14 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Mataram : Mataram University Press, 2. , 56. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual Pengancaman, pemerasan, dan penyebaran konten pornografi milik korban yang dilakukan oleh pelaku jelas telah merampas hak korban atas perlindungan diri pribadi dan hak korban atas rasa aman dan perlindungan dari rasa ancaman sebagaimana dijamin oleh konstitusi yang termaktub pada Pasal 28 G ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Sebelum diundangkannya UU TPKS, tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang mengatur tindak pidana pemerasan seksual secara eksplisit dan komprehensif. Pengaturan tindak pidana pemerasan seksual tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan. Pengaturan Tindak Pidana Pemerasan Seksual dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Tindak pidana pemerasan seksual di dalam ketentuan KUHP tidak diatur secara eksplisit, namun dengan memperhatikan unsur-unsur dari tindak pidana pemerasan seksual maka berdasarkan ketentuan beberapa pasal dalam KUHP, tindak pidana tersebut dapat dikualifikasikan ke dalam tindak pidana kesusilaan, tindak pidana pemerasan, dan tindak pidana Perbuatan pelaku yang mendistribusikan konten pornografi milik korban jelas telah melanggar Pasal 282 KUHP, yang masuk ke dalam lingkup delik kesusilaan. Pasal 282 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang- terangan suatu tulisan yang diketahui isinya, atau suatu gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan oleh orang banyak, ataupun dengan berterang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu surat, ataupun dengan berterang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 45. 000,-. Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang- terangan suatu tulisan, gambar atau barang yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membawa masuk, mengirimkan terus, membawa keluar atau menyediakan surat, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan, sehingga kelihatan oleh orang banyak ataupun dengan al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual berterang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu tulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh di- dapat, dihukum penjara selamalamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 45. 000,jika ia ada alasan yang sungguh- sungguh untuk menduga, bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar perasaan kesopanan. Jika melakukan kejahatan yang diterangkan dalam ayat pertama dijadikan suatu pencaharian atau kebiasaan, oleh tersangka, dapat dijatuhkan hukuman penjara selama- lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 75. 000,- (K. 37, 137, 144, 161, 208, 283 bis, 310, 321, 483 s, . Tindak pidana pemerasan seksual yang dirumuskan dalam pada Pasal 282 ayat . KUHP tersebut terdapat pada kalimat Au. mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahuinya melanggar kesusilaan. Ay Berdasarkan ketentuan Pasal 282 ayat . KUHP, pelaku pemerasan seksual yang menyebarkan konten pornografi korban di tempat umum dalam hal ini di media sosial dapat dijatuhi pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan dan denda maksimal Rp 45. 000,-, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 282 ayat . KUHP, pelaku yang menyebarkan konten pornografi korban yang di tempat umum dalam hal ini di media sosial dengan kealpaan . dapat dijatuhi pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp 45. 000,-. Selanjutnya, ketentuan Pasal 282 ayat . KUHP juga dapat diterapkan kepada pelaku pemerasan seksual yang menyebarkan konten pornografi milik korban untuk memeras korban guna mendapatkan sejumlah uang atau keuntungan materil lainnya, sebab dalam Pasal 282 ayat . KUHP disebutkan bahwa Auapabila perbuatan yang disebutkan pada ayat . dijadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan oleh tersangka . Au. Pemerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan gambar/video pornografi milik korban untuk memeras korban dengan tujuan untuk mendapat keuntungan materil maupun seksual telah melanggar ketentuan Pasal 368 ayat . KUHP. Pasal 368 ayat . KUHP berbunyi: AuBarangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Ay Ancaman pidana bagi pelaku pemerasan seksual yang perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 368 KUHP adalah pidana penjara paling lama 9 . 15 Salah satu unsur dari tindak pidana sekstorsi adalah perbuatan pengancaman, sehingga pelaku yang mengancam korban dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 369 ayat . KUHP tentang pengancaman atau dikenal dengan istilah afdreiging. Pasal 369 ayat . KUHP berbunyi sebagai berikut: AuBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman akan menista, menista dengan tulisan atau akan mengumumkan suatu rahasia memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga, ataupun untuk mengadakan perikatan utang atau meniadakan piutang, karena bersalah telah melakukan pengancaman, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. Ay Tindak pidana pengancaman hampir mirip dengan tindak pidana pemerasan, perbedaannya, hanya saja tindak pidana pengancaman merupakan delik aduan absolut sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 369 ayat . KUHP, sedangkan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) merupakan delik biasa. Tindak pidana sekstorsi yang dilakukan oleh pelaku tidak dengan motif ekonomi untuk memperoleh keuntungan materil, tetapi lebih untuk mendapatkan keuntungan seksual dapat dimasukkan ke dalam lingkup delik kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagaimana diatur pada Bab XVi Pasal 335 KUHP. 17 Pelaku pemerasan seksual yang mengancam dan memeras korban dengan memanfaatkan konten pornografi atas diri korban dengan 15 Lihat Pasal 368 ayat . KUHP 16 Jur Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicte. di dalam KUHP, (Jakarta : Sinar Grafika, 2. , 90. 17 Indriana Dwi Mutiara Sari. Handias Gita, and Anggita Doramia Lumbanraja, "Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan. " Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol, 1. No, 2 . : 174 al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual tujuan untuk memperoleh keuntungan seksual jelas telah bertentangan dengan hak korban atas kemerdekaan dan kebebasan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Adapun bunyi Pasal 335 KUHP setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yaitu:18 AuBarang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Ay Tindak pidana pada Pasal 335 KUHP merupakan bentuk lain dari tindak pidana pemerasan, dimana unsur-unsur perbuatannya sama kecuali pada bagian tujuan pembuat melakukan tindak pidana tersebut. Tujuan pembuat yang melakukan perbuatan sebagaima diatur pada Pasal 335 KUHP adalah agar orang melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau agar orang lain itu membiarkan sesuatu, sedangkan pemerasan dan pengancaman pada Pasal 338 KUHP dan Pasal 369 KUHP bertujuan untuk mendapatkan harta benda atau mengadakan dan/atau menghapuskan piutang. Tujuan pelaku sekstorsi agar korban melakukan sesuatu dapat meliputi meminta korban untuk mengiriminya konten intin milik korban secara terus menerus atau meminta melakukan video call sexual (VCS) dengan korban. Ketentuan KUHP baik Pasal 282 KUHP. Pasal 368 KUHP. Pasal 369 KUHP, dan Pasal 335 KUHP sebenarnya kurang tepat untuk diterapkan terhadap kasus pemerasan seksual dalam KBGS, sebab pasal-pasal tersebut belum mampu menjangkau seluruh unsur tindak pidana sekstorsi. Pun ketentuan KUHP hanya berupa aturan umum tanpa memperhatikan kekhususan sekstorsi yang terjadi di ruang digital. Sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generalis yang berarti hukum yang lebih khusus 18 Hukum Online, . MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, . Januari https://w. com/berita/a/mk-cabut-aturan-delik-perbuatan-tidakmenyenangkan- lt52d80ab053501, diakses pada 29 Januari 2024. Pukul 08. 40 WIB. Melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 335 ayat . UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait delik perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 21 ayat . UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dimana MK membatalkan frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP, tetapi MK tak membatalkan Pasal 335 ayat . KUHP dan Pasal 21 ayat . KUHAP sebagai pasal yang bisa dilakukan penahanan. Pada putusannya yang dibacakan pada 16 Januari 2014. MK menyatakan bahwa frasa. AuSesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkanAy dalam Pasal 335 ayat . butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual mengenyampingkan hukum yang lebih umum,19 dengan kekhususan pemerasan seksual yang terjadi di ruang digital tersebut maka aturan yang digunakan seharusnya bukan lagi ketentuan KUHP, melainkan ketentuan UU ITE sebagai peraturan yang secara khusus mengatur aktivitas digital Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 125 ayat . KUHP yang menyebutkan bahwa AuSuatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Ay Aparat penegak hukum di masa yang akan datang diharapkan dapat benar-benar menerapkan pasal yang sesuai dengan memperhatikan kekhususan dari perbuatan pemerasan seksual dalam KBGS yang terjadi di ruang digital. Pengaturan Tindak Pidana Pemerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Tindak pidana pemerasan seksual sebagai perbuatan pemerasan yang dilakukan pelaku dengan ancaman untuk menyebarkan konten pornografi milik korban juga tidak diatur secara eksplisit di dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornograf. Perbuatan pelaku yang menyebarluaskan konten pornografi milik korban jelas telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat . UU Pornografi yang berbunyi: AuSetiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. Kekerasan seksual. Masturbasi atau onani. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Alat kelamin. Pornografi anak. Ay Perbuatan pelaku pemerasan seksual yang menyebarluaskan konten pornografi milik korban melalui media elektronik telah memenuhi unsur AumenyebarluaskanAy sehingga perbuatan pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi: 19 Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia,( Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 453. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual AuSetiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 . bulan dan paling lama 12 . ua bela. tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250. 000,00 . ua ratus lima puluh juta rupia. dan paling banyak Rp6. 000,00 . nam miliar rupia. Ay Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Pornografi, pelaku pemerasan seksual yang menjadikan anak sebagai objek perbuatannya dikenakan pemberatan pidana, yaitu 1/3 . dari maksimum ancaman 20 Beratnya pidana yang harus ditanggung oleh pelaku berdasarkan ketentuan tersebut adalah pidana penjara selama 16 . nam belas tahu. dan pidana denda sebesar Rp 8. 000,00 . elapan miliar rupia. Ketentuan Pasal 4 jo Pasal 29 UU Pornografi sejatinya belum menyentuh seluruh unsur perbuatan pemerasan seksual. Hal ini disebabkan ketentuan UU Pornografi hanya menjerat pelaku pada aspek penyebarluasan konten pornografi pada umumnya, tanpa memperhatikan dari aspek perolehan atau kepemilikan konten pornografi dan tujuan menyebarluaskan konten pornografi tersebut. UU Pornografi yang penerapannya hanya berfokus pada perbuatan penyebarluasan konten pornografi dalam kasus pemerasan seksual agaknya kurang tepat, sebab tidak semua pelaku pemerasan seksual yang memiliki konten pornografi milik korban tersebut disebarkan oleh pelaku, sebab bisa saja konten tersebut disimpan oleh pelaku untuk dijadikan alat untuk mengeksploitasi korban. Spektrum perbuatan pemerasan seksual lebih luas 20 Lihat Pasal 37 UU Pornografi yang berbunyi: AuSetiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. Pasal 30. Pasal 31. Pasal 32. Pasal 34. Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 . dari maksimum ancaman pidananya. 21 Maksimum pidana penjara berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Pornografi adalah 12 . ua belas tahu. berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU Pornografi ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimum, maka beratnya pidana bagi pelaku sekstorsi terhadap anak adalah pidana penjara selama 16 tahun . /3x12 tahun pidana penjar. = 16 tahu. dan pidana denda sebesar Rp 8 miliar Rp Rp 6. 000,00 . /3xRp 6. = Rp 8. 22 Hwian Christianto. AuRevenge Porn Sebagai Kejahatan Kesusilaan Khusus: Perspektif SoburalAy. Veritas et Justitia, 3. Nomor 2 . : 301. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual dimana penyebarluasan konten pornografi hanya merupakan salah satu sarana bagi pelaku untuk melakukan inti dari perbuatan pemerasan seksual yaitu dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain maupun untuk mengendalikan korban. Pengaturan Tindak Pidana Pemerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Unsur-unsur pemerasan seksual terdiri dari beberapa unsur, yaitu: pemerasan, pengancaman, dan penyebaran konten pornografi milik korban, jika melihat unsur-unsur dari perbuatan pemerasan seksual tersebut, maka pelaku pemerasan seksual dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 27 ayat . jo Pasal 45 ayat . UU ITE terkait penyebaran konten pornografi milik korban. Pasal 27 ayat . jo Pasal 45 . UU ITE terkait pemerasan atau pengancaman melalui media elektronik dan Pasal 27 ayat . jo Pasal 45 ayat . UU ITE terkait penyebaran konten pornografi milik korban, dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE terkait perbuatan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan. UU Pornografi, maupun UU ITE belum mampu menjangkau seluruh unsur tindak pidana pemerasan seksual mengingat karakteristik kedua peraturan yang berbeda-beda. Ketentuan UU Pornografi dan UU ITE tidak mengakomodir terhadap kepentingan korban pemerasan seksual. Hal ini didasarkan pada fakta di lapangan yang menunjukan bahwa tidak sedikit perempuan yang menjadi korban KBGS justru dikriminalisasi dengan ketentuan UU Pornografi dan UU ITE, seperti kasus yang terjadi pada W . di bandung dimana ia diadili dengan Pasal 27 ayat . UU ITE padahal suaminya sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebarkan konten pribadi W yang diambil dari pesan pribadi di Facebook miliknya. Kondisi-kondisi ini memang menuntut hadirnya suatu peraturan yang secara khusus dan komprehensif mengatur tindak pidana pemerasan seksual sebagai bagian dari KBGS. Pengaturan Tindak Pidana Pemerasan Seksual dalamUndang-Undang Nmor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) 23 Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), 2022. ICJR serukan cabut Pasal 27 ayat . UU ITE. Atur Pidana KBGO dalam RUU TPKS, dan Pastikan Perlindungan Korban KBGO . Maret 2. , https://icjr. id/icjr-serukan-cabut-pasal-27-ayat-1-uu-ite-atur-pidana-kbgodalam-ruu-tpks-dan-pastikan- perlindungan-korban-kbgo/, diakses pada 15 Februari 2024. Pukul 05. 50 WIB. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual UU TPKS juga tidak mengatur tindak pidana pemerasan seksual secara detail, namun dengan memperhatikan unsur-unsur dari tindak pidana pemerasan seksual dan memperhatikan rumusan Pasal 14 UU TPKS maka dapat diketahui bahwa pemerasan seksual dikualifikasikan sebagai tindak pidana Aukekerasan seksual berbasis elektronikAy . elanjutnya disebut KSBE). Pasal 14 UU TPKS, berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Setiap Orang yang tanpa hak: melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200. 000,00 ua ratus juta rupia. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan dengan maksud: untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 000,00 . iga ratus juta rupia. Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa tindak pidana dari kekerasan berbasis siber elektronik terdiri dari tiga perbuatan, yaitu: Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. dan/atau Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual. Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual. Untuk dapat disebut sebagai tindak pidana pemerasan seksual, maka ketiga perbuatan tersebut harus dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa. atau menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu. 24 Unsur pemerasan dan pengancaman merupakan ciri penting yang membedakan pemerasan seksual dari bentuk KBGS lainnya. Pada kasus ini, baik UU TPKS maupun UU Pornografi dan UU ITE memiliki kedudukan yang sama dan ketiganya merupakan UU khusus sehingga dalam penerapannya perlu diperhatikan asas systematische specialiteit. Asas systematische specialiteit mengisyaratkan bahwa apabila suatu perbuatan dapat dijerat dengan lebih dari satu undang-undang khusus (Lex Speciali. , maka harus diperhatikan secara seksama undang-undang mana yang bersifat lebih sistematis, yaitu di mana ruang lingkup perbuatan tersebut dilakukan, siapa yang menjadi subjek pelanggaran, serta apa yang menjadi objek pelanggaran tersebut. 25 Ketika muatan pasal UU Pornografi dan UU ITE samasama mengatur mengenai sektorsi dengan beberapa catatan, sementara oleh UU TPKS disebutkan bahwa pemerasan seksual sebagai bagian dari KSBE termasuk dalam bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang tersebut maka peraturan yang lebih tepat digunakan untuk menangani kasus pemerasan seksual sebagai bagian dari tindak pidana KSBE adalah UU TPKS. Akibat hukum dengan adanya UU TPKS terhadap UU Pornografi dan UU ITE . asal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksua. yaitu tetap berlaku dan pasal-pasal tersebut juga tidak bertentangan dengan UU TPKS. 24 Pasal 14 ayat . UU TPKS. 25 Nikmah. Asna Azizia. "Kesinkronan Peraturan Perundang-undangan tentang Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. " Novum: Jurnal Hukum . : 67. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual Lahirnya UU TPKS mengisi kekosongan hukum yang mengakibatkan timbulnya sanksi baru sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 ayat . dan ayat . UU TPKS. Selain itu, keberlakuan UU TPKS juga berdampak pada aspek hukum acara, aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta hak-hak korban dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat . dan ayat . UU TPKS. Putusan Pengadilan Terhadap Kasus Pemerasan Seksual di Indonesia Tingginya kasus pemerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat tentu sangat meresahkan masyarakat, apalagi mengingat bahwa sebelum diundangkannya UU TPKS peraturan yang ada sangat terbatas dalam menangani tindak pidana pemerasan seksual. Kekosongan hukum mengenai tindak pidana pemerasan seksual yang terjadi di ruang digital merupakan masalah serius. Kondisi ini menuntut adanya keberanian dan inovasi dari aparat penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau konstruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, pendapat para ahli, yurisprudensi, atau dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan. 26 Berikut beberapa contoh penerapan aturan pada kasus sekstorsi yang terdapat di dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 182/Pid. B/2018/ PN Smn JPU menggunakan dakwaan kumulatif, dimana pelaku sekstorsi yang tujuannya adalah untuk memeras korban secara seksual dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 64 ayat . KUHP terkait perbuatan menyebarluaskan konten pornografi milik korban secara terus menerus dan Pasal 45B UU ITE terkait perbuatan mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur pemerasan dan/atau pengancaman yang ditujukan untuk menakutnakuti secara pribadi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid. Sus/2021/PN Mdn JPU menggunakan dakwaan alternatif, dimana pelaku dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat . UU ITE terkait perbuatan memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik, dimana seharusnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 45 26 Barda Nawawi Arief. Pembaharuan Hukum Pidana: Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2. , 146. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual ayat . UU ITE terkait perbuatan pengancaman dan/atau pemerasan melalui media elektronik dengan motif ekonomi, dan Pasal 29 UU Pornografi terkait perbuatan penyebarluasan konten pornografi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 87/Pid. B/2016/PN Sim JPU menggunakan dakwaan alternatif, dimana pelaku sekstorsi yang tujuan perbuatannya adalah untuk memeras korban secara materi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 368 KUHP, namun dengan adanya UU ITE sebagai ketentuan yang lebih khusus maka seharusnya ketentuan pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat . UU ITE jo Pasal 45 ayat . UU ITE terkait perbuatan pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik dengan motif ekonomi. Penerapan hukum terhadap kasus sekstorsi pada 3 . putusan pengadilan di atas belum memadai. Hasil analisis putusan menunjukkan bahwa meskipun belum ada peraturan perundang- undangan yang secara khusus mengatur sekstorsi pada saat kasus tersebut terjadi, pelaku sekstorsi tetap dapat dikenakan hukuman dengan memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum tertentu. Kesimpulan Pengaturan tindak pidana pemerasan seksual dilihat dari hukum pidana yang berlaku di Indonesia sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diundangkan pada 9 Mei 2022, diatur secara terpisah dan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu diatur dalam peraturan umum berupa KUHP, maupun di dalam peraturan khusus, yaitu UU Pornografi dan UU ITE, dimana ketiga UU tersebut belum mampu menjangkau seluruh unsur dari tindak pidana pemerasan seksual karena karakteristik yang berbeda dari masing-masing peraturan. Penerapan tindak pidana terhadap tiga kasus pemerasan seksual pada masing-masing putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap di atas menunjukkan bahwa delik yang digunakan belum mampu menjangkau seluruh unsur tindak pidana pemerasan seksual dalam dunia digital yang begitu kompleks disebabkan kekosongan hukum terkait pengaturan tindak pidana pemerasan seksual yang komprehensif sebelum diundangkannya UU TPKS. Analisisis tiga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap di atas juga menunjukkan bahwa pelaku al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual pemerasan seksual tetap dapat dipidana dengan mengefektifkan peraturan hukum yang berlaku saat itu dengan menerapkan metode tertentu. Tindak pidana pemerasan seksual dalam dunia digital dalam UU TPKS dikualifikasikan sebagai tindak pidana KSBE dan diklasifikasikan sebagai delik aduan dengan pengecualian terhadap korban anak dan penyandang subjek tindak pidana tidak hanya terdiri dari orang perorangan tetapi juga korporasi, serta pola perumusan sanksi dalam UU TPKS telah menggunakan sanksi pidana dan juga sanksi tindakan atau dikenal dengan istilah double track system. UU TPKS sebagai peraturan yang lebih khusus meski tidak menyebut tindak pidana pemerasan seksual dalam dunia digital secara eksplisit telah mengakomodasi kententuan mengenai tindak pidana pemerasan seksual, dimana pengaturan ini dapat menindak pelaku untuk mendapat hukuman yang setimpal dan membuat pelaku jera, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para korban. Berdasarkan simpulan di atas, berikut beberapa saran yang ditujukan pada pemerintah, aparat penegak hukum, dan kepada masyarakat umum: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara holistik kepada masyarakat terkait ketentuan UU TPKS, bahwa hukum tidak hanya mengatur tindak pidana kekerasan seksual konvensional tetapi juga mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dengan bantuan teknologi atau tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) termasuk pemerasan seksual dalam KBGS. Aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim harus diberikan diklat pengembangan kapasitas dan sumber daya aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, dan hakim di semua daerah, agar terbentuk pemahaman dan semangat yang sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar UU TPKS dapat dilaksanakan dengan efektif. Aparat penegak hukum juga harus berpedoman kepada UU TPKS dalam menangani perkara pemerasan seksual dalam dunia digital yang terjadi di tanah air, sekaligus memperbaharui regulasi di lingkungan masing- masing dengan menyesuaikan ketentuan dalam UU TPKS. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam melaksanakan upaya-upaya al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Tindak Pidana Pemerasan Seksual penanganan, dan pemulihan korban tindak pidana pemerasan seksual khususnya dan tindak pidana kekerasan seksual lainnya umumnya. Daftar Pustaka