Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 ANALISIS EMPIRIS PERKEMBANGAN BENTUK BADAN HUKUM LEMBAGA AMIL ZAKAT DALAM PENGELOLAAN ZAKAT DI KECAMATAN PAMIJAHAN. KABUPATEN BOGOR Rifki Imamudin1. Tubagus Rifqy Thantawi 2. Susi Melinasari3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Sahid Bogor, rifkiimamudin9@gmail. com, 2trifqythan@febi-inais. id, 3susimelinasari@febi-inais. 1, 2, 3 ABSTRACT The potential for zakat in Indonesia is very large. This can be seen from the people who are predominantly Muslim. Zakat has become a must for Muslims. This is the main capital in developing zakat in Indonesia. However, this must be supported by collection to distribution so that it is right on target and according to its purpose. One of the supports is the establishment of the Amil Zakat Institution (LAZ) to manage zakat funds. In addition, the role of the government is also needed as the giver of authority for the formation of the legal entity Amil Zakat Institution. This research aims to determine and analyze the effect of the level of knowledge of zakat and various government policies in supporting the development of the legal entity form of the Amil Zakat Institution, especially in the people of Pamijahan District. Bogor Regency. This research uses quantitative research methods. Based on the results of the research conducted, it can be seen that if the level of zakat knowledge and policies issued by the government have increased, then it can increase the development of the legal form of the Amil Zakat Institution in the people of Pamijahan District. Bogor Regency. Key Words: Knowledge of Zakat. Government Policy. Amil Zakat Institution. Pamijahan District. Bogor Regency. ABSTRAK Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam. Zakat sudah menjadi suatu keharusan bagi umat Islam. Hal ini merupakan modal utama dalam mengembangkan zakat di indonesia. Namun hal ini harus didukung dengan penghimpunan sampai pendistribusiannya agar tepat sasaran dan sesuai Dukungan itu, salah satunya dengan dibentuknya Lembaga Amil Zakat (LAZ) guna mengelola dana zakat. Selain itu juga diperlukan peran pemerintah selaku pemberi wewenang bagi terbentuknya badan hukum Lembaga Amil Zakat. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh tingkat pengetahuan zakat dan berbagai kebijakan pemerintah dalam mendukung perkembangan bentuk badan hukum Lembaga Amil Zakat, khususnya di masyarakat Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa apabila tingkat pengetahuan zakat dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengalami peningkatan, maka dapat meningkatkan perkembangan bentuk badan hukum Lembaga Amil Zakat di masyarakat Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor. Kata-kata Kunci: Pengetahuan Zakat. Kebijakan Pemerintah. Lembaga Amil Zakat. Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 PENDAHULUAN. Zakat merupakan penanaman sikap jujur, terpercaya, berkorban, ikhlas, mencintai saudaraan sesama manusia, juga dapat membentuk masyarakat agar memiliki sifat saling menanggung, menjamin, dan saling mengasihi antar sesama. Dalam bidang ekonomi, zakat menghindari penumpukan kekayaan pada sebagian kecil orang kaya saja. Dalam bidang sosial, zakat memungkinkan pelaksanaan tanggung jawab orang-orang kaya untuk membantu dan menolong para mustahiq untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, sedangkan dalam bidang moral mensucikan harta mereka agar diridhoi Allah Subhanahu Wa TaAoala. Menurut Qardhawi dalam Hasrullah (Hasrullah, 2012:. , tujuan zakat itu sendiri dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu tujuan dari pihak yang memberi zakat . antara lain untuk menyucikan dari sifat bakhil, rakus egoistis dan melatih jiwa untuk bersikap terpuji seperti bersyukur atas nikmat Allah Subhanahu Wa TaAoala. mengobati batin dari sikap berlebihan mencintai harta sehingga dapat diperbudak oleh harta itu sendiri. menumbuhkan sikap kasih saying kepada membersihkan nilai harta itu sendiri dari unsur noda dan cacat. dan melatih diri agar menjadi pemurah dan berakhlak baik serta menumbuhkembangkan harta itu sehingga sehingga member keberkahan bagi Bagi penerima . antara lain: memenuhi kebutuhan hidup, terutama kebutuhan primer sehari-hari. menyucikan hati mereka dari rasa dengki dan kebencian yang sering menyelimuti hati mereka melihat orang kaya yang bakhil. akan muncul dalam jiwa mereka rasa simpatik, hormat, serta rasa tanggung jawab untuk ikut mengamankan dan mendoakan keselamatan harta orang-orang kaya yang Zakat pada era emasnya merupakan instrumen fiskal negara yang berfungsi bukan hanya untuk mendistribusikan kesejahteraan umat secara lebih adil dan merata, tetapi juga merupakan bagian integral akuntabilitas manusia kepada Allah Subhanahu Wa TaAoala atas rezeki yang telah diberikan-Nya. Namun, di era modern saat ini, yang dikarenakan sistem pajak telah menjadi instrumen fiskal bagi suatu negara menyebabkan zakat hanya menjadi representasi tanggung jawab umat manusia atas limpahan rezeki dari Allah Subhanahu Wa TaAoala sekaligus tidak jarang hanya menjadi ritual budaya periodik umat Islam. Dimana saat ini pendayagunaan zakat secara produktif masih jauh dari yang diharapkan. Pada dasarnya zakat selain sebagai wujud ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa TaAoala namun juga sebagai kepedulian Zakat awalnya hanya didayagunakan untuk kepentingan konsumtif yaitu, untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahiq sehingga lembaga amil zakat menyalurkan zakat sesuai dengan kebutuhan mustahiq yang ada didaerahnya. Zakat konsumtif yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahiq seperti kebutuhan konsumsi sehari-hari yaitu, kebutuhan sandang, pangan, dan papan, serta gaji untuk para guru mengaji dan bantuan biaya kesehatan (Rosyidah dan Manzilati, 2. Hukum Allah Subhanahu Wa TaAoala telah menetapkan bahwa zakat adalah salah satu kewajiban dalam ajaran Islam dan para hakim atau penggantinya diperintahkan untuk mengambil dan menyalurkannya agar zakat dapat menjadi solusi pengetas kemiskinan bagi umat muslim. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-QurAoan dalam surat AtTaubah 103 yang artiya: AuAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu . ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Ay Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (BAZNAS JABAR) per Desember 2020 penerimaan dana zakat mencapai Rp 15 Miliar lebih sehingga apabila dikelola dengan baik akan sangat membantu dalam peningkatan tarap hidup masyarakat pun begitu juga dengan lembaga amil zakat itu sendiri agar menjadi Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 lebih besar dan dapat menjangkau lebih luas lapisan masyarakat, namun untuk dapat pengelolaan yang sangat baik sehingga apa yang menjadi tujuan zakat yang tak lain adalah menghilangkan kemiskinan dapat Potensi Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), per tahun 2019, potensi zakat Indonesia tercatat senilai Rp. triliun atau setara dengan 1,72% dari PDB tahun 2018 yang senilai Rp. triliun (Puskas BAZNAS, 2. Tahun 2019, zakat perusahaan memiliki potensi sebesar Rp. 6,71 triliun. Adapun kemudian di tahun 2020 potensi zakat perusahaan mencapai angka Rp. 144,5 triliun. Dengan kata lain, total potensi zakat di Indonesia pada tahun 2020 adalah Rp. 327,6 triliun (Puskas BAZNAS, 2020. Ibadah zakat tidak seperti sedekah pada umumnya karena terdapat banyak hal yang harus diperhatikan dalam segala aspek di dalamnya dimulai dari keiteria orang yang berjakat mengelola jakat maupun yang dan berhak menerima jakat. Sebagai mana yang tertera dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: AuSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang penguruspengurus zakat. Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedangdalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha BijaksanaAy. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat pengetahuan masyarakat tentang lembaga amil zakat terhadap perubahan bentuk badan hukum lembaga amil zakat, kemudian peran pemerintah dalam membentuk badan hukum lembaga amil zakat. II. TINJAUAN PUSTAKA. II. Pengertian Zakat. Menurut Yusuf Qardhawi (Qardhawi, 1996: . , zakat dalam istilah fiqih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah Subhanahu Wa TaAoala agar diserahkan kepada orang-orang yang Hukum positif di Indonesia yang mengatur mengenai zakat, yaitu UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengartikan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam sesuai dengan garis kebijakan hukum berlaku. Pemerintah tidak secara langsung mengelola dana zakat dalam arti menghimpun dan distribusinya. Peran Pemerintah adalah sebagai regulator, motivator, fasilitator dan koordinator dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). II. Sejarah Zakat di Indonesia. Pada masa Kerajaan Islam Aceh, zakat-zakat mereka kepada negara yang mewajibkan zakat/pajak kepada setiap warga negaranya. Kerajaan berperan aktif dalam pemungutan pajak tersebut, dan kerajaan membentuk suatu badan yang ditangani oleh pejabat kerajaan dengan tugas memungut pajak atau Pajak ini dipungut di pasar, muara sungai yang dilintasi perahu dagang, dan pada orang yang berkebun, bertani, atau bercocok tanam di hutan. Oleh karena itu, ada banyak jenis dan jenis pajak yang dikenakan pada setiap sumber pendapatan dan penghidupan warganya. Namun pada masa penjajahan Belanda, pemerintah Hindia Belanda melarang semua pegawai mengeluarkan zakat harta mereka karena zakat berperan sebagai sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan di Indonesia. Baru lah setelah keluar peraturan yang tercantum dalam Ordonantie Pemerintah Hindia Belanda Nomor 6200 tanggal 28 Pebruari Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Pemerintah Hindia Belanda tidak akan lagi mencampuri urusan pengelolaan zakat, dan sepenuhnya pengelolaan zakat diserahkan kepada umat Islam. Setelah Indonesia merdeka di awal kemerdekaan zakat kembali menjadi perhatian para ekonom dan ahli fiqih bersama pemerintah dalam penataan perekonomian Indonesia. Pada tahun 1951 Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor: A/VII/17367, tanggal 8 Desember 1951 Pelaksanaan Zakat Fitrah. Kementerian Agama pengawasan supaya pemakaian dan berlangsung menurut hukum agama. (Muhammad Daud Ali,1. Kemudian, pada kepemimpinan Presiden Soeharto memberikan angin segar bagi umat Islam di Indonesia dalam konteks penerapan zakat Sesuai anjuran Presiden Soeharto dalam pidatonya saat memperingati IsraAo MiAoraj di Istana Negara tanggal 22 Oktober 1968 maka dibentuklah Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) yang dipelopori oleh Pemerintah Daerah DKI Jaya. Sejak itulah, secara beruntun badan amil zakat terbentuk di berbagai wilayah dan daerah seperti di Kalimantan Timur . Sumatra Barat . Jawa Barat . Aceh . Sumatra Selatan dan Lampung . Kalimantan Selatan . , dan Sulawesi Selatan dan Nusa tenggara Barat . Pada tahun 1984 dikeluarkan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 tahun 1984 tanggal 3 Maret 1984 tentang Infaq Seribu Rupiah selama bulan Ramadhan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor 19/1984 tanggal 30 April 1984. Pada tanggal 12 Desember 1989 dikeluarkan Instruksi Menteri Agama 16/1989 tentang Pembinaan Zakat. Infaq, dan Shadaqah yang menugaskan semua Departemen Agama membantu lembaga-lembaga keagamaan yang mengadakan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah agar menggunakan dana zakat untuk kegiatan pendidikan Islam dan Pada tahun 1991 dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 dan 47 tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat. Infaq, dan Shadaqah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 5 tahun 1991 tentang Pedoman Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat. Infaq, dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1988 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat. Infaq, dan Shadaqah, (Fakhruddin. Pada tahun 1999 dikeluarkan Undang-Undang tentang keberadaan badan maupun lembaga zakat, yaitu UndangUndang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian di gantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 1 ayat 7 dan 8 yang menyebutkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional dan Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Menurut sejarah, potensi zakat ini perorangan dan hanya bersifat konsumtif, sehingga pemanfaatannya belum optimal. Namun, setelah berlakunya UndangUndang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dengan segala macam perubahan peraturan pemerintah terkait dengan zakat, pelaksanaan pengelolaan zakat di Indonesia diarahkan kepada Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yaitu Badan Amil Zakat (BAZNAS) nasional, provinsi. Kabupaten/ kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2. II. Syarat Wajib Zakat. Harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus telah memenuhi persyaratanpersyaratan yang telah ditentukan secara Adapun syarat bagi muzakki dan harta yang wajib dizakat adalah: Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Merdeka. Syarat yang pertama adalah merdeka dimana seorang yang hendak berzakat haruslah bukan budak seseorang. Islam. Seorang non muslim tidak wajib membayar zakat, adapun untuk mereka yang murtad. Menurut Iman Syafii sebelum dia murtad. Sedangkan menurut Imam Hanafi, seorang murtad tidak dikenai zakat karena mengugurkan kewajiban tersebut. Baligh dan Berakal. Harta yang akan dizakati haruslah milik seseorang yang sudah mencapai usia baligh dan sehat baik secara mental maupun kejiwaan. Termasuk harta yang wajib dizakati. Dalam zakat tidak semua harta harus dikeluarkan zakatnya karena hanya harta harta tertentu saja yang wajib untuk di keluarkan zakatnya seperti naqdaini . mas dan pera. termasuk juga al-auraq alnaqdiyah . urat-surat berharg. , barang tambang dan barang temuan . , barang dagangan, biji-bijian, buah-buahan, dan hewan ternak. Mencapai nishab . kuran jumla. Nishab adalah batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib Milik sendiri. Maksudnya, harta tersebut berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaan pemiliknya, maka apabila harta tersebut masih menjadi milik orang lain maka pemilik aslinya lah yang harus mengeluarkan zakat atas harta tersebut. Telah cukup haul . kuran waktu. Haul adalah perputaran harta dalam 12 bulan atau satu tahun sehingga harta yang masanya dibawah satu tahun kepemilikan belum wajib untuk dikeluarkan Bersih dari hutang. Harta yang akan dizakatkan harus bebas dari utang baik kepada Allah . maupun utang kepada II. Mustahiq (Orang-orang yang Berhak Menerima Zaka. Allah Subhanahu Wa TaAoala telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat didalam firmannya AlQurAoan surat At-Taubah ayat 60 yang Artinya: AuSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang orang fakir, orang-orang miskin, penguruspengurus zakat. Para mu'allaf yang . budak, orangorang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ay Di dalam hadis riwayat Abu Daud dari Rosulullah bersabda AuTelah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Maslamah, telah menceritakan kepada Kami Abdullah yaitu Ibnu Umar bin Ghanim dari Abdurrahman bin Ziyad bahwa ia mendengar Ziyad bin Nu'aim Al Hadhrami bahwa ia telah mendengar Ziyad bin Harits Ash Shuda'i Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam Kemudan ia menyebutkan hadits yang panjang. Ia berkata. Kemudian terdapat seseorang yang datang kepada beliau dan berkata. berikanlah aku sebagian dari sedekah! maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam berkata kepadanya: "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa TaAoala tidak tidak ridha kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya. Dialah yang telah menentukannya dan telah menetapkannya bagi delapan bagian dalam perkara zakat, hingga Dia sendiri yang memutuskan. Maka Allah Subhanahu Wa TaAoala membaginya Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 menjadi delapan bagian, seandainya engkau termasuk dari bagian itu maka aku akan memberikan hakmu kepadamuAy. Delapan kelompok . dari keterangan ayat dan hadis di atas, yaitu terperinci sebagai Fakir, menurut pandangan mayoritas ulama fikih, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat dan kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin. Miskin, secara umum Orang miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dan dalam kekurangan. Amil zakat. Secara bahasa amil . rang yang melakukan pekerjaa. Dalam istilah Fiqih, amil didefinisikan "oranq yang diangkat oleh pemerintah (Ima. untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya". Muallaf, adalah orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, baik berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka, baik moril maupun materil. Riqab . udak yang diperjual belika. yang disuruh menebus dirinya Riqab dalam istilah fiqih zakat adalah budak . yang diberikan kesempatan oleh tuannya menebus/membeli kembali dirinya dari tuannya. Orang yang berhutang (Gharimi. , adalah orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan, kepentingan sosial, menjamin hutang orang lain, dan membayar diyat karena pembunuhan tidak sengaja yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Fisabilillah, adalah orang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Seperti melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam, membendung arus pemikiran pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Ibnu sabil. Secara bahasa ibnu sabil terdiri dari dua kata yaitu ibnu yang berarti "anak" dan sabil yang berarti jalan. Jadi Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, dengan istilah lain adalah musafir. Orang yang dalam perjalanan (Ibnu sabi. disisni adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. II. Prinsip Zakat. Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Mannan di dalam bukunya AuIslamic Economics: Theory PracticeAy menyebutkan bahwa zakat mempunyai enam prinsip, yaitu: Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agama. Prinsip pemerataan dan keadilan. merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada Prinsip menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu. Prinsip nalar, yaitu sangat rasional menghasilkan itu harus dikeluarkan. Prinsip kebebasan, yaitu bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebasatau merdeka. Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semenamena, tapi melalui aturan yang di Mengembangkan kekayaan batin. Mengembangkan memberkahkan harta. Membebaskan . dari kebutuhan sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan kekusyukan ibadah kepada Allah. Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial. Tujuan yang meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomis: dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si Sedangkan, dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari Dan di bidang ekonomi, kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara. (Hikmat dan Hidayat. Panduan Pintar Zakat hal. II. Tujuan Zakat. Para cendekiawan muslim banyak yang menerangkan tentang tujuan-tujuan zakat, baik secara umum yang menyangkut tatanan ekonomi, sosial, dan kenegaraan maupun secara khusus yang ditinjau dari tujuan-tujuan nash secara eksplisit, yaitu Menyucikan harta dan jiwa muzakki. Mengangkat derajat fakir miskin. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil dan mustahiq lainnya. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir dan bakhil para pemilik harta. Menghilangkan sifat dengki dan iri dari hati orang miskin. Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam kesenjangan diantara keduannya. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta. Mendidik manusia untuk berdisiplin menyerahkan hak orang lain Zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah. Berakhlak dengan akhlak Allah. Mengobati hati dari cinta dunia. II. Dasar Hukum Zakat. II. Dasar Hukum Zakat Berdasarkan al-QurAoan. Berikut ayat al-QurAoan yang menjadi dasar hukum zakat dan sejenisnya adalah sebagai berikut: Surat (AI-Baqarah: 2,. bahwa orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah Subhanahu Wa TaAoala di Perumpamakan dengan seseorang menumbuhkan tujuh butir pada tiaptiap butir benihnya. Surat (AI-Baqarah: 2,. Allah Subhanahu TaAoala memerintahkan agar orang-orang sebagian harta bendanya dalam kebaikan dari harta bendanya yang baik-baik, bukan yang buruk-buruk. Surat (At-Taubah:9,. pada ayat ini Allah Subhanahu Wa TaAoala Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 mengeluarkan zakat dengan orang yang mendirikan shalat, dengan memerintahkan menunaikan zakat setelah perintah shalat. Surat (At-Taubah:9,34-. Allah Subhanahu Wa TaAoala mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang yang menimbun emas menafkahkannya dijalan Allah. Surat (An-Nisaa': 4,. Zakat mempunyai fungsi sosial dalam Keserakahandan 'kedzaliman seseorang tidak bisa ditolerir apabila ia telah memakan dan menguasai harta anak yatim. Surat (AI-Baqarah: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal soleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di Tuhannva. Tidak kekhawatiran terhadap mereka dan tidak mereka bersedih hati. zakatnva, maka pada hari kiamat nanti kekayaan itu akan dirupakan ular jan tan yang besar kepaianva . isebabkon banyak bisany. yang memiliki dua titik hitam di atas matanyo, dan ufar itu akan membelit orang itu, seraya berkata "akulah kekayaanmu dan akulah harta bendamu" (HR. Musli. Abu Said al-Khudri menyatakan bahwa Zainab istri Abu Mas'ud "Wahai Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, engkau bershadakah/berzakat. Saya mempunyai perhiasan dan akan soya shadakahkan, sedangkan Ibn Mas'ud . berpendapat bahwa ia dan anak-anaknya adalah orang-orang shadakah/zaka. Maka Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda "Pendapat Ibn Mas'ud itu benor, bahwa suami dan anakanakmu lebih berhak dari pada orang lain" (HR. Bukhar. II. Dasar Hukum Zakat Berdasarkan al-Hadis. Berikut beberapa hadis yang menjadi dasar hukum zakat dan sejenisnya adalah sebagai berikut: Dari Abu Hurairah. Nabi Sholallahu Alaihi Wasalam bersabda:"Tidak ada orang yang memiliki simpanan memberikan zakatnya, kecuali kekayaan itu dibakar di api neraka jehannam yang kemudian dijadikan kepingan-kepingan guna menyetrika kedua lambung dan dahinya sampai Allah Subhanahu Wa TaAoala menghukum hamba-hambaNya pada diperkirakan lima puluh tahun kemudian baru akan diketahui nasibnyo, apakah ia ke surga atau ke neraka" (HR. Bukhar. Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam bersabda: "Barang siapa diberi Allah Subhanahu Wa TaAoala kekayaan tetapi tidak tnenunaikon II. Dasar Hukum Zakat Berdasarkan Undang-undang. Adapun hukum positif di Indonesia yang mengatur mengenai zakat, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat di Indonesia tidak dikelola secara langsung oleh pemerintah melainkan. Dalam implementasinya diatur dan dikelola oleh pemerintah melalui Badan Amil Zakat NASional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat. II. Hikmah dan Manfaat Zakat. Menurut Hikmat mengatakan bahwa hikmah zakat itu adalah sebagai berikut: Sebagai perwujudan iman kepada Allah Subhanahu Wa TaAoala, menubuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Selain itu, zakat juga bisa menjadikan sebagai neraca, guna menimbang kekuatan iman seorang mukmin serta tingkat kecintaannya yang tulus kepada Allah Subhanahu Wa TaAoala. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahiq lainnya kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, agar mereka hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah Subhanahu Wa TaAoala, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus memberantas sifat iri. Sebagai salah satu sumber dana bagi prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, maupun ekonomi sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim. Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat makmur dan saling Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar. Menghilangkan kebencian, iri dan dengki dari orang-orang sekitarnya kepada yang hidup bercukupan, apalagi kaya raya serta hidup dalam Dapat menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa, menumbuhkan akhlak mulia, murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan dan mengikis sifat bakhil atau kikir serta Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam Zakat adalah ibadah malliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, rasa Islam, persatuan umat dan bangsa, sebagai pengikat batin antar golongan kaya dengan golongan miskin. II. Lembaga Zakat. Lembaga zakat adalah suatu lembaga hukum yang bertugas mencari, mengelola, dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan zakat. Di Indonesia terdapat beberapa lembaga yang mengelola Berdasarkan Pasal 1 Angka 7, 8, 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 organisasi pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengelola Zakat (UPZ). BAZNAS, LAZ dan UPZ mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. II. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan berwenang melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional dan berkedudukan di ibu kota negara. BAZNAS adalah sebuah institusi pemerintahan non struktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Badan Amil Zakat Nasional meliputi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Dalam pembentukannya BAZNAS memiliki beberapa tugas dan fungsi, yaitu: Perencanaan pendistribusian, dan pendayagunaan Pelaksanaan pendistribusian, dan pendayagunaan Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Pengendalian pendistribusian, dan pendayagunaan Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selain itu BAZNAS pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 . kali dalam 1 . Menyusun laporan keuangan. Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media Menyerahkan II. Kerangka Berpikir. Menurut Sugiano . 7: . menjelaskan bahwa kerangka berpikir merupakan model konseptul tentang bagaimana teori saling terhubung dengan faktor-faktor yang sudah diidentifikasi sebagai permasalahan yang penting. Kerangka berpikir berfungsi menjelaskan inti dari alur logika pada suatu penelitian yang biasanya ditampilkan dalam bentuk diagram. Berdasarkan uraian latar belakang, tinjauan pustaka dengan didukung oleh teori-teori para ahli yang telah dipaparkan pada bab-bab terdahulu diatas, maka dapat ditampilkan kerangka berpikir yang peneliti sajikan secara sistematis pada gambar 1 berikut ini: II. Lembaga Amil Zakat. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk merupakan badan hukum tersendiri, serta dikukuhkan oleh pemerintah. Amil zakat adalah mereka yang melakukan segala kegiatan yang berkaitan dengan urusan zakat, mulai dari proses penghimpunan, penjagaan, pemeliharaan, sampai ke proses pendistribusiannya, serta tugas pencatatan masuk dan keluarnya zakat tersebut. Dalam pembentukannya Lembaga Amil Zakat harus mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri selain itu juga wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memenuhi dilakukan pengukuhan oleh pemerintah, adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh LAZ, yaitu: Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah Tingkat Pengetahuan Zakat (X. Kebijakan Pemerintah (X. Perkembangan Bentuk Badan Hukum Lembaga Amil Zakat (Y) Gambar 1. Pengaruh Tingtkat pengetahuan zakat dan kebijakan pemerintah terhadap perkembangan bentuk badan hukum lembaga amil Keterangan: X1: Variabel pengetahuan zakat. X2: Variabel Independen kebijakan Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Y: Variabel Dependen perkembangan bentuk badan hukum amil zakat. Pengaruh. dengan bantuan program SPSS 25 yang bertujuan untuk mengetahui korelasi dan melihat faktor-faktor mana saja yang mempengaruhi perkembangan lembaga amil zakat dengan persamaan: METODE PENELITIAN. Y = 1 X1 2 X2 e i. Pendekatan dan Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitaitf adalah penelitian yang data penelitiannya berupa angka-angka yang mana data tersebut kemudian dianalisis menggunakan analisis statistik. Menurut Sugiyono . 7: . menjelaskan bahwa metode kuantitatif berlandaskan pada filsafat positivisme, metode ini digunakan untuk menganalisis data populasi dan sampel terntentu, yang mana data dikumpulakan menggunakan instrumen menggunakan analisis statistik untuk tujuan menguji hipotesis yang sudah ditetapkan Pendekatan pada penelitian ini memakai pendekatan penelitian lapangan (Field Researc. yaitu penelitian yang mengumpukan data-data dari lapangan . Arah dan tujuan dalam penelitian ini adalah deskriptif yang tujuannya untuk menjelaskan, meringkas segala kondisi dalam situasi atau berbagai variabel yang timbul di masyarakat yang menjadi suatu objek penelitian itu berdasarkan apa yang terjadi. Berdasarkan pemaparan yang telah dipaparkan di atas dapat disimpulkan bahwa penelitian deskriptif kuantitatif merupakan penelitian yang datanya didapatkan dari populasi dan sampel yang nantinya data tersebut akan dianalisis menggunakan metode statistik yang sesuai dengan penelitian yang Keterangan: Y: Perkembangan bentuk badan hukum lembaga amil zakat. : Konstanta 1,2: Koefisien Regresi Berganda X1: Tingkat pengetahuan zakat X2: Kebijakan pemerintah e: Besaran nilai residu . tandard erro. IV. HASIL DAN PENELITIAN. PEMBAHASAN IV. Gambaran Umum Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor. Kecamatan Pamijahan merupakan salah satu Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor dengan luas wilayah 8. 286 Ha, yang terbentang pada hamparan wilayah elevasi antara 200300 mm/Th diatas permukaan laut . Secara berbentuk dataran berbukit dengan kemiringan 5-20 derajat dan curah hujan 000/Th kelembaban suhu rata-rata 27-28 derajat Adapun perbatasannya dapat diuraikan sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cibungbulang. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Parungkuda Sukabumi. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Leuwiliang. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tenjolaya. Secara umum penduduk kecamatan pamijahan hingga akhir November 2018 yang tercatat dalam data sensus penduduk 748 jiwa. yang tersebar di 15 Desa (Gunung Menyan. Gunung Sari. Gunung Picung. Purwabakti. Ciasmara, i. Analisis Persamaan Regresi Linear Berganda. Dalam menganalisis data yang telah terkumpul, peneliti, menggunakan metode analisis statistik yaitu analisis regresi linear berganda . ultiple regression analysi. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Cibitung Wetan. Cibitung Kulon. Pamijahan. Cimayang. Cibening dan Pasarean. Dari jumlah penduduk tersebut yang jumlahnya sebanyak 141. 748 jiwa dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 789 jiwa atau 51% dan perempuan 134 jiwa atau 49%. (Kecamatan Pamijahan tahun 2. Hasil uji reliabilitas dalam penelitian ini menunjunkan nilai Cronbach Alpha pada masing- masing variabel > 0,6, sehingga instrumen penelitian tersebut dinyatakan IV. Hasil Uji Asumsi Klasik. Sebelum melakukan uji hipotesis regresi linear berganda, dilakukan terlebih dahulu uji asumsi klasik yang harus terpenuhi agar kesimpulan dari regresi tersebut tidak bias, uji asumsi yang dibutuhkan diantaranya, uji normalitas, uji multikolonieritas, dan heteroskedastisitas. IV. Hasil Uji Instrumen. Dalam pengujian validitas dan reliabilitas, peneliti menyebarkan 69 kuesioner sebagai sampel yang berisi 60 peranyaan dan pernyataan dari tiga variabel. Setiap variabel berisi 10 pernyataan dan 10 pernyataan dengan memakai skala likert yang diberikan kepada Kecamatan Pamijahan. Pengolahan data dilakukan menggunakan software SPPS Statistic 22. IV. Uji Normalitas. Uji normalitas yang tujuannya untuk mengetahui apakah model regresi variabel residual . memiliki distribusi Uji normalitas untuk setiap variabel penelitian ini dilakukan dengan uji Kolomogrov-Smirnov (K-S). Uji K-S dilakukan jika: Nilai Signifikasi > 0,05, data dinyatakan normal Nilai Signifikasi < 0,05, data dinyatakan tidak normal Hasil dari pengujian dapat dilihat pada tabel Kolmogorov-Smirnov. Berdasarkan tabel KolmogorovSmirnov dapat diambil kesimpulan bahwa dalam penelitian ini memiliki nilai residual sebesar 0,186 yang artinya > 0,05 maka dapat disimpulan nilai terebut berdistribusi IV. Hasil Uji Validitas. Uji validitas pada penelitian ini dilakukan dengan membandingkan nilai rhitung dengan rtabel pada taraf kepercayaan 95% atau nyata 5% (Oy =0,. pada N =69, maka derajat bebasnya N-2 . - 2=. , dan nilai rtabel pada df =67 dan Oy =0,05 adalah Dari hasil uji validitas diketahui bahwa seluruh item pernyataan pada kuesioner dinyatakan valid dikarenakan nilai rhitung pada setiap item > rtabel, maka dapat dipastikan kuesioner dalam penelitian ini sah digunakan sebagai instrumen IV. Uji Multikolinearitas. Uji multikolonieritas memiliki tujuan untuk menguji ada tidaknya korelasi antara variabel independen . dan variabel dependen . didalam suatu model regresi. Uji multikolonieritas dalam penelitian ini dilakukan dengan melihat nilai variance inflation facto (VIF). Berdasarkan multikolinearitas menunjukan bahwa nilai Variance Inflation Factor (VIF) kurang dari 10, sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi gejala multikolinearitas yaitu korelasi antar IV. Hasil Uji Reliabilitas. Selanjutnya, menguji realiblitas instrumen penelitian, yaitu dikatakan reliabel jika nilai Ou 0. 6 (Ghozali, 2018:. , menganalisis data. Berdasarkan hasil pengolahan data pada Software SPSS 22. Berdasarkan hasil pengolahan, didapatkan nilai Cronbach Alpha untuk variabel tingkat pengetahuan zakat (X. sebesar 0,868, kebijakan pemerintah (X. sebesar 0,806 dan perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat (Y) sebesar 0,918. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 IV. Uji Heteroskedastisitas. Uji heteroskedastisitas ini dilakukan untuk menguji apakah dalam suatu model regresi terjadi perbedaan variance dari residual data yang ada. Dalam penelitian ini melakukan uji heteroskedastisitas dengan analisa grafik plot antara nilai prediksi (ZPRED) residualnya (SRESID). Pengujian ini menggunakan SPSS 25 dengan hasil sebagai Regresi Linear Sederhana Y = 1 X1 Y = 30,023 0,510X1 Y = 2 X2 Y = 30,023 0,159X2 Regresi Linear Berganda Y= 1 X1 2 X2 3 X3 e Y=30,023 0,510X1 0,159X2 Adapun interpretasi statistik pada model persamaan regresi linear berganda diatas, sebagai berikut: Konstanta () = 30,023 artinya apabila variabel tingkat pengetahuan zakat dan kebijakan pemerintah bernilai 0, maka perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat 30,023. Tingkat pengetahuan zakat = 0,510 merupakan nilai koefisien regresi variabel tingkat pengetahuan zakat terhadap perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat pengetahuan zakat naik satu satuan, maka perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat naik sebesar 0,510. Koefisien bernilai positif artinya antara tingkat perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat memiliki hubungan positif, peningkatan tingkat pengetahuan zakat akan mengakibatkan peningkatan pada perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat. Kebijakan pemerintah = 0,159 adalah nilai koefisien regresi kebijakan pemerintah terhadap perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat pemerintah naik satu satuan, maka perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat naik sebesar 0,159. Koefisien bernilai positif artinya antara kebijakan pemerintah dan perkembangan bentuk badan hukum lembaga amil zakat memiliki Sumber: Output IBM SPSS 22 yang diolah. Gambar Heteroskedstisitas. Hasil Uji Berdasarkan uji heteroskedastisitas pada gambar 2 di atas dapat dilihat bahwa plot amatan terhadap residual menyebar secara acak dan tidak membentuk suatu pola tertentu pada penyebaran data tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada data dalam penelitian ini tidak terjadi heteroskedastisitas sehingga model regresi yang baik dan ideal dapat terpenuhi. IV. Hasil Analisis Persamaan Regresi Linear Berganda. Analisis regresi linear berganda digunakan untuk menganalisis pengaruh variabel independen tingkat pengetahuan zakat (X. , kebijakan pemerintah (X. perkembangan bentuk badan hukum Lembaga Amil Zakat (Y). Berdasarkan analisis regresi linear berganda dapat dibentuk persamaan regresi linear dengan rumus sebagi berikut: Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 hubungan positif, artinya jika ada kenaikan nilai kebijakan pemerintah perkembangan bentuk badan hukum lembaga amil zakat. = 5% . Hasil uji tersebut menunjukkan nilai thitung 1,101 < ttabel 1. 668 dan nilai signifikansi untuk variabel kebijakan pemerintah sebesar 0,275 > 0,05 dengan demikian keputusannya Ho diterima Ha ditolak. Artinya variabel berpengaruh nilai thitung 1,101 < ttabel 668 dan nilai signifikansi untuk kebijakan pemerintah sebesar 0,275 > 0,05 dengan demikian keputusannya Ho diterima Ha ditolak signifikan terhadap perkembangan bentuk badan hukum amil zakat. IV. Hasil Uji Hipotesis. IV. Uji t (Uji Parsia. Uji t pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui apakah variabel- variabel bebas berpengaruh secara parsial terhadap variabel terikat perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat. Pengujian dilakukan dengan membandingkan nilai t hitung dengan nilai t tabel dalam taraf signifikan 0,05 dan DK (Derajat Kebebasa. dengan rumus n Ae 2 dimana n = banyaknya observasi atau banyaknya sampel. Untuk pengujian suatu hipotesis t kriterianya sebagai berikut: Jika t hitung Ou t tabel, maka Ho ditolak dan Ha diterima. Jika t hitung O t tabel, maka Ho diterima dan Ha ditolak. Dari hasil uji parsial dapat diketahui bahwa pengaruh masing-masing variabel bebas yaitu variabel tingkat pengetahuan zakat dan kebijakan pemerintah terhadap variabel terikat perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat masyarakat dapat dijelaskan sebagai berikut: Tingkat pengetahuan zakat. Nilai thitung untuk variabel tingkat pengetahuan zakat sebesar 2. dengan nilai ttabel dengan uji dua arah dan Oy= 5% . Hasil uji tersebut menunjukkan nilai 849 > ttabel 1. 668 dan nilai signifikansi untuk variabel tingkat pegetahuan zakat sebesar 0,006 < 0,05 dengan demikian keputusannya Ho ditolak Ha diterima. Artinya berpengaruh signifikan terhadap perkembangan bentuk badan hukum amil zakat. Kebijakan pemerintah. Nilai thitung untuk variabel Kebijakan pemerintah sebesar 1,101 dengan nilai ttabel dengan uji dua arah dan IV. Uji f (Uji Simulta. Uji f dilakuakan untuk mengetahui apakah semua variabel bebas yaitu tingkat pemerintah berpengaruh secara simultan terhadap variabel terikat perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat. Dalam penelitian ini pengujian hipotesis secara simultan dimaksudkan untuk mengukur besarnya suatu pengaruh variabel tangka pengetahuan zakat dan kebijakan pemerintah terhadap variabel perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat. Berdasarkan Hasil uji F diketahui nilai fhitung sebesar 4. 649 sedangkan nilai dari ftabel distribusi dengan tingkat kesalahan 0,05 adalah sebesar 3,13, yang didapatkan dari df1 = K-1 maka df1 = 3-1 = 2 dan df2 = n-K maka 69-3 = 67 . imana K adalah jumlah variabel bebas maupun terikat dan n adalah jumlah sampe. Karena nilai fhitung > ftabel . 649 > 3,. dan besarnya nilai sig 0,013 < 0,05, maka perhitungan tersebut menunjukkan bahwa variabel bebas yang terdiri dari tingkat pengetahuan zakat dan kebijakan pemerintah secara simultan berpengaruh terhadap variabel dependen perkembangan bentuk badan hukum lembaga amil zakat. Dengan demikian Ho ditolak dan Ha diterima. Artinya terdapat pengaruh yang nyata antara variabel tingkat pemerintah dengan perkembagan bentuk Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 badan hukum lembaga amil zakat. Hasil penelitian Pengaruh tingkat pengetahuan zakat terhadap perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat. menunjukan bahwa variabel tingkat pengeahuan zakat berpengaruh signifikan terhadap persepsi perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat, hal ini ditunjukan dengan thitung sebesar 0,517 < ttabel sebesar 1,997 dan tingkat signifikansinya sebesar 0,006 < 0,05. Nilai koefisien variabel media informasi sebesar 0,510 artinya jika variabel tingkat pengetahuan zakat mengalami kenaikan satu satuan maka perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat naik sebesar 0,510 demikian pula sebaliknya. Hal ini dikarenakan mayoritas masyarakat di Kecamatam Pamijahan beragama islam. Hal ini tentu menjadi dasar utama tingginya perkembangan lembaga amil zakat sehingga konsep zakat pada masyarakat sudah menjadi gaya hidup, ditambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai konsep zakat sudah sangat tinggi. Hasil penelitian pada Pengaruh perkembangan bentuk huum Lembaga amil menunjukkan bahwa variabel kebijakan pemerintah tidak berpengaruh signifikan terhadap perkembangan bentuk badan hukum lembga amil zakat, hal ini ditunjukan dengan thitung sebesar 1,101 < ttabel sebesar 1,996 dan tingkat signifikansinya sebesar 0,275 > 0,05. Nilai koefisien variabel tingkat pendidikan sebesar 0,159 artinya jika variabel kebijakan pemerintah mengalami kenaikan satu satuan maka nilai perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat naik sebesar 0,105 demikian pula sebaliknya. Hal ini dikarenkan responden minim dalam kebijakankebijakan pemerintah mengenai zakat, masyarakat kecamatan pamijahan yang masih rendah. Dimana menurut data Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor tahun 2018 masyarakat yang belum sekolah sekitar 367 jiwa atau . ,8 %). Tidak tamat SD 393 jiwa . %). Tamat SD. SLTP 59. IV. Uji Koefisien Determinasi (R. Agar mengetahui hubungan antara dua atau lebih variabel independen dengan variabel dependen . ingkat pengetahuan zakat dan kebijakan pemerintah terhadap perkembangan bentuk badan hukum Lembaga Koefisien persentase konstribusi variabel independen terhadap variabel dependen. Semakin konstribusinya dianggap samakin kuat. Berdasarkan Uji Koefisien Determinasi dapat diketahui bahwa besarnya nilai koefisien determinasi (R. adalah sebesar 0,123. Hal ini berarti variabel tingkat pengetahuan zakat dan kebijakan pemerintah berpengaruh sebesar 12,3% terhadap variabel dependen perkembangan bentuk badan hukum lembaga amil zakat diKecamatan Pamijahan. Sedangkan sisanya 87,7%, dipengaruhi oleh variabelvariabel lain yang tidak disertakan dalam model penelitian ini. SIMPULAN. Hasil bahwa variabel tingkat pengetahuan zakat berpengaruh secara Bersama-sama terhadap persepsi perkembangan bentuk badan hukum Lembaga amil zakat. Hal ini dapat diketahui dari nilai fhitung sebesar 4. sedangkan nilai dari ftabel distribusi dengan tingkat kesalahan 0,05 adalah sebesar 3,13, yang didapatkan dari df1 = K-1 maka df1 = 3-1 = 2 dan df2 = n-K maka 69-3 = 67 . imana K adalah jumlah variabel bebas maupun terikat dan n adalah jumlah Karena nilai fhitung > ftabel . dan besarnya nilai sig 0,013 < 0,05, maka perhitungan tersebut menunjukkan bahwa variabel bebas yang terdiri dari tingkat pengetahuan zakat dan kebijakan pemerintah secara simultan berpengaruh terhadap variabel dependen perkembangan bentuk badan hukum lembaga amil zakat Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 ,9%). Tamat SLTA 11. 655 jiwa . ,2%). Tamat Perguruan Tinggi 3. 011 jiwa . ,1%) Total keseluruhan 141. 748 jiwa. Berdasarkan tabel ANOVA di atas diketahui nilai fhitung sebesar 4. sedangkan nilai dari ftabel distribusi dengan tingkat kesalahan 0,05 adalah sebesar 3,13, yang didapatkan dari df1 = K-1 maka df1 = 3-1 = 2 dan df2 = n-K maka 69-3 = 67 . imana K adalah jumlah variabel bebas maupun terikat dan n adalah jumlah Karena nilai fhitung > ftabel . dan besarnya nilai sig 0,013 < 0,05, maka perhitungan tersebut menunjukkan bahwa variabel bebas yang terdiri dari tingkat pengetahuan zakat dan kebijakan pemerintah secara simultan berpengaruh terhadap variabel dependen perkembangan bentuk badan hukum lembaga amil zakat. Dengan demikian Ho ditolak dan Ha Artinya terdapat pengaruh yang nyata antara variabel tingkat pengetahuan zakat dan kebijakan pemerintah dengan perkembagan bentuk badan hukum lembaga amil zakat. Malang Press. Ferdinand. Metode Penelitian Manajemen: Pedoman Penelitian untuk Skripsi. Tesis dan Disertasi Ilmu Manajemen. Semarang: Universitas Diponogoro. Hafihuddin. Didin, . Panduan Praktis tentang Zakat Infaq dan Sedekah. Jalarta: Gema Insani. Hafidhuddin. Didin, . Zakat dan Peningkatan Kesejahteraan Upaya Memahami Kembali Makna dan Hakikat Zakat dalam Mimbar Agama dan Budaya. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah. Kementerian Agama Republik Indonesia. AuPanduan Zakat PraktisAy. Jakarta. Katsir. Ibnu, . Ringkasan Bidayah Wa Nihayah. Terj. Asmuni. Jakarta Selatan: Pustakaazzam. Karim. Adiwarman A. & A. Azhar Syarief. AuFenomena Unik di Balik Menjamurnya Lembaga Amil Zakat (La. di IndonesiaAy. Zakat & Empowering - Jurnal Pemikiran dan Gagasan. Volume 1. Nomor 4. Agustus. Mth. Asmuni, . Zakat Profesi dan Upaya Menuju Kesejahteraan Sosial,https://Journal. Uii. Ac. Id/Jei/ Article/View/1046. Sandu Siyoto. Dasar Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing. Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Qaradhawi. Yusuf, . Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan QurAoan dan Hadits. Bogor: Pustaka Litera Antarnusa. DAFTAR PUSTAKA.