Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 25-36 Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA Available online http://ojs. id/index. php/jppuma Partisipasi Masyarakat dalam Meningkatkan Good Governance di Tingkat Desa Irma Sunarty Purba dan Djanius Djamin* Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan. Indonesia Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat desa dalam meningkatkan Good Governance, dan hubungan partisipasi desa dalam meningkatkan Good Governance. Penelitian ini dilaksanakan di desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Medote yang digunakan adalah analisis Adapun alat pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, menyebarkan kuisioner . dan wawancara. Jumlah keseluruhan populasi 720 KK, sedangkan yang dijadikan responden yang diambil 10% dari jumlah populasi yakni 72 KK. Teknik sampling yang digunakan adalah sample random yaitu pengambilan sample secara acak dari populasi yang berbeda mata pencarian yaitu petani. Wiraswasta, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis persentase dan kemudian data diolah dengan mengunakan koefisien korelasi dengan rumus product moment. Dari hasil pengujian hipotesis diperoleh, bahwa ada hubungan positif antara partisipasi masyarakat dengan meningkatkan Good Govenance di tingkat Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Hal ini dibuktikan dengan t hitung adalah sebesar 9,966. Nilai t hitung lebih besar dari t tabel yaitu sebesar 9,966 >1,966 . engan interpolas. pada taraf signifikan 5 % pada derajat kebebasan . = n-2 . = 70 maka Ho ditolak dan Ha diterima. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat. Meningkatkan. Good Governance. Tingkat Desa Abstract This study aims to determine the participation of rural communities in improving good governance, and the relationship village participation in promoting Good Governance. This research was conducted in the village of Aras Kabu Lubukpakam Beringin Subdistrict of Deli Serdang. Methods now used is quantitative analysis. The data collection tools used were observation, distributing questionnaires . and interview. The total population of 720 families, while the respondents to have taken 10% of the total population of the 72 households. The sampling technique used is that of the sample random sample randomly from different populations livelihoods as farmers. Self, and Civil Servants (PNS). Data analysis techniques used in this research is the analysis of the percentage and then the data is processed by using the correlation coefficient with the product moment formula. From the test results obtained by the hypothesis, that there is a positive relationship between community participation to improve Good Govenance at the village level Aras Kabu Lubukpakam Beringin Subdistrict of Deli Serdang. This is evidenced by the t is equal to 9. Values t is greater than t table that is equal to 9. 966> 1. ith interpolatio. at significance level of 5% on the degree of freedom . = n-2 . = 70 then Ho is rejected and Ha accepted. Keywords: Public Participation. Increase. Good governance. Village Level How to Cite: Purba. dan Djanius D. , . Partisipasi Masyarakat dalam Meningkatkan Good Governance di Tingkat Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 25-36. p-ISSN: 2549 1660 *Corresponding author: E-mail: djaniusdjaminunimed@gmail. Irma Sunarty Purba dan Djanius Djamin. Partisipasi Masyarakat dalam PENDAHULUAN perangkat-perangkat mengepalai sebuah desa adalah kepala Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab tidak terlepas dari partisipasi masyarakat untuk ikut serta mendukung terselenggaranya pemerintahan yang diinginkan. Masyarakat desa diharapkan menjadi masyarakat yang berguna, khususnya pemerintahan . itingkat desa khususny. Good Governance, masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, selain itu masyarakat semacam ini juga akan menjalankan fungsi Sebaliknya, masyarakat yang masih belum berdaya guna dihadapan pemerintah dan masih banyak masalah sosial didalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan Good Governance ditegakkan. Pentingnya Good Governance di berbagai negara sudah mulai meluas mulai A tahun 1980, dan di Indonesia Good Governance itu mulai dikenal secara lebih dalam A tahun 1990, sebagai wacana penting yang muncul dalam berbagai pembahasan, diskusi, penelitian, dan seminar, baik di lingkungan pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat termasuk di lingkungan para akademisi. Sejak terjadinya krisis moneter dan krisis kepercayaan yang mengakibatkan perubahan yang sangat dramatis pada tahun 1998 negara Indonesia telah memulai dengan berbagai inisiatif yang dirancang untuk mempromosikan Good Governance, akuntabilitas dan partisipasi yang lebih luas. Dengan kata lain Indonesia ingin membenahi dirinya dengan pencanangan Good Governance di lingkungan pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat. Desentralisasi akuntabilitas dan bisa menjadi modal untuk menumbuhkan demokrasi lokal. Akan desentralisasi tidak mampu dengan otomatis langsung mengandung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif dan lebih demokratis menuntut adanya praktek kepemerintahan lokal yang lebih baik yang membuka peran serta masyarakat menuju masyarakat madani (Civil Societ. Untuk mewujudkan masyarakat madani (Civil Societ. diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik, baik itu di pusat maupun daerah agar dapat terselenggaranya tujuan yang diinginkan masyarakat, dan hal ini bukan tugas pemerintah yang dibawahnya dimulai dari pemerintah desa dan itulah yang kita kenal sebagai implikasi otonomi desa. Pemerintahan di desa adalah pemerintahan yang dilakukan oleh METODE PENELITIAN Dari judul proposal penelitian yang menjadi objek penelitian ini dapat diketahui bahwa penelitian ini bersifat analisis kuantitatif yang bertujuan sesuai dengan data bagaimana tingkat partisipasi masyarakat dalam meningkatkan Good Governance di tingkat Desa tepatnya desa Aras Kabu. Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Lokasi dalam penelitian ini adalah Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, dimana lokasi ini memiliki batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Serdang. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tumpatan. Pasar V. Kelapa. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sidourip. PTP II. Sebelah Barat berbatasan dengan PTP II dan Kecamatan Batang Kuis. Di Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang belum pernah diadakan penelitian sebelumnya. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 25-36. mengenai partisipasi masyarakat dalam meningkatkan Good Governace di tingkat Menurut Arikunto . populasi adalah Aukeseluruhan subjek penelitianAy. Dengan kata lain populasi juga keseluruhan unit analitis yang cirri-cirinya dapat diduga Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang tinggal di Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 720 Kepala keluarga. Menurut Arikunto . 6: . sampel adalah Ausebagian atau wakil populasi yang ditelitiAy. Berpedoman kepada pendapat Arikunto tersebut, yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah sebanyak 10% dari jumlah populasi yaitu 72 orang yang diambil secara acak berdasarkan mata pencaharian yaitu petani sebanyak 40 orang, wiraswasta sebanyak 20 orang dan Pegawai Negeri Sipl (PNS) sebanyak 12 Ini merujuk pada pendapat Arikunto Aujika jumlah subjeknya besar, dapat diambil antara 10%-15% atau 20%% atau lebih. Variabel penelitian dalam penelitian ini adalah mengunakan dua variabel yaitu: Partisipasi masyarakat sebagai variabel Meningkatkan Good Governance sebagai variabel bebas. Defenisi operasional bertujuan untuk sehingga peneliti terhindar dari hal-hal tidak jelas yang berkaitan dengan variabel utama penelitian. Definisi operasional penelitian ini adalah sebagai berikut: Partisipasi Masyarakat adalah sebagai proses yang melibatkan masyarakat umum perumusan, pelaksanaan dan pengawasan Good Governance adalah suatu bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efesien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara menjalankan disiplin anggaran penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta. Data merupakan informasi yang mempersiapkan laporan akhir penelitian, data diperoleh melalui alat pengumpulan data dan instrumen penelitian. Instrumen yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini adalah Observasi pengamatan yang dilakukan peneliti di sekitar lokasi penelitian yakni di Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang guna melihat secara langsung situasi dan keadaan yang KuesionerAngket adalah alat pengumpul data dengan memberikan sejumlah pertanyaan secara tertulis yang diberikan kepada responden dan dijawab secara tertulis sesuai dengan keadaan Wawancara pengumpul data yang dilakukan dengan cara bertanya atau dengan cara bertatap Wawancara juga sebagai verifikasi memperkuat data hasil kuisioner atau Dalam penelitian ini bersifat Analisis Dimana, kuesioner/angket dibuat tabel frekuensi dan dianalisis presentase dengan menggunakan rumus: P = f X 100 % (Sudjana 2002 : . P = Presentase Pertanyaan yang dijawab f = Frekuensi jawaban, jumlah responden yang menjawab N = Jumlah responden Selanjutnya untuk melihat hubungan kedua veriabel, digunakan statitik dengan product moment sebagai berikut: N Eu xy A AEu x AAEu y A rxy A N Eu x 2 A AEu x A N Eu y 2 A AEu y A A AA (Arikunto 2006: . Dimana. Besarnya rxy A variabel . Irma Sunarty Purba dan Djanius Djamin. Partisipasi Masyarakat dalam = Partisipasi Masyarakat = Meningkatkan Good Governance = Koefisien korelasi = Jumlah responden Kemudian dilakukan uji t dengan t Ahitung A A r Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia . AuMasyarakat diartikan sebagai sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap samaAy contohnya: berdasarkan bahasa yakni kelompok orang yang memiliki bahasa bersama, yang merasa termasuk dalam kelompok itu atau yang berpegang pada bahasa standar yang sama. Linhan . 0: . mengungkapkan AuMasyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup cukup lama bersama-sama dan hidup bekerjasama, sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentuAy. Manusia sebagai makhluk sosial di masyarakat tidak dapat berbuat menurut membutuhkan manusia lainnya, dalam sehari-harinya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku dan sikap manusia ketentuan-ketentuan mengatur tingkah laku dan sikap manusia dalam masyarakat tesebut disebut sebagai kaidah-kaidah. Dari ungkapan-ungkapan diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat menempati di suatu wilayah tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung saling berhubungan atau bekerjasama untuk memenuhi kebutuhannya yang terikat oleh suatu sistem sosial melalui kebudayaan, politik dan ekonomi. Jadi partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai proses yang melibatkan masyarakat umum dalam pengambilan keputusan, perumusan, pelaksanaan, dan Istilah Good Governance secara bertahap menjadi trend di kalangan pemerintahan, swasta maupun masyarakat secara umum. Di Indonesia sendiri. Good 1A r2 Dimana, r A Koefisien korelasi n A Jumlah Responden HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia partisipasi adalah perihal turut berperan serta di suatu kegiatan. Menurut Suteng . 7: . Aupartisipasi berarti ambil bagian atau ikut serta atau berperan serta dalam suatu usaha bersama dengan orang lain untuk kepentingan bersamaAy. Menurut Rahman . 8: . Aupartisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu, dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta pertanggung jawaban bersamaAy. Menurut Ruslan . AuPartisipasi adalah prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahanAy. Dari pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa partisipasi itu adalah keikut sertaan seseorang atau individu dalam suatu kegiatan kelompok atau organisasi untuk berperan serta dalam mencapai tujuan kelompok atau organisasi tersebut dimana ikut ambil bagian dalam suatu pertanggungjawaban Jika kita mendengar kata masyarakat maka yang kita bayangkan adalah kumpulan-kumpulan beberapa orang atau individu yang tinggal di suatu wilayah sebenarnya masyarakat itu perlu diberikan defenisi yaitu. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 25-36. Governance pemerintahan yang baik. Trianto . Sebenarnya Good Governance bukan hanya mencakup konteks pemerintah saja tapi meluas juga kepada masyarakat dan sektor swasta. Ini dipertegas oleh Sedarmayanti . 7: . menyatakan bahwa: AuGovernance diartikan sebagai kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang dilayani dan dilindungi. Governance mencakup 3 . domain yaitu negara/pemerintahan . , swasta/dunia usaha . rivate sector. , dan masyarakat . Ay. Menurut Santoso, dalam Muchtar . 5: . AuGovernance adalah merupakan administrasi dalam mengelola masalahmasalah bangsaAy. Dalam . ttp://w. com/goo htm. dinyatakan AuGood Governance adalah tindakan/ tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam tindakan dan kehidupan keseharianAy. Sutoro Eko . ttp://w. menyataka n AuGood Governance maupun konsepkonsep sejenis seperti demokratisasi, desentralisasi dan deregulasi merupakan komoditas wacana publik yang sangat populer di era reformasiAy. Bank Dunia dalam Ruslan . 5: . AuTata Pemerintahan yang baik adalah suatu pelayanan publik yang efesien, sebuah sistem peradilan yang dapat dipercaya, dan sebuah administrasi pemerintahan yang bertanggungjawab kepada publikAy. United Nations Development Program (UNDP) dalam Ruslan . 5: . mengemukakan tentang defenisi Autata kelola pemerintahan sebagai suatu politik, dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada tingkatAy. Berikut ini ada beberapa pendapat (Good Governanc. , dalam Budiyanto . 5: . yaitu: Worl Bank . Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efesien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara menjalankan disiplin anggaran penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta. Peraturan Pemerintah No. pemerintahan yang mengembangkan dan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima seluruh masyarakat. Dan Daniel Kaufmann. Aart Kroat dan Pablo Zoido Lobation juga dalam Ruslan . 5: . mendefenisikan AuTata kelola pemerintahan yang baik (Good Governanc. sebagai tradisi dan institusi dimana kewenangan di sebuah negara Proses dimana pemerintahan dipilih, dimonitor dan Kemampuan pemerintah untuk merancang dan melaksanakan suatu kebijaksanaan secara efektif, dan Rasa hormat warga negara dan pemerintah terhadap institusi yang mengontrol interaksi ekonomi dan sosial diantara merekaAy. Dari ungkapan-ungkapan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Good Governance adalah suatu tindakan/tingkah mengarahkan, mengendalikan, masalah publik dalam kehidupan sehari-hari Budiyanto . 5: 34-. menyatakan AuGood Governance dapat dilihat melalu aspek-aspek sebagai berikut: Hukum, merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan. Kompetensi dan Irma Sunarty Purba dan Djanius Djamin. Partisipasi Masyarakat dalam Transparansi kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efesien kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin dan model administratif, dan keterbukaan informasi. Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen. Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu peningkatan peran pengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan makroekonomiAy. Dalam Sedarmayanti . 7: 13-. Auprinsipprinsip/azas Good Governance yakni diantaranya: Prinsip Good Governance menurut Bhata. Ghambir tahun 1996. Akuntabilitas. Transparansi. Keterbukaan. Kepastian Manajemen HAM Prinsip Good Governance menurut United Nations Development Program (UNDP) tahun 1997: Partisipasi. Kepastian Transparansi. Tanggung jawab. Berorientasi pada kesepakatan. Keadilan. Efektivitas dan efesiensi. Akuntabilitas. Visi strategis. Prinsip Good Governance menurut No. penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah, adanya: a. Kepastian hokum. Yaitu perundang-undangan, kepatutan dan Tertib Yaitu mengutamakan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian Kepentingan umum. Yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Keterbukaan. Yaitu memperoleh informasi yang benar, jujur penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Proposionalitas. Yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara. Profesionalitas. Yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan perundangunddangan yang berlaku. Akuntabilitas. Yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan harus dapat dipertangungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuAy. Sedangkan menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dalam Suteng . 7: . Auprinsip-prinsip Good Governance meliputi sembilan hal yaitu: Partisipasi masyarakat dalam arti semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, baik secara . elalui lembaga-lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan merek. Dalam hal ini menunjukkan partisipasi masyarakat desa. Tegaknya supremasi hukum, dalam arti hukum termasuk didalamnya hukumhukum yang menyangkut hak asasi manusia bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu. Keterbukaan, dalam arti seluruh informasi mengenai proses pemerintahan lembagalembaga dan berbagai informasi lain dapat pihak-pihak berkepentingan dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Peduli pada Steakholder, dalam arti lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang Berorientasi pada konsensus dalam arti menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda dari terbangunnya suatu konsensus menyeluruh mengenai apa yang kelompok-kelompok termasuk konsensus mengenai kebijakan30 Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 25-36. prosedur-prosedur. Kesetaraan dalam arti semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang mempertahankan kesejahteraan mereka. Efektivitas dan efesiensi, dalam arti proses-proses pemerintahan dan lembagalembaga mampu menggunakan sumbersumber daya yang ada seoptimal mungkin Akuntabilitas dalam arti para pengambil keputusan . i pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyaraka. bertanggung jawab kepada masyarakat lembaga-lembaga Visi strategis dalam arti para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut dan pemahaman atas kompleksitas tentang hal yang berhubungan dengan sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebutAy. Menurut TIM ICCE UIN Jakarta . 3: 190-. untuk mewujudkan Aucita Good Governance prinsipprinsipnya, setidaknya harus melakukan lima aspek prioritas, yakni: 1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan Lembaga perwakilan rakyat yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus mampu menyerap dan mengartikulasikan berbagai aspirasi kepentingan masyarakat dalam ruang lingkup Desa berarti adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemandirian lembaga peradilan. Untuk mewujudkan Good Governance lembaga peradilan dan aparat penegak hukum yang mandiri, profesional dan bersih menjadi Aparatur pemerintah yang profesional dan penuh intergritas. Birokrasi sebuah negara harus diisi oleh mereka yang memiliki demokratis, dan memiliki akuntabilitas yang kuat sehingga memperoleh legitimasi dari rakyat yang dilayaninya. Dan menginginkan birokrasi tersebut adalah birokrasi yang menganut paham mengakui dan menjungjung tinggi hak, kearifan, dan keutamaan rakyat kecil, yakni jajaran birokrasi peka terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat, serta memiliki integritas untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya dengan pelayanan Masyarakat madani (Civil Societ. yang kuat dan partisipatif. Perwujudan cita Good Governance juga adalah melalui masyarakat partisipatif, masyarakart sipil yang kuat. Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan usulan, mempunyai hak untuk melakukan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan. Penguatan upaya otonomi daerah. UU No 32 Tahun 2004 telah mengatur tentang otonomi daerah yakni setiap daerah mengatur urusan rumah tangganya sendiri, tetapi bukan bebas secara mutlak tetapi tetap bersifat desentralisasi. Daerah otonom sendiri menurut UU No 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 6 adalah daerah dimana mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik IndonesiaAy. Berdasarkan penjelasan di atas maka Good Governance diwujudkan dalam proses pemerintahan di Indonesia, apalagi UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah telah memberi wewenang kepada daerah otonom untuk mengurusi urusan rumah tangganya secara otomatis juga terhadap pemerintahan terkecil di suatu daerah otonom yaitu pemerintahan desa. Dalam mewujudkan Good Governance Irma Sunarty Purba dan Djanius Djamin. Partisipasi Masyarakat dalam partisipasi masyarakat sipil yang kuat dan Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah telah mengatur tentang pemerintahan daerah termasuk pemerintahan desa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) AuPemerintahan adalah proses, cara, perbuatan memerintahAy. Sedangkan, menurut Austin Raney dalam Suteng . AuPemerintahan adalah proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negaraAy. Desa sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Aukesatuan wilayah yang dihuni sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri . ikepalai oleh seorang kepala des. Ay. Menurut pasal 1 ayat . UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah AuDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI)Ay. Namun Undang-undang No 32 Tahun 2004 tersebut desa tidak lagi berada di bawah kabupaten/kota. Pemerintahan Desa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. Tahun 2005 tentang Desa. AuDesa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asalusul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Menurut pasal 200 UU No 32 Tahun Otonomi Daerah, pemerintahan desa terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dimana Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya . Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau legislatif Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat . Ini diperjelas dengan pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2007 tentang Desa. Pasal 11: Pemerintah desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasal 12: Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa sebagaiman yang dimaksud pada ayat . terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Perangkat desa lainnya sebagaiman dimaksud pada ayat . terdiri atas: Sekretaris Desa. Pelaksanaan Teknis lapangan. Unsur kewilayahan. Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat . disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sebagaimana penjelasan Peraturan Pemerintah No. Tahun 2005 tentang Desa bahwa landasan pemikiran pengaturan . ata kelol. mengenai desa yaitu: Keanekaragaman yang memiliki makna bahwa istilah AuDesaAy dapat disesuaikan dengan asal-usul dan Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasan memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama warga Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang digabungkan . dan disatukan . Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 25-36. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Des. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pemerintahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam suatu wilayah pedesaan dimana pemerintahan desa ini terdiri dari Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa itu sendiri terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa dimana Perangkat Desa itu adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Dan dalam penelitian ini Pemerintahan Desa adalah satu orang Kepala Desa, satu orang Sekretaris Desa, tiga orang perangkat desa lainnya dan Sembilan orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah telah mengatur tentang pemerintahan daerah termasuk juga di dalamnya diatur tentang pemerintahan desa. Pasal 20 ayat 1 Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah menjelaskan asasasas kepastian hukum, asas penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proposionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas Keseluruhan asas inilah yang menjadi dasar hukum dari Good Governance di Indonesia. Dalam dilakukan peneliti, maka peneliti akan berpedoman pada sistem penyajian data yang diperoleh dari hasil jawaban responden yang merupakan keseluruhan masyarakat Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya telah diketahui hasil penelitian yang dituangkan dalam bentuk tabel frekuensi beserta penjelasannya, maka berikut ini adalah pembahasan megenai partisipasi masyarakat dalam meningkatkan Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Bai. di tingkat desa di desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang penjelasannya adalah sebagai berikut: Undang Ae undang No. Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah yang berlaku saat ini ternyata tidak hanya Pemerintah Daerah Pemerintah Desa yakni pada pasal 200, 202 dan dalam penjelasan No. 10 mengatur tentang desa. Dan pasal 20 tentang asas Ae asas umum penyelenggaraan Negara yang juga dilaksanakan sebagai asas Ae asas umum pemerintahan di desa dan merupakan pedoman pemerintahan desa yang baik dan bertanggungjawab. Salah satu prinsip dari Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Bai. adalah partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat diartikan sebagai proses yang melibatkan masyarakat umum perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan pembinaan masyarakat. Dalam hal ini partisipasi masyarakat di desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang adalah berbentuk memberi dukungan, memberi masukan Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengawasi Kepala Desa, keputusan/kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Desa masyarakat di desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang memberi pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kinerja dan pelaksanaan pemerintahan desa yang berprinsip Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Bai. Adapun pelaksanaan pemerintahan desa di desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang adalah berupa terlaksananya sebahagian besar program Bapak Kepala Desa dan hal ini telah menimbulkan rasa puas sebahagian besar masyarakat desa terhadap kinerja Irma Sunarty Purba dan Djanius Djamin. Partisipasi Masyarakat dalam dan pelaksanaan pemerintahan desa oleh Bapak Kepala Desa. Namun hal ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat desa. Keberhasilan pelaksanaan pemerintahan desa tak terlepas dari faktor pendukungnya. Adapun yang menjadi faktor pendukung peningkatan kinerja dan pelaksanaan pemerintahan desa adalah berupa faktor eksternal dan inetrnal kepala desa. Yang menjadi faktor internal adalah Kepala Desa merupakan putra daerah dan telah mengetahui dengan jelas apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan desa tersebut baik dari segi sumber daya alam maupun dari segi sumber daya manusia. Sehingga banyak masyarakat desa yang mendukung kinerja dan pelaksanaan pemerintahan. Sehingga sebahagian besar programprogram yang telah dicanagkan dapat berjalan dengan baik. Sedangkan yang menjadi faktor pelaksanaan pemerintahan desa adalah dukungan yang luas dari masyarakat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, selain faktor pendukung terdapat pula faktor penghambat kinerja dan pelaksanaan pemerintahan desa dalam peningkatan Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Bai. Adapun yang menjadi faktor penghambat kinerja dan pelaksanaan pemerintahan desa dalam peningkatan Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Bai. adalah masalah ekonomi yang dialami oleh sebahagian masyarakat desa, dimana setiap program desa yang membutuhkan dana swadaya dari masyarakat desa menjadi terbengkalai disebabkan karena masyarakat desa. Setelah penelitian maka peneliti menemukan beberapa temuan penelitian yakni masih ada masyarakat yang belum memahami Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Bai. tersebut, masih ada masyarakat yang tidak mau tahu apa itu Good Governane (Tata Kelola Pemerintahan yang Bai. dan tidak mau tahu hal-hal yang berkaitan tentang pemerintahan desa, baik dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Bapak Kepala Desa, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pemerintahan desa Pemerintahan Desa peningkatan dan pengelolaan Pemerintah Desa yang baik dan bertanggungjawab sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Bai. Partisipasi masyarakat umum dalam pengambilan keputusan, perumusan, pelaksanaan dan Dari penelitian bahwa Partisipasi masyarakat Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang berbentuk memberi dukungan, memberi masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengawasi Kepala Desa, keputusan/kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Desa. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat oleh peneliti bahwa masyarakat Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang meyakini dan mempercayai kinerja Kepala Desa hal tersebut dilihat dari hasil relisasi kinerja Kepala Desa selama ini seperti pembangunan jalan di setiap dusun yang ada di Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Dari Partisipasi masyarakat Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang adalah kategori cukup hal ini dibuktikan dengan jumlah r hitungnya sebesar 0,766. Good Governance adalah suatu tindakan pemerintah yang bersifat mengarahkan, mengendalikan masalah publik dalam kehidupan sehari-hari di segala bidang secara baik, transparan dan bertanggung jawab ditingkat desa pada Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 25-36. Beringin Kabupaten Deli Serdang adanya Good Governance terlihat dari pengelolaan dan kinerja oleh Kepala Desa yang cukup baik dinilai oleh masyarakat dimana adanya perubahan Ae perubahan dalam pembangunan desa seperti pembangunan jalan disetiap dusun. Dalam Good Governance masayarakat Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang melakukan pengawasan kinerja/kebijakan Kepala Desa, mendukung bersama Ae sama keputusan Pemerintah Desa, dan setuju dengan adanya Good Governance di Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Ada meningkatkan Good Govenance di tingkat desa khususnya Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Hal ini dibuktikan dengan t hitung adalah sebesar 9,966. Nilai t hitung lebih besar dari t tabel yaitu sebesar 9,966 >1,966 . engan interpolas. pada taraf signifikan 5 % pada derajat kebebasan . = n-2 . = 70 maka Ho ditolak dan Ha Keberhasilan pelaksanaan pemerintahan desa tak terlepas dari faktor pendukungnya. Adapun yang menjadi faktor pendukung peningkatan kinerja dan pelaksanaan pemerintahan desa adalah berupa faktor eksternal dan inetrnal kepala desa. Yang menjadi faktor internal adalah Kepala Desa merupakan putra daerah dan telah mengetahui dengan jelas apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan desa tersebut baik dari segi sumber daya alam maupun dari segi sumber daya manusia. Sehingga banyak masyarakat desa yang mendukung kinerja dan pelaksanaan pemerintahan. Sehingga sebahagian besar programprogram yang telah dicanagkan dapat berjalan dengan baik. Sedangkan yang menjadi faktor eksternal peningkatan kinerja dan pelaksanaan pemerintahan desa adalah dukungan yang luas dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain faktor pendukung terdapat pula faktor penghambat kinerja dan pelaksanaan pemerintahan desa dalam peningkatan Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Bai. Adapun yang menjadi faktor penghambat kinerja dan pelaksanaan pemerintahan desa dalam peningkatan Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Bai. adalah masalah ekonomi yang dialami oleh sebahagian masyarakat desa, dimana setiap program desa yang membutuhkan dana swadaya dari masyarakat desa menjadi terbengkalai disebabkan karena masyarakat desa. SIMPULAN Negara Indonesia adalah negara demokrasi, yang menghendaki masyarakat madani (Civil Societ. , untuk mewujudkan ini harus didukung pemerintahan yang Adanya hubungan antara pemerintahan yang transparan dengan masyarakat yang partisipatif inilah yang disebut sebagai Good Governance . ata Pelaksanaan Good Governance . ata kelola pemerintahan yang bai. dapat diterapkan mulai dari tingkat yang paling rendah baru ketingkat yang lebih tinggi. Dalam pemerintahan negara tingkatan yang paling rendah adalah pemerintahan desa. Dalam penerapan Good Governance ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, demokrasi Governance yaitu pemerintahan desa yang berasal dari partisipasi masyarakat dikelola oleh masyarakat dan sebaik-baiknya Kedua, hubungan antara elemen Governance di desa berdasarkan prinsip-prinsip keseimbangan dan kepercayaan. Elemen Governance di Desa Aras Kabu Lubuk Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang adalah 1 orang Kepala Desa dan 5 orang Perangkat Desa yang memiliki tugas sebagai pengatur dan pengawasan Irma Sunarty Purba dan Djanius Djamin. Partisipasi Masyarakat dalam DAFTAR PUSTAKA