Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PROSEDUR PERIZINAN BERUSAHA BAGI PELAKU USAHA Bita Gadsia Spaltani. Siti Zuliyah Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Email: bita. gadsia@law. ABSTRAK Pada November 2020. Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan omnibus law. Pengesahan UUCK tersebut dilatarbelakangi dengan alasan mendorong percepatan berusaha dan tumbuhnya perekonomian Negara Indonesia. Konsep yang diusung dalam perubahan mendasar terkait perizinan yakni peralihan perizinan berusaha berbasis izin . icense approac. menjadi berbasis resiko . isk-based Perizinan berusaha berbasis resiko saat ini dilakukan dengan menggunakan sistem Online Single Submission AeRisk Based Approach (OSS-RBA), yang merupakan sistem digitalisasi pelayanan publik yang ditujukan untuk diakses para pelaku usaha. Namun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah dalam fakta di lapangan, malah harus direpotkan dengan hal-hal yang sifatnya administratif dimana sosialisasi-sosialisasi peraturan lanjutan belum semaksimal mungkin dilakukan pemerintah di masing-masing instansi yang melakukan pelayanan publik dalam pengurusan izin. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yang sifatnya normatif yuridis. Hasil pembahasan antara lain: Pertama. Reformasi perizinan berusaha dimaksudkan untuk menumbuhkan gairah berusaha dalam suatu bangsa. Dengan adanya kebijakan perizinan ini, dihapkan pelayanan publik sebagai representasi negara hasilnya dapat ditujukan untuk kesejahteraan publik dalam rangka mencapai welfare state. Pasca hadirnya UUCK dan keluarnya peraturan lanjutan dalam bentuk PP maupun Perpres terkait dengan perizinan berusaha, maka acuan yang dijadikan tolok ukur dalam mengklasifikasikan jenis usaha adalah dengan berbasis pada Kegiatan usaha dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok kegiatan usaha, yakni usaha dengan tingkat resiko rendah, menengah dan tinggi. Kedua. Terkait dengan penertiban KBLI maupun pengurusan NIB, agar selaras dengan tujuan atau maksud awal pemerintah dalam membuat kebijakan perizinan berusaha untuk mempermudah pelaku usaha selayaknya disertai dengan bimbingan teknis maupun sosialisasi lanjutan. Kata Kunci : OSS, perizinan berusaha. UU Cipta Kerja ABSTRACT In November 2020. President Joko Widodo ratified Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation or commonly known as the omnibus law. The ratification of the UUCK was motivated by the reason of encouraging the acceleration of business and the growth of the Indonesian economy. The concept carried out in the fundamental changes related to licensing is the transition from a license-based business licensing approach to a risk-based licensing Risk-based business licensing is currently carried out using the Online Single Submission Ae Risk Based Approach (OSS-RBA) system, which is a digitalization system for public services intended to be accessed by business However, the next problem is that in the field, they have to be bothered with administrative matters where the socialization of further regulations has not been carried out as optimally as possible by the government in each agency that provides public services in managing permits. The research method in this writing uses a normative legal approach The results of the discussion include: First. Business licensing reform is intended to foster a passion for business in a nation. With this licensing policy, it is hoped that public services as a representation of the state can be directed towards public welfare in order to achieve a welfare state. After the presence of UUCK and the issuance of further regulations in the form of PP or Perpres related to business licensing, the reference used as a benchmark in classifying types of businesses is based on risk. Business activities can be classified into three groups of business activities, namely businesses with low, medium and high risk levels. Second. Related to the regulation of KBLI and the management of NIB, in order to be in line with the government's initial goals or intentions in making business licensing policies to facilitate business actors, it should be accompanied by technical guidance and further socialization. Keywords: OSS, business licensing. Job Creation Law Bita Gadsia Spaltani. Siti Zuliyah . Problematika Pelaksanaan Prosedur PerizinanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 PENDAHULUAN Perizinan komponen yang penting dalam konsep hukum administrasi negara. Pada intinya, izin dimaknai bahwa semua aktivitas atau kegiatan dilarang kecuali yang diperbolehkan atau Izin . representasi dari adanya negara hukum kesejahteraan . elfare stat. Para pelaku usaha dalam mengembangkan usaha baik dalam maupun luar negeri mutlak membutuhkan legalitas bagi usahanya, disinilah pentingnya perizinan resmi dari pemerintah. Pengaturan terkait hukum perizinan telah tersebar dalam berbagai produk perundangundangan, salah satunya adalah dengan diaturnya izin usaha secara umum dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya penulis singkat dengan UUPPLH. Dalam UUPPLH, diatur secara rinci terkait mendapatkan izin usaha, dimana salah satu prasyarat adalah dengan harus mendapatkan izin lingkungan terlebih dahulu. Selain itu diatur juga beberapa instrumen dalam hukum perizinan seperti UKL-UPL, amdal dan masih banyak lagi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi amanat konstitusi yang dituangkan dalam Pasal 28 H ayat . UUD NRI 1945. Namun pada November 2020. Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan omnibus law. Pengesahan UUCK tersebut dilatarbelakangi dengan alasan mendorong percepatan berusaha dan tumbuhnya perekonomian Negara Indonesia. Selain itu. UUCK dimaksudkan untuk memangkas dan menyederhanakan beragam 1 Kurnianingsih. Hairul Maksum. Johan. AuPenerapan Pemberian Izin Usaha Berbasis Resiko Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Desa Kembang Kerang Daya (Studi Kasus di Dinas PMPTSP Kab. Lombok Timu. Jurnal Juridica Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani. Vol. No. (November, 2. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 regulasi yang tumpang tindih. Salah satu klaster yang menjadi concern dalam pembahasan UUCK adalah klaster perizinan. Oleh sebab itu, regulasi dalam UUPPLH tidak luput dari revisi atau perubahan beberapa pasalnya yang diatur dalam UUCK. 2 Konsep yang diusung dalam perubahan mendasar terkait perizinan yakni peralihan perizinan berusaha berbasis izin . icense approac. menjadi berbasis resiko . iskbased licensin. Dengan perubahan konsep perizinan tersebut dimaksudkan dapat membawa ke arah penyederhanaan perizinan yang diakibatkan banyaknya jalur perizinan yang dilalui terutama bagi sektor UMKM dimana dalam kenyataannya untuk mendapatkan usaha sangat sulit dikarenakan berbelitnya proses perizinan itu sendiri. Stigma perizinan yang selama ini diyakini masyarakat dalam pelayanan publik banyaknya prasyarat yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin tertentu, biaya pengurusan yang mahal dan kurang terbuka, proses yang berbelit-belit dan ruang lingkup Tindak diterbitkannya UUCK adalah adanya peraturan lanjutan yang dituangkan dalam PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Pasca terbitnya UUCK, ternyata banyak memunculkan resistensi publik terutama dari kalangan pengamat hukum maupun aktivis lingkungan hidup yang menilai banyak aturan-aturan UUPPLH dipangkas dan dinegasikan dalam UUCK, sebagai contoh aturan peran aktif masyarakat dalam penyusunan AMDAL yang dibatasi dalam perubahannya. Hal tersebut dianggap sebagai reduksi yang mengarah pada 2 Merissa Bhernaded Lie. AuSistem Perizinan Berbasis Resiko: Sebuah Perbandingan Antara Negara Australia dan Negara Indonesia,Ay Jurnal APHTN-HAN. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara, 3 Ibid. Bita Gadsia Spaltani. Siti Zuliyah . Problematika Pelaksanaan Prosedur PerizinanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 pelemahan UUPPLH, selain itu diubahnya Pasal-Pasal mendapatkan izin usaha yang mana mendapatkan izin lingkungan juga turut Berbagai jalan terjal dalam proses penerimaan UUCK ke publik semakin menyita atensi masyarakat disebabkan perubahan dalam penyelenggaraan sistem yang ditawarkan sebagai bentuk kemudahan dengan menyesuaikan perkembangan zaman. Perizinan berusaha berbasis resiko saat ini dilakukan dengan menggunakan sistem Online Single Submission AeRisk Based Approach (OSSRBA), yang merupakan sistem digitalisasi pelayanan publik yang ditujukan untuk diakses para pelaku usaha. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha sehingga dapat mengakses sistem tersebut darimana dan kapan saja. Dalam prosedur mendapatkan izin berusaha, pelaku usaha akan diminta melakukan hal-hal administratif tetapi sangat penting untuk dilakukan, salah satunya adalah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesi. Untuk saat ini KBLI yang dipakai adalah KBLI 2020 dengan total 17. 900 kode KBLI bagi para pelaku usaha. Namun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah dalam fakta di lapangan terdapat sanksi administratif yang dikenakan bagi pelaku usaha yang salah dalam menentukan KBLI, sehingga hal inilah yang menjadikan proses mengurus izin berusaha yang diharapkan lebih mudah dengan terbitnya UUCK, malah harus direpotkan dengan hal-hal yang sifatnya administratif sosialisasi-sosialisasi 4 Anjar Setiarma. Wilson Tungmiharja. Simona Bustani. AuImplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terhadap Eksploitasi Sumber Daya Alam dalam Upaya Percepatan Investasi di Indonesia,Ay Jurnal Hukum De Lege Ferenda Trisakti, hlm. 5 Erni dan Febri Jaya. AuEfektivitas Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha,Ay Wajah Hukum. Vol. No. 2, 2022, hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 lanjutan belum semaksimal mungkin dilakukan pemerintah di masing-masing instansi yang melakukan pelayanan publik dalam pengurusan izin. KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang dilakukan para pelaku usaha guna menghasilkan produk atau output baik dalam bentuk barang atau jasa yang didasarkan pada lapangan usaha. KBLI diatur melalui Peraturan Badan Statistik Nomor 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Pentingnya KBLI karena digunakan selama proses mengurus perizinan sebagai landasan legalitas kegiatan usaha, sehingga perizinan yang dilakukan wajib menyesuaikan dengan tingkat resiko yang timbul dari aktivitas usaha masing-masing. Sebagai contoh, data yang dipaparkan DPMPTSP Bantul dari hasil pengawasan tentang banyak ditemukannya pelaku usaha dimana kode KBLI belum sesuai dengan bidang usaha yang dituju yang mengakibatkan perbedaan tingkat resiko padahal KBLI merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. Selain KBLI, pengurusan NIB (Nomor Induk Berusah. juga masih menjadi momok dan hambatan terutama bagi masyarakat pedesaan yang masih sangat kurang pemahaman terhadap teknologi. Padahal NIB pasca UUCK menjadi semacam identitas dan kewajiban yang harus diurus dan dimiliki oleh setiap pemilik usaha. Dengan masih banyaknya permasalahan dalam perizinan berusaha padahal sudah diterbitkan UUCK dan beberapa peraturan lanjutan, menjadikan penulis mengkaji lebih dalam penelitian ini dengan berfokus pada berfokus pada problematika dalam prosedur pelaksanaan perizinan berusaha bagi pelaku Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa seberapa efektif peraturan perizinan berusaha yang selama ini telah dilaksanakan pasca terbitnya UUCK dan untuk menganalisa kendala atau problematika apa saja terkait pelaksanaan prosedur perizinan berusaha. METODE PENELITIAN Bita Gadsia Spaltani. Siti Zuliyah . Problematika Pelaksanaan Prosedur PerizinanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yang sifatnya normatif yuridis, yang artinya suatu aktivitas maupun kegiatan yang melakukan pengkajian terhadap aspek-aspek internal dalam hukum positif. Penelitian hukum normatif merupakan jenis metode penelitian hukum dengan berlandaskan pada analisa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang 6 Penelitian hukum normatif terdiri atas penelitian yang mengkaji tentang asas hukum, konsep dan tahap sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, dan lain 7 Sumber data dalam penulisan ini terdiri dari data sekunder yang dibagi lagi menjadi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer dalam penulisan ini terdiri dari UU No. tahun 2020 tentang UUCK. Perppu No. tahun 2022 tentang Cipta Kerja. UU No. tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No. tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan lain HASIL PENELITIAN PEMBAHASAN DAN Konsep Perizinan Berusaha Pasca Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Perizinan berasal dari kata dasar izin atau dalam konsep hukum di Belanda, biasa disebut dengan istilah verguning. Tujuan perizinan dapat dipandang dari dua aspek. Dari aspek pemerintah, tujuan diberikannya izin adalah dalam rangka melaksanakan aturan, sejauh mana ketentuan dalam suatu aturan diterapkan atau justru malah dilanggar. Dari segi pendapatan daerah, dengan 6 Kornelius Benuf dan Muhammad Azhar. AuMetodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan HUkum Kontemporer,Ay Jurnal Gema Keadilan. Vol. Edisi I, (Juni, 2. , hlm. 7 Markuat. AuDampak Penetapan Lockdown Bagi Sebuah Negara dalam Pemenuhan Kebutuhan Berdasarkan Asas Keadilan,Ay Jurnal Penelitian Hukum Indonesia. Vol. No. 1, . , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 diberikannya suatu izin secara realitas akan disebabkan setiap izin yang dimohonkan harus membayar terlebih dahulu biaya retribusi yang muara akhirnya bertengger untuk dana pembangunan. Sedangkan dari aspek masyarakat, tujuan diberikannya izin adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum yang berkeadilan dan memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap fasilitas yang tersedia dalam bangunan Menurut W. Prins dan R. Kosim Adisapoetra, izin dapat dimaknai sebagai tindakan pemerintah yang membolehkan aktivitas yang secara umum dilarang. Izin sebagai sarana preventif dalam aspek administratif yang fungsinya mengatur tingkah laku individu. Oleh sebab itu, hakekat izin mengarah pada arahan maupun tanggung jawab yang harus dimengerti oleh pelaku usaha atau pemegang izin. Tidak seperti perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dengan tunduk pada ketentuan hukum perdata, izin menjadi otoritas penuh dari pemerintah sehingga dari sifat perbuatannya bersegi satu karena sepihak bukan tindakan bilateral. Dalam konsep hukum perizinan sebelum UUCK lahir, terdapat setidaknya dua komponen izin yang penting yakni izin usaha dan izin Izin lingkungan menjadi alat pemerintah dalam melakukan pengendalian aktivitas lingkungan hidup dengan tujuan menjaga keberlanjutan kepentingan antar generasi yang diatur dengan instrument UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. 8 Bahir Mukhammad. AuPelaksanaan Perizinan Berbasis Resiko Pasca Undang-Undang Cipta Kerja,Ay Jurnal Nalar Keadilan. Vol. No. 2, (November, 2. , hlm. 9 Muhammad Anwar Ibrahim. AuAnalisis Yuridis Perizinan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,Ay Aliansi: Jurnal Hukum. Pendidikan dan Sosial Humaniora. Vol. No. 5, (September, 2. , hlm. 10 Ni Pande P. dan Made Suksma. AuSistem Perizinan Lingkungan Hidup dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Bita Gadsia Spaltani. Siti Zuliyah . Problematika Pelaksanaan Prosedur PerizinanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Dalam UUPPLH, telah dirinci secara jelas pengaturan instrument apa saja yang pembangunan yang berkelanjutan. 11 Dalam ilmu ekonomi lingkungan, sering disebut sebagai Augreening business management,Ay yang merupakan strategi pengelolaan lingkungan terpadu meliputi pemberdayaan struktur organisasi, sistem, pengolahan limbah. AMDAL. UKL-UPL, partisipasi masyarakat, pendidikan lingkungan, aktivis lingkungan, dan lain sebagainya. Paradigma perizinan selama ini selalu terbentur pada hambatan atau kendala tentang keluhan-keluhan masyarakat yang mempersepsikan pelayanan perizinan dari memuaskan, berbeli-belit, lambat, rumit dan tidak adanya standar perizinan yang terintegrasi dengan pembaharuan sistem terdigitalisasi secara elektronik. Padahal perizinan menjadi kebutuhan terhadap kepemilikan suatu usaha. Reformasi perizinan berusaha sebagai usaha dalam melakukan peningkatan kapabilitas perekonomian telah diupayakan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan pasca lahirnya UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa yang disebut sebagai omnibus law dengan mengacu pada aspek resiko. Reformasi dimaksudkan untuk menumbuhkan gairah berusaha dalam suatu bangsa. Dengan adanya kebijakan perizinan ini, diharapkan pelayanan publik sebagai representasi negara hasilnya Hidup,Ay Journal Evidence of Law. Vol. No. 11 Helmi. AuKedudukan Izin Lingkungan Dalam Sistem Perizinan di Indonesia,Ay Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. 1, (Agustus, 2. , hlm. 12 Fuji. Enos, dkk. AuPelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda,Ay Jurnal Administrasi Publik, . , 9. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dapat ditujukan untuk kesejahteraan publik dalam rangka mencapai welfare state. 13 Pasca hadirnya UUCK dan keluarnya peraturan lanjutan dalam bentuk PP maupun Perpres terkait dengan perizinan berusaha, maka acuan yang dijadikan tolok ukur dalam mengklasifikasikan jenis usaha adalah dengan berbasis pada resiko. Kegiatan usaha dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok kegiatan usaha, yakni usaha dengan tingkat resiko rendah, menengah dan tinggi. Jenis izin dengan tingkat resiko rendah dibuktikan dengan kepemilikan NIB. Selanjutnya untuk usaha dengan tingkat resiko menengah diwajibkan dengan kepemilikan NIB dan sertifikat standar, sedangkan untuk izin dengan tingkat resiko tinggi yakni berupa kepemilikan NIB dan izin. 14 AMDAL yang dahulu menjadi hal yang diwajibkan selain izin lingkungan sebelum mendapatkan izin usaha, menjadi dileburkan integratif ke dalam komponen perizinan berusaha. Problematika Pelaksanaan Berusaha Pasca Lahirnya Undang Cipta Kerja Perizinan Undang- Pasca UUCK terbit, paradigma dan persepsi dalam memandang perizinan berangsur mulai bergeser ke arah perbaikan. Pemerintah pusat menciptakan pelayanan perizinan berusaha berbasis elektronik dalam berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kendala sistem perizinan berusaha dalam Online Single 13 Rizki Abu Amar. AuPenerapan KBLI 86103 Single Purpose Terhadap Perizinan Rumah Sakit Berbadan Hukum Yayasan (Studi Pada Rumah Sakit Islam Yogyakarta PDHI). Jurnal Renaissance. No. Vol. (Juli, 2. , hlm. 14 Ni Nyoman Nia dan Putu Gede. AuUrgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM),Ay Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. No. 2, (Mei, 2. , hlm. Bita Gadsia Spaltani. Siti Zuliyah . Problematika Pelaksanaan Prosedur PerizinanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Submission (OSS). Hadirnya OSS memiliki fungsi untuk memudahkan pengurusan izin usaha baik prasyarat mendapatkan izin, izin usaha, maupun izin operasional usaha sehingga dapat meningkatkan penanaman modal usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pasca diluncurkannya OSS, dalam rangka mendukung Ease of Doing Business (EODB), dalam mempermudah dan menunjang peringkat kemudahan perizinan di Indonesia. Dalam data yang dirilis Bank Dunia dengan diberlakukannya OSS indicator starting a business naik dari peringkat 144 menjadi 15 Namun pasca terbitnya UUCK, beragam kendala atau hambatan terjadi secara teknis dalam peroperasian sistem pelayanan elektronik yang dikenal dengan sebutan kesenjangan digital . igital Hadirnya PP No. 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik menjadi peraturan yang menjadi penerang bagi pelaku usaha yang akan mendaftarkan izin usahanya. Namun permasalahan banyak mencuat terkait rendahnya tingkat kepemilikan NIB yang disebabkan karena minimnya pengetahuan para pelaku usaha terutama UMKM terkait pentingnya mengurus perizinan berusaha serta belum maksimalnya informasi terkait mekanisme pembuatan NIB. Pasca lahirnya UUCK, yang mengubah konsep perizinan sebelumnya dengan mengintegrasikan perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha menjadikan catatan pelaksanaan dalam dunia nyata. Hal ini dalam rangka agar peluncuran OSS yang digadang- gadang dapat membawa kemudahan justru Jantung perizinan berusaha tidak lagi terukur dengan amdal sehingga banyak usaha-usaha yang dapat memperoleh izin dengan berpayung pada indikator resiko. Salah satu hal penting dalam legalitas suatu usaha dalam kepemiilikan Nomor Induk Berusaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi tanda pengenal bagi pelaku usaha baik usaha perseorangan maupun non NIB sebenarnya dimaksudkan untuk membantu para pelaku usaha dalam pengajuan izin usaha maupun izin operasional. NIB memiliki fungsi tidak hanya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) melainkan juga sebagai Angka Pengenal Importir (API) maupun hak akses kepabeann. Perizinan berusaha tidak hanya menyasar pada perusahaan saja tetapi juga mendorong UMKM untuk dapat berkiprah dalam memutar roda perekonomian di Indonesia. Hal ini disebabkan UMKM memiliki lebih banyak unit usaha dan memiliki kemampuan dalam menyerap lebih banyak tenaga kerja mempercepat pemerataan dan UMKM berperan sebagai sektor krusial bahkan disebut sebagai tulang punggung perekonomian suatu bangsa. Oleh sebab itu, dengan hadirnya regulasi pemerintah terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menjadi penting dari aspek perizinan perlu untuk disosialisasikan. NIB mempunyai banyak fungsi selain sebagai tanda daftar perusahaan. NIB juga bermanfaat untuk bisa memperoleh dokumen registrasi lainnya 15 Teguh Setiadi. Edi Rohaedi, dan Muchamad Wajihuddin. AuPenerbitan Permohonan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission,Ay Palar (Pakuan Law Revie. Vol. No. 1 (Januari-Juni, 2. , 16 Ibid. 17 Risky Aprianti dan Christy Agata. AuPendampingan Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Pengembangan Bisnis Bagi Masyarakat Kotamobagu,Ay J A T. Vol. No. 1, hlm. 18 Andy Herlina dan Condro Widodo. AuPeranan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Legalitas Usaha Bagi Pertumbuhan Bisnis UMKM Tape Semen Bu Suwarti,Au MENGABDI: Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat. Vol. No. 4, (Agustus, 2. , hlm. 19 Ela Agelia, dkk. AuPendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Menggunakan Website Online Single Submission (OSS) Pada UMKM di Desa Purwosari. Comal. Kabupaten Pemalang,Ay Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol. Issue 1, . , hlm. Bita Gadsia Spaltani. Siti Zuliyah . Problematika Pelaksanaan Prosedur PerizinanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 seperti NPWP. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan, maupun izin usaha perdagangan (SIUP). Semuanya dapat terintegrasi dalam OSS. Namun hal ini harus diimbangi dengan dikarenakan masih minimnya tingkat pengetahuan para pelaku UMKM. Selain NIB, faktor yang tidak kalah pentingnya dalam mengurus perizinan berusaha adalah dalam pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berdasarkan Pasal 1 Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020, mengatur bahwa KBLI lapangan yang menghasilkan output produk baik barang maupun jasa dengan berlandaskan pada acuan standar maupun integrasi serta sinkronisasi penyelenggaraan Sebelum hadirnya omnibus law. KBLI difungsikan untuk melaksanakan analisis ekonomi, serta dalam menentukan kebijakan. Namun dalam sistem OSS. KBLI difungsikan sebagai landasan dalam menentukan jenis usaha dengan tujuan untuk memudahkan perizinan berusaha yang memang dirancang secara online. Kode KBLI merupakan hal penting disebabkan karena berhubungan erat dengan akta pendirian PT, terutama dalam pengaturan maksud dan tujuan perusahaan yang dituangkan ke dalam akta berhubungan dengan diterbitkannya Nomor Induk Berusaha (NIB). Terdapat beberapa probabilitas yang menyebabkan kesalahan dalam pemilihan kode KBLI baik dari aspek notaris maupun dari sisi pelaku usaha. Dari segi pelaku usaha, kemungkinan belum memahami dengan baik terkait maksud dan tujuan dari kode KBLI sehingga tidak sesuai dengan lini usaha yang dijalankan, selain itu terdapat pula kemungkinan bahwa notaris tidak paham terkait dengan aturan larangan 20 Ibid. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 penggabungan KBLI dengan jenis usaha lainnya atau dikenal dengan sebutan single purpose KBLI, sehingga informasi yang diterima merupakan informasi yang kurang Terkait dengan penertiban KBLI maupun pengurusan NIB, agar selaras dengan tujuan atau maksud awal pemerintah dalam membuat kebijakan perizinan berusaha untuk mempermudah pelaku usaha selayaknya disertai dengan bimbingan teknis maupun sosialisasi lanjutan. Hal ini dalam rangka menjembatani bagi masyarakat yang berdomisili di pedesaan maupun pedalaman dan masih terhambat dengan pengetahuan yang kurang terhadap teknologi sehingga Di pedesaan, masyarakat tidak paham bagaimana langkah atau mekanisme mengurus NIB apalagi masih banyak yang gagap teknologi dalam mengaplikasikan ponsel atau gadget. 22 Jika pengurusan NIB dapat lebih mudah diakses secara online maupun pemilihan KBLI, harus disertai dengan bimbingan teknis ke masyarakat yang tidak berdomisili di kota, yang sangat kurang Bagaimanapun menyesuaikan perkembangan zaman dengan teknologi agar tidak tertinggal. KESIMPULAN Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama. Reformasi perizinan berusaha dimaksudkan untuk menumbuhkan gairah berusaha dalam suatu bangsa. Pasca hadirnya UUCK dan keluarnya peraturan lanjutan 21 Gabriella T. dan Disriani L. AuDampak Kekeliruan dalam Pemilihan Kode KBLI pada Akta Pendirian PT Bagi Notaris dan Pelaku Usaha,Ay Jurnal Review Unes. Vol. No. 3, (Maret, 2. , hlm. 22 Sari Lestari dan Hamdan Ardiansyah. AuSosialisasi dan Pendampingan UMKM dalam Pembuatan NIB Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di Kampung Pasir Banteng Desa Cihanjawar Kabupaten Purwakarta. Al-Ijtima: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. 2, (April, 2. , hlm. Bita Gadsia Spaltani. Siti Zuliyah . Problematika Pelaksanaan Prosedur PerizinanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 dalam bentuk PP maupun Perpres terkait dengan perizinan berusaha, maka acuan yang mengklasifikasikan jenis usaha adalah dengan berbasis pada resiko. Kegiatan usaha dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok kegiatan usaha, yakni usaha dengan tingkat resiko rendah, menengah dan tinggi. Jenis izin dengan tingkat resiko rendah dibuktikan dengan kepemilikan NIB. Selanjutnya untuk usaha dengan tingkat resiko menengah diwajibkan dengan kepemilikan NIB dan sertifikat standar, sedangkan untuk izin dengan tingkat resiko tinggi yakni berupa kepemilikan NIB dan izin. Kedua. Terkait dengan penertiban KBLI maupun pengurusan NIB, perlunya disertai dengan bimbingan teknis maupun sosialisasi Hal ini dalam rangka menjembatani bagi masyarakat yang berdomisili di pedesaan maupun pedalaman dan masih terhambat dengan pengetahuan yang kurang terhadap masyarakat secara menyeluruh. Di pedesaan, masyarakat tidak paham bagaimana langkah atau mekanisme mengurus NIB apalagi masih banyak yang gagap teknologi dalam mengaplikasikan ponsel atau gadget. Bagaimanapun pelaku usaha yang akan mendaftarkan usaha atau bisnisnya harus dapat menyesuaikan perkembangan zaman dengan teknologi agar tidak tertinggal. DAFTAR PUSTAKA