1 KAFAAoAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT JAWA SEBAGAI PERTIMBANGAN KHIYAR DALAM PERNIKAHAN 1Abd. Basit Misbachul Fitri, 2Fitritin Jamilah, 3Najma Salsabila Sukma 1,3STAI Darussalam Krempyang Nganjuk, 2STAI Darussalam Lampung Email : abdbasitfitri@gmail. com, fitrotinjamilah@gmail. salsabilanajma92@gmail. Abstrak: KafaAoah in linguistic terms is al musawah and al-mumathalah wich means blanc and equel blance, while in trems it is equality between husband and wife in KafaAoah having a mean to reduce of domestic conflic between husband and wife, an also keep a encouyage the creation of happines, shaykh Abu Abdillah Alalaussy in the book ibanat al ahkam provides an understanding that kafaAoah is a matter of religion, because marriage is a religious order and is wort worship. With religion, a person is expected to be able to carry out the teachings of his religion well, meanwhile, other kafaAoah factor,namely ineage, wealt, employment, independence status are supporting measures. It was also emphasized that apart from religion, the concept of kafaAoah is also recognized in the traditional of several etnic grups in indonesia, such as the batak, minang, dayak, and javanes. This concep involves several factors, wich, in general are actually similar to the factor in the concept of kafaAoah mentioned above, such as religion, leneage, and social status, these are considered benchmarks in determaining kafaAoah, thetefore, on this occasion, we will discuss the basic concepts underlying kafaAoah, with a different perspective, namely from the religious and javanes customary view puoints. Kata Kunci : KafaAoah, hukum. Islam, adat jawa, khiyar, pernikahan. Pendahuluan : Dalam Islam, segala bentuk urusan, persoalan, dan hubungan antar individu seorang hamba benar benar diatur dalam berbagai kajiannya, salah satunya mengenai JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan Al-QurAoan, al-Hadist dan kajian-kajian dari kitab kitab fiqh mengenai konsep dalam pernikahan yang ideal perspektif ke-Islaman dengan tetap berujukan pada Al-QurAoan, al-Hadist, dan pandangan para UlamaAo. Perkawinan atau pernikahan dalam literatur fiqh berbahasa arab disebut dengaan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata ini banyak dalam Al-QurAoan dan hadist Nabi secara arti kata nikah memiliki arti bergabung, hubungan dan juga berarti akad, yang mana dalam praktiknya seorang yang telah melangsungkan akad nikah, maka setelahnya akan terikat dengan hukumhukum pernikahan yang timbul setelahnya. Al-QurAoan menganjuran melakukan pernikahan sebagaimana surat An-Nur ayat 32 : a aAEAEa aeO aII a a aEI OaI aiO aEI a eI Oac aEOIaO Aa aC O eIa aNI NcEE aII AA AcEEA e e a a a a a e e a AENn aO NA e a a e a e a AaOaIeE aO eEa aaO NIO IeI aE eI aO NA AyA 2 AaO a U aEaeO UIA AuNikahilah orang orang yang masih bujang diantara kamu dan juga orang orang yang layak . enikah ) dari hamba hamba shayamu, baik laki-laki maupun Jika mereka miskin. Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia nya. Allah Maha Luas (Pemberiny. lagi Maha Mengetahui. Ay Ainul Farid Abdul Hafidz Miftahuddin. Alwan Eka Prasetia. AuEKSISTENSI PERKAWINAN PRESPEKTIF FIQH,Ay Jas Merah : Jurnal Hukum Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 2, no. : 85Ae 2 https://quran. id/an-nur/32. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan Salah satu bentuk kecintaan dan keinginan umat Islam yang selalu taat kepada Allah SWT. dan Rasulullah SAW. adalah menjalankan semua yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya tersebut. Taat kepada Rasulullah SAW. sama nilainya dengan taat kepada Allah. Di antara perintah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. 3 Anjuran menikah merupakan sunnah Nabi sebagaimana hadits diriwayatkan Aisyah ra. A aI a eIA a AEI aEA a Aaca Aa aI eI aA e A a eI aIA e A aIA a Aaca AaEaeOA AuNikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan bagian dariku. Ay (HR. Al-Bukhari dan Musli. Dari penjelasan tersebut disimpulkan bahwa pernikahan menjadi salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim, yang mana diharapkan dengan adanya pernikahan dapat melahirkan keluarga yang harmonis dan penuh kasih Karena tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk terciptanya rumah tangga yang tenteram, damai dan sejahtera. 5 Guna tujuan tersebut, maka al-QurAoan antara lain menekankan perlunya kesiapan fisik, mental dan ekonomi bagi yang ingin melangsungkan perkawinan. Walaupun kemudian para wali diminta untuk tidak 3 R Zainul Mushthofa and Siti Aminah. AuTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK KAFA Ao AH SEBAGAI UPAYA MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH (Studi Praktek KafaAoah Di Kalangan Yayasan Pondok Pesantren Sunan Draja. ,Ay Ummul Qura : Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan 15, no. : 11Ae23. Siti NafiAoah Abd. Basit Misbachul Fitri. AuKonsep KafaAoah Perspektif Kitab Ibanat Al-Ahkam,Ay Hukum Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 2024, 1Ae14. 5 Khoiruddin Nasution. AuSIGNIFIKANSI KAFAAoAH DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KELUARGA BAHAGIA,Ay Aplikasia IV, no. : 32Ae49. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan menjadikan kelemahan di bidang ekonomi sebagai alasan untuk menolak calon KafaAoah merupakan faktor yang sangat penting pada pernikahan dalam menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Dalam menetukan pilihan kafah sangat dianjurkan sebagai mendorong keharmonisan dalam berumah tangga. Idealnya suatu pernikahan ialah hidup tentram, harmonis, bahagia. 7 Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya suatu perceraian ataupun kerugian dari sebelah pihak. Selain di dalam Islam konsep kafaAoah dalam nikah juga disinggung dalam kontek adat yang ada, yang mana terlahir dari pemikiran nenek moyang yang kemudian mereka jadikan pegangan atau mind sett dalam kehidupan. Hal ini dijelaskan dalam hukum adat di Indonesia baik itu minang. Bajo. Bata. Medan. Dayak, atau pun suku Jawa. Dalam adat Jawa khusus yang akan menjadi pembahasan yakni dalam adat jawa suatu kekafaAoahan dipandang dengan berkiblatkan pada tiga point yang sangat familiar yakni bibit. Bobot, dan juga bebet. Dalam tradisi Jawa, pemilihan pasangan yang sesuai dengan masing-masing pribadi tidak dapat dilepaskan dari konsep bibit, bobot, dan bebet. Keluarga masyarakat Jawa selalu menelisik aspek-aspek kehidupan seseorang sebelum memutuskan untuk menjadikannya sebagai bagian dari keluarga. 6 Ahmad Royani. AuKAFAAoAH DALAM PERKAWINAN ISLAM (TelaAoah Kesederajatan Agama Dan Sosia. ,Ay Al-Ahwal 5, no. : 103Ae20. 7 Sawaluddin Siregar and Misbah Mardiah. AuRELEVANSI TERM KAFAAoAH PADA PERNIKAHAN ADAT BATAK MANDAILING DI TABAGSEL,Ay Jurnal Al-Maqasid 7, no. 2 Juli-Desember . 290Ae302. 8 Ananda Indah Febrianti Tudung Fatwa Muhammad. AuRELEVANSI KONSEP BIBIT. BOBOT. BEBET DALAM SERAT BAB LURU NGELMU UNTUK MENGURANGI PERCERAIAN,Ay JURNAL ONLINE BARADHA 20, no. : 76Ae95. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan Hal ini bertujuaan untuk mengetahui kehidupan rumah tangga yang akan di jalani anak mereka, para orang tua memiliki seleksi yang sangat kuat akan latar belakang calon pendamping bagi anak-anak mereka, namun seiring perkembangan zaman, hal ini mulai sedikit demi sedikit disesuaikan dengan kebutuhan pokok mereka mengalami akulturasi budaya sedikit dari mereka yang memperhatikan akan hal tersebut. Pembahasan : Pengertian KafaAoah Secara definitif, kafa`ah bisa diartikan sebagai kesetaraan derajat suami di hadapan istrinya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha : AuAl-kafa`ah. Yang dimaksud dengan al-kafa`ah ialah kesetaraan kondisi suami terhadap kondisi istri. 9 Dalam syariat Islam, kafa`ah diberlakukan sebagai sesuatu yang AudipertimbangkanAy dalam nikah, namun tidak berkaitan dengan Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Imam Zakariyya al-Anshori : AuPasal tentang kafa`ah yang menjadi pertimbangan dalam nikah, bukan pada soal keabsahannya, namun hal tersebut merupakan hak calon istri dan wali, maka mereka berdua berhak menggugurkannya10 Berdasarkan etimologi kata kafaAoah berasal dari bahasa arab yaitu adanya keseimbangan antara pria dan wanita dari segi pertimbangan, jalur silsilah atau nasab, 9 Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha. Al-Fiqh al-Manhaji Aoala Madzhab al-Imam al-SyyfiAoi, juz IV, (Surabaya: Al-Fithrah, 2. , 43. Imam Zakaria al-Anshari. Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, juz II, (Beirut: Dar al-Fik. , 47. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan agama, dan selainnya. 11 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kafa'ah berarti kesetaraan, kesamaan, atau sepadan. Istilah ini sering digunakan dalam konteks pernikahan, dimana kafa'ah merujuk pada kesetaraan atau keserasian antara calon suami dan istri dalam beberapa aspek, seperti agama, status sosial, atau Pendidikan. 12 Menurut istilah hukum Islam, yaitu: AuKeseimbangan dan keserasian antara calon suami dan istri sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinanAy. Atau laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan sebanding dengan tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak serta Jadi, tekanan dalam hal kafaAoah adalah keseimbangan keharmonisan dan keserasian, terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah. 13 Ibn Mandhur mendefinisikan kafa'ah sebagai keadaan keseimbangan. Kafa'ah berasal dari kata asli al-kufu diartikan al-Musawi . Ketika dihubungkan dengan nikah, kafa'ah diartikan sebagai keseimbangan antara calon suami dan istri, dari segi kedudukan . , agama . , keturunan . , dan semacamnya. Sedangkan secara istilah wahab Az-Zuhaili mendefinisikan kafaAoah dengan AukafaAoah adalah kesamaan antara suami dan istri untuk menghindari aib dalam hal Menurut Ulama Malikiyyah: agama dan keadaan . alam artian selamat dari 11 Husni Idris. Alfitri, and Mujennih. AuKafaAoah In Building Harmonious Families : A Conceptual Review In The Perspective Of Maslahah In Marriage,Ay Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 1963Ae75, https://doi. org/10. 56338/jks. 12https://w. com/search?q=makna kafa'ah dalam kbbi&oq=makna kafa' ah dalam kbbi&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCDY0NDdqMGo3qAIAsAIA&sourceid =chrome&ie=UTF-8 13 Siregar and Mardiah. AuRELEVANSI TERM KAFAAoAH PADA PERNIKAHAN ADAT BATAK MANDAILING DI TABAGSEL. Ay 293. 14 Jamal al-Dln Muhammad ibn Mukarram al-Ansari al-Mandhur. Lism al-Arabi (Mesir: Dar alMisriya, t. I, p. Linant De Bellefonds. Kafa'ah. The Encyclopedia of Islam, new edn. (Leiden: E. Brill, 1. IV, p. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan cacat yang mewajibkan khiya. , dan menurut Jumhur: agama, nasab, merdeka, profesi, dan menambahi golongan Hanabillah dan Hanafiyyah dengan hartaAy Berdasarkan keterangan keterangan di atas dapat kita fahami kafaAoah merupakan suatu kesetaraan diantara suami dan juga istri dalam suatu rumah tangga, sehingga dapat menimbulkan kebahagiaan dan kehormatan dalam keluarga sebgai utjuan dari perkawinan itu Menurut UlamaAo Hanafiyah, kafaAoah merupakan persamaan laki-laki dengan perempuan dalam nasab. Islam, pekerjaan, merdeka, nilai ketakwaan dan harta. Menurut Malikiyah kafaAoah adalah persamaan laki laki dengan perempuan dalam agama dan selamat dari cacat yang memperoleh seorang perempuan untuk melakukan terhadap suami. Sedangkan menurut UlamaAo SyafiAoiyah. KafaAoah adalah persamaan suami dengan istri dalam kesempurnaan atau kekurangan baik dalam hal agama, nasab, merdeka, pekerjaan dan selamat dari cacat yang memperolehkan seorang perempuan untuk melakukan khiyar terhadap suami, menurut UlamaAo Hanabillah kafaAoah adalah persamaan suami dengan istri dalam nilai ketakwaan, pekerjaan, harta, merdeka, dan nasab. Sehingga dari keterangan di atas dapat di kafaAoah Tetap menyeimbangankan antara faktor agama, dan sosial, yakni tetap dipandang dari sisi agama dan sosialnya. Ali Muhtarom. AuProblematika Konsep KafaAoah Dalam Fiqih (Kritik Dan Reinterpretas. ,Ay Jurnal Hukum Islam 16, no. : 205Ae21. Ahmad Muzakki. AuKafaah Dalam Pernikahan Endogami Pada Komunitas Arab Di Kraksaan Probolinggo,Ay Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 1, no. : 15Ae28, https://doi. org/10. 35316/istidlal. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan Dalam memudahkan pemahaman berikut saya sajikan dalam bentuk tabel berkut:17 Keriteria kafaAoah Agama Islam Keturunan / nasab Harta Pekerjaan / profesi Bebas dari aib / cacat Imam Mazab Semua imam madzab mensepakati Madzab Hanafi Madzab Hanafi. SyafiAoi, dan Hambali Adzab Hanafi. SyafiAoi, dan Hambali Madzab Hanafi. SyafiAoi, dan Hambali Madzhab Maliki Berdasarkan tabel di atas dapat ketahuai bahwa secara garis besar sebagian besar UlamaAo beranggapan tolak ukur dari tingkat kekafaAoahan seseorang itu didorongkan oleh dua faktor yang beriringan yakni baik dari sisi agama atau pun sisi sosial yakni dari segi nasab, dan harta. KafaAoah dalam Perspektif Hukum Islam Pendapat imam syafiAoi dan imam malik KafaAoah dalam pernikahan merupakan keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan istri baik dalam hal tingkatan sosial, moral, dan ekonomi, sehingga masing masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. kafaAoah dalam perkawinan merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami istri, dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga. KafaAoah dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami Abi Hasan. AuKonsep KafaAoAh Dalam Perkawinan Dan Urgensinya Dalam Membina Rumah Tangga Menurut Fikih Mazhab,Ay Jurnal Mediasas : Media Ilmu SyariAoah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 3, no. : 1Ae20, https://doi. org/10. 58824/mediasas. , 2-3. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan istri, tetapi tidak menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan yang seumpama terjadi ketidak seimbangan antara kedua belah pihak, dengan keserasian antara kedua belah pihak akan memberi dampak yang sangat berkepanjangan bagi suatau rumah Kondisi-kondisi apa saja yang dipertimbangkan dalam persoalan kafa`ah. Imam Nawawi al-Bantani menjelaskan : AuPertama, sifat merdeka . ukan buda. dalam diri calon suami dan ayahnya. kedua, terjaga agamanya. ketiga nasab. kelima, terbebasnya suami dari aib nikah. Ay19 Ada enam hal yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam kafaAoah, yakni : Agama, iffah, nasab, merdeka, pekerjaan yang tidak rendah, dan terbebas dari aib aib Sebagaimana hadis Nabi : s aAE acaaI aO I a A aca AacaI Iac acaI aOaO I O aA AO a eI aa aON a eI a aNaOe aa a a aOA e aa e a a e a a U a a a a a a aAcEE CA ae a a AE aeI aE a Ee aI eaa aaE eaa s Ea aI aaEa aO aaEa aa aN aO a aaEa aOEa aOIa aN Aae aA eA a aAcEEa aEaeO aN aO aEac aI CA ca AAEacOA a AacA a AcEEa aeINa a eI EIA a Aa aA 20A OEA a a a e aa aA E aO aI A AuMusaddad menceritakan kepada kami. Yahya bercerita kepada Musaddad, dari AoUbaidillah berkata. SaAoid bin Abi SaAoid bercerita kepada saya yang diperoleh dari ayahnya, dari Abi Hurairah Ra. , dari Nabi saw. bersabda: Perempuan dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena Hidayatus Saadah Lubis et al. AuPendapat Imam Mazhab Terhadap Mahar Mitsil Bukan Merupakan Syarat KafaAoah,Ay Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat 14, no. : 11Ae18. , 14. 19 Imam Nawawi al-Bantani. Nihayatuz Zain, (Beirut: Dar al-Fikr, 1316 H), 311. Syaikh Hasan Sulaiman dan Sayyid Alwi Abbas al Maliki. Ibanatul Ahkam. Juz 3, (Beirut: Dar alAbror, 502 H. ), 134. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan kecantikannya, dan karena agamanya, maka berpeganglah keberagamaannya agar kamu memperoleh kebahagiaan. Ay Menurut Ilyas Syamhari bahwa Hadis Nabi tersebut menjelaskan bahwa terdapat hirarki pemilihan calon pasangan perempuan ditinjau dari sisi tujuan pokok perkawinan yaitu:21 . Pemilihan istri dari segi kepemilikan harta. Tipikal ini berfungsi pemenuhan kebutuhan material, yang membantu memecahkan kesulitan hidup yang bersifat . Pemilihan istri berdasar pada nasabnya. Nasab merupakan pemilihan kedua setelah kekayaan dalam hal memilih pasangan. Tipikal ini berguna bagi seseorang yang mementingkan nasab, juga untuk meraih posisi, baik untuk kemulyaan atau derajad tertentu. Pemilihan istri berdasarkan kecantikan. Tipikal ini berdasar pada sifat biologis Hal ini bertujuan untuk menjaga dari penyimpangan dalam berumah Kecantikan diasumsikan sebagai faktor yang memenuhi kebutuhan bersenang-senang, sehingga akan menjaga dari penyimpangan. Akan tetapi, faktor kecantikan ini bukanlah faktor utama. Hal ini berdasar hadis Nabi yang berbunyi: AuJanganlah engkau menikahi perempuan karena kecantikannya, barangkali kecantikannya menjadi menolak, dan janganlah engkau menikahi karena hartanya, barangkali hartanya menjadikan ia curang, tetapi nikahilah karena agamanya, dan Paimat Sholihin. AuKafaAoah Dalam Perkawinan Perspektif Empat Mazhab,Ay SEMJ: Sharia Economic Management Business Journal 2, no. : 1Ae13. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan sungguh seorang budak perempuan yang hitam legam yang beragama baik itu lebih utamaAy. Pemilihan istri berdasar agamanya. Rasulullah memposisikan tipikal ini sebagai tipikal utama dalam pemilihan pasangan. Hal ini karena faktor agama merupakan faktor yang urgen. Faktor keagamaan merupakan faktor yang unggul dalam pemilihan pasangan, melibihi faktor lainnya. Karena perempuan yang berkualitas secara keagamaan, meski kurang cantik secara fisik, agama merupakan hal yang patut dan perlu untuk dipertimbangkan. Dinamika kafaAoah dalam beberapa madzab fiqh muAotabaroh tidak sama sekali disinggung secara mendetail dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 61 dalam kajian pembatalan perkawinan hal ini menegaskan kesepakatan UlamaAo mengenai kualitas Pada pasal 61 ini berbunyi: AuTidak sekufuAo tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan kecuali tidak sekufuAo perbedaan agama atau iktilafu aldin. Namun problematika yang lahir pada zaman sekarang ini mengenai kafaAoah sangat bermacam-macam. Hal ini disebabakan oleh banyak sekali faktor seperti, culture, lingkungan sekitar, pandangan, ataupun pemikiran, seperti contoh realisasi pada zaman ini adalah terjadinya perkawinan yang mana tidak lagi mempersoalkan kafaAoah dalam harta dengan tidak memperhatikan pekerjaan seperti seorang laki-laki yang bekerja dalam sektor swasta dan sang wanita sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yang mana menjadikan pendapatan istri lebih tinggi dari pendapatan suami, atau juga sang istri yang bekerja sebagai karyawan swasta dan laki-laki tidak bekerja alias mengangur, contoh lain keseimbangan usia, akhlak, ketaatan agamapun sekarang tidak secara utuh diperhatikan. Hal ini disebabkan oleh pernikahan yang dipaksakan seperti terjadinya perjodohan, atau married by accident . Sebenarnya konteks kafaAoah yang diuraikan para imam madzhab di atas tidak secara kontekstual JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan meyinggung perihal pendidikan dan usia dalam suatu pernikahan, namun jika kemudian hari ternyata muncul persoalan yang timbul dikarenakan mungkin ketidak sesuaian usia atau ketidak seiringan pemikiran dalam rumah tangga, maka perlu sangat menekan kan kembali mind sett akan pentingnya menjalankan pernikahan dengan keutuhan akhlak, iman dan kesesusaian yang mendukung terciptanya keluarga yang harmonis. Adapun sifat-sifat kesetaraan kafaAoah dari penjelasan diatas dapat dijabarkan sebagai berikut : Segi agama atau ketakwaan Kesetaraan dalam segi agama dan ketakwaan adalah kebenaran dan kelulusan terhadap hukum-hukum agama keistikomahan dalam mengamalkan kewajiban Semua UlamaAo mengakui bahwasannya kesesuaian agama merupakan salah satu unsur kafaAoah yang paling esensial. Penetapan agama sebagai unsur kafaAoah yang tidak diperselisihkan lagi diantara kalangan para UlamaAo. Laki-laki yang bermaksiat dan fasik tidak berbanding dengan wanita yang sholihah yang merupakan anak seorang yang sholeh dan keluarganya memiliki jiwa agamis dan akhlak yang terpuji, begitupun sebaliknya. Adapun apabila terjadi pernikahan di antara wanita dan juga laki-laki yang fasik, maka Wali memiliki hak untuk menolak atau melarang bahkan menuntut fasakhnya suatu pernikahan, karena keberagamaan merupakan suatu unsur yang dibanggakan melebihi unsur kedudukan harta benda nasab dan semua segi kehidupan lainnya. Hal ini Sholihin. , 5-8. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan berdasarkan pada surat As Sajadah : 18: AuApakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik mereka tidak samaAy. Kemerdekaan. Kemerdekaan merupakan salah satu unsur kafaAoah yang mana berkaitan dengan status kemerdekaan seseorang yakni seorang laki-laki yang menjadi seorang budak tidak pantas bagi seorang wanita yang merdeka. Kemerdekaan juga dihubungkan dengan keadaan orang tuanya sehingga seorang anak yang bapaknya merdeka tidak sekufuAo dengan seorang yang kedua orang tuanya tidak merdeka, begitu pula seorang laki-laki yang neneknya merdeka menjadi budak tidak sederajat dengan perempuan yang neneknya tidak pernah menjadi budak, begitupun juga seterusnya. Akan tetapi prakteknya pada zaman sekarang ini kemerdekaan dapat dikaitkan dengan status sosial seseorang dalam suatu masyarakat kelompok atau organisasi. Nasab Nasab merupakan hubungan seseorang manusia dengan asal-usulnya dari bapak dan juga kakek ke atas. Yang dimaksud disini ialah seseorang yang diketahui. Siapa bapaknya. Jumhur UlamaAo yakni Imam Hanafi. Imam Syafi'i dan Imam Hanabilah serta sebagian mazhab Syafi'iyah menganggap keberadaan nasab. Dalam unsur nasab ini terdapat dua golongan yakni golongan Ajam dan juga golongan Arab. Adapun golongan Ajam meliputi orang-orang selain bangsa Arab dengan ditetapkannya Ajam pada zaman dahulu dianggap orang-orang yang tidak bangsa Arab tidak sekufuAo dengan orang-orang yang bangsa Arab. Hal ini jika dikaitkan dengan problem zaman sekarang adalah ketika seseorang yang berasal dari keluarga yang shalih dan beramal baik tidak sepadan dengan seorang laki-laki yang memiliki latar belakang kurang baik hal ini dikarenakan akan JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan dikhawatirkannya terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan setelah adanya Kekayaan Kekayaan yang dimaksud disini ialah kemampuan seseorang untuk membayar mahar dan memenuhi nafkah menjadi tolak ukur kekayaan di sini secara garis besar sebenarnya adalah kemampuan seorang laki-laki menafkahi seorang perempuan tersebut dan membayar mahar atas perempuan tersebut. Mencukupi seorang perempuan tersebut dalam hal papan pangan dan juga sandangnya seorang laki-laki yang tidak pernah bekerja tidak setara dengan seorang perempuan yang disitu memiliki harta dan juga bisa mencukupi Pekerjaan Pekerjaan yang dimaksud di sini ialah perkenaan dengan segala sarana maupun prasarana yang dapat dijadikan sumber penghasilan atau penghidupan bagi pasangan suami istri tersebut. Profesi atau pekerjaan seorang Adakalanya menimbulkan perasaan kebanggaan atau kehinaan pada dirinya, jadi apabila ada seorang wanita yang berasal dari kalangan orang yang mempunyai pekerjaan tetap dan juga terhormat, maka dianggap tidak sekufuAo dengan orang yang rendah Jumhur UlamaAo selain mazhab Maliki memasukkan profesi ke dalam unsur kekafaAoahan yaitu dengan menjadikan profesi suami atau keluarganya sebanding dengan atau setaraf dengan profesi istri dan juga keluarganya. Oleh sebab itu orang yang pekerjaannya rendah seperti tukang sapu tukang sampah dan pengembala tidak setara dengan anak perempuan yang pemilik pabrik yang merupakan orang elit dan lain sebagainya Hal ini dikhawatirkan akan terjadinya JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan kesenjangan sosial yang mana didorong oleh kepribadian seorang laki-laki atau Bebas dari cacat atau kesempurnaan anggota tubuh Bebas dari cacat atau kesempurnaan anggota tubuh adalah keadaan yang dapat memungkinkan seseorang untuk tidak dapat menuntut fasakh, karena orang yang cacat dianggap tidak sekufuAo dengan orang yang tidak cacat Adapun cacat yang dimaksud adalah meliputi semua bentuk cacat baik fisik maupun psikis yang meliputi penyakit gila kusta ataupun lepra sebagai kriteria kafaAoah segi ini hanya diakui oleh Ulama Malikiyah. Tetapi di kalangan sahabat Imam Syafi'i dan juga yang mengakuinya sementara mazhab Hanafi maupun Hambali berpendapat cacat tersebut tidak menghalangi terjadinya fasakh pernikahan dan apabila terjadinya suatu penipuan misalnya sebelum perkawinan dikatakan orang tersebut sehat tapi ternyata memiliki cacat, maka kenyataan tersebut dapat dijadikan alasan untuk menentukan fasakh pernikahan hal tersebut selaras dengan Undang-undang yang menjelaskan sebab-sebab terjadinya fasakh pernikahan. Berdasarkan penjelasan tersebut diketahui bahwa kafaAoah menurut pandangan agama Islam adalah terdapatnya kesetaraan diantara suami dan juga istri yang mana dengan kesetaraan tersebut dapat membina keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, serta meminimalisir terjadinya fasakh pernikahan. Diharapkan dengan adanya kesetaran yang dipenuhi diantara suami dan istri, akan lebih memudahkan terjadinya interaksi diantara keduanya, karena latar belakang yang sama akan meminimalisir adanya kesenjangan dalam keluarga. Rusdyah basri, fiqih munakahat 4 mazhab dan kebijakan pemerintah, . are pare: cv kaaffah learning center, 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan namun kafaAoah tidak menjadi suatu syarat yang mempengaruhi sah atau tidaknya Ibnu Hazm berpendapat bahwa kafaAoah tidaklah suatu hal yang penting dalam suatu perkawinan, menurut beliau orang Islam yang satu dengan yang lain adalah sama yakni sekufuAo dengan orang Islam lainnya, asalkan tidak pernah melakukan perzinaan, maka berhak mengawini semua wanita muslim yang tidak pernah berzina Adapun secara rasio mereka berpendapat bahwa kehidupan rumah tangga sepasang suami istri akan berbahagia dan harmonis, jika ada kekufuAoan antara keduanya. KafaAoah diukur dari pihak perempuan bukan dari pihak laki-laki pada umumnya pihak perempuan yang mempunyai derajat tinggi akan merasa terhina bila menikahi dengan laki-laki yang derajatnya lebih rendah. Berbeda dengan laki-laki, ia tidak akan merasa hina bila ia menikahi dengan perempuan yang derajatnya rendah darinya. Apabila seorang perempuan yang derajatnya tinggi menikahi dengan laki-laki yang lebih rendah derajatnya berdasarkan adat kebiasaan si istri akan merasa malu dan hina dan si suami seharusnya menjadi kepala rumah tangga yang dihormati akan menjadi rendah dan merasa kurang pantas berdiri sejajar dengan istrinya dan pada akhirnya keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga tersebut yang menjadi tujuan awal dari suatu pernikahan akan sulit untuk tercapai. KafaAoah dalam Perspektif Hukum Adat Jawa Ghandi liyodra indra dkk. Au seangkonan dan relevansinya dengan prinsip kafaAoah dalam perkawinan islamAy, syakhshiyyah: jurnal hukum keluarga islam, vol. 2, no. , 252-253. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan Dalam adat Jawa suatu pernikahan adalah suatu hal yang sangat di anggap sakral pernikahan adat jawa pada umumnya menganut madzab Yogyakarta, dan Surakarta. Pandangan hukum Islam dan hukum adat Jawa mengenai kesetaraan dalam pernikahan cenderung memiliki kesamaan. Dalam hukum Islam kafAAoah dianggap penting namun tidak menjadi syarat sah pernikahan, dianggap penting karena dengan dilaksanakannya konsep kafAAoah maka perceraian yang dihalalkan namun dibenci oleh Allah SWT. dapat diminimalisir, sehingga potensi untuk perceraian dapat berkurang. Sedangkan menurut hukum adat Jawa tidak jauh berbeda, masyarakat Jawa berpendapat bahwa pernikahan bukanlah peristiwa yang bisa dianggap sepele, tetapi pernikahan adalah suatu jenjang kehidupan yang harus dipersiapkan dari awal sampai Dengan demikian calon suami maupun isteri akan diseleksi menggunkan konsep bibit, bebet, bobot. Kontrol terhadap pemilihan jodoh dalam perkawinan dilakukan secara ketat oleh orangtua dalam keluarga Jawa, dengan menekankan paksaan-paksaan tertentu serta peraturan-peraturan yang keras. Pada suku Jawa, pilihan jodoh dilandaskan atas pertimbangan bibit, bobot, bebet. (Kartono. Kartini : 1. Menurut Saraswati , kriteria status sosial maupun ekonomi sebagai salah satu bagian dari tolak ukur bibit, bebet, dan bobot ini kemudian menjadi syarat bagi orang tua sebelum menikahkan Supaya harapan orang tua dapat tercapai maka orang tua menyampaikan https://w. com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://ejurnal. id/index. php/althiqah/article/download/38/28&ved=2ahUKEwiWi73hu9GLAxVKZmwGHcwCJX YQFnoECCAQAQ&usg=AOvVaw0G6OcfucGx9jqb-cLYoEPE. Pebruari,20 . 13:11. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan syarat atau kriteria tertentu kepada anaknya. ( Saraswati:2. Hal ini dilakukan oleh orang tua sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan kasih sayang terhadap anak. Namun juga tidak sedikit yang berlebihan sehingga tercermin pemaksaan bahkan sampai pada restu untuk melangsungkan perkawinan. Peristiwa pemilihan pasangan hidup dilakukan karena persetujuan oleh kedua belah pihak, yaitu oleh individu dan pasangannya, namun mayoritas ditentukan oleh pihak yang dominan atau yang berkuasa pada saat itu. Khususnya oleh keluarga yang dominan berkuasa. Seleksi berdasarkan pertimbangan faktor keluarga dan keturunan, naptu kelahiran, sifat-sifat karakteristik individu dan pasangan, faktor ekonomi, norma tradisional, dan keturunan, naptu kelahiran, sifat-sifat karakteristik individu dan pasangan, faktor ekonomi, norma tradisional, dan pertimbangan lain. ( Kartono. Kartini:1. 26 Sedangkan dalam konsep bibit, bebet, bobot seluruhnya masih relevan jika digunakan pada zaman sekarang. Meskipun empat kriteria dari konsep kafaAoah dan kriteria dari konsep bibit, bebet, bobot masih relevan jika diterapkan pada zaman sekarang, namun kedua konsep tersebut disadari atau tidak perlahan mulai ditinggalkan, hal ini terbukti bahwa para priyayi sudah tidak memaksakan kehendak untuk menikahkan anak-anaknya untuk menikah dengan sesama priyayi ataupun orang yang memiliki derajat tinggi, namun kalangan priyayi tidak segan mengambil menantu dari kalangan yang kurang tinggi, namun ada keberhasilan ataupun pemuda yang dianggap pandai secara intelektual. 26 SyafiAoul Umam. Mochammad Arifin, and Khamim Tohari. AuIntegrasi Konsep KafaAoah Terhadap Peminangan Menurut Adat Jawa,Ay Jurnal Fakta 1, no. : 6Ae13. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan Konsep kafAAoah dengan konsep bibit, bebet, bobot terdapat kesamaan, sehingga sedikit demi sedikit dapat untuk diintegrasikan, seiring perkembangan zaman, maka perlu ada penyesuaian sehingga kedua konsep tersebut relevan. Terdapat lima kriteria dalam konsep kafaAoah yaitu sisi agama, nasab atau keturunan, kekayaan, kesehatan. Namun dari kelima keriteria tersebut kriteria terakhir sudah tidak relevan lagi diterapkan pada zaman sekarang. Jadi, hanya ada empat kriteria kafaAoah yang masih relevan di zaman sekarang guna mewujudkan tujuan utama pernikahan yakni agama, nasab atau keturunan, kekayaan, dan kesehatan. Hal penting terkait integrasi konsep kafaAoah dengan kebiasaan adat Jawa yaitu dengan cara duduk bersama melakukan musyawarah dan berangkat dari pemahaman syariat Islam dan pertimbangan adat. Jika satu perkara dapat diproses dengan akulturasi maupun asimilasi sehingga terjadi kesepahaman dan kesepakatan antar keluarga dan para calon suami istri. Hal ini pula yang dapat meminimalisir perselisihan ketika menjalani kehidupan rumah tangga. Terlepas dari konsep kafaAoah dan pertimbangan adat Jawa dalam memilih pasangan hidup, perlu disadari dan dipahami terkait kepribadian seseorang itu sendiri, hal ini disampaikan oleh Imam Ghozali: AuManusia sebagai kerajaan dengan hati nurani sebagai rajanya dan akal pikiran sebagai perdana menterinya. Sementara indra dan anggota badan lainnya merupakan aparat-aparat pembantu yang seharusnya tunduk dan patuh kepada sang rajaAy. Teori proses perkembangan menyebutkan bahwa pemilihan pasangan merupakan suatu proses penyaringan yang dilakukan individu dalam memilih calon Umam. Arifin, and Tohari. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan pasangan hidup sehingga akhirnya terpilihlah calon pasangan hidup individu tersebut. Masyarakat Jawa dalam Islam lebih memperhatikan adat. Hal ini bertujuan agar pasangan dapat hidup bahagia lahir dan juga batin, secara serasi untuk selamalamanya. Untuk mewujudkan hal tersebut masyarakat Jawa memiliki kriteria yang sering disebut sebagai bibit bebet bobot dan persatuan salakarabi bibit merupakan pencantuman bakal pasangan yang menggunakan perhitungan keturunan atau nasab perspektif yang diperhatikan merupakan segi-segi genitas fisik dan juga jiwa kesehatan, perwatakan, kesempurnaan dan lain sebagainya. Jika dikaitkan dengan konsep kafaAoah dalam keIslaman bibit merupakan konsep kafaAoah pada hal akhlak dan juga agamanya. Selanjutnya yakni bobot atau timbangan berat yakni kinerja penentuan pasangan yang disandarkan pada kinerja ekonomi, etos kerja, kekayaan, materi dan Hal ini Jika disangkutkan dengan konsep kafaAoah menurut Islam, maka konsep bobot itu disebut sebagai kekayaan dan juga kemampuan bekerja seseorang. Selanjutnya adalah bebek Bebet merupakan penentuan kriteria pasangan menurut status sosial serta penampilan dan juga sifatnya dalam sehari-hari faktor taraf pendidikan juga masuk dalam kriteria bebek hal ini Jika disangkutkan dengan konsep kafaAoah dalam keIslaman termasuk dalam status merdeka dan nasab. Perbedaan konsep kafaAoah perspektif hukum Islam dan adat Jawa Persamaan dan perbedaan antara konsep kafaAoah perspektif hukum Islam dan adat Jawa. dari segi pengertian ditinjau dari pengertian kafaAoah menurut hukum Islam diartikan sebagai keadaan yang sama sesuai atau seimbang antara calon pengantin Hafidz Nur Alimah. AuKreteria Dalam Memilih Dan Menentukan Bobot. Bibit. Dan Bebet. Pada Pasangan Menurut Hukum IslamAy. file:///C:/Users/daril/Downloads/Kriteria_dalam_Memilih_dan_Menentukakan-1. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan laki-laki dan juga perempuan, namun kiranya arti ini tidak ditemukan secara mendetail dalam konsep hukum adat Jawa. Hal ini diterangkan dalam penjelasan di atas bahwasannya konsep yang diusung pada hukum adat Jawa hanyalah berdasarkan pada tiga konsep yakni bibit, bebet dan juga bobotnya sebagai taraf ukur keseimbangan antara suami dan juga istri sehingga diharapkan akan tercapainya suatu keluarga sakinah mawadah warohmah. Adapun persamaan yang dapat kita ambil dari kedua perspektif tersebut adalah dari unsur kafaAoah menurut pandangan perspektif agama Islam dan juga hukum ada di Jawa sama-sama mengusung agar terjadinya atau tercipta rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah di antara kedua belah pihak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya pemilihan pasangan yang cocok dan sesuai kriteria yang sudah ditentukan dalam hukum Islam hal ini disebut sebagai kafaAoah. Kafa'ah dari konsep yang ada dalam hukum Islam kafaAoah meliputi agama nasab kemerdekaan pekerjaan kekayaan dan segi bebas dari cacat kalau dalam adat Jawa meliputi bobot bebet dan juga bibit yang bersifat menerima kecantikannya hartanya kewibawaannya dan juga perilakunya. Dari penjelasn tersebut dapat disimpulkan bahwasannya secara keseluruhan dan garis besar unsur-unsur yang terdapat dalam KafaAoah baik menurut hukum Islam dan adat Jawa tidak terdapat perbedaan yang relevan atau bersifat beriringan serta melengkapi satu sama lain tidak ada yang bertentangan hanya sedikit perbedaan yang JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan disebabkan penggunaan bahasa atau keadaan sosial yang melatarbelakangi terjadinya pemikiran tersebut. Jadi sebenarnya diantara keduanya tidak memiliki perbedaan yang sangat signifikan yang mana berakibat terjadinya persimpangan pandangan antara keduanya. Hal ini hanyalah perbedaan dalam pengolahan subsitansi setiap pandangan yang ada, dalam Islam terdapat lima point utama dan dalam suku adat Jawa terdapat tiga point Ini menjadikan mudahnya pengasimilasian diantara keduanya sehingga konteks tersebut dapat diterima secara mudah oleh mereka suku Jawa yang beragama Islam. Pertimbangan Dalam Khiyar Khiyar secara bahasa memiliki arti pilihan, kehendak, alternatif, sedangkan secara istilah adalah kalangan UlamaAo Fiqh mengungkapkan bahwa khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing yakni pihak yang melakukan transaksi. Sebagaimana surat al-Baqarah : . AA. 30A Eac aN acIA U aA Eac aE eI aO a eI a eI aEA U aN acI aEA Abdul Hafidz Miftahuddin and Siti Maryam Qurotul Aini. AuKajian Perbandingan Tentang Konsep KafaAoAh Dalam Pernikahan Perspektif Hukum Islam Dan Adat Jawa,Ay Jurnal Pikir: Jurnal Studi Pendidikan Dan Hukum Islam 8, no. : 27Ae53, http://ejournal. id/index. php/pikir/article/view/520https://ejournal. id/index. php/pikir/article/download/520/317. 30 https://quran. id/al-baqarah/187. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan AuMereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi merekaAy. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwasannya kehidupan bersama harus dijaga hubungan antara suami dan juga dan juga istri. Oleh karena itu khiyar merupakan jalan alternatif untuk melanjutkan atau tidaknya suatu pernikahan tersebut yang mana dikhawatirkannya akan membawakan kepada rotan kepada salah satu pihak secara terus-menerus hikmah khiyar dalam pernikahan adalah menegaskan kesepakatan dan juga kerelaan kedua belah pihak dan mengadakan serta melaksanakan akad tersebut. Hal ini dikhawatirkan apabila terdapat suatu cacat yang tidak diketahui ketika terjadinya akad, maka disitu khiyar menjadi jalan alternatif untuk melanjutkan atau tidaknya suatu akad tersebut dikarenakan adanya cacat. Menurut Ulama Malikiyah : Persamaan laki-laki dengan perempuan dalam agama dan selamat dari cacat yang memperoleh seorang perempuan untuk melakukan khiyar terhadap suami. Sedangkan UlamaAo SyafiAoiyyah, ada persamaan suami dengan istri dalam kesempurnaan atau kekurangannya baik dalam hal agama, nasab, merdeka, pekerjaan dan selamat dari cacat yang memperbolehkan seorang perempuan untuk melakukan khiyar terhadap suami. Jenis-jenis khiyar dalam perkawinan terbagi menjadi 3 macam: Diana Sri Utami et al. AuKHIYAR DALAM PERNIKAHAN : ANALISIS PERLINDUNGAN HAK-HAK SUAMI ISTRI,Ay Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier 9, no. : 184Ae90. 32 Umam. Arifin, and Tohari. AuIntegrasi Konsep KafaAoah Terhadap Peminangan Menurut Adat Jawa. Ay 16. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan Khiyar Syarat, ialah khiyar yang dijadikan syarat dalam akad nikah. Artinya, salah satu pihak . alon suami atau istr. mensyaratkan hak untuk membatalkan pernikahan dalam kondisi tertentu. Contohnya: Syarat cacat fisik: seorang wanita mensyaratkan pernikahan dibatalkan jika calon suaminya ternyata memiliki cacat fisik yang tidak disebutkan Syarat masa percobaan: calon suami atau istri mensyaratkan masa percobaan tertentu sebelum memutuskan untuk melanjutkan pernikahan. Adapun Syarat-syarat khiyar syarat agar sah: Syarat tersebut harus jelas dan tegas. Syarat tidak bertentangan dengan syariat Islam. Syarat tidak bersifat memaksa atau merugikan pihak lain. Khiyar Aib, ialah hak untuk membatalkan pernikahan karena adanya cacat atau kekurangan pada salah satu pihak yang tidak diketahui sebelumnya. Cacat yang dimaksud bisa berupa cacat fisik, cacat mental, atau cacat sosial. Syarat-syarat khiyar Aib agar sah: Cacat tersebut harus bersifat material dan dapat merugikan pihak yang lain. Cacat tersebut harus disembunyikan oleh pihak yang bercacat. Cacat tersebut baru diketahui setelah akad nikah berlangsung. Khiyar Syarth, adalah ketika pasangan suami istri memiliki opsi untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahannya selama syarat-syarat pernikahan tersebut belum dipenuhi dan khiyarnya telah ditetapkan dalam bentuk tertentu. Contohnya, pihak laki-laki mensyaratkan bahwa pasangannya harus perawan, atau pihak perempuan mensyaratkan bahwa suaminya harus seorang sarjana, atau bahwa suami harus JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan mampu memberikan nafkah atau membayar mahar yang telah dijanjikan. Jika syarat yang disepakati tidak terpenuhi, maka setiap pihak diperbolehkan untuk membatalkan akad pernikahan. KafaAoah dalam memiliki tujuan untuk menciptakan suatu pernikahan yang harmonis, dan penuh dengan kasih sayang, tujuan ini jelas menjadi suatu tujuan yang sangat urgen dan ingin diraih oleh semua pasangan yang membangun pernikahan tersebut, dengan memiliki cita-cita yang baik, dan senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkannya. KafaAoah dalam khiyar dapat dikatakan suatu pertimbangan atau juga suatu alat yang dijadikan mencegah terjadinya khiyar. kafaAoah berperan sebagai timbangan, ataupun tolak ukur tingkat kesetaraan seseorang baik dalam hukum adat ataupun dalam pandangan agama. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kedepannya rumah tangga yang harmonis dan juga sesuai dengan cita-cita. KafaAoah berperan sebagai neraca, atau pun grafik kesetaraan tidak menjadi alasan taupun syarat sahnya pernikahan tersebut, suatu pernikahan akan tetap sah dikatakan menurut agama tanpa menghiraukan kekafaAoahan yang ada di suatu masyarakat atau kelompok tertentu. Namun kafaAoah berperan sebagai peminimalisir terjadinya rusaknya rumah tangga dikarenakan ketidak sesuaian yang mungkin diketahui setelah, sebelum, terjadinya 33 Utami et al. AuKHIYAR DALAM PERNIKAHAN : ANALISIS PERLINDUNGAN HAK-HAK SUAMI ISTRI. Ay187. Mulyono. AuKonsep KafAAoah Dalam Program Klik. Jodohmu Di Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya (Ditinjau Dari Analisis Hukum Isla. ,Ay Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam . 1Ae10, https://garuda. id/documents/detail/1220012. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Abd. Basit Misbachul Fitri. Najma Salsabila Sukma KafaAoah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa Sebagai Pertimbangan Khiyar dalam Pernikahan Penutup KafaAoah merupakan, suatu timbangan atau pertimbangan yang dijadikan suatau ukuran kesetaraan pernikahan dengan tujuan menjadikan suatu keluarga yang harmonis, kafaAoah menjadi suatu pertimbangan untuk terjadinya khiyar, serta dalam memperhatikan suatau kekafaAoahan akan meminimalisir terjadinya khiyar, baik itu khiyar aib, ataupun khiyar syarat. KafaAoah dalam Islam sendiri meliputi, kesetaraan agama, nasab, kemerdekaan, harta, aib, dan pekerjaan, sedangkan konsep kafaAoah menurut hukum adat terdapat tiga point inti yakni bibit, bebet, bobot. Namun konsep kafaAoah menurut presfektif agama, ataupun hukum adat Jawa diantara tidak terdapat perbedaan yang spesifik, karena pada dasarnya keduanya memilki point yang sama namun didasarkan pada latar belakang dan sejarah yang berbeda. Korelasi kafaAoah dengan khiyar adalah kafaAoah dijadikan sebagai timbangan, neraca, alat ukur, ataupun standart tertentu yang diharapkan dengan adanya suatu pernikahan yang didasari dengan suatu kesataran akan memperkecil potensi terjadinya khiyar dalam suatu Baik itu khiyar aib ataupun khiyar syarat. Dengan adanya kekafaAoahan antara pasangan suami istri diharapkan akan meminimalisir terjadinya perceraian dan kekerasan rumah tangga dengan dilatar belakang suatu pernikahan yang setara, kafaAoah diharapkan berhasil mengurangi hal tersebut terjadi Daftar Pustaka