Justicia Religia : Jurnal Studi Islam. Vol. 3 No. https://ejurnal. unival-cilegon. id/index. php/jure/index Justicia Religia Jurnal Studi Islam Dekonstruksi Konsep Rajam dalam Hukum Pidana Islam Kontemporer Eni Silviyani Universitas Al-Khairiyah Email : enisilviyani6@gmail. ABSTRACT This study aims to examine and deconstruct the concept of stoning punishment . in contemporary Islamic criminal law through a normative legal research approach. The analysis focuses on the normative foundations, fiqh legitimacy, and the relevance of stoning punishment within modern societies that uphold principles of justice and human rights. This research employs conceptual, historical, and philosophical approaches by examining primary Islamic legal sources, including the QurAoan, hadith, classical fiqh jinayah doctrines, and contemporary Islamic legal thought. The findings indicate that stoning punishment does not have an explicit normative basis in the QurAoan but is rather a product of juristic interpretation derived from hadith and early Islamic legal practices. The extremely strict evidentiary standards in classical fiqh suggest that stoning functioned more as a preventive symbol than as a repressive penal sanction. In the contemporary context, the implementation of stoning faces significant challenges due to the development of human rights norms and modern legal Therefore, reinterpretation and deconstruction of the concept of stoning through the Maqaid al-ShariAoah approach are necessary to ensure that Islamic criminal law remains aligned with substantive justice, human dignity, and public welfare. Keywords: Stoning Punishment. Islamic Criminal Law. Fiqh Jinayah. Human Rights. Maqaid al-ShariAoah Pendahuluan Fikih jinayah merupakan salah satu cabang fikih yang membahas hukum pidana dalam Islam, yaitu aturan-aturan syariat yang mengatur perbuatan manusia yang termasuk jarimah atau tindak pidana. (Fithoroini, 2. Di antara fikih jinayah tersebut adalah hukuman rajam. Hukuman rajam atau hukuman dilempari batu . merupakan salah satu bentuk sanksi hudud dalam hukum pidana Islam yang secara historis dipandang sebagai hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah . Tradisi hukuman ini diturunkan dari nash hadis yang diriwayatkan pelaksanaannya oleh Nabi Muhammad SAW dan telah menjadi konsensus di kalangan mayoritas fuqaha klasik. Namun, implementasi dan legitimasi hukuman rajam dalam konteks kontemporer terus menjadi isu yang kontroversial baik dalam kajian keilmuan maupun dalam praktik sosial dan hukum di masyarakat Muslim masa kini. Sejumlah sarjana menilai bahwa hukuman rajam memiliki landasan fiqih yang kuat melalui sumber hadis, meskipun AlQurAoan sendiri tidak secara eksplisit menetapkan rajam sebagai hukuman zina . iAoan. dalam Pendukung rajam berargumen bahwa hadis yang autenAtik memberi legitimasi terhadap praktek tersebut karena konteksnya sebagai pelaksanaan hukuman yang dicontohkan oleh Nabi SAW. Hal ini menjadi dasar bagi sebagian fuqaha dalam menetapkan rajam sebagai hukuman hudud bagi zina muhshan, meskipun terdapat perbedaan interpretasi mengenai statusnya di antara mazhab. (Rokhmadi, 2. Dalam kajian keilmuan kontemporer, hukuman rajam mendapat kritik tajam dari perspektif hak asasi manusia . uman right. Kritik ini menyoroti bahwa implementasi rajam bertentangan dengan prinsip hak untuk hidup dan martabat manusia sebagaimana diatur dalam instrumen HAM internasional. Beberapa studi empiris yang mengkaji perspektif HAM terhadap hukuman rajam menegaskan adanya konflik antara prinsip syariat yang menegaskan hudud dan prinsip HAM universal yang menolak hukuman yang dianggap kejam atau tidak Kajian ini juga penting untuk memahami bagaimana hukum pidana Islam di era modern dapat diinterpretasikan ulang atau direformasi dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia tanpa melepaskan identitas hukumnya. (Mardika, 2. Selain itu, kajian kontemporer kerap membahas dinamika penerapan hukum rajam di berbagai Muslim Penelitian lintas negara menunjukkan bahwa penerapan hukuman rajam, meskipun memiliki landasan historis di dalam tradisi hukum Islam, bersinggungan dengan norma konstitusional dan hukum nasional negara yang bersangkutan, sehingga memunculkan berbagai pendekatan hukum yang berbeda mengenai status hukuman tersebut. Hal ini menggambarkan adanya kebutuhan akan dekonstruksi terhadap konsep rajam, yaitu pembongkaran asumsi-asumsi klasik serta reinterpretasi nilai hukum Islam dalam kerangka kontemporer yang sejalan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan maqaid alsyariAoah. (Setiawan et al. , 2. Selain dari sisi normatif, kajian terkini juga mencermati aspek alasan historis dan sosiologis hukuman rajam, termasuk pengaruh tradisi pra-Islam dan transformasi sosial yang mempengaruhi cara pandang terhadap hukuman ini di masyarakat Muslim masa kini. Beberapa peneliti menawarkan kajian historis terhadap sumber hukum rajam, memperlihatkan bagaimana tradisi hukum ini berkembang dan akhirnya dikontekstualisasikan dalam fiqh Islam. Kondisi ini menimbulkan perdebatan intens mengenai otentisitas dalil serta relevansinya dalam masyarakat modern yang semakin ditandai oleh nilai-nilai universal tentang hak asasi (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bermaksud melakukan dekonstruksi terhadap konsep rajam dalam perspektif hukum pidana Islam kontemporer. Dekonstruksi ini mencakup upaya membongkar dimensi historis, normatif, dan interpretatif yang digunakan untuk mempertahankan atau menolak hukuman rajam, serta mengkaji implikasinya terhadap hubungan antara hukum Islam dan hak asasi manusia dalam konteks modern. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya bersifat normatif-yuridis, tetapi juga mengevaluasi relevansi konsep rajam di tengah tuntutan reformasi hukum pidana Islam yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . ormative legal researc. yang bertujuan untuk mengkaji dan mendekonstruksi konsep hukuman rajam dalam hukum pidana Islam Penelitian hukum normatif dipilih karena fokus kajian diarahkan pada norma hukum, doktrin fiqh jinayah, serta pemikiran para ulama klasik dan kontemporer terkait legitimasi, dasar normatif, dan relevansi hukuman rajam dalam konteks masyarakat modern. Hasil Penelitian dan Pembahasan Diskursus mengenai hukuman rajam dalam hukum pidana Islam merupakan salah satu tema paling kompleks dan kontroversial dalam kajian fiqh jinayah kontemporer. Kompleksitas tersebut muncul karena rajam tidak hanya berkaitan dengan aspek normatif keagamaan, tetapi juga bersinggungan langsung dengan isu kemanusiaan, hak asasi manusia, serta perkembangan sistem hukum modern. Dalam fiqh klasik, rajam diposisikan sebagai sanksi hudud bagi pelaku zina muhshan, yang dibangun melalui konstruksi hukum para fuqaha berdasarkan hadis Nabi dan praktik pada masa awal Islam. Namun demikian, hasil kajian normatif menunjukkan bahwa legitimasi rajam tidak bersumber dari teks Al-QurAoan secara eksplisit, melainkan dari hadis dan konsensus ulama . yang bersifat historis dan kontekstual (Rokhmadi, 2. Pendekatan historis menunjukkan bahwa praktik hukuman rajam telah dikenal dalam tradisi hukum masyarakat pra-Islam, khususnya di wilayah Timur Tengah, dan kemudian diadopsi serta dimodifikasi dalam hukum Islam. Islam memperkenalkan pembatasan yang sangat ketat dalam penerapan hukuman tersebut, terutama melalui standar pembuktian yang hampir mustahil dipenuhi, seperti keharusan adanya empat orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan zina. Standar pembuktian ini menunjukkan bahwa hukum Islam pada dasarnya tidak mendorong pelaksanaan hukuman rajam secara represif, melainkan lebih menekankan aspek pencegahan dan perlindungan moral sosial . slam futura, 2. Dalam konteks hukum pidana Islam kontemporer, muncul kecenderungan untuk mengkaji ulang konsep rajam melalui pendekatan kritis dan kontekstual. Para sarjana hukum Islam modern berpendapat bahwa fiqh klasik merupakan produk ijtihad yang sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, dan politik pada masanya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap rajam sebagai hukuman yang bersifat absolut dan tidak dapat ditinjau ulang dinilai tidak sejalan dengan karakter hukum Islam yang dinamis dan adaptif. Reinterpretasi ini menempatkan rajam sebagai hasil konstruksi historis, bukan sebagai ketentuan yang bersifat qatAoi al-dalAlah (Nurhayati et al. , 2. Dari sudut pandang hak asasi manusia, hukuman rajam sering dikritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan martabat manusia dan larangan penyiksaan. Kritik ini semakin menguat seiring dengan meningkatnya kesadaran global terhadap HAM serta keterikatan negara-negara Muslim pada instrumen hukum internasional. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penerapan rajam menimbulkan dilema yuridis dan moral bagi negara Muslim modern yang berusaha menyeimbangkan antara identitas keislaman dan kewajiban konstitusional dalam melindungi hak warga negara (Mardika, 2. Analisis terhadap praktik penerapan hukum rajam di berbagai negara Muslim menunjukkan adanya variasi yang signifikan. Sebagian negara masih mempertahankan rajam dalam peraturan perundang-undangan, namun penerapannya sangat jarang atau bahkan tidak pernah dilakukan karena syarat pembuktian yang ketat. Negara lain secara eksplisit meniadakan rajam dari sistem hukum pidana nasional dengan alasan tidak sejalan dengan konstitusi dan prinsip HAM. Variasi ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam tidak bersifat monolitik, melainkan terbuka terhadap penyesuaian berdasarkan konteks sosial, politik, dan hukum nasional masing-masing negara (Setiawan et al. , 2. Pendekatan maqaid al-syariAoah memberikan kerangka filosofis yang kuat dalam mendekonstruksi konsep rajam. Dalam perspektif ini, tujuan utama hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Oleh karena itu, apabila suatu bentuk pemidanaan justru menimbulkan ketidakadilan, penderitaan berlebihan, atau citra negatif terhadap Islam, maka diperlukan evaluasi kritis terhadap relevansi dan bentuk penerapannya. Pendekatan maqAid menekankan bahwa substansi hukum lebih utama daripada formalitas penerapan teks hukum (Surya, 2. Beberapa pemikir hukum Islam kontemporer, seperti Mohammad Hashim Kamali, menegaskan bahwa hukuman rajam seharusnya dipahami sebagai bagian dari konteks sejarah hukum Islam, bukan sebagai kewajiban normatif yang harus diterapkan dalam segala situasi dan waktu. Dalam pandangan ini, ruang ijtihad tetap terbuka untuk merumuskan bentuk pemidanaan alternatif yang lebih manusiawi dan sejalan dengan nilai keadilan, seperti pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Pemikiran ini memperkuat argumen bahwa dekonstruksi rajam bukanlah bentuk penolakan terhadap syariat, melainkan upaya pembaruan hukum Islam agar tetap relevan dalam masyarakat modern (Musyafa et al. , 2. Dalam konteks Indonesia, isu hukuman rajam juga tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum nasional dan prinsip negara hukum. Meskipun hukum pidana Islam menjadi sumber inspirasi dalam beberapa peraturan daerah berbasis syariat, penerapan rajam secara faktual tidak diadopsi dalam sistem hukum nasional. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa hukum Islam perlu dikontekstualisasikan dengan prinsip konstitusional, pluralitas masyarakat, dan komitmen terhadap perlindungan HAM (Nairazi et al. , 2. Dengan demikian, dekonstruksi konsep rajam dalam hukum pidana Islam kontemporer menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan tekstual-legalistik menuju pendekatan substantif-kontekstual. Pergeseran ini menempatkan hukum Islam sebagai sistem normatif yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan. Dekonstruksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus nilai-nilai dasar hukum Islam, melainkan untuk menjaga relevansi dan legitimasi moralnya dalam menghadapi tantangan hukum dan kemanusiaan di era modern. Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa konsep hukuman rajam dalam hukum pidana Islam merupakan produk konstruksi fiqh klasik yang dibangun melalui interpretasi terhadap hadis dan praktik historis pada masa awal Islam. Ketiadaan ketentuan eksplisit mengenai hukuman rajam dalam Al-QurAoan menunjukkan bahwa legitimasi hukuman tersebut bersifat ijtihadi dan tidak termasuk dalam ketentuan hukum yang bersifat qatAoi aldalalah. Oleh karena itu, keberlakuannya sangat dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan historis pada saat hukum tersebut dirumuskan. Pembahasan juga menunjukkan bahwa penerapan hukuman rajam pada masa klasik dibatasi oleh standar pembuktian yang sangat ketat, yang secara substantif mengindikasikan bahwa hukum Islam tidak mendorong pelaksanaan hukuman tersebut secara represif. Sebaliknya, pembatasan tersebut mencerminkan orientasi hukum Islam pada perlindungan martabat manusia dan pencegahan kerusakan sosial. Dalam konteks ini, rajam lebih berfungsi sebagai instrumen simbolik dan preventif daripada sebagai mekanisme pemidanaan yang aplikatif. Dalam perkembangan hukum pidana Islam kontemporer, konsep rajam menghadapi tantangan serius akibat berkembangnya prinsip-prinsip hak asasi manusia dan sistem hukum modern yang menekankan keadilan substantif, kemanusiaan, serta proporsionalitas pemidanaan. Ketegangan antara tradisi fiqh hudud dan norma HAM universal mendorong munculnya berbagai upaya reinterpretasi dan dekonstruksi terhadap konsep rajam, baik melalui pendekatan historis, filosofis, maupun maqaid al-syariAoah. Pendekatan maqaid al-syariAoah menegaskan bahwa tujuan utama hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Oleh karena itu, apabila suatu bentuk pemidanaan, termasuk rajam, dinilai tidak lagi mampu merealisasikan tujuan tersebut dalam konteks masyarakat modern, maka diperlukan pembaruan pemikiran hukum Islam melalui mekanisme ijtihad. Dekonstruksi konsep rajam dalam konteks ini bukan merupakan penolakan terhadap syariat Islam, melainkan upaya kritis untuk menjaga relevansi, legitimasi moral, dan nilai keadilan hukum Islam di tengah dinamika sosial dan hukum kontemporer. Dengan demikian, dekonstruksi konsep rajam dalam hukum pidana Islam kontemporer menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan tekstual-formal menuju pendekatan substantif-kontekstual. Pergeseran ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan adaptif, serta memiliki kapasitas untuk merespons tantangan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya, yaitu keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan umat. Daftar Pustaka