JURNAL PENGABDIAN WIDYA DHARMA Volume 04 No. 02 Agustus 2025 E ISSN 2962-3758 PENGEMBANGAN SEKOLAH RAMAH ANAK BAGI GUGUS GAJAH MADA KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG Ngasbun Egar1. Dyah Nugrahani2. Yuli Kurniati Werdiningsih3 1, 2, 3 Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni. Universitas PGRI Semarang E-mail: ngasbunegar@upgris. id, 2dyahnugrahani@upgris. id, 3yuli. kw@upgris. Article Info ARTICLE HISTORY Received: 16/03/2024 Reviewed: 23/07//2024 Revised: 17/06/2025 Accepted: 18/06/2025 DOI: 54840/widharma. Abstract The program is aimed at developing child friendly school for some schools belong to Gajah Mada Group in Batang Region. The team gives some trainings to the teachers. The materials of the training are the child friendly education concept . rovision, protection, and participatio. the indicators of child friendly school. and the management to develop the child friendly school. The training examines some methods, they are lecturing, discussion, accompaniment, and monitoring. After the training was done, it can be achieved that . all the teachers joined the lecturing on child friendly education . a hundred precent or all the teachers take part in discussion on developing child friendly school. 80% of the teachers understand the concept of child friendly education. 80% of the teachers have the sufficient knowledge of child friendly school. the teachers have implemented the principles of child friendly education through the schoolAos Keywords: development, child friendly school. Gajah Mada Group PENDAHULUAN Sebagai bagian dari masyarakat dunia, kehadiran dan keberadaan anak bermakna banyak hal. Ada yang menerimanya sebagai berkah dan rezeki, namun ada pula yang menganggapnya sebagai Anak bermakna sebagai sumber kebahagiaan bagi yang mengharapkannya, namun sebaliknya bagi yang tidak mengharapkan kehadiran mereka. Namun terlepas dari sudut pandang penerimaan setiap anak, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan adil yang berkeadilan. Mereka memiliki hak untuk disayangi, dilindungi, mendapat pendidikan, rasa aman, dan banyak hak lainnya. Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak. Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil. Hasil dari adopsi ini adalah tertuangnya 42 pasal tentang hak-hak anak, baik hak secara lahiriah juga batiniah (Noorani, 2. Ngasbun Egar. Dyah Nugrahani, et al/WIDHARMA Vol 04 No 02 Tahun 2025 Gambar 1. Halaman Depan Convention on the Rights of the Child (Sumber: Noorani, 2. Setiap pihak yang bersentuhan dengan anak harus memahami penerapan Konvensi Hak Anak, termasuk sekolah sebagai pendulum yang menyentuh sisi anak dan sisi orang tua. Kepala sekolah sebagai pemegang kendali penuh di sekolah sepatutnya memahami bentuk-bentuk konvensi yang dimiliki anak didik sehingga dapat menentukan bentuk penerapan sekolah ramah anak yang benar-benar ramah terhadap anak. Gambar 2. Loper Koran Anak Gambar 3. Perundungan di Sekolah Potret negeri ini telah penuh sesak akan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak-anak, di antaranya adalah dengan menyuruh anak bekerja dan perundungan oleh teman sekolah. Kedua hal ini melanggar hak-hak anak secara umum. Sedangkan pelanggaran hak-hak anak di sekolah yang paling sederhana adalah tentang rancangan tempat cuci tangan yang tidak didesain untuk anak, padahal sebenarnya tidak ada desain khusus, selain hanya dengan menambahkan tangga supaya anak dapat mencuci tangan dengan mudah. Gambar 4. Contoh Fasilitas Sekolah Kurangnya informasi ini masih menjadi sebuah AukewajaranAy di banyak daerah. Salah satunya di Kecamatan Bandar. Kabupaten Batang. Provinsi Jawa Tengah. Banyak sekolah yang hanya menempelkan papan tulisan AuSekolah Ramah Anak (SRA)Ay tanpa menerapkannya secara tepat dan manfaat. Banyak asumsi beredar tentang penerapan sekolah ramah anak yang mahal, rumit, dan merepotkan sekolah. Padahal sebenarnya tidak ada kerepotan sama sekali. Pihak mitra PkM kali ini berasal dari Gugus Gajah Mada yang sebelumnya pernah mendapatkan pelatihan tentang SRA dari tim pengabdian kepada masyarakat UPGRIS. Kali ini mitra ingin mendapatkan ilmu lebih dan menghendaki pelatihan pengembangan SRA di sekolah- Ngasbun Egar. Dyah Nugrahani, et al/WIDHARMA Vol 04 No 02 Tahun 2025 sekolah mitra. Melihat kondisi ini, maka tim pengusul PkM UPGRIS menganggap perlu melakukan transfer pengetahuan seputar pengembangan sekolah ramah anak (SRA) di sekolahsekolah di wilayah kerja Gugus Gajah Mada di Kecamatan Bandar. Kabupaten Batang. Provinsi Jawa Tengah. Sebagaimana hasil rembug warga yang telah disampaikan sebelumnya, mitra kami dari Gugus Gajah Mada Kecamatan Bandar. Kabupaten Batang. Provinsi Jawa Tengah memiliki permasalahan-permasalahan yang mengerucut pada bidang pendidikan, di antaranya adalah sebagai berikut . informasi tentang konvensi hak anak belum dapat diterima dan dipahami sepenuhnya oleh pihak penyelenggara pendidikan, . pihak sekolah mengira kalau penerapan hak anak di sekolah membutuhkan dana besar sehingga belum berani menerapkannya, dan . mitra belum memahami cara mengembangkan SRA sesuai ketentuan yang seharusnya. Solusi yang diberikan untuk mengatasi masalah tersebut adalah . memberikan pelatihan tentang konvensi hak, yang dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh para guru di Gugus Gajah Mada di Kecamatan Bandar. Kabupaten Batang. Provinsi Jawa Tengah, . membantu para guru menyiapkan keperluan bagi penyelenggaraan sekolah ramah anak di sekolah masing-masing dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki, dan . membantu menyusun anggaran dasar dalam pelaksanaan konvensi hak anak di sekolah. Solusi yang telah diberikan kepada mitra PkM untuk menyelesaikan masalah prioritas mereka dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 1. Permasalahan dan Solusi Permasalahan Mitra Permasalahan Prioritas Informasi tentang sekolah ramah anak belum dapat diterima dan dipahami sepenuhnya oleh pihak penyelenggara Guru sebagai Auorang tuaAy siswa di sekolah belum memiliki cukup bekal informasi untuk menyelenggarakan penerapan konvensi hak anak di sekolah secara maksimal. Pihak sekolah mengira kalau penerapan hak anak di sekolah membutuhkan dana besar sehingga belum berani menerapkannya. Solusi Permasalahan Tim memberikan pelatihan tentang sekolah ramah anak, konvensi hak anak supaya lebih mudah dipahami, sehingga dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh kepala sekolah di Kecamatan Bandar. Kabupaten Batang. Tim membantu para guru mitra PkM untuk mengenal dan mengembangkan sekolah ramah anak untuk menyiapkan keperluan bagi penyelenggaraan sekolah ramah anak di sekolah masing-masing dengan memaksimalkan potensi yang ada. Tim membantu menyusun anggaran dasar dalam pelaksanaan konvensi hak anak di sekolah masing-masing. TINJAUAN PUSTAKA Pendidikan Ramah Anak (Provisi. Proteksi, dan Partisipas. Konsep pendidikan ramah anak dirumuskan dalam Konvensi Hak Anak dalam 3P, yaitu Provisi. Proteksi, dan Partisipasi . P). Hal ini bertujuan untuk mempromosikan sekaligus menyebarluaskan arti dan isi konvensi tersebut. Provisi yang dimaksud dalam konvensi tersebut adalah ketersediaan kebutuhan anak dalam proses tumbuh kembang anak, diantaranya cinta/kasih sayang, makanan sehat, kesehatan, pendidikan dan rekreasi. Kebutuhan kasih sayang, misalnya, mendorong anak untuk mengadakan hubungan afektif dan ikatan emosional dengan orang lain baik dalam keluarga maupun masyarakat. Termasuk dalam hal ini anak membutuhkan rasa disangai, diterima dan dibutuhkan oleh orang lain. Saat ini pemerintah telah mengupayakan kemudahan akses pendidikan melalui beasiswa Kartu Indonesia Pintar, akses Kesehatan melalui Jaminan Ngasbun Egar. Dyah Nugrahani, et al/WIDHARMA Vol 04 No 02 Tahun 2025 Kesehatan Nasional, serta akses ketersediaan makanan melalui program Ketahanan Pangan Nasional. P kedua adalah Proteksi. Konvensi Anak pasal 2, 19, dan 40. Menyatakan bahwa perlindungan yang wajib disediakan bagi anak-anak meliputi perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman, diskriminasi, hukuman, salah perlakuan, dan segala bentuk pelecehan serta kebijakan yang tidak berpihak pada anak. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengupayakan tindak pencegahan dan penanggulangan kekerasan pada anak dengan program Kota dan Kabupaten Layak Anak yang bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan melindungi anak dari segala bentuk tindakan Pada tahun 2023 tercatat ada 360 Kabupaten/Kota Layak Anak di Indonesia. Sementara itu posisi di Provinsi Jawa Tengah dari data yang tercatat dalam jatengprov. , portal resmi Provinsi Jawa Tengah, bahwa Jawa Tengah dinobatkan sebagai Provinsi Pelopor Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan karena seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah adalah daerah yang layak anak. Dengan demikian Kabupaten Batang merupakan salah satu daerah yang layak Indikator Kota/Kabupaten Layak Anak ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kota Layak Anak yang terdiri dari 31Indikator Pemenuhan Hak Anak. Ke31 indikator tersebut dikelompokkan menjadi 6 bagian yaitu: Klaster bagian penguatan kelembagaan. Klaster hak sipil dan kebebasan. Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Klaster perlindungan khusus. Partisipasi adalah hak anak untuk ikut terlibat atau dilibatkan dalam pengambilan Keputusan. Anak memiliki hak untuk mengekspresikan diri, termasuk di dalamnya adalah kebebasan anak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan tanpa Batasan, baik secara lisan, tertulis maupun dalam bentuk seni atau media lain yang dipilih. Sekolah Ramah Anak Berdasarkan Panduan Sekolah Ramah Anak . yang dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, definisi konsep sekolah ramah anak adalah bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal. Sekolah memiliki sifat aman, bersih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, demi menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak serta perlindungan anak sekolah dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan di bidang pendidikan. Selain melindungi, menjamin, serta memenuhi hak anak, sekolah ramah anak juga turut mendukung partisipasi anak, khususnya dalam hal perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungannya di sekolah dan dunia pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk mencari pengalaman, menuangkan ide dan gagasan sekaligus tempat yang aman bagi siswa. Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah institusi pendidikan yang mampu menjamin, memenuhi, dan menghargai hak-hak serta partisipasi anak, serta mampu memberikan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainya selama mengenyam pendidikan. Komponen sekolah ramah anak meliputi: . Kebijakan SRA. Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak. Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak adanya penerapan disiplin tanpa . Sarana dan prasarana yang ramah anak tidak membahayakan anak, dan mencegah Ngasbun Egar. Dyah Nugrahani, et al/WIDHARMA Vol 04 No 02 Tahun 2025 anak agar tidak celaka. Partisipasi anak. Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, stakeholder lainnya, dan alumni. Sekolah ramah anak menjadi penting mengingat dalam sehari delapan jam anak berada di Oleh karena itu, adanya program dari kementerian/lembaga yang saat ini sudah berbasis sekolah dan menunjang terhadap kondisi yang diinginkan dalam sekolah ramah anak menjadi salah satu solusi dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Sekolah ramah anak membangun paradigma baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian orang dewasa serta memenuhi hak dan melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat ini adalah metode diskusi di sesi pemberian materi tentang pengenalan sekolah ramah anak di sekolah, pengembangan sekolah ramah anak sesuai perkembangan zaman, dan menata administrasi yang diperlukan untuk mengembangkan SRA. Pada saat sesi pendampingan, tim memantau hasil transfer ilmu dan melihat perkembangan SRA di sekolah-sekolah yang tergabung dalam Gugus Gajah Mada. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditransfer kepada mitra disesuaikan dengan kebutuhan yang didasarkan pada permasalahan yang dihadapi. Secara umum, titik berat kegiatan berhulu pada pemberian pelatihan dan dikemas dalam bentuk diskusi sehingga para mitra memiliki kompetensi yang dalam mencari solusi permasalahan. IPTEKS yang diberikan kepada mitra adalah . transfer pengetahuan tentang sekolah ramah anak di sekolah, . transfer pengetahuan tentang penerapan sekolah ramah anak di Kecamatan Bandar. Kabupaten Batang, . membantu mitra di Gugus Gajah Mada untuk mengembangkan Sekolah Ramah Anak, dan . mengulas kisaran biaya untuk menerapkan sekolah ramah anak di sekolah. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan PkM di lapangan dimulai dengan tahap sosialisasi dan pelatihan pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023. Kegiatan dilanjutkan pendampingan pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober Pada pertemuan pertama dilakukan sosialisasi dan pelatihan tentang pendidikan berperspektif partisipatif kepada para guru dan tenaga kependidikan. Sedangkan pada pertemuan kedua dilakukan pendampingan terhadap para peserta khususnya para guru dalam implementasi metode pembelajaran partisipatif. Kegiatan ini berempat di SD N Toso 02 Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, yang merupakan salah satu tempat berkegiatan KKG Gugus Gajah Mada. Peserta kegiatan PkM adalah para guru di KKG Gugus Gajah Mada. Kegiatan PkM ini menggunakan sistem luring. Sistem luring ini berarti tim pengabdi semua hadir saat sosialisasi dan pelatihan. Peserta mengidentifikasi program kerja dan kegiatan sekolah yang sudah mengarah pada prinsip-prinsip sekolah ramah anak. Tim pengabdi memberikan masukan dan penguatan terhadap temuan-temuan yang dikemukakan oleh peserta. Kegiatan ini dilakukan secara luring sehingga mendapatkan hasil yang optimal. Dari 87 peserta yang merupakan guru di KKG Gugus Gajah Mada, kesemuanya hadir secara luring. Materi disampaikan oleh tim PKM diawali dengan brainstorming, dilanjutkan dengan metode tanya jawab dan diskusi. Materi hari pertama yang disampaikan terkait dengan dasar dan konsep pendidikan ramah anak, serta prinsip dan indikator sekolah ramah anak. Pada hari kedua pelatihan, peserta mempresentasikan program kerja sekolah dan kegiatan-kegiatan yang sudah terintegrasi dengan pendidikan ramah anak. Tim pengabdi yang juga melibatkan mahasiswa dalam seluruh kegiatan PkM ini membagi tugas sesuai bidang keahliannya serta kompetensinya. Adapun hasil yang telah dicapai dalam kegiatan sebagai berikut. Ngasbun Egar. Dyah Nugrahani, et al/WIDHARMA Vol 04 No 02 Tahun 2025 87 fasilitator atau 100% telah mengikuti sosialisasi dan pelatihan Pendidikan Ramah Anak. 87 fasilitator atau 100% telah mengikuti sosialisasi dan pelatihan pengelolaan Sekolah Ramah Anak. Dari 87 fasilitator sekurang-kurangnya 80% telah memiliki pemahaman terkait konsep pendidikan ramah anak. Dari 87 fasilitator sekurang-kurangnya 80% telah memiliki pengetahuan tentang sekolah ramah anak. Dari 87 fasilitator sekurang-kurangnya 80% telah mempraktikkan prinsip-prinsip Pendidikan ramah anak melalui program kerja di sekolah. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan dari kegiatan ini tim pelaksana memberi ceramah, tutorial, dan workshop kepada para guru di Gugus Gajah Mada Kecamatan Bandar. Kabupaten Batang, dengan materi: Konsep Pendidikan Karakter. Konsep Pendidikan Ramah Anak dan Konvensi Hak Anak, dan Implementasi Konsep di dalam pembelajaran. Pelatihan-pelatihan yang ditawarkan kepada mitra dalam kegiatan PkM ini bisa terlaksana semua. Pelatihan yang telah diberikan adalah mengembangkan sekolah ramah anak (SRA) di wilayah kerja Gugus Gajah Mada di Kecamatan Bandar. Kabupaten Batang. Metode yang digunakan adalah ceramah pada sesi penyampaian materi dan diskusi, pendampingan, dan monitoring hasil pelaksanaan pelatihan. Dengan program ini diharapkan para guru di Gugus Gajah Mada di wilayah Kecamatan Bandar. Kabupaten Batang mampu mengambangkan SRA di sekolah masing-masing. Saran untuk penyelenggara pendidikan agar selalu sebagai berikut: . berperan lebih aktif dalam mewujudkan karakter peserta didik sebagai aset bangsa untuk mewujudkan Indonesia Emas. memahami konsep Pendidikan Ramah Anak dan Konvensi Hak Anak. mengembangkan konsep Pendidikan Karakter berbasis Konvensi Hak Anak di dalam kelas. DAFTAR PUSTAKA