Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas ISSN :2829-7369. Vol. 3 No. 2 Edisi Oktober 2024 Published : 2-10-2023 IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR: 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN DI SIMPAN PINJAM KARYA BARU KECAMATAN PANCURBATU Oleh: Ramsi Meifati Barus . Nanci Simbolon . Ria Sintha Devi . Alusianto Hamonangan 1,2,3,4 Universitas Darma Agung. Medan E-mail: ramsibarus@gmail. com, nancisimbolon123@gmail. com, kokriasintha@gmail. alusiantoh710@gmail. ABSTRAK Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaa. Kata Augerakan ekonomi rakyatAy mengindikasikan bahwa koperasi adalah wadah bagi ekonomi rakyat Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu yang memberikan pencerahan dengan memberikan nasehat dan konsultasi hukum kepada masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan di bidang perekonomian. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah adanya perjanjian pinjam meminjam, dimana diharapkan setiap badan usaha koperasi harus mempunyai perjanjian, dalam hal ini perjanjian pinjam meminjam. Kesepakatan yang dicapai biasanya berupa hal-hal prinsip saja, untuk memenuhi syarat-syarat huku, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Permasalahan lain akan dimasukkan dalam perjanjian yang lebih mudah diubah sesuai dengan perkembangan ekonomi. Pada akhirnya, program ini harus mampu memberikan pemahaman dan solusi kepada badan usaha koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu agar dapat tetap eksis sebagai badan usaha yang sedang berkembang. Ketika terjadi kasus nasabah tidak bayar kewajiban yang disebut wanprestasi, proses penyelesaian sengketa diupayakan dengan cara musyawarah atau kekeluargaan. Kata Kunci: Undang-Undang 25/1992. Perkoperasian. Simpan Pinjam Karya Baru. ABSTRACT Cooperatives are business entities consisting of individuals or cooperative legal entities based on their activities based on cooperative principles as well as a people's economic movement based on family principle. The words Aupeople's economic movementAy indicate that cooperatives are a forum for the people's economy Community service activities carried out by the Karya Baru Pancurbatu Savings and Loan Cooperative which provide enlightenment by providing legal advice and consultation to the community in various fields of life in the economic field. One of the things that must be considered is the existence of a loan agreement, where it is expected that every cooperative business entity must have an agreement, in this case . Page Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas ISSN :2829-7369. Vol. 3 No. 2 Edisi Oktober 2024 Published : 2-10-2023 a loan agreement. The agreement reached is usually in the form of principle matters only, to fulfill the legal requirements, in this case the Civil Code. Other issues will be included in the agreement, which is easier to change in accordance with economic developments. In the end, this program must be able to provide understanding and solutions to cooperative business entities, especially Karya Baru Pancurbatu Savings and Loan Cooperative in order to continue to exist as a developing business entity. When there is a case of a customer not paying an obligation called default, the dispute resolution process is pursued by way of deliberation or Keywords: Law 25/1992. Cooperatives. Save and Borrow. PENDAHULUAN Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas-asas Pembanguan ekonomi nasional bertujuan untuk mencapai kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pembangunan dan pemberdayaan koperasi yang mempunyai peran strategis dalam sistem perekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri . , percaya pada diri sendiri . , dan kebersamaan . akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. (Syamsuddin, 1. Berbeda dengan koperasi lainnya. Koperasi Tabungan Pancurbatu Baru Karya hanya memberikan pinjaman kecil kepada anggotanya untuk peningkatan kinerja. Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu memberikan pinjaman kecil dan menengah kepada anggotanya dengan syarat setiap anggota yang ingin menerima pinjaman tersebut memberikan jaminan berupa harta bergerak. Koperasi simpan pinjam Karya Baru Pancurbatu merupakan suatu . Page Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas ISSN :2829-7369. Vol. 3 No. 2 Edisi Oktober 2024 Published : 2-10-2023 perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi untuk kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. (Hadikusuma, 2. Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal dan harus mengabdi pada kemanusiaan, bukan pada materi. Suatu organisasi yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan-tujuan kerjasama atau saling membantu, tanpa paksaan atau intimidasi, dan berdasarkan asas-asas persamaan hak dan kewajiban. (Raharja, 2. Lokasi Pengabdian Masyarakat bertempat di Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu yang beralamat di Jln. Delitua No. 9A Dusun II B Desa Baru. Kecamatan Pancurbatu. Deli Serdang dengan pengesahan Badan Hukum Nomor: 416/BH/II. 3/2013, Tanggal Badan Hukum: 30 April 2013. Bentuk Koprasi: Primer Kabupaten/Kota. Ketua Pengurus/Manajer: Sediaro Zendrato. Kelembagaan: Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Koprasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan anggota koprasi simpan pinjam yang memiliki kegiatan usaha produktif melalui usaha simpan pinjam yang bersifat profesional pada anggota dan diutamakan untuk kesejahteraan anggota. Berdasarkan hal tersebut timbul pemikiran penulis bahwa koperasi dibentuk berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong maka dalam tubuh koperasi yang tujuannya untuk mempertinggi kesejahteraan dan kepentingan para anggotanya. Hal inilah yang menjadi latar belakang sehingga menarik perhatian penulis untuk mengkaji serta menelaahnya dalam suatu pengabdian masyarakat yang berjudul PKM Koperasi Simpan Karya Baru Pancurbatu. Bertitik tolak dari latar belakang tersebut di atas, maka timbul beberapa permasalahan dalam hubungannya dengan judul pengabdian masyarakat yang diajukan. Identifikasi masalah tersebut dapat dirumuskan tentang Bagaimanakah perlindungan hukum anggota koperasi simpan pinjam Karya Baru Pancurbatu dan penyelesaian sengketa wanprestasi pada koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu. TINJAUAN PUSTAKA Page Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas ISSN :2829-7369. Vol. 3 No. 2 Edisi Oktober 2024 Published : 2-10-2023 Menurut UU No. 25/1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Teori simpan pinjam menjelaskan tentang pengertian sendiri dari simpan pinjam dan juga menjelaskan hal lainnya yang berkaitan dengan koperasi simpan pinjam pada umumnya. Keterangan lebih lengkapnya adalah sebagai berikut : Pengertian simpan pinjam Menurut Tohar . , simpan pinjam adalah kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi maupun kepada koperasi dan anggota lainnya. Kegiatan usaha simpan pinjam biasanya dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) pada sebuah koperasi. Pendaftaran anggota baru Pendaftaran anggota baru terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan harus diisi dengan benar dan real. Dalam formulir, anggota harus mengisikan NIK, kantor tempat calon anggota, nama lengkap, alamat dan nomor telepon. Simpanan Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk membayar uang simpanan pokok dan wajib. Kedua iuran simpanan tersebut tidak bisa diambil selama menjadi anggota koperasi dan hanya bisa diambil jika anggota sudah keluar dari keanggotaan, sedangkan simpanan sukarela boleh diambil sewaktu-waktu ditentukan oleh pihak koperasi. Pembayaran iuran simpanan pokok hanya dilakukan 1 . kali selama menjadi anggota. Simpanan wajib adalah iuran yang wajib dibayar setiap bulan selama menjadi anggota koperasi, dimana besarnya iuran ditentukan oleh pihak koperasi. Besar iuran wajib ditentukan oleh keputusan dan kebijakan dari pihak koperasi tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Simpanan sukarela adalah iuran yang dibayar sesuai keinginan selama menjadi anggota koperasi, dimana besarnya iuran sesuai dengan kemampuan anggotanya . ersifat sukarel. Pinjaman . Page Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas ISSN :2829-7369. Vol. 3 No. 2 Edisi Oktober 2024 Published : 2-10-2023 Pemberian kredit pinjaman merupakan jasa atau bisnis yang beresiko, karena ada kemungkinan kredit yang diberikan tdak dapat tertagih . Sehubungan hal tersebut, sudah menjadi keharusan bagi koperasi hanya memberikan pinjaman kepada anggota yang layak dengan melakukan seleksi setiap usulan kredit. Adapun persyaratan bagi anggota yang ingin melakukan transaksi pinjam yaitu: Setiap anggota koperasi mendapatkan pinjaman dalam bentuk uang maupun barang. Khusus untuk pinjaman barang, penghitungan besarnya ditentukan berdasarkan nilai harga jualnya. Jumlah maksimal pinjaman yang diberikan kepada anggotanya ditentukan oleh pihak koperasi, dimana besarnya adalah sama untuk setiap anggota. Jangka waktu pinjaman tergantung dari berapa lama angsuran . esepakatan bersama dengan pihak koperas. , sedangkan bunga pinjaman juga ditentukan berdasarkan kebijakan pihak koperasi. Pinjaman dapat diangsur dalam beberapa dekade, apabila terlambat membayar angsuran maka dikenakan denda. Besar denda ditentukan berdasarkan kebijakan pihak koperasi. METODE PELAKSANAAN Adapun metode pelaksanaan yang dilakukan dalam program pengabdian masyarakat adalah dengan cara: Pendampingan pembuatan draf perjanjian kredit Sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pendampingan proses penyelesaian sengketa wanprestasi melalui cara Non Litigasi. Menyiapkan tempat latihan pada KSP Karya Baru Pancurbatu Menyiapkan konsumsi Menganalisa pendampingan tentang pembuatan draf perjanjian kredit dan proses penyelesaian sengketa wanprestasi dengan cara Non Litigasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Page Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas ISSN :2829-7369. Vol. 3 No. 2 Edisi Oktober 2024 Published : 2-10-2023 Perlindungan Hukum Anggota Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu Koperasi simpan pinjam Karya Baru Pancurbatu memiliki standard operasional manajement untuk memberikan pelayanan yang prima bagi anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Ruang lingkup standard operasional manajemen usaha diatur pada pasal 15 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, yang menentukan standard operasional manajemen usaha terdiri dari: Penghimpunan dan penyaluran dana. Jenis pinjaman. Persyaratan calon pinjaman . Pelayanan pinjaman . Batasan maksimum pinjaman. Agunan. Pengembalian dan jangka waktu pinjaman. Analisis pinjaman. Pembinaan anggota oleh KSP. Penanganan pinjaman bermasalah. Rapat anggota wajib dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun, hal ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi simpan pinjam Karya Baru Pancurbatu. Rapat anggota adalah tempat dimana suarasuara anggota berkumpul dan diadakan pada waktu-waktu tertentu. Selain pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu juga melakukan pengawasan terhadap koperasi untuk memastikan bahwa koperasi itu sehat. Pemeriksaan koperasi adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksaan Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. Satgas Koperasi adalah struktur aparatur sipil negara yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk melaksanakan kegiatan tugas dan fungsi pengawasan koperasi sesuai wilayah keanggotaan koperasi. Satgas Koperasi berperan untuk mengawasi koperasi . Page Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas ISSN :2829-7369. Vol. 3 No. 2 Edisi Oktober 2024 Published : 2-10-2023 agar tidak menyimpang dari peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk Satgas pengawasan koperasi diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam koperasi sehingga dapat menciptakan dan menumbuhkan iklim perekonomian di Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu. Menurut Pasal 5 Peraturan Deputi tentang satgas Pengawasan Koperasi, tugas Satgas Koperasi adalah : Pembinaan pengendalian Internal, pengawasan dan pemeriksaan Koperasi. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi secara obyektif. Melakukan advokasi dalam rangka penyelesaian kasus-kasus koperasi serta perbaikan terhadap aspekaspek yang lemah dalam pengawasan agar dalam waktu 1 tahun sudah terjadi perbaikan dan peningkatan diwilayahnya. Menertibkan kewajiban pelaporan oleh koperasi, melakukan tindak lanjut analisa dan teguran atau surat -surat pembinaan atas hasil analisa laporan. Perlindungan hukum anggota koperasi simpan pinjam Karya Baru Pancurbatu, diatur dalam Perjanjian Kredit yang menentukan bahwa hak dan kewajiban sbb: Pasal 1 Kewajiban Peminjam: Peminjam mengaku meminjam uang dari Koperasi, sejumlah . Rp. , dalam jangka waktu 12 bulan terhitung mulai. dan berakhir tgl. , apabila perjanjian kredit telah berakhir ternyata kredit belum dilunasi, maka sebelum diperpanjang dan/peminjaman diperbaharui perjanjian kredit ini masih tetap berlaku. Dari ketentuan pasal tersebut nampaknya kurang memberikan kepastian hukum dari suku bunga yang diberikan tidak diatur secara jelas, karena menurut hasil penelitian ada perbedaan suku bunga anggota koperasi dengan yang bukan anggota koperasi. Dengan mengkaji ketentuan tersebut dilakukan masukan untuk merevisi pasal satu dengan menambahkan suku bunga secara jelas antara suku bunga anggota koperasi dan suku bunga . Page Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas ISSN :2829-7369. Vol. 3 No. 2 Edisi Oktober 2024 Published : 2-10-2023 bukan anggota koperasi, agar keliatan perbedaannya karena kalau yang peminjam diluar anggota koperasi berarti tidak ada kewajiban yang dilakukan. Pasal 2 Kewajiban Peminjam: Atas pinjaman tersebut tiap bulannya diperhitungkan bunga 2,5 persen dari saldo debet/pokok, pinjaman/saldo yang dipakai, yang wajib dibayar setiap bulan oleh peminjam kepada Koperasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak jelas suku bunga antara anggota koperasi dan yang bukan anggota koperasi. Pasal 3 Pinjaman yang diberikan: Akan diangsur pokok dan bunga setiap bulan/sekali saat jatuh tempo yaitu sebesar Rp. , pembayaran angsuran pinjaman dikenakan denda sebesar 10 % . epuluh perse. dari kewajiban yang ditunggak setiap bulannya. Pasal 4 Peminjam sanggup membayar semua biaya-biaya provisi, tata usaha, biaya materai, termasuk biaya menagih hutang baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah dicermati biaya tata usaha direvisi menjadi biaya administrasi serta biaya menagih hutang tidak ada kepastian apakah yang dimaksud biaya operasional atau yang lain diluar biaya operasional, serta kurang ada kepastian biaya menagih hutang baik di dalam dan di luar Pengadilan, artinya harus dijelaskan dengan tentang sisa hutang pokok dan denda yang ditagih pada saat dilakukan proses musyawarah sampai pada keputusan sidang oleh Hakim. Pasal 5 Untuk menjamin hutang ini sebagaimana mestinya baik hutang pokok, provisi, dendadenda dan biayabiayanya, maka peminjam dengan ini menyerahkan jaminan berupa : Satu unit kendaraan roda dua . atau roda empat . Page Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas ISSN :2829-7369. Vol. 3 No. 2 Edisi Oktober 2024 Published : 2-10-2023 Segala kebendaan baik yang bergerak maupun tak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, guna pelunasan hutang peminjam yang ada di Koperasi yang disimpan dirumah peminjam. Pasal 6 Jaminan-jaminan dimaksud pada Pasal 5 di secara Fiducia Eigendom Overdracht/secara apapun peminjam wajib atas biaya-biaya sendiri menyerahkan barangbarang yang dipegang dalam fiducia eigendom Overdracht. Pasal 7 Apabila peminjam tidak membayar hutangnya 3 . kali berturut-turut maka peminjam dengan ini memberikan kuasa sepenuhnya kepada Koperasi yang tidak dapat dibatalkan untuk mengambil dan menjual yang menjadi jaminan seperti tersebut dalam Pasal 5 diatas, baik dihadapan Umum maupun di bawah tangan dengan harga dan syarat-syarat yang disetujui oleh Koperasi. Dari hasil penjualan ini setelah dikurangi biaya -biaya untuk melaksanakan penjualan ini menggunakan sisanya untuk membayar hutang peminjam dan sebaliknya jika hasil penjualan tersebut ternyata masih kurang, maka peminjam harus menambah kekurangannya sampai dengan dianggap cukup oleh Koperasi. Pasal 9 Dari segala akibat perjanjian kredit para pihak sepakat memilih tempat kedudukan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Penyelesaian Sengketa Wanprestasi di Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu Bapak Sediaro Zendrato. Ketua Koprasi Karya Baru Pancurbatu, mengatakan bahwa koperasi mengalami penurunan aset dan modal serta penyaluran yang tidak sehat sehingga terjadi kredit macet maka satgas pengawas koperasi deli serdang akan melakukan pemeriksaan terhadap koperasi yang mengalami permasalahan tersebut. Ini merupakan pengawasan aktif yang dilakukan oleh satgas pengawas koperasi untuk memantau langsung koperasi yang berpoteni memiliki masalah. Sanksi yang diberikan dapat berupa rehabilitasi kelembagaan, rehabilitasi usaha, bahkan sampai sanksi administrasi, hal ini merupakan langkah represif yang . Page Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas ISSN :2829-7369. Vol. 3 No. 2 Edisi Oktober 2024 Published : 2-10-2023 dilakukan oleh Pemerintah pada Koperasi Simpan Pinjam jika terjadi kredit macet dikarenakan wanprestasi dapat dilakukan penyelesaian secara non litigsi dan litigasi. Dikarenakan koperasi menganut asas kekeluargaan maka akan sebisa mungkin penyelesaian kredit macet dilakukan dengan cara kekeluargaan, yaitu dengan cara non litigasi salah satunya dengan cara mediasi merupakan suatu proses negosiasi yang dibantu oleh pihak ketiga. Hal ini disebabkan para pihak yang tidak mampu menyelesaikan sengketanya sendiri menggunakan jasa pihak ke tiga yang bersikap netral untuk membantu mereka mencapai suatu kesepakatan. Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu, pada prakteknya menyelesaikan permasalahan kredit macet sebisa mungkin dengan cara non litigasi atau penyelesaian kredit macet melalui cara kekeluargaan. Menurut Bapak Sediaro. Manajer Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu mengatakan, bahwa keunikan Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu, pemberian Kredit juga diberikan tidak hanya kepada anggota koperasi juga diberikan kepada Masyarakat walaupun tidak ikut menjadi anggota koperasi, akan tetapi suku bunga yang diberikan kepada yang bukan anggota koperasi lebih tinggi jika dibandingkan dengan yang menjadi anggota koperasi. KESIMPULAN Berdasarkan pemaparan dan pencapaian kegiatan PKM maka dapat disimpulkan Perlindungan hukum anggota koperasi simpan pinjam Karya Baru Pancurbatu secara prinsip diatur dalam perjanjian kredit yang secara tegas mengatur hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kredit yang dipakai sebagai pelengkap pedoman dalam bertingkah laku bagi anggota koperasi dalam menciptakan kepastian hukum. Penyelesaiansengketa wanprestasi pada koperasi simpan pinjam Tridana Mandiri dilakukan dengan cara musyawarah . on litigas. , sesuai penerapan azas kekeluargaan sebagai prinsip Koperasi agar menguntungkan para pihak. DAFTAR PUSTAKA